際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BAHAN SOSIALISASI
PPDB TAHUN AJARAN 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025
1. Dasar Hukum
2. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
3. Kuota / Daya Tampung
4. Waktu Pelaksanaan
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
2
Dasar Hukum Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
 Permendikbud Tahun No. 1 Tahun
2021
 Keputusan Sekjen Kemendikbud
Ristek RI Nomor 47/M/2023
Ruang
Lingkup
Tugas Panitia
Tingkat
Satuan
Pendidikan
Membuat juknis tingkat satuan pendidikan
Mensosialisasikan Pelaksanaan PPDB
Memfasilitasi pendaftaran secara daring kepada
pendaftar yangmengalami kendala/ kesulitan
Memverifikasi dan memvalidasi keabsahan
dokumen
Khusus SMKN dapat melakukan Tes Bakat Minat
dan Khusus SKhN dapat melakukan proses
asesmen
Memberikan pelayanan informasi dan penanganan
pengaduan
Menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi
Membuat laporan hasil penyelenggaraan
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA  2024-2025.pdf
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) SMAN Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
2. Jalur Afirmasi (15%)
3. Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua (5%)
4. Jalur Prestasi (30%)
1. Jalur Zonasi (50%)
Jalur Afirmasi diperuntukkan :
A. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu
dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Bukti keikutsertaan
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah yang masih berlaku, yaitu :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam
Dapodik;
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan
sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu
/Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/
Kabupaten atau Pemerintah Provinsi ;
B. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas.
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti
perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan
dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor
atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1
(satu) tahun;
2. anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di
sekolah yang sama.
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
memiliki prestasi baik prestasi akademik
maupun prestasi non akademik.
Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB
dengan menggunakan letak geografis
berdasarkan wilayah kecamatan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
dengan perhitungan jarak point to point
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program
paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan
SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir;
3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan;
6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di
luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas
usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Persyaratan Khusus
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih
dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain:
a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
c) KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada
KK tersebut;
6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali
calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau
KK sebelumnya;
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK
terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus
dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat
diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat
keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;
9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui
kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 1 (i)
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
1. Jalur Zonasi (50%)
JUMLAH SMAN
JUMLAH ZONA
WILAYAH
NO
42
5
Kabupaten Lebak
1
19
18
Kabupaten Pandeglang
2
27
15
Kabupaten Serang
3
32
28
Kabupaten Tangerang
4
5
5
Kota Cilegon
5
8
7
Kota Serang
6
15
12
Kota Tangerang
7
12
7
Kota Tangerang Selatan
8
160
97
JUMLAH WILAYAH ZONA
JUMLAH ZONA
WILAYAH ZONASI,
JUMLAH SATPENDIK
DAN JUMLAH
ROMBEL PADA PPDB
SMAN TAHUN
AJARAN 2024-2025
KABUPATEN LEBAK
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
Jumlah SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Tunjungteja
Kab. Serang
Kec.
Pandenglang,
Kec.
Karoncong
Kab.
Pandeglang
SMAN 1 RANGKASBITUNG
SMAN 2 RANGKASBITUNG
SMAN 3 RANGKASBITUNG
SMAN 4 RANGKASBITUNG
SMAN 1 CIBADAK
SMAN 1 KALANGANYAR
SMAN 1 WARUNGGUNUNG
Rangkasbitung,
Sajira, Maja,
Cibadak,
Kalanganyar,
Warunggunung,
Cikulur
Zona
1
1
SMAN 1 CIKULUR
SMAN 1 CIMARGA
SMAN 1 BOJONGMANIK
SMAN 1 CIRINTEN
SMAN 1 LEUWIDAMAR
SMAN 2 LEUWIDAMAR
Cikulur,
Cimarga,
Bojongmanik,
Cirinten,
Leuwidamar,
Muncang
Zona
2
2
Jasinga ,
Bogor
Kopo Kab
Serang, Tiga
Raksa, Solear
Kab.
Tangerang
SMAN 1 SAJIRA,
SMAN 1 MAJA
SMAN 2 MAJA
SMAN 1 CURUGBITUNG
SMAN 1 MUNCANG
SMAN 2 MUNCANG
SMAN 1 CIPANAS
SMAN 1 SOBANG
SMAN 2 CIBBER
Sajira, Maja,
Cipanas,
Curugbitung,
Muncang,
Cibeber, Sobang,
Lebakgedong
Zona
3
3
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten atau
Kota
Jumlah SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Cisolok ,
Cikakak ,
Pelabuhan
Ratu,
Jampang
Surade,
Kab.
Sukabumi
SMAN 1 BAYAH
SMAN 2 BAYAH
SMAN 1 CIBEBER
SMAN 3 CIBEBER
SMAN 1 CILOGRANG
SMAN 1 PANGGARANGAN
SMAN 2 PANGGARANGAN
SMAN 3 PANGGARANGAN
SMAN 4 PANGGARAGAN
SMAN 1 CIHARA
Bayah, Cibeber,
Cihara,
Panggarangan,
Cilograng
Zona
4
4
Cikeusik,
Picung,
Munjul,
Bojong,
Sindangresmi,
Kab.
Pandeglang
SMAN 1 MALINGING
SMAN 2 MALINGPING
SMAN 1 WANASALAM
SMAN 1 CIJAKU
SMAN 2 CIJAKU
SMAN 1 CIGEMBLONG
SMAN 1
GUNUNGKENCANA
SMAN 1 BANJARSARI
SMAN 2 BANJARSARI
SMAN 1 CILELES
Malingping,
Wanasalam,
Cijaku,
Cigemblong,
Gunungkencana,
Banjarsari,
Cileles
Zona
5
5
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
.
SMAN 1 PANDEGLANG
Karang Tanjung,
Pandeglang,
Cadasari
Zona
1
1
Petir
Kab.
Serang
SMAN 13 PANDEGLANG
Cadasari,
Koroncong
Zona
2
2
SMAN 2 PANDEGLANG, SMAN 6
PANDEGLANG
Majasari,
Pandeglang,
Kaduhejo
Zona
3
3
SMAN 8 PANDEGLANG
Kaduhejo,
Cimanuk,
Mandalawangi,
Cipecang
Zona
4
4
Cikulur
Kab. Lebak
SMAN 14 PANDEGLANG
Banjar,
Mekarjaya,
Majasari,
Cimanuk,
Kaduhejo,
Pandeglang
Zona
5
5
SMAN 19 PANDEGLANG
Cipeucang,
Cimanuk, Saketi
Zona
6
6
SMAN 10 PANDEGLANG
Cisata, Saketi,
Menes, Bojong,
Cikedal
Zona
7
7
SMAN 4 PANDEGLANG
Menes, Pagelaran,
Cikedal, Pulosari
Zona
8
8
SMAN 3 PANDEGLANG
Labuan,
Pagelaran,
Jiput
Zona
9
9
SMAN 11 PANDEGLANG
Cikedal,
Jiput,
Pulosari,
Menes
Zona 10
10
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
.
Banjarsar
i
Kab.
Lebak
SMAN 12 PANDEGLANG
Picung,
Bojong,
Sindangresmi,
Patia
Zona 11
11
SMAN 15 PANDEGLANG
Carita,
Labuan
Zona 12
12
Banjarsar
i
Kab.
Lebak
SMAN 7 PANDEGLANG
Munjul,
Angsana,
Sindangresmi
Zona 13
13
SMAN 9 PANDEGLANG
Sobang,
Panimbang,
Patia,
Sukaresmi,
Angsana,
Cigeulis
Zona 14
14
SMAN 16 PANDEGLANG
Sumur, Cimanggu,
Cibaliung,
Cigeulis
Zona 15
15
SMAN 5 PANDEGLANG
Cibaliung,
Cibitung, Cimangu,
Sumur,
Cikeusik,
Cigeulis
Zona 16
16
SMAN 17 PANDEGLANG
Cigeulis,
Panimbang,
Cibaliung,
Sobang
Zona 17
17
Wanasala
m
Kab.
Lebak
SMAN 18 PANDEGLANG
Cikeusik, Cibaliung
Zona 18
18
KABUPATEN PANDEGLANG
KABUPATEN SERANG
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas
Kabupaten atau
Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
SMAN 1 Anyer,
SMAN 1 Cinangka
Anyer,
Cinangka
Zona
1
1
Mandalawangi,
Kab. Pandeglang
SMAN 1 Padarincang,
SMAN 1 Ciomas,
SMAN 1 Pabuaran
Padarincang,
Ciomas,
Pabuaran
Zona
2
2
Pulomerak,
Jombang,
Kota Cilegon
SMAN 1 Puloampel,
SMAN 1 Bojonegara
Puloampel,
Bojonegara
Zona
3
3
Cibeber Kota
Cilegon,
Kasemen,
Taktakan
Kota Serang
SMAN 1 Waringinkurung,
SMAN 1 Kramatwatu
Waringin
kurung,
Kramatwatu
Zona
4
4
Ciwandan
Kota Cilegon
SMAN 1 Mancak,
SMAN 1 Gunungsari, SMAN
1 Anyer
Mancak,
Gunungsari,
Anyer
Zona
5
5
Curug Kota
Serang,
Cadasari Kab.
Pandeglang
SMAN 1 Baros,
SMAN 1 Pabuaran
Baros,
Pabuaran
Zona
6
6
Gunung Kaler,
Mekar Baru
Kab. Tangerang
SMAN 1 Pontang,
SMAN 1 Tirtayasa
Pontang,
Tirtayasa,
Tanara
Zona
7
7
Kasemen
Kota Serang
SMAN 1 Lebakwangi,
SMAN 1 Pontang
Lebakwangi,
Ciruas, Pontang
Zona
8
8
Walantaka Kota
Serang
SMAN 1 Ciruas,
SMAN 1 Kragilan
Ciruas, Kragilan
Zona
9
9
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No
Mekar Baru,
Gunung Kaler
Kab. Tangerang
SMAN 1 Kibin,
SMAN 1 Kragilan,
SMAN 1 Carenang
Kibin, Carenang,
Kragilan
Zona 10
10
Kresek, Gunung
Kaler, Jayanti,
Cisoka, Solear,
Mekar Baru
Kab.
Tangerang
SMAN 1 Binuang,
SMAN 1 Carenang,
SMAN 1 Cikande
Binuang,
Carenang,
Cikande
Zona 11
11
SMAN 1 Cikande,
SMAN 1 Bandung
Cikande,
Bandung
Zona 12
12
Rangkasbitung
Kab. Lebak
SMAN 1 Pamarayan,
SMAN 1 Cikeusal,
SMAN 1 Bandung
Pamarayan,
Cikeusal,
Bandung
Zona 13
13
Maja,
Rangkasbitung
Kab. Lebak
SMAN 1 Jawilan,
SMAN 1 Kopo,
SMAN 1 Cikande
Jawilan, Kopo,
Cikande
Zona 14
14
Cadasari dan
Koroncong
Kab. Pandeglang
SMAN 1 Petir,
SMAN 1 Cikeusal
Petir, Cikeusal,
Tunjung Teja
Zona 15
15
KABUPATEN TANGERANG
Irisan Kecamatan
Lintas Provinsi
Irisan Kecamatan Lintas
Kabupaten atau Kota
SMA Negeri yang
Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Parung Panjang
Kab. Bogor
Setu, Serpong Tangsel
SMAN 28
Kabupaten Tangerang
Cisauk, Pagedangan
Zona
1
1
Parung Panjang
Kab. Bogor
Serpong, Serpong Utara
Tangsel
SMAN 22
Kabupaten Tangerang
Pagedangan, Cisauk, Legok,
Kelapa Dua
Zona
2
2
Cibodas Kota
Tangerang,
Serpong Utara Tangsel
SMAN 23
Kabupaten Tangerang
Kelapa Dua, Pagedangan,
Curug, Legok
Zona
3
3
Parung Panjang
Kab. Bogor
SMAN 17
Kabupaten Tangerang
Legok,Pagedangan, Curug,
Panongan
Zona
4
4
Jatiuwung Kota
Tangerang
SMAN 3
Kabupaten Tangerang
Curug, Panongan, Cikupa,
Kelapa Dua, Legok
Zona
5
5
SMAN 32
Kabupaten Tangerang
SMAN 4
Kabupaten Tangerang
Cikupa, Panongan,
Sindang Jaya, Pasarkemis
Zona
6
6
SMAN 31
Kabupaten Tangerang
SMAN 15
Kabuapten Tangerang
Panongan, Cikupa, Curug,
Legok, Jambe
Zona
7
7
Tenjo
Kab. Bogor
SMAN 6
Kabupaten Tangerang
SMAN 18
Kabupaten Tangerang
Tigaraksa, Cikupa,
Panongan, Cisoka, Solear
Zona
8
8
Tenjo
Kab. Bogor
SMAN 10
Kabupaten Tangerang
Jambe, Tigaraksa
Zona
9
9
Kopo
Kab. Serang
SMAN 8
Kabupaten Tangerang
Cisoka, Solear,
Tigaraksa,Balaraja, Jayanti
Zona 10
10
Tenjo
Kab. Bogor
Maja Kab. Lebak, Kopo
Kab. Serang
SMAN 27
Kabupaten Tangerang
Solear, Cisoka, Tigaraksa
Zona 11
11
Cikande
Kab Serang
SMAN 16
Kabupaten Tangerang
Jayanti, Balaraja, Cisoka
Zona 12
12
SMAN 1
Kabupaten Tangerang
SMAN 19
Kabupaten Tangerang
Balaraja, Sukamulya,
Cikupa, Sindang Jaya
Zona 13
13
SMAN 30
Kabupaten Tangerang
Sukamulya, Kresek,
Balaraja
Zona 14
14
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Carenang, Binuang
Kab. Serang
SMAN 7
Kabupaten Tangerang
Kresek,
Sukamulya
Zona 15
15
Tanara, Binuang,
Carenang Kab.
Serang
SMAN 29
Kabupaten Tangerang
Gunung Kaler,
Mekar Baru,
Kresek, Kronjo
Zona 16
16
SMAN 9
Kabupaten Tangerang
Kronjo, Mekar
Baru
Zona 17
17
SMAN 13
Kabupaten Tangerang
Sinda Jaya,
Pasarkemis, Rajeg
Zona 18
18
SMAN 14
Kabupaten Tangerang
Rajeg, Sindang
Jaya, Kemeri,
Pasarkemis
Zona 19
19
Jatiuwung, Priuk
Kota
Tangerang
SMAN 24
Kabupaten Tangerang
Pasarkemis,
Sindang Jaya
Zona 20
20
SMAN 2
Kabupaten Tangerang
Mauk, Kemeri,
Rajeg
Zona 21
21
SMAN 26
Kabupaten Tangerang
Kemeri, Rajeg,
Sindang Jaya
Zona 22
22
Priuk, Neglasari
Kota
Tangerang
SMAN 11
Kabupaten Tangerang
Sepatan, Sepatan
Timur,
Sukadiri,
Pakuhaji
Zona 23
23
SMAN 25
Kabupaten Tangerang
Sepatan Timur,
Sepatan,
Pakuhaji
Zona 24
24
SMAN 21
Kabupaten Tangerang
Sukadiri,
Pakuhaji
Zona 25
25
SMAN 20
Kabupaten Tangerang
Pakuhaji,
Sepatan, Sepatan
Timur, Teluknaga,
Sukadiri
Zona 26
26
Neglasari Kota
Tangerang
SMAN 12
Kabupaten Tangerang
Teluknaga,
Kosambi,
Pakuhaji, Sepatan
Timur
Zona 27
27
Jakarta
Barat DKI
Jakarta
Benda, Neglasari
Kota Tangerang
SMAN 5
Kabupaten Tangerang
Kosambi,
Teluknaga
Zona 28
28
KOTA CILEGON
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan
Lintas Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Mancak ,
Kab. Serang
SMAN 1 Cilegon
Cilegon, Jombang,
Citangkil
Zona
1
1
Bojonegara,
Kab. Serang
SMAN 2 KS Cilegon
Purwakarta,
Grogol, Citangkil,
Jombang
Zona
2
2
Waringin Kurung,
Mancak.
Kramatwatu
Kab. Serang
SMAN 3 Cilegon
Cilegon, Cibeber,
Jombang
Zona
3
3
Puloampel
SMAN 4 Cilegon
Pulomerak, Grogol
Zona
4
4
Mancak, Anyar
Kab. Serang
SMAN 5 Cilegon
Ciwandan,
Citangkil
Zona
5
5
KOTA SERANG
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan Lintas
Kabupaten atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
SMAN 1 Kota Serang
Serang
Zona
1
1
Pabuaran
Kab. Serang
SMAN 2 Kota Serang
Cipocok Jaya,
Curug
Zona
2
2
SMAN 3 Kota Serang
Taktakan, Serang
Zona
3
3
Kramatwatu Kab. Serang
SMAN 4 Kota Serang
Serang, Kasemen
Zona
4
4
SMAN 5 Kota Serang
SMAN 6 Kota serang
Cipocok Jaya, Curug, Serang
Zona
5
5
Petir, Cikeusal
Kab. Serang
SMAN 7 Kota Serang
Curug, Walantaka, Cipocok Jaya
Zona
6
6
Ciruas
Kab. Serang
SMAN 8 Kota Serang
Walantaka,
Cipocok Jaya
Zona
7
7
KOTA TANGERANG
Irisan
Kecamat
an
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamata
n Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Kosambi
Kab.
Tangerang
SMAN 14 Tangerang
Batu
Ceper,
Benda
Zona
1
1
Curug
Kab.
Tangerang
SMAN 8 Tangerang
Cibodas
Zona
2
2
Pondok
Aren
Tangerang
Selatan
SMAN 13 Tangerang
Ciledug
Zona
3
3
SMAN 10 Tangerang
Cipondoh
Zona
4
4
Curug,Cik
upa, Pasar
Kemis
Kab.
Tangerang
SMAN 11 Tangerang
Jatiuwung
Zona
5
5
SMAN 3 Tangerang
Karangten
gah
Zona
6
6
Irisan
Kecamat
an
Lintas
Provinsi
Irisan
Kecamatan
Lintas
Kabupaten
atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
SMAN 4 Tangerang,
SMAN 5 Tangerang
Karawaci
Zona
7
7
Pondok Aren
Tangerang
Selatan
SMAN 12 Tangerang
Larangan
Zona
8
8
Sepatan
Timur,
Sepatan,
Kosambi
Kab.
Tangerang
SMAN 6 Tangerang
Neglasari ,
Benda
Zona
9
9
Pasar Kemis
Kab.
Tangerang
SMAN 15 Tangerang
Periuk
Zona
10
10
Serpong
Utara
Kota
Tangsel
SMAN 9 Tangerang
Pinang
Zona
11
11
SMAN 1 Tangerang,
SMAN 2 Tangerang,
SMAN 7 Tangerang
Tangerang
Zona
12
12
KOTA TANGERANG SELATAN
Irisan
Kecamatan
Lintas
Provinsi
Irisan Kecamatan Lintas
Kabupaten atau Kota
SMA Negeri
yang Tersedia
Kecamatan
Zona
No.
Larangan, Ciledug Kota
Tangerang
SMAN 5 Tangerang Selatan
Pondok Aren
Zona
1
1
SMAN 3 Tangerang Selatan
Pamulang
Zona
2
2
SMAN 6 Tangerang Selatan
Cisauk
Kab. Tangerang
SMAN 12 Tangerang Selatan
Serpong
Zona
3
3
SMAN 1 Tangerang Selatan
Ciputat
Zona
4
4
SMAN 9 Tangerang Selatan
SMAN 10 Tangerang Selatan
SMAN 11 Tangerang Selatan
SMAN 4 Tangerang Selatan
Ciputat Timur, Pondok
Aren, Kec.
Serpong Utara
Zona
5
5 SMAN 8 Tangerang Selatan
Pagedangan dan Kelapa Dua
Kab. Tangerang, Kec. Pinang
Kota Tangerang
SMAN 7 Tangerang Selatan
Serpong Utara
Zona
6
6
Kec. Cisauk Kab.
Tangerang
SMAN 2 Tangerang Selatan
Setu
Zona
7
7
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
2. Jalur Afirmasi (15%)
Persyaratan Khusus
1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas
(APD);
2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;
atau
c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Kartu Keluarga;
Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat
dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten/Kota.
5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 1 (ii)
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
Persyaratan Khusus
1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan;
2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang
diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam
jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB.
4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase
jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan
Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan
pada Satuan Pendidikan yang sama.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 1 (iii)
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
4. Jalur Prestasi (30%)
Persyaratan Khusus
1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester
1-6, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik
dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya
dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
5. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) badan usaha milik negara (BUMN);
4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT)
Kemendikbudristek.
6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
PPDB;
7. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
8. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
9. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan
kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Ajaran 2024-2025
Tahap 2 (iv)
Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan
Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung
Satuan Pendidikan
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025
Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
*Terdapat Libur Idul Adha dan Cuti
Bersama pada Tanggal 17 s.d. 18 Juni
2024
19 s.d. 23 Juni 2024
Pendaftaran
20 s.d. 24 Juni 2024
Verifikasi dan
Rekonsiliasi Data
26 Juni 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
27 s.d. 29 Juni 2024
Daftar Ulang
Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
01 s.d. 05 Juli 2024
Pendaftaran
*Terdapat Libur Tahun
Baru Islam 08 Juli 2024
02 s.d. 06 Juli 2024
Verifikasi dan
Rekonsiliasi Data
08 Juli 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
09 s.d. 11 Juli 2024
Daftar Ulang
Tahap I : Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua
Tahap II :, Prestasi
13 Juli 2024
Kegiatan Pra MPLS
15 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran 2024/2025
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA  2024-2025.pdf
1. Pendaftaran Calon Peserta Didik ke
SMKN dilaksanakan secara daring
dan/atau luring (bagi yang mengalami
kendala/kesulitan);
2. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih
2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam
satu Satuan Pendidikan;
3. Calon Peserta Didik mengikuti Tes Bakat
dan Minat sesuai dengan ketentuan
yang dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan.
Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB)
SMKN :
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program
paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan
SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir;
3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai
dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
5. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas
usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
DAYA TAMPUNG
1. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang
akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan
dengan jumlah ruang belajar yang tersedia, dikurangi dengan
jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran
sebelumnya, dikurangi jumlah siswa program ADEM dan
REPATRIASI Kemendikbudristek. Satuan pendidikan
menerima peserta didik kelas X maksimal 24 rombel dengan
jumlah per rombel maksimal 36 peserta didik;
2. Calon peserta didik yang Penyandang Disabilitas atau
Penyandang Disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik
dalam satu rombongan belajar yang akan diterima
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMKN mempertimbangkan:
a. rapor peserta didik dari satuan pendidikan asal;
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c. hasil tes minat dan bakat sesuai dengan konsentrasi keahlian yang dipilihnya dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMKN tetap memprioritaskan calon
peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau Penyandang
Disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
3. Jika nilai akademik dari satuan pendidikan asal dan hasil tes/perlombaan/penghargaan
sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili
paling dekat dengan SMKN yang bersangkutan;
4. Jika dalam hal domisili pada poin 3 masih sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan
calon peserta didik yang usianya lebih tua.
SELEKSI PPDB SMKN
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
a) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat
provinsi, nasional, dan/atau international disahkan oleh
cabang dinas setempat dan/ atau Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten sesuai ketentuan;
b) Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan
oleh organisasi cabang olahraga/KONI tingkat
kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan
tersebut;
SERTIFIKAT PRESTASI
Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi calon
peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh
1. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai
rapor dan prestasi, maka penentuan kelulusan
berdasarkan akumulasi skor tersebut;
2. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai
rapor dan test bakat dan minat, maka penentuan kelulusan
berdasarkan akumulasi skor tersebut;
3. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai
rapor, prestasi dan tes khusus/tes bakat dan minat maka
penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor
tersebut;
4. Pembobotan pada nomor 1,2 dan 3 dilakukan oleh satuan
Pendidikan yang dituangkan dalam juknis/SOP PPDB
tingkat Satuan Pendidikan;
5. Calon peserta didik yang diterima ditetapkan melalui
keputusan Satuan Pendidikan;
PENETAPAN HASIL SELEKSI
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN
Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) SMKN
Tahun Ajaran 2024-2025
Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
*Terdapat Libur Idul Adha dan
Cuti Bersama pada Tanggal 17
s.d. 18 Juni 2024
19 - 26 Juni 2024
Pendaftaran
27 Juni s.d. 05 Juli 2024
Tes Minat dan
Bakat
*Terdapat Libur Tahun
Baru Islam 08 Juli 2024
06 Juli 2024
Rapat Panitia PPDB
08 Juli 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
09 s.d. 12 Juli 2024
Daftar Ulang
Dilaksanakan dalam 1 tahap
13 Juli 2024
Kegiatan Pra MPLS
15 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran 2024/2025
PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA  2024-2025.pdf
Keterangan
Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
*Terdapat Libur Idul Adha dan
Cuti Bersama pada Tanggal 17
s.d. 18 Juni 2024
19 - 26 Juni 2024
Pendaftaran
27 Juni s.d. 05 Juli 2024
Asesment
Kekhususan/
Penilaian
*Terdapat Libur Tahun
Baru Islam 08 Juli 2024
06 Juli 2024
Rapat Panitia PPDB
08 Juli 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi
09 s.d. 12 Juli 2024
Daftar Ulang
13 Juli 2024
Kegiatan Pra MPLS
15 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran 2024/2025
Terimakasih
dindikbud.bantenprov.go.id
Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B)
@dindikbudprovbanten
@dindikbudprovbanten
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI BANTEN

More Related Content

Similar to PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA 2024-2025.pdf (20)

MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
AbdulAziz880731
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
rapotsmanway
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
RiaWastiani1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
ophiethendo1
MATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdf
MATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdfMATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdf
MATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdf
smpitalikhlaspomel1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MUHAMMADRIZAKHAIRILL
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptxSOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
YuliaPuspitasari9
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptxJUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
darsono33
SOSIALISASI PPDB 2024 25 SD dan SMP(1).ppt
SOSIALISASI PPDB 2024 25  SD dan SMP(1).pptSOSIALISASI PPDB 2024 25  SD dan SMP(1).ppt
SOSIALISASI PPDB 2024 25 SD dan SMP(1).ppt
AdiTyawati1
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptxPanitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfPPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
TayuMemory
Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018
Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018
Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018
Ryan HS
jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah
jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengahjenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah
jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah
FaizalRidlwan
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
materisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdf
materisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdfmaterisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdf
materisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdf
sitichyara
Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx
 Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx
Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx
ErnawatiSPdMM
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptxSOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
AsepPermana32
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdfMATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
SMPPANGKALAN
PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025
PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025
PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025
DzakwanProject
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
AbdulAziz880731
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP (1).pptx
rapotsmanway
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
RiaWastiani1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F28423DP.pptx
ophiethendo1
MATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdf
MATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdfMATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdf
MATERI PPDB 2024 PROVINSI JAWA BARAT KHUSUS SMA.pdf
smpitalikhlaspomel1
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptxMATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MATERI SOSIALISASI PPDB JABAR-F5423DP 4.5.23.pptx
MUHAMMADRIZAKHAIRILL
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptxSOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
YuliaPuspitasari9
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptxJUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
JUKNIS PPDB SD Kota Surabaya 20242025.pptx
darsono33
SOSIALISASI PPDB 2024 25 SD dan SMP(1).ppt
SOSIALISASI PPDB 2024 25  SD dan SMP(1).pptSOSIALISASI PPDB 2024 25  SD dan SMP(1).ppt
SOSIALISASI PPDB 2024 25 SD dan SMP(1).ppt
AdiTyawati1
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptxPanitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdfPPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
PPT PERKA JUKNIS PPDB TAHUN 2023 (1).pdf
TayuMemory
Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018
Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018
Juknis PPDB ONLINE SMP KAB BANYUMAS 2018
Ryan HS
jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah
jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengahjenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah
jenis ppdb yang ada di jawa tengah untuk jenjang sekolah menengah
FaizalRidlwan
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.pptJUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JUKNIS PPDB SMP CIANJUR 2021-2022.ppt
JejeJuhaeni
materisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdf
materisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdfmaterisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdf
materisosialisasippdb2021revisijadwal-240823072754-8368867a (1).pdf
sitichyara
Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx
 Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx
Materi Sosialisasi PPDB 2021_revisi_jadwal .pptx
ErnawatiSPdMM
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptxSOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
SOSIALISASI-PPDB-KAB-SMI-2022.pptx
AsepPermana32
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdfMATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
MATERI SOSIALISASI -PPDB JABAR 752024.pdf
SMPPANGKALAN
PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025
PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025
PPDB Daring 2024 tahun pelajaran 2024-2025
DzakwanProject

Recently uploaded (20)

Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai KeagamaanBuku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
ssuser521b2e1
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKASOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
SOAL LATIHAN PJOK KELAS 4 SD KURIKULUM MERDEKA
azizwidyamukti02
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 41.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
1.2 Algoritma SAINS KOMPUTER TINGKATAN 4
NORMUHAMADBINYAACOBK
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta FungsinyaPPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
PPT Komponen Penyusun Darah Beserta Fungsinya
mileniumiramadhanti
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
PELAKSANAAN + Link2 MATERI Pelatihan *"PTK 007 (Rev-5 Thn 2023) + Perhitungan...
Kanaidi ken
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester KartografiRancangan Pembelajaran Semester Kartografi
Rancangan Pembelajaran Semester Kartografi
khairizal2005
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1
SABDA
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai KeagamaanBuku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
ssuser521b2e1
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
keutamaanDiskusi kelompok berlangsung dengan baik, dengan setiap siswa merasa...
ssuser327180

PAPARAN PPDB TAHUN AJARAN terbaru SMP SMA 2024-2025.pdf

  • 1. BAHAN SOSIALISASI PPDB TAHUN AJARAN 2024-2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN
  • 2. Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 1. Dasar Hukum 2. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 3. Kuota / Daya Tampung 4. Waktu Pelaksanaan DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 2
  • 3. Dasar Hukum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN Permendikbud Tahun No. 1 Tahun 2021 Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek RI Nomor 47/M/2023
  • 4. Ruang Lingkup Tugas Panitia Tingkat Satuan Pendidikan Membuat juknis tingkat satuan pendidikan Mensosialisasikan Pelaksanaan PPDB Memfasilitasi pendaftaran secara daring kepada pendaftar yangmengalami kendala/ kesulitan Memverifikasi dan memvalidasi keabsahan dokumen Khusus SMKN dapat melakukan Tes Bakat Minat dan Khusus SKhN dapat melakukan proses asesmen Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan Menetapkan dan mengumumkan hasil seleksi Membuat laporan hasil penyelenggaraan
  • 6. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN Tahun Ajaran 2024-2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 2. Jalur Afirmasi (15%) 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%) 4. Jalur Prestasi (30%) 1. Jalur Zonasi (50%) Jalur Afirmasi diperuntukkan : A. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang masih berlaku, yaitu : 1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik; 2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau 3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi ; B. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas. 1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun; 2. anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah yang sama. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis berdasarkan wilayah kecamatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan perhitungan jarak point to point
  • 7. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN Persyaratan Umum 1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; 2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir; 3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024; 4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah; 5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan; 6. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; 7. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • 8. Persyaratan Khusus 1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023 2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi; 3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 2), antara lain: a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau c) KK hilang atau rusak. 4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang. 5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut; 6. Nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya; 7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang; 8. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota; 9. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 Tahap 1 (i) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 1. Jalur Zonasi (50%)
  • 9. JUMLAH SMAN JUMLAH ZONA WILAYAH NO 42 5 Kabupaten Lebak 1 19 18 Kabupaten Pandeglang 2 27 15 Kabupaten Serang 3 32 28 Kabupaten Tangerang 4 5 5 Kota Cilegon 5 8 7 Kota Serang 6 15 12 Kota Tangerang 7 12 7 Kota Tangerang Selatan 8 160 97 JUMLAH WILAYAH ZONA JUMLAH ZONA WILAYAH ZONASI, JUMLAH SATPENDIK DAN JUMLAH ROMBEL PADA PPDB SMAN TAHUN AJARAN 2024-2025
  • 10. KABUPATEN LEBAK Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota Jumlah SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. Tunjungteja Kab. Serang Kec. Pandenglang, Kec. Karoncong Kab. Pandeglang SMAN 1 RANGKASBITUNG SMAN 2 RANGKASBITUNG SMAN 3 RANGKASBITUNG SMAN 4 RANGKASBITUNG SMAN 1 CIBADAK SMAN 1 KALANGANYAR SMAN 1 WARUNGGUNUNG Rangkasbitung, Sajira, Maja, Cibadak, Kalanganyar, Warunggunung, Cikulur Zona 1 1 SMAN 1 CIKULUR SMAN 1 CIMARGA SMAN 1 BOJONGMANIK SMAN 1 CIRINTEN SMAN 1 LEUWIDAMAR SMAN 2 LEUWIDAMAR Cikulur, Cimarga, Bojongmanik, Cirinten, Leuwidamar, Muncang Zona 2 2 Jasinga , Bogor Kopo Kab Serang, Tiga Raksa, Solear Kab. Tangerang SMAN 1 SAJIRA, SMAN 1 MAJA SMAN 2 MAJA SMAN 1 CURUGBITUNG SMAN 1 MUNCANG SMAN 2 MUNCANG SMAN 1 CIPANAS SMAN 1 SOBANG SMAN 2 CIBBER Sajira, Maja, Cipanas, Curugbitung, Muncang, Cibeber, Sobang, Lebakgedong Zona 3 3 Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota Jumlah SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. Cisolok , Cikakak , Pelabuhan Ratu, Jampang Surade, Kab. Sukabumi SMAN 1 BAYAH SMAN 2 BAYAH SMAN 1 CIBEBER SMAN 3 CIBEBER SMAN 1 CILOGRANG SMAN 1 PANGGARANGAN SMAN 2 PANGGARANGAN SMAN 3 PANGGARANGAN SMAN 4 PANGGARAGAN SMAN 1 CIHARA Bayah, Cibeber, Cihara, Panggarangan, Cilograng Zona 4 4 Cikeusik, Picung, Munjul, Bojong, Sindangresmi, Kab. Pandeglang SMAN 1 MALINGING SMAN 2 MALINGPING SMAN 1 WANASALAM SMAN 1 CIJAKU SMAN 2 CIJAKU SMAN 1 CIGEMBLONG SMAN 1 GUNUNGKENCANA SMAN 1 BANJARSARI SMAN 2 BANJARSARI SMAN 1 CILELES Malingping, Wanasalam, Cijaku, Cigemblong, Gunungkencana, Banjarsari, Cileles Zona 5 5
  • 11. Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No . SMAN 1 PANDEGLANG Karang Tanjung, Pandeglang, Cadasari Zona 1 1 Petir Kab. Serang SMAN 13 PANDEGLANG Cadasari, Koroncong Zona 2 2 SMAN 2 PANDEGLANG, SMAN 6 PANDEGLANG Majasari, Pandeglang, Kaduhejo Zona 3 3 SMAN 8 PANDEGLANG Kaduhejo, Cimanuk, Mandalawangi, Cipecang Zona 4 4 Cikulur Kab. Lebak SMAN 14 PANDEGLANG Banjar, Mekarjaya, Majasari, Cimanuk, Kaduhejo, Pandeglang Zona 5 5 SMAN 19 PANDEGLANG Cipeucang, Cimanuk, Saketi Zona 6 6 SMAN 10 PANDEGLANG Cisata, Saketi, Menes, Bojong, Cikedal Zona 7 7 SMAN 4 PANDEGLANG Menes, Pagelaran, Cikedal, Pulosari Zona 8 8 SMAN 3 PANDEGLANG Labuan, Pagelaran, Jiput Zona 9 9 SMAN 11 PANDEGLANG Cikedal, Jiput, Pulosari, Menes Zona 10 10 Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No . Banjarsar i Kab. Lebak SMAN 12 PANDEGLANG Picung, Bojong, Sindangresmi, Patia Zona 11 11 SMAN 15 PANDEGLANG Carita, Labuan Zona 12 12 Banjarsar i Kab. Lebak SMAN 7 PANDEGLANG Munjul, Angsana, Sindangresmi Zona 13 13 SMAN 9 PANDEGLANG Sobang, Panimbang, Patia, Sukaresmi, Angsana, Cigeulis Zona 14 14 SMAN 16 PANDEGLANG Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cigeulis Zona 15 15 SMAN 5 PANDEGLANG Cibaliung, Cibitung, Cimangu, Sumur, Cikeusik, Cigeulis Zona 16 16 SMAN 17 PANDEGLANG Cigeulis, Panimbang, Cibaliung, Sobang Zona 17 17 Wanasala m Kab. Lebak SMAN 18 PANDEGLANG Cikeusik, Cibaliung Zona 18 18 KABUPATEN PANDEGLANG
  • 12. KABUPATEN SERANG Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No SMAN 1 Anyer, SMAN 1 Cinangka Anyer, Cinangka Zona 1 1 Mandalawangi, Kab. Pandeglang SMAN 1 Padarincang, SMAN 1 Ciomas, SMAN 1 Pabuaran Padarincang, Ciomas, Pabuaran Zona 2 2 Pulomerak, Jombang, Kota Cilegon SMAN 1 Puloampel, SMAN 1 Bojonegara Puloampel, Bojonegara Zona 3 3 Cibeber Kota Cilegon, Kasemen, Taktakan Kota Serang SMAN 1 Waringinkurung, SMAN 1 Kramatwatu Waringin kurung, Kramatwatu Zona 4 4 Ciwandan Kota Cilegon SMAN 1 Mancak, SMAN 1 Gunungsari, SMAN 1 Anyer Mancak, Gunungsari, Anyer Zona 5 5 Curug Kota Serang, Cadasari Kab. Pandeglang SMAN 1 Baros, SMAN 1 Pabuaran Baros, Pabuaran Zona 6 6 Gunung Kaler, Mekar Baru Kab. Tangerang SMAN 1 Pontang, SMAN 1 Tirtayasa Pontang, Tirtayasa, Tanara Zona 7 7 Kasemen Kota Serang SMAN 1 Lebakwangi, SMAN 1 Pontang Lebakwangi, Ciruas, Pontang Zona 8 8 Walantaka Kota Serang SMAN 1 Ciruas, SMAN 1 Kragilan Ciruas, Kragilan Zona 9 9 Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No Mekar Baru, Gunung Kaler Kab. Tangerang SMAN 1 Kibin, SMAN 1 Kragilan, SMAN 1 Carenang Kibin, Carenang, Kragilan Zona 10 10 Kresek, Gunung Kaler, Jayanti, Cisoka, Solear, Mekar Baru Kab. Tangerang SMAN 1 Binuang, SMAN 1 Carenang, SMAN 1 Cikande Binuang, Carenang, Cikande Zona 11 11 SMAN 1 Cikande, SMAN 1 Bandung Cikande, Bandung Zona 12 12 Rangkasbitung Kab. Lebak SMAN 1 Pamarayan, SMAN 1 Cikeusal, SMAN 1 Bandung Pamarayan, Cikeusal, Bandung Zona 13 13 Maja, Rangkasbitung Kab. Lebak SMAN 1 Jawilan, SMAN 1 Kopo, SMAN 1 Cikande Jawilan, Kopo, Cikande Zona 14 14 Cadasari dan Koroncong Kab. Pandeglang SMAN 1 Petir, SMAN 1 Cikeusal Petir, Cikeusal, Tunjung Teja Zona 15 15
  • 13. KABUPATEN TANGERANG Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. Parung Panjang Kab. Bogor Setu, Serpong Tangsel SMAN 28 Kabupaten Tangerang Cisauk, Pagedangan Zona 1 1 Parung Panjang Kab. Bogor Serpong, Serpong Utara Tangsel SMAN 22 Kabupaten Tangerang Pagedangan, Cisauk, Legok, Kelapa Dua Zona 2 2 Cibodas Kota Tangerang, Serpong Utara Tangsel SMAN 23 Kabupaten Tangerang Kelapa Dua, Pagedangan, Curug, Legok Zona 3 3 Parung Panjang Kab. Bogor SMAN 17 Kabupaten Tangerang Legok,Pagedangan, Curug, Panongan Zona 4 4 Jatiuwung Kota Tangerang SMAN 3 Kabupaten Tangerang Curug, Panongan, Cikupa, Kelapa Dua, Legok Zona 5 5 SMAN 32 Kabupaten Tangerang SMAN 4 Kabupaten Tangerang Cikupa, Panongan, Sindang Jaya, Pasarkemis Zona 6 6 SMAN 31 Kabupaten Tangerang SMAN 15 Kabuapten Tangerang Panongan, Cikupa, Curug, Legok, Jambe Zona 7 7 Tenjo Kab. Bogor SMAN 6 Kabupaten Tangerang SMAN 18 Kabupaten Tangerang Tigaraksa, Cikupa, Panongan, Cisoka, Solear Zona 8 8 Tenjo Kab. Bogor SMAN 10 Kabupaten Tangerang Jambe, Tigaraksa Zona 9 9 Kopo Kab. Serang SMAN 8 Kabupaten Tangerang Cisoka, Solear, Tigaraksa,Balaraja, Jayanti Zona 10 10 Tenjo Kab. Bogor Maja Kab. Lebak, Kopo Kab. Serang SMAN 27 Kabupaten Tangerang Solear, Cisoka, Tigaraksa Zona 11 11 Cikande Kab Serang SMAN 16 Kabupaten Tangerang Jayanti, Balaraja, Cisoka Zona 12 12 SMAN 1 Kabupaten Tangerang SMAN 19 Kabupaten Tangerang Balaraja, Sukamulya, Cikupa, Sindang Jaya Zona 13 13 SMAN 30 Kabupaten Tangerang Sukamulya, Kresek, Balaraja Zona 14 14 Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. Carenang, Binuang Kab. Serang SMAN 7 Kabupaten Tangerang Kresek, Sukamulya Zona 15 15 Tanara, Binuang, Carenang Kab. Serang SMAN 29 Kabupaten Tangerang Gunung Kaler, Mekar Baru, Kresek, Kronjo Zona 16 16 SMAN 9 Kabupaten Tangerang Kronjo, Mekar Baru Zona 17 17 SMAN 13 Kabupaten Tangerang Sinda Jaya, Pasarkemis, Rajeg Zona 18 18 SMAN 14 Kabupaten Tangerang Rajeg, Sindang Jaya, Kemeri, Pasarkemis Zona 19 19 Jatiuwung, Priuk Kota Tangerang SMAN 24 Kabupaten Tangerang Pasarkemis, Sindang Jaya Zona 20 20 SMAN 2 Kabupaten Tangerang Mauk, Kemeri, Rajeg Zona 21 21 SMAN 26 Kabupaten Tangerang Kemeri, Rajeg, Sindang Jaya Zona 22 22 Priuk, Neglasari Kota Tangerang SMAN 11 Kabupaten Tangerang Sepatan, Sepatan Timur, Sukadiri, Pakuhaji Zona 23 23 SMAN 25 Kabupaten Tangerang Sepatan Timur, Sepatan, Pakuhaji Zona 24 24 SMAN 21 Kabupaten Tangerang Sukadiri, Pakuhaji Zona 25 25 SMAN 20 Kabupaten Tangerang Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga, Sukadiri Zona 26 26 Neglasari Kota Tangerang SMAN 12 Kabupaten Tangerang Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan Timur Zona 27 27 Jakarta Barat DKI Jakarta Benda, Neglasari Kota Tangerang SMAN 5 Kabupaten Tangerang Kosambi, Teluknaga Zona 28 28
  • 14. KOTA CILEGON Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. Mancak , Kab. Serang SMAN 1 Cilegon Cilegon, Jombang, Citangkil Zona 1 1 Bojonegara, Kab. Serang SMAN 2 KS Cilegon Purwakarta, Grogol, Citangkil, Jombang Zona 2 2 Waringin Kurung, Mancak. Kramatwatu Kab. Serang SMAN 3 Cilegon Cilegon, Cibeber, Jombang Zona 3 3 Puloampel SMAN 4 Cilegon Pulomerak, Grogol Zona 4 4 Mancak, Anyar Kab. Serang SMAN 5 Cilegon Ciwandan, Citangkil Zona 5 5
  • 15. KOTA SERANG Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. SMAN 1 Kota Serang Serang Zona 1 1 Pabuaran Kab. Serang SMAN 2 Kota Serang Cipocok Jaya, Curug Zona 2 2 SMAN 3 Kota Serang Taktakan, Serang Zona 3 3 Kramatwatu Kab. Serang SMAN 4 Kota Serang Serang, Kasemen Zona 4 4 SMAN 5 Kota Serang SMAN 6 Kota serang Cipocok Jaya, Curug, Serang Zona 5 5 Petir, Cikeusal Kab. Serang SMAN 7 Kota Serang Curug, Walantaka, Cipocok Jaya Zona 6 6 Ciruas Kab. Serang SMAN 8 Kota Serang Walantaka, Cipocok Jaya Zona 7 7
  • 16. KOTA TANGERANG Irisan Kecamat an Lintas Provinsi Irisan Kecamata n Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. Kosambi Kab. Tangerang SMAN 14 Tangerang Batu Ceper, Benda Zona 1 1 Curug Kab. Tangerang SMAN 8 Tangerang Cibodas Zona 2 2 Pondok Aren Tangerang Selatan SMAN 13 Tangerang Ciledug Zona 3 3 SMAN 10 Tangerang Cipondoh Zona 4 4 Curug,Cik upa, Pasar Kemis Kab. Tangerang SMAN 11 Tangerang Jatiuwung Zona 5 5 SMAN 3 Tangerang Karangten gah Zona 6 6 Irisan Kecamat an Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. SMAN 4 Tangerang, SMAN 5 Tangerang Karawaci Zona 7 7 Pondok Aren Tangerang Selatan SMAN 12 Tangerang Larangan Zona 8 8 Sepatan Timur, Sepatan, Kosambi Kab. Tangerang SMAN 6 Tangerang Neglasari , Benda Zona 9 9 Pasar Kemis Kab. Tangerang SMAN 15 Tangerang Periuk Zona 10 10 Serpong Utara Kota Tangsel SMAN 9 Tangerang Pinang Zona 11 11 SMAN 1 Tangerang, SMAN 2 Tangerang, SMAN 7 Tangerang Tangerang Zona 12 12
  • 17. KOTA TANGERANG SELATAN Irisan Kecamatan Lintas Provinsi Irisan Kecamatan Lintas Kabupaten atau Kota SMA Negeri yang Tersedia Kecamatan Zona No. Larangan, Ciledug Kota Tangerang SMAN 5 Tangerang Selatan Pondok Aren Zona 1 1 SMAN 3 Tangerang Selatan Pamulang Zona 2 2 SMAN 6 Tangerang Selatan Cisauk Kab. Tangerang SMAN 12 Tangerang Selatan Serpong Zona 3 3 SMAN 1 Tangerang Selatan Ciputat Zona 4 4 SMAN 9 Tangerang Selatan SMAN 10 Tangerang Selatan SMAN 11 Tangerang Selatan SMAN 4 Tangerang Selatan Ciputat Timur, Pondok Aren, Kec. Serpong Utara Zona 5 5 SMAN 8 Tangerang Selatan Pagedangan dan Kelapa Dua Kab. Tangerang, Kec. Pinang Kota Tangerang SMAN 7 Tangerang Selatan Serpong Utara Zona 6 6 Kec. Cisauk Kab. Tangerang SMAN 2 Tangerang Selatan Setu Zona 7 7
  • 18. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 2. Jalur Afirmasi (15%) Persyaratan Khusus 1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas (APD); 2. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu: a) Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik; b) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau c) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi. 3. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); 4. Kartu Keluarga; Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota. 5. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas : a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 Tahap 1 (ii)
  • 19. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%) Persyaratan Khusus 1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; 2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil 3. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 4. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan di mana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan yang sama. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 Tahap 1 (iii)
  • 20. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 4. Jalur Prestasi (30%) Persyaratan Khusus 1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 6 (enam) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-6, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau 2. prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi) 3. maupun nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi. 5. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek. 6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; 7. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok; 8. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara); 9. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur'an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 Tahap 2 (iv) Kuota Jalur Prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua/wali atau sejumlah 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari daya tampung Satuan Pendidikan
  • 21. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 Keterangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan *Terdapat Libur Idul Adha dan Cuti Bersama pada Tanggal 17 s.d. 18 Juni 2024 19 s.d. 23 Juni 2024 Pendaftaran 20 s.d. 24 Juni 2024 Verifikasi dan Rekonsiliasi Data 26 Juni 2024 Pengumuman Hasil Seleksi 27 s.d. 29 Juni 2024 Daftar Ulang Keterangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan 01 s.d. 05 Juli 2024 Pendaftaran *Terdapat Libur Tahun Baru Islam 08 Juli 2024 02 s.d. 06 Juli 2024 Verifikasi dan Rekonsiliasi Data 08 Juli 2024 Pengumuman Hasil Seleksi 09 s.d. 11 Juli 2024 Daftar Ulang Tahap I : Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua Tahap II :, Prestasi 13 Juli 2024 Kegiatan Pra MPLS 15 Juli 2024 Awal Tahun Ajaran 2024/2025
  • 23. 1. Pendaftaran Calon Peserta Didik ke SMKN dilaksanakan secara daring dan/atau luring (bagi yang mengalami kendala/kesulitan); 2. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan; 3. Calon Peserta Didik mengikuti Tes Bakat dan Minat sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN :
  • 24. Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN Persyaratan Umum 1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; 2. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir; 3. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024; 4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah; 5. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • 25. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN DAYA TAMPUNG 1. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah ruang belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya, dikurangi jumlah siswa program ADEM dan REPATRIASI Kemendikbudristek. Satuan pendidikan menerima peserta didik kelas X maksimal 24 rombel dengan jumlah per rombel maksimal 36 peserta didik; 2. Calon peserta didik yang Penyandang Disabilitas atau Penyandang Disabilitas paling banyak 2 (dua) peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima
  • 26. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMKN mempertimbangkan: a. rapor peserta didik dari satuan pendidikan asal; b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau c. hasil tes minat dan bakat sesuai dengan konsentrasi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan. 2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMKN tetap memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau Penyandang Disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan. 3. Jika nilai akademik dari satuan pendidikan asal dan hasil tes/perlombaan/penghargaan sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan SMKN yang bersangkutan; 4. Jika dalam hal domisili pada poin 3 masih sama, maka satuan pendidikan memprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua. SELEKSI PPDB SMKN
  • 27. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN a) Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau international disahkan oleh cabang dinas setempat dan/ atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sesuai ketentuan; b) Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan tersebut; SERTIFIKAT PRESTASI Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh
  • 28. 1. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi, maka penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor tersebut; 2. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai rapor dan test bakat dan minat, maka penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor tersebut; 3. Bagi SMKN yang melaksanakan seleksi berdasarkan nilai rapor, prestasi dan tes khusus/tes bakat dan minat maka penentuan kelulusan berdasarkan akumulasi skor tersebut; 4. Pembobotan pada nomor 1,2 dan 3 dilakukan oleh satuan Pendidikan yang dituangkan dalam juknis/SOP PPDB tingkat Satuan Pendidikan; 5. Calon peserta didik yang diterima ditetapkan melalui keputusan Satuan Pendidikan; PENETAPAN HASIL SELEKSI
  • 29. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN Tahun Ajaran 2024-2025 Keterangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan *Terdapat Libur Idul Adha dan Cuti Bersama pada Tanggal 17 s.d. 18 Juni 2024 19 - 26 Juni 2024 Pendaftaran 27 Juni s.d. 05 Juli 2024 Tes Minat dan Bakat *Terdapat Libur Tahun Baru Islam 08 Juli 2024 06 Juli 2024 Rapat Panitia PPDB 08 Juli 2024 Pengumuman Hasil Seleksi 09 s.d. 12 Juli 2024 Daftar Ulang Dilaksanakan dalam 1 tahap 13 Juli 2024 Kegiatan Pra MPLS 15 Juli 2024 Awal Tahun Ajaran 2024/2025
  • 31. Keterangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan *Terdapat Libur Idul Adha dan Cuti Bersama pada Tanggal 17 s.d. 18 Juni 2024 19 - 26 Juni 2024 Pendaftaran 27 Juni s.d. 05 Juli 2024 Asesment Kekhususan/ Penilaian *Terdapat Libur Tahun Baru Islam 08 Juli 2024 06 Juli 2024 Rapat Panitia PPDB 08 Juli 2024 Pengumuman Hasil Seleksi 09 s.d. 12 Juli 2024 Daftar Ulang 13 Juli 2024 Kegiatan Pra MPLS 15 Juli 2024 Awal Tahun Ajaran 2024/2025
  • 32. Terimakasih dindikbud.bantenprov.go.id Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) @dindikbudprovbanten @dindikbudprovbanten DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN