PMK No. 16/PMK.03/2011 mengatur tentang restitusi, kompensasi, dan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dokumen ini menjelaskan kondisi-kondisi yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran PBB dan bagaimana restitusi, kompensasi, serta imbalan bunga akan diberikan.