Surat keputusan ini menetapkan petunjuk penyelenggaraan satuan komunitas pramuka (sako) yang bertujuan memberikan wadah bagi gugusdepan berbasis komunitas dan satuan pendidikan yang memiliki kesamaan aspirasi dan agama. Sako berfungsi mengkoordinasikan kegiatan gugusdepan tersebut dan dibentuk minimal oleh 5 gugusdepan pada tingkat cabang, 4 sako pada tingkat daerah, dan 3 sako pada tingkat nasional.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Organisasi Pemuda Pancasila yang mengatur tentang nama, tujuan, struktur organisasi, keanggotaan, perwakilan, rapat-rapat, keuangan, dan ketentuan lainnya. Dokumen ini menetapkan Organisasi Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, dengan tujuan melestarikan NKRI dan masyarakat yang adil makmur.
Laporan menyajikan kegiatan Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) pada Desember 2009-Februari 2010. Tercatat pertemuan pengurus, workshop kode etik, pendaftaran anggota baru, dan diskusi kerja sama dengan lembaga lain untuk kemajuan radio komunitas.
BNN memusnahkan 6.179,9 gram shabu kristal yang merupakan barang bukti dari 3 kasus narkoba yang berbeda. Kasus pertama menangkap 2 orang dengan 2.273,5 gram shabu dari mobil. Kasus kedua menangkap 2 orang dengan 3.687,2 gram shabu dari rumah kosong. Kasus ketiga menangkap 2 orang dengan 302,6 gram shabu dari rumah. Total barang bukti yang dimusnahkan BNN tahun ini mencapai 26.786,01
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang mencakup tujuan, struktur organisasi, dan aturan-aturan operasionalnya.
2. Jaringan ini didirikan pada 2002 untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas dalam membangun keberdayaan masyarakat.
3. Struktur organisasi terdiri dari Musyawarah Anggota, Pengurus
Akta pendirian Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) yang bertujuan untuk mewadahi dan mengkoordinasikan kegiatan radio komunitas di Yogyakarta. JRKY diwakili oleh 8 perwakilan radio komunitas dan 1 mahasiswa.
20 Facebook, Twitter, Linkedin & Pinterest Features You Didn't Know Existed (...HubSpot
油
The document outlines 20 hidden or lesser-known features of popular social media platforms like Facebook, Twitter, LinkedIn, and Pinterest. Some of the featured tips include saving links and articles to access later on Facebook, replacing ads with baby animal pictures on Facebook using a Chrome extension, embedding 際際滷Share presentations directly into tweets, and creating a photo collage directly in a single tweet on Twitter. The document also provides tips for adding hidden relationship notes on LinkedIn profiles and using trackable links on Pinterest that won't get flagged as spam.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Koalisi Pemuda Hijau Indonesia (KOPHI) adalah organisasi yang mewadahi generasi muda untuk mewujudkan lingkungan hidup lestari melalui edukasi, monitoring lingkungan, dan memberikan masukan kebijakan. KOPHI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan penasehat, pembina, dan pengurus serta anggota dari berbagai tingkatan.
Gabungan Kelompok Tani Mekarsari didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Karangmalang. Organisasi ini berazas Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan mengembangkan usaha pertanian, modal, dan kerjasama untuk meningkatkan ekonomi anggotanya. Anggaran Dasar ini mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, pengurus, rapat, modal usaha, dan perubahan anggaran dasar Gapoktan Mekarsari.
Dokumen tersebut merupakan rancangan tata tertib dan anggaran dasar untuk musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Grobogan yang akan membahas struktur organisasi dan mekanisme pemilihan ketua umum.
Dokumen tersebut merupakan rancangan tata tertib dan anggaran dasar untuk musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Grobogan yang akan membahas struktur organisasi dan mekanisme pemilihan ketua umum.
Undang-undang tentang Perkoperasian mengatur tentang:
1. Pendirian koperasi yang membutuhkan minimal 20 anggota perseorangan untuk koperasi primer dan 3 koperasi primer untuk koperasi sekunder
2. Akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris atau camat sebagai pejabat pembuat akta koperasi
3. Persyaratan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum kepada Menteri
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang membahas tentang tujuan pendirian organisasi untuk membentuk kader profesi hukum yang bermoral dan memiliki integritas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang, serta ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban ang
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) yang ditetapkan pada Musnas I APTIKOM di Malang pada 2002. AD ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, kepengurusan, dan mekanisme operasional APTIKOM untuk mewadahi dan memajukan perguruan tinggi bidang informatika dan komputer di Indonesia.
Laporan menyajikan kegiatan Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) pada Desember 2009-Februari 2010. Tercatat pertemuan pengurus, workshop kode etik, pendaftaran anggota baru, dan diskusi kerja sama dengan lembaga lain untuk kemajuan radio komunitas.
BNN memusnahkan 6.179,9 gram shabu kristal yang merupakan barang bukti dari 3 kasus narkoba yang berbeda. Kasus pertama menangkap 2 orang dengan 2.273,5 gram shabu dari mobil. Kasus kedua menangkap 2 orang dengan 3.687,2 gram shabu dari rumah kosong. Kasus ketiga menangkap 2 orang dengan 302,6 gram shabu dari rumah. Total barang bukti yang dimusnahkan BNN tahun ini mencapai 26.786,01
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang mencakup tujuan, struktur organisasi, dan aturan-aturan operasionalnya.
2. Jaringan ini didirikan pada 2002 untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas dalam membangun keberdayaan masyarakat.
3. Struktur organisasi terdiri dari Musyawarah Anggota, Pengurus
Akta pendirian Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) yang bertujuan untuk mewadahi dan mengkoordinasikan kegiatan radio komunitas di Yogyakarta. JRKY diwakili oleh 8 perwakilan radio komunitas dan 1 mahasiswa.
20 Facebook, Twitter, Linkedin & Pinterest Features You Didn't Know Existed (...HubSpot
油
The document outlines 20 hidden or lesser-known features of popular social media platforms like Facebook, Twitter, LinkedIn, and Pinterest. Some of the featured tips include saving links and articles to access later on Facebook, replacing ads with baby animal pictures on Facebook using a Chrome extension, embedding 際際滷Share presentations directly into tweets, and creating a photo collage directly in a single tweet on Twitter. The document also provides tips for adding hidden relationship notes on LinkedIn profiles and using trackable links on Pinterest that won't get flagged as spam.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Koalisi Pemuda Hijau Indonesia (KOPHI) adalah organisasi yang mewadahi generasi muda untuk mewujudkan lingkungan hidup lestari melalui edukasi, monitoring lingkungan, dan memberikan masukan kebijakan. KOPHI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari dewan penasehat, pembina, dan pengurus serta anggota dari berbagai tingkatan.
Gabungan Kelompok Tani Mekarsari didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Karangmalang. Organisasi ini berazas Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan mengembangkan usaha pertanian, modal, dan kerjasama untuk meningkatkan ekonomi anggotanya. Anggaran Dasar ini mengatur struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, pengurus, rapat, modal usaha, dan perubahan anggaran dasar Gapoktan Mekarsari.
Dokumen tersebut merupakan rancangan tata tertib dan anggaran dasar untuk musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Grobogan yang akan membahas struktur organisasi dan mekanisme pemilihan ketua umum.
Dokumen tersebut merupakan rancangan tata tertib dan anggaran dasar untuk musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Grobogan yang akan membahas struktur organisasi dan mekanisme pemilihan ketua umum.
Undang-undang tentang Perkoperasian mengatur tentang:
1. Pendirian koperasi yang membutuhkan minimal 20 anggota perseorangan untuk koperasi primer dan 3 koperasi primer untuk koperasi sekunder
2. Akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris atau camat sebagai pejabat pembuat akta koperasi
3. Persyaratan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum kepada Menteri
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Dasar Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang membahas tentang tujuan pendirian organisasi untuk membentuk kader profesi hukum yang bermoral dan memiliki integritas serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Cabang, serta ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban ang
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) yang ditetapkan pada Musnas I APTIKOM di Malang pada 2002. AD ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, kepengurusan, dan mekanisme operasional APTIKOM untuk mewadahi dan memajukan perguruan tinggi bidang informatika dan komputer di Indonesia.
Dokumen ini berisi Anggaran Rumah Tangga untuk Pos Pemberdayaan Keluarga Semangat Mandiri di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Dokumen ini mengatur tentang sifat organisasi, keanggotaan, kepengurusan, musyawarah anggota, musyawarah-musyawarah lain, dan perubahan anggaran rumah tangga. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan pada 1 September 2014.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Indonesia Tahun 2017IPeKBKota
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan rancangan Anggaran Rumah Tangga organisasi IKATAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA INDONESIA yang membahas tentang atribut, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, struktur kepengurusan, dan dewan-dewan pendukung organisasi.
2. Organisasi ini memiliki berbagai atribut seperti lambang, bendera, lencana, dan seragam unt
Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) didirikan untuk mewadahi aspirasi masyarakat dalam program pemerintah dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, dan tata kelola keuangan FK-PKBM.
Radio komunitas Sheila Corner beroperasi di frekuensi 107.8 Mhz dengan jangkauan di Sukoharjo dan sekitarnya. Radio ini menyajikan program informasi, pendidikan, dan musik untuk pendengar berusia 17-40 tahun di wilayah Ngaglik, Sleman. Radio ini didukung oleh lembaga sosial, LSM, komunitas setempat, pengusaha lokal, dan donatur.
Radio komunitas BBM FM adalah stasiun radio komunitas yang berlokasi di Desa Minomartani, Sleman, Yogyakarta. Stasiun ini didirikan pada 1990 untuk melestarikan budaya daerah dan memberdayakan masyarakat setempat.
Radio komunitas DIORAMA FM berlokasi di Jl. Bimasakti Gg Rambutan 21 Sapen Demangan Yogyakarta dengan frekuensi 107.7 Mhz. Siaran aktif 16.00-24.00 untuk warga usia 30 tahun ke atas di wilayah Gondokusuman Yogyakarta dengan program informasi, hiburan, dan pendidikan. Didukung lembaga sosial, LSM, masyarakat, dan pengusaha lokal.
Radio komunitas Mentari FM beroperasi di Bantul, Yogyakarta dengan frekuensi 107.9 MHz. Radio ini dimiliki Perkumpulan Penyiaran Komunitas Mentari Bantul dan bertujuan mendukung kegiatan Muhammadiyah serta memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat setempat.
Radio Kampus Magenta FM beroperasi di UNY, menyiarkan program pendidikan, informasi, dan musik untuk pendengar usia 17-45 tahun di Karangmalang dan sekitarnya. Radio ini didukung lembaga sosial, LSM, komunitas, pengusaha lokal, dan donatur.
Herbal Radio adalah stasiun radio komunitas yang berlokasi di Giripeni, Kulon Progo, Yogyakarta dengan frekuensi 107.9 MHz yang menyiaran program informasi, pendidikan, dan hiburan untuk pendengar berusia 17-65 tahun di wilayah Giripeni dan sekitarnya serta didukung oleh lembaga sosial, LSM, masyarakat komunitas, pengusaha lokal, dan donatur.
Dokumen tersebut merupakan formulir permohonan izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran komunitas. Formulir tersebut memuat data dan informasi mengenai lembaga penyiaran pemohon, manajemen, waktu siaran, format, persentase mata acara, khalayak sasaran, serta data teknis lembaga penyiaran tersebut.
Update RTP Slot Gacor Kajian4D Saatnya Maxwin Setiap Hari!KAJIAN4D
油
Nikmati pengalaman bermain slot online terbaik dengan update RTP terbaru dari Kajian4D! Dengan RTP hingga 98%, peluang menang lebih tinggi dan semakin mudah mendapatkan scatter dan maxwin.
Game Slot Gacor Pilihan:
Starlight Princess RTP 93%
Mahjong Ways RTP 96%
Sweet Bonanza RTP 94%
Rise of Kat RTP 98%
King Kong Rampage RTP 98%
RTP Slot Terupdate & Akurat
Keunggulan Bermain di Kajian4D:
Update RTP Real-Time Cek RTP terbaru setiap hari!
Slot Gacor dengan Fitur Scatter Mudah Pecah
Transaksi Mudah via QRIS & Bank Lokal
Layanan 24/7 Proses Deposit & WD Cepat
Jangan lewatkan kesempatan untuk menang besar! Gabung sekarang di Kajian4D dan nikmati sensasi maxwin dengan RTP tertinggi!
Klaim Bonus New Member 200K di Kajian4D Jackpot Menanti!KAJIAN4D
油
Bergabung sekarang di Kajian4D dan nikmati bonus new member sebesar 200K! Dengan RTP hingga 98.9%, peluang menang semakin besar. Tidak hanya itu, tersedia berbagai permainan slot online terbaik dengan sistem deposit QRIS & Bank Lokal yang cepat dan aman.
Keuntungan Bergabung di Kajian4D:
Bonus new member 200K langsung klaim!
RTP gacor hingga 98.9%!
Jackpot besar setiap hari!
Deposit & Withdraw super cepat via QRIS & bank lokal!
Layanan pelanggan 24/7 siap membantu!
Cara Klaim Bonus New Member 200K:
1鏝 Daftar akun baru di situs resmi Kajian4D.
2鏝 Lakukan deposit pertama dengan metode pembayaran pilihanmu.
3鏝 Bonus 200K langsung masuk ke akun!
4鏝 Mulai bermain dan raih jackpot besar!
Jangan sampai ketinggalan! Daftar sekarang dan nikmati pengalaman bermain slot terbaik hanya di Kajian4D!
Wild Bandito - Pasti Wede Setiap Hari di Kajian4D!KAJIAN4D
油
Sensasi Kemenangan Wild Bandito di Kajian4D!
Wild Bandito hadir dengan fitur scatter, free spin, dan simbol pengali besar yang bisa meningkatkan peluang jackpot Anda! Mainkan sekarang di Kajian4D, situs slot No. 1 di Asia dengan RTP tinggi dan sistem withdraw anti ribet!
ッ Kenapa Main di Kajian4D?
RTP Gacor & Jackpot Besar Peluang menang lebih tinggi
Withdraw Pasti Cair Nikmati kemenangan tanpa drama
Event & Bonus Harian Maksimalkan saldo dengan promo menarik
Game Seru & Variatif Pilih dari ratusan game slot gacor
Jangan lewatkan keseruannya!
Mainkan Wild Bandito sekarang di Kajian4D dan buktikan sensasi maxwin setiap hari!
Banjir Scatter & Maxwin Setiap Hari! Pecahan Berisi Semua di Kajian4D!KAJIAN4D
油
Temukan Sensasi Banjir Scatter & Pecahan Berlimpah di Kajian4D!
Kajian4D menghadirkan pengalaman bermain slot terbaik dengan RTP tinggi dan scatter melimpah! Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan maxwin besar hanya dengan modal receh.
Keunggulan Kajian4D:
RTP Gacor & peluang menang tinggi
Bukti kemenangan nyata & WD pasti cair
Metode pembayaran lengkap (QRIS & Bank Lokal)
Spin gratis & promo menarik setiap hari
Sistem aman & layanan 24/7
Coba sekarang & rasakan kemenangan besar di Kajian4D!
Spin Gratis Setiap Hari di Kajian4D Kesempatan Menang Lebih Besar!KAJIAN4D
油
Ingin menang lebih banyak dengan modal minim? Kajian4D menghadirkan Spin Gratis Setiap Hari untuk meningkatkan peluang kemenangan Anda! Dengan RTP tinggi dan fitur permainan terbaik, inilah saatnya menikmati pengalaman bermain yang lebih gacor dan menguntungkan!
Mengapa Harus Bermain di Kajian4D?
Spin Gratis setiap hari, makin sering main makin besar peluang menang
RTP tinggi & fitur bonus menarik untuk hasil maksimal
Transaksi aman & cepat dengan metode pembayaran modern
Situs terpercaya & resmi, bermain lebih nyaman dan aman
Siap temukan kejutan seru? Bergabung sekarang dan dapatkan kesempatan menang lebih besar!
Spin Gratis Setiap Hari di Kajian4D Kesempatan Menang Lebih Besar!KAJIAN4D
油
Anggaran dasar jrky
1. ANGGARAN DASAR
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA
PEMBUKAAN
Dengan menyatukan hati nurani, rasa kebersamaan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hak
asasi manusia, serta kebebasan atas informasi.
Kami, radio komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jaringan pendukungnya, dengan
ini membentuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta.
Jaringan ini sebagai wadah bersama untuk memperjuangkan keberadaan radio komunitas
dalam rangka membangun keberdayaan komunitas menuju masyarakat yang cerdas dan
sejahtera.
Untuk mencapai cita-cita itu maka radio komunitas harus peka terhadap lingkungan dan
kemajemukan masyarakat.
BAB I
Nama, Pendirian dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang disingkat JRKY
Pasal 2
Pendirian
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta didirikan di Yogyakarta pada tanggal 6 Mei 2002, untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
2. Tempat Kedudukan
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
Azaz, Semangat dan Prinsip
Pasal 4
Azaz
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berazazkan Pancasila
Pasal 5
Semangat
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dilandasi oleh semangat kebersamaan dan kesetaraan
Pasal 6
Prinsip
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berprinsip demokratis, independent, anti kekerasan,
emansipatoris, egaliter, nirlaba, transparan, partisipatif dan akuntabel.
BAB III
Tujuan, Fungsi dan Strategi
Pasal 7
Tujuan
1. Umum : Tercapainya tatanan masyarakat yang cerdas, demokratis, egaliter dan
berkeadilan sosial
2. Khusus :
a. Terwujudnya jalinan kerjasama yang kokoh dan progresif antar anggota radio
komunitas maupun pihak lain dalam rangka mencapai tujuan umum.
b. Tercapainya peningkatan kemampuan anggota radio komunitas sebagai bagian
dari masyarakat dalam proses transformasi sosial.
3. Pasal 8
Fungsi
1. Memfasilitasi informasi dan membantu mediasi anggota
2. Penguatan jaringan baik internal maupun eksternal
3. Wahana perjuangan bersama
4. Advokasi
Pasal 9
Strategi
1. Membangun solidaritas dan komunikasi sesama anggota jaringan dan pihak lain
yang sejalan dengan tujuan JRKY.
2. Memperkuat kredibilitas JRKY
3. Meningkatkan kapasitas anggota
4. Mendorong radio komunitas sebagai kekuatan perubahan.
BAB IV
Anggota, Hak dan Kewajiban
Pasal 10
Anggota
Anggota JRKY adalah radio komunitas yang terdaftar di JRKY dibuktikan dengan surat
pernyataan secara tertulis dan berkedudukan di wilayah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
1. Hak Anggota meliputi :
a. Mengikuti Musyawarah Anggota JRKY
4. b. Mendapatkan informasi, fasilitasi dan mediasi
c. Mendapatkan perlindungan
d. Menyampaikan pendapat, kontrol dan inisiasi
e. Meminta Pertanggungjawaban Pengurus JRKY
2. Kewajiban Anggota meliputi :
1.
a. Mentaati ADF/ART
b. Menjaga nama baik
c. Membayar iuran
d. Menjalankan keputusan dan kesepakatan-kesepakatan
e. Peduli dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan program JRKY
BAB V
Perangkat Organisasi
Pasal 12
Perangkat Organisasi JRKY terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota JRKY
b. Pengurus JRKY
Pasal 13
Musyawarah Anggota JRKY
1. Musyawarah Anggota JRKY adalah persidangan resmi seluruh anggota yang
dilaksanakan 3 tahun sekali.
2. Musyawarah Anggota JRKY merupakan institusi tertinggi pengambilan
keputusan
3. Musyawarah Anggota JRKY dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 遜 (setengah + 1) dari jumlah anggota
4. Dalam keadaan yang luar biasa, maka dapat diadakan Musyawarah Anggota
Luar Biasa yang kedudukannya sama dengan Musyawarah Anggota JRKY
5. Pasal 14
Wewenang dan Tanggungjawab
Musyawarah Anggota JRKY
1. Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus JRKY
2. Memilih dan mengangkat Ketua
3. Mengubah AD/ART
4. Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Rencana Kerja/Program
5. Menguasai, memiliki dan menggunakan kekayaan serta tanggungjawab terhadap beban
piutang JRKY
Pasal 15
Pengurus
1. Pengurus adalah mandataris Musyawarah Anggota JRKY
2. Pengurus terdiri dari Ketua dibantu Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta
beberapa Divisi.
3. Masa jabatan Pengurus JRKY adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 1
(satu) periode berikutnya
4. Apabila ada satu atau lebih anggota Pengurus yang berhalangan tetap atau
mengundurkan diri maka Ketua JRKY dapat memilih dan mengangkat anggota pengurus
antar waktu.
Pasal 16
Wewenang dan Tanggungjawab
Pengurus JRKY
1. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota JRKY
2. Melaksanakan fungsi dan mandat yang diberikan pada Musyawarah Anggota JRKY
3. Menyusun, menetapkan dan melaksanakan Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan
Anggaran Belanja.
4. Mewakili JRKY untuk menjalin dan atau berhubungan dengan pihak luar
5. Memilih, mengangkat dan menetapkan Perangkat Kerja atau Perangkat Program
BAB VI
Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan
6. Pasal 17
Rapat-Rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
a. Rapat Kerja
b. Rapat Pengurus
c. Rapat Bulanan
d. Rapat Perangkat Kerja
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat sebagaimana tersebut dalam pasal 18
dianggap sah apabila dihadiri oleh 遜 (setengah) dari jumlah peserta yang berhak dan
berkewajiban hadir
2. Apabila ketentuan pasal 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan tetap
dimungkinkan untuk dilaksanakan dan dinyatakan sah, setelah ditunda 2 (dua) kali 15
menit
3. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah
untuk mencapai mufakat, tetapi apabila hal tersebut tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VII
Sumber Dana dan Kekayaan
Pasal 19
Sumber Dana
Sumber dana berasal dari :
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat atau hibah
c. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip dan tujuan JRKY
Pasal 20
Kekayaan
7. Kekayaan adalah seluruh harta benda ternasuk arsip dan dokumen
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 21
1. JRKY dapat dibubarkan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota
2. Pembubabaran dilakukan dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan
khusus
3. Jika kemudian diputuskan bubar, maka Musyawarah Anggota Luar Biasa tersebut harus
membentuk Panitia Likuidasi guna menyelesaikan segala kekayaan dan utang piutang
BAB IX
Aturan Tambahan
Pasal 22
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Dasar ini dapat diubah sewaktu-waktu melalui
Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus
Pasal 23
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
Penutup
Pasal 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Disahkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada hari
Rabu, 25 Februari 2009
8. ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN RADIO KOMUNITAS YOGYAKARTA
BAB I
Kantor Sekretariat
Pasal 1
1. Kantor Sekretariat JRKY bertempat di ibukota Propinsi
2. Kantor Sekretariat terpisah dari kantor Anggota
BAB II
Prinsip
Pasal 2
Prinsip
1. Demokratis adalah senantiasa menjunjung tinggi kedaulatan anggota dalam setiap
pengambilan keputusan.
2. Independent adalah non partisan, tidak berafiliasi kepada kekuatan politik, kekuatan
modal dan institusi anti demokrasi dan kerakyatan.
3. Anti kekerasan adalah bersikap secara tegas terhadap tindak kekerasan baik secara fisik
maupun simbolik.
4. Emansipatoris adalah menjunjung prinsip persamaan didalam menyelenggarakan hak-
hak kedaulatan anggota.
5. Egaliter adalah kesetaraan dalam berpandangan, berfikir dan berperilaku sebagai acuan
mengembangkan program, peran dan fungsi JRKY.
6. Nirlaba adalah tidak mencari keuntungan dan berorientasi [ada kegiatan sosial
produktif.
9. 7. Transparan adalah program dikelola secara terbuka, semua anggota JRKY mempunyai
hak untuk terlibat, melakukan akses dan kontrol dengan tetap mempertimbangkan
aturan dan prosedur administrative.
8. Partisipasi adalah pengambilan keputusan berlandaskan aspirasi, harapan, partisipasi
serta seluas-luasnya membuka keterlibatan anggota JRKY dalam proses penyusunan
hingga implementsi.
9. Akuntabel adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai kaidah-kaidah administrasi,
prinsip-prinsip keuangan, maupun etika sebuah pertanggungjawaban.
BAB III
Anggota
Pasal 3
Syarat Anggota
1. Menyetujui AD/ART
2. Bersedia aktif dan bertanggungjaab dalam kegiatan-kegiatan JRKY
3. Memenuhi persyaratan organisasi sebagai Radio Komunitas :
a. Memiliki stasiun Radio Komunitas (masih aktif)
b. Memiliki Badan Hukum (yang sudah maupun berencana)
c. Memiliki Program
d. Memiliki Struktur Organisasi
e. Memiliki Kepengurusan
f. Memiliki Nomer Induk Anggota
g. Terdaftar di JRKY
h. Menyatakan diri menjadi anggota secara tertulis
4. Memperoleh Rekomendasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota JRKY
10. Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Calon Anggota secara tertulis mengajukan permohonan untuk menjadi anggota JRKY
kepada Pengurus JRKY disertai pernyataan bersedia, persyaratan organisasi dan
rekomendasi sebagaimana pasal 3 ART.
2. Waktu pemeriksaan berkas permohonan calon anggota JRKY oleh Pengurus JRKY adalah
15 (lima belas) hari sejak berkas tersebut diterima.
3. Jawaban atas permohonan yang menyatakan diterima atau ditangguhkan sebagai
anggota JRKY oleh Pengurus JRKY kepada calon anggota dan radio komunitas yang
memberi rekomendasi dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jangka
waktu pemeriksaan sebagai ayat 2.
4. Persyaratan penerimaan Anggota JRKY dilaksanakan sebelum Musyawarah Anggota
JRKY.
5. Waktu dan ketentuan penerimaan anggota JRKY di tetapkan oleh pengurus
Pasal 5
Hilangnya Status Anggota
1. Hilangnya status Anggota karena :
2. Usul hilangnya status Anggota JRKY sebagai ayat 1 poin b,c dan d dapat datang dari
anggota lain atau pihak lain sejauh usulan tersebut disertai bukti-bukti.
3. Anggota yang akan kehilangan statusnya sebagai anggota JRKY diberi surat
pemberitahuan dan atau peringatan oleh Pengurus JRKY sekurang-kurangnya 2 (dua)
kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
4. Anggota JRKY yang memperoleh surat pemberitahuan dan atau peringatan sebagai ayat
3 diberi kesempatan dan hak untuk melakukan klarifikasi dan atau pembelaan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) kali 30 hari sejak surat kedua diterima.
5. Klarifikasi dan atau hak pembelaan dapat dilakukan mlalui surat atau secara langsung
dalam Musyawarah Anggota JRKY atau pertemuan anggota atau dalam pertemuan
khusus diselenggarakan untuk itu.
6. Hak pembelaan sebagaimana ayat 4 gagal dengan sendirinya apabila Anggota JRKY yang
bersangkutan tidak menggunakan.
7. Hilangnya status Anggota JRKY disampaikan dalam Musyawarah Anggota JRKY.
11. BAB IV
Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 6
Waktu, Penyelenggaraan dan Tata Cara
1. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan masa kepengurusan berakhir Pengurus JRKY harus
nelaksanakan Musyawarah Anggota JRKY berikutnya.
2. Penanggungjawab penyelenggara Musyawarah Anggota adalah Ketua JRKY yang
pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
3. Panitia Musyawarah Anggota JRKY bertanggungjawab kepada Pengurus JRKY terpilih.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY
diatur dan diputuskan dalam pertemuan tersebut.
Pasal 7
Peserta dan Peninjau
1. Musyawarah Anggota JRKY dihadiri oleh Peserta dan Peninjau
2. Peserta Musyawarah Anggota JRKY adalah radio komunitas di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
3. Penentuan Peninjau Musyawarah Anggota JRKY ditentukan oleh Panitia Pelaksana
Musyawarah Anggota JRKY.
4. Peserta Musyawarah Anggota JRKY memiliki hak bicara, hak suara dan hak dipilih sesuai
yang diatur dalam tata tertib Musyawarah Anggota JRKY.
5. Peninjau Musyawarah Anggota JRKY hanya memiliki hak bicara
Pasal 8
Musyawarah Anggota Luar Biasa
1. Musyawarah Anggot Luar Biasa diselenggarakan untuk :
a. Pembubaran Organisasi
b. Perubahan AD/ART secara subtansial
c. Pelanggaran Pengurus JRKY
2. Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat dielenggarakan atas usulan Pengurus JRKY dan
atau Anggota JRKY
3. Musyawarah Anggota Luar Biasa atas usulan Pengurus JRKY dan atau Anggota JRKY
dapat diselenggarakan apapbila diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 (spertiga) dari
jumlah Anggota JRKY
12. 4. Selambat-lambatnya 15 hari dari usulan tersebut Pengurus harus melaksanakan
Musyawarah Anggota Luar Biasa.
5. Pengajuan permohonan untuk Musyawarah Anggota JRKY Luar Biasa dilakukan secar
tertulis dan diajukan kepada Pengurus JRKY dengan Tembusan keseluruh Anggota JRKY.
6. Surat permohonan dimaksud ayat 3 harus dilampiri dukungan Anggota JRKY dalam
bentuk tanda tangan Pengurus dan Stempel Lembaga Radio Komunitas.
7. Apabila Pengurus JRKY tidak melaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa dapat
diambil alih oleh Anggota JRKY.
8. Tata Cara Musyawarah Anggota Luar Biasa ditentukan dalam pertemuan tersebut.
BAB V
Pengurus JRKY
Pasal 9
Syarat Pengurus JRKY
Syarat Pengurus JRKY :
1. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip JRKY
2. Bermoral
3. Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap pengembangan radio
komunitas
4. Tidak menjadi pengurus partai politik, TNI/Polri
5. Berdomisili di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Bersedia menjalankan tugas dibuktikan dengan surat pernyataan
7. Mampu dan mau memimpin serta dapat bekerjasama
8. Hadir pada saat pemilihan dan diusulkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta .
9. Memiliki radio komunitas serta sebagai pengelola radio komunitas
10. Radio komunitas yang dikelolanya telah berbadan hukum
11. Radio komunitas yang dikelolanya telah mengajukan permohonan izin ke KPID DIY
12. Radio komunitas yang dikelolanya telah mengudara sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun
dan masih aktif.
13. Terdaftar sebagai peserta Musyawarah Anggota JRKY
Pasal 10
Pemilihan Ketua JRKY
1. Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY dilakukan dari, untuk dan oleh Anggota dalam
Musyawarah Anggota JRKY.
13. 2. Tata Cara Pemilihan Ketua/Wakil Ketua JRKY diatur dalam Tata Tertib Musyawrah
Anggota JRKY.
3. Mekanisme pemilihan Pengurus JRKY dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua JRKY terpilih dan
dapat dilakukan perubahan oleh Ketua terpilih bila dianggap perlu.
4. Penggantian Jabatan Pengurus JRKY darus disampaikan kepada anggota secara tertulis
paling lambat 15 hari setelah ditetapkan.
Paal 11
Pengurus Antar Waktu
1. Selambatnya 30 hari setelah adanya anggota Pengurus JRKY yang berhalangan tetap,
maka Ketua JRKY mengirim surat kesediaan dari Anggota JRKY pada Musyawarah
Anggota JRKY sebelumnya untuk menjadi Pengurus JRKY antar waktu.
2. Apabila terjadi kesamaan kesediaan dari Anggota JRKY maka Pengurus JRKY mempunyai
hak suara untuk memilih salah satu.
3. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Pengurus Antar Waktu.
4. Selambat-lambatnya 15 hari setelah ditetapkan Pengurus Antar Waktu, Pengurus JRKY
harus mengirim surat pemberitahuan kepada Anggota JRKY.
BAB VI
Perangkat Kerja
Pasal 12
Perangkat Kerja
1. Perangkat Kerja adalah alat kelengkapan kerja JRKY yang membantu Pengurus JRKY
untuk mengoptimalkan kerja-kerja organisasi JRKY.
2. Perangkat Kerja dapat bersifat tetap selama kepengurusan berlangsung dan atau
bersifat AdHoc.
Pasal 13
Perangkat Kerja Tetap
Perangkat Kerja Tetap adalah perangkat kerja yang bertanggungjawab atas keberlangsungan
administrasi sekretariat, keuangan, rumah tangga dan program
Pasal 14
Perangkat Kerja AdHoc
14. Perangkat Kerja AdHoc adalah perangkat kerja yang berfungsi untuk membantu terlaksananya
kegiatan.
BAB VII
Rapat-Rapat
Pasal 15
Rapat-Rapat
1. Rapat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus JRKY untuk penjabaran
umum program kerja yang dimandatkan oleh Musyawarah Anggota JRKY, sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Rapat Pengurus JRKY adalah rapat intern Pengurus guna membahas segala hal berkaitan
dengan mandat, perkembangan organisasi dan pelaksanaan program, minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan.
3. Rapat Periodik yang kemudian disebut Pertemuan Anggota JRKY adalah pertemuan
Pimpinan Anggota JRKY yang diselenggarakan secara periodik oleh Pengurus JRKY
sebagai sarana Informasi, Konsultasi dan Konsolidasi antara Pengurus dan Anggota
JRKY, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
4. Rapat Perangkat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Perangkat
Kerja guna membahas perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas program
kerja yang telah dan akan dilaksanakan, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
bulan.
BAB VIII
Iuran Anggota dan Keuangan
Pasal 16
Iuran Anggota
Iuran Anggota besarnya Iuran ditentukan Rp. 60.000, per tahun yang dibayarkan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam setahun.
Pasal 17
Keuangan
15. 1. Dana yang dimiliki JRKY disimpan dalam salah satu Bank yang ditentukan oleh Pengurus
JRKY dalam bentuk rekening koran dan atau tabungan, atas nama dua pengurus JRKY
yaitu Ketua dan Bendahara.
2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 April dan ditutup pada 31 Maret pada tahun
berikutnya.
3. Laporan Pertanggungjawaban keuangan oleh Pengurus JRKY pada Musyawarah Anggota
JRKY, sebelumnya harus diaudit oleh panitia khusus atau akuntan publik.
4. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh panitia khusus apabila budgetnya
dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
5. Laporan Pertanggungjawaban akan diaudit oleh Akuntan Publik apabila budgetnya diatas
Rp. 100.000.000,- (sertus juta rupiah)
6. Pansus berasal dari Anggota JRKY yang dibentuk melalui mekanisme rapat periodik.
7. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang berkaitan dengan proyek kerjasama dengan
pihak lauar dilaporkan secara terpisah.
8. Dalam penyelenggaraan Musyawarah Anggota JRKY, semua pemasukan dan pengeluaran
keuangan harus dilaporkan oleh panitia pelaksana kepada Pengurus Terpilih.
BAB IX
Peraturan Tambahan
Pasal 18
Perubahan
Apabila dipandang perlu maka Anggaran Rumah Tangga ini akan diubah sewktu-wktu melalui
mekanisme Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 19
Lain-Lain
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan Mekanisme Kerja JRKY oleh Pengurus JRKY.
BAB X
16. Penutup
Pasal 20
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal
25 Februari 2009 pada Musyawarah Anggota III JRKY.