Keputusan Kepala Puskesmas Boyolali I membentuk Tim Public Safety Center (PSC 119) untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan sesuai instruksi pemerintah. Tim ini bertugas menangani keadaan darurat dan terdiri atas 8 personil kesehatan termasuk dokter, perawat, dan bidan.
Permen 26 tahun 2008 ttg laboratorium sekolahpaksun70
油
Peraturan ini menetapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang mencakup kualifikasi kepala laboratorium, teknisi, dan laboran serta kompetensi yang harus dimiliki. Standar ini berlaku untuk memastikan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan laboratorium di sekolah/madrasah.
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.docHeniBinWahab
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Program Kerja Kepala Madrasah MTsS Al-azhar Grobogan Mojowarno Jombang untuk tahun pelajaran 2021/2022, yang mencakup visi, misi, dan tujuan pendidikan di madrasah tersebut serta program-program kerja untuk mencapai visi dan misi madrasah sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui pelayanan kesehatan masyarakat dan perseorangan serta rujukan ke fasilitas tingkat atas. Puskesmas wajib menyelenggarakan program kesehatan berdasarkan siklus hidup, manajemen puskesmas, dan sistem informasi
Buku ini berisi rencana kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) kelas VI di Pusat Kegiatan Guru Gugus 1 Cikalongkulon yang mencakup daftar kegiatan, materi pelatihan, dan risalah hasil kegiatan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang implementasi Janji Layanan JKN dan upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
2. Ada beberapa masalah yang dihadapi peserta JKN seperti kesulitan akses fasilitas kesehatan dan keluhan lainnya terkait mutu pelayanan.
3. Dibahas pula dasar-dasar regulasi Janji Layanan JKN dan isinya, serta desain
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sekolah menengah kejuruan, termasuk dasar hukum, persyaratan, struktur organisasi, tujuan dan pelaksanaan BLUD."
Surat ini memberitahukan bahwa Adelia Indah Andriani lulus dari SMP Bina Dharma berdasarkan hasil Ujian Nasional tahun 2012/2013. Keputusan kelulusan diambil berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta hasil rapat dewan guru SMP Bina Dharma.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 yang meliputi reformasi sistem akreditasi, kerangka dasar Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, sistem akreditasi baru, dan proses akreditasi tahun 2021.
Program Kerja Kamad2021-2022 PK WAHAB.docHeniBinWahab
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Program Kerja Kepala Madrasah MTsS Al-azhar Grobogan Mojowarno Jombang untuk tahun pelajaran 2021/2022, yang mencakup visi, misi, dan tujuan pendidikan di madrasah tersebut serta program-program kerja untuk mencapai visi dan misi madrasah sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui pelayanan kesehatan masyarakat dan perseorangan serta rujukan ke fasilitas tingkat atas. Puskesmas wajib menyelenggarakan program kesehatan berdasarkan siklus hidup, manajemen puskesmas, dan sistem informasi
Buku ini berisi rencana kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) kelas VI di Pusat Kegiatan Guru Gugus 1 Cikalongkulon yang mencakup daftar kegiatan, materi pelatihan, dan risalah hasil kegiatan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang implementasi Janji Layanan JKN dan upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
2. Ada beberapa masalah yang dihadapi peserta JKN seperti kesulitan akses fasilitas kesehatan dan keluhan lainnya terkait mutu pelayanan.
3. Dibahas pula dasar-dasar regulasi Janji Layanan JKN dan isinya, serta desain
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sekolah menengah kejuruan, termasuk dasar hukum, persyaratan, struktur organisasi, tujuan dan pelaksanaan BLUD."
Surat ini memberitahukan bahwa Adelia Indah Andriani lulus dari SMP Bina Dharma berdasarkan hasil Ujian Nasional tahun 2012/2013. Keputusan kelulusan diambil berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta hasil rapat dewan guru SMP Bina Dharma.
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 yang meliputi reformasi sistem akreditasi, kerangka dasar Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, sistem akreditasi baru, dan proses akreditasi tahun 2021.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang mekanisme akreditasi sekolah/madrasah di Indonesia. Ia menjelaskan peran dan tanggung jawab badan-badan akreditasi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta tahapan-tahapan proses akreditasi secara konvensional maupun online.
Strategi sukses akreditasi 2023 memberikan penekanan pada kinerja sekolah daripada pemenuhan administrasi. Kinerja difokuskan pada empat komponen utama yaitu mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah yang diukur menggunakan teknik telaah dokumen, observasi, wawancara, dan angket.
Dokumen tersebut membahas instrumen akreditasi satuan pendidikan tahun 2020 untuk jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakup empat komponen penilaian yaitu mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah."
Dokumen tersebut membahas instrumen akreditasi satuan pendidikan tahun 2020 untuk jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Instrumen ini menilai empat komponen utama yaitu mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah."
Sekolah/madrasah telah mengembangkan kurikulum sesuai dengan KTSP dengan melibatkan berbagai unsur dan melalui proses analisis, penyusunan, penetapan, dan pengesahan. Namun, perlu peningkatan kualitas pengembangan perangkat pembelajaran untuk mencapai tingkat kompetensi yang lebih tinggi.
02. iasp2020 sma ma-_kepmendikbud__sosialisasi_2020-convertedYu Siti
油
Instrumen akreditasi sekolah menengah atas/madrasah aliyah 2020 memberikan pedoman untuk menilai mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah. Instrumen ini disusun oleh tim ahli dari berbagai latar belakang dan diujicoba di sekolah-sekolah sebelum diresmikan oleh kementerian pendidikan.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
SENARAI & JADWAL PEMBICARA Ramadan Masjid Kampus UGM 1446 Hijriah.docxMirza836129
油
1. Kebijakan Akreditasi v1.pptx
1. KEBIJAKAN AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN 2021
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PROFESIONAL | TEPERCAYA | TERBUKA
Disampaikan dalam Sosialisasi Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2021
DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK
SENIN, 3 Mei 2021
2. TUJUAN SESI INI
Sekolah/Madrasah peserta sosialisasi dapat:
1. Mengetahui reformasi akreditasi.
2. Menguasai system akreditasi tahun 2021
3. Menguasai proses akreditasi tahun 2021
4. Mengetahui proses surveilans
5. Menguasai norma, kode etik, dan sanksi terkait pelaksanaan
akreditasi
3. PENGANTAR
Akreditasi adalah penilaian kelayakan satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan akreditasi
bagi seluruh sekolah dan madrasah sebagai bagian dari
keseluruhan upaya penjaminan mutu pendidikan
6. KERANGKA REFORMASI AKREDITASI
Muncul pertanyaan terkait validitas
instrumen akreditasi
Refleksi 20 tahun akreditasi
Muncul pertanyaan terkait
efektivitas proses akreditasi
mendukung penjaminan mutu
dan peningkatan kualitas
pendidikan nasional
Review kajian-
kajian empirik
akreditasi dan
kinerja sistem
pendidikan
Perlu reformasi
manajemen agar
akreditasi lebih
efisien & efektif,
tanpa backlog
Diskusi internal,
analysis sistem
dan Instrumen
Evaluasi diri
Korelasi perkembangan status
akreditasi dan kualitas
pendidikan lemah
Muncul pertanyaan terkait
kredibilitas sistem dan manajemen
akreditasi S/M
Kajian pustaka,
diskusi dengan
berbagai nara
sumber ahli
Benchmarking
Rekomendasi
Perlu memperkuat
rekomendasi agar
tindak-lanjut lebih
konkrit dan efektif
Perlu mengganti
Instrumen agar
lebih fokus pada
pengukuran kinerja
sekolah
7. PERUBAHAN MANAJEMEN DAN
BUSINESS PROCESS
Akreditasi
Baru
Visitasi
- S/M baru
akreditasi
Akreditasi Ulang
Visitasi
- S/M kinerja menurun menurut dasbor
- S/M kinerja naik menurut dashboard +
permohonan
- S/M menurut laporan masyarakat terverivikasi
Perpanjangan Otomatis
- S/M kinerja statis menurut dasbor
8. KERANGKA DASAR IASP 2020
KURIK
ULUM
PENILAI-
AN
SAR-
PRAS
BIAYA
MANAJEME
N SEKOLAH
PTK
PROSES
PEMBELA
-JARAN
MUTU
LULUSAN
COMPLIANCE
BASED
Data sekunder:
Dapodik
Emis
Rapot Mutu
PERFORMANCE
BASED
Data primer:
Telaah
Dokumen
Observasi
Wawancara
FGD
MUTU
GURU
9. PENJELASAN KERANGKA DASAR IASP 2020 (1)
1.Penekanan diberikan kepada kinerja (performance) satuan pendidikan
ketimbang pemenuhan persyaratan administratif (compliance).
2.Kinerja satuan pendidikan difokuskan kepada empat komponen utama:
mutu lulusan,
proses pembelajaran,
mutu guru, dan
manajemen sekolah
dengan asumsi bahwa mutu lulusan merupakan hasil dari proses
pembelajaran, mutu guru, yang didukung oleh manajemen sekolah/madrasah
yang efektif dan efisien.
10. PENJELASAN KERANGKA DASAR IASP 2020 (1)
3. Penilaian akreditasi untuk keempat komponen kinerja tersebut
menggunakan teknik
telaah dokumen,
observasi,
wawancara, dan
Angket
4. Untuk pemenuhan persyaratan menggunakan data yang bersumber dari
DAPODIK, EMIS, dan PMP
13. Alur mekanisme dasbor monitoring
1. BAN-S/M menggunakan data yang sudah diinput melalui system yang terintegrasi
di Kemendikbud dan Kemenag (Dapodik, EMIS, atau system lain yang tersedia)
yang sesuai dengan indikator mutu yang telah ditetapkan.
2. BAN-S/M melalui aplikasi dasbor melakukan pemeriksaan kelengkapan dan
validitas data yang akan digunakan untuk memprediksi perkembangan mutu
sekolah/madrasah.
3. Apabila hasil pemeriksaan data melalui dasbor menunjukan ketidaklengkapan
dan/atau ketidakvalidan data, maka BAN-S/M berkoordinasi dengan BAN-S/M
Provinsi dan pihak terkait.
4. Dasbor akan memprediksi status mutu sekolah/madrasah berdasarkan model
prediksi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: (a) sekolah/madrasah dengan mutu yang
tetap (status quo), (b) sekolah/madrasah dengan mutu meningkat, (c)
sekolah/madrasah dengan mutu menurun.
PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI
(1)
14. Alur mekanisme dasbor monitoring
5. Sekolah/madrasah dengan mutu yang tetap akan diperpanjang sertifikat
akreditasinya secara otomatis.
6. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor
tetapi tidak mengajukan untuk reakreditasi, statusnya akan diperpanjang secara
otomatis.
7. Sekolah/madrasah yang mutunya meningkat dan terverifikasi dengan data dasbor
yang mengajukan untuk reakreditasi akan menjadi sasaran akreditasi.
8. Sekolah/madrasah yang mutunya menurun dan terverifikasi dengan data dasbor
akan dijadikan sasaran akreditasi.
9. Pengambilan keputusan dilakukan bersama antara BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi
untuk perpanjangan otomatis atau akan menjadi sasaran akreditasi;
10.BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan
masyarakat untuk memastikan keputusan apakah laporan tersebut diterima atau
ditolak.
PENJELASAN ALUR SISTEM AKREDITASI (2)
17. SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI
SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN
PELAKSANAAN
1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil
Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah
sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi.
2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari
APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.
3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu
setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan
kuota sasaran visitasi.
4. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya
kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
5. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M,
termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
1
18. 1. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor yang
terdiri atas 2 (dua) orang asesor, serta membagi tugas
berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah tim
asesor yang akan melaksanakan asesmen kecukupan.
2. Tim Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui
Sispena- S/M
3. Tim Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada
Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1)
4. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil
asesmen kecukupan (Format 2.2)
2
ASESMEN KECUKUPAN
SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN
ASESOR
19. 5. BAN-S/M Provinsi menetapkan surat keputusan
sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai ketetapan
BAN- S/M (Format 2.3)
6. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan tim
asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua
tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format
2.4)
7. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi
yang diperlukan oleh tim asesor.
8. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada
sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
2
ASESMEN KECUKUPAN
SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN
ASESOR
21. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan
Mendapatkan data dan informasi tentang
kondisi objektif sekolah/madrasah untuk
menentukan status dan peringkat akreditasi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Visitasi ke Sekolah/Madrasah
adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) asesor, dan (3)
sekolah/madrasah.
22. 1. BAN-S/M Provinsi
a. memantau pelaksanaan visitasi yang dilakukan oleh asesor melalui Sispena-S/M.
2. Asesor
a. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
b. Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M.
c. Mengisi berita acara pelaksanaan visitasi dan menandatangani secara digital pada Sispena-S/M.
d. Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi melalui Sispena-S/M. Tidak perlu salinan dokumen
cetak.
e. Menyusun rekomendasi untuk sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M.
3. Kepala Sekolah/Madrasah
a. Menerima asesor dalam melaksanakan visitasi.
b. Menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti fisik.
c. Memberi kesempatan asesor bertanya kepada warga sekolah/madrasah sesuai dengan pilihan asesor.
d. Mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M.
e. Mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui Sispena-S/M.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Tanggung-Jawab dan
Wewenang
23. 3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada
aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan
relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-
S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis
maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah
sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M
24. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital
pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan
relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi
Sispena-S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
e. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
f. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
g. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen
tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai
responden.
h. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah
sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
25. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
i. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020
berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen
sekolah/madrasah.
j. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja
sekolah/madrasah secara menyeluruh.
k. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
l. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak
memberi tahu hasil penilaian asesor.
m. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
n. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai
kelompok melalui Sispena-S/M.
o. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim
asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
26. Langkah Kegiatan (Visitasi Luring)
p. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani
secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
q. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana;
b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto
kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
r. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital
melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor
menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M
Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
s. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
t. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui
aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
u. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
27. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
a. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
b. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada
aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
c. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif,
DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
d. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring.
e. Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada kepala
sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya.
f. Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai
bagian laporan.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
28. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
g. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
h. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis
maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
i. Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara
daring.
j. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai
bagian laporan pada Sispena-S/M.
k. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020
berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen
sekolah/madrasah.
l. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja
sekolah/madrasah secara menyeluruh.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
29. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
m. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
n. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi
tahu hasil penilaian asesor.
o. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
p. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok
melalui Sispena-S/M.
q. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor
menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
r. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani
secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
30. Langkah Kegiatan (Visitasi Daring)
s. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana;
b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto
kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
t. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital
melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor
menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M
Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
u. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
v. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui
aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4).
w. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
31. Waktu dan Tempat
1. Visitasi ke sekolah/madrasah dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan minimal 5 (lima) jam per
hari secara luring atau daring.
2. Visitasi ke Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang memiliki
sampai dengan 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sedangkan yang
memiliki lebih dari 4 (empat) program keahlian dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
3. Visitasi ke Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) satu atap yang memiliki 2 (dua) jenjang
pendidikan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dan 3 (tiga) jenjang pendidikan dilaksanakan selama
4 (empat) hari.
4. Tim asesor menyelesaikan laporan hasil visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M, selambat-lambatnya
1 (satu) minggu setelah visitasi.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
32. Dokumen yang Diperlukan
1. Surat tugas asesor.
2. Format Pakta Integritas Asesor.
3. Format Berita Acara Visitasi.
4. Format Laporan Individu dan Kelompok Asesor
5. Format Kartu Kendali.
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
33. HASIL
1. Asesor
a. Pakta Integritas Asesor (Format 3.1)
b. Berita Acara Pelaksanaan Visitasi (Format 3.2)
c. Laporan Individu
d. Laporan Kelompok
e. Rekomendasi
f. Foto Visitasi
2. Sekolah/Madrasah
Kartu Kendali Proses Visitasi (Format 3.3)
3. BAN-S/M Provinsi
Kelengkapan Laporan visitasi (Format 3.4)
3 VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
37. JENIS
Surveilans yang dimaksud adalah jenis surveilans banding yang dilaksanakan untuk
menjawab keberatan satuan pendidikan atas proses dan hasil akreditasi yang telah ditetapkan
BENTUK
1) Mengkaji kelayakan banding;
2) Menetapkan masalah, komponen dan butir-butir (dalam perangkat akreditasi) yang perlu
diverifikasi di lapangan;
3) Melaksanakan penilaian lapangan; dan
4) Menetapkan hasil surveilans.
RUANG LINGKUP
1) Surveilans difokuskan pada komponen dan butir-butir yang dilaporkan oleh satuan
pendidikan/masyarakat; dan
2) Dalam hal-hal tertentu, verifikasi dapat dilakukan untuk komponen atau butir lainnya.
JENIS, BENTUK KEGIATAN, DAN RUANG LINGKUP
38. 1. Satuan pendidikan
2. Masyarakat, atau
3. Stakeholder lain yang keberatan dan mengajukan banding
terhadap hasil penetapan status dan peringkat akreditasi.
OBJEK SURVEILANS
39. 1. Satuan pendidikan/masyarakat yang keberatan atas
penetapan hasil akreditasi
2. Apabila BAN S/M atau BAN S/M provinsi menemukan
perubahan signifikan atas kondisi satuan pendidikan terkait
status akreditasi dan peringkat terakreditasi selama masa
akreditasinya masih berlaku
3. Apabila BAN S/M menerima informasi/temuan/masalah yang
berkaitan dengan norma dan kepatutan satuan pendidikan
dalam proses akreditasi.
MEKANISME SURVEILANS
40. 1. PELAKSANA SURVEILANS
Kegiatan surveilans dilaksanakan oleh tim surveilans yang ditetapkan oleh BAN-SM. Tim surveilans terdiri 2
(orang) orang, yakni 1 (satu) asesor yang ditugaskan BAN-S/M provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M atau 1
(satu) anggota BAN-S/M provinsi. Asesor surveilans harus orang yang berbeda dengan asesor sebelumnya.
2. PROSEDUR SURVEILANS
a) BAN-S/M Provinsi menerima surat permohonan banding melalui surat/surat elektronik (e-mail)/daring
(online). Sekretariat BAN-S/M Provinsi memeriksa kelengkapan berkas (administrasi) dan menyampaikan
ke BAN-S/M secara daring melalui aplikasi banding pada website BAN-S/M.
b) Rapat pleno BAN-S/M melakukan pengkajian kelayakan surveilans banding dan menetapkan tim
surveilans.
c) Ketua BAN-S/M menugaskan tim survelains dan Sekretariat BAN-S/M menyampaikan surat pemberitahuan
ke sekolah/madrasah 1 (satu) minggu sebelum visitasi.
d) Tim surveilans melakukan visitasi dan membuat laporan ke BAN-S/M.
e) Rapat Pleno BAN-S/M menetapkan status dan peringkat akreditasi hasil surveilans dengan Surat
Keputusan Ketua BAN-S/M.
f) Sekretariat BAN-S/M menyampaikan hasil akreditasi ke sekolah/madrasah dengan tembusan kepada BAN-
S/M Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah pelaksanaan surveilans.
PELAKSANAAN SURVEILANS
41. 3. WAKTU PELAKSANAAN
a) Satuan pendidikan mengajukan banding dan menyatakan ketidakpuasan
terhadap penetapan status peringkat akreditasi yang diajukan paling lambat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi.
b) Surveilans dilakukan maksimum 3 (tiga) hari kerja, disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
c) Tim surveilans menyelesaikan seluruh proses surveilans paling lama 28 (dua
puluh delapan) hari kerja dari penetapan kelayakan surveilans.
4. LAPORAN PELAKSANAAN
Tim surveilans menyampaikan laporan kepada Ketua BAN-S/M paling lambat 1 (satu)
minggu setelah pelaksanaan, untuk dianalisis dan disampaikan pada rapat pleno BAN-
S/M.
PELAKSANAAN SURVEILANS
42. 5. TINDAK LANJUT
Temuan surveilans digunakan BAN-S/M sebagai bahan tindak lanjut untuk:
a) Penyempurnaan kebijakan.
b) Berkoordinasi dengan BAN-S/M Provinsi dalam penyelesaian masalah
yang berkaitan dengan hasil akreditasi.
c) Merekomendasikan hasil surveilans kepada pihak yang relevan.
PELAKSANAAN SURVEILANS
43. 1. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah akan TETAP, jika setelah temuan surveilans
dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-S/M, menunjukkan
bahwa kondisi satuan pendidikan sama antara hasil akreditasi dan hasil surveilans.
2. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah DITURUNKAN/DINAIKKAN, jika setelah
temuan surveilans dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-
S/M, menunjukkan bahwa kondisi satuan pendidikan memenuhi syarat untuk naik/turun
peringkat terakreditasinya.
3. Status akreditasi dinyatakan DICABUT/DIBATALKAN, jika setelah temuan surveilans
dianalisis secara mendalam dan didiskusikan dalam rapat pleno BAN-S/M, menunjukkan
bahwa sekolah/madrasah memberikan informasi/data tidak benar (palsu) serta tidak
memenuhi persyaratan kecukupan. Status akreditasi juga dapat dicabut, apabila warga
sekolah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait norma seperti tawuran,
pelecehan, kasus narkoba dan kasus pelanggaran norma lainnya.
KRITERIA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
45. NORMA,
KODE ETIK,
DAN SANKSI
Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional
Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang
berisikan tentang perintah dan larangan yang
harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam
kehidupan bermasyarakat
Sanksi adalah suatu langkah hukuman yang
dijatuhkan oleh suatu lembaga/instansi/ kelompok
tertentu karena terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok
46. NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI
Kejujuran
Mandiri
Profesionalisme
Keadilan
1) SM jujur dalam menyampaikan
semua data dan informasi
2) Asesor jujur dalam melakukan
pengamatan, wawancara,
memvalidasi data, menganalisis data,
membuat kesimpulan, dan
menyusun rekomendasi.
3) BAN P Jujur dalam melakukan audit
dokumen, analisis data,
memutuskan kelayakan untuk
divisitasi, validasi dan verifikasi
laporan asesor, serta dalam
menetapkan status akreditasi
1) SM Tidak bergantung pada
bantuan, tekanan pihak
lain, dan pertentangan
kepentingan
2) Asesor tidak bergantung
pada bantuan, tekanan
pihak lain, dan
pertentangan kepentingan
3) BAN-P tidak bergantung
pada bantuan, tekanan
pihak lain, dan
pertentangan kepentingan
1) SM memahami Pedoman,
POS, dan Perangkat
Akreditasi
2) Asesor memahami POS,
cakap menggunakan
perangkat akreditasi,
memberikan penilaian
secara objektif, dan
memberikan saran dan
rekomendasi
3) BAN-S/M Provinsi
memahami dan
menjalankan tugas dan
fungsinya
1) Asesor memperlakukan
SM tidak memandang
status sekolah/madrasah
negeri atau swasta,
Kota/Desa,
Terakreditasi/Tidak
2) BAN-S/M P berlaku adil
dan tidak berlaku
diskriminatif
47. NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI (2)
Kesejajaran
Keterbukaan
Bertanggungjawa
b
Menjaga
Kerahasiaan
Semua pihak yang
terlibat dalam proses
akreditasi berada dalam
posisi
sejajar
1. SM secara terbuka
menyampaikan data dan
informasi sesuai dengan kondisi
nyata.
2. BAN-S/M P dan asesor
transparan di dalam
menyampaikan penjelasan
norma, kriteria, standar,
prosedur atau mekanisme kerja,
jadwal, dan sistem penilaian
akreditasi.
1) SM menyampaikan data dan
informasi dengan
bertanggung jawab.
2) Asesor memberikan hasil
penilaian sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan
dapat dipertanggungjawabkan
BAN-S/M Provinsi dan asesor harus
menjaga kerahasiaan data dan
informasi yang diperoleh dalam
proses akreditasi
48. 2.1. KODE ETIK ASESOR
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, dalam niat, ucapan, dan perbuatan;
2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi.
3. Bersikap dan bertindak adil
4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak;
5. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi
6. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang,
dan jasa di luar haknya sebagai asesor.
7. Bersahabat dan membantu secara profesional;
8. Membangun kerja sama tim asesor;
9. Menghindari berdebat argumentasi yang disampaikan oleh responden;
10. Menghindari menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi;
11. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang
dilakukan
49. 2.2. KODE ETIK SEKOLAH/MADRASAH
Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan
(data dan informasi) yang benar dan sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah
yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi.
Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak memberi
uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi
sekolah/madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
Mendukung kegiatan akreditasi dengan menciptakan suasana bersahabat dan
kondusif saat kegiatan visitasi.
Mematuhi aturan yang berlaku bagi sekolah/madrasah, dan bersedia menerima
konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
1
2
3
4
50. 2.3. KODE ETIK BAN-S/M PROVINSI dan KPA
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan.
2. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah,
negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi.
3. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak.
4. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima
pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai anggota BAN-S/M Provinsi/KPA.
5. Membangun kerja sama sesama anggota BAN-S/M Provinsi/KPA.
6. Mematuhi aturan yang berlaku bagi anggota BAN-S/M Provinsi/KPA, dan bersedia menerima
konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan
51. 3. 1. SANKSI BAGI ASESOR
Dinonaktifkan sebagai Asesor BAN-S/M melalui Surat Keputusan dari Ketua BAN-S/M
Diberikan surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan
penjelasan pelanggaran yang dilakukan. Apabila sudah 3 (tiga) kali melakukan Pelanggaran Ringan, maka
masuk kategori Pelanggaran Sedang.
Pelanggaran Ringan
1
Pelanggaran Sedang
2
Diberi surat peringatan dari BAN-S/M berdasarkan data/informasi dari BAN-S/M Provinsi dengan penjelasan
pelanggaran yang dilakukan; Tidak diberi penugasan visitasi minimal 1 tahun oleh BANS/M; Penundaan
kesempatan mengikuti pelatihan asesor yang dilaksanakan oleh BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi
Pelanggaran Berat
3
52. 3.2. SANKSI BAGI SEKOLAHMADRASAH
Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekolah/Madrasah
akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan,
data/informasi, dan hasil kajian.
Sanksi terberat yang akan diberikan adalah tidak terakreditasinya
sekolah/madrasah yang melanggar kode etik.
53. 3.3. SANKSI BAGI BAN S/M PROVINSI/KPA
1. Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota BAN-S/M
Provinsi akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M berdasarkan laporan,
data/informasi dan hasil kajian Komisi Etik BAN-S/M. Sanksi terberat
yang akan diberikan adalah diberhentikannya Keanggotaan BAN-S/M
Provinsi.
2. Adapun sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPA akan ditentukan sanksinya oleh BAN-S/M Provinsi.
Sanksi terberat yang akan diberikan adalah diberhentikannya KPA oleh
BAN-S/M Provinsi atas persetujuan BAN-S/M.