Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen tersebut membahas hukum jual beli salam dan istishna' menurut perspektif Islam. Jual beli salam dijelaskan sebagai menjual barang yang belum hadir dengan harga dibayar di depan, sedangkan istishna' melibatkan pembuatan barang dengan bahan dari salah satu pihak. Keduanya dijelaskan memiliki syarat tersendiri seperti barang yang jelas dan harga yang disepakati.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum riba dalam Islam. Terdapat dua jenis riba yaitu riba fadhl yang terjadi pada pertukaran barang tanpa pengganti, dan riba nasi'ah yang terjadi karena penambahan nilai karena penundaan pembayaran. Riba dilarang keras dalam Islam berdasarkan al-Qur'an dan hadis Nabi. Hanya pertukaran tunai yang sejenis barang atau mata uang yang dibenarkan, sedangkan pertukaran kredit atau den
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Teks ini membahas latar belakang gadai syariah, akad-akad dalam gadai syariah, dan analisis kritik terhadap gadai syariah. Gadai syariah lahir untuk mengkoreksi gadai konvensional. Namun demikian, gadai syariah dianggap batil karena terjadi multi akad dan unsur riba dalam bentuk biaya penyimpanan. Biaya penyimpanan seharusnya menjadi tanggung jawab murtahin, bukan rahin.
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
1. Khiyar berarti memilih, menyisihkan, dan menyaring untuk menentukan yang terbaik dari dua pilihan atau lebih. 2. Khiyar dalam jual beli didasarkan pada hadis Nabi yang memberikan hak pilih bagi pembeli dan penjual selama mereka belum berpisah. 3. Ada beberapa jenis khiyar seperti khiyar syarat, khiyar 'aib, dan khiyar ru'yah.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang fiqh muamalah, yaitu hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi dan hubungan antar manusia dalam konteks bisnis dan harta benda. Termasuk didalamnya adalah pengertian fiqh muamalah secara luas dan sempit, prinsip-prinsip dasar dalam muamalah Islam, serta ruang lingkup pembahasan fiqh muamalah kontemporer yang meliputi transaksi bisnis modern.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dalil hukum, rukun, dan syarat pinjam-meminjam atau 'ariyah menurut pandangan para ulama. 2. Terdapat empat rukun 'ariyah yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang yang dipinjam, dan lafal pinjaman. 3. Syarat-syarat 'ariyah antara lain kedua belah pihak harus berakal dan cakap serta barang yang dipinjam harus dapat
Dokumen tersebut membahas delapan penyimpangan hukum syirkah, yaitu: (1) tidak adanya syarik badan pada akad pembentukan syirkah, (2) tidak adanya ijab dan kabul pada akad pembentukan syirkah, (3) tidak adanya ketentuan nisbah bagi hasil, (4) tidak adanya ketentuan nisbah bagi rugi, (5) bagi hasil dengan prinsip revenue sharing, (6) bagi hasil dalam jumlah nominal
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
1. Presentasi membahas tentang syirkah dan mudharabah, termasuk definisi, dalil, jenis-jenis syirkah, rukun dan syarat syirkah, serta penjelasan musyarakah dan mudharabah.
2. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dengan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
3. Musyarakah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal
Ppt presentasi ekonomi islam pengertian harta dalam islamppt education
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan; (2) Pemilik mutlak segala harta di bumi adalah Allah, dan manusia hanya menguasai harta sebagai amanah; (3) Agama Islam memperbolehkan memiliki harta sebagai sunnah Allah, asalkan diperoleh dan dikelola secara halal.
Macam Riba dan Contoh-contohnya - Titok PriastomoRidwan Kurniawan
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, macam-macam, dan contoh-contoh riba dalam jual beli dan utang. Ada dua jenis riba dalam jual beli yaitu antar barang ribawi sejenis yang harus setimbang dan tunai, serta antar barang berbeda yang cukup tunai. Sedangkan dalam utang terdapat riba qardh, dain, dan nasi'ah yang semuanya haram.
1. Islam mengatur berbagai aspek hubungan antarmanusia termasuk muamalah untuk kemaslahatan umat.
2. Fikih muamalah membahas hukum-hukum transaksi yang memungkinkan pertukaran harta secara sah menurut syariat.
3. Al-Quran dan hadis menjelaskan larangan terhadap transaksi yang merugikan dan menganjurkan yang memberikan manfaat.
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum ijara dalam Islam, meliputi definisi, macam-macam, rukun, syarat, dan dasar penetuan upah ijara. Dibahas pula ijara pada manfaat haram, ijara dalam ibadah, dan ijara non-Muslim.
1. Khiyar berarti memilih, menyisihkan, dan menyaring untuk menentukan yang terbaik dari dua pilihan atau lebih. 2. Khiyar dalam jual beli didasarkan pada hadis Nabi yang memberikan hak pilih bagi pembeli dan penjual selama mereka belum berpisah. 3. Ada beberapa jenis khiyar seperti khiyar syarat, khiyar 'aib, dan khiyar ru'yah.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang fiqh muamalah, yaitu hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi dan hubungan antar manusia dalam konteks bisnis dan harta benda. Termasuk didalamnya adalah pengertian fiqh muamalah secara luas dan sempit, prinsip-prinsip dasar dalam muamalah Islam, serta ruang lingkup pembahasan fiqh muamalah kontemporer yang meliputi transaksi bisnis modern.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dalil hukum, rukun, dan syarat pinjam-meminjam atau 'ariyah menurut pandangan para ulama. 2. Terdapat empat rukun 'ariyah yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang yang dipinjam, dan lafal pinjaman. 3. Syarat-syarat 'ariyah antara lain kedua belah pihak harus berakal dan cakap serta barang yang dipinjam harus dapat
Dokumen tersebut membahas delapan penyimpangan hukum syirkah, yaitu: (1) tidak adanya syarik badan pada akad pembentukan syirkah, (2) tidak adanya ijab dan kabul pada akad pembentukan syirkah, (3) tidak adanya ketentuan nisbah bagi hasil, (4) tidak adanya ketentuan nisbah bagi rugi, (5) bagi hasil dengan prinsip revenue sharing, (6) bagi hasil dalam jumlah nominal
Dokumen tersebut membahas tentang hukum gadai (rahn) menurut hukum Islam. Terdapat empat pokok bahasan utama yaitu pengertian rahn, hukum rahn, rukun dan syarat rahn, serta pemanfaatan barang yang digadaikan. Rahn didefinisikan sebagai harta yang dijadikan jaminan untuk hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang bila si pemberi gadai tidak mampu membayar. Hukum rahn dijelaskan bo
1. Presentasi membahas tentang syirkah dan mudharabah, termasuk definisi, dalil, jenis-jenis syirkah, rukun dan syarat syirkah, serta penjelasan musyarakah dan mudharabah.
2. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam sebuah usaha dengan konsekuensi keuntungan dan kerugiannya ditanggung secara bersama.
3. Musyarakah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal
Ppt presentasi ekonomi islam pengertian harta dalam islamppt education
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan; (2) Pemilik mutlak segala harta di bumi adalah Allah, dan manusia hanya menguasai harta sebagai amanah; (3) Agama Islam memperbolehkan memiliki harta sebagai sunnah Allah, asalkan diperoleh dan dikelola secara halal.
Macam Riba dan Contoh-contohnya - Titok PriastomoRidwan Kurniawan
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, macam-macam, dan contoh-contoh riba dalam jual beli dan utang. Ada dua jenis riba dalam jual beli yaitu antar barang ribawi sejenis yang harus setimbang dan tunai, serta antar barang berbeda yang cukup tunai. Sedangkan dalam utang terdapat riba qardh, dain, dan nasi'ah yang semuanya haram.
1. Islam mengatur berbagai aspek hubungan antarmanusia termasuk muamalah untuk kemaslahatan umat.
2. Fikih muamalah membahas hukum-hukum transaksi yang memungkinkan pertukaran harta secara sah menurut syariat.
3. Al-Quran dan hadis menjelaskan larangan terhadap transaksi yang merugikan dan menganjurkan yang memberikan manfaat.
Ada dua jenis syirkah, yaitu syirkah amelik yang merupakan kepemilikan bersama atas suatu barang, dan syirkah akad yang merupakan akad antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha. Syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujub, dan mufawadah.
Teks tersebut membahas mengenai hukum-hukum syirkah dalam Islam. Ada lima jenis syirkah yang sah menurut hukum Islam, yaitu syirkah inan (modal dan kerja), syirkah abdan (kerja saja), syirkah mudharabah (modal dan kerja), syirkah wujuh (kerja dan modal pihak ketiga), dan syirkah mufawadah. Syirkah diijinkan asalkan memenuhi rukun dan syaratnya seperti kesepakatan, objek yang d
Presentasi BAB pendidikan agama islam kelas 11 Prinsip dan praktik ekonomi islamikarahma97
油
Dokumen tersebut membahas berbagai topik ekonomi Islam seperti muamalah, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, syirkah, perbankan syariah, dan asuransi syariah. Secara garis besar dibahas pengertian, prinsip, dan syarat-syarat transaksi ekonomi Islam.
Usaha pengelolahan modal yg disyariatkan Ageng Asmara
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan modal syariah melalui berbagai bentuk kerjasama usaha seperti syirkah, mudharabah, dan penanaman modal.
2. Ada beberapa jenis syirkah yang dibahas seperti syirkah inan, abdan, wujuh, dan mufawaddah beserta syarat-syaratnya.
3. Sistem investasi melalui mudharabah dan penanaman modal juga dibahas bes
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, rukun, dan macam-macam syirkah. Syirkah didefinisikan sebagai kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Terdapat empat macam syirkah yaitu syirkah 'inan (modal dan tenaga), syirkah 'abdan (tenaga saja), syirkah wujuh (tenaga dan modal dari pihak ketiga), dan syirkah mufaw
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian syirkah secara bahasa dan istilah, serta jenis-jenis syirkah seperti syirkah 'inan, syirkah wujuh, syirkah 'abdan, dan syirkah mudharabah. Syirkah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dengan pembagian keuntungan dan kerugian. Ada empat jenis syirkah yang dijelaskan berdasarkan kontribusi modal dan tenaga
Murabahah KPP adalah metode pembiayaan di bank syariah dimana nasabah meminta bank untuk membeli barang tertentu dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi serta dibayar secara angsuran. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini.
Dokumen tersebut membahas dua pendapat tentang koperasi syariah, yaitu pendapat pertama yang hanya mengubah kegiatan koperasi agar sesuai syariah, sedangkan pendapat kedua mengubah akad koperasi menjadi akad syirkah. Dokumen ini lebih mendukung pendapat kedua karena akad syirkah lebih sesuai dengan dalil-dalil nabi. Ringkasannya, dokumen tersebut membandingkan dua pendapat tentang k
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
1. Dokumen tersebut membahas perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Koperasi konvensional dianggap tidak sah secara syariah karena akad dan sistem bagi hasilnya.
2. Ada dua mazhab dalam koperasi syariah, yang pertama hanya mengkonversi kegiatan koperasi, sedangkan yang kedua mengubah akadnya menjadi akad syirkah.
3. Mazhab kedua dianggap lebih kuat karena
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas hukum samsarah dalam sistem dropshipping menurut perspektif fiqih, dengan membahas dua model kerjasama antara dropshipper dan supplier serta implikasi hukumnya berdasarkan dalil-dalil syarak.
Ringkasan dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang kompleksitas murobahah kontemporer dan perbedaannya dengan murobahah klasik; (2) Terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer mengenai kebolehan murobahah kontemporer; (3) Murobahah kontemporer termasuk multiakad karena melibatkan dua akad.
Dokumen tersebut membahas beberapa kaidah fiqih terkait jual beli, macam-macam jual beli, serta jual beli salam dan istishna'. Beberapa kaidah fiqih yang dibahas antara lain setiap jual beli yang membantu kemaksiatan haram, dan jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun-rukun, dan syarat-syarat jual beli menurut hukum Islam. Secara garis besar, jual beli dijelaskan sebagai pertukaran harta yang menimbulkan kepemilikan baru berdasarkan persetujuan bersama, dan hukumnya dihalalkan oleh Al-Qur'an dan sunnah."
3. PENGERTIAN SYIRKAH
撃悋惶惡 悽愀 悋愃悸 悋愆惘悸
惺 悋悋忰惆 惠慍 悋 惡忰惓 悋惶悋惺惆
悋悛悽惘
Syirkah menurut pengertian bahasa =
mencampurkan dua bagian atau lebih
sedemikian rupa sehingga tidak dapat
lagi dibedakan satu bagian dengan
bagian lainnya.
(An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi
fil Islam, hal. 134).
4. PENGERTIAN SYIRKAH
撃悋惓 惡 惆ル惺 悋愆惘惺 悋愆惘悸
悋惠 惘惓悖悋 惡惺 悋悋 惺
忰惡 悋惘 惆惶惡
Adapun menurut makna syariat,
syirkah adalah suatu akad antara dua
pihak atau lebih, yang bersepakat
untuk melakukan suatu usaha/bisnis
dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
(An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil
Islam, hal. 134).
5. HUKUM SYIRKAH
Hukumnya j但iz (mubah).
Dalilnya As-Sunnah, a.l.
(1) Nabi SAW men-taqrir muamalah syirkah.
(2) Nabi SAW bersabda :
詣惡惶悋忰 悋惆悖忰 悽 悋 悋愆惘 惓悋惓 悖悋 惠惺悋 悋 悋悽悋 悒
惡悋 悽惘悴惠
"Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Aku
adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-
syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati
yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat,
Aku keluar dari keduanya."
[HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-
Daruquthni]
6. RUKUN & SYARAT SYIRKAH
Rukun syirkah ada 3 (tiga) :
1. Dua pihak yang berakad (但qid但ni),
syaratnya : memiliki ahliyah at-
tasharruf (kecakapan melakukan
tindakan hukum);
2. Obyek akad (maq短d alayhi),
mencakup pekerjaan (amal) dan/atau
modal (m但l);
3. Shighat (ijab-kabul).
7. RUKUN & SYARAT SYIRKAH
Syarat sah syirkah ada 2 (dua) :
1. obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu
perbuatan atau perkataan yang mempunyai
akibat hukum. Contoh : menerima barang
(perbuatan), atau mengadakan akad jual-
beli (perkataan).
2. obyek akadnya dapat diwakilkan (qabilun
li al-wakalah), agar keuntungan syirkah
menjadi hak bersama di antara para syar樽k
(mitra usaha). (An-Nabhani, 1990: 146).
8. MACAM-MACAM SYIRKAH
Secara garis besar ada 2 (dua)
macam syirkah :
1. SYIRKAH AMLAK= kepemilikan
bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu
barang yang diperoleh melalui salah satu
sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli,
waris, dll.
2. SYIRKAH AKAD = akad antara dua
pihak atau lebih dalam pekerjaan (amal)
dan/atau modal (mal) atau keuntungan.
9. MACAM-MACAM SYIRKAH
Syirkah Akad dapat dibagi lagi
menjadi 5 (lima) macam :
(1) SYIRKAH INAN
(2) SYIRKAH ABDAN
(3) SYIRKAH MUDHARABAH
(4) SYIRKAH WUJUH
(5) SYIRKAH MUFAWADHAH
10. MODEL SYIRKAH INAN
ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU :
PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
11. SYIRKAH INAN
Syirkah Inan adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang masing-
masing memberi konstribusi kerja
(amal) dan modal (m但l).
Modal harus berupa uang (nuq短d);
barang (ur短dh) (misal rumah) tidak
boleh dijadikan modal syirkah, kecuali
jika barang itu dihitung nilainya
(q樽mah al-ur短dh) pada saat akad.
12. SYIRKAH INAN
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung oleh
masing-masing mitra usaha (syar樽k)
berdasarkan porsi modal.
Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam
kitab Al-J但mi, Ali bin Abi Thalib ra.
berkata :
撃惺 悋惶愀忰悋 悋 惺 悋惘惡忰 悋悋 惺 悋惷惺悸
"Kerugian didasarkan atas besarnya modal,
sedangkan keuntungan didasarkan atas
kesepakatan mereka (pihak-pihak yang
bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).
13. MODEL SYIRKAH ABDAN
ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU :
PIHAK PERTAMA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN)
PIHAK KEDUA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN)
Pelaksana di sini, maksudnya orang yang berkontribusi
kerja (amal), tanpa memberi modal (maal).
PELAKSANAPELAKSANA
14. SYIRKAH ABDAN
Konstribusi kerja dapat berupa kerja
pikiran (seperti penulis) ataupun kerja
fisik (seperti pekerjaan tukang kayu,
sopir, pemburu, nelayan, dst)
Tidak disyaratkan kesamaan keahlian,
boleh berbeda profesi. Jadi, boleh
misalnya terdiri dari beberapa tukang
kayu dan tukang batu.
15. SYIRKAH ABDAN
Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan
yang dilakukan merupakan pekerjaan
halal. Tidak boleh berupa pekerjaan
haram, misalnya, merampok,
membunuh, berburu babi hutan
(celeng), dll
Keuntungan yang diperoleh dibagi
berdasarkan kesepakatan; nisbahnya
boleh sama dan boleh juga tidak sama
di antara mitra-mitra usaha (syar樽k).
16. SYIRKAH MUDHARABAH
Syirkah mudh但rabah = syirkah antara dua
pihak atau lebih dengan ketentuan, satu
pihak memberikan konstribusi kerja
(amal), sedangkan pihak lain memberikan
konstribusi modal (m但l)
Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan
tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola
(mudh但rib/但mil). Pemodal tidak berhak
turut campur dalam tasharruf. Namun
pengelola terikat dengan syarat yang
ditetapkan pemodal.
17. MODEL MUDHARABAH I
MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL),
PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB)
PEMODAL PENGELOLA
18. MODEL MUDHARABAH II
MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PEMODAL,
PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
19. MODEL MUDHARABAH III
MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU
LEBIH
PIHAK KEDUA, PENGELOLA
PEMODAL
PENGELOLA
PEMODAL
20. SYIRKAH MUDHARABAH
Dalam syirkah mudh但rabah, Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal
dan pengelola modal, sedangkan kerugian
ditanggung hanya oleh pemodal.
Namun pengelola modal turut menanggung
kerugian, jika kerugian itu terjadi karena
kesengajaannya atau karena melanggar
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
(Al-Khayyath, Asy-Syar樽k但t f樽 asy-Syar樽ah
al-Isl但miyyah, 2/66).
21. SYIRKAH WUJUH
Syirkah wuj短h adalah syirkah yang
didasarkan pada wuj短h (kedudukan,
ketokohan, atau keahlian) seseorang di
tengah masyarakat.
Terdapat 2 (dua) bentuk/model
syirkah wujuh :
1. Syirkah wujuh yang termasuk
kategori syirkah mudharabah.
2. Syirkah wujuh yang termasuk
kategori syirkah abdan..
22. SYIRKAH WUJUH MODEL I
MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU
LEBIH
PIHAK KEDUA, PEMODAL
PEMODAL
PENGELOLA
PENGELOLA
23. SYIRKAH WUJUH
Syirkah wuj短h model pertama ini, adalah
syirkah antara dua pihak (misal A dan B)
yang sama-sama memberikan konstribusi
kerja (amal), dengan pihak ketiga
(misalnya C) yang memberikan konstribusi
modal (m但l). Pihak A dan B adalah tokoh
masyarakat.
Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah mudh但rabah sehingga
berlaku ketentuan-ketentuan syirkah
mudh但rabah padanya
24. SYIRKAH WUJUH MODEL II
MODEL KEDUA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PENGELOLA (A)
PIHAK KEDUA, PENGELOLA (B)
MEMBELI BARANG SECARA KREDIT DARI C.
PEDAGANG 息
PENGELOLA
(A)
PENGELOLA
(B)
25. SYIRKAH WUJUH
Syirkah wuj短h model kedua, adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam
barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa
konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-
Nabhani, 1990: 154).
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan,
bukan berdasarkan prosentase barang dagangan
yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh
masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase
barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan
kesepakatan.
Syirkah wuj短h kedua ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
26. SYIRKAH MUFAWADHAH
Syirkah muf但wadhah = syirkah antara dua
pihak atau lebih yang menggabungkan
semua jenis syirkah di atas (syirkah in但n,
abdan, mudh但rabah, dan wuj短h). (An-
Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25).
Syirkah muf但wadhah dalam pengertian ini,
menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab,
setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri
sendiri, maka sah pula ketika digabungkan
dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani,
1990: 156).
27. SYIRKAH MUFAWADHAH
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai
dengan kesepakatan.
Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis
syirkah-nya;
1. Ditanggung oleh para pemodal sesuai
porsi modal, jika berupa syirkah in但n,
2. Ditanggung pemodal saja, jika berupa
syirkah mudh但rabah,
3. Ditanggung mitra-mitra usaha
berdasarkan persentase barang dagangan
yang dimiliki, jika berupa syirkah wuj短h.