Dokumen tersebut membahas tentang percepatan deteksi dini penyakit tidak menular untuk pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan di kabupaten/kota, yang mencakup latar belakang, regulasi terkait standar pelayanan minimal, target dan indikator pencapaian standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota."
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...Muh Saleh
油
Permendagri 59/2021 mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis, meliputi mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan SPM sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar ...Muh Saleh
油
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
SPM Bidang Kesehatan untuk Provinsi :
1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
Dokumen tersebut membahas tentang kebijakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2022 di Provinsi Lampung. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum dan regulasi pelaksanaan SPM, prinsip dan tahapan penerapannya, serta integrasi SPM dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Dokumen ini merupakan pendahuluan penyusunan Standar Pelayanan Minimal UPTD Puskesmas di Kota Depok tahun 2020-2021. Penyusunan SPM ini berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menjadikan SPM sebagai pedoman kerja UPTD Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kese
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi dan tahapan penerapan SPM sesuai peraturan tersebut serta capaian penerapan SPM di seluruh Indonesia berdasarkan laporan tahun 2021.
Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2020.pdfapri saut
油
Peraturan ini menetapkan pedoman manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memberi panduan kepada instansi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan keberhasilan pencapaian tujuan penerapan sistem tersebut dan memberikan dasar kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Surat ini mengundang para pejabat pemerintah daerah untuk mengikuti berbagai program pelatihan dan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah. Surat itu mencantumkan 29 judul pelatihan yang tersedia dengan berbagai topik seperti penilaian kinerja PNS, pengelolaan keuangan daerah, pembuatan peraturan daerah, dan lainnya. Kontak ditawarkan untuk memesan undangan
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten/Kota yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. SPM ini memberikan pedoman pelayanan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan perorangan dan masyarakat dengan menetapkan indikator, standar nilai, dan batas waktu pencapaian untuk setiap jenis pelayanan. UPT P
OPTIMALISASI CAPAIAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PENYELARASAN INDIKATOR SPM BIDA...bappedabengkuluprov
油
Dokumen tersebut membahas tentang optimalisasi pencapaian mutu pendidikan melalui penyelarasan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia."
Peraturan Bupati Blora Nomor 49 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal pada BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Blora. Peraturan ini menetapkan jenis pelayanan dasar kesehatan yang harus disediakan Puskesmas seperti kesehatan ibu dan anak, penyakit menular dan tidak menular, serta mengatur mutu pelayanan yang harus dipenuhi pemerintah daerah melalui standar teknis jumlah dan kualitas barang/jasa ke
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...Dr. Zar Rdj
油
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...infosanitasi
油
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. SPM tersebut mencakup jenis pelayanan dasar seperti sumber daya air, jalan, cipta karya, jasa konstruksi, dan penataan ruang beserta indikator dan target pencapaiannya. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab menyelenggarakan SPM di daerahnya
Dokumen ini merupakan pendahuluan penyusunan Standar Pelayanan Minimal UPTD Puskesmas di Kota Depok tahun 2020-2021. Penyusunan SPM ini berlandaskan pada peraturan dan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjamin hak masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menjadikan SPM sebagai pedoman kerja UPTD Puskesmas dalam menyelenggarakan layanan kese
[Ringkasan]
Dokumen tersebut merangkum tentang sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah Regional II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dokumen tersebut menjelaskan tentang regulasi dan tahapan penerapan SPM sesuai peraturan tersebut serta capaian penerapan SPM di seluruh Indonesia berdasarkan laporan tahun 2021.
Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2020.pdfapri saut
油
Peraturan ini menetapkan pedoman manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memberi panduan kepada instansi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan keberhasilan pencapaian tujuan penerapan sistem tersebut dan memberikan dasar kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Surat ini mengundang para pejabat pemerintah daerah untuk mengikuti berbagai program pelatihan dan bimbingan teknis yang akan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah. Surat itu mencantumkan 29 judul pelatihan yang tersedia dengan berbagai topik seperti penilaian kinerja PNS, pengelolaan keuangan daerah, pembuatan peraturan daerah, dan lainnya. Kontak ditawarkan untuk memesan undangan
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten/Kota yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. SPM ini memberikan pedoman pelayanan kesehatan yang meliputi upaya kesehatan perorangan dan masyarakat dengan menetapkan indikator, standar nilai, dan batas waktu pencapaian untuk setiap jenis pelayanan. UPT P
OPTIMALISASI CAPAIAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI PENYELARASAN INDIKATOR SPM BIDA...bappedabengkuluprov
油
Dokumen tersebut membahas tentang optimalisasi pencapaian mutu pendidikan melalui penyelarasan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia."
Peraturan Bupati Blora Nomor 49 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal pada BLUD UPTD Puskesmas Kabupaten Blora. Peraturan ini menetapkan jenis pelayanan dasar kesehatan yang harus disediakan Puskesmas seperti kesehatan ibu dan anak, penyakit menular dan tidak menular, serta mengatur mutu pelayanan yang harus dipenuhi pemerintah daerah melalui standar teknis jumlah dan kualitas barang/jasa ke
Pembangunan zona integritas kementerian perhubungan tahun 2019 menuju predika...Dr. Zar Rdj
油
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Permen PU 01 2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataa...infosanitasi
油
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. SPM tersebut mencakup jenis pelayanan dasar seperti sumber daya air, jalan, cipta karya, jasa konstruksi, dan penataan ruang beserta indikator dan target pencapaiannya. Gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab menyelenggarakan SPM di daerahnya
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA
油
Bagaimana menyiapkan Paskah yang alkitabiah dan berkesan untuk anak-anak Sekolah Minggu? Yuk, ikuti GoPaskah! "Paskah dan Sekolah Minggu". Acara yang pasti bermanfaat bagi guru-guru, pelayan anak, remaja, dan pemuda untuk membekali bagaimana mengajarkan makna Paskah seperti yang diajarkan Alkitab.
Hadirlah pada:
Tanggal: Senin, 10 Maret 2025
Waktu: Pukul 10.3012.00 WIB
Tempat: Online, via Zoom (wajib daftar)
Guest: Dr. Choi Chi Hyun (Ketua J-RICE Jakarta)
Daftar sekarang: http://bit.ly/form-mlc
GRATIS!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
WA Admin: 0821-3313-3315
Email: live@sabda.org
#SABDAYLSA #SABDAEvent #ylsa #yayasanlembagasabda #SABDAAlkitab #Alkitab #SABDAMLC #ministrylearningcenter #Paskah2025 #KematianKristus #kebangkitankristus #SekolahMinggu
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxUsBero
油
03. Bahan PELAPORAN SPM OLEH ZAMZANI KABGREN PART 1 4 MARET 2022.pptx
1. www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Pelaporan Penerapan SPM
Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri
Sosial
Pendidikan Pekerjaan Umum
Kesehatan Perkim Trantibumlinmas
Lutfi Firmasnyah, ST, MT, M. Sc
Ditjen Bina Pembangunan Daerah
2. www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Pelaporan Penerapan SPM
Muatan Laporan
Pada Pasal 23 ayat 2, Sekurang-kurangnya memuat :
Hasil Penerapan
SPM
Kendala Penerapan
SPM
Ketersediaan
anggaran dalam
penerapan SPM
melaporkan pelaksanaan SPM
oleh daerah kabupaten/kota
kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat
melaporkan hasil evaluasi
kepada Menteri
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Mencantumkan rekapitulasi Penerapan SPM daerah Kab/Kota
Bupati/Walikota Gubernur
Laporan Penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan selama 1 (satu)
tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
3. No. Variabel Definisi Operasional Parameter
1 Tim Penerapan SPM Daerah yang sudah membentuk Tim Daerah yang sudah membentuk tim penerapan SPM
2 Tahapan Penerapan
Daerah yang melaksanakan 4 tahapan
Penerapan SPM
Daerah yang sudah melakukan tahapan pengumpulan data
Daerah yang sudah melakukan tahapan penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
Daerah yang sudah melakukan tahapan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
Daerah yang sudah melakukan tahapan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar
3 Capaian Capaian pemenuhan SPM di daerah
Jumlah warga negara penerima pelayanan dasar yang terpenuhi pelayanan dasarnya
Mutu pelayanan dasar
4 Anggaran Prioritas Anggaran Anggaran yang dialokasikan untuk melaksanakan SPM secara proporsional dengan anggaran
daerah dan dinas (komposisi SPM dibanding anggaran dinas)
5 Ketaatan
Daerah yang menyampaikan laporan
penerapan SPM sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan dalam regulasi
Daerah yang menyampaikan laporan penerapan SPM tanggal 1 sampai dengan 31 Januari
Daerah yang menyampaikan laporan penerapan SPM tanggal 1 sampai dengan 28 Februari
Daerah yang menyampaikan laporan penerapan SPM tanggal 1 sampai dengan 31 Maret
Pelaporan Penerapan SPM
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021
Untuk perumusan kebijakan
nasional oleh pemerintah
pusat
Untuk melihat perkembangan
Penerapan SPM di daerah provinsi
dan kabupaten/kota
Sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif
atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan per UU
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
Laporan SPM digunakan sebagai :
Penyusunan Indikator Penetapan Insentif dan Disinsentif Penerapan SPM di Daerah
4. 1
Berisi empat subbab penting yakni:
1. Latar Belakang
2. Dasar Hukum
3. Kebijakan Umum
4. Arah Kebijakan Pemda dalam penerapan
SPM
Sistematika Penulisan Laporan
Sesuai Pasal 26 Permendagri No. 59 Tahun 2021
KATA PENGANTAR
2 DAFTAR ISI
3 BAB I : PENDAHULUAN
Berisi empat tahapan penerapan SPM, yakni:
1. Pengumpulan Data
2. Penghitungan Kebutuhan
3. Perencanaan
4. Pelaksanaan sebagaimana pada Lampiran B
4 BAB II : PENERAPAN SPM
5
6
BAB III : PENCAPAIAN SPM
Pencapaian SPM setiap (6) enam urusan yang
berisi :
1. jenis Pelayanan Dasar
2. Target Pencapaian
3. Anggaran
4. Dukungan Personil
5. Hasil Capaian
6. Kendala yang dihadapi Daerah dalam
penerapan SPM
BAB IV : PROGRAM, KEGIATAN
DAN SUB KEGIATAN
Berisi Program, kegiatan dan sub kegiatan
yang terkait dengan penerapan dan
pencapaian SPM.
7
BAB V : PENUTUP
5. www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Sumber : Laporan SPM Kab. Ciamis
Arah Kebijakan
Dasar Hukum
Latar Belakang Kebijakan Umum Kebijakan umum
daerah yang dimuat
dalam rencana
penerapan dan
pencapaian SPM
serta dituangkan ke
dalam RPJMD.
Komitmen yang
telah ditetapkan
oleh Pemerintah
Daerah selama 1
(satu) tahun
anggaran dalam
rangka penerapan
dan pencapaian
SPM yang
dituangkan ke
dalam Kebijakan
Umum Anggaran
(KUA).
Bab I - Pendahuluan
01 03
01
04
6. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
A. LATAR BELAKANG
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak era reformasi, urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan hal ini sesuai dengan pasal
18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar merupakan urusan
pemerintahan yang wajib diprioritaskan. Urusan pemerintahan tersebut meliputi Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM)
adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan
berdasarkan prinsip kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran. Dengan keberadaan SPM, maka
masyarakat dapat mengukur sejauh mana pemerintah daerah dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanan publik khususnya yang
berkaitan dengan pelayanan dasar. Sebaliknya bagi pemerintah daerah, SPM dapat dijadikan sebagai alat akuntabilitas pemerintah daerah terhadap
upaya peningkatan aksesibilitas, kualitas, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat, setiap tahunnya pemerintah pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi
atas penerapan SPM oleh pemerintah daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, laporan ini disusun sebagai bahan evaluasi penerapan SPM di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2020. Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Latar belakang memuat hal-hal yang berkaitan dengan alasan atau dasar pertimbangan
mengapa pemerintahan daerah memutuskan untuk menerapkan SPM, selain karena
perintah peraturan perundang-undangan.
7. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
B. DASAR HUKUM
B. DASAR HUKUM
UU No 23 Tahun 2014 -> Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan
Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan
Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu
Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum di Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Pendidikan;
PermenPUPR Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan;
Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten
Ciamis Tahun 2019-2024;
PerBup Ciamis Nomor 23 Tahun 2019 tentang RKPD
Kabupaten Ciamis Tahun 2020;
PerBup Ciamis Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan
Wajib Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
KepBup Ciamis Nomor 130/Kpts. 312- Huk/2019 tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan
Minimal Kabupaten Ciamis.
Berisi peraturan perundang-undangan yang melandasi atau menjadi dasar penerapan
SPM oleh Pemerintahan Daerah, berasal dari Peraturan Pemerintah Pusat dan Peraturan
di daerah.
8. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
C. KEBIJAKAN UMUM
C. KEBIJAKAN UMUM
1. Visi dan Misi Pembangunan Daerah Tahun 2019-2024
Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
merupakan penjabaran dari visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta
menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Kabupaten Ciamis.
Pernyataan visi Kabupaten Ciamis periode 2019-2024 menjadi arah bagi
pembangunan sampai dengan 5 (lima) tahun mendatang. Berbagai kebijakan
pembangunan jangka menengah Kabupaten sampai dengan Tahun 2024
difokuskan untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun visi pembangunan
jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, adalah Mantapnya
Kemandirian Ekonomi, Sejahtera Untuk Semua.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan beberapa misi
pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, yaitu:
1) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia untuk tercapainya
kemandirian ekonomi
2) Meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang mendukung
perkembangan wilayah
3) Membangun perekonomian berbasis pemberdayaan masyarakat
4) Memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara
bijaksana
2. Kebijakan Umum Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Strategi pembangunan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Ciamis dalam rangka mencapai tujuan dan
sasaran diwujudkan dalam bentuk kebijakan- kebijakan dan
program-program. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menyusun
rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan
pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM
sesuai dengan Peraturan/Keputusan Menteri. Rencana pencapaian
SPM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renstra SKPD). Target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke
dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja
Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), Kebijakan Umum
Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sesuai klasifikasi belanja daerah
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah dimuat dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2019-2024
Kebijakan umum daerah yang dimuat dalam rencana penerapan dan pencapaian SPM
serta dituangkan ke dalam RPJMD.
9. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
D. ARAH KEBIJAKAN
D. ARAH KEBIJAKAN
Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2020,
program pembangunan daerah yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran prioritas
pembangunan dan target indikator makro Kabupaten Ciamis Tahun 2020 untuk Urusan Wajib
Pelayanan Dasar sebagai berikut:
Urusan Bidang Pendidikan, terdiri dari:
Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun;
Program Pendidikan Non Formal;
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.
Urusan Bidang Kesehatan, terdiri dari:
Program Upaya Kesehatan Masyarakat;
Program Pengembangan/Standarisasi Sumber Daya dan Pembiayaan Kesehatan;
Program pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit
jiwa/rumah sakit paru- paru/rumah sakit mata;
Program pengendalian penyakit;
Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Kesehatan;
Urusan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
terdiri dari:
Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong- Gorong;
Program Pembangunan turap/talud/bronjong;
Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan;
Urusan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman, terdiri dari:
Program Pengembangan Perumahan;
Program Pengelolaan Areal Pemakaman;
Program Kawasan Kumuh Perkotaan;
Program Peningkatan Jalan di Lingkungan Permukiman
Perkotaan/Perdesaan.
Urusan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat, terdiri dari:
Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan;
Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal;
Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan
Keamanan;
Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran;
Program Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah;
Urusan Bidang Sosial, terdiri dari:
Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan
PMKS Lainnya;
Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial;
Program Pembinaan Anak Terlantar;
Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo;
Komitmen yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran
dalam rangka penerapan dan pencapaian SPM yang dituangkan ke dalam Kebijakan
Umum Anggaran (KUA).
10. Sumber : Laporan SPM Kab. Ciamis
Pengumpulan Data
Perencanaan
Penghitungan Kebutuhan
Pelaksanaan
1
2
3
4
Bab II Penerapan SPM
Yang terdiri dari bidang
urusan berikut:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Permukiman Rakyat
5. Trantibumlinmas
6. Sosial
11. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
A. PENGUMPULAN DATA
BAB II PENERAPAN SPM
A. PENGUMPULAN DATA
1. Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pengumpulan dan pengelolaan data
melalui verifikasi dan validasi data PMKS/PPKS dan DTKS.
2. Data tersebut meliputi data penerima Pelayanan Dasar yang terdiri dari:
Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar,
Gelandangan dan Pengemis, serta Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat
dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah.
Selengkapnya sebagaimana tabel di bawah ini:
3. Sumber Daya Manusia penyelenggara kesejahteraan sosial adalah yang
melaksanakan verifikasi dan validasi data PMKS/PPKS di lapangan terdiri dari;
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebanyak 27 orang yang berada
di 27 Kecamatan se- Kabupaten Ciamis;
4. Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar meliputi: Panti/Yayasan sebagai sistim
sumber dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar di tingkat paling bawah
yang bersentuhan langsung dengan penerima pelayanan diantaranya: Yayasan
Galura, Yayasan Kesuma galuh Kamulyan, Yayasan Ringkang Galuh Rancage
dan Yayasan Miftahul Ridwan.
Berisi langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan tahapan
pengumpulan data
No Jenis PMKS/PPKS
Eksisting
2020
Ket
1. Disabilitas Terlantar 2.981
2. Anak Terlantar 2.331
3. Lansia Terlantar 8.624
4. Gelandangan dan Pengemis 56
5. Data Bencana 6.851
Jumlah 20.843
Tabel 2. 1
Data PMKS/PPKS Hasil Validasi dan Verifikasi Tahun 2020
12. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
B. PENGHITUNGAN
KEBUTUHAN
Berisi Dasar Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar
B. PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Tabel 2. 2
Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar
No
Jenis Kebutuhan
Pelayanan Dasar
Keterangan
1. jumlah sarana dan prasarana yang dimiliki daerah sesuai dengan tiap jenis pelayanan; Bantuan Permakanan, Sandang, Rujukan
2.
jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan minimal penerima
tiap jenis pelayanan;
Kursi Roda, Alat Bantu dengar, Peralatan sandang Lansia,
Logistik Bencana
3.
jumlah penerima SPM sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Menteri
Sosial;
Sebagaimana tabel 2.28 di atas
4. jumlah barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah penerima SPM
Jumlah dan Nilai Barang Jasa yang dibutuhkan telah
disesuaiksn dengan SBU dan SSH Tahun 2020
5.
jumlah sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang dimiliki daerah
sesuai dengan tiap jenis pelayanan;
TKSK 27 Orang Taruna Siaga Bencana 50 orang
6.
jumlah sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial yang dibutuhkan daerah
sesuai dengan tiap jenis pelayanan;
7 besaran biaya yang dibutuhkan atas barang dan jasa sesuai dengan jumlah penerima SPM
Tersedia dalam Dokumen Perencaan dan Anggaran
Perangkat Daerah (DPA SKPD)
8. besaran biaya yang dibutuhkan atas sarana dan prasarana; Disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia
9. analisis kemampuan dan potensi fiskal daerah Dialokasikan secara bertahap
13. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
C. PENYUSUNAN
RENCANA
C. PENYUSUNAN RENCANA PEMENUHAN KEBUTUHAN
a. Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sebagai prioritas
belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintahan Daerah menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan menuangkannya kedalam dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
c. Dinas sosial daerah kabupaten/kota menyusun rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan menuangkannya kedalam dokuman rencana
strategis dan rencana kerja;
Dinas sosial daerah kabupaten/kota melaksanakan pemenuhan Pelayanan Dasar melalui penyelenggaraan program dan kegiatan pemenuhan
kebutuhan dasar dalam menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan dengan terlebih dahulu menyesuaikan dengan kondisi riil daerah.
dilakukan oleh Pemerintahan Daerah agar Pelayanan Dasar tersedia secara
cukup dan berkesinambungan
D. PELAKSANAAN
PEMENUHAN
Upaya Pelaksanaan Pemenuhan Layanan Dasar yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah
14. Sumber : Laporan SPM Kab. Ciamis
Contoh : Bidang Pekerjaan Umum
Jenis Pelayanan Dasar
Target Pelayanan Dasar
Anggaran
1
2
3
Bab III - Pencapaian SPM
Meliputi jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
masing-masing bidang berdasarkan peraturan yang berkaitan tentang
penerapan SPM Memuat alokasi penganggaran dalam pencapaian dan penerapan
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Target pencapaian adalah target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam
mencapai SPM selama kurun waktu tertentu, target capaian setiap tahunnya yaitu
100% untuk setiap jenis pelayanan dasar dan indikator pencapaiannya.
15. www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Misal Bidang Pekerjaan Umum
Tabel 3. 1 Capaian SPM Bidang Pekerjaan Umum Pemenuhan
Kebutuhan Air Minum Sehari-hari Tahun 2020
Hasil Capaian SPM
Dukungan Personil
Permasalahan
Memuat permasalahan yang dihadapi dalam penerapan dan pencapaian
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial, baik permasalahan
eksternal maupun internal, dan langkah-langkah penyelesaian
permasalahan yang ditempuh
Menggambarkan jumlah personil personil
atau pegawai yang terlibat dalam proses
penerapan dan pencapaian SPM.
Meliputi target yang dapat di capai atau direalisasikan oleh Pemerintah
Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan membandingkannya dengan
rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah.
4
5
6
Bab III : Pencapaian SPM
16. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
A. JENIS PELAYANAN DASAR
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa jenis Pelayanan Dasar SPM Bidang Pekerjaan Umum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terdiri dari :
a. Penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-Hari;
b. Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik.
B. TARGET PELAYANAN DASAR
Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak
dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.
Adapun batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang lingkungan hidup secara bertahap sesuai
dengan indikator dan nilai yang ditetapkan.
Tabel 2. 40
Alokasi Anggaran Untuk Pencapaian Target Penerapan SPM
No. Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pelayanan Target
Capaian
Batas Waktu
Capaian
1. Pemenuhan Kebutuhan Air
Minum Sehari-Hari
Jumlah Warga Negara Yang
Memperoleh Kebutuhan Pokok Air Minum
Sehari-Hari
100% Setiap Tahun
2.
Penyediaan Pelayanan
Pengolahan Air Limbah
Domestik
Jumlah Warga Negara yang
memperoleh layanan pengolahan air
limbah domestik
100% Setiap Tahun
17. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
C. ALOKASI ANGGARAN
Selama tahun 2020 sampai dengan semester 2 pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi serta
untuk mewujudkan target kinerja dan SPM yang ingin dicapai Dinas PUPRP Kabupaten Ciamis dianggarkan dengan total nilai keseluruhan
adalah sebesar Rp. 7.727.761.000,00 yang bersumber dari APBD Kab. Ciamis, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBN (Dana Alokasi Khusus/DAK).
Anggaran tersebut diperuntukan untuk:
a. Bidang Keciptakaryaan sebesar Rp. 5.053.761.000,00 untuk menunjang kegiatan-kegiatan bidang pekerjaan umum yang menunjang pada
pencapaian SPM sub bidang air bersih.
b. Bidang Keciptakaryaan sebesar Rp. 2.674.000,00 untuk menunjang kegiatan-kegiatan bidang pekerjaan umum yang menunjang pada
pencapaian SPM sub bidang sanitasi lingkungan. Untuk rincian anggaran dan realisasi per program kerja dapat dilihat pada tabel di berikut ini:
Tabel 2. 40
Alokasi Anggaran Untuk Pencapaian Target Penerapan SPM
No Program/Kegiatan Sasaran Anggaran (Rp) Realisasi (Rp)
1. Program pengembangan kinerja pengelolaan air
minum dan air limbah
a. Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih
Perdesaan
b.Pembangunan Sanitasi Lingkungan Perdesaan
Terbangunnya Sarana dan Prasarana
Air Bersih
Terbangunnya Sarana dan
Prasarana Sanitasi Perdesaan
5.053.761.000
2.674.000.000
5.053.761.000
2.674.000.000
Jumlah Total 7.727.761.000 7.727.761.000
18. www.kemendagri.go.id Kemendagri_RI Kemendagri Kemendagri
Sumber : Laporan SPM Kab. Ciamis
Bab IV : Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan
Contoh : Bidang Sosial dan Trantibumlinmas
Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM
19. Memuat kata kata penutup dari laporan yang telah dibuat dan boleh ditambahkan
saran jika dianggap perlu.
BAB V PENUTUP
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah
ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara minimal. Dengan keberadaan SPM,
maka masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemerintahan
Daerah dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan
pelayanan publik khususnya yang berkaitan dengan pelayanan
dasar. Sebaliknya bagi Pemerintah, SPM dapat dijadikan sebagai
alat ukur akuntabilitas Pemerintahan Daerah terhadap upaya
peningkatan aksesibilitas, kualitas efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Berikut ini gambaran umum Penerapan dan
Pencapaian SPM di Kabupaten Ciamis Tahun 2020, sebagai
berikut: SPM bidang Pendidikan terdiri atas 3 (tiga) Jenis
Pelayanan Dasar, yaitu: Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan. Pencapaian pemenuhan SPM
Bidang Urusan Pendidikan sebagai berikut:
Bab V - Penutup
TABEL 5.1 PERHITUNGAN CAPAIAN
Semoga apa yang tersaji dalam Laporan Tahunan SPM ini menjadi
gambaran dan bahan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Ciamis sebagai SKPD yang melaksanakan 6 (enam) urusan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat peraturan
perundang-undangan.
Demikian Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini
dibuat dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat sehingga pelayanan prima yang kita harapkan dapat terwujud.
No
Jenis Pelayanan
Dasar Indikator Pelayanan
Perhitungan
Capaian
Capaian
(%)
1. Pendidikan Anak Usia
Dini
Jumlah Warga Negara Usia 5-6 Tahun yang
berpartisipasi dalam pendidikan anak usia
dini (PAUD)
32.9 75
X
100
36.119
91,09
2. Pendidikan Dasar Jumlah Warga Negara Usia 7-15 Tahun
yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar
(SD/MI, SMP/MTs)
Sekolah Dasar (SD) Jumlah Warga Negara Usia 7-12 Tahun
yang berpartisipasi dalam pendidikan
Sekolah Dasar (SD/MI)
116 .424 x
100
122.530
95,02
Sekolah Menengah
Pertama (SMP)
Jumlah Warga Negara Usia 13-15 Tahun
yang berpartisipasi dalam pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
60.218 x
100
70.577
85,32
3. Pendidikan
Kesetaraan
Jumlah Warga Negara Usia 7-18 Tahun
yang belum menyelesaikan pendidikan
dasar dan atau menengah yang
berpartisipasi dalam pendidikan
kesetaraan
4 . 623
x100
165.662
2,79
Sumber : Laporan SPM Kab. Ciamis Tahun 2020
20. Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Laporan Penerapan SPM
Disampaikan Gubernur, Bupati/Wali
Kota Dilakukan Secara Berkala
Setiap 3 Bulan Melalui Aplikasi SPM
https://spm.bangda.kemendagri.go.id
Aplikasi Pelaporan SPM
LINK :