際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MEKANISME DAN
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PELAKSANAAN AKREDITASI
SEKOLAH DAN MADRASAH
TAHUN 2021
Dr. H. DARMADI, S.Ag., S.E., M.M., M.Pd., M.Si., CT., CM., C.SH., C.BG., C.PS.
NIP. 19751028 200501 1 009 / Pembina Tk.I (IV/b) / Pengawas Sekolah Madya Tk. Madrasah Aliyah
Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak Kemendikbudristek
Asesor Nasional Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M)
Fasilitator EDM-eRKAM Kementerian Agama RI, Penulis Buku, Trainer, Instruktur, Motivator, Fasilitator
1. Menjelaskan mekanisme dan
prosedur operasional standar
pelaksanaan akreditasi.
TUJUAN
2. Menjelaskan langkah-langkah POS
3. Menjelaskan peran, tugas, fungsi,
tanggung jawab dan wewenang
pihak-pihak yang terkait dengan
akreditasi.
4. Menjamin obyektivitas dan
standarisasi pelaksanaan, kinerja
dan hasil akreditasi.
EMPAT PILAR AKREDITASI BERMUTU
PERANGKAT
YANG
BERMUTU
ASESOR YANG
BERMUTU
MANAJEMEN
YANG
BERMUTU
HASIL
AKREDITASI
YANG
BERMUTU
MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
7
1
3
2
4
5
6 8
8 LANGKAH AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Sosialisasi IASP dan
Pelaksanaan Akreditasi
1
Asesmen Kecukupan
Sasaran Akreditasi
2
Visitasi Ke
Sekolah/Madrasah
3
Validasi Proses dan
Hasil Visitasi
4
Verifikasi Hasil
Validasi &
Penyusunan
Rekomendasi
5 Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi
6
Pengumuman
Hasil Akreditasi
7
Penerbitan Sertifikat
Akreditasi & Rekomendasi
8
Asesor terlibat
Asesor terlibat
LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan
akreditasi yang bervariasi
mengakibatkan
perbedaan proses dan
hasil sehingga tidak
menggambarkan
pencapaian standar yang
objektif
Diperlukan standar,
mekanisme, dan proses
akreditasi yang baku
sehingga secara normatif
dapat menjadi pedoman
dalam sistem
penyelenggaraan akreditasi
bermutu guna menjamin
pendidikan bermutu
Prosedur
Operasional
Standar (POS)
Pelaksanaan
Akreditasi 2021
terdiri atas 8
(delapan) langkah.
 Menjelaskan latar belakang
perlunya langkah kegiatan
dilaksanakan
RASIONAL
 Menjelaskan arah pelaksanaan
kegiatan
TUJUAN
 Menjelaskan cakupan kegiatan
RUANG
LINGKUP
 Menjelaskan lama, tenggat waktu
dan tempat pelaksanaan kegiatan
WAKTU &
TEMPAT
RINCIAN UNSUR-UNSUR POS
 Menjelaskan pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan
kegiatan beserta tugas, peran,
fungsi, tanggung jawab dan
wewenangnya
TANGGUNG JAWAB &
WEWENANG
 Menguraikan urutan langkah
pelaksanaan kegiatan
LANGKAH KEGIATAN
 Menjelaskan tentang dokumen yang
diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan
DOKUMEN YANG
DIPERLUKAN
 Menjelaskan produk dan
keluaran pelaksanaan kegiatan
HASIL
RINCIAN UNSUR-UNSUR POS (Lanjutan)
ALUR PROSES AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
7
1
3
2
4
5
6 8
Contoh
Langkah 3
BAN-S/M Provinsi
1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil
Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran
visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi.
2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari
APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.BAN-S/M Provinsi
menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode
penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran
visitasi.
Sekolah/Madrasah
3. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya
kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
4. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M,
termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN
PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN
1
LANGKAH KE-1
KEMBALI
a. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor untuk melakukan asesmen kecukupan. Setiap
sekolah/madrasah dilakukan asesmen kecukupan oleh 2 (dua) orang tim asesor.
b. Ketua BAN-S/M Provinsi bersama anggota BAN S/M Provinsi mengelola kegiatan asesmen kecukupan
dengan menugaskan tim asesor untuk: (1) melakukan asesmen indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan
relatif, hasil pengisian DIA dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M; dan
(2) menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan.
c. BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
d. BAN-S/M Provinsi menugaskan seorang ketua tim asesor dan seorang anggota untuk melaksanakan
visitasi pada sekolah/madrasah yang sebelumnya telah dilakukan asesmen kecukupan oleh yang bersangkutan.
e. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh asesor.
1. Badan
Akreditasi
Nasional
Sekolah/Madrasa
h Provinsi
 a. Asesor melakukan asesmen kecukupan sekolah/madrasah
melalui Sispena-S/M. Setiap 1 (satu) satuan pendidikan dilakukan
asesmen oleh 2 (dua) orang asesor.
 b. Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua
BAN-S/M Provinsi.
2. Asesor
2 ASESMEN KECUKUPAN
SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN ASESOR
LANGKAH KE-2
KEMBALI
1. BAN-S/M Provinsi memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh
asesor melalui Sispena-S/M.
2. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M.
c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital
pada Sispena-S/M.
d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak
perlu salinan dokumen cetak.
e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M.
3. Kepala Sekolah/Madrasah
f. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
g. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik.
h. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai
dengan pilihan asesor.
i. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital
melalui Sispena-S/M.
j. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital
melalui Sispena-S/M.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
LANGKAH KE-3
KEMBALI
1. BAN-S/M Provinsi
 Ketua BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi.
 Mengoordinasikan kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi.
 Menjamin kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
 Ketua BAN-S/M Provinsi menyetujui hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi.
2. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi
 Menyiapkan data hasil visitasi asesor.
 Menyiapkan seluruh format validasi dan verifikasi yang diperlukan.
 Merekap hasil akhir kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi.
3. Asesor
Asesor melaksanakan kegiatan kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi secara tepat waktu dan sesuai dengan
ketentuan. Setiap satu satuan pendidikan divalidasi oleh 2 (dua) orang asesor.
4 VALIDASI DAN VERIFIKASI HASIL VISITASI
LANGKAH KE-4
KEMBALI
1. BAN-S/M
 Mengikuti secara daring atau luring proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
2. BAN-S/M Provinsi
a. Menyiapkan dokumen hasil validasi.
b. Melaksanakan proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi bersama anggota BAN-
S/M.
3. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M.
c. Memeriksa data hasil validasi dan verifikasi yang disiapkan oleh Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi.
d. Memastikan data yang telah diverifikasi bisa masuk pada tahap pleno penetapan hasil akreditasi.
4. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi.
e. Menyiapkan data hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi yang dilakukan asesor.
f. Menyiapkan seluruh format verifikasi yang diperlukan.
g. Merekap hasil verifikasi hasil validasi.
5 VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN
REKOMENDASI
LANGKAH KE-5
KEMBALI
1. BAN-S/M
a. Melakukan rapat pleno dalam rangka penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
b. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri verifikasi hasil validasi dan penyusunan
rekomendasi di BAN-S/M Provinsi harus menyampaikan hasilnya pada pleno
BAN-S/M.
c. Menandatangani berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi
akreditasi.
2. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M
d. Menyiapkan dokumen hasil verifikasi dan rekomendasi.
e. Menyiapkan format berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi
akreditasi.
f. Menyiapkan format surat keputusan penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi.
g. Menyiapkan dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah
h. Menyampaikan dokumen rapat pleno penetapan hasil akreditasi kepada sekretariat
BAN-S/M.
6 PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
LANGKAH KE-6
KEMBALI
1. BAN-S/M
a. Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil akreditasi.
b. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
c. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan
masyarakat terkait hasil akreditasi.
2. BAN-S/M Provinsi
d. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi.
e. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari
sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi.
f. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada
BAN-S/M.
7 PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
LANGKAH KE-7
KEMBALI
1. BAN-S/M
a. Menyediakan sertifikat akreditasi elektronik dalam Sispena-S/M.
b. Menyediakan data dan hasil akreditasi sekolah/madrasah.
c. Menyediakan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
2. Sekolah/Madrasah
 Mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi melalui Sispena-
S/M.
8 PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI
LANGKAH KE-8
Go to
Contoh Prosedur Operasional Standar (POS)
Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2021
-------------------------------------------
Langkah 3
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Tujuan
 Mendapatkan data dan informasi tentang
kondisi objektif sekolah/madrasah untuk
menentukan status dan peringkat akreditasi.
Ruang Lingkup
 Ruang lingkup Visitasi ke Sekolah/Madrasah
adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) asesor, dan
(3) sekolah/madrasah.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Tanggung-Jawab dan Wewenang
1. BAN-S/M Provinsi memantau pelaksanaan visitasi yang
dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M.
2. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M.
c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital
pada Sispena-S/M.
d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak
perlu salinan dokumen cetak.
e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M.
3. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
b. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik.
c. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan
pilihan asesor.
d. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui
Sispena-S/M.
e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui
Sispena-S/M.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani
secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak,
indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang
akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala
Sekolah/Madrasah.
f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian
dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket,
dan mewawancarai responden.
h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
i. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja
sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi,
wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah.
j. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap
kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
k. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
l. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah
namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.
m. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
n. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor
mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M.
o. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah.
Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
p. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan
ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada
aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
q. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto
sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto
kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-
S/M.
r. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan
menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat
diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di
Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi
dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
s. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi
Sispena-S/M.
t. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan
rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
u. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-
S/M.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
 Visitasi ini dilakukan melalui video conference dengan aplikasi zoomMeeting,
googleMeet, WhatsApp, Skype, MS-Team, Telegram, BIP, dan sejenisnya
sehingga asesor dapat berkomunikasi secara langsung dengan warga
sekolah/madrasah.
 Kegiatan visitasi daring ini direkam oleh BAN-S/M Provinsi atau asesor yang
bertugas di setiap sekolah/madrasah.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani
secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator
pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan
divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring.
e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada
kepala sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya.
f. Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi
daring sebagai bagian laporan.
g. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
h. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian
dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket,
dan mewawancarai responden.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk
diobservasi secara daring.
j. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh
sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M.
k. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai
IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara,
angket dan dokumen sekolah/madrasah.
l. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap
kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
m. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
n. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun
tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.
o. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
p. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor
mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M.
q. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah.
Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
r. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan
ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada
aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
s. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto
sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto
kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-
S/M.
t. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan
menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat
diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di
Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi
dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
u. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi
Sispena-S/M.
v. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan
rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
w. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-
S/M
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Waktu dan Tempat
1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama ..hari dengan minimal 
jam per hari secara luring atau daring.
2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
yang memiliki sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama .
hari, sedangkan yang memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian dilaksanakan
selama .hari.
3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua)
jenjang pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang
pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari.
4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M,
selambat-lambatnya . setelah visitasi.
Dokumen yang Diperlukan
1. Surat tugas asesor.
2. Format Pakta Integritas Asesor.
3. Format Berita Acara Visitasi.
4. Format Laporan Individu dan Kelompok Asesor
5. Format Kartu Kendali.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
Waktu dan Tempat
1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan minimal
5 (lima) jam per hari secara luring atau daring.
2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
yang memiliki sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama
2 (dua) hari, sedangkan yang memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian
dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua)
jenjang pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang
pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari.
4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi.
Dokumen yang Diperlukan
1. Surat tugas asesor.
2. Format Pakta Integritas Asesor.
3. Format Berita Acara Visitasi.
4. Format Laporan Individu dan Kelompok Asesor
5. Format Kartu Kendali.
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
HASIL
1. Asesor
a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1)
b. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2)
c. Laporan Individu
d. Laporan Kelompok
e. Rekomendasi
f. Foto Visitasi
2. Sekolah/Madrasah
Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3)
3. BAN-S/M Provinsi
Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4)
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
CONTOH
LANGKAH
3
TERIMA
KASIH
Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah
Ad

Recommended

Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
blackhealer27
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Nur Rohmadi
POS PELAKSANAAN AKREDITASI TAHUN 2021.pptx
POS PELAKSANAAN AKREDITASI TAHUN 2021.pptx
URDone
POS PELAKSANAAN AKREDITASI TAHUN2021.pptx
POS PELAKSANAAN AKREDITASI TAHUN2021.pptx
URDone
1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx
1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx
AtikIndarini2
MEKANISME AKREDITASI 2017 gagaga agagga gagagag agaga.pptx
MEKANISME AKREDITASI 2017 gagaga agagga gagagag agaga.pptx
animhadi1
MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH DAN MADRASAH
MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH DAN MADRASAH
ViedyDimasAditya1
Materi Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi SM_Mei 2023.pptx
Materi Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi SM_Mei 2023.pptx
ssuser8b89781
Panduan Validasi Hasil Visitasi Dasmen 2024 Untuk Asesor.pptx
Panduan Validasi Hasil Visitasi Dasmen 2024 Untuk Asesor.pptx
waino1
PENGARAHAN PERSIAPAN VERVAL & PENYUSUNAN REKOMENDASI JULI 2023_rev3.pdf
PENGARAHAN PERSIAPAN VERVAL & PENYUSUNAN REKOMENDASI JULI 2023_rev3.pdf
muhammadyusro5
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
lala591942
Sosialisasi Akreditasi Dinas Pendidikan Lamtim 2023.pptx
Sosialisasi Akreditasi Dinas Pendidikan Lamtim 2023.pptx
RyandoWahyu
1. POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022.PDF
1. POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022.PDF
NasrulArul4
POS Visitasi.pptx acara prosedur oprasianal pelaksannan akreditasi
POS Visitasi.pptx acara prosedur oprasianal pelaksannan akreditasi
SikopetMaichel
02. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah Prop Jateng.pptx
02. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah Prop Jateng.pptx
Rusyahasim
POS AKREDITASI SEKOLAH 2021
POS AKREDITASI SEKOLAH 2021
Ujang Lukman
001. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah.pptx
001. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah.pptx
RasmanRauf
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
rj darajat
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Muham ElBash
03. pos pelaksanaan akreditasi 2020 f20.5.10
03. pos pelaksanaan akreditasi 2020 f20.5.10
Drs. HM. Yunus
1. SOSIALISASI IASP-2020.pptx
1. SOSIALISASI IASP-2020.pptx
ChadijahAlhasny1
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Aris Riswandi Sindangmulya
00_ PRESENTASI AKREDITASI (news 20).pptx
00_ PRESENTASI AKREDITASI (news 20).pptx
yohanesdwisetiawan1
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
Ekspose Pokja kampung Nagari Sungai Lansek.pptx
Ekspose Pokja kampung Nagari Sungai Lansek.pptx
Dwifatmarakhmatsumin
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Namin AB Ibnu Solihin
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
AsepSaepulrohman4

More Related Content

Similar to 10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx (15)

Panduan Validasi Hasil Visitasi Dasmen 2024 Untuk Asesor.pptx
Panduan Validasi Hasil Visitasi Dasmen 2024 Untuk Asesor.pptx
waino1
PENGARAHAN PERSIAPAN VERVAL & PENYUSUNAN REKOMENDASI JULI 2023_rev3.pdf
PENGARAHAN PERSIAPAN VERVAL & PENYUSUNAN REKOMENDASI JULI 2023_rev3.pdf
muhammadyusro5
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
lala591942
Sosialisasi Akreditasi Dinas Pendidikan Lamtim 2023.pptx
Sosialisasi Akreditasi Dinas Pendidikan Lamtim 2023.pptx
RyandoWahyu
1. POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022.PDF
1. POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022.PDF
NasrulArul4
POS Visitasi.pptx acara prosedur oprasianal pelaksannan akreditasi
POS Visitasi.pptx acara prosedur oprasianal pelaksannan akreditasi
SikopetMaichel
02. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah Prop Jateng.pptx
02. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah Prop Jateng.pptx
Rusyahasim
POS AKREDITASI SEKOLAH 2021
POS AKREDITASI SEKOLAH 2021
Ujang Lukman
001. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah.pptx
001. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah.pptx
RasmanRauf
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
rj darajat
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Muham ElBash
03. pos pelaksanaan akreditasi 2020 f20.5.10
03. pos pelaksanaan akreditasi 2020 f20.5.10
Drs. HM. Yunus
1. SOSIALISASI IASP-2020.pptx
1. SOSIALISASI IASP-2020.pptx
ChadijahAlhasny1
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Aris Riswandi Sindangmulya
00_ PRESENTASI AKREDITASI (news 20).pptx
00_ PRESENTASI AKREDITASI (news 20).pptx
yohanesdwisetiawan1
Panduan Validasi Hasil Visitasi Dasmen 2024 Untuk Asesor.pptx
Panduan Validasi Hasil Visitasi Dasmen 2024 Untuk Asesor.pptx
waino1
PENGARAHAN PERSIAPAN VERVAL & PENYUSUNAN REKOMENDASI JULI 2023_rev3.pdf
PENGARAHAN PERSIAPAN VERVAL & PENYUSUNAN REKOMENDASI JULI 2023_rev3.pdf
muhammadyusro5
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
lala591942
Sosialisasi Akreditasi Dinas Pendidikan Lamtim 2023.pptx
Sosialisasi Akreditasi Dinas Pendidikan Lamtim 2023.pptx
RyandoWahyu
1. POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022.PDF
1. POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022.PDF
NasrulArul4
POS Visitasi.pptx acara prosedur oprasianal pelaksannan akreditasi
POS Visitasi.pptx acara prosedur oprasianal pelaksannan akreditasi
SikopetMaichel
02. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah Prop Jateng.pptx
02. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah Prop Jateng.pptx
Rusyahasim
POS AKREDITASI SEKOLAH 2021
POS AKREDITASI SEKOLAH 2021
Ujang Lukman
001. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah.pptx
001. Sosialisasi Akreditasi Sekolah.Madrasah.pptx
RasmanRauf
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
rj darajat
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Muham ElBash
03. pos pelaksanaan akreditasi 2020 f20.5.10
03. pos pelaksanaan akreditasi 2020 f20.5.10
Drs. HM. Yunus
1. SOSIALISASI IASP-2020.pptx
1. SOSIALISASI IASP-2020.pptx
ChadijahAlhasny1
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Aris Riswandi Sindangmulya
00_ PRESENTASI AKREDITASI (news 20).pptx
00_ PRESENTASI AKREDITASI (news 20).pptx
yohanesdwisetiawan1

Recently uploaded (20)

5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
Ekspose Pokja kampung Nagari Sungai Lansek.pptx
Ekspose Pokja kampung Nagari Sungai Lansek.pptx
Dwifatmarakhmatsumin
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Namin AB Ibnu Solihin
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
AsepSaepulrohman4
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Zulzaman GMNI
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
EKSPOS KETUA POKJA 2024 KOTO TUO iv nagari.pptx
EKSPOS KETUA POKJA 2024 KOTO TUO iv nagari.pptx
Dwifatmarakhmatsumin
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
febrianalkadir123
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Kanaidi ken
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
Dadang Solihin
5553230048_4B_TP
5553230048_4B_TP
ajenghanas3
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Tahap-Tahapan Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LA...
Kanaidi ken
Ekspose Pokja kampung Nagari Sungai Lansek.pptx
Ekspose Pokja kampung Nagari Sungai Lansek.pptx
Dwifatmarakhmatsumin
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Training Motivasi Menggapai Ridha Allah, Orang Tua dan Guru dalam Meraih Suks...
Namin AB Ibnu Solihin
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
13. Analisis Regresi (Universitas Pakuan).pdf
AsepSaepulrohman4
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik 2025.pdf
NendahNurJanah1
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Sejarah Terbentuknya DPC GMNI Muna Tahun 2018.pdf
Zulzaman GMNI
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA/MA Fase F Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
EKSPOS KETUA POKJA 2024 KOTO TUO iv nagari.pptx
EKSPOS KETUA POKJA 2024 KOTO TUO iv nagari.pptx
Dwifatmarakhmatsumin
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
febrianalkadir123
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar B Indonesia Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Kanaidi ken
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
School of Strategic Leaders: Mencetak Pemimpin Bangsa di Era Ketidakpastian G...
Dadang Solihin
Ad

10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx

  • 1. MEKANISME DAN PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN 2021 Dr. H. DARMADI, S.Ag., S.E., M.M., M.Pd., M.Si., CT., CM., C.SH., C.BG., C.PS. NIP. 19751028 200501 1 009 / Pembina Tk.I (IV/b) / Pengawas Sekolah Madya Tk. Madrasah Aliyah Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak Kemendikbudristek Asesor Nasional Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Fasilitator EDM-eRKAM Kementerian Agama RI, Penulis Buku, Trainer, Instruktur, Motivator, Fasilitator
  • 2. 1. Menjelaskan mekanisme dan prosedur operasional standar pelaksanaan akreditasi. TUJUAN 2. Menjelaskan langkah-langkah POS 3. Menjelaskan peran, tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang pihak-pihak yang terkait dengan akreditasi. 4. Menjamin obyektivitas dan standarisasi pelaksanaan, kinerja dan hasil akreditasi.
  • 3. EMPAT PILAR AKREDITASI BERMUTU PERANGKAT YANG BERMUTU ASESOR YANG BERMUTU MANAJEMEN YANG BERMUTU HASIL AKREDITASI YANG BERMUTU
  • 5. 8 LANGKAH AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi 1 Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi 2 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 3 Validasi Proses dan Hasil Visitasi 4 Verifikasi Hasil Validasi & Penyusunan Rekomendasi 5 Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi 6 Pengumuman Hasil Akreditasi 7 Penerbitan Sertifikat Akreditasi & Rekomendasi 8 Asesor terlibat Asesor terlibat
  • 6. LATAR BELAKANG Penyelenggaraan akreditasi yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif Diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi 2021 terdiri atas 8 (delapan) langkah.
  • 7. Menjelaskan latar belakang perlunya langkah kegiatan dilaksanakan RASIONAL Menjelaskan arah pelaksanaan kegiatan TUJUAN Menjelaskan cakupan kegiatan RUANG LINGKUP Menjelaskan lama, tenggat waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan WAKTU & TEMPAT RINCIAN UNSUR-UNSUR POS
  • 8. Menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan beserta tugas, peran, fungsi, tanggung jawab dan wewenangnya TANGGUNG JAWAB & WEWENANG Menguraikan urutan langkah pelaksanaan kegiatan LANGKAH KEGIATAN Menjelaskan tentang dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan DOKUMEN YANG DIPERLUKAN Menjelaskan produk dan keluaran pelaksanaan kegiatan HASIL RINCIAN UNSUR-UNSUR POS (Lanjutan)
  • 9. ALUR PROSES AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 7 1 3 2 4 5 6 8 Contoh Langkah 3
  • 10. BAN-S/M Provinsi 1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi. 2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran visitasi. Sekolah/Madrasah 3. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. 4. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan. SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN 1 LANGKAH KE-1 KEMBALI
  • 11. a. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor untuk melakukan asesmen kecukupan. Setiap sekolah/madrasah dilakukan asesmen kecukupan oleh 2 (dua) orang tim asesor. b. Ketua BAN-S/M Provinsi bersama anggota BAN S/M Provinsi mengelola kegiatan asesmen kecukupan dengan menugaskan tim asesor untuk: (1) melakukan asesmen indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, hasil pengisian DIA dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M; dan (2) menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan. c. BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi. d. BAN-S/M Provinsi menugaskan seorang ketua tim asesor dan seorang anggota untuk melaksanakan visitasi pada sekolah/madrasah yang sebelumnya telah dilakukan asesmen kecukupan oleh yang bersangkutan. e. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh asesor. 1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasa h Provinsi a. Asesor melakukan asesmen kecukupan sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M. Setiap 1 (satu) satuan pendidikan dilakukan asesmen oleh 2 (dua) orang asesor. b. Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi. 2. Asesor 2 ASESMEN KECUKUPAN SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN ASESOR LANGKAH KE-2 KEMBALI
  • 12. 1. BAN-S/M Provinsi memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M. 2. Asesor a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M. c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital pada Sispena-S/M. d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak perlu salinan dokumen cetak. e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M. 3. Kepala Sekolah/Madrasah f. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. g. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik. h. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan pilihan asesor. i. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M. j. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH LANGKAH KE-3 KEMBALI
  • 13. 1. BAN-S/M Provinsi Ketua BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi. Mengoordinasikan kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi. Menjamin kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Ketua BAN-S/M Provinsi menyetujui hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi. 2. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi Menyiapkan data hasil visitasi asesor. Menyiapkan seluruh format validasi dan verifikasi yang diperlukan. Merekap hasil akhir kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi. 3. Asesor Asesor melaksanakan kegiatan kegiatan validasi dan verifikasi hasil visitasi secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Setiap satu satuan pendidikan divalidasi oleh 2 (dua) orang asesor. 4 VALIDASI DAN VERIFIKASI HASIL VISITASI LANGKAH KE-4 KEMBALI
  • 14. 1. BAN-S/M Mengikuti secara daring atau luring proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. 2. BAN-S/M Provinsi a. Menyiapkan dokumen hasil validasi. b. Melaksanakan proses verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi bersama anggota BAN- S/M. 3. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M. c. Memeriksa data hasil validasi dan verifikasi yang disiapkan oleh Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi. d. Memastikan data yang telah diverifikasi bisa masuk pada tahap pleno penetapan hasil akreditasi. 4. Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi. e. Menyiapkan data hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi yang dilakukan asesor. f. Menyiapkan seluruh format verifikasi yang diperlukan. g. Merekap hasil verifikasi hasil validasi. 5 VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI LANGKAH KE-5 KEMBALI
  • 15. 1. BAN-S/M a. Melakukan rapat pleno dalam rangka penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. b. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi di BAN-S/M Provinsi harus menyampaikan hasilnya pada pleno BAN-S/M. c. Menandatangani berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. 2. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M d. Menyiapkan dokumen hasil verifikasi dan rekomendasi. e. Menyiapkan format berita acara rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. f. Menyiapkan format surat keputusan penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. g. Menyiapkan dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah h. Menyampaikan dokumen rapat pleno penetapan hasil akreditasi kepada sekretariat BAN-S/M. 6 PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI LANGKAH KE-6 KEMBALI
  • 16. 1. BAN-S/M a. Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akreditasi. b. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi. c. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. 2. BAN-S/M Provinsi d. Melaksanakan sosialisasi hasil akreditasi. e. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. f. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-S/M. 7 PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI LANGKAH KE-7 KEMBALI
  • 17. 1. BAN-S/M a. Menyediakan sertifikat akreditasi elektronik dalam Sispena-S/M. b. Menyediakan data dan hasil akreditasi sekolah/madrasah. c. Menyediakan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. 2. Sekolah/Madrasah Mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi melalui Sispena- S/M. 8 PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI LANGKAH KE-8 Go to
  • 18. Contoh Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2021 ------------------------------------------- Langkah 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 19. Tujuan Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. Ruang Lingkup Ruang lingkup Visitasi ke Sekolah/Madrasah adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) asesor, dan (3) sekolah/madrasah. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 20. Tanggung-Jawab dan Wewenang 1. BAN-S/M Provinsi memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M. 2. Asesor a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M. c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital pada Sispena-S/M. d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak perlu salinan dokumen cetak. e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M. 3. Kepala Sekolah/Madrasah a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. b. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik. c. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan pilihan asesor. d. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M. e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 21. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah. f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 22. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) i. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah. j. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh. k. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. l. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor. m. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen. n. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M. o. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 23. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) p. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2). q. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena- S/M. r. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3). s. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M. t. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). u. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena- S/M. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 24. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) Visitasi ini dilakukan melalui video conference dengan aplikasi zoomMeeting, googleMeet, WhatsApp, Skype, MS-Team, Telegram, BIP, dan sejenisnya sehingga asesor dapat berkomunikasi secara langsung dengan warga sekolah/madrasah. Kegiatan visitasi daring ini direkam oleh BAN-S/M Provinsi atau asesor yang bertugas di setiap sekolah/madrasah. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 25. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring. e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada kepala sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya. f. Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai bagian laporan. g. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. h. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 26. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara daring. j. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M. k. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah. l. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh. m. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. n. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor. o. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen. p. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M. q. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 27. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) r. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2). s. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena- S/M. t. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3). u. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M. v. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). w. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena- S/M VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 28. Waktu dan Tempat 1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama ..hari dengan minimal jam per hari secara luring atau daring. 2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang memiliki sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama . hari, sedangkan yang memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama .hari. 3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari. 4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, selambat-lambatnya . setelah visitasi. Dokumen yang Diperlukan 1. Surat tugas asesor. 2. Format Pakta Integritas Asesor. 3. Format Berita Acara Visitasi. 4. Format Laporan Individu dan Kelompok Asesor 5. Format Kartu Kendali. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 29. Waktu dan Tempat 1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan minimal 5 (lima) jam per hari secara luring atau daring. 2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang memiliki sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sedangkan yang memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. 3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari. 4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi. Dokumen yang Diperlukan 1. Surat tugas asesor. 2. Format Pakta Integritas Asesor. 3. Format Berita Acara Visitasi. 4. Format Laporan Individu dan Kelompok Asesor 5. Format Kartu Kendali. VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3
  • 30. HASIL 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1) b. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2) c. Laporan Individu d. Laporan Kelompok e. Rekomendasi f. Foto Visitasi 2. Sekolah/Madrasah Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3) 3. BAN-S/M Provinsi Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4) VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH CONTOH LANGKAH 3

Editor's Notes