ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan 
Hak Asasi Manusia ( HAM ) 
NAMA KELOMPOK 5 : 
1. Almas Fildza Jazha ( 03 ) 
2. Chrisdy Ratna Ridayana ( 07 ) 
3. Mahmuuda Catur N ( 20 ) 
4. M.Arief Catur W ( 23 ) 
5. Ricky Wahyu Setiawan ( 29 ) 
6. Widiyah M.C.H ( 34 )
Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan 
hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah 
ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk 
Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan 
penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan 
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 
pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara 
anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan 
HAM. 
Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan 
Hak Asasi Manusia ( HAM ) 
Upaya-upaya yang dilakukan dalam pemajuan, penghormatan, dan 
penegakan hak asasi manusia antara lain sebagai berikut : 
1. Pembentukan Komnas HAM 
Pembentukan Komnas HAM antara lain sebgai berikut : 
•Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan 
Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, dan deklarasi universal HAM. 
•Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya 
pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai 
bidang kehidupan.
2. Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM) 
Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2993 (RANHAM) dicanangkan oleh Presiden B.J Habibie pada 
tanggal 25 Juni 1998 dengan Keppres No. 129 Tahun 1998. Rencana aksi nasional memuat 
empat pilar utama perlindungan HAM yang dirumuskan secara konkret dengan memasukkan 
pelaksanaan berbagai program HAM, yaitu sebagai berikut : 
1.Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan bagian dari 
pembangunan hukum nasional secara menyeluruh. 
2.Penyebarluasan dan pendidikan HAM, baik kepada jajaran penyelenggara negara maupun 
masyarakat luas. 
3.Prioritas perlindungan terhadap HAM yang paling dasar, yang pelanggarannya akan 
merupakan pelanggaran berat terhadap HAM, dan harus dipertanggungjawab secara 
internasional. 
4.Pelaksaan konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan 
laporan kepada badan-badan PBB yang bersangkutan.
3. Penegakan HAMmelalui Ratifikasi 
Ratifikasi mengandung dua pengertian sebagai berikut : 
• Persertujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban internasional setelah 
ditandatangani. 
• Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing 
negara peserta. 
Pengesahan instrumen-instrumen nasional HAM akan memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta 
menjamin perlindungan dan penegakan HAM sehingga akhirnya dapat menunjang kebijakan pembangunan 
nasional khususnya pembangunan hukum di Indonesia. 
Keputusan untuk meratifikasi perangkat internasional HAM membawa konsekuensi yang mendasar, yaitu 
jika Indonesia tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia dalam arti jika terjadi 
pelanggaran HAM di Indonesia maka harus dibawa ke Pengadilan Internasional.
4. Penegakan Hak Asasi Manusia Melalui Pencegahan dan Penindakan 
a. Penegakan HAM Melalui Upaya Pencegahan 
Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut : 
•Penciptaan perundang-undangan HAM yang makin lengkap termasuk didalmnya ratifikasi berbagi 
instrumen HAM internasional. 
•Penciptaan berbagai lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa berupa 
lembaga negara yang bersifat independen seperti Komnas HAM atau lembaga-lembaga yang dibentuk atas 
inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan 
HAM). 
•Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. 
•Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan 
masyarakat. Dalam hal ini media massa cetak ataupun elektronik serta organisasi masyarakat LSM yang 
bergerak dalam penyadaran masyarakat.
b. Penegakan HAM Melalui Upaya Penindakan 
Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut : 
1.Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam 
hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta organisasi nonpemerintah yang bergerak dibidang advokasi 
memainkan peranan penting. 
2.Penerimaan dan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga 
bantuan hukum, dan LSM HAM memilik peranan penting. 
3.Investigasi yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat 
yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun 
pada umumnya LSM HAM ataupun media massa juga melakukannya secara independen. 
4.Penyesalan perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.Komnas HAM 
bertugas dan berwenang melakukan proses ini. 
5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.Pelanggaran 
berat ini meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.Kejahatan genosida yaitu upaya 
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan 
kelompok agama dengan cara-cara tertentu. Kejahatan kemanusiaan yaitu serangan yang meluas dan 
sistematik yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, misalnya melakukan pembunuhan, 
pengusiran, perampasan, penganiayaan, dan kejahatan apartheid.

More Related Content

What's hot (17)

Perserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan Bangsa BangsaPerserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan Bangsa Bangsa
omcivics
Ìý
Organisasi Internasional (PBB)
Organisasi Internasional (PBB)Organisasi Internasional (PBB)
Organisasi Internasional (PBB)
Deewani P Sumbadra
Ìý
Perserikatan bangsa bangsa [repaired]
Perserikatan bangsa bangsa [repaired]Perserikatan bangsa bangsa [repaired]
Perserikatan bangsa bangsa [repaired]
Abd Wahid
Ìý
Peranan organsasi internasional
Peranan organsasi internasionalPeranan organsasi internasional
Peranan organsasi internasional
nanariska
Ìý
PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
Time Master
Ìý
Makalah pbb
Makalah pbbMakalah pbb
Makalah pbb
Andi Uli
Ìý
Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)
Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)
Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)
Wildatussyaadah Sya
Ìý
Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang
Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang
Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang
Aulia Putri Nugraha
Ìý
Majelis Umum PBB PPT
Majelis Umum PBB PPTMajelis Umum PBB PPT
Majelis Umum PBB PPT
Andhika Pratama
Ìý
PERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBB
PERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBBPERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBB
PERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBB
SMK Bandar Bintangor
Ìý
Perbedaan LBB dan PBB
Perbedaan LBB dan PBBPerbedaan LBB dan PBB
Perbedaan LBB dan PBB
Esti Dyah
Ìý
Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...
Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...
Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...
Deny Sullivan
Ìý
Subjek hukum internasional
Subjek hukum internasionalSubjek hukum internasional
Subjek hukum internasional
Kumala Ayu
Ìý
PBB (United Nation)
PBB (United Nation)PBB (United Nation)
PBB (United Nation)
Tiffany Dewi
Ìý
Gerakan 2 prinsip dasar
Gerakan 2 prinsip dasarGerakan 2 prinsip dasar
Gerakan 2 prinsip dasar
Iman Kade
Ìý
Perserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan Bangsa BangsaPerserikatan Bangsa Bangsa
Perserikatan Bangsa Bangsa
omcivics
Ìý
Organisasi Internasional (PBB)
Organisasi Internasional (PBB)Organisasi Internasional (PBB)
Organisasi Internasional (PBB)
Deewani P Sumbadra
Ìý
Perserikatan bangsa bangsa [repaired]
Perserikatan bangsa bangsa [repaired]Perserikatan bangsa bangsa [repaired]
Perserikatan bangsa bangsa [repaired]
Abd Wahid
Ìý
Peranan organsasi internasional
Peranan organsasi internasionalPeranan organsasi internasional
Peranan organsasi internasional
nanariska
Ìý
PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
Time Master
Ìý
Makalah pbb
Makalah pbbMakalah pbb
Makalah pbb
Andi Uli
Ìý
Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)
Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)
Pbb (Perserikatan Bangsa Bangsa)
Wildatussyaadah Sya
Ìý
Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang
Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang
Power point liga bangsa bangsa SMAN1soreang
Aulia Putri Nugraha
Ìý
Majelis Umum PBB PPT
Majelis Umum PBB PPTMajelis Umum PBB PPT
Majelis Umum PBB PPT
Andhika Pratama
Ìý
PERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBB
PERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBBPERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBB
PERTUBUHAN BANGSA2 BERSATU PBB
SMK Bandar Bintangor
Ìý
Perbedaan LBB dan PBB
Perbedaan LBB dan PBBPerbedaan LBB dan PBB
Perbedaan LBB dan PBB
Esti Dyah
Ìý
Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...
Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...
Lembaga - lembaga Internasional dan Peran Indonesia di dalam Kerja Sama Inter...
Deny Sullivan
Ìý
Subjek hukum internasional
Subjek hukum internasionalSubjek hukum internasional
Subjek hukum internasional
Kumala Ayu
Ìý
PBB (United Nation)
PBB (United Nation)PBB (United Nation)
PBB (United Nation)
Tiffany Dewi
Ìý
Gerakan 2 prinsip dasar
Gerakan 2 prinsip dasarGerakan 2 prinsip dasar
Gerakan 2 prinsip dasar
Iman Kade
Ìý

Similar to HAK ASASI MANUSIA (20)

upaya penegakan ham
upaya penegakan hamupaya penegakan ham
upaya penegakan ham
chisdyratna
Ìý
Presentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptx
Presentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptxPresentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptx
Presentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptx
fplfuntasy1
Ìý
Upaya Penegakan HAM
Upaya Penegakan HAMUpaya Penegakan HAM
Upaya Penegakan HAM
Ririsya
Ìý
Hak Asasi Manusia ( HAM )
Hak Asasi Manusia ( HAM )Hak Asasi Manusia ( HAM )
Hak Asasi Manusia ( HAM )
Eja Fahreza
Ìý
hak asasi manusia dalam era modern 2024.pptx
hak asasi manusia dalam era modern 2024.pptxhak asasi manusia dalam era modern 2024.pptx
hak asasi manusia dalam era modern 2024.pptx
ahmadsirajuddin3
Ìý
Makalah Instrumen HAM Internasional
Makalah Instrumen HAM InternasionalMakalah Instrumen HAM Internasional
Makalah Instrumen HAM Internasional
AZA Zulfi
Ìý
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAMLEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
Adam Zuhelsya
Ìý
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi ManusiaPKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
VERGITA HANDOKO
Ìý
Rpp ham b
Rpp ham bRpp ham b
Rpp ham b
Ariani Ghomaisha
Ìý
PPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
PPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaaPPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
PPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Raihanahaljinan
Ìý
Pengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptx
Pengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptxPengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptx
Pengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptx
NurQomariyah26
Ìý
Makalah komnasham
Makalah komnashamMakalah komnasham
Makalah komnasham
Septian Muna Barakati
Ìý
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennenham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ENISULISTYOWATI3
Ìý
[240717] Presentasi PPKn
[240717] Presentasi PPKn[240717] Presentasi PPKn
[240717] Presentasi PPKn
Mega Lestari Syofyan
Ìý
Ham 131107101519-phpapp02
Ham 131107101519-phpapp02Ham 131107101519-phpapp02
Ham 131107101519-phpapp02
rofiqalfauzy
Ìý
Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01
Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01
Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01
nurngaeni
Ìý
Pkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas X
Pkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas XPkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas X
Pkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas X
Khodijahadrebi16
Ìý
Hak asasi manusia devie ambarwati (7816130656)
Hak  asasi manusia   devie ambarwati (7816130656)Hak  asasi manusia   devie ambarwati (7816130656)
Hak asasi manusia devie ambarwati (7816130656)
Dhevie Ambarwati
Ìý
Instrumen HAM
Instrumen HAMInstrumen HAM
Instrumen HAM
Destri Nurul
Ìý
upaya penegakan ham
upaya penegakan hamupaya penegakan ham
upaya penegakan ham
chisdyratna
Ìý
Presentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptx
Presentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptxPresentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptx
Presentasi dan ºÝºÝߣ HAM PERTEMUAN 4-1.pptx
fplfuntasy1
Ìý
Upaya Penegakan HAM
Upaya Penegakan HAMUpaya Penegakan HAM
Upaya Penegakan HAM
Ririsya
Ìý
Hak Asasi Manusia ( HAM )
Hak Asasi Manusia ( HAM )Hak Asasi Manusia ( HAM )
Hak Asasi Manusia ( HAM )
Eja Fahreza
Ìý
hak asasi manusia dalam era modern 2024.pptx
hak asasi manusia dalam era modern 2024.pptxhak asasi manusia dalam era modern 2024.pptx
hak asasi manusia dalam era modern 2024.pptx
ahmadsirajuddin3
Ìý
Makalah Instrumen HAM Internasional
Makalah Instrumen HAM InternasionalMakalah Instrumen HAM Internasional
Makalah Instrumen HAM Internasional
AZA Zulfi
Ìý
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAMLEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
Adam Zuhelsya
Ìý
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi ManusiaPKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
PKN Kelas 10 Smt 1 : Hak Asasi Manusia
VERGITA HANDOKO
Ìý
PPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
PPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaaPPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
PPT HAK ASASI MANUSIAaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Raihanahaljinan
Ìý
Pengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptx
Pengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptxPengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptx
Pengantar Mempelajari Hak Asasi Manusia.pptx
NurQomariyah26
Ìý
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennenham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ham-131107101519-phpapp02.pptxjwjwnennen
ENISULISTYOWATI3
Ìý
Ham 131107101519-phpapp02
Ham 131107101519-phpapp02Ham 131107101519-phpapp02
Ham 131107101519-phpapp02
rofiqalfauzy
Ìý
Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01
Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01
Kasuspelanggaranhamdalamrangkaperlindunganpemajuan 140623013029-phpapp01
nurngaeni
Ìý
Pkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas X
Pkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas XPkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas X
Pkn-Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM di Indonesia SMA kelas X
Khodijahadrebi16
Ìý
Hak asasi manusia devie ambarwati (7816130656)
Hak  asasi manusia   devie ambarwati (7816130656)Hak  asasi manusia   devie ambarwati (7816130656)
Hak asasi manusia devie ambarwati (7816130656)
Dhevie Ambarwati
Ìý
Instrumen HAM
Instrumen HAMInstrumen HAM
Instrumen HAM
Destri Nurul
Ìý

Recently uploaded (8)

Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal FarmasiMateri Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
rissalailavifta
Ìý
Tidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptx
Tidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptxTidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptx
Tidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptx
ResidenRoom
Ìý
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptx
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptxPERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptx
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptx
mimosaasyifaa
Ìý
Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal FarmasiMateri Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
rissalailavifta
Ìý
Pengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptx
Pengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptxPengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptx
Pengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptx
FarhanFadillah28
Ìý
2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf
2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf
2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf
isugiarta76
Ìý
Pengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptx
Pengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptxPengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptx
Pengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptx
akpertiwi98
Ìý
PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22
PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22
PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22
FarisHisyam1
Ìý
Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal FarmasiMateri Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
rissalailavifta
Ìý
Tidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptx
Tidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptxTidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptx
Tidur-dalam-Islam-Rahmat-dan-Ibadah.pptx
ResidenRoom
Ìý
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptx
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptxPERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptx
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN TUMBUHAN.pptx
mimosaasyifaa
Ìý
Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal FarmasiMateri Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
Materi Praktikum Kimia Medisinal Farmasi
rissalailavifta
Ìý
Pengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptx
Pengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptxPengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptx
Pengaruh Perubahan Ruang Materi IPS.pptx
FarhanFadillah28
Ìý
2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf
2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf
2. Modul Ajar KLS 7 PIDARTA BHS BALI.pdf SUDARMA.pdf
isugiarta76
Ìý
Pengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptx
Pengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptxPengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptx
Pengantar Prak Biomolekul B - Week 1.pptx
akpertiwi98
Ìý
PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22
PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22
PPT OPTIMASI HUBUNGAN INPUT-INPUT (2) 22
FarisHisyam1
Ìý

HAK ASASI MANUSIA

  • 1. Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan Hak Asasi Manusia ( HAM ) NAMA KELOMPOK 5 : 1. Almas Fildza Jazha ( 03 ) 2. Chrisdy Ratna Ridayana ( 07 ) 3. Mahmuuda Catur N ( 20 ) 4. M.Arief Catur W ( 23 ) 5. Ricky Wahyu Setiawan ( 29 ) 6. Widiyah M.C.H ( 34 )
  • 2. Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan Hak Asasi Manusia ( HAM ) Upaya-upaya yang dilakukan dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia antara lain sebagai berikut : 1. Pembentukan Komnas HAM Pembentukan Komnas HAM antara lain sebgai berikut : •Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, piagam PBB, dan deklarasi universal HAM. •Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
  • 3. 2. Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM) Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2993 (RANHAM) dicanangkan oleh Presiden B.J Habibie pada tanggal 25 Juni 1998 dengan Keppres No. 129 Tahun 1998. Rencana aksi nasional memuat empat pilar utama perlindungan HAM yang dirumuskan secara konkret dengan memasukkan pelaksanaan berbagai program HAM, yaitu sebagai berikut : 1.Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional secara menyeluruh. 2.Penyebarluasan dan pendidikan HAM, baik kepada jajaran penyelenggara negara maupun masyarakat luas. 3.Prioritas perlindungan terhadap HAM yang paling dasar, yang pelanggarannya akan merupakan pelanggaran berat terhadap HAM, dan harus dipertanggungjawab secara internasional. 4.Pelaksaan konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan laporan kepada badan-badan PBB yang bersangkutan.
  • 4. 3. Penegakan HAMmelalui Ratifikasi Ratifikasi mengandung dua pengertian sebagai berikut : • Persertujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban internasional setelah ditandatangani. • Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta. Pengesahan instrumen-instrumen nasional HAM akan memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta menjamin perlindungan dan penegakan HAM sehingga akhirnya dapat menunjang kebijakan pembangunan nasional khususnya pembangunan hukum di Indonesia. Keputusan untuk meratifikasi perangkat internasional HAM membawa konsekuensi yang mendasar, yaitu jika Indonesia tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia dalam arti jika terjadi pelanggaran HAM di Indonesia maka harus dibawa ke Pengadilan Internasional.
  • 5. 4. Penegakan Hak Asasi Manusia Melalui Pencegahan dan Penindakan a. Penegakan HAM Melalui Upaya Pencegahan Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut : •Penciptaan perundang-undangan HAM yang makin lengkap termasuk didalmnya ratifikasi berbagi instrumen HAM internasional. •Penciptaan berbagai lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa berupa lembaga negara yang bersifat independen seperti Komnas HAM atau lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM). •Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM. •Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini media massa cetak ataupun elektronik serta organisasi masyarakat LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat.
  • 6. b. Penegakan HAM Melalui Upaya Penindakan Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut : 1.Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta organisasi nonpemerintah yang bergerak dibidang advokasi memainkan peranan penting. 2.Penerimaan dan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memilik peranan penting. 3.Investigasi yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun pada umumnya LSM HAM ataupun media massa juga melakukannya secara independen. 4.Penyesalan perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini. 5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.Pelanggaran berat ini meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.Kejahatan genosida yaitu upaya menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara-cara tertentu. Kejahatan kemanusiaan yaitu serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil, misalnya melakukan pembunuhan, pengusiran, perampasan, penganiayaan, dan kejahatan apartheid.