Dokumen tersebut membahas tentang pokok-pokok kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Dokumen tersebut membahas tentang Dana Desa dan prioritas penggunaannya. Dana Desa bersumber dari APBN melalui APBD kabupaten untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas dilakukan melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Desa
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan dan pedoman penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, mulai dari tujuan, alokasi, prioritas program, dan mekanisme pemantauannya. Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dengan memprioritaskan kebutuhan dan partisipasi masyarakat desa.
Dokumen ini membahas model-model inovasi desa yang dapat digunakan untuk mengoptimalisasi penggunaan dana desa. Beberapa contoh keberhasilan inovasi desa dalam bidang ekonomi, informasi dan komunikasi, sosial, lingkungan hidup dan pelayanan masyarakat diuraikan. Dokumen ini juga menyarankan model penguatan dan replikasi inovasi desa sebagai pilihan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Pembangunan Desa Berbasis Aset dan Potensi Desa untuk Mewujudkan Desa Maju, M...sekolahdesa
Ìý
Senin, 2 November 2015, Infest Yogyakarta bekerjasama dengan Kompas menggelar diskusi tentang Pembangunan Desa Berbasis Aset dan Keuangan Desa. Diskusi ini dihadiri oleh Ahmad Muqowwam (DPD RI), Johan Budi (KPK RI), Erani Yustika (Dirjen PPMD Kemendesa), Syaiful Huda (Staf Menteri Desa dan PDT). Berikut pemaparan Erani Yustika.
Desa memiliki karakteristik tersendiri seperti mata pencaharian penduduk agraris, perbandingan lahan dengan jumlah penduduk besar, hubungan antar warga relatif akrab, dan tradisi masih kuat. Desa diklasifikasi menjadi desa mandiri, berkembang, dan tertinggal berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi. Desa memiliki kewenangan lokal dan mandat pembangunan dalam bidang pelayanan
Proposal ini meminta dana dari pemerintah kabupaten Pati untuk pembangunan talud jalan di Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus tahun 2019. Proposal ini menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat, rencana kegiatan, anggaran, dan struktur pelaksana proyek.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis usaha berbasis data desa yang dapat dikembangkan untuk menciptakan lapangan kerja baru di desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan produktivitas lokal desa. Beberapa jenis usaha yang disebutkan antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, dan jasa."
Laporan kerja pendampingan pendamping desaEka Saputra
Ìý
Laporan bulan Agustus mengenai pendampingan desa di Kabupaten Asahan. Laporan mencakup pembagian wilayah 5 desa, realisasi penggunaan dana desa tahap I, kegiatan pendampingan bulan Agustus seperti rakor, monitoring, dan sosialisasi. Rencana kerja September mencakup monitoring dana desa tahap II, bantuan penyusunan RKPDes, dan masalah seperti kurangnya partisipasi masyarakat dan kesulitan d
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021TV Desa
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional (TPP) dalam mendampingi pembangunan desa. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi yang mengatur TPP, tugas TPP pada berbagai tingkatan, serta bentuk-bentuk peningkatan kapasitas yang diberikan kepada TPP seperti pelatihan, mentoring, dan forum diskusi guna meningkatkan kompetensi mereka dalam mendampingi permbangunan des
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15 TV Desa
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang masa depan pembinaan dan pengawasan desa di Indonesia. Beberapa poin kuncinya adalah musyawarah desa sebagai forum demokrasi tertinggi di desa, pembinaan dan pengawasan pembangunan desa dan kawasan perdesaan berdasarkan tujuan SDGs Desa, restrukturisasi pendampingan desa, serta prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi dan program-program nasional sesuai kewenangan desa.
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...Salim SAg
Ìý
Rangkaian peraturan ini mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Prioritas penggunaan dana desa akan mengacu pada kebijakan nasional penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, serta mengutamakan program-program yang berbasis kewenangan desa.
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...keuangandesa
Ìý
Dokumen tersebut membahas rencana pembangunan perdesaan Indonesia dengan fokus pada revitalisasi pembangunan perdesaan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tahapan perkembangan desa dan program pembangunan, serta sasaran pembangunan perdesaan hingga tahun 2019."
Dokumen tersebut membahas tentang peran perhutanan sosial dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat desa, khususnya SDGs ke-3 (kesehatan), 4 (pendidikan), dan 5 (kesetaraan gender). Perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan,
14. prioritas pengajuan dana desa 2015keuangandesa
Ìý
Dokumen tersebut merangkum prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 yang mencakup (1) pemenuhan kebutuhan dasar, (2) pembangunan sarana dan prasarana desa, (3) pengembangan potensi ekonomi lokal, dan (4) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Peraturan Menteri ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017 untuk membiayai program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus pada pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar serta pelayanan sosial di bidang lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi, pendidikan, kesehatan, dan agama.
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desaEndra Yustiamada
Ìý
Ketimpangan penggunaan dana desa masih tinggi karena alokasi yang tidak adil dan pengawasan yang lemah. Pembangunan fokus pada infrastruktur tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Perlunya penyelarasan perencanaan pusat dan daerah untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021TV Desa
Ìý
Pagu dana desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun untuk 74.961 desa di Indonesia akan dialokasikan untuk pembangunan swakelola melalui PKTD, bantuan sosial BLT Dana Desa, dan penanganan Covid-19 termasuk mendukung kegiatan PPKM Mikro di desa-desa.
Proposal ini meminta dana dari pemerintah kabupaten Pati untuk pembangunan talud jalan di Desa Kuryokalangan Kecamatan Gabus tahun 2019. Proposal ini menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat, rencana kegiatan, anggaran, dan struktur pelaksana proyek.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis usaha berbasis data desa yang dapat dikembangkan untuk menciptakan lapangan kerja baru di desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan produktivitas lokal desa. Beberapa jenis usaha yang disebutkan antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, dan jasa."
Laporan kerja pendampingan pendamping desaEka Saputra
Ìý
Laporan bulan Agustus mengenai pendampingan desa di Kabupaten Asahan. Laporan mencakup pembagian wilayah 5 desa, realisasi penggunaan dana desa tahap I, kegiatan pendampingan bulan Agustus seperti rakor, monitoring, dan sosialisasi. Rencana kerja September mencakup monitoring dana desa tahap II, bantuan penyusunan RKPDes, dan masalah seperti kurangnya partisipasi masyarakat dan kesulitan d
Peningkatan kapasitas TPP 2021 16 juni 2021TV Desa
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional (TPP) dalam mendampingi pembangunan desa. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi yang mengatur TPP, tugas TPP pada berbagai tingkatan, serta bentuk-bentuk peningkatan kapasitas yang diberikan kepada TPP seperti pelatihan, mentoring, dan forum diskusi guna meningkatkan kompetensi mereka dalam mendampingi permbangunan des
Masa Desa Pembinaan dan Pengawasan Desa | Kades Iwan 15 TV Desa
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang masa depan pembinaan dan pengawasan desa di Indonesia. Beberapa poin kuncinya adalah musyawarah desa sebagai forum demokrasi tertinggi di desa, pembinaan dan pengawasan pembangunan desa dan kawasan perdesaan berdasarkan tujuan SDGs Desa, restrukturisasi pendampingan desa, serta prioritas penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi dan program-program nasional sesuai kewenangan desa.
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...Salim SAg
Ìý
Rangkaian peraturan ini mengatur tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Prioritas penggunaan dana desa akan mengacu pada kebijakan nasional penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi, serta mengutamakan program-program yang berbasis kewenangan desa.
Koordinasi penyusunan rpjmn 2015 2019 dan rkp 2015 bidang pembangunan perdesa...keuangandesa
Ìý
Dokumen tersebut membahas rencana pembangunan perdesaan Indonesia dengan fokus pada revitalisasi pembangunan perdesaan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tahapan perkembangan desa dan program pembangunan, serta sasaran pembangunan perdesaan hingga tahun 2019."
Dokumen tersebut membahas tentang peran perhutanan sosial dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat desa, khususnya SDGs ke-3 (kesehatan), 4 (pendidikan), dan 5 (kesetaraan gender). Perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan pendapatan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan,
14. prioritas pengajuan dana desa 2015keuangandesa
Ìý
Dokumen tersebut merangkum prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 yang mencakup (1) pemenuhan kebutuhan dasar, (2) pembangunan sarana dan prasarana desa, (3) pengembangan potensi ekonomi lokal, dan (4) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Peraturan Menteri ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2017 untuk membiayai program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan fokus pada pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar serta pelayanan sosial di bidang lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi, pendidikan, kesehatan, dan agama.
Paparan verlap pembangunan desa paska diberlakukannya uu 6 2014 desaEndra Yustiamada
Ìý
Ketimpangan penggunaan dana desa masih tinggi karena alokasi yang tidak adil dan pengawasan yang lemah. Pembangunan fokus pada infrastruktur tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan. Perlunya penyelarasan perencanaan pusat dan daerah untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pendamping Desa Konperensi Pers 16 Feberuasi 2021TV Desa
Ìý
Pagu dana desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun untuk 74.961 desa di Indonesia akan dialokasikan untuk pembangunan swakelola melalui PKTD, bantuan sosial BLT Dana Desa, dan penanganan Covid-19 termasuk mendukung kegiatan PPKM Mikro di desa-desa.
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa akan diprioritaskan untuk bidang pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, serta pemberdayaan kelompok ekonomi dan kapasitas masyarakat desa. Prioritas ini akan disesuaikan dengan tipologi desa berdasarkan ting
Pembangunan kawasan perdesaan merupakan salah satu prioritas pembangunan Kementerian Desa, Pembandungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Penggunaan dana desa diarahkan untuk membiayai program-program peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan pen
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUB...Yudhi Aldriand
Ìý
Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa.
1507110120 permen dpdtt nomor 19 tahun 2017 ttg penetapan prioritas dd tahun ...Eko Londo
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018. Prioritas penggunaan dana desa adalah untuk membiayai program dan kegiatan lintas bidang seperti produk unggulan desa, BUM desa, embung, dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan desa. Dana desa juga digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarak
Permendesa no. 5_th_2015 - penetapan prioritas dana desaAngling Darma
Ìý
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas pembangunan desa adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam. Sedangkan prioritas pemberdayaan masyarakat desa adalah penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses sumber daya ekonomi, dan
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas pembangunan desa adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam. Sedangkan prioritas pemberdayaan masyarakat desa adalah penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses sumber daya ekonomi, dan
Peraturan menteri desa no 5 tentang penetapan prioritas pembangunan desaPajeg Lempung
Ìý
Peraturan ini menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015 untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas pembangunan desa adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam. Sedangkan prioritas pemberdayaan masyarakat desa adalah penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses sumber daya ekonomi, dan
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH. MA.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI
Kerjasama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN dengan LAN RI
7. •  PP 22/2015 Ttg
Perub PP
60/2014
UU 6/2014
tentang
Desa
•  PP 43/2014
tentang Perlak
UU 6/2014
•  PP 47/2015
Perubah PP
43/2014
•  PP 60/2014
tentang Dana
Desa
Bersumber dari
APBN
PERMENDAGRI:
1.  Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa
2.  Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa
3.  Permendagri No. 113/2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
4.  Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa
PMK 247 /PMK.07/ 2015
(mengatur hal-hal teknis terkait
pengalokasian, penyaluran,
penggunaan, pemantauan dan
evaluasi Dana Desa)
DASAR
ÌýHUKUM
ÌýDANA
ÌýDESA
Ìý
7
PERMENDES:
1.  Permendes No. 21 Tahun 2015 ttg
Penetapan prioritas Penggunaan
dandes 2016
2.  Permendes No 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa
3.  Permendes No.2/2015 tentang
Musyawarah Desa
8. PP 60 TAHUN 2014
PP 22 TAHUN 2015
EFEKTIFITAS DAN HARMONISASI
PENCAPAIAN VISI MISI
PEMBANGUNAN NASIONAL
Menteri yang menangani Desa menetapkan
prioritas penggunaan Dana Desa
PP 60 Pasal 21
9. KETENTUAN PP 60 TAHUN 2014
PASAL 19
1)  Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan kemasyarakatan.
2)  Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1
diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat
PASAL 20
Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa
10. PERATURAN MENTERI DESA
TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN
DANA DESA
Tidak membatasi prakarsa lokal dalam
merancang program/kegiatan
pembangunan prioritas yang dituangkan
ke dalam dokumen RKPDesa dan
APBDesa, melainkan memberikan
pandangan prioritas penggunaan Dana
Desa, sehingga desa tetap memiliki
ruang untuk berkreasi membuat program/
kegiatan desa sesuai dengan
kewenangannya, analisa kebutuhan
prioritas dan sumber daya yang
dimilikinya.
12. TUJUAN PENGATURAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA :
•  acuan bagi Desa dalam menentukan program
dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
•  acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
menyusun pedoman teknis penggunaan Dana
Desa; dan
•  acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
13. PRINSIP PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
1.  KEADILAN, dengan mengutamakan hak atau kepentingan
seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan; (Inklusif)
2.  KEBUTUHAN PRIORITAS, dengan mendahulukan
kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan
dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian
besar masyarakat Desa; dan
3.  TIPOLOGI DESA, dengan mempertimbangkan keadaan dan
kenyataan karakteristik geografis, sosiologis,
antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta
perubahan atau perkembangan kemajuan desa
14. KEWENANGAN BERDASARKAN HAK
ASAL USUL DAN KEWENAGAN LOKAL
BERSAKALA DESA
PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN
DESA
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA
16. BIDANG PEMBANGUNAN DESA
UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT DESA DAN KUALITAS HIDUP
MANUSIA SERTA PENANGGULANGAN
KEMISKINAN, PRIORITAS PENGGUNAAN
D A N A D E S A D I A R A H K A N U N T U K
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBANGUNAN DESA, MELIPUTI :
17. a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrasruktur atau
sarana dan prasarana fisik untuk penghidupan, termasuk ketahanan
pangan dan permukiman;
b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana kesehatan masyarakat;
c. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan, sosial dan kebudayaan;
d. pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meliputi pembangunan
dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan distribusi; atau
e. pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan
serta kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
MELIPUTI :
  Pemdes dan BPD dapat mengembangkan prioritas sebagaimana diatas
sesuai Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa
  Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pada desa
dalam penyusunan prioritas berdasarkan Daftar Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenagan Skala Lokal Desa yang ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
18. FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN
•  Sarana Prasarana
Pemenuhan Kebutuhan
•  Akses kehidupan
masyarakat Desa
Desa Tertinggal
dan/atau
sangat
Tertinggal
•  Sarana Prasarana Pelayanan
Umum dan Sosial Dasar
Pendidikan
•  Sarana Prasarana Pelayanan
Umum dan Sosial Dasar
Kesehatan
Desa
Berkembang
•  Sarana Prasarana yang
berdampak pada ekonomi Desa
dan Investasi Desa
•  Prakarsa Desa Membuka
Lapangan Kerja
•  Teknologi Tepat Guna
•  Investasi Melalui BUM Desa
Desa Maju dan/
atau
Mandiri
19. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA, DIALOKASIKAN UNTUK
M E N D A N A I K E G I A T A N Y A N G B E R T U J U A N
MENINGKATKAN KAPASITAS WARGA ATAU
MASYARAKAT DESA DALAM PENGEMBANGAN
WIRAUSAHA, PENINGKATAN PENDAPATAN, SERTA
PERLUASAN SKALA EKONOMI INDIVIDU WARGA ATAU
KELOMPOK MASYARAKAT DAN DESA
20. Antara lain :
a. peningkatan investasi ekonomi desa melalui pengadaan, pengembangan
atau bantuan alat-alat produksi, permodalan, dan peningkatan kapasitas
melalui pelatihan dan pemagangan;
b. dukungan kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa
atau BUM Desa Bersama, maupun oleh kelompok dan atau lembaga
ekonomi masyarakat Desa lainnya;
c. bantuan peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan
pangan Desa;
d. pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan
bantuan hukum masyarakat Desa, termasuk pembentukan Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan pengembangan kapasitas
Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre);
e. promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih
dan sehat, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu,
Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau keberfungsian tenaga
medis/swamedikasi di Desa;
f. dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan
Hutan/Pantai Kemasyarakatan;
g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan
dan pelestarian lingkungan hidup;
h. bidang kegiatan pemberdayaan ekonomi lainnya yang sesuai dengan
analisa kebutuhan desa dan telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
21. Prioritas Kegiatan Pemberdayaan
Berdasarkan Tipologi Desa
• Desa tertinggal dan/atau sangat tertinggal, mengutamakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada membuka lapangan kerja
dan atau usaha baru, serta bantuan penyiapan infrastruktur bagi
terselenggaranya kerja dan usaha warga atau masyarakat baik dari proses
produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses
kehidupan masyarakat desa;
• Desa berkembang, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja dan atau proses
produksi sampai pemasaran produk, serta pemenuhan kebutuhan atau akses
modal/fasilitas keuangan;
• Desa maju dan atau mandiri, mengembangkan kegiatan pemberdayaan
masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi
atau kapital rakyat, dimana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau
memiliki kedaulatan ekonomi, serta mampu mengembangkan potensi atau
sumberdaya ekonomi atau manusia dan kapital desa secara berkelanjutan.
22. PEMETAAN TIPOLOGI DESA
•  Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat
kemajuan desa untuk penyusunan prioritas penggunaan
dana Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan data
Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
•  Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota dan menjadi salah satu acuan dalam
penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. TUGAS DAN FUNGSI
SATUAN KERJA KHUSUS PEMBINAAN IMPLEMENTASI UU DESA
•  SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN REGULASI PUSAT DAN
DAERAH
•  PEMBINAAN SERTA PENGENDALIAN IMPLEMENTASI UU
DESA, TERMASUK:
•  PENYALURAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN
DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA;
•  PENANGANAN PENGADUAN DAN MASALAH TERKAIT
DANA DESA
26. 1. BUPATI/WALIKOTA MENYELENGGARAKAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASIïƒ DAPAT
M E L I M P A H K A N K E P A D A S K P D Y G
BERWENANG
2. PEMDES DAN BPD MELAKSANAKAN TUGAS
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN
DANA DESA, DIBAHAS DALAM MUSYAWARAH
DESA
27. PARTISIPASI MASYARAKAT
•  PENGADUAN MASALAH ïƒ PUSAT PENGADUAN DAN
PENANGANAN MASALAH (CRISIS CENTER) KEMENTERIAN
DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI dan atau Website LAPOR
Kantor Sekretariat Presiden
•  PENDAMPINGAN DESA
•  STUDI, PEMANTAUAN DAN PUBLIKASI TERHADAP
PRAKTEK BAIK DAN BURUK DESA-DESA DALAM
PENERAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SESUAI
KEWENANGAN
28. 1.  Peraturan
ÌýMenteri
ÌýDesa
ÌýPDTT
ÌýNomor
Ìý21
ÌýTahun
Ìý2015
Ìýmenjadi
Ìý
acuan
Ìýdalam
Ìýpenetapan
Ìýprioritas
Ìýpenggunaan
Ìýdana
Ìýdesa
Ìýyang
Ìý
bersumber
Ìýdari
ÌýAPBNP
Ìýtahun
Ìý2016;
Ìý
2.  Penjabarannya
Ìý ke
Ìý dalam
Ìý kegiatan
Ìý prioritas
Ìý dalam
Ìý RKP
Ìý Desa
Ìý
dan
Ìý APBDesa
Ìý Tahun
Ìý 2016
Ìý disesuaikan
Ìý dengan
Ìý kewenangan
Ìý
desa
Ìý berdasarkan
Ìý hak
Ìý asal
Ìý usul
Ìý dan
Ìý kewenangan
Ìý lokal
Ìý
berskala
Ìý desa
Ìý yang
Ìý diatur
Ìý dalam
Ìý Peraturan
Ìý Menteri
Ìý Desa
Ìý
PDTT
Ìý Nomor
Ìý 1
Ìý Tahun
Ìý 2015,
Ìý yang
Ìý difokuskan
Ìý pada
Ìý
pembangunan
Ìýdesa
Ìýdan
Ìýpemberdayaan
Ìýmasyarakat
Ìýdesa;
Ìý
3.  Pemerintah
Ìý Kabupaten/kota,
Ìý diharapkan
Ìý dapat
Ìý melakukan
Ìý
review
Ìý dan
Ìý pengawalan
Ìý atas
Ìý RKPDesa
Ìý dan
Ìý APBDesa
Ìý tahun
Ìý
2016
Ìý agar
Ìý dapat
Ìý sejalan
Ìý dengan
Ìý prioritas
Ìý penggunaan
Ìý dana
Ìý
desa
Ìý yang
Ìý bersumber
Ìý dari
Ìý APBN
Ìý 2016
Ìý untuk
Ìý disinergikan
Ìý
dengan
Ìý ADD
Ìý dan
Ìý sumber
Ìý pendapatan
Ìý desa
Ìý lainnya
Ìý untuk
Ìý
meningkatkan
Ìýkesejahteraan
Ìýmasyarakat
Ìýdesa
Ìý
28
KESIMPULAN
ÌýDAN
ÌýTINDAK
ÌýLANJUT
Ìý