Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...Muh Saleh
油
Permendagri 59/2021 mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis, meliputi mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan SPM sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi dan tahapan penerapan SPM sesuai peraturan tersebut serta capaian penerapan SPM di seluruh Indonesia berdasarkan laporan tahun 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar ...Muh Saleh
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
SPM Bidang Kesehatan untuk Provinsi :
1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...infosanitasi
油
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. SPM tersebut mencakup jenis pelayanan dasar seperti sumber daya air, jalan, cipta karya, jasa konstruksi, dan penataan ruang beserta indikator dan target pencapaiannya. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab menyelenggarakan SPM di daerahnya
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan dasar, indikator, dan target pencapaian SPM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sumber daya air, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM di wilayah mereka masing
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerap...Penataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal oleh pemerintah pusat dan daerah. Standar pelayanan minimal merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak warga negara. Pemerintah pusat menetapkan standar pelayanan minimal yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Standar pelayanan minimal ditetapkan untuk memastikan akses dan mutu pelayanan dasar yang layak bagi masyarakat secara merata dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintah. Pemerintah pusat menyusun standar pelayanan minimal untuk setiap urusan wajib bekerja sama dengan pemerintah
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
01. BAHAN IBU SES ACARA BAPPENAS TERKAIT SEKBER 180322 (1).pptxDewaAgung15
油
DAK Nonfisik adalah dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PELAYANAN DASAR publik yang menjadi urusan daerah.
DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
Pemda menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan;
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dokumen tersebut merupakan peraturan menteri tentang standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Peraturan ini mengatur tentang jenis pelayanan dasar, indikator, dan target pencapaian SPM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi sumber daya air, jalan, jasa konstruksi, dan penataan ruang. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM di wilayah mereka masing
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerap...Penataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal oleh pemerintah pusat dan daerah. Standar pelayanan minimal merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak warga negara. Pemerintah pusat menetapkan standar pelayanan minimal yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Standar pelayanan minimal ditetapkan untuk memastikan akses dan mutu pelayanan dasar yang layak bagi masyarakat secara merata dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintah. Pemerintah pusat menyusun standar pelayanan minimal untuk setiap urusan wajib bekerja sama dengan pemerintah
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
01. BAHAN IBU SES ACARA BAPPENAS TERKAIT SEKBER 180322 (1).pptxDewaAgung15
油
DAK Nonfisik adalah dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PELAYANAN DASAR publik yang menjadi urusan daerah.
DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
Pemda menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan;
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...DNcen
油
8.b. BAHAN SESDITJEN-Permendagri 59 th 2021.pdf
1. KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
ARAH DAN KEBIJAKAN
PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021 TENTANG
PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
SRI PURWANINGSIH, SH., MAP
SEKRETARIS DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2. Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
1
AMANAT PENERAPAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
3. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Pasal 5 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai
dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 5 ayat (3) Dalam menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan tertentu
MENTERI
Pasal 5 ayat (4) : Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan
AZAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN
DESENTRALISASI DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN
PUSAT
DAERAH
Pasal 5 ayat (2)
Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan
pemerintahan
URUSAN PEMERINTAHAN
Pembagian Urusan Pemerintahan
4. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
1. Pertahanan
2. Keamanan
3. Agama
4. Yustisi
5. Politik Luar Neger
6. Moneter dan Fiskal
1. Pembinaan
Wawasan
Kebangsaan
2. Pembinaan
Persatuan
3. Pembinaan
Kerukunan
4. Penanganan Konflik
Sosial
5. Koordinasi Antar
Lembaga
6. Pengembangan
Demokrasi
7. Urusan Pemerintahan
Lainnya
URUSAN PEMERINTAHAN
ABSOLUT UMUM
WAJIB PILIHAN
KONKUREN
Urusan Wajib
Pelayanan Dasar :
6 Urusan
Urusan Wajib Non
Pelayanan Dasar :
18 Urusan
Urusan Pilihan :
8 Urusan
URUSAN PEMERINTAHAN
5. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
WAJIB PILIHAN
Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum dan
penataan ruang
4. Perumahan rakyat dan
permukiman
5. Ketentraman, ketertiban
umum, dan perlindungan
masyarakat
6. Sosial
1. Tenaga kerja
2. Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Pangan
4. Pertanahan
5. Lingkungan Hidup
6. Administrasi dan Pencatatan Sipil
7. Pemberdayaan Masyarakat Desa/PMD
8. Pengendalian Penduduk dan KB
9. Perhubungan
10. Komunikasi-Informasi
11. Koperasi dan UKM
12. Penanaman Modal
13. Kepemudaan dan Olahraga
14. Statistik
15. Persandian
16. Kebudayaan
17. Perpustakaan, dan
18. Arsip
Potensi, Ketenagakerjaan,
Penggunaan Lahan
1. Kelautan dan Perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. Energi dan Sumberdaya Mineral
6. Perdagangan
7. Perindustrian, dan
8. Transmigrasi
Urusan berbasis Ekosistem :
Kehutanan, ESDM, Kelautan dan
Perikanan
Provinsi
Kabupaten/Kota
dapat bagi hasilnya
URUSAN PEMERINTAHAN
6. Ditjen Bina Pembangunan Daerah
bina_bangda
Ditjen Bina
Pembangunan Daerah
Ditjen Bina
Pembangunan Daerah
Untuk peningkatan dan pemerataan:
Pendapatan masyarakat,
Kesempatan kerja,
Lapangan berusaha,
Akses dan kualitas pelayanan publik
Daya saing Daerah yang merupakan perwujudan dari
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke
Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
TUJUAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Kesejahteraan
Masyarakat
2/3
1/3
Untuk Biaya Penyelenggaraan
Aparatur
Untuk Biaya Pembangunan.
7. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
UU 32/2004
PP 65/2005
Tentang Pedoman
Penyusunan SPM
UU 23/2014
SPM: ketentuan mengenai jenis dan mutu
Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap
warga negara secara minimal.
Amanah Konstitusi UUD
1945 (HAK setiap warga
negara terhadap
pelayanan dasar
PP 2/2018
Tentang SPM
Dasar Penerapan Kebijakan SPM
8. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Pasal 1 Butir 17 : Standar Pelayanan Minimal (SPM)
adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan
Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib
yang berhak diperoleh setiap warga negara secara
minimal.
Pasal 18: Penyelenggara Pemerintahan
Daerah memprioritaskan pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Wajib yang
berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Pasal 298: Belanja Daerah diprioritaskan untuk
mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang
terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan
standar pelayanan minimal
UU
23 2014
AMANAT PENERAPAN SPM
Pendidikan Pekerjaan Umum
Kesehatan
Perkim Sosial
Trantibumlinmas
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
WAJIB PILIHAN
Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan rakyat dan
permukiman
5. Ketentraman,
ketertiban umum, dan
perlindungan
masyarakat.
6. Sosial
1. Tenagakerja
2. Perlindungan Perempuan dan Anak
3. Pangan
4. Pertanahan
5. LingkunganHidup
6. Administrasi danPencatatanSipil
7. Pemberdayaan Masyarakat
Desa/PMD
8. PengendalianPenduduk dan KB
9. Perhubungan
10. Komunikasi-Informasi
11. Koperasi danUKM
12. PenanamanModal
13. Kepemudaandan Olahraga
14. Statistik
15. Persandian
16. Kebudayaan
17. Perpustakaan, dan
18. Arsip
Potensi, Ketenagakerjaan,
Penggunaan Lahan
1. Kelautan dan Perikanan
2. Pariwisata
3. Pertanian
4. Kehutanan
5. Energi dan Sumberdaya Mineral
6. Perdagangan
7. Perindustrian, dan
8. Transmigrasi
9. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
UU
6/2021
APBN 2022
Pasal 12 Ayat (1)
Huruf a
DAK Fisik adalah dana APBN kepada
daerah untuk membantu mendanai
kegiatan yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan PN, berupa
penyediaan Sarpras PELAYANAN
DASAR publik, baik untuk pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal
(SPM) dan pencapaian PN maupun
percepatan pembangunan daerah dan
kawasan dengan karakteristik khusus
dalam rangka mengatasi kesenjangan
pelayanan publik antar daerah.
Pasal 12 Ayat (1)
Huruf b
DAK Nonfisik adalah dana APBN
yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendukung kelancaran
penyelenggaraan PELAYANAN
DASAR publik yang menjadi
urusan daerah.
AMANAT PENERAPAN SPM
Pasal 130 (1) :
DAU digunakan untuk memenuhi
pencapaian Standar Pelayanan Minimal
berdasarkan tingkat capaian kinerja
layanan Daerah.
Pasal 144 (1) :
Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan
dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk
pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
UU
1/2022
HUBUNGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH
PUSAT DAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 141 ayat 1
Pemda menyusun program pembangunan
Daerah sesuai dengan prioritas dan
kebutuhan Daerah yang berorientasi pada
pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan
wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar
publik dan pencapaian sasaran
pembangunan;
10. REGULASI PENERAPAN SPM
Permensos 9/2018
Tentang Standard teknis pelayanan dasar
pada SPM bidang sosial Di daerah
provinsi dan di Daerah Kab/Kota
Permendikbud 32/2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Permenkes 4/2019
Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan
PermenPUPR 29/Prt/M/2018
Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Permendagri 114/2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/kota
Permendagri 121/2018
Tentang standar teknis mutu pelayanan dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum
Di Provinsi dan Kabupaten/kota
Permendagri 101/2018
Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar
Pada SPM Sub-Urusan Bencana Daerah
kabupaten/kota
Permendagri 59/2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan
pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan
PETUNJUK TEKNIS
(K/L TEKNIS)
PETUNJUK UMUM
(KEMENDAGRI) Permendagri 100/2018 : Dicabut
PP 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Penerapan SPM sesuai dengan
Jenis Pelayanan
Dasar
Mutu Pelayanan
Dasar
Penerima Pelayanan
Dasar
Pasal 18 ayat (3) UU 23/2014 : Perlu menetapkan
PP tentang Standar Pelayanan Minimal
Pasal 16 PP 2/2018:
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM
diatur dengan Permendagri dengan
berkoordinasi dengan K/L
11. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Tujuan Permendagri 59/2021
Tentang Penerapan Standar Penerapan Minimal
1 2 3
Menjadi Pedoman Bagi Daerah
dalam melaksanakan SPM
4
Dasar penghitungan capaian SPM
dengan menggunakan indeks
capaian yang meliputi terhadap dua
aspek capaian mutu layanan dasar
dan capaian penerima pelayanan
dasar
Acuan bagi daerah dalam
melakukan pengumpulan data
Dasar menghitung kebutuhan
pemenuhan pelayanan dasar
terhadap data yang telah
dikumpulkan dengan beberapa
perumusan berdasarkan standar
teknis terkait
5 6 7
Dasar menyusun rencana
pemenuhan pelayanan dasar yang
diintegrasikan kedalam dokrenda
8
Acuan pemenuhan pelayanan dasar
untuk mencapai target dan indikator
layanan 100%
Mempertegas penetapan Tim
Penerapan SPM di daerah dengan
keputusan kepala daerah dan
rencana aksi ditetapkan dengan
perkada
Pelaporan penerapan SPM dimuat
dalam LPPD dan dimasukkan
kedalam sistem pelaporan SPM
berbasis aplikasi.
12. Diten Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
2
SISTEMATIKA
PMDN 59/2021
TENTANG PENERAPAN SPM
13. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Kemendagri
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri
Bagian I
Umum
BAB II
Tahapan Penerapan
Standar Pelayanan
Minimal
BAB III
Koordinasi Penerapan
Standar Pelayanan
Minimal
BAB IV
Pelaporan
BAB V
Pembinaan Dan
Pengawasan
BAB VI
Pendanaan
Bagian II
Tahapan
Tim penerapan SPM
(Provinsi)
Tim penerapan SPM
(Kabupaten/kota)
Gubernur melakukan
pembinaan dan
pengawasan di daerah
kab/kota
Bupati/Walikotamelakukan
pembinaan dan
pengawasan di daerah
kab/kota
Menteri melalui Bina
Bangda melakukan umum
sedangkan K/L melakukan
pembinaan secara khusus
Menteri melalui Itjen
melakukan pengawasan
SPM di Provinsi
Pendanaan binum di
pusat APBN, Pemda
APBD, dan sumber lain
yang sah dan tak
mengikat.
Pelaporan Penerapan SPM
dimuat dalam laporan
penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan
di masukkan kedalam
Sistem Pelaporan SPM
berbasis aplikasi.
Bagian III
Penghitungan
Pencapaian SPM
Indeks Pencapaian
SPM
Penerapan dan
penghitungan
pencapaian SPM
dalam lampiran
Capaian
Mutu
Capaian
Penerima
Tim Penerapan SPM ->
Kep KDH
Rencana aksi
Penerapan SPM ->
Perkada
Capaian SPM merupakan
dasar bagi pemerintah
pusat untuk memberikan
insentif dan disinsentif
kepada pemerintah daerah
berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-
undangan
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku,
Permendagri 100/2018
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran A
Lampiran B
Lampiran C
Lampiran D
Target dan Indikator
Pencapaian SPM:
(Ditambahkan Mutu minimal
layanan dasar, untuk semua
urusan)
Penghitungan Pencapaian
SPM
(Lampiran baru)
Pelaporan
Penerapan Standard
Pelayanan Minimal
(Disempurnakan)
Format Tahapan Penerapan
SPM
Pengumpulan data
Penghitungan Kebutuhan
Perencanaan
Pelaksanaan
Rekapitulasi
(Lampiran baru)
Pasal 2,3
Pasal 4-13
Pasal 14,15
Pasal 16-22 Pasal 23-26 Pasal 27-28 Pasal 29
Pasal
30-31
Materi laporan Penerapan
SPM paling sedikit
memuat hasil, kendala dan
ketersediaan anggaran
dalam Penerapan SPM.
Bupati/Wali Kota
menyampaikan laporan
kepada Menteri melalui
GWPP.
Laporan oleh Gubernur
kepada Presiden melalui
Menteri secara triwulan.
Ketentuan sistematika
pelaporan SPM
tercantum dalam
Lampiran
Pasal
1
Sistematika Isi Permendagri 59/2021
14. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Perbedaan Permendagri 100 2018 Dengan Permendagri 59/2021
No Item Permendagri 100/2018 Permendagri 59/2021
1 Jenis dan Mutu
Layanan
Menjelaskan tentang jenis pelayanan dasar, indikator dan target capaian
serta batas waktu capaian (hanya penerima layanan dasar)
Belum menggambarkan mutu
Menjelaskan tentang jenis pelayanan dasar terhadap penerima dan mutu minimal layanan dasar atas indikator, target
dan batas waktu capaian
Sudah menggambarkan mutu
Lampiran A
2 Tahapan
Penerapan SPM
Hanya menjelaskan 4 tahapan penerapan SPM yaitu 1) Pengumpulan data,
2) Penghitungan Kebutuhan, 3) Perencanaan, 4) Pelaksanaan
Belum terdapat pedoman teknis dalam 4 tahapan penerapan SPM.
Menjelaskan 4 tahapan Penerapan SPM
Menjelaskan 4 tahapan kedalam bentuk form yang dituangkan dalam lampiran 1) Pengumpulan data, 2) Penghitungan
Kebutuhan, 3) Perencanaan 4) Pelaksanaan, 5) Rekapitulasi, sehingga daerah mudah melaksanakannya
Lampiran B
3 Pencapaian SPM Penghitungan pencapaian SPM diamanatkan untuk melayani semua warga
negara dengan target 100%
tidak menjelaskan tata caranya penghitungannya.
Telah dirumuskan penghitungan Indeks Pencapaian SPM
Lampiran C
4 Pelaporan Daerah wajib melaporkan penerapan SPM kepada MDN Cq. Ditjen Bina
Bangda paling lama 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lampiran A
Daerah wajib melaporkan penerapan SPM kepada MDN Cq. Ditjen Bina Bangda paling lama 3 bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Daerah wajib melaporkan penerapan SPM kepada Menteri Dalam Negeri melalui Aplikasi setiap triwulan.
Lampiran D
5 Tim Penerapan
SPM
Penetapan melalui Perkada
Menyusun Rencana Aksi : hanya mengamanatkan untuk Menyusun/tidak
ada keharusan dasar hukum
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan KDH
Menyusun rencana aksi berdasarkan Penetapan Perkada
6 Koordinasi
Penerapan SPM
MDN c.q Dirjen Bangda mengoordinasikan penerapan SPM secara nasional.
Belum ada istilah Sekber di tingkat pusat
MDN c.q Dirjen Bangda mengoordinasikan penerapan SPM secara nasional.
Tim Penerapan SPM daerah berKoordinasi dengan Sekber SPM di tingkat Pusat
Sekber ditingkat pusat berkedudukan di Ditjen Bangda
Ditetapkan dengan Keputusan MDN
7 Lampiran Lampiran hanya 1 yaitu Pelaporan Penerapan SPM Terdapat 4 lampiran :
Lampiran A : Target dan Indikator Pencapaian SPM : Penambahan mutu minimal layanan dasar
Lampiran B : Format Tahapan Penerapan SPM : 1) Pengumpulan data, 2) Penghitungan Kebutuhan, 3) Perencanaan
4) Pelaksanaan, 5) Rekapitulasi : (Lampiran baru)
Lampiran C : Indeks Penghitungan Pencapaian SPM (Lampiran baru)
Lampiran D : Pelaporan Penerapan SPM
IPSPM =
(% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM)
+ (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP)
15. Diten Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
3
TARGET, INDIKATOR KINERJA & TAHAPAN
PENERAPAN SPM
16. INDIKATOR LAYANAN SPM
Pendidikan Menengah
Pendidikan Khusus
Pendidikan Anak usia dini
Pendidikan Dasar
Pendidikan Kesetaraan
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK :
Terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi
bencana provinsi, dan
Pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota
Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional
lintas kab/kota
Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari
Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban
bencana provinsi
Fasilitas penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang
terkena relokasi program pemerintahan daerah provinsi
Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana
kab/kota
Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena
relokasi program pemerintah daerah kab/kota
Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi
REHABILITASI SOSIAL DASAR : DIDALAM PANTI
Penyandang disabilitasi terlantar
Anak terlantar
Lanjut usia terlantar
Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis
Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap
darurat bencana bagi korban bencana provinsi
REHABILITASI SOSIAL DASAR : DILUAR PANTI
Penyandang disabilitasi terlantar
Anak terlantar
Lanjut usia terlantar
Tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis
Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi
korban bencana kab/kota
KESEHATAN
TRANTIBLINMAS
SOSIAL
SPM
43 JENIS LAYANAN DASAR
PROVINSI - 14 KABUPATEN/KOTA - 29
Ketenteraman dan
ketertiban umum
PELAYANAN :
Informasi rawan bencana
Pencegahan dan kesiapsiagaan
terhadap bencana
Penyelamatan dan evakuasi korban
bencana
Penyelamatan dan
evakuasi korban
kebakaran
PENDIDIKAN
TRANTIBUMLINMAS
PERUMAHAN RAKYAT
KESEHATAN
PEKERJAAN UMUM
SOSIAL
Ibu hamil
Ibu bersalin
Bayi baru lahir
Balita
Pada usia pendidikan
dasar
Pada usia produktif
Pada usia lanjut
Penderita hipertensi
Penderita diabetes mellitus
Orang dengan gangguan jiwa berat
Orang terduga tuberculosis
Orang dengan resiko terinfeksi HIV
17. Tahapan Penerapan SPM
Sesuai Pasal 4 - 12 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Pengumpulan Data
01
02
Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan
Pelayanan Dasar
Pengumpulan Data
Pengumpulan data bidang
pendidikan, kesehatan,
trantibumlinmas dan sosial
juga dilakukan terhadap jumlah
dan kualitas SDM yang
tersedia.
Pengumpulan data sesuai dengan
Standar Teknis SPM ditujukan untuk
pencapaian 100% (seratus persen)
dari Target dan Indikator Kinerja
pencapaian SPM setiap tahun
Hasil
pengumpulan
data
diintegrasikan
dengan SIPD
Jumlah dan identitas Warga
Negara yang berhak menerima
Jumlah barang dan/atau jasa
yang sudah tersedia dan yg
dibutuhkan
Jumlah sarana, prasarana, dan
sumber daya lainnya yang
tersedia dan yg masih dibutuhkan
Nama
Alamat
NIK
No KK
Jenis Kelamin
Kecamatan
Kabupaten
Kebutuhan data
Kebutuhan Data
Faktor tidak Bersekolah
Uraian Faktor bersekolah
Rencana melanjutkan sekolah
Nama Satuan Pendidikan
03
Penyusunan Rencana Pemenuhan
Pelayanan Dasar
04
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan
Dasar
Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) Pemerintah Daerah dapat:
1. membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak
memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin
atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
2. memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau
bentuk bantuan lainnya.
Kerja sama daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jenis dan Mutu SPM Proses Perencanaan Proses Penganggaran
4
3
2
1
5
RPJMD
Renstra-PD
RKPD
Renja-PD
APBD
Integrasi ke Dokrenda Integrasi ke dalam
anggaran
Permendagri 70/2019
Permendagri 90/2019
Permendagri 27/2021
Permendagri 86/2017
Permendagri 70/2019
Permendagri 90/2019
Kepmendagri
050/5889/2021
Permendagri 17/2021
Jenis, Mutu, dan Penerima
Pelayanan Dasar
1. Penerima
2. Ketersediaan
barang/jasa
3. Pemenuhan
kebutuhan dasar
4. Pelaksanaan
pemenuhan
Pelayanan Dasar
PP 2/2018
Permendagri 59/2021
Permen Standar Teknis
OPD melaksanakan
program/kegiatan
SPM dalam satu
tahun anggaran
Program SPM
Kegiatan SPM
Sub-Kegiatan SPM
Indikator
Target Capaian
Jenis Belanja SPM
Objek Belanja
SPM
Rincian Objek
Belanja SPM
Sub Rincian Objek
Belanja SPM
Dok. Rencana Dok. Anggaran
19. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Ditjen Bina
Pembangunan Daerah
Ditjen Bina
Pembangunan Daerah
Susunan Tim Penerapan SPM Daerah
PROVINSI
Sesuai Pasal 19 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Sesuai Pasal 19 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Penanggung Jawab : Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi
Sekretaris : Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi atau
sebutan lain
Anggota : 1. Kepala perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan pemerintahan wajib terkait
pelayanan dasar;
2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset
daerah;
3. Kepala inspektorat daerah;
4. Kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan
sipil;
6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan
7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan
kebutuhan daerah.
KABUPATEN/KOTA
Sesuai Pasal 19 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Penanggung Jawab : Bupati/wali kota
Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota
Wakil Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten/Kota
Sekretaris : Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota
atau sebutan lain;
Anggota : 1. Kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait
Pelayanan Dasar;
2. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset
daerah;
3. Kepala inspektorat daerah;
4. Kepala dinas komunikasi dan informatika;
5. Kepala dinas kependudukan dan pencatatan
sipil;
6. Kepala Dinas Pemerintahan Desa; dan
7. Kepala perangkat daerah sesuai dengan
kebutuhan daerah.
Tim Penerapan SPM daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan
dengan keputusan kepaladaerah
20. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Ditjen Bina
Pembangunan Daerah
1. Mengoordinasikan RENCANA AKSI Penerapan SPM dalam bentuk PERATURAN GUBERNUR yang diprakarsai oleh biro tata pemerintahan
provinsi;
2. Melakukan koordinasi dengan sekber di tingkat pusat;
3. Melakukan pembinaan terkait Standar Teknis dan mekanisme Penerapan SPM kepada Pemda yang melaksanakan SPM dan dapat berkoordinasi dengan
K/L pemerintah nonkementerian;
4. Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik;
5. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan
Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya;
6. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi;
7. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
8. Mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
9. Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
10. Melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada masyarakat sebagai penerima manfaat;
11. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM di
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi yang dimiliki Pemerintah Daerah
yang terintegrasi;
12. Mengoordinasikan pencapaian berdasarkan LPPD provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan analisis sebagai rekomendasi untuk perencanaan tahun
berikutnya;
13. Melakukan rapat secara berkala; dan
14. Melaporkan Penerapan SPM Kepada Sekber Di Tingkat Pusat Melalui Sistem Pelaporan Spm Berbasis Aplikasi Secara Triwulan.
Sesuai Pasal 19 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Tugas Tim Penerapan SPM Tingkat Provinsi
21. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Kemendagri
www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri
Ditjen Bina
Pembangunan Daerah
Ditjen Bina
Pembangunan Daerah
Sesuai Pasal 21 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Tugas Tim Penerapan SPM Tingkat Kab/Kota
1. Mengoordinasikan RENCANA AKSI Penerapan SPM dalam bentuk PERATURAN BUPATI/WALI KOTA yang diprakarsai oleh biro tata
pemerintahan kabupaten/kota;
2. Melakukan koordinasi dengan tim Penerapan SPM daerah provinsi dalam pelaksanaan Penerapan SPM;
3. Melakukan koordinasi Penerapan SPM dengan Perangkat Daerah pengampu SPM;
4. Mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi Penerapan SPM secara periodik;
5. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan
Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya;
6. Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen penganggaran serta mengawal dan memastikan Penerapan SPM terintegrasi ke dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
7. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan sumber pendanaan dalam pemenuhan penganggaran untuk Penerapan SPM daerah kabupaten/kota;
8. Mengoordinasikan perumusan strategi pembinaan teknis Penerapan SPM daerah kabupaten/kota;
9. Mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi SPM daerah kabupaten/kota;
10. Melakukan sosialisasi Penerapan SPM kepada perwakilan masyarakat sebagai penerima manfaat;
11. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Penerapan SPM dan mengkonsolidasikan laporan penerapan dan pencapaian SPM
daerah kabupaten/kota, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat melalui sistem informasi Pemerintahan Daerah yang terintegrasi;
12. Mengoordinasikan pencapaian berdasarkan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota dan melakukan analisis sebagai
rekomendasi untuk perencanaan tahun berikutnya;
13. Melakukan rapat secara berkala; dan
14. Melaporkan Penerapan SPM kepada sekretariat bersama melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.
22. Isi Rencana Aksi
1. Latar Belakang
2. Landasan Hukum
3. Maksud dan Tujuan
4. Ruang Lingkup
5. Sistematika Laporan
Bab I
Pendahuluan
1. Kondisi Geografi
2. Kondisi Demografi
3. Kondisi Perekonomian
4. Kondisi Pembangunan
Manusia
Bab III
Kebijakan Nasional Dan Tim Penerapan SPM
1. Kebijakan SPM dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Kebijakan SPM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.
3. Kebijakan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
1. Kondisi Pemenuhan SPM
Pada Pelayanan Dasar
2. Permasalahan yang
Dihadapi
1. Strategi dan Kebijakan Pencapaian
SPM
2. Target Pencapaian SPM
Pelayanan Dasar 5 Tahunan dan
Rumusan Program, Kegiatan dan
Sub Kegiatan
3. Integrasi Rencana Aksi Daerah
Pencapaian SPM Pelayanan Dasar
kedalam Dokumen Perencanaan
1. Monitoring dan
Evaluasi
2. Mekanisme Pelaporan
Pelaksanaan
Pelayanan Dasar
Sesuai SPM
Bab IV
Program Prioritas Pemenuhan
SPM, Penghitungan Kebutuhan
Pembiayaan Pencapaian SPM
dan Permasalahan
Bab II
Kondisi Umum Wilayah
1. Kesimpulan
2. Saran
Bab VII
Kesimpulan dan Saran
Bab VI
Monitoring, Evaluasi
Penerapan SPM
Bab V
Rencana Aksi Daerah
Pencapaian SPM
23. Diten Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
5
PENGHITUNGAN PENCAPAIAN
PENERAPAN SPM
24. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
(% Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar x BM)
+ (% Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar x BP)
Penghitungan Indeks Pencapaian SPM
Penghitungan Pencapaian SPM
Sesuai Pasal 14 Permendagri No. 59 Tahun 2021
IPSPM
Capaian Mutu Pelayanan Dasar
Capaian penerima Pelayanan
Dasar
Rata rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal
barang, jasa dan SDM sesuai dengan Standar Teknis.
Target dan Indikator Kinerja
IPSPM =
IPSPM
Indeks pencapaian SPM di masing
masing jenis SPM sesuai dengan PP
2/2018.
% IP Mutu
Minimal
Layanan
Dasar
Persentase dari ratarata sub Indikator Kinerja Pencapaian
mutu minimal barang, jasa dan SDM sesuai dengan
standar teknis
% IP
Penerima
Layanan
Dasar
Persentase melalui indikator dan target yang ditetapkan
BM
Bobot Mutu minimal layanan dasar sebesar 20
BP
Bobot Penerima layanan dasar sebesar 80
25. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Penghitungan Persentase Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar
=
%
Pencapaian
Mutu Barang
%
Pencapaian
Mutu Jasa
%
Pencapaian
Mutu SDM
+ +
N
% Pencapaian mutu minimal layanan dasar
Rata-rata persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar
% pencapaian mutu barang
Persentase pencapaian mutu minimal layanan barang
Persentase pencapaian mutu Jasa
Persentase pencapaian mutu minimal layanan jasa
N
Jumlah variabel pembagi
Persentase pencapaian mutu SDM
Persentase pencapaian mutu minimal layanan SDM
Persentase Indeks Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar
Catatan:
1. Untuk jenis layanan dasar yang capaian mutu minimal layanan hanya barang dan/atau
jasa,
2. Untuk menghitung persentase pencapaian mutu barang, persentase pencapaian mutu
jasa dan persentase pencapaian mutu SDM adalah berdasarkan indikator-indikator mutu
minimal layanan dasar yang ditetapkan dalam standar teknis masing-masing bidang SPM.
% Pencapaian Mutu
Minimal Layanan Dasar
Pencapaian Mutu Minimal Layanan Dasar
IPMutu barang =
butir1+butir2++butir dst
N
IPMutu jasa =
butir1+butir2++butir dst
N
IPMutu SDM =
butir1+butir2++butir dst
N
Indeks pencapaian (IP)
Indeks pencapaian mutu barang, jasa dan sumber
daya manusia sesuai dengan Permen K/L.
Butir barang
Variabel barang yang sesuai dengan Permen K/L
Butir jasa
Variabel jasa yang sesuai dengan Permen K/L
N
Jumlah Variabel
Butir SDM
Variabel SDM yang sesuai dengan Permen K/L
26. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Penghitungan Persentase Penerima Layanan Dasar
Indeks pencapaian (IP)
Indeks pencapaian penerima layanan sesuai dengan Permen K/L
Warga Negara yang terpenuhi kebutuhan
Jumlah warga negara yang telah menerima layanan SPM berdasarkan
data laporan capaian penerapan SPM daerah
Jasa Jumlah Warga Negara yang menjadi sasaran SPM
Jumlah warga negara yang menjadi target penerima layanan SPM yang
termuat dalam dokumen perencanaan daerah
% IP
penerima
layanan dasar
=
Jumlah Warga Negara yang terpenuhi kebutuhan
Jumlah Warga Negara yang menjadi sasaran SPM
Tabel Indikator Jenis dan Mutu Minimal Pelayanan Dasar
NO JENIS LAYANAN DASAR KOMPONEN INDIKATOR
1 2 3 4
Persentase Indeks Pencapaian Penerima Layanan Dasar
Sesuai Pasal 14 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Indikator adalah ukuran pencapaian dari masing-masing komponen
Nomor adalah nomor urut
Komponen adalah terdiri dari barang dan/atau jasa dan/atau SDM
Keterangan :
2 Jenis layanan dasar adalah layanan dasar yang tercantum di dalam Peraturan
Pemerintah nomor 2 tahun 2018
3
4
1
27. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
NO NILAI KATEGORI DESKRIPSI
1 100 Tuntas Paripurna Pencapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dan pencapaian SPM yang tidak terdapat pemenuhan penerima layanan dasar dan tidak terdapat pencapaian
mutu minimal layanan dasar, nilainya sama dengan 100
2 90 - 99 Tuntas Utama Pencapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dasar, nilainya sama dengan 90 sampai dengan 99
3 80 - 89 Tuntas Madya Pencapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dasar, nilainya sama dengan 80 sampai dengan 89
4 70 - 79 Tuntas Pratama Pencapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dasar, nilainya sama dengan 70 sampai dengan 79
5 60 - 69 Tuntas Muda Pencapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dasar, nilainya sama dengan 60 sampai dengan 69
6 < 60 Belum Tuntas Pencapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dasar, nilainya lebih kecil dari 60
1. Kategori nilai indeks pencapaian SPM (IPSPM) terhadap capaian mutu minimal dan
penerima layanan dasar:
NO NILAI KATEGORI DESKRIPSI
1 100 Pencatatan
saja
Pencapaian SPM yang tidak terdapat
pemenuhan penerima layanan dasar dan
tidak terdapat pencapaian mutu minimal
layanan dasar, namun sudah melaksanakan
tiga tahapan penerapan SPM yaitu
pengumpulan data, penghitungan kebutuhan
pelayanan dasar dan penyusunan
perencanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Kategori pencatatan:
2. Kategori terhadap capaian mutu minimal dan penerima layanan dasar:
NO NILAI KATEGORI DESKRIPSI
1 100 Tuntas Paripurna Pencapaian SPM dengan mutu minimal layanan dasar, nilainya sama dengan 100
2 90 - 99 Tuntas Utama Pencapaian SPM dengan mutu minimal layanan dasar, nilainya sama dengan 90 sampai dengan 99
3 80 - 89 Tuntas Madya Pencapaian SPM dengan mutu minimal layanan dasar, nilainya sama dengan 80 sampai dengan 89
4 70 - 79 Tuntas Pratama Pencapaian SPM dengan mutu minimal layanan dasar, nilainya sama dengan 70 sampai dengan 79
5 60 - 69 Tuntas Muda Pencapaian SPM dengan mutu minimal layanan dasar, nilainya sama dengan 60 sampai dengan 69
6 < 60 Belum Tuntas Pencapaian SPM dengan mutu minimal layanan dasar, nilainya lebih kecil dari 60
Kategori Pencapaian SPM
Sesuai Pasal 14 Permendagri No. 59 Tahun 2021
3. Kategori pencatatan:
28. Diten Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
6
SISTEMATIKA PELAPORAN
PENERAPAN SPM
29. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Pelaporan Penerapan SPM
Muatan Laporan
Pada Pasal 23 ayat 2, Sekurang-kurangnya memuat :
Hasil Penerapan
SPM
Kendala Penerapan
SPM
Ketersediaan
anggaran dalam
penerapan SPM
melaporkan pelaksanaan SPM
oleh daerah kabupaten/kota
kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
melaporkan hasil evaluasi
kepada Menteri
Sesuai Pasal 24 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Harus mencantumkan rekapitulasi Penerapan SPM daerah
Kab/Kota
Bupati/Walikota Gubernur
Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu)
tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
30. 1
Berisi empat subbab penting yakni:
1. Latar Belakang
2. Dasar Hukum
3. Kebijakan Umum
4. Arah Kebijakan Pemda dalam penerapan
SPM
Sistematika Penulisan Laporan
Sesuai Pasal 26 Permendagri No. 59 Tahun 2021
KATA PENGANTAR
2 DAFTAR ISI
3 BAB I : PENDAHULUAN
Berisi empat tahapan penerapan SPM, yakni:
1. Pengumpulan Data
2. Penghitungan Kebutuhan
3. Perencanaan
4. Pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran
B
4 BAB II : PENERAPAN SPM
5
6
BAB III : PENCAPAIAN SPM
Pencapaian SPM setiap (6) enam urusan
yang berisi :
1. Jenis Pelayanan Dasar
2. Target Pencapaian
3. Anggaran
4. Dukungan Personil
5. Hasil Capaian
6. Kendala yang dihadapi Daerah dalam
penerapan SPM
BAB IV : PROGRAM, KEGIATAN
DAN SUB KEGIATAN
Berisi program, kegiatan dan sub kegiatan
yang terkait dengan penerapan dan
pencapaian SPM.
7
BAB V : PENUTUP
31. No. Variabel Definisi Operasional Parameter
1 Tim Penerapan SPM Daerah yang sudah membentuk Tim Daerah yang sudah membentuk tim penerapan SPM
2 Tahapan Penerapan
Daerah yang melaksanakan 4 tahapan
Penerapan SPM
Daerah yang sudah melakukan tahapan pengumpulan data
Daerah yang sudah melakukan tahapan penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
Daerah yang sudah melakukan tahapan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
Daerah yang sudah melakukan tahapan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
3 Capaian Capaian pemenuhan SPM di daerah
Jumlah warga negara penerima pelayanan dasar yang terpenuhi pelayanan dasarnya
Mutu pelayanan dasar
4 Anggaran Prioritas Anggaran
Anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakan SPM secara proporsional dengan anggaran
daerah dan dinas (komposisi SPM dibanding anggaran dinas)
5 Ketaatan
Daerah yang menyampaikan laporan
penerapan SPM sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan dalam regulasi
Daerah yang menyampaikan laporan penerapan SPM tanggal 1 sampai dengan 31 Januari
Daerah yang menyampaikan laporan penerapan SPM tanggal 1 sampai dengan 28 Februari
Daerah yang menyampaikan laporan penerapan SPM tanggal 1 sampai dengan 31 Maret
Pelaporan Penerapan SPM
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Untuk perumusan kebijakan
nasional oleh pemerintah
pusat
Untuk melihat perkembangan
Penerapan SPM di daerah provinsi
dan kabupaten/kota
Sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif
atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan per UU
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
Laporan SPM digunakan sebagai :
Penyusunan Indikator Penetapan Insentif Penerapan SPM di Daerah
32. Laporan Penerapan SPM Disampaikan
Gubernur, Bupati/Wali Kota Dilakukan
Secara Berkala Setiap 3 Bulan Melalui
Aplikasi SPM
https://spm.bangda.kemendagri.go.id
Aplikasi Pelaporan SPM
33. Forum
Alur Pelaporan Penerapan SPM Aplikasi
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Biro Tata
Pemerintahan Provinsi
Bagian Tata
Pemerintahan Kab/Kota
OPD Provinsi OPD Kab/Kota
Sistem Aplikasi
Pelaporan
https://spm.bangda.ke
mendagri.go.id
1. Menentukan penanggungjawab
pengolah data capaian SPM di
masing-masing Perangkat
Daerah provinsi
2. Menyampaikan data capaian
spm setiap bidang secara
berkala kepada Biro Tapem
Provinsi
1. Menentukan penanggungjawab
pengolah data capaian SPM di
masing-masing Perangkat Daerah
kab/kota
2. Menyampaikan data capaian spm
setiap bidang secara berkala
kepada Bagian Tapem Kab/Kota
1. Bagian Tapem Kab/Kota
mengoordinasikan capaian SPM per
bidang setiap triwulan dengan
menginput ke dalam aplikasi
pelaporan SPM
2. Penginputan capaian SPM dalam
aplikasi paling lambat 2 minggu
setelah triwulan berakhir
1. Biro Tapem Provinsi
mengoordinasikan capaian SPM
per bidang setiap triwulan
dengan menginput ke dalam
aplikasi pelaporan SPM
2. Penginputan capaian SPM
dalam aplikasi paling lambat 2
minggu setelah triwulan berakhir
Forum
35. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Koordinasi SPM
Sesuai Pasal 16 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Menteri Dirjen Bina Bangda
mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
nasional
Gubernur
mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
daerah provinsi
Bupati/Wali kota
mengkoordinasikan pelaksanaan SPM
daerah kab/kota
1. Penguatan sekretariat Bersama (Sekber) ditingkat pusat.
2. Sekber di tingkat pusat berkedudukan di Direktorat Jenderal
Bina Pembangunan Daerah.
3. Anggota Kementerian/Lembaga berkaitan dengan pelayanan dasar
meliputi :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
d. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
e. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
f. Sosial
Pada Pasal 18, terdapat beberapa poin penting :
1. Tim Penerapan SPM daerah Provinsi ditetapkan melalui keputusan
gubernur, sebelumnya ditetapkan melalui perkada pada
permendagri 100.
Pada Pasal 19 ayat 3, terdapat beberapa poin penting :
KOORDINASI meliputi :
1. Penerapan, Pemantauan dan evaluasi SPM
2. Penanganan isu dan permasalahan
penerapan SPM
36. Koordinasi Penerapan SPM
Sesuai Pasal 24 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Sekber
Pusat
Ditjen Bina Pembangunan Daerah
(Pasal 17 ayat 2)
Tim Penerapan SPM
Provinsi
Biro Tata Pemerintahan Provinsi
(Pasal 20 ayat 2)
Tim Penerapan SPM
Kab/Kota
Bagian Tata Pemerintahan Kab/Kota
(Pasal 22 ayat 2)
Koordinasi dengan Tim
Penerapan SPM Provinsi
Koordinasi dengan Sekber SPM di
tingkat Pusat dan Tim Penerapan
SPM Kab/Kota
Keputusan Menteri (Pasal 17 ayat 3) Keputusan Gubernur (Pasal 19 ayat 3) Keputusan Bupati/Walikota (Pasal 21 ayat 3)
PELAKSANAAN SPM
Berkoordinasi
Berkoordinasi
Berkoordinasi
Tim Penerapan
SPM Provinsi
Tim Penerapan
SPM Kab/Kota
Berkedudukan di :
Ditetapkan dengan :
Dibentuk Sekretariat Tim Pusat Dibentuk Sekretariat Tim Penerapan SPM
Provinsi (Pasal 20 ayat 1)
Dibentuk Sekretariat Tim Penerapan SPM
Kab/Kota (Pasal 22 ayat 3)
Berkedudukan di
Berkedudukan di :
Sekber
Pusat
Penerapan
Pemantauan
Evaluasi SPM
Penanganan isu
Permasalahan
penerapan SPM
KOORDINASI meliputi :
37. Diten Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
8
PENDANAAN, PEMBINAAN & PENGAWASAN
PENERAPAN SPM
38. Pendanaan Penerapan SPM
Sesuai Pasal 29 Permendagri No. 59 Tahun 2021
APBN
Pendanaan Binwas Pusat
APBD Provinsi
Pendanaan Binwas Provinsi
APBD Kab/Kota
Pendanaan Binwas Kab/Kota
Pendanaan juga bersumber dari sumber lainnya seperti:
Dana Transfer berupa DAK,
Dana Bagi Hasil, Dana Desa;
Dana Otsus, Dana Khusus
berupa Dana Bantuan
Operasional Sekolah, Program
Keluarga Harapan;
Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha, Hibah, Program
Tanggung jawab Sosial
Perusahaan;
Kerjasama
daerah
Sumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
1
2
3
4
5
39. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan SPM Daerah
Sesuai Pasal 27 ayat 2 Pada Permendagri 59 Tahun 2021
Umum
Teknis
Kemendagri
K/L Teknis
Umum
Teknis
Itjen Kemendagri
Itjen K/L Teknis
Gubernur
Sebagai Kepala
Daerah
GWPP Binwas
Umum dan
Teknis
Wali Kota
Bupati
KAB
KOTA
Gubernur
Pemerintah
OPD Provinsi
Pembinaan
Pengawasan
40. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
STRATEGI PERUMUSAN PROGRAM, KEGIATAN,
INDIKATOR, TARGET DAN ANGGARAN
Mengacu pada RPJMD
dan Permendagri 90
Tahun 2019
Mengacu pada Renstra dan
Permendagri 90 Tahun 2019
Jo. Kepmendagri 050-5889-2021
Mengacu pada Permendagri 59
Tahun 2021, RPJMN dan
Permendagri 18 tahun 2020
Mengacu pada capaian tahun
sebelumnya dan hasil
penghitungan kebutuhan
Mengacu pada kemampuan keuangan
daerah dan hasil penghitungan
kebutuhan
PROGRAM
KEGIATAN, SUB KEGIATAN
INDIKATOR
TARGET
ANGGARAN
KISI KISI PENYUSUNAN CATATAN
Penyusunan program,
Kegiatan, Sub kegiatan,
indikator, target dan
anggaran harus
didasarkan pada data dan
informasi yang akurat
Program dan kegiatan,
Sub kegiatan beserta
indikator dan target harus
mampu memenuhi standar
mutu yang ditetapkan
Program, kegiatan, Sub
kegiatan, indikator dan
target harus sinkron atau
tegak lurus dengan
target nasional