際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KEBIJAKAN AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN 2021
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PROFESIONAL | TEPERCAYA | TERBUKA
Disampaikan dalam Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2021
DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK
SENIN, 3 Mei 2021
TUJUAN SESI INI
Sekolah/Madrasah peserta sosialisasi dapat:
1. Mengetahui reformasi akreditasi.
2. Menguasai system akreditasi tahun 2021
3. Menguasai proses akreditasi tahun 2021
4. Mengetahui proses surveilans
5. Menguasai norma, kode etik, dan sanksi terkait pelaksanaan
akreditasi
PENGANTAR
 Akreditasi adalah penilaian kelayakan satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan
 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi
bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari
keseluruhan upaya penjaminan mutu pendidikan
DOKUMEN AKREDITASI 2021
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021
POS (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR) AKREDITASI 2021
IASP (INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN) 2020
PANDUAN SISPENA 2021
REFORMASI AKREDITASI
KERANGKA REFORMASI AKREDITASI
Muncul pertanyaan terkait validitas
instrumen akreditasi
Refleksi 20 tahun akreditasi
Muncul pertanyaan terkait
efektivitas proses akreditasi
mendukung penjaminan mutu
dan peningkatan kualitas
pendidikan nasional
Review kajian-
kajian empirik
akreditasi dan
kinerja sistem
pendidikan
Perlu reformasi
manajemen agar
akreditasi lebih
efisien & efektif,
tanpa backlog
Diskusi internal,
analysis sistem
dan Instrumen
Evaluasi diri
Korelasi perkembangan status
akreditasi dan kualitas
pendidikan lemah
Muncul pertanyaan terkait
kredibilitas sistem dan manajemen
akreditasi S/M
Kajian pustaka,
diskusi dengan
berbagai nara
sumber ahli
Benchmarking
Rekomendasi
Perlu memperkuat
rekomendasi agar
tindak-lanjut lebih
konkrit dan efektif
Perlu mengganti
Instrumen agar
lebih fokus pada
pengukuran kinerja
sekolah
PERUBAHAN MANAJEMEN DAN
BUSINESS PROCESS
Akreditasi
Baru
Visitasi
- S/M baru
akreditasi
Akreditasi Ulang
Visitasi
- S/M kinerja menurun menurut dasbor
- S/M kinerja naik menurut dashboard +
permohonan
- S/M menurut laporan masyarakat terverivikasi
Perpanjangan Otomatis
- S/M kinerja statis menurut dasbor
KERANGKA DASAR IASP 2020
KURIK
ULUM
PENILAI-
AN
SAR-
PRAS
BIAYA
MANAJEME
N SEKOLAH
PTK
PROSES
PEMBELA
-JARAN
MUTU
LULUSAN
COMPLIANCE
BASED
Data sekunder:
 Dapodik
 Emis
 Rapot Mutu
PERFORMANCE
BASED
Data primer:
 Telaah
Dokumen
 Observasi
 Wawancara
 FGD
MUTU
GURU
PENJELASAN KERANGKA DASAR IASP 2020 (1)
1.Penekanan diberikan kepada kinerja (performance) satuan pendidikan
ketimbang pemenuhan persyaratan administratif (compliance).
2.Kinerja satuan pendidikan difokuskan kepada empat komponen utama:
 mutu lulusan,
 proses pembelajaran,
 mutu guru, dan
 manajemen sekolah
dengan asumsi bahwa mutu lulusan merupakan hasil dari proses
pembelajaran, mutu guru, yang didukung oleh manajemen sekolah/madrasah
yang efektif dan efisien.
PENJELASAN KERANGKA DASAR IASP 2020 (1)
3. Penilaian akreditasi untuk keempat komponen kinerja tersebut
menggunakan teknik
 telaah dokumen,
 observasi,
 wawancara, dan
 Angket
4. Untuk pemenuhan persyaratan menggunakan data yang bersumber dari
DAPODIK, EMIS, dan PMP
SISTEM AKREDITASI
Alur Sistem Akreditasi
MEKANISME
VISITASI
MEKANISME
DASBOR
Alur mekanisme dasbor monitoring
1. BAN-S/M menggunakan data yang sudah diinput melalui system yang terintegrasi
di Kemendikbud dan Kemenag (Dapodik, EMIS, atau system lain yang tersedia)
yang sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan.
2. BAN-S/M melalui aplikasi dasbor melakukan pemeriksaan kelengkapan dan
validitas data yang akan digunakan untuk memprediksi perkembangan mutu
sekolah/madrasah.
3. Apabila hasil pemeriksaan data melalui dasbor menunjukan ketidaklengkapan
dan/atau ketidakvalidan data, maka BAN-S/M berkoordinasi dengan BAN-S/M
Provinsi dan pihak terkait.
4. Dasbor akan memprediksi status mutu sekolah/madrasah berdasarkan model
prediksi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: (a) sekolah/madrasah dengan mutu yang
tetap (status quo), (b) sekolah/madrasah dengan mutu meningkat, (c)
sekolah/madrasah dengan mutu menurun.
PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI
(1)
Alur mekanisme dasbor monitoring
5. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat
akreditasinya secara otomatis.
6. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor
tetapi tidak mengajukan untuk reakreditasi, statusnya akan diperpanjang secara
otomatis.
7. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor
yang mengajukan untuk reakreditasi akan menjadi sasaran akreditasi.
8. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor
akan dijadikan sasaran akreditasi.
9. Pengambilan keputusan dilakukan bersama antara BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi
untuk perpanjangan otomatis atau akan menjadi sasaran akreditasi;
10.BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan
masyarakat untuk memastikan keputusan apakah laporan tersebut diterima atau
ditolak.
PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI (2)
PROSES AKREDITASI
TAHUN 2021
1
3
2
4
5
6
7
8
Alur Proses Akreditasi S/M 2021
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI
SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN
PELAKSANAAN
1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil
Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah
sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi.
2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari
APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.
3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu
setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan
kuota sasaran visitasi.
4. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya
kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
5. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M,
termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
1
1. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor yang
terdiri atas 2 (dua) orang asesor, serta membagi tugas
berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah tim
asesor yang akan melaksanakan asesmen kecukupan.
2. Tim Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui
Sispena- S/M
3. Tim Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada
Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1)
4. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil
asesmen kecukupan (Format 2.2)
2
ASESMEN KECUKUPAN
SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN
ASESOR
5. BAN-S/M Provinsi menetapkan surat keputusan
sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai ketetapan
BAN- S/M (Format 2.3)
6. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan tim
asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua
tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format
2.4)
7. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi
yang diperlukan oleh tim asesor.
8. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada
sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
2
ASESMEN KECUKUPAN
SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN
ASESOR
1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan
Mendapatkan data dan informasi tentang
kondisi objektif sekolah/madrasah untuk
menentukan status dan peringkat akreditasi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Visitasi ke Sekolah/Madrasah
adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) asesor, dan (3)
sekolah/madrasah.
1. BAN-S/M Provinsi
a. memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M.
2. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M.
c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital pada Sispena-S/M.
d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak perlu salinan dokumen
cetak.
e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M.
3. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
b. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik.
c. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan pilihan asesor.
d. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M.
e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Tanggung-Jawab dan
Wewenang
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada
aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan
relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-
S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis
maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah
sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital
pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan
relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi
Sispena-S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen
tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai
responden.
h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah
sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
i. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020
berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen
sekolah/madrasah.
j. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja
sekolah/madrasah secara menyeluruh.
k. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
l. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak
memberi tahu hasil penilaian asesor.
m. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
n. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai
kelompok melalui Sispena-S/M.
o. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim
asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
p. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani
secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
q. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana;
b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto
kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
r. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital
melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor
menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M
Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
s. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
t. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui
aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
u. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada
aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif,
DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring.
e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada kepala
sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya.
f. Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai
bagian laporan.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
g. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
h. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis
maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara
daring.
j. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai
bagian laporan pada Sispena-S/M.
k. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020
berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen
sekolah/madrasah.
l. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja
sekolah/madrasah secara menyeluruh.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
m. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
n. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi
tahu hasil penilaian asesor.
o. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
p. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok
melalui Sispena-S/M.
q. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor
menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
r. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani
secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
s. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana;
b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto
kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
t. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital
melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor
menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M
Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
u. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
v. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui
aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
w. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Waktu dan Tempat
1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan minimal 5 (lima) jam per
hari secara luring atau daring.
2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang memiliki
sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sedangkan yang
memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua) jenjang
pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang pendidikan dilaksanakan selama
4 (empat) hari.
4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, selambat-lambatnya
1 (satu) minggu setelah visitasi.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Dokumen yang Diperlukan
1. Surat tugas asesor.
2. Format Pakta Integritas Asesor.
3. Format Berita Acara Visitasi.
4. Format Laporan Individu dan Kelompok Asesor
5. Format Kartu Kendali.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
HASIL
1. Asesor
a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1)
b. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2)
c. Laporan Individu
d. Laporan Kelompok
e. Rekomendasi
f. Foto Visitasi
2. Sekolah/Madrasah
Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3)
3. BAN-S/M Provinsi
Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4)
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx
1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx
SURVEILANS
TAHUN 2021
JENIS
Surveilans yang dimaksud adalah jenis surveilans banding yang dilaksanakan untuk
menjawab keberatan satuan pendidikan atas proses dan hasil akreditasi yang telah ditetapkan
BENTUK
1) Mengkaji kelayakan banding;
2) Menetapkan masalah, komponen dan butir-butir (dalam perangkat akreditasi) yang perlu
diverifikasi di lapangan;
3) Melaksanakan penilaian lapangan; dan
4) Menetapkan hasil surveilans.
RUANG LINGKUP
1) Surveilans difokuskan pada komponen dan butir-butir yang dilaporkan oleh satuan
pendidikan/masyarakat; dan
2) Dalam hal-hal tertentu, verifikasi dapat dilakukan untuk komponen atau butir lainnya.
JENIS, BENTUK KEGIATAN, DAN RUANG LINGKUP
1. Satuan pendidikan
2. Masyarakat, atau
3. Stakeholder lain yang keberatan dan mengajukan banding
terhadap hasil penetapan status dan peringkat akreditasi.
OBJEK SURVEILANS
1. Satuan pendidikan/masyarakat yang keberatan atas
penetapan hasil akreditasi
2. Apabila BAN S/M atau BAN S/M provinsi menemukan
perubahan signifikan atas kondisi satuan pendidikan terkait
status akreditasi dan peringkat terakreditasi selama masa
akreditasinya masih berlaku
3. Apabila BAN S/M menerima informasi/temuan/masalah yang
berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan
dalam proses akreditasi.
MEKANISME SURVEILANS
1. PELAKSANA SURVEILANS
Kegiatan surveilans dilaksanakan oleh tim surveilans yang ditetapkan oleh BAN-SM. Tim surveilans terdiri 2
(orang) orang, yakni 1 (satu) asesor yang ditugaskan BAN-S/M provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M atau 1
(satu) anggota BAN-S/M provinsi. Asesor surveilans harus orang yang berbeda dengan asesor sebelumnya.
2. PROSEDUR SURVEILANS
a) BAN-S/M Provinsi menerima surat permohonan banding melalui surat/surat elektronik (e-mail)/daring
(online). Sekretariat BAN-S/M Provinsi memeriksa kelengkapan berkas (administrasi) dan menyampaikan
ke BAN-S/M secara daring melalui aplikasi banding pada website BAN-S/M.
b) Rapat pleno BAN-S/M melakukan pengkajian kelayakan surveilans banding dan menetapkan tim
surveilans.
c) Ketua BAN-S/M menugaskan tim survelains dan Sekretariat BAN-S/M menyampaikan surat pemberitahuan
ke sekolah/madrasah 1 (satu) minggu sebelum visitasi.
d) Tim surveilans melakukan visitasi dan membuat laporan ke BAN-S/M.
e) Rapat Pleno BAN-S/M menetapkan status dan peringkat akreditasi hasil surveilans dengan Surat
Keputusan Ketua BAN-S/M.
f) Sekretariat BAN-S/M menyampaikan hasil akreditasi ke sekolah/madrasah dengan tembusan kepada BAN-
S/M Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah pelaksanaan surveilans.
PELAKSANAAN SURVEILANS
3. WAKTU PELAKSANAAN
a) Satuan pendidikan mengajukan banding dan menyatakan ketidakpuasan
terhadap penetapan status peringkat akreditasi yang diajukan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi.
b) Surveilans dilakukan maksimum 3 (tiga) hari kerja, disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
c) Tim surveilans menyelesaikan seluruh proses surveilans paling lama 28 (dua
puluh delapan) hari kerja dari penetapan kelayakan surveilans.
4. LAPORAN PELAKSANAAN
Tim surveilans menyampaikan laporan kepada Ketua BAN-S/M paling lambat 1 (satu)
minggu setelah pelaksanaan, untuk dianalisis dan disampaikan pada rapat pleno BAN-
S/M.
PELAKSANAAN SURVEILANS
5. TINDAK LANJUT
Temuan surveilans digunakan BAN-S/M sebagai bahan tindak lanjut untuk:
a) Penyempurnaan kebijakan.
b) Berkoordinasi dengan BAN-S/M Provinsi dalam penyelesaian masalah
yang berkaitan dengan hasil akreditasi.
c) Merekomendasikan hasil surveilans kepada pihak yang relevan.
PELAKSANAAN SURVEILANS
1. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah akan TETAP, jika setelah temuan surveilans
dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-S/M, menunjukkan
bahwa kondisi satuan pendidikan sama antara hasil akreditasi dan hasil surveilans.
2. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah DITURUNKAN/DINAIKKAN, jika setelah
temuan surveilans dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-
S/M, menunjukkan bahwa kondisi satuan pendidikan memenuhi syarat untuk naik/turun
peringkat terakreditasinya.
3. Status akreditasi dinyatakan DICABUT/DIBATALKAN, jika setelah temuan surveilans
dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-S/M, menunjukkan
bahwa sekolah/madrasah memberikan informasi/data tidak benar (palsu) serta tidak
memenuhi persyaratan kecukupan. Status akreditasi juga dapat dicabut, apabila warga
sekolah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait norma seperti tawuran,
pelecehan, kasus narkoba dan kasus pelanggaran norma lainnya.
KRITERIA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
NORMA, KODE ETIK,
DAN SANKSI
NORMA,
KODE ETIK,
DAN SANKSI
Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional
Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang
berisikan tentang perintah dan larangan yang
harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam
kehidupan bermasyarakat
Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang
dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/ kelompok
tertentu karena terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok
NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI
Kejujuran
Mandiri
Profesionalisme
Keadilan
1) SM jujur dalam menyampaikan
semua data dan informasi
2) Asesor jujur dalam melakukan
pengamatan, wawancara,
memvalidasi data, menganalisis data,
membuat kesimpulan, dan
menyusun rekomendasi.
3) BAN P Jujur dalam melakukan audit
dokumen, analisis data,
memutuskan kelayakan untuk
divisitasi, validasi dan verifikasi
laporan asesor, serta dalam
menetapkan status akreditasi
1) SM Tidak bergantung pada
bantuan, tekanan pihak
lain, dan pertentangan
kepentingan
2) Asesor tidak bergantung
pada bantuan, tekanan
pihak lain, dan
pertentangan kepentingan
3) BAN-P tidak bergantung
pada bantuan, tekanan
pihak lain, dan
pertentangan kepentingan
1) SM memahami Pedoman,
POS, dan Perangkat
Akreditasi
2) Asesor memahami POS,
cakap menggunakan
perangkat akreditasi,
memberikan penilaian
secara objektif, dan
memberikan saran dan
rekomendasi
3) BAN-S/M Provinsi
memahami dan
menjalankan tugas dan
fungsinya
1) Asesor memperlakukan
SM tidak memandang
status sekolah/madrasah
negeri atau swasta,
Kota/Desa,
Terakreditasi/Tidak
2) BAN-S/M P berlaku adil
dan tidak berlaku
diskriminatif
NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI (2)
Kesejajaran
Keterbukaan
Bertanggungjawa
b
Menjaga
Kerahasiaan
Semua pihak yang
terlibat dalam proses
akreditasi berada dalam
posisi
sejajar
1. SM secara terbuka
menyampaikan data dan
informasi sesuai dengan kondisi
nyata.
2. BAN-S/M P dan asesor
transparan di dalam
menyampaikan penjelasan
norma, kriteria, standar,
prosedur atau mekanisme kerja,
jadwal, dan sistem penilaian
akreditasi.
1) SM menyampaikan data dan
informasi dengan
bertanggung jawab.
2) Asesor memberikan hasil
penilaian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan
dapat dipertanggungjawabkan
BAN-S/M Provinsi dan asesor harus
menjaga kerahasiaan data dan
informasi yang diperoleh dalam
proses akreditasi
2.1. KODE ETIK ASESOR
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, dalam niat, ucapan, dan perbuatan;
2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi.
3. Bersikap dan bertindak adil
4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak;
5. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi
6. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang,
dan jasa di luar haknya sebagai asesor.
7. Bersahabat dan membantu secara profesional;
8. Membangun kerja sama tim asesor;
9. Menghindari berdebat argumentasi yang disampaikan oleh responden;
10. Menghindari menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi;
11. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang
dilakukan
2.2. KODE ETIK SEKOLAH/MADRASAH
Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan
(data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah
yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi.
Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak memberi
uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi
sekolah/madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana bersahabat dan
kondusif saat kegiatan visitasi.
Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan bersedia menerima
konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
1
2
3
4
2.3. KODE ETIK BAN-S/M PROVINSI dan KPA
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan.
2. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah,
negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi.
3. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak.
4. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima
pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai anggota BAN-S/M Provinsi/KPA.
5. Membangun kerja sama sesama anggota BAN-S/M Provinsi/KPA.
6. Mematuhi aturan yang berlaku bagi anggota BAN-S/M Provinsi/KPA, dan bersedia menerima
konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan
3. 1. SANKSI BAGI ASESOR
Dinonaktifkan sebagai Asesor BAN-S/M melalui Surat Keputusan dari Ketua BAN-S/M
Diberikan surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan
penjelasan pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan Pelanggaran Ringan, maka
masuk kategori Pelanggaran Sedang.
Pelanggaran Ringan
1
Pelanggaran Sedang
2
Diberi surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan
pelanggaran yang dilakukan; Tidak diberi penugasan visitasi minimal 1 tahun oleh BANS/M; Penundaan
kesempatan mengikuti pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi
Pelanggaran Berat
3
3.2. SANKSI BAGI SEKOLAHMADRASAH
Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekolah/Madrasah
akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan,
data/informasi, dan hasil kajian.
Sanksi terberat yang akan diberikan adalah tidak terakreditasinya
sekolah/madrasah yang melanggar kode etik.
3.3. SANKSI BAGI BAN S/M PROVINSI/KPA
1. Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota BAN-S/M
Provinsi akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan,
data/informasi dan hasil kajian Komisi Etik BAN-S/M. Sanksi terberat
yang akan diberikan adalah diberhentikannya Keanggotaan BAN-S/M
Provinsi.
2. Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPA akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M Provinsi.
Sanksi terberat yang akan diberikan adalah diberhentikannya KPA oleh
BAN-S/M Provinsi atas persetujuan BAN-S/M.
Terima kasih
bansm.kemdikbud.go.id sekretariat.bansm@kemdikbud.go.id

More Related Content

What's hot (20)

Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
pawiyatan
MATERI SSK BOGOR.pptx
MATERI SSK BOGOR.pptxMATERI SSK BOGOR.pptx
MATERI SSK BOGOR.pptx
PendukJabar
3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx
3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx
3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx
slbsinarkasihbekasi
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.doc
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.docProgram Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.doc
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.doc
HeniBinWahab
Ppt lokmin puskesmas bulan juni 2019Ppt lokmin puskesmas bulan juni 2019
Ppt lokmin puskesmas bulan juni 2019
Arifin Fane
Rencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docx
Rencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docxRencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docx
Rencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docx
ssuser0c0b581
Mi 2 yankes di remote area 2020 1
Mi 2 yankes di remote area 2020 1Mi 2 yankes di remote area 2020 1
Mi 2 yankes di remote area 2020 1
Tini Wartini
LAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERI
LAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERILAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERI
LAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERI
PURWANTOSDNWATES2
Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari
Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari
Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari
Andre Data
Buku kegiatan kelompok kerja guru
Buku kegiatan kelompok kerja guruBuku kegiatan kelompok kerja guru
Buku kegiatan kelompok kerja guru
Jamaludin ..
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptx
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptxPEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptx
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptx
BidangPpkl2
Digitalisasi Sekolah.pptx
Digitalisasi Sekolah.pptxDigitalisasi Sekolah.pptx
Digitalisasi Sekolah.pptx
KurikulumMerdeka
Tugas mandiri paud berjenjang
Tugas mandiri  paud berjenjangTugas mandiri  paud berjenjang
Tugas mandiri paud berjenjang
iwan setiawan
05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf
05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf
05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf
MakeGreen
Sosialisasi Janji Layanan JKN.pdf
Sosialisasi Janji Layanan JKN.pdfSosialisasi Janji Layanan JKN.pdf
Sosialisasi Janji Layanan JKN.pdf
IdhaRoma
POS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdf
POS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdfPOS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdf
POS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdf
KhaerulAnwar52
9 pengembang blud
9 pengembang blud9 pengembang blud
9 pengembang blud
Kurniawan Kurniawan
KERANGKA ACUAN UKM.doc
KERANGKA ACUAN UKM.docKERANGKA ACUAN UKM.doc
KERANGKA ACUAN UKM.doc
RUMI83
Surat kelulusan
Surat kelulusanSurat kelulusan
Surat kelulusan
Tuan Jengkolano
Program Sekolah.pptx
Program Sekolah.pptxProgram Sekolah.pptx
Program Sekolah.pptx
AnggrekIx
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
pawiyatan
MATERI SSK BOGOR.pptx
MATERI SSK BOGOR.pptxMATERI SSK BOGOR.pptx
MATERI SSK BOGOR.pptx
PendukJabar
3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx
3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx
3. SOSIALISASI PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH (PPKKS) SLB 2022 (1).pptx
slbsinarkasihbekasi
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.doc
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.docProgram Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.doc
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.doc
HeniBinWahab
Ppt lokmin puskesmas bulan juni 2019Ppt lokmin puskesmas bulan juni 2019
Ppt lokmin puskesmas bulan juni 2019
Arifin Fane
Rencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docx
Rencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docxRencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docx
Rencana Tindak Lanjut Raport Pendidikan 1.docx
ssuser0c0b581
Mi 2 yankes di remote area 2020 1
Mi 2 yankes di remote area 2020 1Mi 2 yankes di remote area 2020 1
Mi 2 yankes di remote area 2020 1
Tini Wartini
LAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERI
LAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERILAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERI
LAPORAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH DASAR NEGERI
PURWANTOSDNWATES2
Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari
Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari
Proposal lab-bahasa-ma-plus-al-aqsha-tonjongsari
Andre Data
Buku kegiatan kelompok kerja guru
Buku kegiatan kelompok kerja guruBuku kegiatan kelompok kerja guru
Buku kegiatan kelompok kerja guru
Jamaludin ..
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptx
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptxPEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptx
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA.pptx
BidangPpkl2
Digitalisasi Sekolah.pptx
Digitalisasi Sekolah.pptxDigitalisasi Sekolah.pptx
Digitalisasi Sekolah.pptx
KurikulumMerdeka
Tugas mandiri paud berjenjang
Tugas mandiri  paud berjenjangTugas mandiri  paud berjenjang
Tugas mandiri paud berjenjang
iwan setiawan
05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf
05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf
05 - 112023 Pengimbasan PSP di Sekolah sekitar.pdf
MakeGreen
Sosialisasi Janji Layanan JKN.pdf
Sosialisasi Janji Layanan JKN.pdfSosialisasi Janji Layanan JKN.pdf
Sosialisasi Janji Layanan JKN.pdf
IdhaRoma
POS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdf
POS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdfPOS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdf
POS ANBK 2024.pdf_POS 2425.ANBK 2024.pdf
KhaerulAnwar52
KERANGKA ACUAN UKM.doc
KERANGKA ACUAN UKM.docKERANGKA ACUAN UKM.doc
KERANGKA ACUAN UKM.doc
RUMI83
Program Sekolah.pptx
Program Sekolah.pptxProgram Sekolah.pptx
Program Sekolah.pptx
AnggrekIx

Similar to 1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx (20)

1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
lala591942
10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx
10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx
10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx
kangdarmadi2
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptxMekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Nur Rohmadi
Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
blackhealer27
2 mekanisme-akreditasi-ok
2 mekanisme-akreditasi-ok2 mekanisme-akreditasi-ok
2 mekanisme-akreditasi-ok
nacep8
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Muham ElBash
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
rj darajat
SOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptx
SOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptxSOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptx
SOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptx
RabyaAuliani1
SOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptx
SOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptxSOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptx
SOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptx
hanafiahmadaziz
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Aris Riswandi Sindangmulya
0 Presentasi akreditasi.pptx
0 Presentasi akreditasi.pptx0 Presentasi akreditasi.pptx
0 Presentasi akreditasi.pptx
DODIKHERYS
02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt
02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt
02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt
PulohSpd
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
MhdHusen
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf
MhdHusen
01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf
01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf
01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf
supriadi mauseng
1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx
1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx
1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx
sahari39
01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
MohArifNurdiansah
03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah
03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah
03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah
Ifal Falakh
02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted
02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted
02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted
Yu Siti
2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx
2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx
2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx
NurulAini917509
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
1. Kebijakan Akreditasi v1.pdf
lala591942
10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx
10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx
10. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH - MADRASAH.pptx
kangdarmadi2
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptxMekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Mekanisme_dan_POS_-_Asesor_Baru.pptx
Nur Rohmadi
Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
Mekanisme Akreditasi Asesor dan Pos 2024
blackhealer27
2 mekanisme-akreditasi-ok
2 mekanisme-akreditasi-ok2 mekanisme-akreditasi-ok
2 mekanisme-akreditasi-ok
nacep8
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Muham ElBash
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
Pos akreditasi ban-sm201415x22isiset4
rj darajat
SOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptx
SOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptxSOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptx
SOSIALISASI Disdik kabupaten Gresik.pptx
RabyaAuliani1
SOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptx
SOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptxSOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptx
SOSIALISASI Cabdin BWI dan pembinaan.pptx
hanafiahmadaziz
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Kebijakan Akreditasi Sekolah Tahun Penilaian 2022
Aris Riswandi Sindangmulya
0 Presentasi akreditasi.pptx
0 Presentasi akreditasi.pptx0 Presentasi akreditasi.pptx
0 Presentasi akreditasi.pptx
DODIKHERYS
02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt
02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt
02. MEKANISME AKREDITASIhhhhhhhhhh SMK.ppt
PulohSpd
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
MhdHusen
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf
03_IASP2020_SMA-MTs__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3.pdf
MhdHusen
01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf
01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf
01 perangkat akreditasi sd mi 2017 (rev. 02.04.17).pdf
supriadi mauseng
1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx
1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx
1. EDM Aspek Budaya Mutu dalam lingkungan sekolah.pptx
sahari39
01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
01_IASP2020_SD-MI__KEPMENDIKBUD__Sosialisasi_2020_12_21__FA3 (1).pdf
MohArifNurdiansah
03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah
03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah
03 perangkat-akreditasi-sma-ma-2017-ayomadrasah
Ifal Falakh
02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted
02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted
02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-converted
Yu Siti
2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx
2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx
2. EDM Aspek Budaya Mutu Mojokerto.pptx
NurulAini917509

Recently uploaded (20)

Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
03. DISTRIBUSI FREKUENSI (Ilmu Komputer Unpak).pdf
AsepSaepulrohman4
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN Berdasarkan油SNI 7496:2009
Murad Maulana
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdfManual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Manual DIVI Builder (Bahasa Indonesia).pdf
Igen D
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxSENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docx
Mirza836129

1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx

  • 1. KEBIJAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2021 BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU PROFESIONAL | TEPERCAYA | TERBUKA Disampaikan dalam Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2021 DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK SENIN, 3 Mei 2021
  • 2. TUJUAN SESI INI Sekolah/Madrasah peserta sosialisasi dapat: 1. Mengetahui reformasi akreditasi. 2. Menguasai system akreditasi tahun 2021 3. Menguasai proses akreditasi tahun 2021 4. Mengetahui proses surveilans 5. Menguasai norma, kode etik, dan sanksi terkait pelaksanaan akreditasi
  • 3. PENGANTAR Akreditasi adalah penilaian kelayakan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari keseluruhan upaya penjaminan mutu pendidikan
  • 4. DOKUMEN AKREDITASI 2021 PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2021 POS (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR) AKREDITASI 2021 IASP (INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN) 2020 PANDUAN SISPENA 2021
  • 6. KERANGKA REFORMASI AKREDITASI Muncul pertanyaan terkait validitas instrumen akreditasi Refleksi 20 tahun akreditasi Muncul pertanyaan terkait efektivitas proses akreditasi mendukung penjaminan mutu dan peningkatan kualitas pendidikan nasional Review kajian- kajian empirik akreditasi dan kinerja sistem pendidikan Perlu reformasi manajemen agar akreditasi lebih efisien & efektif, tanpa backlog Diskusi internal, analysis sistem dan Instrumen Evaluasi diri Korelasi perkembangan status akreditasi dan kualitas pendidikan lemah Muncul pertanyaan terkait kredibilitas sistem dan manajemen akreditasi S/M Kajian pustaka, diskusi dengan berbagai nara sumber ahli Benchmarking Rekomendasi Perlu memperkuat rekomendasi agar tindak-lanjut lebih konkrit dan efektif Perlu mengganti Instrumen agar lebih fokus pada pengukuran kinerja sekolah
  • 7. PERUBAHAN MANAJEMEN DAN BUSINESS PROCESS Akreditasi Baru Visitasi - S/M baru akreditasi Akreditasi Ulang Visitasi - S/M kinerja menurun menurut dasbor - S/M kinerja naik menurut dashboard + permohonan - S/M menurut laporan masyarakat terverivikasi Perpanjangan Otomatis - S/M kinerja statis menurut dasbor
  • 8. KERANGKA DASAR IASP 2020 KURIK ULUM PENILAI- AN SAR- PRAS BIAYA MANAJEME N SEKOLAH PTK PROSES PEMBELA -JARAN MUTU LULUSAN COMPLIANCE BASED Data sekunder: Dapodik Emis Rapot Mutu PERFORMANCE BASED Data primer: Telaah Dokumen Observasi Wawancara FGD MUTU GURU
  • 9. PENJELASAN KERANGKA DASAR IASP 2020 (1) 1.Penekanan diberikan kepada kinerja (performance) satuan pendidikan ketimbang pemenuhan persyaratan administratif (compliance). 2.Kinerja satuan pendidikan difokuskan kepada empat komponen utama: mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah dengan asumsi bahwa mutu lulusan merupakan hasil dari proses pembelajaran, mutu guru, yang didukung oleh manajemen sekolah/madrasah yang efektif dan efisien.
  • 10. PENJELASAN KERANGKA DASAR IASP 2020 (1) 3. Penilaian akreditasi untuk keempat komponen kinerja tersebut menggunakan teknik telaah dokumen, observasi, wawancara, dan Angket 4. Untuk pemenuhan persyaratan menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS, dan PMP
  • 13. Alur mekanisme dasbor monitoring 1. BAN-S/M menggunakan data yang sudah diinput melalui system yang terintegrasi di Kemendikbud dan Kemenag (Dapodik, EMIS, atau system lain yang tersedia) yang sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan. 2. BAN-S/M melalui aplikasi dasbor melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas data yang akan digunakan untuk memprediksi perkembangan mutu sekolah/madrasah. 3. Apabila hasil pemeriksaan data melalui dasbor menunjukan ketidaklengkapan dan/atau ketidakvalidan data, maka BAN-S/M berkoordinasi dengan BAN-S/M Provinsi dan pihak terkait. 4. Dasbor akan memprediksi status mutu sekolah/madrasah berdasarkan model prediksi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: (a) sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap (status quo), (b) sekolah/madrasah dengan mutu meningkat, (c) sekolah/madrasah dengan mutu menurun. PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI (1)
  • 14. Alur mekanisme dasbor monitoring 5. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat akreditasinya secara otomatis. 6. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor tetapi tidak mengajukan untuk reakreditasi, statusnya akan diperpanjang secara otomatis. 7. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor yang mengajukan untuk reakreditasi akan menjadi sasaran akreditasi. 8. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor akan dijadikan sasaran akreditasi. 9. Pengambilan keputusan dilakukan bersama antara BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk perpanjangan otomatis atau akan menjadi sasaran akreditasi; 10.BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat untuk memastikan keputusan apakah laporan tersebut diterima atau ditolak. PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI (2)
  • 17. SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN 1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi. 2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi. 3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran visitasi. 4. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. 5. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan. 1
  • 18. 1. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor yang terdiri atas 2 (dua) orang asesor, serta membagi tugas berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah tim asesor yang akan melaksanakan asesmen kecukupan. 2. Tim Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui Sispena- S/M 3. Tim Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1) 4. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan (Format 2.2) 2 ASESMEN KECUKUPAN SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN ASESOR
  • 19. 5. BAN-S/M Provinsi menetapkan surat keputusan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai ketetapan BAN- S/M (Format 2.3) 6. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 2.4) 7. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh tim asesor. 8. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah/madrasah yang akan divisitasi. 2 ASESMEN KECUKUPAN SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN ASESOR
  • 21. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tujuan Mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. Ruang Lingkup Ruang lingkup Visitasi ke Sekolah/Madrasah adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) asesor, dan (3) sekolah/madrasah.
  • 22. 1. BAN-S/M Provinsi a. memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M. 2. Asesor a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M. c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital pada Sispena-S/M. d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak perlu salinan dokumen cetak. e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M. 3. Kepala Sekolah/Madrasah a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi. b. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik. c. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan pilihan asesor. d. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M. e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tanggung-Jawab dan Wewenang
  • 23. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena- S/M. d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah. f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M
  • 24. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah. f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 25. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) i. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah. j. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh. k. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. l. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor. m. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen. n. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M. o. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 26. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring) p. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2). q. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M. r. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3). s. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M. t. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). u. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 27. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring. e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada kepala sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya. f. Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai bagian laporan. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 28. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) g. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. h. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara daring. j. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M. k. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah. l. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 29. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) m. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. n. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor. o. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen. p. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M. q. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M. r. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2). 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 30. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring) s. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M. t. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3). u. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M. v. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). w. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 31. Waktu dan Tempat 1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan minimal 5 (lima) jam per hari secara luring atau daring. 2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang memiliki sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sedangkan yang memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 3 (tiga) hari. 3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang pendidikan dilaksanakan selama 4 (empat) hari. 4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 32. Dokumen yang Diperlukan 1. Surat tugas asesor. 2. Format Pakta Integritas Asesor. 3. Format Berita Acara Visitasi. 4. Format Laporan Individu dan Kelompok Asesor 5. Format Kartu Kendali. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 33. HASIL 1. Asesor a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1) b. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2) c. Laporan Individu d. Laporan Kelompok e. Rekomendasi f. Foto Visitasi 2. Sekolah/Madrasah Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3) 3. BAN-S/M Provinsi Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4) 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
  • 37. JENIS Surveilans yang dimaksud adalah jenis surveilans banding yang dilaksanakan untuk menjawab keberatan satuan pendidikan atas proses dan hasil akreditasi yang telah ditetapkan BENTUK 1) Mengkaji kelayakan banding; 2) Menetapkan masalah, komponen dan butir-butir (dalam perangkat akreditasi) yang perlu diverifikasi di lapangan; 3) Melaksanakan penilaian lapangan; dan 4) Menetapkan hasil surveilans. RUANG LINGKUP 1) Surveilans difokuskan pada komponen dan butir-butir yang dilaporkan oleh satuan pendidikan/masyarakat; dan 2) Dalam hal-hal tertentu, verifikasi dapat dilakukan untuk komponen atau butir lainnya. JENIS, BENTUK KEGIATAN, DAN RUANG LINGKUP
  • 38. 1. Satuan pendidikan 2. Masyarakat, atau 3. Stakeholder lain yang keberatan dan mengajukan banding terhadap hasil penetapan status dan peringkat akreditasi. OBJEK SURVEILANS
  • 39. 1. Satuan pendidikan/masyarakat yang keberatan atas penetapan hasil akreditasi 2. Apabila BAN S/M atau BAN S/M provinsi menemukan perubahan signifikan atas kondisi satuan pendidikan terkait status akreditasi dan peringkat terakreditasi selama masa akreditasinya masih berlaku 3. Apabila BAN S/M menerima informasi/temuan/masalah yang berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan dalam proses akreditasi. MEKANISME SURVEILANS
  • 40. 1. PELAKSANA SURVEILANS Kegiatan surveilans dilaksanakan oleh tim surveilans yang ditetapkan oleh BAN-SM. Tim surveilans terdiri 2 (orang) orang, yakni 1 (satu) asesor yang ditugaskan BAN-S/M provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M atau 1 (satu) anggota BAN-S/M provinsi. Asesor surveilans harus orang yang berbeda dengan asesor sebelumnya. 2. PROSEDUR SURVEILANS a) BAN-S/M Provinsi menerima surat permohonan banding melalui surat/surat elektronik (e-mail)/daring (online). Sekretariat BAN-S/M Provinsi memeriksa kelengkapan berkas (administrasi) dan menyampaikan ke BAN-S/M secara daring melalui aplikasi banding pada website BAN-S/M. b) Rapat pleno BAN-S/M melakukan pengkajian kelayakan surveilans banding dan menetapkan tim surveilans. c) Ketua BAN-S/M menugaskan tim survelains dan Sekretariat BAN-S/M menyampaikan surat pemberitahuan ke sekolah/madrasah 1 (satu) minggu sebelum visitasi. d) Tim surveilans melakukan visitasi dan membuat laporan ke BAN-S/M. e) Rapat Pleno BAN-S/M menetapkan status dan peringkat akreditasi hasil surveilans dengan Surat Keputusan Ketua BAN-S/M. f) Sekretariat BAN-S/M menyampaikan hasil akreditasi ke sekolah/madrasah dengan tembusan kepada BAN- S/M Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah pelaksanaan surveilans. PELAKSANAAN SURVEILANS
  • 41. 3. WAKTU PELAKSANAAN a) Satuan pendidikan mengajukan banding dan menyatakan ketidakpuasan terhadap penetapan status peringkat akreditasi yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. b) Surveilans dilakukan maksimum 3 (tiga) hari kerja, disesuaikan dengan kondisi lapangan. c) Tim surveilans menyelesaikan seluruh proses surveilans paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja dari penetapan kelayakan surveilans. 4. LAPORAN PELAKSANAAN Tim surveilans menyampaikan laporan kepada Ketua BAN-S/M paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan, untuk dianalisis dan disampaikan pada rapat pleno BAN- S/M. PELAKSANAAN SURVEILANS
  • 42. 5. TINDAK LANJUT Temuan surveilans digunakan BAN-S/M sebagai bahan tindak lanjut untuk: a) Penyempurnaan kebijakan. b) Berkoordinasi dengan BAN-S/M Provinsi dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan hasil akreditasi. c) Merekomendasikan hasil surveilans kepada pihak yang relevan. PELAKSANAAN SURVEILANS
  • 43. 1. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah akan TETAP, jika setelah temuan surveilans dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-S/M, menunjukkan bahwa kondisi satuan pendidikan sama antara hasil akreditasi dan hasil surveilans. 2. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah DITURUNKAN/DINAIKKAN, jika setelah temuan surveilans dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN- S/M, menunjukkan bahwa kondisi satuan pendidikan memenuhi syarat untuk naik/turun peringkat terakreditasinya. 3. Status akreditasi dinyatakan DICABUT/DIBATALKAN, jika setelah temuan surveilans dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-S/M, menunjukkan bahwa sekolah/madrasah memberikan informasi/data tidak benar (palsu) serta tidak memenuhi persyaratan kecukupan. Status akreditasi juga dapat dicabut, apabila warga sekolah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait norma seperti tawuran, pelecehan, kasus narkoba dan kasus pelanggaran norma lainnya. KRITERIA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  • 45. NORMA, KODE ETIK, DAN SANKSI Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/ kelompok tertentu karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
  • 46. NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI Kejujuran Mandiri Profesionalisme Keadilan 1) SM jujur dalam menyampaikan semua data dan informasi 2) Asesor jujur dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi. 3) BAN P Jujur dalam melakukan audit dokumen, analisis data, memutuskan kelayakan untuk divisitasi, validasi dan verifikasi laporan asesor, serta dalam menetapkan status akreditasi 1) SM Tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan 2) Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan 3) BAN-P tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan 1) SM memahami Pedoman, POS, dan Perangkat Akreditasi 2) Asesor memahami POS, cakap menggunakan perangkat akreditasi, memberikan penilaian secara objektif, dan memberikan saran dan rekomendasi 3) BAN-S/M Provinsi memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya 1) Asesor memperlakukan SM tidak memandang status sekolah/madrasah negeri atau swasta, Kota/Desa, Terakreditasi/Tidak 2) BAN-S/M P berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif
  • 47. NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI (2) Kesejajaran Keterbukaan Bertanggungjawa b Menjaga Kerahasiaan Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar 1. SM secara terbuka menyampaikan data dan informasi sesuai dengan kondisi nyata. 2. BAN-S/M P dan asesor transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi. 1) SM menyampaikan data dan informasi dengan bertanggung jawab. 2) Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan BAN-S/M Provinsi dan asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi
  • 48. 2.1. KODE ETIK ASESOR 1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, dalam niat, ucapan, dan perbuatan; 2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi. 3. Bersikap dan bertindak adil 4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; 5. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi 6. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor. 7. Bersahabat dan membantu secara profesional; 8. Membangun kerja sama tim asesor; 9. Menghindari berdebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; 10. Menghindari menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi; 11. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan
  • 49. 2.2. KODE ETIK SEKOLAH/MADRASAH Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan (data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak memberi uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi sekolah/madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi. Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana bersahabat dan kondusif saat kegiatan visitasi. Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. 1 2 3 4
  • 50. 2.3. KODE ETIK BAN-S/M PROVINSI dan KPA 1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan. 2. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi. 3. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak. 4. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai anggota BAN-S/M Provinsi/KPA. 5. Membangun kerja sama sesama anggota BAN-S/M Provinsi/KPA. 6. Mematuhi aturan yang berlaku bagi anggota BAN-S/M Provinsi/KPA, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan
  • 51. 3. 1. SANKSI BAGI ASESOR Dinonaktifkan sebagai Asesor BAN-S/M melalui Surat Keputusan dari Ketua BAN-S/M Diberikan surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan Pelanggaran Ringan, maka masuk kategori Pelanggaran Sedang. Pelanggaran Ringan 1 Pelanggaran Sedang 2 Diberi surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan pelanggaran yang dilakukan; Tidak diberi penugasan visitasi minimal 1 tahun oleh BANS/M; Penundaan kesempatan mengikuti pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi Pelanggaran Berat 3
  • 52. 3.2. SANKSI BAGI SEKOLAHMADRASAH Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekolah/Madrasah akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi, dan hasil kajian. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah tidak terakreditasinya sekolah/madrasah yang melanggar kode etik.
  • 53. 3.3. SANKSI BAGI BAN S/M PROVINSI/KPA 1. Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota BAN-S/M Provinsi akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan, data/informasi dan hasil kajian Komisi Etik BAN-S/M. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah diberhentikannya Keanggotaan BAN-S/M Provinsi. 2. Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPA akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M Provinsi. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah diberhentikannya KPA oleh BAN-S/M Provinsi atas persetujuan BAN-S/M.