Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Anging Mammiri yang mencakup (1) tujuan pembentukan komunitas untuk meningkatkan kebersamaan masyarakat Sulawesi Selatan, (2) struktur organisasi yang terdiri atas anggota, dewan penasehat, dan pengurus, (3) keanggotaan dan keuangan organisasi.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dasar organisasi Karang Taruna di Indonesia. Karang Taruna adalah organisasi sosial untuk pengembangan generasi muda yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Tujuan Karang Taruna antara lain membentuk jiwa kejuangan dan tanggung jawab sosial generasi muda serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang asas, tujuan, keanggotaan, kepengurusan, dan
Rangkuman dokumen ini adalah:
1) Dokumen ini merupakan rancangan anggaran rumah tangga untuk Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Barambai yang membahas tentang visi, misi, tujuan, struktur organisasi, dan kegiatan BKAD
2) BKAD akan bekerja sama dengan desa-desa di Kecamatan Barambai untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pelayanan publik melalui pengelolaan dana bergulir
Dokumen tersebut membahas tentang konsep koperasi di Indonesia, sejarah berdirinya koperasi, jenis-jenis koperasi, tujuan dan prinsip dasar koperasi. Koperasi di Indonesia berkembang dengan berbagai konsep untuk memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat serta mendukung perekonomian nasional.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dari suatu buku yang membahas tentang Karang Taruna di Desa Jelapat Baru. Terdiri dari bab pendahuluan, isi, struktur organisasi, kegiatan, dan penutup. Pembahasan mencakup visi, misi, tujuan, landasan hukum, kedudukan pengurus, keanggotaan, logo, nama, dan berbagai kegiatan yang dilakukan seperti sosial, seni budaya, keagamaan.
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Karang Taruna Bhakti Remaja Desa Sumberejo. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, dasar pendirian, tujuan, keanggotaan, struktur organisasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi organisasi tersebut.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar KUPP Muda Berkarya yang mencakup:
1. Mengatur tentang nama, lokasi, dan waktu pendirian KUPP Muda Berkarya
2. Menjelaskan tujuan pendirian KUPP Muda Berkarya untuk meningkatkan SDM dan melatih masyarakat menciptakan lapangan kerja
3. Mengatur tentang tugas, fungsi, keanggotaan, pengurusan, pendanaan, perubahan, dan ketent
Islam mendorong hubungan etnik yang harmonis berdasarkan prinsip-prinsip seperti berkenalan, memahami, bekerjasama, persaudaraan dan kasih sayang. Prinsip-prinsip ini dapat menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera tanpa memandang perbezaan etnik.
RUU BUMDes, Untuk Apa?
Pembicara:
1. Dr. Badikenita Sitepu, Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI
2. Drs. Ahmad Muqowam, Mantan Ketua Pansus UU Desa di DPR RI, Mantan Wakil Ketua DPD RI
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dasar organisasi Karang Taruna di Indonesia. Karang Taruna adalah organisasi sosial untuk pengembangan generasi muda yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Tujuan Karang Taruna antara lain membentuk jiwa kejuangan dan tanggung jawab sosial generasi muda serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang asas, tujuan, keanggotaan, kepengurusan, dan
Rangkuman dokumen ini adalah:
1) Dokumen ini merupakan rancangan anggaran rumah tangga untuk Badan Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Barambai yang membahas tentang visi, misi, tujuan, struktur organisasi, dan kegiatan BKAD
2) BKAD akan bekerja sama dengan desa-desa di Kecamatan Barambai untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pelayanan publik melalui pengelolaan dana bergulir
Dokumen tersebut membahas tentang konsep koperasi di Indonesia, sejarah berdirinya koperasi, jenis-jenis koperasi, tujuan dan prinsip dasar koperasi. Koperasi di Indonesia berkembang dengan berbagai konsep untuk memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat serta mendukung perekonomian nasional.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dari suatu buku yang membahas tentang Karang Taruna di Desa Jelapat Baru. Terdiri dari bab pendahuluan, isi, struktur organisasi, kegiatan, dan penutup. Pembahasan mencakup visi, misi, tujuan, landasan hukum, kedudukan pengurus, keanggotaan, logo, nama, dan berbagai kegiatan yang dilakukan seperti sosial, seni budaya, keagamaan.
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Karang Taruna Bhakti Remaja Desa Sumberejo. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, dasar pendirian, tujuan, keanggotaan, struktur organisasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi organisasi tersebut.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar KUPP Muda Berkarya yang mencakup:
1. Mengatur tentang nama, lokasi, dan waktu pendirian KUPP Muda Berkarya
2. Menjelaskan tujuan pendirian KUPP Muda Berkarya untuk meningkatkan SDM dan melatih masyarakat menciptakan lapangan kerja
3. Mengatur tentang tugas, fungsi, keanggotaan, pengurusan, pendanaan, perubahan, dan ketent
Islam mendorong hubungan etnik yang harmonis berdasarkan prinsip-prinsip seperti berkenalan, memahami, bekerjasama, persaudaraan dan kasih sayang. Prinsip-prinsip ini dapat menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera tanpa memandang perbezaan etnik.
RUU BUMDes, Untuk Apa?
Pembicara:
1. Dr. Badikenita Sitepu, Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI
2. Drs. Ahmad Muqowam, Mantan Ketua Pansus UU Desa di DPR RI, Mantan Wakil Ketua DPD RI
2. BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KAM berasaskan Kebersamaan, Persaudaraan, Musywarah dan Mufakat sebagai
ANGGARA DASAR landasan operasionalnya.
&
Pasal 5
ANGGARAN RUMAH TANGGA KAM bertujuan untuk :
1. Mewadahi anggota masyarakat yang peduli dalam kehidupan bermasyarakat
baik dari sisi sosial, budaya, parawisata dan pendidikan, serta meningkatkan
penggalangan kerjasama antar sesama masyarakat Sulawesi Selatan dalam
Komunitas Anging Mamiri rangka mewujudkan dan meningkatkan kebersamaan dan mempererat
Keluarga Besar Masyarakat Sulawesi Selatan kehidupan sosial bagi anggota KAM.
Melbourne, Australia 2. Menumbuhkan potensi anggota KAM di bidang-bidang seperti budaya,
pendidikan, sosial dan parawisata demi peningkatan taraf kehidupan
masyarakat di Sulawesi Selatan dan Melbourne, Victoria.
3. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk
Anggara Dasar mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi
Komunitas Anging Mamiri perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
4. Membina kerjasama saling menguntungkan dengan kalangan institusi
Melbourne, VIC, Australia pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra
BAB I kepemudaan lainnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Victoria (Australia), guna
Nama, Waktu, dan Kedudukan kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita
kesejahteraan masyarakat;
Pasal 1
Komunitas ini bernama Komunitas Anging yang seterusnya disingkat KAM.
. BAB III
Pasal 2 Keanggotaan
KAM didirikan atas keinginan bersama masyarakat Sulawesi Selatan di Melbourne Pasal 6
Australia pada tanggal 10 Juli 2011 di Konsulat Jendral Republik Indonesia Melbourne 1. Keanggotaan KAM, yaitu bahwa setiap masyarakat/individu yang mempunyai
Australia. minat terhadap kehidupan bermasyarakat antara Sulawesi Selatan dan
Victoria, Australia dengan hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
Pasal 3 agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan
KAM berkedudukan di Indonesia Melbourne, VIC, Australia.
2
3. latar belakang politik, adalah anggota disebut Warga Komunitas Masyarakat 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam
Anging Mamiri (KAM). ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah 3. Keuangan KAM dikelola secara tertib dan transparan.
Tangga. 4. Keuangan KAM dikelola secara menyatu oleh bendahara Komunitas Anging
Mamiri.
BAB IV
Kelembagaan BAB VII
Pasal 7 Identitas Organisasi
Komunitas Anging Mamiri terdiri dari Warga/Anggota, Dewan Penasehat dan Pasal 11
Pengurus KAM. 1. KAM memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Warga/Anggota.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART
Komunitas Anging Mamiri.
BAB V
Dewan Penasehat
Pasal 8 BAB VIII
Dewan Penasehat adalah Warga/Anggota Komunitas Anging Mamiri yang memiliki Perubahan Anggaran Dasar
kemampuan untuk membimbing dan mengayomi seluruh Warga/Anggota beserta Pasal 12
Pengurus KAM. 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah
Warga/Anggota.
Pasal 9 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk
Pengurus selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Warga/Anggota.
Pengurus Komunitas Anging Mamiri adalah Warga/Anggota yang dibentuk dan
diberikan tugas oleh Warga/Anggota untuk memimpin dan meng koordinasi aktifitas
yang berjalan selama 1-2 tahun periode. BAB IX
Penutup
Pasal 13
BAB VI 1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam
Keuangan Organisasi Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah
1. Keuangan KAM diperoleh dari : Warga/Anggota Komunitas Anging Mamiri.
a. Iuran Warga/Anggota akfif, Dewan Pensehat & Pengurus KAM;
b. Subsidi dari beberapa lembaga/institusi yang memiliki anggaran untuk
organisasi masyarakat seperti KAM.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
3
4. 2. menyelenggarakan usaha-usaha kemasyarakatan yang mendukung upaya
Anggaran Rumah Tangga peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis,
Komunitas Anging Mamiri yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai
Melbourne, Victoria, Australia sektor dan komponen masyarakat.
BAB I BAB II
Ketentuan Umumnya Keanggotaan
Pasal 1 Pasal 6
KAM adalah wadah bermasyarakat yang tumbuh atas dasar kebersamaan dan rasa Jenis Keanggotaan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya warga yang Anggota KAM terdiri dari anggota pasif dan anggota aktif.
tinggal/ menetap di Melbourne, Australia yang memiliki keperdulian terhadap
kemajuan masyarakat Sulawesi Selatan di Indonesia. Pasal 7
1. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang telah didaftarkan dan ada didalam
Pasal 2 database KAM dari semua kelompok umur, karena keberadaannya, potensi,
KAM adalah organisasi sosial yang berdiri sendiri dan bersifat lokal yang memiliki bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan
jaringan regional, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang program-programnya.
Sosial, Budaya, Pendidikan dan Parawisata. 2. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat pasif dengan keputusan
warga/anggota itu sendiri;
Pasal 3
KAM adalah organisasi yang statusnya diakui oleh perwakilan pemerintah Republik
Indonesia di Melbourne(KJRI-Melbourne) dan didaftarkan sebagai organisasi Pasal 8
kemasyrakatan resmi di Victoria State Government melalui perundangan dan Kewajiban Anggota
kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program 1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran
kerjanya. Dasar dan Anggaran rumah Tangga Komunitas Anging Mamiri.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Komunitas Anging Mamiri.
Pasal 4 3. Menjaga nama baik Komunitas Anging Mamiri.
KAM memiliki tugas pokok untuk bersama-sama institusi pemerintah (Sulawesi
Selatan, indonesia dan Victoria, Australia) dan komponen masyarakat lainnya Pasal 9
mengembangan hidup bermasyarakat di bidang Sosial, Budaya, Pendidikan dan Hak Anggota
Parawisata. 1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua, Sekertaris Jendral, Bendahara ataupun
Pasal 5 Ketua Bidang Komunitas Anging Mamiri.
Seiring dengan tugas pokok tersebut, KAM melaksanakan fungsi sebagai berikut : 3. Memberikan inspirasi ke pengurus Komunitas Anging Mamiri.
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan Sosial, Budaya, Pendidikan dan Parawisata 4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KAM .
yang berorientasi pada pengembangan;
4
5. 5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Komunitas
Anging Mamiri. 4. Tugas Musyawarah Triwulan:
a. Mengevaluasi semua kegiatan KAM yang telah dan atau sedang
BAB III dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
Struktur Organisasi b. Majelis Triwulan merencanakan dan menetapkan Program Kerja KAM
selama satu periode kepengurusan.
Bagian 1 c. Kewenangan :
5. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan .
6. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 10
Musyawarah Anggota/Warga Pasal 12
Musyawarah Kecil
1. Musyawarah Anggota/Warga adalah Majelis tertinggi KAM yang dihadiri oleh 1. Musyawarah Kecil adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing
semua anggota/warga KAM, Dewan Penasehat dan Pengurus KAM. bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Dilakukan satu tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang 2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
dibentuk untuk itu.
3. Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua. Bagian 2
b. Meninjau dan Menetapkan program-program kerja Pengurus KAM. Kelembagaan
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Komunitas Anging Mamiri. Pasal 13
b. Memberi masukan yang bersifat positif dan konstruktif dari laporan Dewan Penasehat
pertanggungjawaban Ketua Komunitas Anging Mamiri. 1. Dewan Pensehat beranggotakan Anggota/Warga aktif dan pembina Komunitas
c. Merubah AD/ART Komunitas Anging Mamiri. Anging Mamiri.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan
aktivitas lembaga.
Pasal 11 b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan
Musyawarah Triwulan kepada pengurus.
1. Musyawarah Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus c. Menjalankan fungsi penyeimbang dan kontrol.
KAM untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap
tiga bulan. Pasal 14
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama, dengan Ketua
koordinasi Ketua dan Sekertaris Jendral KAM. Tugas dan Wewenang :
3. Majelis Triwulan oleh seluruh Anggota/Warga, Dewan Penasehat & Pengurus 1. Bertangung jawab dalam memimpin Komunitas Anging Mamiri.
KAM.
5
6. 2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Komunitas Anging 3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum
Mamiri. dan proposional.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KAM dan hubungan dengan
pihak lain. Pasal 18
4. Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Musyawarah Ketua Bidang
Anggota/Warga di akhir periode kepengurusan. Tugas dan Wewenang :
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Sekertaris Jendral atau 1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. 2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KAM Ketua berhak mengambil dilakukan anggota dibawahnya.
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. 3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang
yang dipimpinnya.
Pasal 15 4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang
Sekertaris Jendral dipimpinnya.
Tugas dan Wewenang : 5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan 6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk
Lembaga. mewakilinya.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian. 7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi
3. Membantu sepenuhnya tugas Ketua. masing-masing.
4. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
5. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga. BAB IV
6. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
administrasi, tata komunikasi.
7. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang Pasal 19
diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. 1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama Pengurus Inti.
8. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di 2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat dua pekan setelah
Lembaga. Musyawarah Anggota/Warga KAM.
9. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Komunitas Anging 3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
Mamiri.
BAB V
Pasal 17 PERGANTIAN PENGURUS
Bendahara Pasal 20
Tugas dan Wewenang : 1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga. a. Pengurus ada yang mengundurkan diri.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan alas
terkait. an tertentu.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
6
7. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator
Bidang maka mekanismenya melalui Musyawarah Anggota/Warga.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat
Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah
Anggota/Warga minimal setiap periode kepengurusan sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 22
1. Lambang Komunitas Angging Mamiri berunsurkan sebuah Kapal Tradisional
Phinisi yang sedang berlayar.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
tersendiri dalam peraturan pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga
yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Anging
Mamiri
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar
Komunitas Anging Mamiri.
7