ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
ANGGARAN DASAR

                         JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA

                                         PEMBUKAAN

Dengan menyatukan hati nurani, rasa kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hak
asasi manusia, serta kebebasan atas informasi.

Kami, radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jaringan pendukungnya, dengan
ini membentuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta.

Jaringan ini sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas
dalam rangka membangun keberdayaan komunitas menuju masyarakat yang cerdas dan
sejahtera.

Untuk mencapai cita-cita itu maka radio komunitas harus peka terhadap lingkungan dan
kemajemukan masyarakat.

                                            BAB I

                           Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan

                                           Pasal 1

                                            Nama

       Organisasi ini bernama Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang disingkat JRKY

                                           Pasal 2

                                          Pendirian

 Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta didirikan di Yogyakarta pada tanggal 6 Mei 2002, untuk
                             jangka waktu yang tidak ditentukan

                                           Pasal 3
Tempat Kedudukan

            Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta

                                           BAB II

                                Azaz, Semangat dan Prinsip

                                          Pasal 4

                                            Azaz

                Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berazazkan Pancasila

                                          Pasal 5

                                         Semangat

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kesetaraan

                                          Pasal 6

                                           Prinsip

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berprinsip demokratis, independent, anti kekerasan,
          emansipatoris, egaliter, nirlaba, transparan, partisipatif dan akuntabel.

                                           BAB III

                                Tujuan, Fungsi dan Strategi

                                          Pasal 7

                                          Tujuan

 1. Umum : Tercapainya tatanan masyarakat yang cerdas, demokratis, egaliter dan
     berkeadilan sosial
 2. Khusus :
       a. Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota radio
            komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai tujuan umum.
        b. Tercapainya peningkatan kemampuan anggota radio komunitas sebagai bagian
            dari masyarakat dalam proses transformasi sosial.
Pasal 8

                                                  Fungsi

          1. Memfasilitasi informasi dan membantu mediasi anggota

          2. Penguatan jaringan baik internal maupun eksternal

          3. Wahana perjuangan bersama

          4. Advokasi

                                                 Pasal 9

                                                 Strategi

          1. Membangun solidaritas dan komunikasi sesama anggota jaringan dan pihak lain
              yang sejalan dengan tujuan JRKY.

          2. Memperkuat kredibilitas JRKY

          3. Meningkatkan kapasitas anggota

          4. Mendorong radio komunitas sebagai kekuatan perubahan.

                                            BAB IV

                                Anggota, Hak dan Kewajiban

                                            Pasal 10

                                            Anggota

Anggota JRKY adalah radio komunitas yang terdaftar di JRKY dibuktikan dengan surat
pernyataan secara tertulis dan berkedudukan di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

                                            Pasal 11

                                     Hak dan Kewajiban

   1. Hak Anggota meliputi :

       a. Mengikuti Musyawarah Anggota JRKY
b. Mendapatkan informasi, fasilitasi dan mediasi

     c. Mendapatkan perlindungan

     d. Menyampaikan pendapat, kontrol dan inisiasi

     e. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus JRKY

2. Kewajiban Anggota meliputi :

1.
        a.   Mentaati ADF/ART
        b.   Menjaga nama baik
        c.   Membayar iuran
        d.   Menjalankan keputusan dan kesepakatan-kesepakatan
        e.   Peduli dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan program JRKY

                                           BAB V

                                   Perangkat Organisasi

                                         Pasal 12

                          Perangkat Organisasi JRKY terdiri dari :

a. Musyawarah Anggota JRKY
b. Pengurus JRKY

                                         Pasal 13

                                  Musyawarah Anggota JRKY

             1. Musyawarah Anggota JRKY adalah persidangan resmi seluruh anggota yang
                dilaksanakan 3 tahun sekali.

             2. Musyawarah Anggota JRKY merupakan institusi tertinggi pengambilan
                keputusan

             3. Musyawarah Anggota JRKY dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-
                kurangnya ½ (setengah + 1) dari jumlah anggota

             4. Dalam keadaan yang luar biasa, maka dapat diadakan Musyawarah Anggota
                Luar Biasa yang kedudukannya sama dengan Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 14

                             Wewenang dan Tanggungjawab

                                 Musyawarah Anggota JRKY

1.   Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus JRKY
2.   Memilih dan mengangkat Ketua
3.   Mengubah AD/ART
4.   Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Rencana Kerja/Program
5.   Menguasai, memiliki dan menggunakan kekayaan serta tanggungjawab terhadap beban
     piutang JRKY

                                        Pasal 15

                                        Pengurus

1. Pengurus adalah mandataris Musyawarah Anggota JRKY
2. Pengurus terdiri dari Ketua dibantu Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta
     beberapa Divisi.
3. Masa jabatan Pengurus JRKY adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 1
     (satu) periode berikutnya
4. Apabila ada satu atau lebih anggota Pengurus yang berhalangan tetap atau
     mengundurkan diri maka Ketua JRKY dapat memilih dan mengangkat anggota pengurus
     antar waktu.

                                        Pasal 16

                             Wewenang dan Tanggungjawab

                                      Pengurus JRKY

1. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota JRKY
2. Melaksanakan fungsi dan mandat yang diberikan pada Musyawarah Anggota JRKY
3. Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan
     Anggaran Belanja.
4. Mewakili JRKY untuk menjalin dan atau berhubungan dengan pihak luar
5. Memilih, mengangkat dan menetapkan Perangkat Kerja atau Perangkat Program

                                         BAB VI

                         Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 17

                                        Rapat-Rapat

Rapat-rapat terdiri dari :

   a.   Rapat Kerja
   b.   Rapat Pengurus
   c.   Rapat Bulanan
   d.   Rapat Perangkat Kerja

                                          Pasal 18

                                   Pengambilan Keputusan

   1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 18
        dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) dari jumlah peserta yang berhak dan
        berkewajiban hadir
   2. Apabila ketentuan pasal 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan tetap
        dimungkinkan untuk dilaksanakan dan dinyatakan sah, setelah ditunda 2 (dua) kali 15
        menit
   3. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah
        untuk mencapai mufakat, tetapi apabila hal tersebut tidak tercapai maka keputusan
        diambil berdasarkan suara terbanyak.

                                           BAB VII

                                 Sumber Dana dan Kekayaan

                                          Pasal 19

                                        Sumber Dana

Sumber dana berasal dari :

   a. Iuran Anggota
   b. Sumbangan yang tidak mengikat atau hibah
   c. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan JRKY

                                          Pasal 20

                                          Kekayaan
Kekayaan adalah seluruh harta benda ternasuk arsip dan dokumen

                                           BAB VIII

                                         Pembubaran

                                           Pasal 21

   1. JRKY dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
       jumlah anggota
   2. Pembubabaran dilakukan dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan
       khusus
   3. Jika kemudian diputuskan bubar, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa tersebut harus
       membentuk Panitia Likuidasi guna menyelesaikan segala kekayaan dan utang piutang

                                            BAB IX

                                      Aturan Tambahan

                                           Pasal 22

                                          Perubahan

Apabila dipandang perlu maka Anggaran Dasar ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui
Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus

                                           Pasal 23

                                          Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga



                                            BAB X

                                           Penutup

                                           Pasal 24

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Disahkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada hari
Rabu, 25 Februari 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA

                      JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA

                                         BAB I

                                  Kantor Sekretariat

                                        Pasal 1

1. Kantor Sekretariat JRKY bertempat di ibukota Propinsi
2. Kantor Sekretariat terpisah dari kantor Anggota

                                        BAB II

                                        Prinsip

                                        Pasal 2

                                        Prinsip

1. Demokratis adalah senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan anggota dalam setiap
   pengambilan keputusan.
2. Independent adalah non partisan, tidak berafiliasi kepada kekuatan politik, kekuatan
   modal dan institusi anti demokrasi dan kerakyatan.
3. Anti kekerasan adalah bersikap secara tegas terhadap tindak kekerasan baik secara fisik
   maupun simbolik.
4. Emansipatoris adalah menjunjung prinsip persamaan didalam menyelenggarakan hak-
   hak kedaulatan anggota.
5. Egaliter adalah kesetaraan dalam berpandangan, berfikir dan berperilaku sebagai acuan
   mengembangkan program, peran dan fungsi JRKY.
6. Nirlaba adalah tidak mencari keuntungan dan berorientasi [ada kegiatan sosial
   produktif.
7. Transparan adalah program dikelola secara terbuka, semua anggota JRKY mempunyai
   hak untuk terlibat, melakukan akses dan kontrol dengan tetap mempertimbangkan
   aturan dan prosedur administrative.
8. Partisipasi adalah pengambilan keputusan berlandaskan aspirasi, harapan, partisipasi
   serta seluas-luasnya membuka keterlibatan anggota JRKY dalam proses penyusunan
   hingga implementsi.
9. Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah administrasi,
   prinsip-prinsip keuangan, maupun etika sebuah pertanggungjawaban.

                                         BAB III

                                         Anggota

                                         Pasal 3

                                     Syarat Anggota

1. Menyetujui AD/ART
2. Bersedia aktif dan bertanggungjaab dalam kegiatan-kegiatan JRKY
3. Memenuhi persyaratan organisasi sebagai Radio Komunitas :

   a. Menyatakan diri menjadi anggota secara tertulis

   b. Memiliki stasiun Radio Komunitas (masih aktif)

   c. Memiliki Badan Hukum (yang sudah maupun berencana)

   d. Memiliki Program

   e. Memiliki Struktur Organisasi

   f. Memiliki Kepengurusan

   g. Memiliki Nomer Induk Anggota

   4. Memperoleh Rekomendasi sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota JRKY

                                         Pasal 4

                            Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Calon Anggota secara tertulis mengajukan permohonan untuk menjadi anggota JRKY
   kepada Pengurus JRKY disertai pernyataan bersedia, persyaratan organisasi dan
   rekomendasi sebagaimana pasal 3 ART.
2. Waktu pemeriksaan berkas permohonan calon anggota JRKY oleh Pengurus JRKY adalah
   15 (lima belas) hari sejak berkas tersebut diterima.
3. Jawaban atas permohonan yang menyatakan diterima atau ditangguhkan sebagai
   anggota JRKY oleh Pengurus JRKY kepada calon anggota dan radio komunitas yang
   memberi rekomendasi dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jangka
   waktu pemeriksaan sebagai ayat 2.
4. Persyaratan penerimaan Anggota JRKY dilaksanakan sebelum Musyawarah Anggota
   JRKY.
5. Waktu dan ketentuan penerimaan anggota JRKY di tetapkan oleh pengurus

                                         Pasal 5

                               Hilangnya Status Anggota

1. Hilangnya status Anggota karena :
2. Usul hilangnya status Anggota JRKY sebagai ayat 1 poin b,c dan d dapat datang dari
   anggota lain atau pihak lain sejauh usulan tersebut disertai bukti-bukti.
3. Anggota yang akan kehilangan statusnya sebagai anggota JRKY diberi surat
   pemberitahuan dan atau peringatan oleh Pengurus JRKY sekurang-kurangnya 2 (dua)
   kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
4. Anggota JRKY yang memperoleh surat pemberitahuan dan atau peringatan sebagai ayat
   3 diberi kesempatan dan hak untuk melakukan klarifikasi dan atau pembelaan dalam
   jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) kali 30 hari sejak surat kedua diterima.
5. Klarifikasi dan atau hak pembelaan dapat dilakukan mlalui surat atau secara langsung
   dalam Musyawarah Anggota JRKY atau pertemuan anggota atau dalam pertemuan
   khusus diselenggarakan untuk itu.
6. Hak pembelaan sebagaimana ayat 4 gagal dengan sendirinya apabila Anggota JRKY yang
   bersangkutan tidak menggunakan.
7. Hilangnya status Anggota JRKY disampaikan dalam Musyawarah Anggota JRKY.

                                         BAB IV

                               Musyawarah Anggota JRKY

                                         Pasal 6

                        Waktu, Penyelenggaraan dan Tata Cara
1. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan masa kepengurusan berakhir Pengurus JRKY harus
   nelaksanakan Musyawarah Anggota JRKY berikutnya.
2. Penanggungjawab penyelenggara Musyawarah Anggota adalah Ketua JRKY yang
   pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
3. Panitia Musyawarah Anggota JRKY bertanggungjawab kepada Pengurus JRKY terpilih.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY
   diatur dan diputuskan dalam pertemuan tersebut.

                                       Pasal 7

                                Peserta dan Peninjau

1. Musyawarah Anggota JRKY dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
2. Peserta Musyawarah Anggota JRKY adalah radio komunitas di Daerah Istimewa
   Yogyakarta.
3. Penentuan Peninjau Musyawarah Anggota JRKY ditentukan oleh Panitia Pelaksana
   Musyawarah Anggota JRKY.
4. Peserta Musyawarah Anggota JRKY memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih sesuai
   yang diatur dalam tata tertib Musyawarah Anggota JRKY.
5. Peninjau Musyawarah Anggota JRKY hanya memiliki hak bicara

                                       Pasal 8

                           Musyawarah Anggota Luar Biasa

1. Musyawarah Anggot Luar Biasa diselenggarakan untuk :
      a. Pembubaran Organisasi
      b. Perubahan AD/ART secara subtansial
      c. Pelanggaran Pengurus JRKY
2. Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dielenggarakan atas usulan Pengurus JRKY dan
   atau Anggota JRKY
3. Musyawarah Anggota Luar Biasa atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY
   dapat diselenggarakan apapbila diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 (spertiga) dari
   jumlah Anggota JRKY
4. Selambat-lambatnya 15 hari dari usulan tersebut Pengurus harus melaksanakan
   Musyawarah Anggota Luar Biasa.
5. Pengajuan permohonan untuk Musyawarah Anggota JRKY Luar Biasa dilakukan secar
   tertulis dan diajukan kepada Pengurus JRKY dengan Tembusan keseluruh Anggota JRKY.
6. Surat permohonan dimaksud ayat 3 harus dilampiri dukungan Anggota JRKY dalam
   bentuk tanda tangan Pengurus dan Stempel Lembaga Radio Komunitas.
7. Apabila Pengurus JRKY tidak melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat
   diambil alih oleh Anggota JRKY.
8. Tata Cara Musyawarah Anggota Luar Biasa ditentukan dalam pertemuan tersebut.

                                            BAB V

                                        Pengurus JRKY

                                            Pasal 9

                                     Syarat Pengurus JRKY

Syarat Pengurus JRKY :

   1. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip JRKY
   2. Bermoral
   3. Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan radio
       komunitas
   4. Tidak menjadi pengurus partai politik, TNI/Polri
   5. Berdomisili di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
   6. Bersedia menjalankan tugas dibuktikan dengan surat pernyataan
   7. Mampu dan mau memimpin serta dapat bekerjasama
   8. Hadir pada saat pemilihan dan diusulkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta .
   9. Memiliki radio komunitas serta sebagai pengelola radio komunitas
   10. Radio komunitas yang dikelolanya telah berbadan hukum
   11. Radio komunitas yang dikelolanya telah mengajukan permohonan izin ke KPID DIY
   12. Radio komunitas yang dikelolanya telah mengudara sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun
       dan masih aktif.
   13. Terdaftar sebagai peserta Musyawarah Anggota JRKY

                                           Pasal 10

                                     Pemilihan Ketua JRKY

   1. Pemilihan Ketua JRKY dilakukan dari, untuk dan oleh Anggota dalam Musyawarah
       Anggota JRKY.
   2. Tata Cara Pemilihan Ketua JRKY diatur dalam Tata Tertib Musyawrah Anggota JRKY.
   3. Mekanisme pemilihan Pengurus JRKY dilakukan oleh Ketua JRKY terpilih dan dapat
       dilakukan perubahan oleh Ketua terpilih bila dianggap perlu.
   4. Penggantian Jabatan Pengurus JRKY darus disampaikan kepada anggota secara tertulis
       paling lambat 15 hari setelah ditetapkan.

                                            Paal 11
Pengurus Antar Waktu

   1. Selambatnya 30 hari setelah adanya anggota Pengurus JRKY yang berhalangan tetap,
       maka Ketua JRKY mengirim surat kesediaan dari Anggota JRKY pada Musyawarah
       Anggota JRKY sebelumnya untuk menjadi Pengurus JRKY antar waktu.
   2. Apabila terjadi kesamaan kesediaan dari Anggota JRKY maka Pengurus JRKY mempunyai
       hak suara untuk memilih salah satu.
   3. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pengurus Antar Waktu.
   4. Selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan Pengurus Antar Waktu, Pengurus JRKY
       harus mengirim surat pemberitahuan kepada Anggota JRKY.

                                             BAB VI

                                      Perangkat Kerja

                                             Pasal 12

                                      Perangkat Kerja

   1. Perangkat Kerja adalah alat kelengkapan kerja JRKY yang membantu Pengurus JRKY
       untuk mengoptimalkan kerja-kerja organisasi JRKY.
   2. Perangkat Kerja dapat bersifat tetap selama kepengurusan berlangsung dan atau
       bersifat AdHoc.

                                             Pasal 13

                                   Perangkat Kerja Tetap

Perangkat Kerja Tetap adalah perangkat kerja yang bertanggungjawab atas keberlangsungan
administrasi sekretariat, keuangan, rumah tangga dan program

                                             Pasal 14

                                   Perangkat Kerja AdHoc

Perangkat Kerja AdHoc adalah perangkat kerja yang berfungsi untuk membantu terlaksananya
kegiatan.

                                             BAB VII

                                        Rapat-Rapat

                                             Pasal 15
Rapat-Rapat

1. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus JRKY untuk penjabaran
   umum program kerja yang dimandatkan oleh Musyawarah Anggota JRKY, sekurang-
   kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Rapat Pengurus JRKY adalah rapat intern Pengurus guna membahas segala hal berkaitan
   dengan mandat, perkembangan organisasi dan pelaksanaan program, minimal 1 (satu)
   kali dalam 1 (satu) bulan.
3. Rapat Periodik yang kemudian disebut Pertemuan Anggota JRKY adalah pertemuan
   Pimpinan Anggota JRKY yang diselenggarakan secara periodik oleh Pengurus JRKY
   sebagai sarana Informasi, Konsultasi dan Konsolidasi antara Pengurus dan Anggota
   JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
4. Rapat Perangkat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Perangkat
   Kerja guna membahas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas program
   kerja yang telah dan akan dilaksanakan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
   bulan.

                                         BAB VIII

                                Iuran Anggota dan Keuangan

                                         Pasal 16

                                      Iuran Anggota

    Iuran Anggota besarnya Iuran ditentukan Rp. 60.000, per tahun yang dibayarkan
   sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam setahun.

                                         Pasal 17

                                        Keuangan

1. Dana yang dimiliki JRKY disimpan dalam salah satu Bank yang ditentukan oleh Pengurus
     JRKY dalam bentuk rekening koran dan atau tabungan, atas nama dua pengurus JRKY
     yaitu Ketua dan Bendahara.

2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 April dan ditutup pada 31 Maret pada tahun
     berikutnya.

3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus JRKY pada Musyawarah Anggota
     JRKY, sebelumnya harus diaudit oleh panitia khusus atau akuntan publik.
4. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh panitia khusus apabila budgetnya
        dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

   5. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh Akuntan Publik apabila budgetnya diatas
        Rp. 100.000.000,- (sertus juta rupiah)

   6. Pansus berasal dari Anggota JRKY yang dibentuk melalui mekanisme rapat periodik.

   7. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang berkaitan dengan proyek kerjasama dengan
        pihak lauar dilaporkan secara terpisah.

   8. Dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY, semua pemasukan dan pengeluaran
        keuangan harus dilaporkan oleh panitia pelaksana kepada Pengurus Terpilih.

                                           BAB IX

                                    Peraturan Tambahan

                                          Pasal 18

                                         Perubahan

Apabila dipandang perlu maka Anggaran Rumah Tangga ini akan diubah sewktu-wktu melalui
mekanisme Musyawarah Anggota Luar Biasa.

                                          Pasal 19

                                          Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan Mekanisme Kerja JRKY oleh Pengurus JRKY.

                                            BAB X

                                          Penutup

                                          Pasal 20

                                          Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal
25 Februari 2009 pada Musyawarah Anggota III JRKY.
Anggaran dasar jrky

More Related Content

Viewers also liked (20)

Bbm fm
Bbm fmBbm fm
Bbm fm
Mardi Yono
Ìý
Adihikaswara fm
Adihikaswara fmAdihikaswara fm
Adihikaswara fm
Mardi Yono
Ìý
Swrakota fm
Swrakota fmSwrakota fm
Swrakota fm
Mardi Yono
Ìý
Radekka fm
Radekka fmRadekka fm
Radekka fm
Mardi Yono
Ìý
Intan fm
Intan fmIntan fm
Intan fm
Mardi Yono
Ìý
Kompak fm
Kompak fmKompak fm
Kompak fm
Mardi Yono
Ìý
Karisma fm
Karisma fmKarisma fm
Karisma fm
Mardi Yono
Ìý
Swaragodean fm
Swaragodean fmSwaragodean fm
Swaragodean fm
Mardi Yono
Ìý
Magenta fm
Magenta fmMagenta fm
Magenta fm
Mardi Yono
Ìý
Mentari fm
Mentari fmMentari fm
Mentari fm
Mardi Yono
Ìý
Lima cemara fm
Lima cemara fmLima cemara fm
Lima cemara fm
Mardi Yono
Ìý
Agricia fm
Agricia fmAgricia fm
Agricia fm
Mardi Yono
Ìý
Patas fm
Patas fmPatas fm
Patas fm
Mardi Yono
Ìý
Love jogja fm
Love jogja fmLove jogja fm
Love jogja fm
Mardi Yono
Ìý
Suara malioboro fm
Suara malioboro fmSuara malioboro fm
Suara malioboro fm
Mardi Yono
Ìý
Sheila corner radio
Sheila corner radioSheila corner radio
Sheila corner radio
Mardi Yono
Ìý
Swarakota
SwarakotaSwarakota
Swarakota
Mardi Yono
Ìý
Herbal fm
Herbal fmHerbal fm
Herbal fm
Mardi Yono
Ìý
Dioram fm
Dioram fmDioram fm
Dioram fm
Mardi Yono
Ìý
Siaran Pers BNN musnah barbuk
Siaran Pers BNN musnah barbukSiaran Pers BNN musnah barbuk
Siaran Pers BNN musnah barbuk
Mardi Yono
Ìý
Adihikaswara fm
Adihikaswara fmAdihikaswara fm
Adihikaswara fm
Mardi Yono
Ìý
Swrakota fm
Swrakota fmSwrakota fm
Swrakota fm
Mardi Yono
Ìý
Radekka fm
Radekka fmRadekka fm
Radekka fm
Mardi Yono
Ìý
Intan fm
Intan fmIntan fm
Intan fm
Mardi Yono
Ìý
Kompak fm
Kompak fmKompak fm
Kompak fm
Mardi Yono
Ìý
Karisma fm
Karisma fmKarisma fm
Karisma fm
Mardi Yono
Ìý
Swaragodean fm
Swaragodean fmSwaragodean fm
Swaragodean fm
Mardi Yono
Ìý
Magenta fm
Magenta fmMagenta fm
Magenta fm
Mardi Yono
Ìý
Mentari fm
Mentari fmMentari fm
Mentari fm
Mardi Yono
Ìý
Lima cemara fm
Lima cemara fmLima cemara fm
Lima cemara fm
Mardi Yono
Ìý
Agricia fm
Agricia fmAgricia fm
Agricia fm
Mardi Yono
Ìý
Patas fm
Patas fmPatas fm
Patas fm
Mardi Yono
Ìý
Love jogja fm
Love jogja fmLove jogja fm
Love jogja fm
Mardi Yono
Ìý
Suara malioboro fm
Suara malioboro fmSuara malioboro fm
Suara malioboro fm
Mardi Yono
Ìý
Sheila corner radio
Sheila corner radioSheila corner radio
Sheila corner radio
Mardi Yono
Ìý
Swarakota
SwarakotaSwarakota
Swarakota
Mardi Yono
Ìý
Herbal fm
Herbal fmHerbal fm
Herbal fm
Mardi Yono
Ìý
Dioram fm
Dioram fmDioram fm
Dioram fm
Mardi Yono
Ìý
Siaran Pers BNN musnah barbuk
Siaran Pers BNN musnah barbukSiaran Pers BNN musnah barbuk
Siaran Pers BNN musnah barbuk
Mardi Yono
Ìý

Similar to Anggaran dasar jrky (20)

Contoh Draft A D A R T
Contoh Draft  A D  A R TContoh Draft  A D  A R T
Contoh Draft A D A R T
gazzah
Ìý
Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01
Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01
Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01
arj_ode
Ìý
Draft ad hasil kongnas v
Draft ad hasil kongnas vDraft ad hasil kongnas v
Draft ad hasil kongnas v
swirawan
Ìý
Angaran dasar puap
Angaran dasar puapAngaran dasar puap
Angaran dasar puap
Tulus Priyono
Ìý
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
Ìý
AD/ART IMG
AD/ART IMGAD/ART IMG
AD/ART IMG
Hisom Prasetyo
Ìý
AD/ART IMG
AD/ART IMGAD/ART IMG
AD/ART IMG
Hisom Prasetyo
Ìý
Rancangan anggaran rumah tangga
Rancangan anggaran rumah tanggaRancangan anggaran rumah tangga
Rancangan anggaran rumah tangga
Toto Wirjosoemarto
Ìý
Uu no 17_2012
Uu no 17_2012Uu no 17_2012
Uu no 17_2012
Gusfian Zirkasih
Ìý
Ad art fokus
Ad art fokusAd art fokus
Ad art fokus
Khy SeVen
Ìý
Anggaran Dasar PERMAHI
Anggaran Dasar PERMAHIAnggaran Dasar PERMAHI
Anggaran Dasar PERMAHI
DPC PERMAHI Jakarta
Ìý
Ad art aptikom
Ad art aptikomAd art aptikom
Ad art aptikom
nurhuda5875
Ìý
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat MandiriAnggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Rachardy Andriyanto
Ìý
Angaran rumah tangga (autosaved)
Angaran rumah tangga (autosaved)Angaran rumah tangga (autosaved)
Angaran rumah tangga (autosaved)
Tulus Priyono
Ìý
AD & ART SP-DAMRI.pdf
AD & ART SP-DAMRI.pdfAD & ART SP-DAMRI.pdf
AD & ART SP-DAMRI.pdf
ssuser0e5600
Ìý
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Ìý
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Ìý
CONTOH Ad art forum
CONTOH Ad art forumCONTOH Ad art forum
CONTOH Ad art forum
Desa Sukahaji Kidul Kec. Patrol - Indramayu - Jawa Barat - Indonesia
Ìý
Contoh Draft A D A R T
Contoh Draft  A D  A R TContoh Draft  A D  A R T
Contoh Draft A D A R T
gazzah
Ìý
Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01
Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01
Draft Ad Art 1249578721 Phpapp01
arj_ode
Ìý
Draft ad hasil kongnas v
Draft ad hasil kongnas vDraft ad hasil kongnas v
Draft ad hasil kongnas v
swirawan
Ìý
Angaran dasar puap
Angaran dasar puapAngaran dasar puap
Angaran dasar puap
Tulus Priyono
Ìý
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
Ìý
Rancangan anggaran rumah tangga
Rancangan anggaran rumah tanggaRancangan anggaran rumah tangga
Rancangan anggaran rumah tangga
Toto Wirjosoemarto
Ìý
Ad art fokus
Ad art fokusAd art fokus
Ad art fokus
Khy SeVen
Ìý
Ad art aptikom
Ad art aptikomAd art aptikom
Ad art aptikom
nurhuda5875
Ìý
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat MandiriAnggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Anggaran rumah tangga Posdaya Semangat Mandiri
Rachardy Andriyanto
Ìý
Angaran rumah tangga (autosaved)
Angaran rumah tangga (autosaved)Angaran rumah tangga (autosaved)
Angaran rumah tangga (autosaved)
Tulus Priyono
Ìý
AD & ART SP-DAMRI.pdf
AD & ART SP-DAMRI.pdfAD & ART SP-DAMRI.pdf
AD & ART SP-DAMRI.pdf
ssuser0e5600
Ìý
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017
IPeKBKota
Ìý
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Ìý

More from Mardi Yono (9)

Anggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrkyAnggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrky
Mardi Yono
Ìý
Anggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrkyAnggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrky
Mardi Yono
Ìý
Daftar list persyaratan
Daftar list persyaratanDaftar list persyaratan
Daftar list persyaratan
Mardi Yono
Ìý
A kta jrky
A kta jrkyA kta jrky
A kta jrky
Mardi Yono
Ìý
Lap. keu JRKY
Lap. keu JRKYLap. keu JRKY
Lap. keu JRKY
Mardi Yono
Ìý
Info perizinan
Info perizinanInfo perizinan
Info perizinan
Mardi Yono
Ìý
Laporan kegiatan bulan X
Laporan kegiatan bulan X Laporan kegiatan bulan X
Laporan kegiatan bulan X
Mardi Yono
Ìý
Laporan kegiatan jrky triwulan IX
Laporan kegiatan jrky triwulan IXLaporan kegiatan jrky triwulan IX
Laporan kegiatan jrky triwulan IX
Mardi Yono
Ìý
Laporan kegiatan jrky triwulan VIII
Laporan kegiatan jrky triwulan VIIILaporan kegiatan jrky triwulan VIII
Laporan kegiatan jrky triwulan VIII
Mardi Yono
Ìý
Anggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrkyAnggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrky
Mardi Yono
Ìý
Anggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrkyAnggaran dasar jrky
Anggaran dasar jrky
Mardi Yono
Ìý
Daftar list persyaratan
Daftar list persyaratanDaftar list persyaratan
Daftar list persyaratan
Mardi Yono
Ìý
A kta jrky
A kta jrkyA kta jrky
A kta jrky
Mardi Yono
Ìý
Lap. keu JRKY
Lap. keu JRKYLap. keu JRKY
Lap. keu JRKY
Mardi Yono
Ìý
Info perizinan
Info perizinanInfo perizinan
Info perizinan
Mardi Yono
Ìý
Laporan kegiatan bulan X
Laporan kegiatan bulan X Laporan kegiatan bulan X
Laporan kegiatan bulan X
Mardi Yono
Ìý
Laporan kegiatan jrky triwulan IX
Laporan kegiatan jrky triwulan IXLaporan kegiatan jrky triwulan IX
Laporan kegiatan jrky triwulan IX
Mardi Yono
Ìý
Laporan kegiatan jrky triwulan VIII
Laporan kegiatan jrky triwulan VIIILaporan kegiatan jrky triwulan VIII
Laporan kegiatan jrky triwulan VIII
Mardi Yono
Ìý

Recently uploaded (20)

1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Ìý
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Ìý
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Ìý
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
Ìý
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Murad Maulana
Ìý
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai KeagamaanBuku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
ssuser521b2e1
Ìý
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Ìý
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Ìý
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Ìý
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
Ìý
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
Ìý
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Ìý
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Ìý
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Ìý
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Ìý
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
Ìý
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
Ìý
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Ìý
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptxDari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Dari pesantren ke dunia maya (diskusi berkala UAS Kencong Jember0.pptx
Syarifatul Marwiyah
Ìý
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdfPPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
PPT STASE 1nbdjwbjdhjsankswjiswjiwjsoasaosqoskq.pdf
ListiawatiAMdKeb
Ìý
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptxRENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
RENCANA & Link2 MATERI Training_ *MANAJEMEN RISIKO BISNIS (+ ISO 31000)*.pptx
Kanaidi ken
Ìý
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptxManajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Manajemen Risiko Proyek_Training "RISK MANAGEMENT".pptx
Kanaidi ken
Ìý
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Manajemen Perpustakaan BAPETEN BerdasarkanÌýSNI 7496:2009
Murad Maulana
Ìý
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai KeagamaanBuku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
Buku Mengokohkan Karakter Pancasila Melalui Integrasi Nilai nilai Keagamaan
ssuser521b2e1
Ìý
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
Ìý
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
1 PPT PENERAPAN PUNGSI DANTUGAS 2 P3K OK.pdf
SofyanSkmspd
Ìý
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdfBRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
BRIEF SAPA RAMADHAN Universitas Al-Falah As-Sunniyah Kencong Jember 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
Project Mata kuliah Biogeografi kelompok 5
khairizal2005
Ìý
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptxTeknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
Teknik PEMASANGAN MULSA pada lahan pertanian.pptx
UsBero
Ìý
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptxSosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
Sosialisasi Pesantren Ramadhan untuk sekolah.pptx
shofwanwinarlik
Ìý
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Murad Maulana
Ìý
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptxPresentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
Presentasi-Persuasif-Program-Sekolah-Berbasis-Data-SDN-Tegalwangi-2025 (3).pptx
sdntegalwangi
Ìý
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
Ìý
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptxKeragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
Keragaman Alam Indonesia materi IPS.pptx
aifi3
Ìý
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdfPanduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Panduan Entry Nilai Rapor untuk Operator SD_MI 2025.pptx (1).pdf
Fajar Baskoro
Ìý
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
PAPARAN INOPAMAS 2025 PASURUAN TAHUN 2025
saichulikhtiyar274
Ìý
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Ìý

Anggaran dasar jrky

  • 1. ANGGARAN DASAR JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA PEMBUKAAN Dengan menyatukan hati nurani, rasa kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, serta kebebasan atas informasi. Kami, radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jaringan pendukungnya, dengan ini membentuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta. Jaringan ini sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas dalam rangka membangun keberdayaan komunitas menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera. Untuk mencapai cita-cita itu maka radio komunitas harus peka terhadap lingkungan dan kemajemukan masyarakat. BAB I Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang disingkat JRKY Pasal 2 Pendirian Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta didirikan di Yogyakarta pada tanggal 6 Mei 2002, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Pasal 3
  • 2. Tempat Kedudukan Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta BAB II Azaz, Semangat dan Prinsip Pasal 4 Azaz Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berazazkan Pancasila Pasal 5 Semangat Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kesetaraan Pasal 6 Prinsip Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berprinsip demokratis, independent, anti kekerasan, emansipatoris, egaliter, nirlaba, transparan, partisipatif dan akuntabel. BAB III Tujuan, Fungsi dan Strategi Pasal 7 Tujuan 1. Umum : Tercapainya tatanan masyarakat yang cerdas, demokratis, egaliter dan berkeadilan sosial 2. Khusus : a. Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota radio komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai tujuan umum. b. Tercapainya peningkatan kemampuan anggota radio komunitas sebagai bagian dari masyarakat dalam proses transformasi sosial.
  • 3. Pasal 8 Fungsi 1. Memfasilitasi informasi dan membantu mediasi anggota 2. Penguatan jaringan baik internal maupun eksternal 3. Wahana perjuangan bersama 4. Advokasi Pasal 9 Strategi 1. Membangun solidaritas dan komunikasi sesama anggota jaringan dan pihak lain yang sejalan dengan tujuan JRKY. 2. Memperkuat kredibilitas JRKY 3. Meningkatkan kapasitas anggota 4. Mendorong radio komunitas sebagai kekuatan perubahan. BAB IV Anggota, Hak dan Kewajiban Pasal 10 Anggota Anggota JRKY adalah radio komunitas yang terdaftar di JRKY dibuktikan dengan surat pernyataan secara tertulis dan berkedudukan di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 11 Hak dan Kewajiban 1. Hak Anggota meliputi : a. Mengikuti Musyawarah Anggota JRKY
  • 4. b. Mendapatkan informasi, fasilitasi dan mediasi c. Mendapatkan perlindungan d. Menyampaikan pendapat, kontrol dan inisiasi e. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus JRKY 2. Kewajiban Anggota meliputi : 1. a. Mentaati ADF/ART b. Menjaga nama baik c. Membayar iuran d. Menjalankan keputusan dan kesepakatan-kesepakatan e. Peduli dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan program JRKY BAB V Perangkat Organisasi Pasal 12 Perangkat Organisasi JRKY terdiri dari : a. Musyawarah Anggota JRKY b. Pengurus JRKY Pasal 13 Musyawarah Anggota JRKY 1. Musyawarah Anggota JRKY adalah persidangan resmi seluruh anggota yang dilaksanakan 3 tahun sekali. 2. Musyawarah Anggota JRKY merupakan institusi tertinggi pengambilan keputusan 3. Musyawarah Anggota JRKY dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya ½ (setengah + 1) dari jumlah anggota 4. Dalam keadaan yang luar biasa, maka dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa yang kedudukannya sama dengan Musyawarah Anggota JRKY
  • 5. Pasal 14 Wewenang dan Tanggungjawab Musyawarah Anggota JRKY 1. Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus JRKY 2. Memilih dan mengangkat Ketua 3. Mengubah AD/ART 4. Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Rencana Kerja/Program 5. Menguasai, memiliki dan menggunakan kekayaan serta tanggungjawab terhadap beban piutang JRKY Pasal 15 Pengurus 1. Pengurus adalah mandataris Musyawarah Anggota JRKY 2. Pengurus terdiri dari Ketua dibantu Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta beberapa Divisi. 3. Masa jabatan Pengurus JRKY adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 1 (satu) periode berikutnya 4. Apabila ada satu atau lebih anggota Pengurus yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri maka Ketua JRKY dapat memilih dan mengangkat anggota pengurus antar waktu. Pasal 16 Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus JRKY 1. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota JRKY 2. Melaksanakan fungsi dan mandat yang diberikan pada Musyawarah Anggota JRKY 3. Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja. 4. Mewakili JRKY untuk menjalin dan atau berhubungan dengan pihak luar 5. Memilih, mengangkat dan menetapkan Perangkat Kerja atau Perangkat Program BAB VI Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan
  • 6. Pasal 17 Rapat-Rapat Rapat-rapat terdiri dari : a. Rapat Kerja b. Rapat Pengurus c. Rapat Bulanan d. Rapat Perangkat Kerja Pasal 18 Pengambilan Keputusan 1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 18 dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) dari jumlah peserta yang berhak dan berkewajiban hadir 2. Apabila ketentuan pasal 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan tetap dimungkinkan untuk dilaksanakan dan dinyatakan sah, setelah ditunda 2 (dua) kali 15 menit 3. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi apabila hal tersebut tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. BAB VII Sumber Dana dan Kekayaan Pasal 19 Sumber Dana Sumber dana berasal dari : a. Iuran Anggota b. Sumbangan yang tidak mengikat atau hibah c. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan JRKY Pasal 20 Kekayaan
  • 7. Kekayaan adalah seluruh harta benda ternasuk arsip dan dokumen BAB VIII Pembubaran Pasal 21 1. JRKY dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota 2. Pembubabaran dilakukan dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus 3. Jika kemudian diputuskan bubar, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa tersebut harus membentuk Panitia Likuidasi guna menyelesaikan segala kekayaan dan utang piutang BAB IX Aturan Tambahan Pasal 22 Perubahan Apabila dipandang perlu maka Anggaran Dasar ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus Pasal 23 Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BAB X Penutup Pasal 24 Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Disahkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada hari Rabu, 25 Februari 2009
  • 8. ANGGARAN RUMAH TANGGA JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA BAB I Kantor Sekretariat Pasal 1 1. Kantor Sekretariat JRKY bertempat di ibukota Propinsi 2. Kantor Sekretariat terpisah dari kantor Anggota BAB II Prinsip Pasal 2 Prinsip 1. Demokratis adalah senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan anggota dalam setiap pengambilan keputusan. 2. Independent adalah non partisan, tidak berafiliasi kepada kekuatan politik, kekuatan modal dan institusi anti demokrasi dan kerakyatan. 3. Anti kekerasan adalah bersikap secara tegas terhadap tindak kekerasan baik secara fisik maupun simbolik. 4. Emansipatoris adalah menjunjung prinsip persamaan didalam menyelenggarakan hak- hak kedaulatan anggota. 5. Egaliter adalah kesetaraan dalam berpandangan, berfikir dan berperilaku sebagai acuan mengembangkan program, peran dan fungsi JRKY. 6. Nirlaba adalah tidak mencari keuntungan dan berorientasi [ada kegiatan sosial produktif.
  • 9. 7. Transparan adalah program dikelola secara terbuka, semua anggota JRKY mempunyai hak untuk terlibat, melakukan akses dan kontrol dengan tetap mempertimbangkan aturan dan prosedur administrative. 8. Partisipasi adalah pengambilan keputusan berlandaskan aspirasi, harapan, partisipasi serta seluas-luasnya membuka keterlibatan anggota JRKY dalam proses penyusunan hingga implementsi. 9. Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah administrasi, prinsip-prinsip keuangan, maupun etika sebuah pertanggungjawaban. BAB III Anggota Pasal 3 Syarat Anggota 1. Menyetujui AD/ART 2. Bersedia aktif dan bertanggungjaab dalam kegiatan-kegiatan JRKY 3. Memenuhi persyaratan organisasi sebagai Radio Komunitas : a. Menyatakan diri menjadi anggota secara tertulis b. Memiliki stasiun Radio Komunitas (masih aktif) c. Memiliki Badan Hukum (yang sudah maupun berencana) d. Memiliki Program e. Memiliki Struktur Organisasi f. Memiliki Kepengurusan g. Memiliki Nomer Induk Anggota 4. Memperoleh Rekomendasi sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota JRKY Pasal 4 Tata Cara Penerimaan Anggota
  • 10. 1. Calon Anggota secara tertulis mengajukan permohonan untuk menjadi anggota JRKY kepada Pengurus JRKY disertai pernyataan bersedia, persyaratan organisasi dan rekomendasi sebagaimana pasal 3 ART. 2. Waktu pemeriksaan berkas permohonan calon anggota JRKY oleh Pengurus JRKY adalah 15 (lima belas) hari sejak berkas tersebut diterima. 3. Jawaban atas permohonan yang menyatakan diterima atau ditangguhkan sebagai anggota JRKY oleh Pengurus JRKY kepada calon anggota dan radio komunitas yang memberi rekomendasi dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu pemeriksaan sebagai ayat 2. 4. Persyaratan penerimaan Anggota JRKY dilaksanakan sebelum Musyawarah Anggota JRKY. 5. Waktu dan ketentuan penerimaan anggota JRKY di tetapkan oleh pengurus Pasal 5 Hilangnya Status Anggota 1. Hilangnya status Anggota karena : 2. Usul hilangnya status Anggota JRKY sebagai ayat 1 poin b,c dan d dapat datang dari anggota lain atau pihak lain sejauh usulan tersebut disertai bukti-bukti. 3. Anggota yang akan kehilangan statusnya sebagai anggota JRKY diberi surat pemberitahuan dan atau peringatan oleh Pengurus JRKY sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. 4. Anggota JRKY yang memperoleh surat pemberitahuan dan atau peringatan sebagai ayat 3 diberi kesempatan dan hak untuk melakukan klarifikasi dan atau pembelaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) kali 30 hari sejak surat kedua diterima. 5. Klarifikasi dan atau hak pembelaan dapat dilakukan mlalui surat atau secara langsung dalam Musyawarah Anggota JRKY atau pertemuan anggota atau dalam pertemuan khusus diselenggarakan untuk itu. 6. Hak pembelaan sebagaimana ayat 4 gagal dengan sendirinya apabila Anggota JRKY yang bersangkutan tidak menggunakan. 7. Hilangnya status Anggota JRKY disampaikan dalam Musyawarah Anggota JRKY. BAB IV Musyawarah Anggota JRKY Pasal 6 Waktu, Penyelenggaraan dan Tata Cara
  • 11. 1. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan masa kepengurusan berakhir Pengurus JRKY harus nelaksanakan Musyawarah Anggota JRKY berikutnya. 2. Penanggungjawab penyelenggara Musyawarah Anggota adalah Ketua JRKY yang pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. 3. Panitia Musyawarah Anggota JRKY bertanggungjawab kepada Pengurus JRKY terpilih. 4. Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY diatur dan diputuskan dalam pertemuan tersebut. Pasal 7 Peserta dan Peninjau 1. Musyawarah Anggota JRKY dihadiri oleh Peserta dan Peninjau 2. Peserta Musyawarah Anggota JRKY adalah radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta. 3. Penentuan Peninjau Musyawarah Anggota JRKY ditentukan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Anggota JRKY. 4. Peserta Musyawarah Anggota JRKY memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih sesuai yang diatur dalam tata tertib Musyawarah Anggota JRKY. 5. Peninjau Musyawarah Anggota JRKY hanya memiliki hak bicara Pasal 8 Musyawarah Anggota Luar Biasa 1. Musyawarah Anggot Luar Biasa diselenggarakan untuk : a. Pembubaran Organisasi b. Perubahan AD/ART secara subtansial c. Pelanggaran Pengurus JRKY 2. Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dielenggarakan atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY 3. Musyawarah Anggota Luar Biasa atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY dapat diselenggarakan apapbila diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 (spertiga) dari jumlah Anggota JRKY 4. Selambat-lambatnya 15 hari dari usulan tersebut Pengurus harus melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa. 5. Pengajuan permohonan untuk Musyawarah Anggota JRKY Luar Biasa dilakukan secar tertulis dan diajukan kepada Pengurus JRKY dengan Tembusan keseluruh Anggota JRKY. 6. Surat permohonan dimaksud ayat 3 harus dilampiri dukungan Anggota JRKY dalam bentuk tanda tangan Pengurus dan Stempel Lembaga Radio Komunitas. 7. Apabila Pengurus JRKY tidak melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat diambil alih oleh Anggota JRKY.
  • 12. 8. Tata Cara Musyawarah Anggota Luar Biasa ditentukan dalam pertemuan tersebut. BAB V Pengurus JRKY Pasal 9 Syarat Pengurus JRKY Syarat Pengurus JRKY : 1. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip JRKY 2. Bermoral 3. Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan radio komunitas 4. Tidak menjadi pengurus partai politik, TNI/Polri 5. Berdomisili di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 6. Bersedia menjalankan tugas dibuktikan dengan surat pernyataan 7. Mampu dan mau memimpin serta dapat bekerjasama 8. Hadir pada saat pemilihan dan diusulkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta . 9. Memiliki radio komunitas serta sebagai pengelola radio komunitas 10. Radio komunitas yang dikelolanya telah berbadan hukum 11. Radio komunitas yang dikelolanya telah mengajukan permohonan izin ke KPID DIY 12. Radio komunitas yang dikelolanya telah mengudara sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun dan masih aktif. 13. Terdaftar sebagai peserta Musyawarah Anggota JRKY Pasal 10 Pemilihan Ketua JRKY 1. Pemilihan Ketua JRKY dilakukan dari, untuk dan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota JRKY. 2. Tata Cara Pemilihan Ketua JRKY diatur dalam Tata Tertib Musyawrah Anggota JRKY. 3. Mekanisme pemilihan Pengurus JRKY dilakukan oleh Ketua JRKY terpilih dan dapat dilakukan perubahan oleh Ketua terpilih bila dianggap perlu. 4. Penggantian Jabatan Pengurus JRKY darus disampaikan kepada anggota secara tertulis paling lambat 15 hari setelah ditetapkan. Paal 11
  • 13. Pengurus Antar Waktu 1. Selambatnya 30 hari setelah adanya anggota Pengurus JRKY yang berhalangan tetap, maka Ketua JRKY mengirim surat kesediaan dari Anggota JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY sebelumnya untuk menjadi Pengurus JRKY antar waktu. 2. Apabila terjadi kesamaan kesediaan dari Anggota JRKY maka Pengurus JRKY mempunyai hak suara untuk memilih salah satu. 3. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pengurus Antar Waktu. 4. Selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan Pengurus Antar Waktu, Pengurus JRKY harus mengirim surat pemberitahuan kepada Anggota JRKY. BAB VI Perangkat Kerja Pasal 12 Perangkat Kerja 1. Perangkat Kerja adalah alat kelengkapan kerja JRKY yang membantu Pengurus JRKY untuk mengoptimalkan kerja-kerja organisasi JRKY. 2. Perangkat Kerja dapat bersifat tetap selama kepengurusan berlangsung dan atau bersifat AdHoc. Pasal 13 Perangkat Kerja Tetap Perangkat Kerja Tetap adalah perangkat kerja yang bertanggungjawab atas keberlangsungan administrasi sekretariat, keuangan, rumah tangga dan program Pasal 14 Perangkat Kerja AdHoc Perangkat Kerja AdHoc adalah perangkat kerja yang berfungsi untuk membantu terlaksananya kegiatan. BAB VII Rapat-Rapat Pasal 15
  • 14. Rapat-Rapat 1. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus JRKY untuk penjabaran umum program kerja yang dimandatkan oleh Musyawarah Anggota JRKY, sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan. 2. Rapat Pengurus JRKY adalah rapat intern Pengurus guna membahas segala hal berkaitan dengan mandat, perkembangan organisasi dan pelaksanaan program, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. 3. Rapat Periodik yang kemudian disebut Pertemuan Anggota JRKY adalah pertemuan Pimpinan Anggota JRKY yang diselenggarakan secara periodik oleh Pengurus JRKY sebagai sarana Informasi, Konsultasi dan Konsolidasi antara Pengurus dan Anggota JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. 4. Rapat Perangkat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Perangkat Kerja guna membahas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas program kerja yang telah dan akan dilaksanakan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan. BAB VIII Iuran Anggota dan Keuangan Pasal 16 Iuran Anggota Iuran Anggota besarnya Iuran ditentukan Rp. 60.000, per tahun yang dibayarkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam setahun. Pasal 17 Keuangan 1. Dana yang dimiliki JRKY disimpan dalam salah satu Bank yang ditentukan oleh Pengurus JRKY dalam bentuk rekening koran dan atau tabungan, atas nama dua pengurus JRKY yaitu Ketua dan Bendahara. 2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 April dan ditutup pada 31 Maret pada tahun berikutnya. 3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus JRKY pada Musyawarah Anggota JRKY, sebelumnya harus diaudit oleh panitia khusus atau akuntan publik.
  • 15. 4. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh panitia khusus apabila budgetnya dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 5. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh Akuntan Publik apabila budgetnya diatas Rp. 100.000.000,- (sertus juta rupiah) 6. Pansus berasal dari Anggota JRKY yang dibentuk melalui mekanisme rapat periodik. 7. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang berkaitan dengan proyek kerjasama dengan pihak lauar dilaporkan secara terpisah. 8. Dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dilaporkan oleh panitia pelaksana kepada Pengurus Terpilih. BAB IX Peraturan Tambahan Pasal 18 Perubahan Apabila dipandang perlu maka Anggaran Rumah Tangga ini akan diubah sewktu-wktu melalui mekanisme Musyawarah Anggota Luar Biasa. Pasal 19 Lain-Lain Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan Mekanisme Kerja JRKY oleh Pengurus JRKY. BAB X Penutup Pasal 20 Penutup Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2009 pada Musyawarah Anggota III JRKY.