Dokumen ini memberikan petunjuk teknis penulisan blangko ijazah untuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Termasuk penjelasan tentang format penulisan, kode-kode yang digunakan, contoh penulisan nomor seri ijazah, dan penjelasan masing-masing bagian yang harus diisi pada blangko ijazah.
Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2020/2021. Terdapat petunjuk umum dan khusus mengenai pengadaan, jenis, pengisian, pencetakan, dan registrasi blangko ijazah. Dokumen ini memberikan panduan lengkap untuk memproses dan menerbitkan ijazah bagi satuan pendidikan.
Sk juknis penulisan ijazah dan shuambn 2017 2018Deddy Hidayat
油
Ringkasan:
Surat ini memberitahukan tentang petunjuk teknis penulisan blangko ijazah dan sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional tahun pelajaran 2017/2018. Petunjuk ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 untuk memudahkan penulisan blangko ijazah dan sertifikat serta mengurangi kesalahan.
2. materi sosialisasi juknis penulisan ijazah ra mi m ts ma 2019TomasHabibillah
油
Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis penulisan blangko ijazah untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Diberikan penjelasan tentang jenis ijazah, format penulisan blangko ijazah untuk RA, MI, MTs, dan MA, serta contoh-contoh penulisan blangko ijazah.
Sk juknis penulisan ijazah dan shuambn 2017 2018Deddy Hidayat
油
Ringkasan:
Surat ini memberitahukan tentang petunjuk teknis penulisan blangko ijazah dan sertifikat hasil ujian akhir madrasah berstandar nasional tahun pelajaran 2017/2018. Petunjuk ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 untuk memudahkan penulisan blangko ijazah dan sertifikat serta mengurangi kesalahan.
2. materi sosialisasi juknis penulisan ijazah ra mi m ts ma 2019TomasHabibillah
油
Dokumen tersebut berisi petunjuk teknis penulisan blangko ijazah untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Diberikan penjelasan tentang jenis ijazah, format penulisan blangko ijazah untuk RA, MI, MTs, dan MA, serta contoh-contoh penulisan blangko ijazah.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Tutorial ini menjelaskan langkah-langkah lengkap dalam membuat halaman website menggunakan Divi Builder, sebuah visual builder yang memungkinkan pengguna membangun website tanpa perlu coding.
Proses dimulai dari instalasi & aktivasi Divi, pembuatan halaman baru, hingga pemilihan layout yang sesuai. Selanjutnya, tutorial ini membahas cara menambahkan section, row, dan module, serta menyesuaikan tampilan dengan tab Design untuk mengatur warna, font, margin, animasi, dan lainnya.
Optimalisasi tampilan website juga menjadi fokus, termasuk pengaturan agar responsif di berbagai perangkat, penyimpanan halaman, serta penetapan sebagai homepage. Penggunaan Global Elements & Reusable Templates turut dibahas untuk mempercepat proses desain.
Hasil akhirnya, halaman website tampak profesional dan menarik tanpa harus coding.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
${ttd}
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 4 Jakarta
Telp. (021) 3811523 Pes. 528, Fax. (021) 3520951
Nomor : B-8/Dt.I.I/PP.00/04/2024 19 April 2024
Lampiran : -
Hal : Penyampaian Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah
Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Seluruh Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1921
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada kemenag
kabupaten/kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
a.n Direktur Jenderal
Direktur KSKK Madrasah,
H.M. Sidik Sisdiyanto, M.Pd
Tembusan:
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam
6. 1 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada
peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang
pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang
tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan
dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MI.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik
yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs
dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
MTs.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang
telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan
dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan MA.
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada
MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
MAK.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi
madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan
blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, agar terhindar
dari kesalahan dalam penulisan blangko ijazah.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 1921 TAHUN 2024
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH
MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024
7. 2 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
C. Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk
khusus penulisan blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024
D. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah satuan pendidikan Madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah
Madrasah.
E. Pengertian
Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang
menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau
lulus dari Madrasah.
8. 3 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
BAB II
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
1. Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh
satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan
memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan
pendidikan.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA
dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan
daftar nilai di halaman belakang.
3. Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang ditetapkan
oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi,
mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah
satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kemenag
Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala
Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang
berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan
blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum
dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal
pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko
tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau
kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani
oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag
Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam
penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan
oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31
Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai
dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya
9. 4 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi
segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah
ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
(KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan
blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melewati batas
waktu yang sudah ditentukan sebagaimana pada ketentuan nomor
10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan,
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 5343 Tahun 2015.
B. Penetapan Kelulusan
1. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Kelulusan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK) ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024
b. Kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan pada tanggal
10 Juni 2024
c. Kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditetapkan pada tanggal 10
Juni 2024
d. Kelulusan Raudhatul Athfal (RA) ditetapkan pada tanggal 10 Juni
2024
3. Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:
a. Surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Madrasah.
4. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan
kelulusan peserta didik.
5. Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan
diterimanya ijazah oleh peserta didik.
6. Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan nilai rata-
rata peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis pada
blangko Ijazah.
10. 5 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
C. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.
Contoh: 0001/RA.09.01.0057/PP.01.1/06/2024
Keterangan:
0001 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan
ketentuan nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa
yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA Istiqlal
Kota Jakarta Pusat memiliki 25 siswa yang tamat belajar,
maka nomornya dimulai dari 0001 sampai dengan 0025.
09 : dua digit kode Provinsi (DKI Jakarta)
01 : dua digit kode Kabupaten/Kota (Jakarta Pusat)
0057 : empat digit kode RA (RA Istiqlal)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
06 : bulan penerbitan ijazah (Juni)
2024 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kabupaten/Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil
Kemenag Provinsi setempat)
2. Bagian (2) diisi nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
Contoh: Raudhatul Athfal Istiqlal DKI Jakarta
3. Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang
menerbitkan Ijazah.
Contoh: 69732806
4. Bagian (4) diisi nama kabupaten/kota.
Contoh: Kota Jakarta Pusat
5. Bagian (5) diisi nama provinsi.
Contoh: DKI Jakarta
6. Bagian (6) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF
KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: AISYAH
7. Bagian (7) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
11. 6 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Contoh: Jakarta, 21 Februari 2019
8. Bagian (8) diisi nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama
orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh: Budianto
9. Bagian (9) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA
yang bersangkutan.
Contoh: 101209010001190003
10. Bagian (10) diisi nomor induk siswa nasional.
Contoh: 3154699011
11. Bagian (11) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman tamat belajar dari RA.
Pengumuman tamat belajar RA tanggal 10 Juni 2024.
Contoh: Jakarta, 10 Juni 2024
12. Bagian (12) diisi nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA yang berstatus pegawai
negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan
Kepala RA non pegawai negeri sipil diisi tanda strip (-). Apabila tidak
ada Kepala RA definitif, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RA. Adapun ketentuan penulisan
penandatangan Ijazah, tidak perlu mencantumkan Plt atau
Pelaksana Tugas.
Contoh PNS: Santi Muslihat, S.Pd.I
NIP. 197105071993032001
Contoh Non PNS: Zatiah, S.Pd.I
NIP. -
13. Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah
menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap
tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
12. 7 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
14. Bagian (14) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa
pemilik ijazah.
D. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA
(halaman depan)
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Contoh: 0001/MI.13.32.0021/PP.01.1/06/2024
Contoh: 0001/MTs.13.04.0114/PP.01.1/06/2024
Contoh: 0144/MA.13.24.0501/PP.01.1/05/2024
Keterangan:
0144 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah yang
diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan,
dengan ketentuan:
a. nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa
yang lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MA
Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus,
maka nomornya dimulai dari 0001 s.d 0300.
b. untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu
peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan
MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, dan Keagamaan.
13 : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24 : dua digit kode Kabupaten/Kota (Kota Kediri)
0501 : empat digit kode Madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
2024 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil
Kemenag Provinsi setempat)
2. Bagian (2) diisi nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Kediri
3. Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah
yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 20580045
13. 8 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
4. Bagian (4) diisi nama kabupaten/kota.
Contoh: Kota Kediri
5. Bagian (5) diisi nama provinsi.
Contoh: Jawa Timur
6. Bagian (6) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF
KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ZIANA WALIDAH
7. Bagian (7) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2007
8. Bagian (8) diisi nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama
orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Ichsanudin
9. Bagian (9) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di
madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131113010001190003
10. Bagian (10) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0032750960
11. Bagian (11) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Pengumuman kelulusan MA/MAK tanggal 06 Mei 2024
Pengumuman kelulusan MTs tanggal 10 Juni 2024
Pengumuman kelulusan MI tanggal 10 Juni 2024
14. 9 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024
12. Bagian (12) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang
berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi
tanda strip (-).
a. Bagi madrasah yang diselenggarakan pemerintah, apabila tidak
ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditandatangani
oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah yang ditetapkan
Pejabat Yang berwenang sesuai peraturan Perundang-
Undangan.
b. Bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, apabila
tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah yang
ditetapkan Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
c. Ketentuan pada huruf (a) dan (b), untuk penandatanganan
Ijazah tidak perlu mencantumkan Plt atau Pelaksana Tugas.
Contoh PNS: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
NIP. 196601011991031006
Contoh Non PNS: Dr. Bejo Slamet, MA
NIP. -
13. Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah
menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah,
dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
14. Bagian (14) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto
siswa pemilik Ijazah.
E. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA
(halaman belakang)
1. Bagian (1) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF
KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: ZIANA WALIDAH
15. 10 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
2. Bagian (2) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2007
3. Bagian (3) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di
madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131113010001190003
4. Bagian (4) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0032750960
5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan
gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah
(AM). Adapun mekanisme pembobotannya diserahkan pada Satuan
Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor kelas V
(Semester 1 dan 2) dan kelas VI (semester 1)
b. Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor kelas VII
(semester 1 dan 2), kelas VIII (Semester 1 dan 2) dan kelas IX
(semester 1)
c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor k e l a s X
( semester 1 dan 2) kelas XI (semester 1 dan 2) dan kelas XII
(semseter 1)
d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan
program SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4,
dan 5
e. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai
pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa
angka desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan menjadi 85
f. Nilai Asesmen Madrasah (AM) adalah nilai hasil ujian madrasah
dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tulis, dan/atau
bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol)
16. 11 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
sampaidengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka
desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan menjadi 81
g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh: 83 (delapan tiga)
h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
6. Bagian (6) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis menggunakan
huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan dari satuan pendidikan.
Contoh: Kota Kediri, 06 Mei 2024
7. Bagian (7) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang berstatus
pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),
sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi tanda
strip (-).
Contoh: Drs. H. Nursalim, M.Pd.I
NIP. 196601011991031006
Contoh Non PNS: Dr. Bejo Slamet, MA
NIP.
8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
F. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman
depan)
1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah.
Contoh: 0001/MAK.23.01.0009/PP.01.1/05/2024
Keterangan:
0001 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah yang
diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan
ketentuan:
17. 12 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
a. nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang
lulus dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri
Bolaang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus,
maka nomornya dimulai dari 0001 s.d 0050.
b. bila MAK memiliki lebih dari satu program keahlian,
maka nomor urut dimulai dari program keahlian yang
pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian
berikutnya.
23 : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
01 : dua digit kode Kabupaten/Kota (Bolaang Mongondow)
0009 : empat digit kode Madrasah (MAK Negeri Bolaang
Mongondow)
PP.01.1: klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
05 : bulan penerbitan ijazah (Mei)
2024 : tahun penerbitan ijazah
(kode Kabupaten/Kota dan kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil
Kemenag Provinsi setempat)
2. Bagian (2) diisi Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada
MA Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
3. Bagian (3) diisi Kompetensi Keahlian yang diikuti peserta didik
pada MA Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
4. Bagian (4) diisi nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Bolaang Mongondow
5. Bagian (5) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah
yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 70009932
6. Bagian (6) diisi nama kabupaten/kota.
Contoh: Bolaang Mongondow
7. Bagian (7) diisi nama provinsi.
Contoh: Sulawesi Utara
18. 13 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
8. Bagian (8) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF
KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: CANTIKA GOBEL
9. Bagian (9) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Sauk, 26 April 2007
10. Bagian (10) diisi nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama
orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Heind Gobel
11. Bagian (11) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di
madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 131123010001190003
12. Bagian (12) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 0037424697
13. Bagian (13) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Pengumuman kelulusan MAK tanggal 06 Mei 2024
Contoh: Bolaang Mongondow, 06 Mei 2024
14. Bagian (14) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah
dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang
berstatus pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi
tanda strip (-).
19. 14 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
a. Bagi madrasah yang diselenggarakan pemerintah, apabila
tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah
yang ditetapkan Pejabat Yang berwenang sesuai peraturan
Perundang-Undangan.
b. Bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, apabila
tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah
yang ditetapkan Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan.
c. Ketentuan pada huruf (a) dan (b), untuk penandatanganan
Ijazah tidak perlu mencantumkan Plt atau Pelaksana Tugas.
Contoh PNS: Dra. Hj. Sarpin Hamsah
NIP. 196503121999032001
Contoh Non PNS: Drs. Saleh Usman
NIP. -
15. Bagian (15) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah
menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah,
dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto
siswa pemilik Ijazah.
G. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MA Kejuruan (halaman
belakang)
1. Bagian (1) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF
KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: CANTIKA GOBEL
2. Bagian (2) diisi tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.
Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya
dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh: Sauk, 26 April 2007
20. 15 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
3. Bagian (3) diisi nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di
madrasah yang bersangkutan.
Contoh: 132171010001190003
4. Bagian (4) diisi nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh: 00037424697
5. Bagian (5) diisi Program Keahlian yang diikuti peserta didik pada MA
Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
6. Bagian (6) diisi Kompetensi Keahlian yang diikuti peserta didik pada
MA Kejuruan yang bersangkutan.
Contoh: Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
7. Bagian (7) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan
gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesemen Madrasah
(AM). Adapun mekanisme pembobotan diserahkan kepada Satuan
Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai rata-rata rapor MAK adalah nilai rata-rata rapor kelas X
(semester 1 dan 2), kelas XI (semester 1 dan 2), dan kelas XII
(semester 1)
b. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai
pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0
(nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka
desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan menjadi 85
c. Nilai Asesemen Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah
dalam bentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tulis, dan/atau
bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan
madrasah. Nilai Asesemen Madrasah dengan rentang nilai 0
(nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa
angka desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan menjadi 81
d. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh: 83 (delapan tiga)
21. 16 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
e. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.
Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
8. Bagian (8) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan.
Contoh: Bolaang Mongondow, 06 Mei 2024
9. Bagian (9) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),
sedangkan Kepala Madrasah non pegawai negeri sipil diisi tanda
strip (-).
Contoh: Dra. Hj. Sarpin Hamsah
NIP. 196503121999032001
Contoh Non PNS: Drs. Saleh Usman
NIP.
10. Bagian (10) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah
sesuai dengan nomenklatur.
H. Nomor Seri Ijazah
Pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah terdapat Nomor Seri
Ijazah. Nomor Seri Ijazah adalah sistem pengkodean blangko Ijazah
yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode tahun penerbitan
ijazah, kode provinsi dan nomor urut dari setiap ijazah.
Nomor urut ijazah terdiri atas 9 (sembilan) digit angka mulai dari
000000001 sampai dengan jumlah blangko ijazah untuk setiap
provinsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi dan tujuh digit
selanjutnya menunjukkan nomor urut ijazah.
Contoh Nomor Seri Ijazah
Nomor Seri Ijazah Keterangan
RA-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah RA
22. 17 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
MI-24 000000001 Nomor Seri Blangko ijazah MI
MTs-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MTs
MTs-IKM 24 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah MTs (Kurikulum
Merdeka)
MA-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MA
MA-IKM 24 000000001
Nomor Seri Blangko Ijazah MA (Kurikulum
Merdeka)
MAK-24 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MAK
Keterangan:
1. RA = Raudhatul Athfal
2. MI = Madrasah Ibtidaiyah
3. MTs = Madrasah Tsanawiyah
4. MA = Madrasah Aliyah
5. MAK = Madrasah Aliyah Kejuruan
Kode Provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai berikut:
01 = Provinsi Aceh
02 = Provinsi Sumatera Utara
03 = Provinsi Sumatera Barat
04 = Provinsi Riau
05 = Provinsi Jambi
06 = Provinsi Sumatera Selatan
07 = Provinsi Bengkulu
08 = Provinsi Lampung
09 = Provinsi DKI Jakarta
10 = Provinsi Jawa Barat
11 = Provinsi Jawa Tengah
12 = Provinsi DI Yogyakarta
13 = Provinsi Jawa Timur
14 = Provinsi Kalimantan Barat
15 = Provinsi Kalimantan Tengah
16 = Provinsi Kalimantan Timur
17 = Provinsi Kalimantan Selatan
18 = Provinsi Bali
19 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
20 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
21 = Provinsi Sulawesi Selatan
22 = Provinsi Sulawesi Tengah
23 = Provinsi Sulawesi Utara
23. 18 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2023/2024
24 = Provinsi Sulawesi Tenggara
25 = Provinsi Maluku
26 = Provinsi Papua
27 = Provinsi Maluku Utara
28 = Provinsi Banten
29 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
30 = Provinsi Gorontalo
31 = Provinsi Sulawesi Barat
32 = Provinsi Kepulauan Riau
33 = Provinsi Papua Barat
34 = Provinsi Kalimantan Utara
I. Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi
PDUM
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada peserta
didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar
dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional,
maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap
peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Madrasah mencetak surat pernyataan pada aplikasi PDUM. Surat
pernyataan digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil
Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
mendistribusikan blangko ijazah kepada madrasah sesuai dengan
jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
3. Madrasah menginput nilai ijazah setiap peserta didik pada aplikasi
PDUM.
4. Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya
madrasah menginput kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada
aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian
bawah blangko ijazah. (contoh: MA-24 000000001)