Dokumen tersebut membahas tentang pajak penghasilan pasal 23, termasuk dasar hukum, pemotong, objek pajak, tarif, dan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan pasal 23. Secara khusus membahas mengenai pemotong pajak, objek pajak seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu, serta tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 23.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis penetapan dan ketetapan pajak seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dibahas pula dasar penerbitan dan sanksi administrasi yang diterapkan untuk masing-masing jenis penetap
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, fungsi, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta sanksi yang diberikan jika tidak menyampaikan SPT tepat waktu. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Terdapat dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah 20 hari dan SPT Tahun
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Faktur Pajak harus memuat informasi tentang pengusaha kena pajak, pembeli, jenis barang atau jasa, dan pajak yang dipungut.
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan penggolongan pajak daerah serta retribusi daerah. Menguraikan perbedaan keduanya berdasarkan ciri-ciri yang melekat, jenis-jenis yang berlaku saat ini, serta penggolongannya berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Dokumen ini membahas tentang Bea Materai, yaitu pajak atas dokumen yang dipakai masyarakat dalam transaksi hukum. Dokumen ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, objek yang dikenakan bea materai beserta tarifnya, cara pelunasan bea materai, sanksi untuk dokumen yang tidak dikenai bea materai, dan pemeteraian kemudian.
Dokumen tersebut membahas tentang objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti barang-barang yang tidak dikenakan PPN dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai konsep pajak, sistem perpajakan di Indonesia, jenis-jenis pajak, mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak, serta reformasi pelayanan perpajakan dengan penerapan good governance. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi kepada negara berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk pembiayaan negara seperti gaji pegawai negeri dan pembangunan infrastruktur. S
Dokumen tersebut membahas tentang subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak adalah perorangan atau organisasi yang menjadi wajib pajak berdasarkan peraturan perpajakan. Ada dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Sedangkan objek pajak adalah penghasilan yang dapat dikenakan pajak, seperti penghasilan dari usaha, bunga, dividen dan lainnya
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana di bidang perpajakan, meliputi pengertian tindak pidana secara umum dan khusus di bidang perpajakan, jenis-jenis tindak pidana, penyidikan tindak pidana perpajakan oleh penyidik pajak, dan penuntutan perkara tindak pidana perpajakan oleh penuntut umum.
Dokumen tersebut membahas tentang pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding dalam sistem perpajakan di Indonesia, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang terkait."
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi sewa, termasuk definisi sewa, klasifikasi sewa menjadi sewa operasi dan sewa pembiayaan, serta akuntansi untuk masing-masing klasifikasi sewa dari perspektif lessor dan lessee. Dibahas pula kriteria penentuan sewa pembiayaan dan contoh penerapan akuntansi sewa operasi dan sewa pembiayaan untuk lessor dan lessee.
Makalah ini membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, meliputi pengertian PPN, dasar hukum, subjek dan objek pajak, mekanisme pemungutan, serta pengusaha kena pajak. PPN dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dan berlaku secara umum dengan tarif tunggal 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Dokumen ini membahas tentang pajak penghasilan pasal 26 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan warga negara asing dan badan hukum asing dari sumber Indonesia. Jenis penghasilan yang dikenakan pajak ini antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, dan pensiun. Tarif pajaknya umumnya 20% dari penghasilan kena pajak.
Dokumen tersebut membahas mengenai sengketa pajak yang dapat diselesaikan melalui keberatan, banding, atau gugatan di pengadilan pajak serta kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan, mengurangi, atau membatalkan sanksi administrasi, ketetapan pajak, dan hasil pemeriksaan pajak."
Dokumen tersebut membahas tentang keberatan pajak, proses pengajuan keberatan, keputusan yang dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas keberatan tersebut, sanksi untuk Wajib Pajak jika keberatannya ditolak sebagian atau seluruhnya, serta pencabutan pengajuan keberatan dan pelunasan pajak yang masih harus dibayar.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Faktur Pajak harus memuat informasi tentang pengusaha kena pajak, pembeli, jenis barang atau jasa, dan pajak yang dipungut.
Dokumen tersebut membahas mengenai prinsip pengakuan pajak masukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tercantum dalam faktur pajak yang sah. Terdapat pengecualian untuk pajak masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan se
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan penggolongan pajak daerah serta retribusi daerah. Menguraikan perbedaan keduanya berdasarkan ciri-ciri yang melekat, jenis-jenis yang berlaku saat ini, serta penggolongannya berdasarkan golongan, sifat, dan lembaga pemungut.
Dokumen ini membahas tentang Bea Materai, yaitu pajak atas dokumen yang dipakai masyarakat dalam transaksi hukum. Dokumen ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, objek yang dikenakan bea materai beserta tarifnya, cara pelunasan bea materai, sanksi untuk dokumen yang tidak dikenai bea materai, dan pemeteraian kemudian.
Dokumen tersebut membahas tentang objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terdiri dari barang kena pajak dan jasa kena pajak, serta pengecualian-pengecualian tertentu seperti barang-barang yang tidak dikenakan PPN dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai konsep pajak, sistem perpajakan di Indonesia, jenis-jenis pajak, mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak, serta reformasi pelayanan perpajakan dengan penerapan good governance. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi kepada negara berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk pembiayaan negara seperti gaji pegawai negeri dan pembangunan infrastruktur. S
Dokumen tersebut membahas tentang subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak adalah perorangan atau organisasi yang menjadi wajib pajak berdasarkan peraturan perpajakan. Ada dua jenis subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Sedangkan objek pajak adalah penghasilan yang dapat dikenakan pajak, seperti penghasilan dari usaha, bunga, dividen dan lainnya
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pidana di bidang perpajakan, meliputi pengertian tindak pidana secara umum dan khusus di bidang perpajakan, jenis-jenis tindak pidana, penyidikan tindak pidana perpajakan oleh penyidik pajak, dan penuntutan perkara tindak pidana perpajakan oleh penuntut umum.
Dokumen tersebut membahas tentang pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding dalam sistem perpajakan di Indonesia, termasuk prosedur dan syarat-syarat yang terkait."
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi sewa, termasuk definisi sewa, klasifikasi sewa menjadi sewa operasi dan sewa pembiayaan, serta akuntansi untuk masing-masing klasifikasi sewa dari perspektif lessor dan lessee. Dibahas pula kriteria penentuan sewa pembiayaan dan contoh penerapan akuntansi sewa operasi dan sewa pembiayaan untuk lessor dan lessee.
Makalah ini membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, meliputi pengertian PPN, dasar hukum, subjek dan objek pajak, mekanisme pemungutan, serta pengusaha kena pajak. PPN dikenakan pada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dan berlaku secara umum dengan tarif tunggal 10% berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Dokumen ini membahas tentang pajak penghasilan pasal 26 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan warga negara asing dan badan hukum asing dari sumber Indonesia. Jenis penghasilan yang dikenakan pajak ini antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, dan pensiun. Tarif pajaknya umumnya 20% dari penghasilan kena pajak.
Dokumen tersebut membahas mengenai sengketa pajak yang dapat diselesaikan melalui keberatan, banding, atau gugatan di pengadilan pajak serta kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan, mengurangi, atau membatalkan sanksi administrasi, ketetapan pajak, dan hasil pemeriksaan pajak."
Dokumen tersebut membahas tentang keberatan pajak, proses pengajuan keberatan, keputusan yang dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak atas keberatan tersebut, sanksi untuk Wajib Pajak jika keberatannya ditolak sebagian atau seluruhnya, serta pencabutan pengajuan keberatan dan pelunasan pajak yang masih harus dibayar.
Dokumen tersebut membahas tentang sengketa perpajakan, yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa tersebut adalah keberatan dan banding. Keberatan diajukan dalam 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak, sedangkan banding diajukan dalam 3 bulan sejak keputusan keberatan. Bila banding dik
Makalah ini membahas penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui upaya hukum administrasi atau jalur pengadilan. Upaya hukum administrasi meliputi pembetulan dan keberatan, sedangkan jalur pengadilan meliputi banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Makalah ini juga menjelaskan berbagai sanksi pajak yang dapat diberikan kepada waj
Aspek Perencanaan dan Penganggaran dalam Penyusunan Memorandum Program Sektor...infosanitasi
Ìý
Dokumen tersebut membahas mengenai kerangka perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Secara singkat, dibahas mengenai perencanaan strategis jangka panjang dan tahunan melalui dokumen seperti RPJPD, RKPD, KUA, dan PPAS. Selanjutnya dibahas mengenai penganggaran melalui proses penyusunan RKA-SKPD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD,
Dokumen ini membahas tentang identitas nasional Indonesia. Terdiri dari 3 kalimat:
1. Identitas nasional Indonesia terbentuk dari nilai-nilai budaya yang berkembang sejak zaman dulu dan dihimpun dalam Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Unsur-unsur pembentuk identitas nasional antara lain suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.
3. Konstitusi 1945 mengatur tentang pengakuan ter
1. HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh negara dan setiap orang.
2. Terdapat delapan prinsip HAM yaitu universal, martabat manusia, kesetaraan, nondiskriminasi, tidak dapat dicabut, tidak bisa dibagi, saling berkaitan dan bergantung, serta tanggung jawab negara.
3. Instrumen HAM internasional dan nasional
Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan dan menerbitkan janji untuk membayar bunga dan pokok utang pada waktu tertentu. Obligasi dapat dibedakan berdasarkan penerbit, jaminan, sistem pembayaran bunga, hak penukaran, nilai nominal, dan perhitungan imbal hasil. Investor perlu mempertimbangkan yield dan risiko seperti perubahan suku bunga sebelum berinvestasi di oblig
Dokumen tersebut merupakan prosedur kerja pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di bank dalam rangka penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Prosedur ini didasarkan pada peraturan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak, yang mengatur tindakan pengamanan dan penyitaan rekening bank penanggung pajak yang memiliki utang pajak untuk
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap tindak pidana perpajakan serta menemukan pelakunya.
Dokumen tersebut membahas tentang penagihan pajak, mulai dari pengertian, dasar hukum, subjek dan objek, tindakan penagihan seperti surat tegoran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan, serta hak mendahulu negara untuk utang pajak."
Dokumen tersebut membahas mengenai penagihan pajak, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak, daluwarsa penagihan pajak, tindakan penagihan pajak seperti surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan lelang, serta urutan dan jangka waktu pelaksanaan penagihan pajak."
Dokumen tersebut membahas mengenai strategi dalam praktik keberatan pajak berdasarkan skema hukum pajak. Secara garis besar membahas mengenai dasar hukum, syarat, dan proses pengajuan keberatan dan banding pajak serta penyelesaian keberatan pajak.
Dokumen tersebut membahas mengenai strategi dalam praktik keberatan pajak berdasarkan skema hukum pajak. Secara garis besar membahas mengenai dasar hukum, syarat, dan proses pengajuan keberatan dan banding pajak.
Dokumen tersebut membahas strategi dalam praktik keberatan pajak berdasarkan skema hukum pajak, meliputi pemahaman prosedur keberatan dan banding, dasar hukum, syarat pengajuan, jangka waktu penyelesaian, dan proses penyelesaiannya.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai aspek pajak daerah, termasuk penagihan pajak, pembetulan dan pembatalan, keberatan, banding, penyitaan dan pelelangan, pembagian hasil penerimaan, biaya pemungutan, dan sanksi pidana. Dokumen ini juga menjelaskan proses pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan rahasia wajib pajak dalam konteks pajak daerah.
Dokumen tersebut membahas beberapa skema pengembalian pajak di Indonesia, termasuk pengembalian berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 17B UU KUP, serta pengembalian untuk pajak yang seharusnya tidak terutang. Juga dibahas skema pengembalian khusus untuk wajib pajak patuh dan berisiko rendah. "
Paper ini membahas beberapa skema pengembalian pajak yang berlaku saat ini untuk PPh dan PPN. Terdapat pengembalian berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU KUP, Pasal 17B UU KUP, dan pengembalian untuk pajak yang seharusnya tidak terutang. Untuk pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, ruang lingkupnya meliputi kesalahan pemotongan/pembayaran dan penghasilan bukan objek pajak.
Paper ini membahas tentang berbagai skema pengembalian pajak di Indonesia. Terdapat tiga jenis pengembalian pajak utama yaitu berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU KUP, Pasal 17B UU KUP, dan pengembalian untuk pajak yang seharusnya tidak terutang. Skema terakhir ini memberikan pengembalian apabila terjadi pembayaran pajak yang salah atau melebihi ketentuan peraturan perpajakan. Paper ini juga menjelask
1. Keberatan dan banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pajak;
2. Terdapat syarat dan prosedur pengajuan keberatan dan banding yang harus dipenuhi/dilalui;
3. Pembukuan dan dokumen yang diajukan dalam keberatan dan banding harus sesuai dengan yang diminta selama pemeriksaan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cara pendaftaran NPWP secara langsung dan elektronik, serta kewajiban wajib pajak untuk mendaftar dan melaporkan usaha.
2. Juga membahas tentang pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pencabutan pengukuhan PKP, dan penghapusan NPWP.
3. Tempat dan
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO88
Ìý
Eltonmpo adalah agen taruhan online terbaik dant terpercaya se asia yang gampang menang dan mudah withdraw dengan sistem pembayaran yang cepat dan adil menang berapapun pasti dibayar tanpa cicil.
Daftar agen slot gacor anti rungkad eltonmpo merupakan situs terbesar se indonesia yang sudah menyediakan untuk anda bertransaski instan hanya hitungan detik melalui viqa qris.
Pelayanan online 24 jam non stop tanpa batas menampilkan platform permainan terbaik se asia .
2. Fungsi Ketetapan Pajak
ï‚—Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib
Pajak
ï‚—Sarana untuk mengenakan sanksi
ï‚—Sarana untuk menagih pajak
ï‚—Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih
bayar
ï‚—Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
14/11/20132
3. Macam Ketetapan Pajak
ï‚—Surat Tagihan Pajak (STP)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
ï‚—Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
ï‚—Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
14/11/20133
4. Penyebab keluarnya STP
• PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
• Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak
sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
• WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
• PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak,
tetapi tidak tepat waktu
• PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
• PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa
penerbitan faktur pajak
• PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan
pengembalian PM
14/11/20134
5. Penyebab keluarnya SKPKB
• Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar
• Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
• Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM
ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenakan tarif 0%
• Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi,
sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak terutang
14/11/20135
6. Penyebab keluarnya SKPKBT
ï‚—Apabila ditemukan data baru (novum) yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan
tindakan pemeriksaan
14/11/20136
7. Penyebab keluarnya SKPLB
• DJP, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPLB apabila
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang
• Berdasarkan permohonan WP, DJP setelah meneliti kebenaran
pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri
keuangan
• SKPLB masih bisa diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan
pembayaran pajak yang telah ditetapkan
14/11/20137
8. Penyebab keluarnya SKPN
ï‚—Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak
14/11/20138
9. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
ï‚—Surat keputusan mengenai pajak bumi dan bangunan terutang
yang harus dibayar dalam satu tahun pajak dan dibuat
berdasarkan SPOP
14/11/20139
12. SSP Standar dibuat dalam rangkap 5 (lima)
ï‚—Lembar ke-l : Untuk arsip Wajib Pajak.
ï‚—Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
ï‚—Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP.
ï‚—Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
ï‚—Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain
sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang
berlaku.
14/11/201312
13. SSP Khusus (minimal)
ï‚—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
ï‚—Nama Wajib Pajak;
ï‚—Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
ï‚—Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan
Kode Jenis Setoran;
ï‚—Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
ï‚—Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau
SKPKBT);
ï‚—Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
ï‚—Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau
Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP).
14/11/201313
14. UTANG PAJAK yg DAPAT
DIANGSUR/ DITUNDA
ï‚—Pajak yg masih harus dibayar dalam:
- STP
- SKPKB
- SKPKBT
- SK Pembetulan
- SK Keberatan
- Putusan Banding
- Putusan Peninjauan Kembali yg menyebabkan
pajak yg hrs dibayar bertambah
ï‚—Kekurangan PembayaranPPh Pasal 29 dlm SPT
Tahunan
(Pasal 9 PMK 184/PMK.03/2007 jo PMK 80/PMK.03/2010)
14/11/201314
15. Prosedur Pengangsuran/Penundaan
ï‚—Permohonan harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja
sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir
ï‚—Disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon
diangsur atau ditunda
ï‚—Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja ebelum saat
jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir terlewati karena
keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih
dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang
Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar
kekuasaannya tersebut
(Pasal 10 PMK 184/PMK.03/2007 jo PMK 80/PMK.03/2010)
14/11/201315
16. Prosedur Pengangsuran/Penundaan
PerDJP 38/Pj/2008
 WP harus memberikan jaminan, kecuali jika menurut pertimbangan
Kepala KPP tidak diperlukan
 Jaminan dapat berupa:
- Garansi Bank
- Surat/Bukti Kepemilikan Barang Bergerak
- Penanggungan utang oleh pihak ketiga
- Sertifikat Tanah
- Sertifikat Deposito
 Permohonan melewati 9 hari kerja sebelum jatuh tempo harus
memberikan jaminan : Garansi bank
- Nilai : Sama dengan utang pajak
- Jangka waktu : sesuai waktu pengangsuran/penundaan
14/11/201316
17. Keputusan Pengangsuran/Penundaan
PerDJP 38/Pj/2008
 Diterbitkan dalam Jk Waktu 7 Hari Kerja stlh tgl
permohonan diterima
 Alternatif Keputusan
- Menyetujui sesuai permohonan WP
- Menyetujui sesuai pertimbangan Kepala Kantor
- Menolak
 Apabila 7 hr Terlewati, permohonan WP dikabulkan
- Hrs diterbitkan Surat Kep. Persetujuan dlm 5 hari
stlh jk wkt 7 hari berakhir
14/11/201317
18. LAMANYA ANGSURAN/PENUNDAAN
ï‚—Utang Pajak yg masih harus dibayar ïƒ Paling
lama 12 Bulan sejak diterbitkan keputusan
ï‚—Kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 ïƒ Paling
Lama Bulan Terakhir Tahun Pajak berikutnya
ï‚—BUNGA
ï‚—dihitung berdasarkan saldo utang pajak
ï‚—ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap
tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau
pada tanggal pembayaran
ï‚—tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas
pembayaran Surat Tagihan Pajak
14/11/201318
19. PENGHITUNGAN BUNGA PENAGIHAN ATAS ANGSURAN
Atas SKPKB PPN masa Jan – Des 2011 yg diterbitkan
tanggal 3 Desember 2012. WP mengajukan permohonan
mengangsur pembayaran pajak. Rincian SKPKB tersebut
adalah:
ï‚— Pokok Pajak : Rp 8.000.000,-
ï‚— Sanksi : Rp 4.000.000,-
ï‚— Total : Rp. 12.000.000,-
ï‚—Jatuh tempo pembayaran tgl 2 Januari 2013.
ï‚—Permohonan tersebut disetujui dengan ketentuan
pembayaran dilakukan setiap tanggal 2 selama 5 bulan
dan dimulai 2 Jan 2013.
14/11/201319
20. PENGHITUNGAN BUNGA
PENAGIHAN ATAS ANGSURAN
Ang-
suran
Tanggal Jumlah
Saldo
Tagihan
Jumlah
Bunga
I 02/01/2013 2.400.000 12.000.000 2% x 12.000.000 240.000
II 02/02/2013 2.400.000 9.600.000 2% x 9.600.000 192.000
III 02/03/2013 2.400.000 7.200.000 2% x 7.200.000 144.000
IV 02/04/2013 2.400.000 4.800.000 2% x 4.800.000 96.000
V 02/05/2013 2.400.000 2.400.000 2% x 2.400.000 48.000
Perhitungan
Bunga
14/11/201320
22. Daluwarsa Penetapan
ï‚—Pajak Pusat: 5 tahun (pasal 22 UU KUP)
ï‚—Pajak Daerah: 5 tahun (pasal 166 UU no.28 tahun 2009)
ï‚—Retribusi Daerah : 3 tahun (pasal 167 UU no.28 tahun 2009)
ï‚—Tindak pidana pajak (pasal 22 UU KUP)
14/11/201322
23. Penghapusan piutang pajak
(KMK no.565/KMK.04/2000 jo KMK no.539/KMK.03/2002)
ï‚—WP OP:
ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan
dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat
ditemukan;
ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta
kekayaan lagi.
ï‚—penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan
penyampaian salinan Surat Paksa kepada penanggung Pajak
melalui Pemerintah Daerah setempat;
ï‚—hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
ï‚—sebab lain sesuai hasil penelitian.
14/11/201323
24. Penghapusan piutang pajak
(KMK no.565/KMK.04/2000 jo KMK no.539/KMK.03/2002)
ï‚—WP Badan:
ï‚—Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan pengurus, direksi,
komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang
dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator
tidak dapat ditemukan;
ï‚—Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta
kekayaan lagi;
ï‚—Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian
Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator,
pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah
setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada
papan pengumuman atau media massa;
ï‚—hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa, atau
ï‚—sebab lain sesuai hasil penelitian.
14/11/201324
25. Restitusi
ï‚—Pemulihan; Penggantian pengeluaran; Ganti kerugian yang
diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau
pihak ketiga yang dapat berupa pengembalian harta milik,
pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau
penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
ï‚—Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
14/11/201325
26. POLA UMUM PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK
No. 538/KMK.04/2000; No.5/PMK.03/2005 ststd No.66/PMK.03/2005
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚—WP mengajukan permohonan restitusi atas:
ï‚— SPT LB yg ingin di restitusi
ï‚— SPT N, KB atau LB (yg tidak diajukan restitusi) yg telah diperiksa
dengan produk SKPLB
ï‚—Untuk setiap permohonan restitusi, akan dilakukan pemeriksaan
Untuk WP kriteria tertentu,
14/11/201326
27. PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17 (1) UU KUP
Pasal 17 Ayat (1) UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚—SPT WP adalah Nihil (N), Kurang Bayar (KB) atau Lebih bayar (LB)
namun tidak mengajukan permohonan restitusi
ï‚—Dilakukan pemeriksaan tanpa ada batas waktu sebelum daluwarsa
pemeriksaan pajak
ï‚—Hasil dari Pemeriksaan menerbitkan SKPLB
ï‚—Atas dasar SKPLB tersebut WP mengajukan permohonan restitusi
ï‚—Atas permohonan tersebut, KPP akan menerbitkan SKPKPP &
SPMKP
14/11/201327
28. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17B UU KUP
Pasal 17B UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚— SPT WP adalah LB dan mengajukan permohonan restitusi
ï‚— Atas permohonan tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan WP
menyerahkan dokumen & data yg diperlukan dalam pemeriksaan
ï‚— Dirjen Pajak wajib menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu 12 bulan
sejak permohonan WP diterima.
ï‚— Jika dalam jangka waktu 12 bulan, Dirjen Pajak tidak menerbitkan
Keputusan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Dirjen Pajak harus
menerbitkan SKPLB 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir
ï‚— Jika terlambat diterbitkan SKPLB, maka WP diberikan imbalan bunga 2%
per bulan
14/11/201328
29. PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17C UU KUP
Pasal 17C UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
ï‚— SPT LB dan mengajukan permohonan restitusi
ï‚— WP merupakan WP dg Kriteria Tertentu (WP Patuh)
ï‚— Atas permohonan tsb, akan dilakukan penelitian oleh DJP
ï‚— Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak (SKPPKP) dlm Jk Wkt:
ï‚— 3 bulan untuk PPh
ï‚— 1 bulan untuk PPN
Sejak permohonan diterima
ï‚— Karena belum dilakukan, setelah diterbitkan SKPPKP Dirjen Pajak tetap
dapat melakukan pemeriksaan
ï‚— Jika ternyata hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, sanksi yg dikenakan
adalah 100% dari pokok pajak.
14/11/201329
30. PERMOHONAN RESTITUSI BERDSRKAN PSL 17C UU KUP
PerMenKeu No. 192/PMK.03/2007
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Kriteria WP Tertentu :
 Tepat Dalam Menyampaikan SPT
• SPT Tahunan : selama 3 tahun
• SPT Masa Thn Terakhir (Jan – Nov), Jika terlambat :
 Tidak lebih dari 3 SPT masa
 Tidak berturut-turut
 Tidak melewati jangka waktu SPT masa berikutnya.
 Tidak Memp. Utang Pajak, kecuali yg telah memperoleh
izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak
 LapKeu yg diaudit oleh KAP atau APIP dengan opini WTP
selama 3 thn berturut2
 Tidak pernah dipidana perpajakan dlm jk wkt 5 thn terakhir
14/11/201330
31. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17D UU KUP
Pasal 17D UU KUP
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
 SPT LB dan mengajukan permohonan restitusi
 merupakan WP yg memenuhi Persyaratan Tertentu
 akan dilakukan penelitian oleh Dirjen Pajak
 Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP dlm jk waktu:
 3 bulan untuk PPh
 1 bulan untuk PPN
 Sejak permohonan diterima
 Karena belum dilakukan, setelah diterbitkan SKPPKP, DJP
dapat melakukan pemeriksaan
 Jika ternyata hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB, sanksi yg
dikenakan adalah 100% dari pokok pajak.
14/11/201331
32. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17D UU KUP
Pasal 17D UU KUP, PerMenKeu No. 193/PMK.03/2007
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Persyaratan Tertentu :
ï‚— WPOP yg tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
ï‚— WPOP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah
peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu :
ï‚— Merupakan WPOP yg menyelenggarakan Pembukuan
ï‚— Peredaran Usaha : Sama dengan Batasan WPOP yg boleh menggunakan
Norma Penghitungan (Rp 1,8 M)
ï‚— Jumlah LB < Rp 1 Juta.
ï‚— Jumlah LB Paling Banyak 0,5% dari Peredaran Usaha
14/11/201332
33. PERMOHONAN RESTITUSI BERDASARKAN PASAL
17D UU KUP
Pasal 17D UU KUP, PerMenKeu No. 193/PMK.03/2007
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Persayaratan Tertentu :
ï‚—WP Badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar
sampai dengan jumlah tertentu
ï‚—Peredaran Usaha paling banyak Rp 5 Milyar
ï‚—Jumlah LB < Rp 10 Juta.
ï‚—PKP yg menyampaikan SPT Masa dengan jumlah penyerahan dan
jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu :
ï‚—Jumlah Penyerahan paling banyak Rp 150 Juta
ï‚—Jumlah LB < Rp 150.000,-
14/11/201333