ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
POKOK-POKOK KEBIJAKAN
PRIORITAS PENGGUNAAN
DANA DESA TAHUN 2016
Ìý
OUT	
 ÌýLINE	
 Ìý
	
 Ìý
2
2
1.  FILOSOFI	
 ÌýDANA	
 ÌýDESA	
 Ìý
2.  DASAR	
 ÌýHUKUM	
 Ìý	
 Ìý
3.  PENJELASAN	
 ÌýPERMENDES	
 ÌýNo.	
 Ìý21	
 ÌýTAHUN	
 Ìý
2016	
 ÌýTENTANG	
 ÌýPENETAPAN	
 ÌýPRIORITAS	
 Ìý
PENGGUNAAN	
 ÌýDANA	
 ÌýDESA	
 Ìý	
 ÌýTAHUN	
 Ìý2016	
 Ìý
	
 Ìý
3
FILOSOFI	
 ÌýDANA	
 ÌýDESA	
 Ìý
FILOSOFI	
 ÌýDANA	
 ÌýDESA	
 Ìý
•  Meningkatkan	
 Ìýkesejahteraan	
 Ìýdan	
 Ìý
pemerataan	
 Ìýpembangunan	
 Ìýdesa	
 Ìýmelalui	
 Ìý
peningkatan	
 Ìýpelayanan	
 Ìýpublik	
 Ìýdi	
 Ìýdesa,	
 Ìý
memajukan	
 Ìýperekonomian	
 Ìýdesa,	
 Ìýmengatasi	
 Ìý
kesenjangan	
 Ìýpembangunan	
 Ìýantar	
 Ìýdesa	
 Ìýserta	
 Ìý
memperkuat	
 Ìýmasyarakat	
 Ìýdesa	
 Ìýsebagai	
 Ìý
subjek	
 Ìýdari	
 Ìýpembangunan.	
 Ìý
4	
 Ìý
DANA DESA YANG BERSUMBER
DARI APBN ADALAH WUJUD
REKOGNISI NEGARA KEPADA
DESA
6
DASAR	
 ÌýHUKUM	
 Ìý	
 Ìý	
 Ìý	
 Ìý
•  PP 22/2015 Ttg
Perub PP
60/2014
UU 6/2014
tentang
Desa
•  PP 43/2014
tentang Perlak
UU 6/2014
•  PP 47/2015
Perubah PP
43/2014
•  PP 60/2014
tentang Dana
Desa
Bersumber dari
APBN
PERMENDAGRI:
1.  Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa
2.  Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa
3.  Permendagri No. 113/2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
4.  Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa
PMK 247 /PMK.07/ 2015
(mengatur hal-hal teknis terkait
pengalokasian, penyaluran,
penggunaan, pemantauan dan
evaluasi Dana Desa)
DASAR	
 ÌýHUKUM	
 ÌýDANA	
 ÌýDESA	
 Ìý
7
PERMENDES:
1.  Permendes No. 21 Tahun 2015 ttg
Penetapan prioritas Penggunaan
dandes 2016
2.  Permendes No 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa
3.  Permendes No.2/2015 tentang
Musyawarah Desa
PP 60 TAHUN 2014
PP 22 TAHUN 2015
EFEKTIFITAS DAN HARMONISASI
PENCAPAIAN VISI MISI
PEMBANGUNAN NASIONAL
Menteri yang menangani Desa menetapkan
prioritas penggunaan Dana Desa
PP 60 Pasal 21
KETENTUAN PP 60 TAHUN 2014
PASAL 19
1)  Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan kemasyarakatan.
2)  Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1
diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat
PASAL 20
Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa
PERATURAN MENTERI DESA
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN
DANA DESA
Tidak membatasi prakarsa lokal dalam
merancang program/kegiatan
pembangunan prioritas yang dituangkan
ke dalam dokumen RKPDesa dan
APBDesa, melainkan memberikan
pandangan prioritas penggunaan Dana
Desa, sehingga desa tetap memiliki
ruang untuk berkreasi membuat program/
kegiatan desa sesuai dengan
kewenangannya, analisa kebutuhan
prioritas dan sumber daya yang
dimilikinya.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2016
TUJUAN PENGATURAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA :
•  acuan bagi Desa dalam menentukan program
dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
•  acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
menyusun pedoman teknis penggunaan Dana
Desa; dan
•  acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
PRINSIP PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
1.  KEADILAN, dengan mengutamakan hak atau kepentingan
seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif)
2.  KEBUTUHAN PRIORITAS, dengan mendahulukan
kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan
dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian
besar masyarakat Desa; dan
3.  TIPOLOGI DESA, dengan mempertimbangkan keadaan dan
kenyataan karakteristik geografis, sosiologis,
antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta
perubahan atau perkembangan kemajuan desa
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK
ASAL USUL DAN KEWENAGAN LOKAL
BERSAKALA DESA
PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN
DESA
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
PRIORITAS
BIDANG
PEMBANGUNAN
PRIORITAS
BIDANG
PEMBERDAYAAN
DISEPAKA
TI DAN
DIPUTUSK
AN DALAM
MUSYAWA
RAH DESA
RKP DESA APB DESA
DITETAPKAN
DALAM PERDES
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT DESA DAN KUALITAS HIDUP
MANUSIA SERTA PENANGGULANGAN
KEMISKINAN, PRIORITAS PENGGUNAAN
D A N A D E S A D I A R A H K A N U N T U K
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA, MELIPUTI :
a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau
sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan
pangan dan permukiman;
b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana kesehatan masyarakat;
c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
d. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan
dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; atau
e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan
serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
MELIPUTI :
  Pemdes dan BPD dapat mengembangkan prioritas sebagaimana diatas
sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa
  Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pada desa
dalam penyusunan prioritas berdasarkan Daftar Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenagan Skala Lokal Desa yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN
•  Sarana Prasarana
Pemenuhan Kebutuhan
•  Akses kehidupan
masyarakat Desa
Desa Tertinggal
dan/atau
sangat
Tertinggal
•  Sarana Prasarana Pelayanan
Umum dan Sosial Dasar
Pendidikan
•  Sarana Prasarana Pelayanan
Umum dan Sosial Dasar
Kesehatan
Desa
Berkembang
•  Sarana Prasarana yang
berdampak pada ekonomi Desa
dan Investasi Desa
•  Prakarsa Desa Membuka
Lapangan Kerja
•  Teknologi Tepat Guna
•  Investasi Melalui BUM Desa
Desa Maju dan/
atau
Mandiri
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA, DIALOKASIKAN UNTUK
M E N D A N A I K E G I A T A N Y A N G B E R T U J U A N
MENINGKATKAN KAPASITAS WARGA ATAU
MASYARAKAT DESA DALAM PENGEMBANGAN
WIRAUSAHA, PENINGKATAN PENDAPATAN, SERTA
PERLUASAN SKALA EKONOMI INDIVIDU WARGA ATAU
KELOMPOK MASYARAKAT DAN DESA
Antara lain :
a. peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan
atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas
melalui pelatihan dan pemagangan;
b. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa
atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga
ekonomi masyarakat Desa lainnya;
c. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan
pangan Desa;
d. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan
bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas
Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
e. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih
dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu,
Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga
medis/swamedikasi di Desa;
f. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan
Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan
dan pelestarian lingkungan hidup;
h. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan
analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Prioritas Kegiatan Pemberdayaan
Berdasarkan Tipologi Desa
• Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja
dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi
terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses
produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses
kehidupan masyarakat desa;
• Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan atau proses
produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses
modal/fasilitas keuangan;
• Desa maju dan atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi
atau kapital rakyat, dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau
memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau
sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.
PEMETAAN TIPOLOGI DESA
•  Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat
kemajuan desa untuk penyusunan prioritas penggunaan
dana Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan data
Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
•  Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota dan menjadi salah satu acuan dalam
penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN
MONITORING
PENGAWASAN
EVALUASI
PEMDA
KAB/KOTA
proses perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMDA
KAB/KOTA
SATUAN KERJA KHUSUS
PEMBINAAN IMPLEMENTASI
UNDANG UNDANG DESA
PENDAMPINGAN
DAN
FASILITASI
TUGAS DAN FUNGSI
SATUAN KERJA KHUSUS PEMBINAAN IMPLEMENTASI UU DESA
•  SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN REGULASI PUSAT DAN
DAERAH
•  PEMBINAAN SERTA PENGENDALIAN IMPLEMENTASI UU
DESA, TERMASUK:
•  PENYALURAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN
DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA;
•  PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH TERKAIT
DANA DESA
1. BUPATI/WALIKOTA MENYELENGGARAKAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAPAT
M E L I M P A H K A N K E P A D A S K P D Y G
BERWENANG
2. PEMDES DAN BPD MELAKSANAKAN TUGAS
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN
DANA DESA, DIBAHAS DALAM MUSYAWARAH
DESA
PARTISIPASI MASYARAKAT
•  PENGADUAN MASALAH  PUSAT PENGADUAN DAN
PENANGANAN MASALAH (CRISIS CENTER) KEMENTERIAN
DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI dan atau Website LAPOR
Kantor Sekretariat Presiden
•  PENDAMPINGAN DESA
•  STUDI, PEMANTAUAN DAN PUBLIKASI TERHADAP
PRAKTEK BAIK DAN BURUK DESA-DESA DALAM
PENERAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SESUAI
KEWENANGAN
1.  Peraturan	
 ÌýMenteri	
 ÌýDesa	
 ÌýPDTT	
 ÌýNomor	
 Ìý21	
 ÌýTahun	
 Ìý2015	
 Ìýmenjadi	
 Ìý
acuan	
 Ìýdalam	
 Ìýpenetapan	
 Ìýprioritas	
 Ìýpenggunaan	
 Ìýdana	
 Ìýdesa	
 Ìýyang	
 Ìý
bersumber	
 Ìýdari	
 ÌýAPBNP	
 Ìýtahun	
 Ìý2016;	
 Ìý
2.  Penjabarannya	
 Ìý ke	
 Ìý dalam	
 Ìý kegiatan	
 Ìý prioritas	
 Ìý dalam	
 Ìý RKP	
 Ìý Desa	
 Ìý
dan	
 Ìý APBDesa	
 Ìý Tahun	
 Ìý 2016	
 Ìý disesuaikan	
 Ìý dengan	
 Ìý kewenangan	
 Ìý
desa	
 Ìý berdasarkan	
 Ìý hak	
 Ìý asal	
 Ìý usul	
 Ìý dan	
 Ìý kewenangan	
 Ìý lokal	
 Ìý
berskala	
 Ìý desa	
 Ìý yang	
 Ìý diatur	
 Ìý dalam	
 Ìý Peraturan	
 Ìý Menteri	
 Ìý Desa	
 Ìý
PDTT	
 Ìý Nomor	
 Ìý 1	
 Ìý Tahun	
 Ìý 2015,	
 Ìý yang	
 Ìý difokuskan	
 Ìý pada	
 Ìý
pembangunan	
 Ìýdesa	
 Ìýdan	
 Ìýpemberdayaan	
 Ìýmasyarakat	
 Ìýdesa;	
 Ìý
3.  Pemerintah	
 Ìý Kabupaten/kota,	
 Ìý diharapkan	
 Ìý dapat	
 Ìý melakukan	
 Ìý
review	
 Ìý dan	
 Ìý pengawalan	
 Ìý atas	
 Ìý RKPDesa	
 Ìý dan	
 Ìý APBDesa	
 Ìý tahun	
 Ìý
2016	
 Ìý agar	
 Ìý dapat	
 Ìý sejalan	
 Ìý dengan	
 Ìý prioritas	
 Ìý penggunaan	
 Ìý dana	
 Ìý
desa	
 Ìý yang	
 Ìý bersumber	
 Ìý dari	
 Ìý APBN	
 Ìý 2016	
 Ìý untuk	
 Ìý disinergikan	
 Ìý
dengan	
 Ìý ADD	
 Ìý dan	
 Ìý sumber	
 Ìý pendapatan	
 Ìý desa	
 Ìý lainnya	
 Ìý untuk	
 Ìý
meningkatkan	
 Ìýkesejahteraan	
 Ìýmasyarakat	
 Ìýdesa	
 Ìý
28
KESIMPULAN	
 ÌýDAN	
 ÌýTINDAK	
 ÌýLANJUT	
 Ìý
Terima Kasih………………

More Related Content

What's hot (20)

Proposal jlubang
Proposal jlubangProposal jlubang
Proposal jlubang
West Fiki
Ìý
BUM Desa : Analisa Usaha Berbasis Data
BUM Desa :  Analisa Usaha Berbasis DataBUM Desa :  Analisa Usaha Berbasis Data
BUM Desa : Analisa Usaha Berbasis Data
Formasi Org
Ìý
Lampiran perdes rkp desa 2018
Lampiran perdes rkp desa 2018Lampiran perdes rkp desa 2018
Lampiran perdes rkp desa 2018
Teguh Supriyadi
Ìý
Laporan kerja pendampingan pendamping desa
Laporan kerja pendampingan pendamping desaLaporan kerja pendampingan pendamping desa
Laporan kerja pendampingan pendamping desa
Eka Saputra
Ìý
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021
TV Desa
Ìý
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15 Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15
TV Desa
Ìý
Lokakarya desa hebat
Lokakarya desa hebatLokakarya desa hebat
Lokakarya desa hebat
Maman Darmawan
Ìý
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Salim SAg
Ìý
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...
keuangandesa
Ìý
Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5
Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5
Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5
TV Desa
Ìý
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 finalPaparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
Salim SAg
Ìý
Desa Siaga
Desa SiagaDesa Siaga
Desa Siaga
ArikAgung1
Ìý
Perencanaan BUM Desa
Perencanaan BUM DesaPerencanaan BUM Desa
Perencanaan BUM Desa
Formasi Org
Ìý
14. prioritas pengajuan dana desa 2015
14. prioritas pengajuan dana desa 201514. prioritas pengajuan dana desa 2015
14. prioritas pengajuan dana desa 2015
keuangandesa
Ìý
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
desa karangkemiri
Ìý
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desa
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desaPaparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desa
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desa
Endra Yustiamada
Ìý
Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...
Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...
Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...
Akademi Desa 4.0
Ìý
Pemanfaatan P2KTD Program Inovasi Desa
Pemanfaatan P2KTD Program Inovasi DesaPemanfaatan P2KTD Program Inovasi Desa
Pemanfaatan P2KTD Program Inovasi Desa
Eka Saputra
Ìý
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021
TV Desa
Ìý
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)
Formasi Org
Ìý
Proposal jlubang
Proposal jlubangProposal jlubang
Proposal jlubang
West Fiki
Ìý
BUM Desa : Analisa Usaha Berbasis Data
BUM Desa :  Analisa Usaha Berbasis DataBUM Desa :  Analisa Usaha Berbasis Data
BUM Desa : Analisa Usaha Berbasis Data
Formasi Org
Ìý
Lampiran perdes rkp desa 2018
Lampiran perdes rkp desa 2018Lampiran perdes rkp desa 2018
Lampiran perdes rkp desa 2018
Teguh Supriyadi
Ìý
Laporan kerja pendampingan pendamping desa
Laporan kerja pendampingan pendamping desaLaporan kerja pendampingan pendamping desa
Laporan kerja pendampingan pendamping desa
Eka Saputra
Ìý
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021
TV Desa
Ìý
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15 Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15
TV Desa
Ìý
Lokakarya desa hebat
Lokakarya desa hebatLokakarya desa hebat
Lokakarya desa hebat
Maman Darmawan
Ìý
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Salim SAg
Ìý
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...
keuangandesa
Ìý
Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5
Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5
Perhutanan sosial untuk sd gs 3 4-5
TV Desa
Ìý
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 finalPaparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
Paparan kebijakan bidang inovasi pengembangan sdm ta 2019 final
Salim SAg
Ìý
Desa Siaga
Desa SiagaDesa Siaga
Desa Siaga
ArikAgung1
Ìý
Perencanaan BUM Desa
Perencanaan BUM DesaPerencanaan BUM Desa
Perencanaan BUM Desa
Formasi Org
Ìý
14. prioritas pengajuan dana desa 2015
14. prioritas pengajuan dana desa 201514. prioritas pengajuan dana desa 2015
14. prioritas pengajuan dana desa 2015
keuangandesa
Ìý
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
desa karangkemiri
Ìý
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desa
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desaPaparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desa
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desa
Endra Yustiamada
Ìý
Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...
Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...
Materi Ngopi bersama PSM Eps.26 - Sinergi dalam Implementasi Prioritas Penggu...
Akademi Desa 4.0
Ìý
Pemanfaatan P2KTD Program Inovasi Desa
Pemanfaatan P2KTD Program Inovasi DesaPemanfaatan P2KTD Program Inovasi Desa
Pemanfaatan P2KTD Program Inovasi Desa
Eka Saputra
Ìý
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021
TV Desa
Ìý
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)
Pengantar Pelatihan Relawan SID (Sistem Informasi Desa)
Formasi Org
Ìý

Similar to 03. penggunaan-dana-desa kemendes (20)

Materi 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptx
Materi 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptxMateri 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptx
Materi 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptx
desiujung
Ìý
Permendesa no 21.2015
Permendesa no 21.2015Permendesa no 21.2015
Permendesa no 21.2015
yuswadi31
Ìý
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Mas Fiq Muhammad
Ìý
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
dermolo
Ìý
BAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptx
BAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptxBAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptx
BAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptx
beresdigitaltec
Ìý
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
Juni Aminudin
Ìý
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
Yudhi Aldriand
Ìý
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Juni Aminudin
Ìý
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
Eko Londo
Ìý
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
JARI Indonesia Borneo Barat
Ìý
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
yusfi wawan sepriyadi
Ìý
Permendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desa
Permendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desaPermendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desa
Permendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desa
Angling Darma
Ìý
Permendesa pdtt no.5 th 2015
Permendesa pdtt no.5  th 2015Permendesa pdtt no.5  th 2015
Permendesa pdtt no.5 th 2015
Pekerja Sosial Masyarakat
Ìý
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desaPeraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Pajeg Lempung
Ìý
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...
JARI Indonesia Borneo Barat
Ìý
13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa
13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa
13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa
Siswo Sukoco
Ìý
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desaPeraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Pajeg Lempung
Ìý
Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015
Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015
Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015
DEDI SUTARDI
Ìý
Materi 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptx
Materi 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptxMateri 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptx
Materi 3_Pemdes Prov SUmatera UTARA pptx
desiujung
Ìý
Permendesa no 21.2015
Permendesa no 21.2015Permendesa no 21.2015
Permendesa no 21.2015
yuswadi31
Ìý
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Permen desapdt trans no. 21 tahun 2015 ttg penetapan prioritas dana desa tahu...
Mas Fiq Muhammad
Ìý
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
7. baru-permen desa-pdt-transmigrasi-no.-21-tahun-2015-ttg-penetapan-priorita...
dermolo
Ìý
BAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptx
BAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptxBAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptx
BAHAN-kawasan-kota-banda-aceh-MISRIANI.pptx
beresdigitaltec
Ìý
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
PERMEN DPDTT NOMOR 19 TAHUN 2017
Juni Aminudin
Ìý
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...
Yudhi Aldriand
Ìý
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Desa PDTT No 19 Tahun 2017
Juni Aminudin
Ìý
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...
Eko Londo
Ìý
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang prioritas pengelolaan Dana Desa...
JARI Indonesia Borneo Barat
Ìý
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
Permen desapdt trans nomor 22 tahun 2016
yusfi wawan sepriyadi
Ìý
Permendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desa
Permendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desaPermendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desa
Permendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desa
Angling Darma
Ìý
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desaPeraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Pajeg Lempung
Ìý
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi Nomor...
JARI Indonesia Borneo Barat
Ìý
13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa
13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa
13 permen desa_pdt_trans_no._5_tahun_2015_ttg_prioritas_pengg._dana_desa
Siswo Sukoco
Ìý
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desaPeraturan menteri desa no 5  tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desa
Pajeg Lempung
Ìý
Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015
Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015
Permen Desa, Pemb Daerah Tertinggal & Transmigrasi No. 5 Th 2015
DEDI SUTARDI
Ìý

Recently uploaded (7)

Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptxPaparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
pemasjambon
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptxBahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
daimanabada
Ìý
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPKSosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Tri Widodo W. UTOMO
Ìý
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
KokoPradityo1
Ìý
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptxPaparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
Paparan Camat pada Musrenbang Kecamatan 2026.pptx
pemasjambon
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptxBahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
Bahan Pak Kepala BKKBN RI : Program prioritas KKBPK Tahun 2018.pptx
daimanabada
Ìý
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...
KEPGUB_NO_862_TH_2023_RENCANA-PENANGGULANGAN-KEMISKINAN-DAERAH-PROVINSI-DKI-J...
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPKSosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Sosialisasi Policy Brief Pengasuhan 1000 HPK
Tri Widodo W. UTOMO
Ìý
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
KokoPradityo1
Ìý

03. penggunaan-dana-desa kemendes

  • 1. DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA POKOK-POKOK KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
  • 2. Ìý OUT ÌýLINE Ìý Ìý 2 2 1.  FILOSOFI ÌýDANA ÌýDESA Ìý 2.  DASAR ÌýHUKUM Ìý Ìý 3.  PENJELASAN ÌýPERMENDES ÌýNo. Ìý21 ÌýTAHUN Ìý 2016 ÌýTENTANG ÌýPENETAPAN ÌýPRIORITAS Ìý PENGGUNAAN ÌýDANA ÌýDESA Ìý ÌýTAHUN Ìý2016 Ìý Ìý
  • 4. FILOSOFI ÌýDANA ÌýDESA Ìý •  Meningkatkan Ìýkesejahteraan Ìýdan Ìý pemerataan Ìýpembangunan Ìýdesa Ìýmelalui Ìý peningkatan Ìýpelayanan Ìýpublik Ìýdi Ìýdesa, Ìý memajukan Ìýperekonomian Ìýdesa, Ìýmengatasi Ìý kesenjangan Ìýpembangunan Ìýantar Ìýdesa Ìýserta Ìý memperkuat Ìýmasyarakat Ìýdesa Ìýsebagai Ìý subjek Ìýdari Ìýpembangunan. Ìý 4 Ìý
  • 5. DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN ADALAH WUJUD REKOGNISI NEGARA KEPADA DESA
  • 6. 6 DASAR ÌýHUKUM Ìý Ìý Ìý Ìý
  • 7. •  PP 22/2015 Ttg Perub PP 60/2014 UU 6/2014 tentang Desa •  PP 43/2014 tentang Perlak UU 6/2014 •  PP 47/2015 Perubah PP 43/2014 •  PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PERMENDAGRI: 1.  Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa 2.  Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa 3.  Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 4.  Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PMK 247 /PMK.07/ 2015 (mengatur hal-hal teknis terkait pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa) DASAR ÌýHUKUM ÌýDANA ÌýDESA Ìý 7 PERMENDES: 1.  Permendes No. 21 Tahun 2015 ttg Penetapan prioritas Penggunaan dandes 2016 2.  Permendes No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa 3.  Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa
  • 8. PP 60 TAHUN 2014 PP 22 TAHUN 2015 EFEKTIFITAS DAN HARMONISASI PENCAPAIAN VISI MISI PEMBANGUNAN NASIONAL Menteri yang menangani Desa menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa PP 60 Pasal 21
  • 9. KETENTUAN PP 60 TAHUN 2014 PASAL 19 1)  Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. 2)  Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat PASAL 20 Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • 10. PERATURAN MENTERI DESA TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Tidak membatasi prakarsa lokal dalam merancang program/kegiatan pembangunan prioritas yang dituangkan ke dalam dokumen RKPDesa dan APBDesa, melainkan memberikan pandangan prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa tetap memiliki ruang untuk berkreasi membuat program/ kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimilikinya.
  • 11. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016
  • 12. TUJUAN PENGATURAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA : •  acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; •  acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan •  acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
  • 13. PRINSIP PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 1.  KEADILAN, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif) 2.  KEBUTUHAN PRIORITAS, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; dan 3.  TIPOLOGI DESA, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa
  • 14. KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENAGAN LOKAL BERSAKALA DESA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
  • 16. BIDANG PEMBANGUNAN DESA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA DAN KUALITAS HIDUP MANUSIA SERTA PENANGGULANGAN KEMISKINAN, PRIORITAS PENGGUNAAN D A N A D E S A D I A R A H K A N U N T U K PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA, MELIPUTI :
  • 17. a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan pangan dan permukiman; b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat; c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan; d. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; atau e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup. MELIPUTI :   Pemdes dan BPD dapat mengembangkan prioritas sebagaimana diatas sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa   Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pada desa dalam penyusunan prioritas berdasarkan Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenagan Skala Lokal Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota
  • 18. FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN •  Sarana Prasarana Pemenuhan Kebutuhan •  Akses kehidupan masyarakat Desa Desa Tertinggal dan/atau sangat Tertinggal •  Sarana Prasarana Pelayanan Umum dan Sosial Dasar Pendidikan •  Sarana Prasarana Pelayanan Umum dan Sosial Dasar Kesehatan Desa Berkembang •  Sarana Prasarana yang berdampak pada ekonomi Desa dan Investasi Desa •  Prakarsa Desa Membuka Lapangan Kerja •  Teknologi Tepat Guna •  Investasi Melalui BUM Desa Desa Maju dan/ atau Mandiri
  • 19. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, DIALOKASIKAN UNTUK M E N D A N A I K E G I A T A N Y A N G B E R T U J U A N MENINGKATKAN KAPASITAS WARGA ATAU MASYARAKAT DESA DALAM PENGEMBANGAN WIRAUSAHA, PENINGKATAN PENDAPATAN, SERTA PERLUASAN SKALA EKONOMI INDIVIDU WARGA ATAU KELOMPOK MASYARAKAT DAN DESA
  • 20. Antara lain : a. peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan; b. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; c. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa; d. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre); e. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga medis/swamedikasi di Desa; f. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan; g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; h. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
  • 21. Prioritas Kegiatan Pemberdayaan Berdasarkan Tipologi Desa • Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat desa; • Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan atau proses produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan; • Desa maju dan atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat, dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.
  • 22. PEMETAAN TIPOLOGI DESA •  Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan desa untuk penyusunan prioritas penggunaan dana Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. •  Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 23. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMBINAAN MONITORING PENGAWASAN EVALUASI PEMDA KAB/KOTA proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan
  • 24. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMDA KAB/KOTA SATUAN KERJA KHUSUS PEMBINAAN IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG DESA PENDAMPINGAN DAN FASILITASI
  • 25. TUGAS DAN FUNGSI SATUAN KERJA KHUSUS PEMBINAAN IMPLEMENTASI UU DESA •  SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN REGULASI PUSAT DAN DAERAH •  PEMBINAAN SERTA PENGENDALIAN IMPLEMENTASI UU DESA, TERMASUK: •  PENYALURAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA; •  PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH TERKAIT DANA DESA
  • 26. 1. BUPATI/WALIKOTA MENYELENGGARAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DAPAT M E L I M P A H K A N K E P A D A S K P D Y G BERWENANG 2. PEMDES DAN BPD MELAKSANAKAN TUGAS PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DANA DESA, DIBAHAS DALAM MUSYAWARAH DESA
  • 27. PARTISIPASI MASYARAKAT •  PENGADUAN MASALAH  PUSAT PENGADUAN DAN PENANGANAN MASALAH (CRISIS CENTER) KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI dan atau Website LAPOR Kantor Sekretariat Presiden •  PENDAMPINGAN DESA •  STUDI, PEMANTAUAN DAN PUBLIKASI TERHADAP PRAKTEK BAIK DAN BURUK DESA-DESA DALAM PENERAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SESUAI KEWENANGAN
  • 28. 1.  Peraturan ÌýMenteri ÌýDesa ÌýPDTT ÌýNomor Ìý21 ÌýTahun Ìý2015 Ìýmenjadi Ìý acuan Ìýdalam Ìýpenetapan Ìýprioritas Ìýpenggunaan Ìýdana Ìýdesa Ìýyang Ìý bersumber Ìýdari ÌýAPBNP Ìýtahun Ìý2016; Ìý 2.  Penjabarannya Ìý ke Ìý dalam Ìý kegiatan Ìý prioritas Ìý dalam Ìý RKP Ìý Desa Ìý dan Ìý APBDesa Ìý Tahun Ìý 2016 Ìý disesuaikan Ìý dengan Ìý kewenangan Ìý desa Ìý berdasarkan Ìý hak Ìý asal Ìý usul Ìý dan Ìý kewenangan Ìý lokal Ìý berskala Ìý desa Ìý yang Ìý diatur Ìý dalam Ìý Peraturan Ìý Menteri Ìý Desa Ìý PDTT Ìý Nomor Ìý 1 Ìý Tahun Ìý 2015, Ìý yang Ìý difokuskan Ìý pada Ìý pembangunan Ìýdesa Ìýdan Ìýpemberdayaan Ìýmasyarakat Ìýdesa; Ìý 3.  Pemerintah Ìý Kabupaten/kota, Ìý diharapkan Ìý dapat Ìý melakukan Ìý review Ìý dan Ìý pengawalan Ìý atas Ìý RKPDesa Ìý dan Ìý APBDesa Ìý tahun Ìý 2016 Ìý agar Ìý dapat Ìý sejalan Ìý dengan Ìý prioritas Ìý penggunaan Ìý dana Ìý desa Ìý yang Ìý bersumber Ìý dari Ìý APBN Ìý 2016 Ìý untuk Ìý disinergikan Ìý dengan Ìý ADD Ìý dan Ìý sumber Ìý pendapatan Ìý desa Ìý lainnya Ìý untuk Ìý meningkatkan Ìýkesejahteraan Ìýmasyarakat Ìýdesa Ìý 28 KESIMPULAN ÌýDAN ÌýTINDAK ÌýLANJUT Ìý