ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
( LSM )
LASKAR HIJAU INDONESIA
Alamat:Jln Raya Sadeng Sibanteng Rt 01/04 Desa Sibanteng Kec.Leuwisadeng
KAB.BOGOR
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM )
LASKAR HIJAU INDONESIA
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) ini diberi nama LASKAR HIJAU INDONESIA yang
didirikan di Bogor pada tanggal 05 Agustus 2016
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU sekretariat ini beralamat di
Jln Raya Leuwiliang No.13 Leuwimekar Kec.Leuwiliang Kab.Bogor provinsi Jawa Barat
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini tidak terbatas dan
sesuai dengan izin legalitas notaris……………………………………………………………Ijin operasional
pada Dinas Kesejahteraan Sosial / Bakesbanglinmas KAbupaten Bogor dan Dinas
Kesejahteraan Sosial Provinsi.Jawa Barat
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU berasaskan kekeluargaan,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU mempunyai tujuan menghimpun
potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat menunjang
program Pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup dan sosial
kemasyarakatan.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU. berbentuk kumpulan yang terdiri dari
elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan :
ï‚· Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan masyarakat.
ï‚· Meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Pasal 7
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU bersifat non-politik dan semata-
mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ï‚· Keanggotaan LSM LASKAR HIJAU terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli
lingkungan.
ï‚· Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif.
Pasal 10
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat ( LSM )
LASKAR HIJAU umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU sebagai berikut :
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pengurus Harian
ï‚· Ketua
ï‚· Sekretaris
ï‚· Bendahara
 Dvisi – Divisi
o Sosial Budaya
o Lingkungan Hidup
o Pertanian
o Peternakan
o Pendidikan
o Pemuda dan Olahraga
o Ekonomi
o
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
adalah 5 (lima) tahun’
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Keuangan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU . diperoleh dari;
a. Iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1. Tahun buku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU.
2. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung
jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM
) LASKAR HIJAU
2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan
pertanggungjawaban kinerja pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Tiap anggota mempunyai hak satu suara
6. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
7. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
8. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah
yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
berdiri dan ditetapkan pada tanggal 05 Agustus 2016
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di Bogor pada tanggal 05 Agustus 2016
2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Bogor
PADA TANGGAL : 05 Agustus 2016
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM )
LASKAR HIJAU INDONESIA
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini didirikan dan berdasarkan
kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari
kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan
social, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU . terdiri dari:
ï‚· Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran
Rumah Tangga.
ï‚· Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif
dalam pertemuan rutin.
ï‚· Mereka yang simpati terhadap lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. ………………,-
(……………………………………………………..) perjiwa setiap bulan.
2. Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. …………………………………….. setiap pendaftaran
anggota baru.
4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak
menerima uang santunan sebesar Rp. …………………………………………………..dan hanya
2 (dua) kali dalam setahun.
2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak
mendapatkan santunan sebesar Rp. …………………………………………… +……………..
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 05 Agustus 2016 telah memilih pengurus organisasi
( LSM ) LASKAR HIJAU sebagai berikut;
PENGURUS
PELINDUNG /PEMBINA : BUDY ANTORO
PENASEHAT : KH.TEDDY EMIR MAHDI S.H.
: ANTONBUDIMAN
: KH.YUSUP MAULANA
KETUA : EDDY YUSUF
SEKRETARIS I : DRS.DJAJAT JATNIKA
SEKRETARIS II : AHMAD CEPI S.Pd.
BANDAHARA I : ALI AKBAR S.Pd.
BANDAHARA II : ALI AKBAR S.Pd.
PENGAWAS : ISMAT
PENGURUS HARIAN
DIVISI HUMAS : JUNAEDI
: ZULHELMI CHANIAGO
: DEDI RIDWAN
DIVISI KEBERSIHAN LINGK.HIDUP : ADE
: JUMHANI
DIVISI DIKSOSBUD : ROPIUDIN
DIVISI PERTANIAN : RIKI HARJONO
DIVISI PETERNAKAN : JULI MULYADI
DIVISI EKONOMI : FAJAR NUGRAHA
DIVISI KESENIAN, : NANO KARNO
PEMUDA & OLAH RAGA : RAHMATULLAH
: YATNA.SUPRIATNA
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU dan
mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM )
LASKAR HIJAU
b. Pengurus hadir semua.
2. Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM ) LASKAR HIJAU
Pasal 8
Pembubaran lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU dilakukan apabila
tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau
diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat
anggota.
Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Bogor
PADA TANGGAL : 05 Agustus 2016
DATA PENGURUS
LSM LASKAR HIJAU
2016
NO NAMA JABATAN TTD
1 BUDY ANTORO Pembina
1
22 K.H. TEDDI EMIR MAHDI S.H Penasehat
3 ANTON BUDIMAN
3
44 KH YUSUP MAULANA
5 EDDY YUSUF Ketua
5
66 Drs.DJAJAT DJATNIKA Sekretaris I
7 AHMAD CEPI Sekretaris II
7
88 ALI AKBAR Bendahara I
9 Bendahara II
9
1010 Drs. ISMAT Pengawas
11 ZULHELMI CANIAGO Anggota
11
1212 DEDI RIDWAN Anggota
13 JUNAEDI Anggota
13
1414 JUMHANI Anggota
15 ROPIUDDIN Anggota
15
1616 RIKI HARJONO Anggota
17 JULI MULYADDI Anggota
17
1818 FAJAR NUGRAHA Anggota
19 ADE Anggota
19
2020 NANO KARNO Anggota
21 YATNA SUPRIATNA Anggota 21
2222 RAHMATULLAH Anggota
23 MUBAROK Anggota
23
2424 Anggota
25 Anggota
25
2626 Anggota
27 Anggota
27
2828 Anggota
29 Anggota
29
30 Anggota 30
31 Anggota
31
3232 Anggota
33 Anggota
33
3434 Anggota
35 Anggota
35
3636 Anggota
37 Anggota
37
3838 Anggota
39 Anggota
39
4040 Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
PENGURUS
PELINDUNG /PEMBINA : BUDIANTORO
PENASEHAT : KH.TEDDY EMIR MAHDI S.H.
: ANTONBUDIMAN
: KH.YUSUP MAULANA
KETUA : EDDY YUSUF
SEKRETARIS : AHMAD CEPI S.Pd.
BANDAHARA : ALI AKBAR S.Pd.
DIVISI HUMAS : ZULHELMI CHANIAGO
: JUNAEDI
: DEDI RIDWAN
DIVISI KEBERSIHAN LINGK.HIDUP : ADE
: JUMHANI
DIVISI DIKSOSBUD : ROPIUDIN
DIVISI PERTANIAN : RIKI HARJONO
DIVISI PETERNAKAN : JULI MULYADI
DIVISI EKONOMI : FAJAR NUGRAHA
DIVISI KESENIAN,
PEMUDA & OLAH RAGA
: NANO KARNO
: RAHMATULLAH
: YATNA.SUPRIATNA

More Related Content

What's hot (20)

Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
Pengawasan kinerja kades oleh bpd   inspektoratPengawasan kinerja kades oleh bpd   inspektorat
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013
Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013
Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013
Aji Sahdi Sutisna
Ìý
Proposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiri
Proposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiriProposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiri
Proposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiri
Nie Andini
Ìý
Contoh sk perangkat desa
Contoh sk perangkat desaContoh sk perangkat desa
Contoh sk perangkat desa
Adelfios Andyka Fatra
Ìý
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja
CelvinRamaPratama
Ìý
Contoh dokumen pilkades
Contoh dokumen pilkadesContoh dokumen pilkades
Contoh dokumen pilkades
Yudhi Aldriand
Ìý
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTASK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
Amir Net
Ìý
Proposal pembuatan jalan tani
Proposal pembuatan jalan taniProposal pembuatan jalan tani
Proposal pembuatan jalan tani
Operator Warnet Vast Raha
Ìý
Undangan pemilih model c.12 citapen
Undangan pemilih model c.12 citapenUndangan pemilih model c.12 citapen
Undangan pemilih model c.12 citapen
WanTsunami
Ìý
Permohonan pembukaan rekening
Permohonan pembukaan rekeningPermohonan pembukaan rekening
Permohonan pembukaan rekening
cucurohmawati
Ìý
Surat izin menggunakan tempat
Surat izin menggunakan tempatSurat izin menggunakan tempat
Surat izin menggunakan tempat
Muhamad Basuni
Ìý
Program kerja bum desa terbaru seboro seboro
Program kerja bum desa terbaru seboro seboroProgram kerja bum desa terbaru seboro seboro
Program kerja bum desa terbaru seboro seboro
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Anggaran dasar bumdes
Anggaran dasar bumdesAnggaran dasar bumdes
Anggaran dasar bumdes
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Proposal pagar mushola fatkhul huda
Proposal pagar mushola fatkhul hudaProposal pagar mushola fatkhul huda
Proposal pagar mushola fatkhul huda
ahmad rois
Ìý
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
Arhie Lipu
Ìý
Surat pernyataan hibah tanah
Surat pernyataan hibah tanahSurat pernyataan hibah tanah
Surat pernyataan hibah tanah
Dewi Elawati
Ìý
Surat keterangan beda nama
Surat keterangan beda namaSurat keterangan beda nama
Surat keterangan beda nama
Kiswanto .
Ìý
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Suwondo Chan
Ìý
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkkContoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Hambali Nasuka
Ìý
Contoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docx
Contoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docxContoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docx
Contoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docx
RhezaArya
Ìý
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
Pengawasan kinerja kades oleh bpd   inspektoratPengawasan kinerja kades oleh bpd   inspektorat
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013
Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013
Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) Pilkades Panjalu Tahun 2013
Aji Sahdi Sutisna
Ìý
Proposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiri
Proposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiriProposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiri
Proposal permohonan perlengkapan olahraga karang taruna bhakti mandiri
Nie Andini
Ìý
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma praja
CelvinRamaPratama
Ìý
Contoh dokumen pilkades
Contoh dokumen pilkadesContoh dokumen pilkades
Contoh dokumen pilkades
Yudhi Aldriand
Ìý
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTASK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
SK ORGANISASI PERSATUAN PEMUDA BARIMTA
Amir Net
Ìý
Undangan pemilih model c.12 citapen
Undangan pemilih model c.12 citapenUndangan pemilih model c.12 citapen
Undangan pemilih model c.12 citapen
WanTsunami
Ìý
Permohonan pembukaan rekening
Permohonan pembukaan rekeningPermohonan pembukaan rekening
Permohonan pembukaan rekening
cucurohmawati
Ìý
Surat izin menggunakan tempat
Surat izin menggunakan tempatSurat izin menggunakan tempat
Surat izin menggunakan tempat
Muhamad Basuni
Ìý
Program kerja bum desa terbaru seboro seboro
Program kerja bum desa terbaru seboro seboroProgram kerja bum desa terbaru seboro seboro
Program kerja bum desa terbaru seboro seboro
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Proposal pagar mushola fatkhul huda
Proposal pagar mushola fatkhul hudaProposal pagar mushola fatkhul huda
Proposal pagar mushola fatkhul huda
ahmad rois
Ìý
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
Arhie Lipu
Ìý
Surat pernyataan hibah tanah
Surat pernyataan hibah tanahSurat pernyataan hibah tanah
Surat pernyataan hibah tanah
Dewi Elawati
Ìý
Surat keterangan beda nama
Surat keterangan beda namaSurat keterangan beda nama
Surat keterangan beda nama
Kiswanto .
Ìý
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Suwondo Chan
Ìý
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkkContoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkk
Hambali Nasuka
Ìý
Contoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docx
Contoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docxContoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docx
Contoh Proposal pengajuan dana Karang Taruna 3.docx
RhezaArya
Ìý

Similar to AD-ART Laskar Hijau (20)

ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
Ìý
Anggaran dasar
Anggaran dasarAnggaran dasar
Anggaran dasar
Samin supandi
Ìý
ART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jayaART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jaya
e. hardiyanto
Ìý
AD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docx
AD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docxAD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docx
AD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docx
GafurKroos
Ìý
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Ìý
AD/ART Laskar Muda Lombok Utara
AD/ART Laskar Muda Lombok UtaraAD/ART Laskar Muda Lombok Utara
AD/ART Laskar Muda Lombok Utara
Adhy Lektra
Ìý
Ad art karangtaruna
Ad art karangtarunaAd art karangtaruna
Ad art karangtaruna
Wahyu Mulyana
Ìý
TM_2 KOPERASI NEW.pptx
TM_2 KOPERASI NEW.pptxTM_2 KOPERASI NEW.pptx
TM_2 KOPERASI NEW.pptx
UbaiDillah68
Ìý
AD ART
AD ARTAD ART
AD ART
muhammad ridwan
Ìý
ADRT GAPOKTAN
ADRT GAPOKTANADRT GAPOKTAN
ADRT GAPOKTAN
anwar fuadi
Ìý
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptxUU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
dodikhariyadi85
Ìý
AD-ART koperasi.docx
AD-ART koperasi.docxAD-ART koperasi.docx
AD-ART koperasi.docx
suprinuryadin
Ìý
Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14
Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14
Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14
Ilham Mustafa
Ìý
Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02
Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02
Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02
Nie Andini
Ìý
Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
Ìý
Uu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasianUu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasian
Supri Yanto
Ìý
Tugas adrt
Tugas adrtTugas adrt
Tugas adrt
12102012
Ìý
MATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptx
MATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptxMATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptx
MATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptx
UnyusSusilo
Ìý
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
Ìý
Anggaran dasar
Anggaran dasarAnggaran dasar
Anggaran dasar
Samin supandi
Ìý
ART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jayaART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jaya
e. hardiyanto
Ìý
AD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docx
AD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docxAD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docx
AD_ART_LSM_SOLIDARITAS_SUARA_RAKYAT_ANGG.docx
GafurKroos
Ìý
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
Ìý
AD/ART Laskar Muda Lombok Utara
AD/ART Laskar Muda Lombok UtaraAD/ART Laskar Muda Lombok Utara
AD/ART Laskar Muda Lombok Utara
Adhy Lektra
Ìý
Ad art karangtaruna
Ad art karangtarunaAd art karangtaruna
Ad art karangtaruna
Wahyu Mulyana
Ìý
TM_2 KOPERASI NEW.pptx
TM_2 KOPERASI NEW.pptxTM_2 KOPERASI NEW.pptx
TM_2 KOPERASI NEW.pptx
UbaiDillah68
Ìý
ADRT GAPOKTAN
ADRT GAPOKTANADRT GAPOKTAN
ADRT GAPOKTAN
anwar fuadi
Ìý
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptxUU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
dodikhariyadi85
Ìý
AD-ART koperasi.docx
AD-ART koperasi.docxAD-ART koperasi.docx
AD-ART koperasi.docx
suprinuryadin
Ìý
Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14
Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14
Perkoperasian (uu 14_thn_1965)_14
Ilham Mustafa
Ìý
Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02
Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02
Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02
Nie Andini
Ìý
Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
Ìý
Uu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasianUu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasian
Supri Yanto
Ìý
Tugas adrt
Tugas adrtTugas adrt
Tugas adrt
12102012
Ìý
MATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptx
MATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptxMATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptx
MATERI MENGAJAR KE-6 2-01.pptx
UnyusSusilo
Ìý

AD-ART Laskar Hijau

  • 1. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM ) LASKAR HIJAU INDONESIA Alamat:Jln Raya Sadeng Sibanteng Rt 01/04 Desa Sibanteng Kec.Leuwisadeng KAB.BOGOR ANGGARAN DASAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM ) LASKAR HIJAU INDONESIA BAB I NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Nama Organisasi Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) ini diberi nama LASKAR HIJAU INDONESIA yang didirikan di Bogor pada tanggal 05 Agustus 2016 Pasal 2 Tempat dan Kedudukan Pengurus lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU sekretariat ini beralamat di Jln Raya Leuwiliang No.13 Leuwimekar Kec.Leuwiliang Kab.Bogor provinsi Jawa Barat Pasal 3 Waktu Masa berlaku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin legalitas notaris……………………………………………………………Ijin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial / Bakesbanglinmas KAbupaten Bogor dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi.Jawa Barat BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU berasaskan kekeluargaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat menunjang program Pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan. BAB III BENTUK DAN SIFAT Pasal 6 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU. berbentuk kumpulan yang terdiri dari elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan : ï‚· Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan masyarakat. ï‚· Meningkatkan kesejateraan masyarakat. Pasal 7 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU bersifat non-politik dan semata- mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial. BAB IV USAHA-USAHA Pasal 8
  • 2. Untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial . BAB V KEANGGOTAAN Pasal 9 ï‚· Keanggotaan LSM LASKAR HIJAU terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli lingkungan. ï‚· Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif. Pasal 10 a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU umumnya. b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Sruktur lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU sebagai berikut : a. Pembina b. Penasehat c. Pengurus Harian ï‚· Ketua ï‚· Sekretaris ï‚· Bendahara ï‚· Dvisi – Divisi o Sosial Budaya o Lingkungan Hidup o Pertanian o Peternakan o Pendidikan o Pemuda dan Olahraga o Ekonomi o Pasal 12 Periode Masa Bakti Kepengurusan Periode masa bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU adalah 5 (lima) tahun’ BAB VIII PERBENDAHARAAN Keuangan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU . diperoleh dari; a. Iuran anggota. b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat . c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku.
  • 3. Pasal 14 1. Tahun buku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU. 2. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota. BAB VIII RAPAT Pasal 15 1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM ) LASKAR HIJAU 2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan pertanggungjawaban kinerja pengurus. 3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun. 4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus. 5. Tiap anggota mempunyai hak satu suara 6. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan 7. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota. 8. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak. BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 16 Perubahan Anggaran Dasar. 1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi. 2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir. Pasal 17 Perubahan Organisasi Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota. BAB X LAIN-LAIN Pasal 18 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU berdiri dan ditetapkan pada tanggal 05 Agustus 2016 Pasal 19 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
  • 4. Pasal 20 1. Rapat dilaksanakan di Bogor pada tanggal 05 Agustus 2016 2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota. DITETAPKAN DI : Bogor PADA TANGGAL : 05 Agustus 2016 ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM ) LASKAR HIJAU INDONESIA BAB I KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI Pasal 1 Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan social, suka dan duka. BAB II KEANGGOTAAN Anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU . terdiri dari: ï‚· Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga. ï‚· Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin. ï‚· Mereka yang simpati terhadap lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU Pasal 3 Kewajiban Anggota 1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. ………………,- (……………………………………………………..) perjiwa setiap bulan. 2. Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka. 3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. …………………………………….. setiap pendaftaran anggota baru. 4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya. Pasal 4 Hak dan Kewajiban
  • 5. 1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. …………………………………………………..dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun. 2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. …………………………………………… +…………….. Pasal 5 Status Keanggotaan Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila: a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan. BAB III PENGURUS Pertemuan pada tanggal 05 Agustus 2016 telah memilih pengurus organisasi ( LSM ) LASKAR HIJAU sebagai berikut; PENGURUS PELINDUNG /PEMBINA : BUDY ANTORO PENASEHAT : KH.TEDDY EMIR MAHDI S.H. : ANTONBUDIMAN : KH.YUSUP MAULANA KETUA : EDDY YUSUF SEKRETARIS I : DRS.DJAJAT JATNIKA SEKRETARIS II : AHMAD CEPI S.Pd. BANDAHARA I : ALI AKBAR S.Pd. BANDAHARA II : ALI AKBAR S.Pd. PENGAWAS : ISMAT PENGURUS HARIAN DIVISI HUMAS : JUNAEDI : ZULHELMI CHANIAGO : DEDI RIDWAN DIVISI KEBERSIHAN LINGK.HIDUP : ADE : JUMHANI DIVISI DIKSOSBUD : ROPIUDIN DIVISI PERTANIAN : RIKI HARJONO DIVISI PETERNAKAN : JULI MULYADI DIVISI EKONOMI : FAJAR NUGRAHA DIVISI KESENIAN, : NANO KARNO PEMUDA & OLAH RAGA : RAHMATULLAH
  • 6. : YATNA.SUPRIATNA Pasal 6 Wewenang dan Pertanggungjawaban Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya. BAB IV RAPAT Pasal 7 1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh: a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU b. Pengurus hadir semua. 2. Acara rapat meliputi antara lain: a. Pengesahan tata tertib rapat. b. Pengesahan jadwal acara rapat. c. Pembacaan laporan pengurus. d. Tanggapan. e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus. f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya. g. Pemilihan pengurus baru. BAB V PEMBUBARAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM ) LASKAR HIJAU Pasal 8 Pembubaran lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU dilakukan apabila tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan. BAB VI PENUTUP Pasal 9 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : Bogor PADA TANGGAL : 05 Agustus 2016 DATA PENGURUS LSM LASKAR HIJAU 2016
  • 7. NO NAMA JABATAN TTD 1 BUDY ANTORO Pembina 1 22 K.H. TEDDI EMIR MAHDI S.H Penasehat 3 ANTON BUDIMAN 3 44 KH YUSUP MAULANA 5 EDDY YUSUF Ketua 5 66 Drs.DJAJAT DJATNIKA Sekretaris I 7 AHMAD CEPI Sekretaris II 7 88 ALI AKBAR Bendahara I 9 Bendahara II 9 1010 Drs. ISMAT Pengawas 11 ZULHELMI CANIAGO Anggota 11 1212 DEDI RIDWAN Anggota 13 JUNAEDI Anggota 13 1414 JUMHANI Anggota 15 ROPIUDDIN Anggota 15 1616 RIKI HARJONO Anggota 17 JULI MULYADDI Anggota 17 1818 FAJAR NUGRAHA Anggota 19 ADE Anggota 19 2020 NANO KARNO Anggota 21 YATNA SUPRIATNA Anggota 21 2222 RAHMATULLAH Anggota 23 MUBAROK Anggota 23 2424 Anggota 25 Anggota 25 2626 Anggota 27 Anggota 27 2828 Anggota 29 Anggota 29
  • 8. 30 Anggota 30 31 Anggota 31 3232 Anggota 33 Anggota 33 3434 Anggota 35 Anggota 35 3636 Anggota 37 Anggota 37 3838 Anggota 39 Anggota 39 4040 Anggota Anggota Anggota Anggota PENGURUS PELINDUNG /PEMBINA : BUDIANTORO PENASEHAT : KH.TEDDY EMIR MAHDI S.H. : ANTONBUDIMAN : KH.YUSUP MAULANA KETUA : EDDY YUSUF SEKRETARIS : AHMAD CEPI S.Pd. BANDAHARA : ALI AKBAR S.Pd. DIVISI HUMAS : ZULHELMI CHANIAGO : JUNAEDI : DEDI RIDWAN DIVISI KEBERSIHAN LINGK.HIDUP : ADE : JUMHANI
  • 9. DIVISI DIKSOSBUD : ROPIUDIN DIVISI PERTANIAN : RIKI HARJONO DIVISI PETERNAKAN : JULI MULYADI DIVISI EKONOMI : FAJAR NUGRAHA DIVISI KESENIAN, PEMUDA & OLAH RAGA : NANO KARNO : RAHMATULLAH : YATNA.SUPRIATNA