ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pengantar Perpajakan
Penetapan dan Ketetapan Pajak
14/11/20131
Fungsi Ketetapan Pajak
ï‚—Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib
Pajak
ï‚—Sarana untuk mengenakan sanksi
ï‚—Sarana untuk menagih pajak
ï‚—Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih
bayar
ï‚—Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
14/11/20132
Macam Ketetapan Pajak
ï‚—Surat Tagihan Pajak (STP)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
ï‚—Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
14/11/20133
Penyebab keluarnya STP
• PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
• Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak
sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
• WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
• PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak,
tetapi tidak tepat waktu
• PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
• PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa
penerbitan faktur pajak
• PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan
pengembalian PM
14/11/20134
Penyebab keluarnya SKPKB
• Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar
• Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
• Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM
ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenakan tarif 0%
• Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi,
sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang
14/11/20135
Penyebab keluarnya SKPKBT
ï‚—Apabila ditemukan data baru (novum) yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan
tindakan pemeriksaan
14/11/20136
Penyebab keluarnya SKPLB
• DJP, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPLB apabila
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang
• Berdasarkan permohonan WP, DJP setelah meneliti kebenaran
pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri
keuangan
• SKPLB masih bisa diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan
pembayaran pajak yang telah ditetapkan
14/11/20137
Penyebab keluarnya SKPN
ï‚—Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak
14/11/20138
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
ï‚—Surat keputusan mengenai pajak bumi dan bangunan terutang
yang harus dibayar dalam satu tahun pajak dan dibuat
berdasarkan SPOP
14/11/20139
Proses Pembayaran
WP
Lembar 1 dan 3
Lapor
KPP
Lembar 3
Lapor
KPKN
Lembar 2
Kanwil
Matching
KPP
14/11/201310
14/11/201311
SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima)
ï‚—Lembar ke-l : Untuk arsip Wajib Pajak.
ï‚—Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
ï‚—Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP.
ï‚—Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
ï‚—Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain
sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang
berlaku.
14/11/201312
SSP Khusus (minimal)
ï‚—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
ï‚—Nama Wajib Pajak;
ï‚—Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
ï‚—Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan
Kode Jenis Setoran;
ï‚—Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
ï‚—Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau
SKPKBT);
ï‚—Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
ï‚—Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau
Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP).
14/11/201313
UTANG PAJAK yg DAPAT
DIANGSUR/ DITUNDA
ï‚—Pajak yg masih harus dibayar dalam:
- STP
- SKPKB
- SKPKBT
- SK Pembetulan
- SK Keberatan
- Putusan Banding
- Putusan Peninjauan Kembali yg menyebabkan
pajak yg hrs dibayar bertambah
ï‚—Kekurangan PembayaranPPh Pasal 29 dlm SPT
Tahunan
(Pasal 9 PMK 184/PMK.03/2007 jo PMK 80/PMK.03/2010)
14/11/201314
Prosedur Pengangsuran/Penundaan
ï‚—Permohonan harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja
sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir
ï‚—Disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon
diangsur atau ditunda
ï‚—Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja ebelum saat
jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir terlewati karena
keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih
dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang
Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar
kekuasaannya tersebut
(Pasal 10 PMK 184/PMK.03/2007 jo PMK 80/PMK.03/2010)
14/11/201315
Prosedur Pengangsuran/Penundaan
PerDJP 38/Pj/2008
 WP harus memberikan jaminan, kecuali jika menurut pertimbangan
Kepala KPP tidak diperlukan
 Jaminan dapat berupa:
- Garansi Bank
- Surat/Bukti Kepemilikan Barang Bergerak
- Penanggungan utang oleh pihak ketiga
- Sertifikat Tanah
- Sertifikat Deposito
 Permohonan melewati 9 hari kerja sebelum jatuh tempo harus
memberikan jaminan : Garansi bank
- Nilai : Sama dengan utang pajak
- Jangka waktu : sesuai waktu pengangsuran/penundaan
14/11/201316
Keputusan Pengangsuran/Penundaan
PerDJP 38/Pj/2008
 Diterbitkan dalam Jk Waktu 7 Hari Kerja stlh tgl
permohonan diterima
 Alternatif Keputusan
- Menyetujui sesuai permohonan WP
- Menyetujui sesuai pertimbangan Kepala Kantor
- Menolak
 Apabila 7 hr Terlewati, permohonan WP dikabulkan
- Hrs diterbitkan Surat Kep. Persetujuan dlm 5 hari
stlh jk wkt 7 hari berakhir
14/11/201317
LAMANYA ANGSURAN/PENUNDAAN
Utang Pajak yg masih harus dibayar  Paling
lama 12 Bulan sejak diterbitkan keputusan
Kekurangan pembayaran PPh Pasal 29  Paling
Lama Bulan Terakhir Tahun Pajak berikutnya
ï‚—BUNGA
ï‚—dihitung berdasarkan saldo utang pajak
ï‚—ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap
tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau
pada tanggal pembayaran
ï‚—tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas
pembayaran Surat Tagihan Pajak
14/11/201318
PENGHITUNGAN BUNGA PENAGIHAN ATAS ANGSURAN
Atas SKPKB PPN masa Jan – Des 2011 yg diterbitkan
tanggal 3 Desember 2012. WP mengajukan permohonan
mengangsur pembayaran pajak. Rincian SKPKB tersebut
adalah:
ï‚— Pokok Pajak : Rp 8.000.000,-
ï‚— Sanksi : Rp 4.000.000,-
ï‚— Total : Rp. 12.000.000,-
ï‚—Jatuh tempo pembayaran tgl 2 Januari 2013.
ï‚—Permohonan tersebut disetujui dengan ketentuan
pembayaran dilakukan setiap tanggal 2 selama 5 bulan
dan dimulai 2 Jan 2013.
14/11/201319
PENGHITUNGAN BUNGA
PENAGIHAN ATAS ANGSURAN
Ang-
suran
Tanggal Jumlah
Saldo
Tagihan
Jumlah
Bunga
I 02/01/2013 2.400.000 12.000.000 2% x 12.000.000 240.000
II 02/02/2013 2.400.000 9.600.000 2% x 9.600.000 192.000
III 02/03/2013 2.400.000 7.200.000 2% x 7.200.000 144.000
IV 02/04/2013 2.400.000 4.800.000 2% x 4.800.000 96.000
V 02/05/2013 2.400.000 2.400.000 2% x 2.400.000 48.000
Perhitungan
Bunga
14/11/201320
Hapusnya Utang Pajak
ï‚—Pembayaran
ï‚—Kompensasi
ï‚—Penghapusan utang
ï‚—Kadaluwarsa
ï‚—Penghapusan
14/11/201321
Daluwarsa Penetapan
ï‚—Pajak Pusat: 5 tahun (pasal 22 UU KUP)
ï‚—Pajak Daerah: 5 tahun (pasal 166 UU no.28 tahun 2009)
ï‚—Retribusi Daerah : 3 tahun (pasal 167 UU no.28 tahun 2009)
ï‚—Tindak pidana pajak (pasal 22 UU KUP)
14/11/201322
Penghapusan piutang pajak
(KMK no.565/KMK.04/2000 jo KMK no.539/KMK.03/2002)
ï‚—WP OP:
ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan
dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat
ditemukan;
ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta
kekayaan lagi.
ï‚—penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan
penyampaian salinan Surat Paksa kepada penanggung Pajak
melalui Pemerintah Daerah setempat;
ï‚—hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
ï‚—sebab lain sesuai hasil penelitian.
14/11/201323
Penghapusan piutang pajak
(KMK no.565/KMK.04/2000 jo KMK no.539/KMK.03/2002)
ï‚—WP Badan:
ï‚—Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan pengurus, direksi,
komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang
dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator
tidak dapat ditemukan;
ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta
kekayaan lagi;
ï‚—Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian
Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator,
pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah
setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada
papan pengumuman atau media massa;
ï‚—hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa, atau
ï‚—sebab lain sesuai hasil penelitian.
14/11/201324
Restitusi
ï‚—Pemulihan; Penggantian pengeluaran; Ganti kerugian yang
diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau
pihak ketiga yang dapat berupa pengembalian harta milik,
pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
ï‚—Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
14/11/201325
POLA UMUM PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK
No. 538/KMK.04/2000; No.5/PMK.03/2005 ststd No.66/PMK.03/2005
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚—WP mengajukan permohonan restitusi atas:
ï‚— SPT LB yg ingin di restitusi
ï‚— SPT N, KB atau LB (yg tidak diajukan restitusi) yg telah diperiksa
dengan produk SKPLB
ï‚—Untuk setiap permohonan restitusi, akan dilakukan pemeriksaan
Untuk WP kriteria tertentu,
14/11/201326
PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17 (1) UU KUP
Pasal 17 Ayat (1) UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚—SPT WP adalah Nihil (N), Kurang Bayar (KB) atau Lebih bayar (LB)
namun tidak mengajukan permohonan restitusi
ï‚—Dilakukan pemeriksaan tanpa ada batas waktu sebelum daluwarsa
pemeriksaan pajak
ï‚—Hasil dari Pemeriksaan menerbitkan SKPLB
ï‚—Atas dasar SKPLB tersebut WP mengajukan permohonan restitusi
ï‚—Atas permohonan tersebut, KPP akan menerbitkan SKPKPP &
SPMKP
14/11/201327
PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17B UU KUP
Pasal 17B UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚— SPT WP adalah LB dan mengajukan permohonan restitusi
ï‚— Atas permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan WP
menyerahkan dokumen & data yg diperlukan dalam pemeriksaan
ï‚— Dirjen Pajak wajib menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu 12 bulan
sejak permohonan WP diterima.
ï‚— Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Dirjen Pajak tidak menerbitkan
Keputusan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Dirjen Pajak harus
menerbitkan SKPLB 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir
ï‚— Jika terlambat diterbitkan SKPLB, maka WP diberikan imbalan bunga 2%
per bulan
14/11/201328
PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17C UU KUP
Pasal 17C UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚— SPT LB dan mengajukan permohonan restitusi
ï‚— WP merupakan WP dg Kriteria Tertentu (WP Patuh)
ï‚— Atas permohonan tsb, akan dilakukan penelitian oleh DJP
ï‚— Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak (SKPPKP) dlm Jk Wkt:
ï‚— 3 bulan untuk PPh
ï‚— 1 bulan untuk PPN
Sejak permohonan diterima
ï‚— Karena belum dilakukan, setelah diterbitkan SKPPKP Dirjen Pajak tetap
dapat melakukan pemeriksaan
ï‚— Jika ternyata hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, sanksi yg dikenakan
adalah 100% dari pokok pajak.
14/11/201329
PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17C UU KUP
PerMenKeu No. 192/PMK.03/2007
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Kriteria WP Tertentu :
 Tepat Dalam Menyampaikan SPT
• SPT Tahunan : selama 3 tahun
• SPT Masa Thn Terakhir (Jan – Nov), Jika terlambat :
 Tidak lebih dari 3 SPT masa
 Tidak berturut-turut
 Tidak melewati jangka waktu SPT masa berikutnya.
 Tidak Memp. Utang Pajak, kecuali yg telah memperoleh
izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak
 LapKeu yg diaudit oleh KAP atau APIP dengan opini WTP
selama 3 thn berturut2
 Tidak pernah dipidana perpajakan dlm jk wkt 5 thn terakhir
14/11/201330
PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17D UU KUP
Pasal 17D UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
 SPT LB dan mengajukan permohonan restitusi
 merupakan WP yg memenuhi Persyaratan Tertentu
 akan dilakukan penelitian oleh Dirjen Pajak
 Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP dlm jk waktu:
 3 bulan untuk PPh
 1 bulan untuk PPN
 Sejak permohonan diterima
 Karena belum dilakukan, setelah diterbitkan SKPPKP, DJP
dapat melakukan pemeriksaan
 Jika ternyata hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, sanksi yg
dikenakan adalah 100% dari pokok pajak.
14/11/201331
PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17D UU KUP
Pasal 17D UU KUP, PerMenKeu No. 193/PMK.03/2007
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Persyaratan Tertentu :
ï‚— WPOP yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
ï‚— WPOP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah
peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu :
ï‚— Merupakan WPOP yg menyelenggarakan Pembukuan
ï‚— Peredaran Usaha : Sama dengan Batasan WPOP yg boleh menggunakan
Norma Penghitungan (Rp 1,8 M)
ï‚— Jumlah LB < Rp 1 Juta.
ï‚— Jumlah LB Paling Banyak 0,5% dari Peredaran Usaha
14/11/201332
PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17D UU KUP
Pasal 17D UU KUP, PerMenKeu No. 193/PMK.03/2007
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Persayaratan Tertentu :
ï‚—WP Badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar
sampai dengan jumlah tertentu
ï‚—Peredaran Usaha paling banyak Rp 5 Milyar
ï‚—Jumlah LB < Rp 10 Juta.
ï‚—PKP yg menyampaikan SPT Masa dengan jumlah penyerahan dan
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu :
ï‚—Jumlah Penyerahan paling banyak Rp 150 Juta
ï‚—Jumlah LB < Rp 150.000,-
14/11/201333

More Related Content

What's hot (20)

PPN Faktur Pajak
PPN   Faktur PajakPPN   Faktur Pajak
PPN Faktur Pajak
karomah95
Ìý
PPN pengkreditan pajak masukan
PPN   pengkreditan pajak masukanPPN   pengkreditan pajak masukan
PPN pengkreditan pajak masukan
karomah95
Ìý
Perencanaan pajak berdasarkan uu domestik
Perencanaan pajak berdasarkan uu domestikPerencanaan pajak berdasarkan uu domestik
Perencanaan pajak berdasarkan uu domestik
Ayuni Annisah
Ìý
PPN Pemungutan PPN
 PPN   Pemungutan PPN PPN   Pemungutan PPN
PPN Pemungutan PPN
karomah95
Ìý
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rizky Ariestiyansyah
Ìý
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25PPh Pasal 25
PPh Pasal 25
Membangun city
Ìý
4.bea materai
4.bea materai4.bea materai
4.bea materai
Sidik Abdullah
Ìý
Penagihan pajak
Penagihan pajakPenagihan pajak
Penagihan pajak
Wanda Ramadhan
Ìý
PPN objek
PPN objekPPN objek
PPN objek
karomah95
Ìý
Mengenal pajak
Mengenal pajakMengenal pajak
Mengenal pajak
Ye Si
Ìý
Kel 1. subjek & objek pajak
Kel 1. subjek & objek pajakKel 1. subjek & objek pajak
Kel 1. subjek & objek pajak
anisa93
Ìý
Tindak pidana di bidang perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakanTindak pidana di bidang perpajakan
Tindak pidana di bidang perpajakan
Ahmad Muzzammil Ibnu Tasmiyah
Ìý
Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di Indonesia
Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di IndonesiaPemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di Indonesia
Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di Indonesia
University of Brawijaya
Ìý
Akuntansi sewa full
Akuntansi sewa fullAkuntansi sewa full
Akuntansi sewa full
shandyaa
Ìý
NPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKPNPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKP
Ariza Ekky
Ìý
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan NilaiMakalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Dini Audi
Ìý
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26PPh Pasal 26
PPh Pasal 26
Aprian Hidayat
Ìý
Bea cukai
Bea cukaiBea cukai
Bea cukai
Danis Maulana
Ìý
PPN Faktur Pajak
PPN   Faktur PajakPPN   Faktur Pajak
PPN Faktur Pajak
karomah95
Ìý
PPN pengkreditan pajak masukan
PPN   pengkreditan pajak masukanPPN   pengkreditan pajak masukan
PPN pengkreditan pajak masukan
karomah95
Ìý
Perencanaan pajak berdasarkan uu domestik
Perencanaan pajak berdasarkan uu domestikPerencanaan pajak berdasarkan uu domestik
Perencanaan pajak berdasarkan uu domestik
Ayuni Annisah
Ìý
PPN Pemungutan PPN
 PPN   Pemungutan PPN PPN   Pemungutan PPN
PPN Pemungutan PPN
karomah95
Ìý
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rizky Ariestiyansyah
Ìý
PPN objek
PPN objekPPN objek
PPN objek
karomah95
Ìý
Mengenal pajak
Mengenal pajakMengenal pajak
Mengenal pajak
Ye Si
Ìý
Kel 1. subjek & objek pajak
Kel 1. subjek & objek pajakKel 1. subjek & objek pajak
Kel 1. subjek & objek pajak
anisa93
Ìý
Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di Indonesia
Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di IndonesiaPemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di Indonesia
Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding dalam Perpajakan di Indonesia
University of Brawijaya
Ìý
Akuntansi sewa full
Akuntansi sewa fullAkuntansi sewa full
Akuntansi sewa full
shandyaa
Ìý
NPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKPNPWP dan NPPKP
NPWP dan NPPKP
Ariza Ekky
Ìý
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan NilaiMakalah Pajak Pertambahan Nilai
Makalah Pajak Pertambahan Nilai
Dini Audi
Ìý

Viewers also liked (20)

Sengketa Pajak
Sengketa PajakSengketa Pajak
Sengketa Pajak
Fair Nurfachrizi
Ìý
Keberatan (Pajak)
Keberatan (Pajak)Keberatan (Pajak)
Keberatan (Pajak)
Vivi Silvia
Ìý
Kelompok 5 sengketa pajak
Kelompok 5 sengketa pajakKelompok 5 sengketa pajak
Kelompok 5 sengketa pajak
Celli Dut
Ìý
Sistematika Penyelesaian Sengketa Pajak
Sistematika Penyelesaian Sengketa PajakSistematika Penyelesaian Sengketa Pajak
Sistematika Penyelesaian Sengketa Pajak
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Ìý
Bab 5 time value of money
Bab 5 time value of moneyBab 5 time value of money
Bab 5 time value of money
Wanda Ramadhan
Ìý
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Fair Nurfachrizi
Ìý
Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...
Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...
Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...
infosanitasi
Ìý
1 identitas nasional
1   identitas nasional1   identitas nasional
1 identitas nasional
Wanda Ramadhan
Ìý
5 negara hukum dan ham
5   negara hukum dan ham5   negara hukum dan ham
5 negara hukum dan ham
Wanda Ramadhan
Ìý
4 demokrasi dan etika politik
4   demokrasi dan etika politik4   demokrasi dan etika politik
4 demokrasi dan etika politik
Wanda Ramadhan
Ìý
Analisis Laporan Keuangan , I Made
Analisis Laporan Keuangan , I Made Analisis Laporan Keuangan , I Made
Analisis Laporan Keuangan , I Made
Wanda Ramadhan
Ìý
2 financial statements & cash flows (manajemen keuangan)
2  financial statements & cash flows (manajemen keuangan)2  financial statements & cash flows (manajemen keuangan)
2 financial statements & cash flows (manajemen keuangan)
Dewi Rahmawati
Ìý
Bab 4 long term financing plan
Bab 4 long term financing planBab 4 long term financing plan
Bab 4 long term financing plan
Wanda Ramadhan
Ìý
Bab 3 risk and return
Bab 3 risk and returnBab 3 risk and return
Bab 3 risk and return
Wanda Ramadhan
Ìý
Obligasi (Makro Ekonomi)
Obligasi (Makro Ekonomi)Obligasi (Makro Ekonomi)
Obligasi (Makro Ekonomi)
Vivi Silvia
Ìý
Kup presentation pemblokiran
Kup presentation pemblokiranKup presentation pemblokiran
Kup presentation pemblokiran
Ahmad Muzzammil Ibnu Tasmiyah
Ìý
Kup penyidikan
Kup penyidikanKup penyidikan
Kup penyidikan
Ahmad Muzzammil Ibnu Tasmiyah
Ìý
2. subjek pajak
2. subjek pajak2. subjek pajak
2. subjek pajak
Duni Rusnercih
Ìý
Kup penagihan
Kup penagihanKup penagihan
Kup penagihan
Ahmad Muzzammil Ibnu Tasmiyah
Ìý
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan PajakPemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak
Erwin Buulolo
Ìý
Keberatan (Pajak)
Keberatan (Pajak)Keberatan (Pajak)
Keberatan (Pajak)
Vivi Silvia
Ìý
Kelompok 5 sengketa pajak
Kelompok 5 sengketa pajakKelompok 5 sengketa pajak
Kelompok 5 sengketa pajak
Celli Dut
Ìý
Bab 5 time value of money
Bab 5 time value of moneyBab 5 time value of money
Bab 5 time value of money
Wanda Ramadhan
Ìý
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Fair Nurfachrizi
Ìý
Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...
Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...
Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...
infosanitasi
Ìý
1 identitas nasional
1   identitas nasional1   identitas nasional
1 identitas nasional
Wanda Ramadhan
Ìý
5 negara hukum dan ham
5   negara hukum dan ham5   negara hukum dan ham
5 negara hukum dan ham
Wanda Ramadhan
Ìý
4 demokrasi dan etika politik
4   demokrasi dan etika politik4   demokrasi dan etika politik
4 demokrasi dan etika politik
Wanda Ramadhan
Ìý
Analisis Laporan Keuangan , I Made
Analisis Laporan Keuangan , I Made Analisis Laporan Keuangan , I Made
Analisis Laporan Keuangan , I Made
Wanda Ramadhan
Ìý
2 financial statements & cash flows (manajemen keuangan)
2  financial statements & cash flows (manajemen keuangan)2  financial statements & cash flows (manajemen keuangan)
2 financial statements & cash flows (manajemen keuangan)
Dewi Rahmawati
Ìý
Bab 4 long term financing plan
Bab 4 long term financing planBab 4 long term financing plan
Bab 4 long term financing plan
Wanda Ramadhan
Ìý
Bab 3 risk and return
Bab 3 risk and returnBab 3 risk and return
Bab 3 risk and return
Wanda Ramadhan
Ìý
Obligasi (Makro Ekonomi)
Obligasi (Makro Ekonomi)Obligasi (Makro Ekonomi)
Obligasi (Makro Ekonomi)
Vivi Silvia
Ìý
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan PajakPemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak
Erwin Buulolo
Ìý

Similar to Penetapan dan ketetapan pajak (20)

Penagihan pajak
Penagihan pajakPenagihan pajak
Penagihan pajak
Rosliana Silali
Ìý
materi keberatan pajak.pdf
materi keberatan pajak.pdfmateri keberatan pajak.pdf
materi keberatan pajak.pdf
putriirtup1
Ìý
Keberatan Pajak.pdf
Keberatan Pajak.pdfKeberatan Pajak.pdf
Keberatan Pajak.pdf
putriirtup1
Ìý
ºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdf
ºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdfºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdf
ºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdf
putriirtup1
Ìý
Hak dan Kewajiban Wajib pajak
Hak dan Kewajiban Wajib pajakHak dan Kewajiban Wajib pajak
Hak dan Kewajiban Wajib pajak
eryeryey
Ìý
Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...
Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...
Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...
pipit947284
Ìý
SLIDE_7 PAJAK DAERAH (BAGIAN 2).pdf
SLIDE_7   PAJAK  DAERAH  (BAGIAN 2).pdfSLIDE_7   PAJAK  DAERAH  (BAGIAN 2).pdf
SLIDE_7 PAJAK DAERAH (BAGIAN 2).pdf
Linda Grace Loupatty, FEB Universitas Pattimura
Ìý
Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............
Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............
Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............
AjiFajar6
Ìý
Pengembalian Pajak
Pengembalian PajakPengembalian Pajak
Pengembalian Pajak
Shelly Armelia
Ìý
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAKPaper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
devieaz
Ìý
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAKPaper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
devieaz
Ìý
Paper Thomi Irvan
Paper Thomi IrvanPaper Thomi Irvan
Paper Thomi Irvan
devieaz
Ìý
Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...
Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...
Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...
Nadia Eva
Ìý
Upaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non Keberatan
Upaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non KeberatanUpaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non Keberatan
Upaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non Keberatan
auditkapjansen
Ìý
10. KETETAPAN PAJAK.ppt
10. KETETAPAN PAJAK.ppt10. KETETAPAN PAJAK.ppt
10. KETETAPAN PAJAK.ppt
Febi71
Ìý
Paper Thomi Irvan
Paper Thomi IrvanPaper Thomi Irvan
Paper Thomi Irvan
Thomi26
Ìý
PPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptx
PPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptxPPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptx
PPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptx
SulaimanAkbar7
Ìý
PPT Perpajakan I [TM2].pdf
PPT Perpajakan I [TM2].pdfPPT Perpajakan I [TM2].pdf
PPT Perpajakan I [TM2].pdf
NurFaridSyahbana
Ìý
09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...
09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...
09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...
antonoroyi
Ìý
materi keberatan pajak.pdf
materi keberatan pajak.pdfmateri keberatan pajak.pdf
materi keberatan pajak.pdf
putriirtup1
Ìý
Keberatan Pajak.pdf
Keberatan Pajak.pdfKeberatan Pajak.pdf
Keberatan Pajak.pdf
putriirtup1
Ìý
ºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdf
ºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdfºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdf
ºÝºÝߣ-ACT108-ACT108-ºÝºÝߣ-06.pdf
putriirtup1
Ìý
Hak dan Kewajiban Wajib pajak
Hak dan Kewajiban Wajib pajakHak dan Kewajiban Wajib pajak
Hak dan Kewajiban Wajib pajak
eryeryey
Ìý
Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...
Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...
Manajemen Pajak Terkait Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan PeninjauanÌý...
pipit947284
Ìý
Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............
Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............
Perpajakan-Pertemuan-3.ppt..............
AjiFajar6
Ìý
Pengembalian Pajak
Pengembalian PajakPengembalian Pajak
Pengembalian Pajak
Shelly Armelia
Ìý
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAKPaper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
devieaz
Ìý
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAKPaper PENGEMBALIAN PAJAK
Paper PENGEMBALIAN PAJAK
devieaz
Ìý
Paper Thomi Irvan
Paper Thomi IrvanPaper Thomi Irvan
Paper Thomi Irvan
devieaz
Ìý
Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...
Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...
Sengketa Pajak (Peninjauan Kembali, Pembetulan Ketetapan Pajak, Pengurangan/P...
Nadia Eva
Ìý
Upaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non Keberatan
Upaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non KeberatanUpaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non Keberatan
Upaya Hukum Pajak - Keberatan dan Non Keberatan
auditkapjansen
Ìý
10. KETETAPAN PAJAK.ppt
10. KETETAPAN PAJAK.ppt10. KETETAPAN PAJAK.ppt
10. KETETAPAN PAJAK.ppt
Febi71
Ìý
Paper Thomi Irvan
Paper Thomi IrvanPaper Thomi Irvan
Paper Thomi Irvan
Thomi26
Ìý
PPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptx
PPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptxPPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptx
PPT KELOMPOK 10 (DUO SS).pptx
SulaimanAkbar7
Ìý
PPT Perpajakan I [TM2].pdf
PPT Perpajakan I [TM2].pdfPPT Perpajakan I [TM2].pdf
PPT Perpajakan I [TM2].pdf
NurFaridSyahbana
Ìý
09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...
09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...
09. Pengamanan kontrak bisnis ,Optimal kredit pjk,Pengajuan trn PPh 25, Angsu...
antonoroyi
Ìý

Recently uploaded (11)

BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Ìý
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
Ìý
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
Ìý
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Ìý
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
Ìý
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Ìý
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Ìý
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
Ìý
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Ìý
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
Ìý
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
Ìý

Penetapan dan ketetapan pajak

  • 1. Pengantar Perpajakan Penetapan dan Ketetapan Pajak 14/11/20131
  • 2. Fungsi Ketetapan Pajak ï‚—Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak ï‚—Sarana untuk mengenakan sanksi ï‚—Sarana untuk menagih pajak ï‚—Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar ï‚—Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang 14/11/20132
  • 3. Macam Ketetapan Pajak ï‚—Surat Tagihan Pajak (STP) ï‚—Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ï‚—Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) ï‚—Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ï‚—Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ï‚—Surat Pemberitahuan Pajak Terutang 14/11/20133
  • 4. Penyebab keluarnya STP • PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar • Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung • WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga • PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu • PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap • PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak • PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PM 14/11/20134
  • 5. Penyebab keluarnya SKPKB • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar • Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% • Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang 14/11/20135
  • 6. Penyebab keluarnya SKPKBT ï‚—Apabila ditemukan data baru (novum) yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan 14/11/20136
  • 7. Penyebab keluarnya SKPLB • DJP, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPLB apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang • Berdasarkan permohonan WP, DJP setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan • SKPLB masih bisa diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan 14/11/20137
  • 8. Penyebab keluarnya SKPN ï‚—Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak 14/11/20138
  • 9. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ï‚—Surat keputusan mengenai pajak bumi dan bangunan terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak dan dibuat berdasarkan SPOP 14/11/20139
  • 10. Proses Pembayaran WP Lembar 1 dan 3 Lapor KPP Lembar 3 Lapor KPKN Lembar 2 Kanwil Matching KPP 14/11/201310
  • 12. SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima) ï‚—Lembar ke-l : Untuk arsip Wajib Pajak. ï‚—Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). ï‚—Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP. ï‚—Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. ï‚—Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. 14/11/201312
  • 13. SSP Khusus (minimal) ï‚—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); ï‚—Nama Wajib Pajak; ï‚—Identitas Kantor Penerima Pembayaran; ï‚—Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran; ï‚—Masa Pajak dan atau Tahun Pajak; ï‚—Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT); ï‚—Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan ï‚—Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP). 14/11/201313
  • 14. UTANG PAJAK yg DAPAT DIANGSUR/ DITUNDA ï‚—Pajak yg masih harus dibayar dalam: - STP - SKPKB - SKPKBT - SK Pembetulan - SK Keberatan - Putusan Banding - Putusan Peninjauan Kembali yg menyebabkan pajak yg hrs dibayar bertambah ï‚—Kekurangan PembayaranPPh Pasal 29 dlm SPT Tahunan (Pasal 9 PMK 184/PMK.03/2007 jo PMK 80/PMK.03/2010) 14/11/201314
  • 15. Prosedur Pengangsuran/Penundaan ï‚—Permohonan harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir ï‚—Disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda ï‚—Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja ebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut (Pasal 10 PMK 184/PMK.03/2007 jo PMK 80/PMK.03/2010) 14/11/201315
  • 16. Prosedur Pengangsuran/Penundaan PerDJP 38/Pj/2008  WP harus memberikan jaminan, kecuali jika menurut pertimbangan Kepala KPP tidak diperlukan  Jaminan dapat berupa: - Garansi Bank - Surat/Bukti Kepemilikan Barang Bergerak - Penanggungan utang oleh pihak ketiga - Sertifikat Tanah - Sertifikat Deposito  Permohonan melewati 9 hari kerja sebelum jatuh tempo harus memberikan jaminan : Garansi bank - Nilai : Sama dengan utang pajak - Jangka waktu : sesuai waktu pengangsuran/penundaan 14/11/201316
  • 17. Keputusan Pengangsuran/Penundaan PerDJP 38/Pj/2008  Diterbitkan dalam Jk Waktu 7 Hari Kerja stlh tgl permohonan diterima  Alternatif Keputusan - Menyetujui sesuai permohonan WP - Menyetujui sesuai pertimbangan Kepala Kantor - Menolak  Apabila 7 hr Terlewati, permohonan WP dikabulkan - Hrs diterbitkan Surat Kep. Persetujuan dlm 5 hari stlh jk wkt 7 hari berakhir 14/11/201317
  • 18. LAMANYA ANGSURAN/PENUNDAAN ï‚—Utang Pajak yg masih harus dibayar  Paling lama 12 Bulan sejak diterbitkan keputusan ï‚—Kekurangan pembayaran PPh Pasal 29  Paling Lama Bulan Terakhir Tahun Pajak berikutnya ï‚—BUNGA ï‚—dihitung berdasarkan saldo utang pajak ï‚—ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran ï‚—tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak 14/11/201318
  • 19. PENGHITUNGAN BUNGA PENAGIHAN ATAS ANGSURAN ï‚—Atas SKPKB PPN masa Jan – Des 2011 yg diterbitkan tanggal 3 Desember 2012. WP mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak. Rincian SKPKB tersebut adalah: ï‚— Pokok Pajak : Rp 8.000.000,- ï‚— Sanksi : Rp 4.000.000,- ï‚— Total : Rp. 12.000.000,- ï‚—Jatuh tempo pembayaran tgl 2 Januari 2013. ï‚—Permohonan tersebut disetujui dengan ketentuan pembayaran dilakukan setiap tanggal 2 selama 5 bulan dan dimulai 2 Jan 2013. 14/11/201319
  • 20. PENGHITUNGAN BUNGA PENAGIHAN ATAS ANGSURAN Ang- suran Tanggal Jumlah Saldo Tagihan Jumlah Bunga I 02/01/2013 2.400.000 12.000.000 2% x 12.000.000 240.000 II 02/02/2013 2.400.000 9.600.000 2% x 9.600.000 192.000 III 02/03/2013 2.400.000 7.200.000 2% x 7.200.000 144.000 IV 02/04/2013 2.400.000 4.800.000 2% x 4.800.000 96.000 V 02/05/2013 2.400.000 2.400.000 2% x 2.400.000 48.000 Perhitungan Bunga 14/11/201320
  • 21. Hapusnya Utang Pajak ï‚—Pembayaran ï‚—Kompensasi ï‚—Penghapusan utang ï‚—Kadaluwarsa ï‚—Penghapusan 14/11/201321
  • 22. Daluwarsa Penetapan ï‚—Pajak Pusat: 5 tahun (pasal 22 UU KUP) ï‚—Pajak Daerah: 5 tahun (pasal 166 UU no.28 tahun 2009) ï‚—Retribusi Daerah : 3 tahun (pasal 167 UU no.28 tahun 2009) ï‚—Tindak pidana pajak (pasal 22 UU KUP) 14/11/201322
  • 23. Penghapusan piutang pajak (KMK no.565/KMK.04/2000 jo KMK no.539/KMK.03/2002) ï‚—WP OP: ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi. ï‚—penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian salinan Surat Paksa kepada penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; ï‚—hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau ï‚—sebab lain sesuai hasil penelitian. 14/11/201323
  • 24. Penghapusan piutang pajak (KMK no.565/KMK.04/2000 jo KMK no.539/KMK.03/2002) ï‚—WP Badan: ï‚—Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan; ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi; ï‚—Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa; ï‚—hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa, atau ï‚—sebab lain sesuai hasil penelitian. 14/11/201324
  • 25. Restitusi ï‚—Pemulihan; Penggantian pengeluaran; Ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga yang dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu ï‚—Pengembalian kelebihan pembayaran pajak 14/11/201325
  • 26. POLA UMUM PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK No. 538/KMK.04/2000; No.5/PMK.03/2005 ststd No.66/PMK.03/2005 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ï‚—WP mengajukan permohonan restitusi atas: ï‚— SPT LB yg ingin di restitusi ï‚— SPT N, KB atau LB (yg tidak diajukan restitusi) yg telah diperiksa dengan produk SKPLB ï‚—Untuk setiap permohonan restitusi, akan dilakukan pemeriksaan Untuk WP kriteria tertentu, 14/11/201326
  • 27. PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17 (1) UU KUP Pasal 17 Ayat (1) UU KUP PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ï‚—SPT WP adalah Nihil (N), Kurang Bayar (KB) atau Lebih bayar (LB) namun tidak mengajukan permohonan restitusi ï‚—Dilakukan pemeriksaan tanpa ada batas waktu sebelum daluwarsa pemeriksaan pajak ï‚—Hasil dari Pemeriksaan menerbitkan SKPLB ï‚—Atas dasar SKPLB tersebut WP mengajukan permohonan restitusi ï‚—Atas permohonan tersebut, KPP akan menerbitkan SKPKPP & SPMKP 14/11/201327
  • 28. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL 17B UU KUP Pasal 17B UU KUP PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ï‚— SPT WP adalah LB dan mengajukan permohonan restitusi ï‚— Atas permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan WP menyerahkan dokumen & data yg diperlukan dalam pemeriksaan ï‚— Dirjen Pajak wajib menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan WP diterima. ï‚— Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Dirjen Pajak tidak menerbitkan Keputusan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPLB 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir ï‚— Jika terlambat diterbitkan SKPLB, maka WP diberikan imbalan bunga 2% per bulan 14/11/201328
  • 29. PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17C UU KUP Pasal 17C UU KUP PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ï‚— SPT LB dan mengajukan permohonan restitusi ï‚— WP merupakan WP dg Kriteria Tertentu (WP Patuh) ï‚— Atas permohonan tsb, akan dilakukan penelitian oleh DJP ï‚— Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dlm Jk Wkt: ï‚— 3 bulan untuk PPh ï‚— 1 bulan untuk PPN Sejak permohonan diterima ï‚— Karena belum dilakukan, setelah diterbitkan SKPPKP Dirjen Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan ï‚— Jika ternyata hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, sanksi yg dikenakan adalah 100% dari pokok pajak. 14/11/201329
  • 30. PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17C UU KUP PerMenKeu No. 192/PMK.03/2007 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Kriteria WP Tertentu :  Tepat Dalam Menyampaikan SPT • SPT Tahunan : selama 3 tahun • SPT Masa Thn Terakhir (Jan – Nov), Jika terlambat :  Tidak lebih dari 3 SPT masa  Tidak berturut-turut  Tidak melewati jangka waktu SPT masa berikutnya.  Tidak Memp. Utang Pajak, kecuali yg telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak  LapKeu yg diaudit oleh KAP atau APIP dengan opini WTP selama 3 thn berturut2  Tidak pernah dipidana perpajakan dlm jk wkt 5 thn terakhir 14/11/201330
  • 31. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL 17D UU KUP Pasal 17D UU KUP PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA  SPT LB dan mengajukan permohonan restitusi  merupakan WP yg memenuhi Persyaratan Tertentu  akan dilakukan penelitian oleh Dirjen Pajak  Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP dlm jk waktu:  3 bulan untuk PPh  1 bulan untuk PPN  Sejak permohonan diterima  Karena belum dilakukan, setelah diterbitkan SKPPKP, DJP dapat melakukan pemeriksaan  Jika ternyata hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, sanksi yg dikenakan adalah 100% dari pokok pajak. 14/11/201331
  • 32. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL 17D UU KUP Pasal 17D UU KUP, PerMenKeu No. 193/PMK.03/2007 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Persyaratan Tertentu : ï‚— WPOP yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ï‚— WPOP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu : ï‚— Merupakan WPOP yg menyelenggarakan Pembukuan ï‚— Peredaran Usaha : Sama dengan Batasan WPOP yg boleh menggunakan Norma Penghitungan (Rp 1,8 M) ï‚— Jumlah LB < Rp 1 Juta. ï‚— Jumlah LB Paling Banyak 0,5% dari Peredaran Usaha 14/11/201332
  • 33. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL 17D UU KUP Pasal 17D UU KUP, PerMenKeu No. 193/PMK.03/2007 PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Persayaratan Tertentu : ï‚—WP Badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu ï‚—Peredaran Usaha paling banyak Rp 5 Milyar ï‚—Jumlah LB < Rp 10 Juta. ï‚—PKP yg menyampaikan SPT Masa dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu : ï‚—Jumlah Penyerahan paling banyak Rp 150 Juta ï‚—Jumlah LB < Rp 150.000,- 14/11/201333