Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfTayuMemory
油
Dokumen tersebut membahas tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2023/2024 di Kabupaten Bantul. Terdapat informasi tentang persyaratan, jalur penerimaan, dan jadwal pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 Di Kabupaten Cianjur memberikan panduan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, jalur seleksi, persyaratan, dan panitia pelaksana untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfTayuMemory
油
Dokumen tersebut membahas tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk tahun ajaran 2023/2024 di Kabupaten Bantul. Terdapat informasi tentang persyaratan, jalur penerimaan, dan jadwal pelaksanaan PPDB untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 Di Kabupaten Cianjur memberikan panduan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, jalur seleksi, persyaratan, dan panitia pelaksana untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA
油
Bagaimana menyiapkan Paskah yang alkitabiah dan berkesan untuk anak-anak Sekolah Minggu? Yuk, ikuti GoPaskah! "Paskah dan Sekolah Minggu". Acara yang pasti bermanfaat bagi guru-guru, pelayan anak, remaja, dan pemuda untuk membekali bagaimana mengajarkan makna Paskah seperti yang diajarkan Alkitab.
Hadirlah pada:
Tanggal: Senin, 10 Maret 2025
Waktu: Pukul 10.3012.00 WIB
Tempat: Online, via Zoom (wajib daftar)
Guest: Dr. Choi Chi Hyun (Ketua J-RICE Jakarta)
Daftar sekarang: http://bit.ly/form-mlc
GRATIS!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
WA Admin: 0821-3313-3315
Email: live@sabda.org
#SABDAYLSA #SABDAEvent #ylsa #yayasanlembagasabda #SABDAAlkitab #Alkitab #SABDAMLC #ministrylearningcenter #Paskah2025 #KematianKristus #kebangkitankristus #SekolahMinggu
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...ssuser327180
油
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA 2024-2025.pdf
1. BAHAN SOSIALISASI
PPDB TAHUN AJARAN 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
2. Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025
1. Dasar Hukum
2. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
3. Kuota / Daya Tampung
4. Waktu Pelaksanaan
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
2
3. Dasar Hukum Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Permendikbud Tahun No. 1 Tahun
2021
Keputusan Sekjen Kemendikbud
Ristek RI Nomor 47/M/2023
4. Ruang
Lingkup
Tugas Panitia
Tingkat
Satuan
Pendidikan
Membuat juknis tingkat satuan pendidikan
Mensosialisasikan Pelaksanaan PPDB
Memfasilitasi pendaftaran secara daring kepada
pendaftar yangmengalami kendala/ kesulitan
Memverifikasi dan memvalidasi keabsahan
dokumen
Khusus SMKN dapat melakukan Tes Bakat Minat
dan Khusus SKhN dapat melakukan proses
asesmen
Memberikan pelayanan informasi dan penanganan
pengaduan
Menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi
Membuat laporan hasil penyelenggaraan
6. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) SMAN Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
2. Jalur Afirmasi (15%)
3. Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua (5%)
4. Jalur Prestasi (30%)
1. Jalur Zonasi (50%)
Jalur Afirmasi diperuntukkan :
A. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu
dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Bukti keikutsertaan
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yang masih berlaku, yaitu :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam
Dapodik;
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan
sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu
/Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/
Kabupaten atau Pemerintah Provinsi ;
B. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas.
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti
perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan
dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor
atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1
(satu) tahun;
2. anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di
sekolah yang sama.
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
memiliki prestasi baik prestasi akademik
maupun prestasi non akademik.
Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB
dengan menggunakan letak geografis
berdasarkan wilayah kecamatan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
dengan perhitungan jarak point to point
7. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program
paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan
SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir;
3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di
luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas
usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
8. Persyaratan Khusus
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih
dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada
KK tersebut;
6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali
calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau
KK sebelumnya;
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK
terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus
dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat
diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat
keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui
kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 1 (i)
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
1. Jalur Zonasi (50%)
9. JUMLAH SMAN
JUMLAH ZONA
WILAYAH
NO
42
5
Kabupaten Lebak
1
19
18
Kabupaten Pandeglang
2
27
15
Kabupaten Serang
3
32
28
Kabupaten Tangerang
4
5
5
Kota Cilegon
5
8
7
Kota Serang
6
15
12
Kota Tangerang
7
12
7
Kota Tangerang Selatan
8
160
97
JUMLAH WILAYAH ZONA
JUMLAH ZONA
WILAYAH ZONASI,
JUMLAH SATPENDIK
DAN JUMLAH
ROMBEL PADA PPDB
SMAN TAHUN
AJARAN 2024-2025
10. KABUPATEN LEBAK
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
Jumlah SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Tunjungteja
Kab. Serang
Kec.
Pandenglang,
Kec.
Karoncong
Kab.
Pandeglang
SMAN 1 RANGKASBITUNG
SMAN 2 RANGKASBITUNG
SMAN 3 RANGKASBITUNG
SMAN 4 RANGKASBITUNG
SMAN 1 CIBADAK
SMAN 1 KALANGANYAR
SMAN 1 WARUNGGUNUNG
Rangkasbitung,
Sajira, Maja,
Cibadak,
Kalanganyar,
Warunggunung,
Cikulur
Zona
1
1
SMAN 1 CIKULUR
SMAN 1 CIMARGA
SMAN 1 BOJONGMANIK
SMAN 1 CIRINTEN
SMAN 1 LEUWIDAMAR
SMAN 2 LEUWIDAMAR
Cikulur,
Cimarga,
Bojongmanik,
Cirinten,
Leuwidamar,
Muncang
Zona
2
2
Jasinga ,
Bogor
Kopo Kab
Serang, Tiga
Raksa, Solear
Kab.
Tangerang
SMAN 1 SAJIRA,
SMAN 1 MAJA
SMAN 2 MAJA
SMAN 1 CURUGBITUNG
SMAN 1 MUNCANG
SMAN 2 MUNCANG
SMAN 1 CIPANAS
SMAN 1 SOBANG
SMAN 2 CIBBER
Sajira, Maja,
Cipanas,
Curugbitung,
Muncang,
Cibeber, Sobang,
Lebakgedong
Zona
3
3
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten atau
Kota
Jumlah SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Cisolok ,
Cikakak ,
Pelabuhan
Ratu,
Jampang
Surade,
Kab.
Sukabumi
SMAN 1 BAYAH
SMAN 2 BAYAH
SMAN 1 CIBEBER
SMAN 3 CIBEBER
SMAN 1 CILOGRANG
SMAN 1 PANGGARANGAN
SMAN 2 PANGGARANGAN
SMAN 3 PANGGARANGAN
SMAN 4 PANGGARAGAN
SMAN 1 CIHARA
Bayah, Cibeber,
Cihara,
Panggarangan,
Cilograng
Zona
4
4
Cikeusik,
Picung,
Munjul,
Bojong,
Sindangresmi,
Kab.
Pandeglang
SMAN 1 MALINGING
SMAN 2 MALINGPING
SMAN 1 WANASALAM
SMAN 1 CIJAKU
SMAN 2 CIJAKU
SMAN 1 CIGEMBLONG
SMAN 1
GUNUNGKENCANA
SMAN 1 BANJARSARI
SMAN 2 BANJARSARI
SMAN 1 CILELES
Malingping,
Wanasalam,
Cijaku,
Cigemblong,
Gunungkencana,
Banjarsari,
Cileles
Zona
5
5
11. Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
.
SMAN 1 PANDEGLANG
Karang Tanjung,
Pandeglang,
Cadasari
Zona
1
1
Petir
Kab.
Serang
SMAN 13 PANDEGLANG
Cadasari,
Koroncong
Zona
2
2
SMAN 2 PANDEGLANG, SMAN 6
PANDEGLANG
Majasari,
Pandeglang,
Kaduhejo
Zona
3
3
SMAN 8 PANDEGLANG
Kaduhejo,
Cimanuk,
Mandalawangi,
Cipecang
Zona
4
4
Cikulur
Kab. Lebak
SMAN 14 PANDEGLANG
Banjar,
Mekarjaya,
Majasari,
Cimanuk,
Kaduhejo,
Pandeglang
Zona
5
5
SMAN 19 PANDEGLANG
Cipeucang,
Cimanuk, Saketi
Zona
6
6
SMAN 10 PANDEGLANG
Cisata, Saketi,
Menes, Bojong,
Cikedal
Zona
7
7
SMAN 4 PANDEGLANG
Menes, Pagelaran,
Cikedal, Pulosari
Zona
8
8
SMAN 3 PANDEGLANG
Labuan,
Pagelaran,
Jiput
Zona
9
9
SMAN 11 PANDEGLANG
Cikedal,
Jiput,
Pulosari,
Menes
Zona 10
10
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
.
Banjarsar
i
Kab.
Lebak
SMAN 12 PANDEGLANG
Picung,
Bojong,
Sindangresmi,
Patia
Zona 11
11
SMAN 15 PANDEGLANG
Carita,
Labuan
Zona 12
12
Banjarsar
i
Kab.
Lebak
SMAN 7 PANDEGLANG
Munjul,
Angsana,
Sindangresmi
Zona 13
13
SMAN 9 PANDEGLANG
Sobang,
Panimbang,
Patia,
Sukaresmi,
Angsana,
Cigeulis
Zona 14
14
SMAN 16 PANDEGLANG
Sumur, Cimanggu,
Cibaliung,
Cigeulis
Zona 15
15
SMAN 5 PANDEGLANG
Cibaliung,
Cibitung, Cimangu,
Sumur,
Cikeusik,
Cigeulis
Zona 16
16
SMAN 17 PANDEGLANG
Cigeulis,
Panimbang,
Cibaliung,
Sobang
Zona 17
17
Wanasala
m
Kab.
Lebak
SMAN 18 PANDEGLANG
Cikeusik, Cibaliung
Zona 18
18
KABUPATEN PANDEGLANG
12. KABUPATEN SERANG
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas
Kabupaten atau
Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
SMAN 1 Anyer,
SMAN 1 Cinangka
Anyer,
Cinangka
Zona
1
1
Mandalawangi,
Kab. Pandeglang
SMAN 1 Padarincang,
SMAN 1 Ciomas,
SMAN 1 Pabuaran
Padarincang,
Ciomas,
Pabuaran
Zona
2
2
Pulomerak,
Jombang,
Kota Cilegon
SMAN 1 Puloampel,
SMAN 1 Bojonegara
Puloampel,
Bojonegara
Zona
3
3
Cibeber Kota
Cilegon,
Kasemen,
Taktakan
Kota Serang
SMAN 1 Waringinkurung,
SMAN 1 Kramatwatu
Waringin
kurung,
Kramatwatu
Zona
4
4
Ciwandan
Kota Cilegon
SMAN 1 Mancak,
SMAN 1 Gunungsari, SMAN
1 Anyer
Mancak,
Gunungsari,
Anyer
Zona
5
5
Curug Kota
Serang,
Cadasari Kab.
Pandeglang
SMAN 1 Baros,
SMAN 1 Pabuaran
Baros,
Pabuaran
Zona
6
6
Gunung Kaler,
Mekar Baru
Kab. Tangerang
SMAN 1 Pontang,
SMAN 1 Tirtayasa
Pontang,
Tirtayasa,
Tanara
Zona
7
7
Kasemen
Kota Serang
SMAN 1 Lebakwangi,
SMAN 1 Pontang
Lebakwangi,
Ciruas, Pontang
Zona
8
8
Walantaka Kota
Serang
SMAN 1 Ciruas,
SMAN 1 Kragilan
Ciruas, Kragilan
Zona
9
9
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
Mekar Baru,
Gunung Kaler
Kab. Tangerang
SMAN 1 Kibin,
SMAN 1 Kragilan,
SMAN 1 Carenang
Kibin, Carenang,
Kragilan
Zona 10
10
Kresek, Gunung
Kaler, Jayanti,
Cisoka, Solear,
Mekar Baru
Kab.
Tangerang
SMAN 1 Binuang,
SMAN 1 Carenang,
SMAN 1 Cikande
Binuang,
Carenang,
Cikande
Zona 11
11
SMAN 1 Cikande,
SMAN 1 Bandung
Cikande,
Bandung
Zona 12
12
Rangkasbitung
Kab. Lebak
SMAN 1 Pamarayan,
SMAN 1 Cikeusal,
SMAN 1 Bandung
Pamarayan,
Cikeusal,
Bandung
Zona 13
13
Maja,
Rangkasbitung
Kab. Lebak
SMAN 1 Jawilan,
SMAN 1 Kopo,
SMAN 1 Cikande
Jawilan, Kopo,
Cikande
Zona 14
14
Cadasari dan
Koroncong
Kab. Pandeglang
SMAN 1 Petir,
SMAN 1 Cikeusal
Petir, Cikeusal,
Tunjung Teja
Zona 15
15
13. KABUPATEN TANGERANG
Irisan Kecamatan
Lintas Provinsi
Irisan Kecamatan Lintas
Kabupaten atau Kota
SMA Negeri yang
Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Parung Panjang
Kab. Bogor
Setu, Serpong Tangsel
SMAN 28
Kabupaten Tangerang
Cisauk, Pagedangan
Zona
1
1
Parung Panjang
Kab. Bogor
Serpong, Serpong Utara
Tangsel
SMAN 22
Kabupaten Tangerang
Pagedangan, Cisauk, Legok,
Kelapa Dua
Zona
2
2
Cibodas Kota
Tangerang,
Serpong Utara Tangsel
SMAN 23
Kabupaten Tangerang
Kelapa Dua, Pagedangan,
Curug, Legok
Zona
3
3
Parung Panjang
Kab. Bogor
SMAN 17
Kabupaten Tangerang
Legok,Pagedangan, Curug,
Panongan
Zona
4
4
Jatiuwung Kota
Tangerang
SMAN 3
Kabupaten Tangerang
Curug, Panongan, Cikupa,
Kelapa Dua, Legok
Zona
5
5
SMAN 32
Kabupaten Tangerang
SMAN 4
Kabupaten Tangerang
Cikupa, Panongan,
Sindang Jaya, Pasarkemis
Zona
6
6
SMAN 31
Kabupaten Tangerang
SMAN 15
Kabuapten Tangerang
Panongan, Cikupa, Curug,
Legok, Jambe
Zona
7
7
Tenjo
Kab. Bogor
SMAN 6
Kabupaten Tangerang
SMAN 18
Kabupaten Tangerang
Tigaraksa, Cikupa,
Panongan, Cisoka, Solear
Zona
8
8
Tenjo
Kab. Bogor
SMAN 10
Kabupaten Tangerang
Jambe, Tigaraksa
Zona
9
9
Kopo
Kab. Serang
SMAN 8
Kabupaten Tangerang
Cisoka, Solear,
Tigaraksa,Balaraja, Jayanti
Zona 10
10
Tenjo
Kab. Bogor
Maja Kab. Lebak, Kopo
Kab. Serang
SMAN 27
Kabupaten Tangerang
Solear, Cisoka, Tigaraksa
Zona 11
11
Cikande
Kab Serang
SMAN 16
Kabupaten Tangerang
Jayanti, Balaraja, Cisoka
Zona 12
12
SMAN 1
Kabupaten Tangerang
SMAN 19
Kabupaten Tangerang
Balaraja, Sukamulya,
Cikupa, Sindang Jaya
Zona 13
13
SMAN 30
Kabupaten Tangerang
Sukamulya, Kresek,
Balaraja
Zona 14
14
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Carenang, Binuang
Kab. Serang
SMAN 7
Kabupaten Tangerang
Kresek,
Sukamulya
Zona 15
15
Tanara, Binuang,
Carenang Kab.
Serang
SMAN 29
Kabupaten Tangerang
Gunung Kaler,
Mekar Baru,
Kresek, Kronjo
Zona 16
16
SMAN 9
Kabupaten Tangerang
Kronjo, Mekar
Baru
Zona 17
17
SMAN 13
Kabupaten Tangerang
Sinda Jaya,
Pasarkemis, Rajeg
Zona 18
18
SMAN 14
Kabupaten Tangerang
Rajeg, Sindang
Jaya, Kemeri,
Pasarkemis
Zona 19
19
Jatiuwung, Priuk
Kota
Tangerang
SMAN 24
Kabupaten Tangerang
Pasarkemis,
Sindang Jaya
Zona 20
20
SMAN 2
Kabupaten Tangerang
Mauk, Kemeri,
Rajeg
Zona 21
21
SMAN 26
Kabupaten Tangerang
Kemeri, Rajeg,
Sindang Jaya
Zona 22
22
Priuk, Neglasari
Kota
Tangerang
SMAN 11
Kabupaten Tangerang
Sepatan, Sepatan
Timur,
Sukadiri,
Pakuhaji
Zona 23
23
SMAN 25
Kabupaten Tangerang
Sepatan Timur,
Sepatan,
Pakuhaji
Zona 24
24
SMAN 21
Kabupaten Tangerang
Sukadiri,
Pakuhaji
Zona 25
25
SMAN 20
Kabupaten Tangerang
Pakuhaji,
Sepatan, Sepatan
Timur, Teluknaga,
Sukadiri
Zona 26
26
Neglasari Kota
Tangerang
SMAN 12
Kabupaten Tangerang
Teluknaga,
Kosambi,
Pakuhaji, Sepatan
Timur
Zona 27
27
Jakarta
Barat DKI
Jakarta
Benda, Neglasari
Kota Tangerang
SMAN 5
Kabupaten Tangerang
Kosambi,
Teluknaga
Zona 28
28
14. KOTA CILEGON
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Mancak ,
Kab. Serang
SMAN 1 Cilegon
Cilegon, Jombang,
Citangkil
Zona
1
1
Bojonegara,
Kab. Serang
SMAN 2 KS Cilegon
Purwakarta,
Grogol, Citangkil,
Jombang
Zona
2
2
Waringin Kurung,
Mancak.
Kramatwatu
Kab. Serang
SMAN 3 Cilegon
Cilegon, Cibeber,
Jombang
Zona
3
3
Puloampel
SMAN 4 Cilegon
Pulomerak, Grogol
Zona
4
4
Mancak, Anyar
Kab. Serang
SMAN 5 Cilegon
Ciwandan,
Citangkil
Zona
5
5
15. KOTA SERANG
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan Lintas
Kabupaten atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
SMAN 1 Kota Serang
Serang
Zona
1
1
Pabuaran
Kab. Serang
SMAN 2 Kota Serang
Cipocok Jaya,
Curug
Zona
2
2
SMAN 3 Kota Serang
Taktakan, Serang
Zona
3
3
Kramatwatu Kab. Serang
SMAN 4 Kota Serang
Serang, Kasemen
Zona
4
4
SMAN 5 Kota Serang
SMAN 6 Kota serang
Cipocok Jaya, Curug, Serang
Zona
5
5
Petir, Cikeusal
Kab. Serang
SMAN 7 Kota Serang
Curug, Walantaka, Cipocok Jaya
Zona
6
6
Ciruas
Kab. Serang
SMAN 8 Kota Serang
Walantaka,
Cipocok Jaya
Zona
7
7
16. KOTA TANGERANG
Irisan
Kecamat
an
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamata
n Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Kosambi
Kab.
Tangerang
SMAN 14 Tangerang
Batu
Ceper,
Benda
Zona
1
1
Curug
Kab.
Tangerang
SMAN 8 Tangerang
Cibodas
Zona
2
2
Pondok
Aren
Tangerang
Selatan
SMAN 13 Tangerang
Ciledug
Zona
3
3
SMAN 10 Tangerang
Cipondoh
Zona
4
4
Curug,Cik
upa, Pasar
Kemis
Kab.
Tangerang
SMAN 11 Tangerang
Jatiuwung
Zona
5
5
SMAN 3 Tangerang
Karangten
gah
Zona
6
6
Irisan
Kecamat
an
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
SMAN 4 Tangerang,
SMAN 5 Tangerang
Karawaci
Zona
7
7
Pondok Aren
Tangerang
Selatan
SMAN 12 Tangerang
Larangan
Zona
8
8
Sepatan
Timur,
Sepatan,
Kosambi
Kab.
Tangerang
SMAN 6 Tangerang
Neglasari ,
Benda
Zona
9
9
Pasar Kemis
Kab.
Tangerang
SMAN 15 Tangerang
Periuk
Zona
10
10
Serpong
Utara
Kota
Tangsel
SMAN 9 Tangerang
Pinang
Zona
11
11
SMAN 1 Tangerang,
SMAN 2 Tangerang,
SMAN 7 Tangerang
Tangerang
Zona
12
12
17. KOTA TANGERANG SELATAN
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan Lintas
Kabupaten atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Larangan, Ciledug Kota
Tangerang
SMAN 5 Tangerang Selatan
Pondok Aren
Zona
1
1
SMAN 3 Tangerang Selatan
Pamulang
Zona
2
2
SMAN 6 Tangerang Selatan
Cisauk
Kab. Tangerang
SMAN 12 Tangerang Selatan
Serpong
Zona
3
3
SMAN 1 Tangerang Selatan
Ciputat
Zona
4
4
SMAN 9 Tangerang Selatan
SMAN 10 Tangerang Selatan
SMAN 11 Tangerang Selatan
SMAN 4 Tangerang Selatan
Ciputat Timur, Pondok
Aren, Kec.
Serpong Utara
Zona
5
5 SMAN 8 Tangerang Selatan
Pagedangan dan Kelapa Dua
Kab. Tangerang, Kec. Pinang
Kota Tangerang
SMAN 7 Tangerang Selatan
Serpong Utara
Zona
6
6
Kec. Cisauk Kab.
Tangerang
SMAN 2 Tangerang Selatan
Setu
Zona
7
7
18. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
2. Jalur Afirmasi (15%)
Persyaratan Khusus
1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas
(APD);
2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;
atau
c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Kartu Keluarga;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat
dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten/Kota.
5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 1 (ii)
19. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
Persyaratan Khusus
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan;
2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang
diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam
jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB.
4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase
jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan
Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan
pada Satuan Pendidikan yang sama.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 1 (iii)
20. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
4. Jalur Prestasi (30%)
Persyaratan Khusus
1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester
1-6, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik
dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya
dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
5. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT)
Kemendikbudristek.
6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
PPDB;
7. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
8. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
9. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan
kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 2 (iv)
Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan
Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung
Satuan Pendidikan
21. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025
Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
*Terdapat Libur Idul Adha dan Cuti
Bersama pada Tanggal 17 s.d. 18 Juni
2024
19 s.d. 23 Juni 2024
Pendaftaran
20 s.d. 24 Juni 2024
Verifikasi dan
Rekonsiliasi Data
26 Juni 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
27 s.d. 29 Juni 2024
Daftar Ulang
Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
01 s.d. 05 Juli 2024
Pendaftaran
*Terdapat Libur Tahun
Baru Islam 08 Juli 2024
02 s.d. 06 Juli 2024
Verifikasi dan
Rekonsiliasi Data
08 Juli 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
09 s.d. 11 Juli 2024
Daftar Ulang
Tahap I : Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
Tahap II :, Prestasi
13 Juli 2024
Kegiatan Pra MPLS
15 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran 2024/2025
23. 1. Pendaftaran Calon Peserta Didik ke
SMKN dilaksanakan secara daring
dan/atau luring (bagi yang mengalami
kendala/kesulitan);
2. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih
2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam
satu Satuan Pendidikan;
3. Calon Peserta Didik mengikuti Tes Bakat
dan Minat sesuai dengan ketentuan
yang dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan.
Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB)
SMKN :
24. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program
paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan
SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir;
3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
5. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas
usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
25. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang
akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan
dengan jumlah ruang belajar yang tersedia, dikurangi dengan
jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran
sebelumnya, dikurangi jumlah siswa program ADEM dan
REPATRIASI Kemendikbudristek. Satuan pendidikan
menerima peserta didik kelas X maksimal 24 rombel dengan
jumlah per rombel maksimal 36 peserta didik;
2. Calon peserta didik yang Penyandang Disabilitas atau
Penyandang Disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik
dalam satu rombongan belajar yang akan diterima
26. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMKN mempertimbangkan:
a. rapor peserta didik dari satuan pendidikan asal;
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c. hasil tes minat dan bakat sesuai dengan konsentrasi keahlian yang dipilihnya dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMKN tetap memprioritaskan calon
peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau Penyandang
Disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
3. Jika nilai akademik dari satuan pendidikan asal dan hasil tes/perlombaan/penghargaan
sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili
paling dekat dengan SMKN yang bersangkutan;
4. Jika dalam hal domisili pada poin 3 masih sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan
calon peserta didik yang usianya lebih tua.
SELEKSI PPDB SMKN
27. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
a) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat
provinsi, nasional, dan/atau international disahkan oleh
cabang dinas setempat dan/ atau Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten sesuai ketentuan;
b) Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan
oleh organisasi cabang olahraga/KONI tingkat
kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan
tersebut;
SERTIFIKAT PRESTASI
Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi calon
peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh
28. 1. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai
rapor dan prestasi, maka penentuan kelulusan
berdasarkan akumulasi skor tersebut;
2. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai
rapor dan test bakat dan minat, maka penentuan kelulusan
berdasarkan akumulasi skor tersebut;
3. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai
rapor, prestasi dan tes khusus/tes bakat dan minat maka
penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor
tersebut;
4. Pembobotan pada nomor 1,2 dan 3 dilakukan oleh satuan
Pendidikan yang dituangkan dalam juknis/SOP PPDB
tingkat Satuan Pendidikan;
5. Calon peserta didik yang diterima ditetapkan melalui
keputusan Satuan Pendidikan;
PENETAPAN HASIL SELEKSI
29. DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) SMKN
Tahun Ajaran 2024-2025
Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
*Terdapat Libur Idul Adha dan
Cuti Bersama pada Tanggal 17
s.d. 18 Juni 2024
19 - 26 Juni 2024
Pendaftaran
27 Juni s.d. 05 Juli 2024
Tes Minat dan
Bakat
*Terdapat Libur Tahun
Baru Islam 08 Juli 2024
06 Juli 2024
Rapat Panitia PPDB
08 Juli 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
09 s.d. 12 Juli 2024
Daftar Ulang
Dilaksanakan dalam 1 tahap
13 Juli 2024
Kegiatan Pra MPLS
15 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran 2024/2025
31. Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
*Terdapat Libur Idul Adha dan
Cuti Bersama pada Tanggal 17
s.d. 18 Juni 2024
19 - 26 Juni 2024
Pendaftaran
27 Juni s.d. 05 Juli 2024
Asesment
Kekhususan/
Penilaian
*Terdapat Libur Tahun
Baru Islam 08 Juli 2024
06 Juli 2024
Rapat Panitia PPDB
08 Juli 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
09 s.d. 12 Juli 2024
Daftar Ulang
13 Juli 2024
Kegiatan Pra MPLS
15 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran 2024/2025