Dokumen tersebut membahas sumber-sumber hukum Islam yang disepakati dan tidak disepakati, termasuk penjelasan singkat mengenai masing-masing sumber hukum seperti Al-Quran, Hadis, Ijma, Qiyas, dan lainnya.
Makalah ini mencoba menguraikan masalah yang berkenaan dengan Talfiq dan taqlid yang ramai dan tetap hangat untuk didiskusikan, dan pembahasan ini sangat kita butuhkan, terutama juga masyarakat kita di Indonesia, oleh karena itu kita dituntut agar mengetahui, meneliti dan mendalami ilmu usul fiqh terutama untuk materi ini, sehingga kita tidak canggung ketika dihadapkan permasalahan atau pertanyaan tentang masalah ini. Makalah ini hanyalah sebagai pengantar, agar nantinya kita bisa lebih mendalami dengan mengkaji khazanah-khazanah keilmuan yang ada di negeri ini.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep aqidah dalam Islam. Secara singkat, aqidah Islam mencakup keyakinan terhadap 6 rukun iman, yaitu iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab suci, nabi-nabi, hari kiamat, dan takdir. Aqidah merupakan dasar bagi pelaksanaan syariat Islam.
Qiyas merupakan salah satu metode penggalian hukum Islam yang digunakan untuk menetapkan hukum bagi peristiwa-peristiwa yang tidak terdapat nashnya dalam Alquran dan Hadis. Qiyas dilakukan dengan membandingkan kasus yang belum diatur dengan kasus yang sudah diatur berdasarkan kesamaan alasan hukum (illat). Metode ini diterima oleh kebanyakan mazhab, sedangkan mazhab Zahiri dan Syi'ah Imam
Ayat Al-Quran mengingatkan manusia untuk tidak kafir kepada Allah meskipun Allah telah memberi kehidupan setelah kematian, yaitu dengan menghidupkan manusia setelah mati di rahim ibu, lalu mati kembali saat lahir, dan akan dibangkitkan kembali di hari kiamat untuk dihisab perbuatannya dan diberi balasan di akhirat.
Buku ini membahas tentang Fiqh Prioritas, yaitu konsep penting dalam meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya secara adil menurut syariat Islam. Buku ini menjelaskan bahwa nilai, hukum, dan kewajiban dalam agama berbeda-beda tingkatannya, dan perlu diprioritaskan sesuai urutannya. Konsep ini didasarkan pada ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang memberikan panduan tentang apa yang utama dan apa yang sek
Dokumen tersebut membahas tentang hukum syara dalam Islam yang mengatur perbuatan manusia berdasarkan al-Quran dan sunnah. Hukum syara menentukan status kehalalan suatu perbuatan atau benda menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Semua aktivitas manusia tunduk pada satu hukum syara yang ditentukan oleh dalil-dalil pasti dari al-Quran dan sunnah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen ini membahas tentang macam-macam lafadz dan pengertiannya. Lafadz dibagi menjadi lafadz mufrad dan lafadz murakkab. Lafadz mufrad terbagi menjadi isim, fi'il, dan huruf, sedangkan lafadz murakkab terbagi menjadi murakkab tam dan murakkab naqish.
Tiga kalimat ringkasan dokumen:
Jual beli, qardh, dan syirkah adalah bentuk-bentuk transaksi yang diatur oleh hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, syarat-syarat, dan jenis-jenis transaksi tersebut. Termasuk larangan-larangan seperti riba dan penjelasan mengenai gadai.
1. Dokumen ini membahas tentang pengertian, dasar hukum, syarat, macam-macam, dan gugurnya hak mahar menurut pandangan Islam.
2. Mahar merupakan hak istri yang diatur secara jelas dalam Al-Quran dan hadis, dengan dasar ayat-ayat tertentu dan ijma' ulama.
3. Mahar dapat berupa barang berharga yang halal, milik sendiri, dan jelas bentuk serta jumlahnya. Ada dua macam mahar y
Dokumen ini membahas tentang iman kepada hari akhir, yang meliputi pengertian iman terhadap hari kiamat, macam-macam hari kiamat beserta tanda-tandanya, dan hikmah mempelajari iman tersebut. Diberikan pula contoh ayat Al-Quran tentang hari akhir.
makalah yang menjelaskan tentang 'AM dan KHASH, guna memenuhi tugas mata kuliah ULUMUL QUR'AN 2.
untuk lebih lengkapnya kunjungi blog saya di khusnulsawo.blogspot.com \(^o^)/
Mengenal Diri Mengenal Pencipta Terbukalah Rahasia Hidupandrew gromiko
油
Dokumen tersebut membahas tentang mengenal diri, pencipta, dan rahasia hidup. Ia mengajak pembaca untuk mengenal asal usul dan tujuan keberadaan mereka di bumi sebagai khalifah dan hamba Allah, serta pentingnya tarbiyah sepanjang hayat untuk mewujudkan misi-misi tersebut.
tahun ajaran 2013-2014 semester I
kelas XII IPA II | Madrasah Aliyah Negeri 1 Rantau
nama : Risma Amalia dan Muhammad Maulana abdillah
guru pembimbing : Bapak Hilal Najmi
Dokumen tersebut membahas tentang hukum qurban menurut Islam, meliputi asal usul qurban, hukumnya, siapa yang berhak berqurban, tata cara melaksanakannya, serta hal-hal terkait lainnya seperti waktu, hewan yang boleh digunakan, pembagian daging, dan lain sebagainya.
memaparkan apa itu tawasul,pendapat ulama tentang tawasul serta pendapat madzhab syafi'i, hambali, maliki, serta doa-doa yang di maksud dalam i'anah serta kisah tentang orang buta yang bertawasul kepada nabi muhammad SAW dan kisah-kisaah menarik lainya.
Buku ini membahas tentang Fiqh Prioritas, yaitu konsep penting dalam meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya secara adil menurut syariat Islam. Buku ini menjelaskan bahwa nilai, hukum, dan kewajiban dalam agama berbeda-beda tingkatannya, dan perlu diprioritaskan sesuai urutannya. Konsep ini didasarkan pada ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang memberikan panduan tentang apa yang utama dan apa yang sek
Dokumen tersebut membahas tentang hukum syara dalam Islam yang mengatur perbuatan manusia berdasarkan al-Quran dan sunnah. Hukum syara menentukan status kehalalan suatu perbuatan atau benda menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Semua aktivitas manusia tunduk pada satu hukum syara yang ditentukan oleh dalil-dalil pasti dari al-Quran dan sunnah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen ini membahas tentang macam-macam lafadz dan pengertiannya. Lafadz dibagi menjadi lafadz mufrad dan lafadz murakkab. Lafadz mufrad terbagi menjadi isim, fi'il, dan huruf, sedangkan lafadz murakkab terbagi menjadi murakkab tam dan murakkab naqish.
Tiga kalimat ringkasan dokumen:
Jual beli, qardh, dan syirkah adalah bentuk-bentuk transaksi yang diatur oleh hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, syarat-syarat, dan jenis-jenis transaksi tersebut. Termasuk larangan-larangan seperti riba dan penjelasan mengenai gadai.
1. Dokumen ini membahas tentang pengertian, dasar hukum, syarat, macam-macam, dan gugurnya hak mahar menurut pandangan Islam.
2. Mahar merupakan hak istri yang diatur secara jelas dalam Al-Quran dan hadis, dengan dasar ayat-ayat tertentu dan ijma' ulama.
3. Mahar dapat berupa barang berharga yang halal, milik sendiri, dan jelas bentuk serta jumlahnya. Ada dua macam mahar y
Dokumen ini membahas tentang iman kepada hari akhir, yang meliputi pengertian iman terhadap hari kiamat, macam-macam hari kiamat beserta tanda-tandanya, dan hikmah mempelajari iman tersebut. Diberikan pula contoh ayat Al-Quran tentang hari akhir.
makalah yang menjelaskan tentang 'AM dan KHASH, guna memenuhi tugas mata kuliah ULUMUL QUR'AN 2.
untuk lebih lengkapnya kunjungi blog saya di khusnulsawo.blogspot.com \(^o^)/
Mengenal Diri Mengenal Pencipta Terbukalah Rahasia Hidupandrew gromiko
油
Dokumen tersebut membahas tentang mengenal diri, pencipta, dan rahasia hidup. Ia mengajak pembaca untuk mengenal asal usul dan tujuan keberadaan mereka di bumi sebagai khalifah dan hamba Allah, serta pentingnya tarbiyah sepanjang hayat untuk mewujudkan misi-misi tersebut.
tahun ajaran 2013-2014 semester I
kelas XII IPA II | Madrasah Aliyah Negeri 1 Rantau
nama : Risma Amalia dan Muhammad Maulana abdillah
guru pembimbing : Bapak Hilal Najmi
Dokumen tersebut membahas tentang hukum qurban menurut Islam, meliputi asal usul qurban, hukumnya, siapa yang berhak berqurban, tata cara melaksanakannya, serta hal-hal terkait lainnya seperti waktu, hewan yang boleh digunakan, pembagian daging, dan lain sebagainya.
memaparkan apa itu tawasul,pendapat ulama tentang tawasul serta pendapat madzhab syafi'i, hambali, maliki, serta doa-doa yang di maksud dalam i'anah serta kisah tentang orang buta yang bertawasul kepada nabi muhammad SAW dan kisah-kisaah menarik lainya.
Metode Rasulullah dalam melakukan perubahan sistem meliputi 3 tahap, yaitu membina kader, berinteraksi dengan umat melalui diskusi ide dan perjuangan politik, serta memperoleh dukungan untuk mendirikan negara Islam berupa khilafah. Langkah-langkah ini diambil Rasulullah untuk menegakkan syariat Islam secara praktis dalam kehidupan masyarakat.
Ayat menyerukan kaum muslimin untuk membentuk kelompok dakwah yang tugasnya menyeru kebaikan (Islam), menyuruh yang ma'ruf, dan mencegah yang munkar. Kelompok ini akan mendapat keberuntungan.
Dokumen tersebut membahas tentang dakwah Rasulullah SAW dan para sahabatnya dalam memperkenalkan Islam kepada orang-orang di sekitarnya. Dakwah dilakukan secara bertahap dengan mendekati kerabat, sahabat dekat, hingga masyarakat luas di Madinah. Rasulullah SAW juga mengutus Mush'ab bin Umair RA untuk meneruskan dakwah kepada penduduk Madinah. Dokumen tersebut menekankan penting
Ayat Al-Imran 3:104 memerintahkan umat Islam untuk membentuk kelompok dakwah yang tugasnya menyeru kepada Islam dan menyuruh kebajikan serta mencegah kemungkaran. Kelompok ini akan mendapat keberuntungan.
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban umat Islam untuk menyebarkan ajaran agama melalui dakwah. Terdapat beberapa alasan pentingnya dakwah, yaitu untuk menyebarkan cahaya Islam ke seluruh manusia, menyelamatkan manusia dari siksaan Allah, dan memperoleh pahala.
Studi Islam Internasional Kajian dan Pendekatan Multidisipliner Dr. Sumartoroqmitailp061
油
Studi Islam Internasional Kajian dan Pendekatan Multidisipliner Dr. Sumarto
Studi Islam Internasional Kajian dan Pendekatan Multidisipliner Dr. Sumarto
Studi Islam Internasional Kajian dan Pendekatan Multidisipliner Dr. Sumarto
Pemikiran tentang kebangsaan Indonesia adalah ibarat Mutiara dari rangkaian solid dari ajaran politik Sukarno yang apabila dipadatkan terangkum dalam gagasannya tentang Pancasila. Dalam konsepsi teoritik ajaran Sukarno perihal Marhaenisme maka konsepsi kebangsaan Sukarno yang terhubung dengan internasionalisme menjiwai landasan filosofis dari Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab beserta Sila Persatuan Indonesia dalam dasar negara Pancasila
Bagi Soekarno, perjuangan perempuan bukanlah sekedar perjuangan persamaan hak semata melainkan juga harus mengarah pada perubahan susunan pergaulan masyarakat. Dengan kata lain, perjuangan perempuan harus mengarah pada perubahan tatanan sosial yang adil, menentang tatanan sosial yang tak adil sebagai sumber penindasan terhadap perempuan.
Penyusun Materi SARINAH
Nama Lengkap: Zulzaman, S.Sos., M.Sos
Alamat: Jl. Boulevard, BTN Alsyifa Blok C. 08, Kambu - Kota Kendari
No. Telp: 085394131579
Media Sosial: Gmail (Zulzamangmni@gmail.com),
IG (@bung.zulzaman) , X (@bung_zulzaman), YT (Zulzaman Official)
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING IPAS KELAS 5 CP 032 REVISI 2025 KURIKULUM ME...AndiCoc
油
Modul Pembelajaran Deep Learning (Pembelajaran Mendalam) Ilmu Pengetahuan Alam & Sosial (IPAS) Kelas 5 Kurikulum Merdeka Revisi CP 032 Tahun 2025/2026
Kelas / Semester : V (Lima) / I (Ganjil)
Tahun Pelajaran : 2025 / 2026
Bab 1 : Melihat karena Cahaya, Mendengar karena Bunyi
Capaian Pembelajaran: Peserta didik memahami sistem organ tubuh manusia yang dikaitkan dengan cara menjaga kesehatan tubuhnya; fenomena gelombang bunyi dan cahaya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Pembelajaran:
1.1 Menjelaskan sifat-sifat cahaya melalui percobaan sederhana.
1.2 Mendemonstrasikan sistem penglihatan manusia bekerja.
Indikator Pencapaian Tujuan Pembelajaran:
1. Peserta didik mampu mendesain percobaan sederhana untuk membuktikan sifat cahaya dengan percaya diri.
2. Peserta didik mampu mendesain percobaan sederhana untuk membuktikan sifat cahaya
Model Implementasi Program Lembaga Penjaminan Mutu Syamsul Bahripiqrjgoi936
油
Model Implementasi Program Lembaga Penjaminan Mutu Syamsul Bahri
Model Implementasi Program Lembaga Penjaminan Mutu Syamsul Bahri
Model Implementasi Program Lembaga Penjaminan Mutu Syamsul Bahri
4. PENGERTIAN KANZUL MAAL
慍
悋悋
慍
悴惺
悋悋
惡惺惷
慍
悋惡惺惷
慍
愃
忰悋悴悸
Kanzul maal adalah menyimpan harta (yaitu emas, perak, dan
uang) tanpa ada suatu hajat (kebutuhan).
Menimbun harta (kanzul maal) haram hukumnya berdasarkan
firman dari Allah SWT :
慍
惷
抉
慍
惡
慍抉悵
慍
悵
抉
慍惡
慍愕
悋慍
慍
ル
慍
悸
慍
慍抉
慍
慍悖
悋惡
悵 惺慍惡
惘
愆
惡
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
(QS At Taubah [9] : 34)
Pokok
Bahasan #1
Hukum
Kanzul Maal
5. Imam Taqiyuddin An Nabhani menafsirkan ayat di atas dengan
berkata:
Ketika turun ayat yang melarang menimbun emas dan perak,
saat itu emas dan perak adalah alat tukar dan standar untuk
menilai pekerjaan dan manfaat pada harta, baik yang tercetak
seperti koin dinar dan dirham, maupun yang tidak tercetak
seperti emas atau perak batangan. Jadi larangan yang ada
lebih tertuju pada emas dan perak sebagai alat tukar.
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 251).
Berdasarkan itu, jelaslah larangan menimbun harta (kanzul maal)
tidak hanya berlaku untuk emas dan perak saja, melainkan juga
termasuk semua jenis mata uang (an nuquud).
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 250-251).
Pokok
Bahasan #1
Hukum
Kanzul Maal
6. Secara lebih detail, menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani,
larangan menimbun harta (kanzul maal) meliputi 3 (tiga)
macam penyimpanan harta sbb;
Pertama, menyimpan emas dan perak secara umum, baik
yang dicetak sebagai uang seperti koin dinar atau
dirham, maupun yang tidak dicetak sebagai uang, seperti
emas batangan, baik dikeluarkan zakatnya maupun tidak
dikeluarkan zakatnya.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Taqiyuddin An
Nabhani, berbeda dengan pendapat ulama lain yang
membolehkan menyimpan emas dan perak jika
dikeluarkan zakatnya. (Al Mausuah Al Fiqhiyyah, 2/346-
348).
Pokok
Bahasan #1
Hukum
Kanzul Maal
7. Dalilnya hadits dari Abu Umamah RA, bahwa ada seorang
laki-laki dari Ahlus Shuffah yang meninggal, ternyata dia
menyimpan uang 1 dinar di sarungnya.
Nabi SAW bersabda, Ini sepotong api neraka (kayyah).
Lalu meninggal laki-laki lain dan ternyata dia menyimpan 2
dinar di sarungnya. Nabi SAW pun bersabda, Ini dua potong
api neraka (kayyataani). (HR Ahmad, dengan isnad yang
sahih).
Hadits ini menunjukkan haramnya menyimpan dinar dan
dirham secara mutlak, baik yang belum mencapai nishab (di
bawah 20 dinar atau 200 dirham) maupun yang sudah
mencapai nishab. (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimat Al
Dustuur, 2/77).
Pokok
Bahasan #1
Hukum
Kanzul Maal
8. Kedua, menyimpan emas dan perak yang berupa perhiasan
(al hulli), seperti kalung atau cincin dari emas/perak.
Hanya saja ada hukum khusus untuk emas atau perak yang
berbentuk perhiasan ini, yaitu jika tidak dikeluarkan
zakatnya (ketika telah memenuhi kriteria nishab dan haul),
hukumnya haram. Adapun jika dikeluarkan zakatnya,
menyimpannya tidak berdosa. (Taqiyuddin An Nabhani,
Muqaddimat Al Dustuur, 2/80; Abdul Qadim Zallum, Al
Amwal fi Daulat Al Khilafah, hlm. 167-168).
Ketiga, semua jenis mata uang (an nuquud) yang berfungsi
sebagai alat tukar, baik dikeluarkan zakatnya maupun
tidak. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al
Islam, hlm. 251).
Pokok
Bahasan #1
Hukum
Kanzul Maal
10. Dalam masalah ini perlu dipahami yang dimaksud
menimbun harta yang diharamkan adalah menyimpan
harta tanpa suatu hajat.
Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu hajat
masa depan, hukumnya boleh, asalkan dikeluarkan
zakatnya jika sudah memenuhi kriteria nishab dan haul.
Menyimpan harta untuk suatu hajat masa depan itu
disebut dengan al iddikhaar (menabung, saving),
misalnya untuk dijadikan mahar nikah, atau akan
digunakan naik haji, atau akan dijadikan modal usaha,
dsb.
(Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam,
hlm. 251; Ibrahim Abdul Lathif Al Ubaidi, Al Iddikhaar
Masyruuiyyatuhu wa Tsamaraatuhu, hlm. 18).
Pokok
Bahasan #2
PENGERTIAN DAN
HUKUM IDDIKHAR
11. Dalil bolehnya al iddikhaar (menabung/menyimpang,
saving) adalah hadits-hadits Nabi SAW.
Pertama, hadits dari Umar RA bahwanya :
惺
惺惘
惘惷
悋
惺
悖
悋惡
惶
悋
惺
愕
:
悋
惡
惺
悽
惡
惘惷悋
,
愕惡忰
惠
惠愕
.
惘悋
悋惡悽悋惘
愕
.
Dari Umar RA, bahwa Nabi SAW pernah menjual kurma
Bani Nazhir, dan menahan untuk keluarganya sebagai
bahan makanan pokok selama satu tahun untuk mereka.
(HR Bukhari dan Muslim).
Kedua, Nabi SAW bersabda mengenai daging binatang
kurban :
悋
悋愀惺悋
悋惆悽惘悋
Makanlah, dan berikanlah kepada yang lain, dan
simpanlah. (HR Bukhari dan Muslim).Wallahu alam
Pokok
Bahasan #2
PENGERTIAN DAN
HUKUM IDDIKHAR