Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
PPDB Kota Bekasi 2022 menjelaskan tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di SD dan SMP negeri Kota Bekasi tahun 2022, meliputi jadwal, persyaratan, dan jalur-jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik dan non akademik.
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Prosedur Operasi Standar (POS) ini mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah di SD Negeri 1 Pidodowetan dalam masa pandemi Covid-19 untuk tahun pelajaran 2020/2021. Ujian ini menggantikan Ujian Nasional dan dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring/daring, serta bentuk penilaian lainnya. Ujian ini meliputi 9 mata pelajaran dan diikuti peserta didik kelas enam yang memenuhi syarat."
PPDB diselenggarakan secara daring dan luring dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Terdapat berbagai persyaratan dan jalur pendaftaran untuk SMA, SMK, dan SLB sesuai dengan peraturan terbaru. Jadwal pelaksanaan PPDB meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pengumuman hasil secara bertahap.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
More Related Content
Similar to SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx (20)
Dokumen ini menjelaskan persyaratan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur-jalur pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan ketentuan khusus untuk jalur afirmasi dan peserta didik berkebutuhan khusus.
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat tahun 2023, mencakup landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur penerimaan, dan kuota persentase jalur afirmasi."
Prosedur Operasi Standar (POS) ini mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah di SD Negeri 1 Pidodowetan dalam masa pandemi Covid-19 untuk tahun pelajaran 2020/2021. Ujian ini menggantikan Ujian Nasional dan dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring/daring, serta bentuk penilaian lainnya. Ujian ini meliputi 9 mata pelajaran dan diikuti peserta didik kelas enam yang memenuhi syarat."
PPDB diselenggarakan secara daring dan luring dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Terdapat berbagai persyaratan dan jalur pendaftaran untuk SMA, SMK, dan SLB sesuai dengan peraturan terbaru. Jadwal pelaksanaan PPDB meliputi pendaftaran, verifikasi, penetapan, dan pengumuman hasil secara bertahap.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
1. KISI-KISI SOAL PSAJ BAHASA INGGRIS 2025 - Elis Sulastri.docxAhsanBodonk
Ìý
SOSIALISASI PPDB SMPN 1 SEPATAN 2022 2023.pptx
2. LANDASAN
1. SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar DalamPenentuan Kelulusan Peserta Didik
& Pelaksanaan PPDB Thn Ajaran 2020-2021 : Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai
ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi
PPDB
2. SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Covid-19 : Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mencegah berkumpulnya siswa dan
orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi
akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud
menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
3. SE Mendikbud No.1 Tahun. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 : PPDB dilaksanakan sesuai
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; Pusat Data dan
Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB secara
daring.
4. SE Mendikbud No. 3 Thn. 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB: Penerbitan Peraturan Pemda Petunjuk Teknis
PPDB difasilitasi Kemendagri; Penetapan zonasi; Koordinasi dengan BMPS; Tidak ada jual beli kursi
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan
6. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
6998/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 : PPDB
tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
7. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru dan pindagan di
kabupaten Tangerang.
8. Surat Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang No: 422.1/ /2022 Tentang Juknis PPDB
Tahun Pelajaran 2022/2023.
9. SK Kepala sekolah SMPN 1 Sepatan No. 422/133/2022 tentang pengangkatan panitia PPDB Tahun pelajaran
2022/2023.
KERJAPPDB 2022
3. DAN PRINSIP-PRINSIP
PPDB ONLINE
SMPN 1 SEPATAN
TP. 2022/2023
D A S A R
Transparan
Akuntabel
Tidak Diskriminatif
Sumber:
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
6. PPDB 2022
JADWAL
PENDAFTARAN
No. Kegiatan Tanggal Pukul Ket.
1 Pendaftaran Online 24 – 28 Juni 2022 Mulai pukul 00.00
2
Penyerahan berkas pendaftaran & Pengumuman
jurnal harian
27 – 29 Juni 2022 08.00 - 14.00
3
Rapat pleno penetapan calon peserta didik
baru
30 Juni 2022 08.00 - 12.00
4 Pengumuman secara online melalui WhatsApp 01 Juli 2022 00.00
5
Pengembalian berkas/cabut berkas bagi yang
tidak diterima (bagi calon PD yang diterima tetap
di rumah)
01 - 02 Juli 2022 08.00-13.00
6
Pengambilan SK dan persyaratan untuk daftar
ulang (Bagi yang diterima)
03 Juli 2022 08.00 - 14.00
7
Daftar Ulang (Menyerahkan kelengkapan berkas untuk
daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan)
04 - 05 Juli 2022 08.00- 14.00
SMPN 1 SEPATAN
SMPN 1 SEPATAN
info
*jadwal sewaktu waktu
bisa berubah hub bag.
info
Website: Https: //smpsepatan1.blogspot.com/
7. Penyerahan Berkas Pendafataran
27-29 Juni 2022
(SISWA KE SATUAN PENDIDIKAN)
Pendaftaran Online
24-28 Juni 2022
PENGUMUMAN HASIL PPDB 2022
01 Juli 2022
Daftar Ulang
04 - 05 Juli 2022
Diterima
Masuk sekolah
11 Juli 2022
Cabut berkas
01 - 02 Juli 2022
Tidak diterima
1.SKL
2.Kartu Keluarga
3.Cetak NISN
4.SKTM, KKS, KIP,
Keterangan
RT/RW
5.Piagam Prestasi
6. Fotocopy
raport
7.SK Anak Guru
Rapat Pleno dan
verifikasi penetapan
calon peserta didik
SMPN 1 SEPATAN
30 Juni 2022
ALUR PPDB
SMPN 1 SEPATAN
TAHUN 2022/2023
8. PENCABUTAN BERKAS
1. Cabut berkas hanya dilakukan setelah pengumuman hasil PPDB.
2. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara
mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya,
dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan
pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
3. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat Tanggal 02Juli 2022
Pukul 13.00 WIB
9. JALUR PPDB 2022
AFIRMASI
Memberikan
kesempatan
yang lebih besar
bagi anak-anak
dari keluarga
tidak mampu
untuk
mengakses
pendidikan
bermutu yang
disubsidi oleh
Pemerintah
ZONASI
Memberikan kesempatan
bagi anak-anak yang
berdomisili di dalam
wilayah zonasi yang
telah ditetapkan dengan
prinsip mendekatkan
domisili anak dengan
lingkungan sekolah
serta memperhatikan
sebaran sekolah, data
sebaran domisili calon
peserta didik, dan
kapasitas daya tampung
sekolah
PINDAH TUGAS
ORANGTUA DAN
ANAK GURU
Memberikan
kesempatan untuk
anak-anak dari
keluarga yang
orangtuanya pindah
tugas dan bagi anak
guru yang ingin
bersekolah ditempat
orangtuanya bertugas
PRESTASI
Memberikan
apresiasi
terhadap anakanak
yang telah
menunjukkan
prestasi
akademik
maupun
prestasi nonakademik
10. PPDB 2022
BERKAS PERSYARATAN
1. Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (terbit minimal 1
tahun sebelumnya)
3. Fotocopy KTP Orangtua
4. Print Out Hasil Ukur Jarak Google Map
(dari sekolah kerumah)
5. Bukti Pendaftaran Online
6. Printout NISN (Cetak)
7. Surat pernyataan orangtua tentang
keabsahan/ kebenaran data bermaterai
Rp. 10.000
SMPN 1 SEPATAN 1. Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (terbit minimal 1
tahun sebelumnya)
3. Fotocopy KTP Orangtua
4. Surat Keterangan yang menyatakan
keluarga tidak mampu.(SKTM, KKS, KIS,
KIP)
5. Fotocopy Surat Keterangan Kematian bagi
Yatim dan atau Piatu.
6. Bukti Pendaftaran Online
7. Printout NISN (Cetak)
8. Surat pernyataan orangtua tentang
keabsahan/ kebenaran data bermaterai
Rp. 10.000
11. PPDB 2022
BERKAS PERSYARATAN
SMPN 1 SEPATAN
1. Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (terbit minimal 1
tahun sebelumnya)
3. Fotocopy KTP Orangtua
4. SK Pemindahan Tugas dari Pimpinan
5. Bukti Pendaftaran Online
6. Printout NISN (Cetak)
7. Surat pernyataan orangtua tentang
keabsahan/ kebenaran data bermaterai
Rp. 10.000
1. Surat Keterangan Lulus (SKL)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (terbit minimal 1
tahun sebelumnya)
3. Fotocopy KTP Orangtua
4. Fotocopy Nilai Raport Semester 7-11
(Akademik)
5. Sertifikat/Piagam Hasil Lomba.
6. Bukti Pendaftaran Online
7. Printout NISN (Cetak)
8. Surat pernyataan orangtua tentang
keabsahan/ kebenaran data bermaterai
Rp. 10.000
12. ZONASI
KATEGORI 1 : Untuk Calon Peserta Didik yang memiliki berkas Kartu
Keluarga Asli Pada Zona Wilayah Sepatan dan Ds. Pisangan Jaya.
KATEGORI 2: Untuk Calon Peserta Didik yang menggunakan surat
Domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga Pada Zona Wilayah
Sepatan dan Ds. Pisangan Jaya.
SMPN 1 SEPATAN
PPDB 2022
13. Prestasi
Akademi
k
Jalur • Untuk prestasi Akademik
calon peserta didik
melampirkan jumlah Nilai
Rapor tiap semester pada
semester 7 – 11 dari sekolah
asal.
• Jumlah nilai raport tiap
semester akan di rata rata
dan di rangking
14. Prestasi
Non
Akademi
k
1. Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu
prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan
merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang
dimiliki.
2. Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta
didik
3. Kategori prestasi dikelompokkan menjadi:
a. Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik
b. Prestasi di bidang teknologi tepat guna
c. Prestasi di bidang seni dan budaya
d. Prestasi di bidang olahraga
e. Prestasi keteladanan
f. Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan
Jalur
15. 4. Prestasi tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi
di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai agenda
Pemerintah Kota/ Kabupaten.
5. Prestasi tingkat Nasional diselenggarakan oleh
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
ditetapkan sebagai agenda nasional.
6. Prestasi dari tingkat Internasional yang diakui oleh
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
ditetapkan sebagai agenda internasional.
Prestasi
Non
Akademi
k
Jalur
16. 10.Pengesahan/legalisasi dengan ketentuan :
a. Prestasi akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat;
b. Prestasi akademik tingkat provinsi dan/atau
internasional disahkan oleh BP2MK Wilayah setempat
dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah;
c. Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat
kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk
Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat
kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah yang
membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat;
Prestasi
Non
Akademi
k
Jalur
17. Satuan pendidikan diberi
kewenangan untuk menentukan
piagam/sertifikat sesuai
ketentuan dan diperbolehkan
menguji calon peserta didik
sesuai prestasi yang
diperolehnya
Prestasi
Non
Akademi
k
Jalur
18. PPDB SMPN 1 SEPATAN TP 2022/2023
DAYA TAMPUNG
Daya Tampung = PD X RB
PD = Jmlh Peserta Didik dalam 1 Rombel
RB = Jmlh Rombongan Belajar
Peserta Didik : Rombongan Belajar:
11 Rombel
36 Peserta Didik
DAYA TAMPUNG= 396
19. Tata Cara /
Alur PPDB
Datang
Langsung
Mengisi formulir
pendaftaran Online (kolektif)
• Verifikasi berkas
• menunggu pengesahan
dari Panitia
• menerima tanda bukti
pendafataran
• Entry Data melalui situs internet
/website SMPN 1 Sepatan:
Https://smpsepatan1.blogspot.com/
• Mencetak Hasil pendaftaran (Print
Out)
SMPN 1
SEPATAN
Proses PPDB
Sekolah Asal SD
PENGUMUMAN
HASIL PPDB
SMPN 1 SEPATAN
ONLINE
Cabut berkas
01 - 02 Juli 2022
Daftar Ulang (Penyerahan
kelengkapan berkas daftar ulang)
04 - 05 Juli 2022
24-28 Juni 2022
01 Juli 2022
27-29 Juni 2022
• Calon Peserta didik/
Publik memantau
Pengumuman
secara Online melalui
whatsapp 081573637255
Pengambilan SK dan peryaratan
daftar ulang
03 Juli 2022
20. Tata Cara /
Alur PPDB
• Calon Peserta
didik/ Publik/
Masyarakat
memantau
Pengumuman
secara Online
melalui whatsapp
• Lapor/Daftar Ulang Ke
Sekolah Pilihan
• Menyerahkan Berkas
Daftar Ulang sesuai
Syarat
SMPN 1 SEPATAN
SMP SWASTA
LAIN
• Cabut berkas dan
Mendaftar Ke Sekolah
lain/ Swasta
PENGUMUMAN
HASIL PPDB
SMPN 1 SEPATAN
ONLINE
21. Layanan Informasi PPDB
Whatsapps Only:
081573637255
Website informasi PPDB
Layanan Pengaduan
Telp. Hotline :
https://smpsepatan1.blogspot.com/
• Instagram : @onesepta.official /
https://www.instagram.com/onesepta.official/
• Facebook : Ppdb Sepatan(One Septa) /
https://www.facebook.com/smpnsepatan.smpnsepatan
• YouTube : One Septa /
https://www.youtube.com/channel/UCyHdR3c9wG2VWpJAKXhIw4
Q
#4: Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif;
2. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
#5: Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
#7: 1. Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran.
2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran :
a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
b. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB
#8: Wawancara
Tes tertulis
Mendemontrasikan kompetensi
Tes psikologi
Khusus hari terakhir tanggal 6
Cabut berkas pukul 10.00
10.00 s.d 11.30 masih bisa daftar
Pendaftaran di tutup ishoma pukul 11.30 s.d 13.00
Buka lagi jam 13.00 s.d 15.00
#11: Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019;
Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas;
#12: Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019;
Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran);
Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas;
#19: Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya.
Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut :
SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut :
SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.
SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.