Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Hijau Indonesia didirikan pada tahun 2016 untuk melakukan kegiatan sosial dan lingkungan di Kabupaten Bogor. Organisasi ini memiliki struktur pengurus dan anggota, serta menjalankan berbagai program terkait lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen tersebut merupakan bab-bab dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja SMA Negeri 1 Manyar Gresik. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, waktu, tempat kedudukan, yurisdiksi, asas, ciri dan sifat organisasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat dan pengambilan keputusan, serta keuangan organisasi.
Proposal bantuan pengerasan jalan kelompok taniBandi Siswoyo
Ìý
Proposal ini meminta bantuan pemerintah untuk membangun jalan usaha tani di Desa Kerang Dayo untuk meningkatkan produksi pertanian dan pendapatan petani. Jika disetujui, jalan baru akan memfasilitasi transportasi hasil panen dan sarana produksi pertanian.
Dokumen tersebut merupakan naskah pelantikan panitia inti pemilihan kepala desa serentak di Desa X Kecamatan Y tahun 20XX. Dokumen tersebut mencantumkan nama-nama panitia yang dilantik serta tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan mereka sesuai prosedur yang ditetapkan.
Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) didirikan untuk mewadahi aspirasi masyarakat dalam program pemerintah dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Dokumen ini mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, dan tata kelola keuangan FK-PKBM.
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Karang Taruna Bhakti Mandiri 02 mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana pelaksanaan Turnamen Olah Raga antar unit RW 02 yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2013. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi olahraga di kalangan generasi muda serta mencari bibit-bibit baru di bidang olahraga. Proposal ini meminta dukungan dana sebesar Rp10.790.000 untuk penyelenggaraan turnamen.
Keputusan Kepala Desa menetapkan pemberhentian beberapa perangkat desa sebelumnya dan mengangkat seorang sekretaris desa baru. Keputusan ini didasarkan pada perubahan susunan organisasi perangkat desa sesuai peraturan terbaru serta hasil seleksi dan rekomendasi dari camat.
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma prajaCelvinRamaPratama
Ìý
1. Bupati Wonosobo memberikan sambutan pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pekerja Indonesia Dharma Praja Kabupaten Wonosobo tahun 2020. 2. Bupati mengapresiasi penyelenggaraan RAT yang tepat waktu oleh pengurus koperasi. 3. Laporan keuangan menunjukkan koperasi mampu tumbuh dengan baik di tengah pandemi dengan pendapatan Rp1,8 miliar dan laba meningkat 33% menjadi Rp221 juta.
Berita acara ini merangkum hasil rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Rapat membentuk panitia dengan komposisi ketua RW, ketua RT, dan tokoh masyarakat. Kepala desa bersedia memfasilitasi proses pemilihan kepala desa sesuai kewenangannya.
Proposal ini meminta bantuan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 3 km di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna dengan anggaran Rp. 600 juta. Jalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani jagung serta masyarakat sekitar.
Surat pemberitahuan memanggil warga Desa Sarimanggu untuk memberikan suara pemilihan kepala desa pada 24 Oktober 2019. Surat ini berisi informasi tentang waktu dan tempat pemungutan suara serta petunjuk untuk membawa surat panggilan dan menukarnya dengan surat suara.
Permohonan pembukaan rekening atas nama Majlis Ta'lim Tarbiyatul Aulad yang didirikan pada tahun 2014 dan berdomisili di Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Majlis Ta'lim ini memiliki ketua bernama Wahyudin, sekretaris bernama Uminah, dan bendahara bernama Budiman.
Panitia Bakti Sosial dan Seni meminta izin untuk menggunakan halaman gedung Sekolah SDN Pakuhaji IV sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan pada hari Minggu, 27 Januari 2013 karena keterbatasan tempat di desa. Surat ini ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN Pakuhaji IV untuk mendapatkan persetujuan dan kerjasama.
Musyawarah Desa adalah organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUMDesa Kridabo. Musyawarah Desa terdiri atas masyarakat Desa dan berwenang menetapkan kebijakan BUMDesa, mengangkat dan memberhentikan pelaksana operasional, serta memberikan persetujuan laporan tahunan dan rencana program kerja BUMDesa. BUMDesa bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, perternakan, air bersih, dan pengelola
Pengurus musholla meminta bantuan dana Rp22.250.000 kepada Bupati Jepara untuk membangun pagar karena fasilitas musholla membutuhkan peningkatan sarana keamanan, sedangkan masyarakat hanya mampu menyumbang 20% dari kebutuhan dana.
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbarArhie Lipu
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kulisusu Barat melakukan proses pembentukan pengawas TPS melalui tahapan pendaftaran calon, penelitian berkas, dan perpanjangan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal di setiap TPS. Proses tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat desa.
Surat pernyataan hibah ini menyatakan bahwa Hj. Oyoh dan Drs. H. Irom Nuroly sebagai pihak pertama menghibahkan sebidang tanah seluas 40267 meter persegi kepada Ikah Fatimah, Toto, dan Rohimat sebagai pihak kedua. Pihak pertama menyatakan telah menyerahkan tanah tersebut dan pihak kedua mengakui menerimanya dalam keadaan baik. Pihak pertama bertanggung jawab atas seg
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Bhuana Jaya tahun 2020 yang bertugas mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan penetapan calon anggota badan, serta mengatur proses pencalonan sesuai peraturan daerah.
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkkHambali Nasuka
Ìý
Laporan ini merangkum pelaksanaan 10 program pokok PKK di Desa Batangan selama setahun, mencakup kegiatan pokja kesehatan, pangan, sandang, perumahan dan lingkungan hidup. Program-program tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan pembinaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serba usaha bang samin yang mencakup tujuan, keanggotaan, pengurus, dan rapat anggota. Koperasi ini berlokasi di Karawang dan bergerak dalam berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Karang Taruna Bhakti Mandiri 02 mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana pelaksanaan Turnamen Olah Raga antar unit RW 02 yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2013. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi olahraga di kalangan generasi muda serta mencari bibit-bibit baru di bidang olahraga. Proposal ini meminta dukungan dana sebesar Rp10.790.000 untuk penyelenggaraan turnamen.
Keputusan Kepala Desa menetapkan pemberhentian beberapa perangkat desa sebelumnya dan mengangkat seorang sekretaris desa baru. Keputusan ini didasarkan pada perubahan susunan organisasi perangkat desa sesuai peraturan terbaru serta hasil seleksi dan rekomendasi dari camat.
1) sambutan bupati wonosobo pada acara rat tutup buku 2020 kpri dharma prajaCelvinRamaPratama
Ìý
1. Bupati Wonosobo memberikan sambutan pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pekerja Indonesia Dharma Praja Kabupaten Wonosobo tahun 2020. 2. Bupati mengapresiasi penyelenggaraan RAT yang tepat waktu oleh pengurus koperasi. 3. Laporan keuangan menunjukkan koperasi mampu tumbuh dengan baik di tengah pandemi dengan pendapatan Rp1,8 miliar dan laba meningkat 33% menjadi Rp221 juta.
Berita acara ini merangkum hasil rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Rapat membentuk panitia dengan komposisi ketua RW, ketua RT, dan tokoh masyarakat. Kepala desa bersedia memfasilitasi proses pemilihan kepala desa sesuai kewenangannya.
Proposal ini meminta bantuan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 3 km di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna dengan anggaran Rp. 600 juta. Jalan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani jagung serta masyarakat sekitar.
Surat pemberitahuan memanggil warga Desa Sarimanggu untuk memberikan suara pemilihan kepala desa pada 24 Oktober 2019. Surat ini berisi informasi tentang waktu dan tempat pemungutan suara serta petunjuk untuk membawa surat panggilan dan menukarnya dengan surat suara.
Permohonan pembukaan rekening atas nama Majlis Ta'lim Tarbiyatul Aulad yang didirikan pada tahun 2014 dan berdomisili di Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Majlis Ta'lim ini memiliki ketua bernama Wahyudin, sekretaris bernama Uminah, dan bendahara bernama Budiman.
Panitia Bakti Sosial dan Seni meminta izin untuk menggunakan halaman gedung Sekolah SDN Pakuhaji IV sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan pada hari Minggu, 27 Januari 2013 karena keterbatasan tempat di desa. Surat ini ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN Pakuhaji IV untuk mendapatkan persetujuan dan kerjasama.
Musyawarah Desa adalah organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUMDesa Kridabo. Musyawarah Desa terdiri atas masyarakat Desa dan berwenang menetapkan kebijakan BUMDesa, mengangkat dan memberhentikan pelaksana operasional, serta memberikan persetujuan laporan tahunan dan rencana program kerja BUMDesa. BUMDesa bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, perternakan, air bersih, dan pengelola
Pengurus musholla meminta bantuan dana Rp22.250.000 kepada Bupati Jepara untuk membangun pagar karena fasilitas musholla membutuhkan peningkatan sarana keamanan, sedangkan masyarakat hanya mampu menyumbang 20% dari kebutuhan dana.
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbarArhie Lipu
Ìý
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kulisusu Barat melakukan proses pembentukan pengawas TPS melalui tahapan pendaftaran calon, penelitian berkas, dan perpanjangan waktu pendaftaran untuk memenuhi kuota minimal di setiap TPS. Proses tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan melibatkan masyarakat desa.
Surat pernyataan hibah ini menyatakan bahwa Hj. Oyoh dan Drs. H. Irom Nuroly sebagai pihak pertama menghibahkan sebidang tanah seluas 40267 meter persegi kepada Ikah Fatimah, Toto, dan Rohimat sebagai pihak kedua. Pihak pertama menyatakan telah menyerahkan tanah tersebut dan pihak kedua mengakui menerimanya dalam keadaan baik. Pihak pertama bertanggung jawab atas seg
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Bhuana Jaya tahun 2020 yang bertugas mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan penetapan calon anggota badan, serta mengatur proses pencalonan sesuai peraturan daerah.
Contoh laporan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok pkkHambali Nasuka
Ìý
Laporan ini merangkum pelaksanaan 10 program pokok PKK di Desa Batangan selama setahun, mencakup kegiatan pokja kesehatan, pangan, sandang, perumahan dan lingkungan hidup. Program-program tersebut dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan pembinaan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dokumen tersebut merupakan bagian dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serba usaha bang samin yang mencakup tujuan, keanggotaan, pengurus, dan rapat anggota. Koperasi ini berlokasi di Karawang dan bergerak dalam berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi "PLS Jaya" yang membahas tentang nama dan tempat kedudukan koperasi, kegiatan usaha, modal koperasi, keanggotaan, rapat anggota, pengawas, dan pengurus. Koperasi ini bergerak di bidang konsumsi dengan menyediakan produk kebutuhan sehari-hari, sarana toko, dan informasi produk kepada anggota dan masyarakat. Modal koperasi beras
Organisasi LSM Teman Sehati didirikan pada 2013 di Luwuk, Sulawesi Tengah. Anggaran Dasar ini mengatur visi, misi, dan kegiatan organisasi untuk mewakili aspirasi masyarakat dan mengembangkan potensi masyarakat. Organisasi ini dipimpin oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus yang mengelola organisasi sesuai peraturan yang ditetapkan.
Organisasi Laskar Muda Lombok Utara didirikan pada tahun 2013 untuk mewadahi pemuda di kabupaten tersebut dalam memajukan daerah. Anggaran Dasarnya mengatur tentang tujuan, struktur organisasi, keanggotaan, dan ketentuan lainnya untuk menjalankan organisasi tersebut.
Dokumen tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Karang Taruna Bhakti Remaja Desa Sumberejo. Dokumen tersebut mengatur tentang nama, dasar pendirian, tujuan, keanggotaan, struktur organisasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi organisasi tersebut.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan dan keanggotaan koperasi, termasuk pengertian, syarat pendirian, tingkatan, dan organisasi koperasi.
2. Koperasi dibentuk oleh sekelompok orang dan harus memiliki akta pendirian serta anggaran dasar yang mengatur ketentuan-ketentuannya.
3. Terdapat berbagai tingkatan koperasi mulai dari primer, pusat, hingga tingkat pusat yang saling bekerja s
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan "TGK DJA" mengatur tentang organisasi, tujuan, kegiatan, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, pengurus, rapat, pinjaman, pembagian hasil usaha, pembina dan pengawas. Dokumen ini menetapkan landasan hukum dan prinsip-prinsip Gapoktan serta sanksi bagi pelanggaran.
Anggaran rumah tangga KARANG TARUNA BHAKTI MANDIRI 02Nie Andini
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Mandiri 02 Palabuan tahun 2013 yang mengatur tentang struktur organisasi, keanggotaan, pemilihan ketua, tugas dan wewenang pengurus karang taruna.
Dokumen tersebut membahas dasar-dasar dan syarat pendirian koperasi di Indonesia. Koperasi dapat didirikan oleh minimal 20 orang dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan pengurus. Koperasi perlu mendapatkan pengesahan dari pemerintah untuk memperoleh status badan hukum. Terdapat dua jenis koperasi yaitu primer dan sekunder.
Dokumen tersebut merangkum tentang pengertian, ciri-ciri, fungsi, asas, keanggotaan, organisasi, dan jenis-jenis koperasi. Koperasi adalah bentuk usaha ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara sukarela dan demokratis berdasarkan prinsip kekeluargaan dan kerjasama. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat, khususnya di pedesa
1. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
( LSM )
LASKAR HIJAU INDONESIA
Alamat:Jln Raya Sadeng Sibanteng Rt 01/04 Desa Sibanteng Kec.Leuwisadeng
KAB.BOGOR
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM )
LASKAR HIJAU INDONESIA
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) ini diberi nama LASKAR HIJAU INDONESIA yang
didirikan di Bogor pada tanggal 05 Agustus 2016
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU sekretariat ini beralamat di
Jln Raya Leuwiliang No.13 Leuwimekar Kec.Leuwiliang Kab.Bogor provinsi Jawa Barat
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini tidak terbatas dan
sesuai dengan izin legalitas notaris……………………………………………………………Ijin operasional
pada Dinas Kesejahteraan Sosial / Bakesbanglinmas KAbupaten Bogor dan Dinas
Kesejahteraan Sosial Provinsi.Jawa Barat
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU berasaskan kekeluargaan,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU mempunyai tujuan menghimpun
potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat menunjang
program Pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan hidup dan sosial
kemasyarakatan.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU. berbentuk kumpulan yang terdiri dari
elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap lingkungan :
ï‚· Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan masyarakat.
ï‚· Meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Pasal 7
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU bersifat non-politik dan semata-
mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
2. Untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial .
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ï‚· Keanggotaan LSM LASKAR HIJAU terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang peduli
lingkungan.
ï‚· Keanggotaan, bersifat permanen/tetap selama masih aktif.
Pasal 10
a. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang lembaga swadaya masyarakat ( LSM )
LASKAR HIJAU umumnya.
b. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU sebagai berikut :
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pengurus Harian
ï‚· Ketua
ï‚· Sekretaris
ï‚· Bendahara
 Dvisi – Divisi
o Sosial Budaya
o Lingkungan Hidup
o Pertanian
o Peternakan
o Pendidikan
o Pemuda dan Olahraga
o Ekonomi
o
Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
adalah 5 (lima) tahun’
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Keuangan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU . diperoleh dari;
a. Iuran anggota.
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
c. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
3. Pasal 14
1. Tahun buku lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU.
2. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung
jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam lembaga swadaya masyarakat( LSM
) LASKAR HIJAU
2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai evaluasi dan laporan
pertanggungjawaban kinerja pengurus.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5. Tiap anggota mempunyai hak satu suara
6. Hak suara anggota tidak dapat diwakilkan
7. Keputusan dianggap sah apabila dihadiri 50% plus 1 dari jumlah anggota.
8. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah
yang hadir.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara
khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% plus 1 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
berdiri dan ditetapkan pada tanggal 05 Agustus 2016
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
4. Pasal 20
1. Rapat dilaksanakan di Bogor pada tanggal 05 Agustus 2016
2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Bogor
PADA TANGGAL : 05 Agustus 2016
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM )
LASKAR HIJAU INDONESIA
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini didirikan dan berdasarkan
kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari
kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan
social, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU . terdiri dari:
ï‚· Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran
Rumah Tangga.
ï‚· Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif
dalam pertemuan rutin.
ï‚· Mereka yang simpati terhadap lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. ………………,-
(……………………………………………………..) perjiwa setiap bulan.
2. Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.
3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. …………………………………….. setiap pendaftaran
anggota baru.
4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
5. 1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak
menerima uang santunan sebesar Rp. …………………………………………………..dan hanya
2 (dua) kali dalam setahun.
2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak
mendapatkan santunan sebesar Rp. …………………………………………… +……………..
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
c. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 05 Agustus 2016 telah memilih pengurus organisasi
( LSM ) LASKAR HIJAU sebagai berikut;
PENGURUS
PELINDUNG /PEMBINA : BUDY ANTORO
PENASEHAT : KH.TEDDY EMIR MAHDI S.H.
: ANTONBUDIMAN
: KH.YUSUP MAULANA
KETUA : EDDY YUSUF
SEKRETARIS I : DRS.DJAJAT JATNIKA
SEKRETARIS II : AHMAD CEPI S.Pd.
BANDAHARA I : ALI AKBAR S.Pd.
BANDAHARA II : ALI AKBAR S.Pd.
PENGAWAS : ISMAT
PENGURUS HARIAN
DIVISI HUMAS : JUNAEDI
: ZULHELMI CHANIAGO
: DEDI RIDWAN
DIVISI KEBERSIHAN LINGK.HIDUP : ADE
: JUMHANI
DIVISI DIKSOSBUD : ROPIUDIN
DIVISI PERTANIAN : RIKI HARJONO
DIVISI PETERNAKAN : JULI MULYADI
DIVISI EKONOMI : FAJAR NUGRAHA
DIVISI KESENIAN, : NANO KARNO
PEMUDA & OLAH RAGA : RAHMATULLAH
6. : YATNA.SUPRIATNA
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU dan
mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota lembaga swadaya masyarakat ( LSM )
LASKAR HIJAU
b. Pengurus hadir semua.
2. Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Pengesahan jadwal acara rapat.
c. Pembacaan laporan pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ( LSM ) LASKAR HIJAU
Pasal 8
Pembubaran lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU dilakukan apabila
tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau
diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat
anggota.
Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR HIJAU ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Bogor
PADA TANGGAL : 05 Agustus 2016
DATA PENGURUS
LSM LASKAR HIJAU
2016
7. NO NAMA JABATAN TTD
1 BUDY ANTORO Pembina
1
22 K.H. TEDDI EMIR MAHDI S.H Penasehat
3 ANTON BUDIMAN
3
44 KH YUSUP MAULANA
5 EDDY YUSUF Ketua
5
66 Drs.DJAJAT DJATNIKA Sekretaris I
7 AHMAD CEPI Sekretaris II
7
88 ALI AKBAR Bendahara I
9 Bendahara II
9
1010 Drs. ISMAT Pengawas
11 ZULHELMI CANIAGO Anggota
11
1212 DEDI RIDWAN Anggota
13 JUNAEDI Anggota
13
1414 JUMHANI Anggota
15 ROPIUDDIN Anggota
15
1616 RIKI HARJONO Anggota
17 JULI MULYADDI Anggota
17
1818 FAJAR NUGRAHA Anggota
19 ADE Anggota
19
2020 NANO KARNO Anggota
21 YATNA SUPRIATNA Anggota 21
2222 RAHMATULLAH Anggota
23 MUBAROK Anggota
23
2424 Anggota
25 Anggota
25
2626 Anggota
27 Anggota
27
2828 Anggota
29 Anggota
29
8. 30 Anggota 30
31 Anggota
31
3232 Anggota
33 Anggota
33
3434 Anggota
35 Anggota
35
3636 Anggota
37 Anggota
37
3838 Anggota
39 Anggota
39
4040 Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
PENGURUS
PELINDUNG /PEMBINA : BUDIANTORO
PENASEHAT : KH.TEDDY EMIR MAHDI S.H.
: ANTONBUDIMAN
: KH.YUSUP MAULANA
KETUA : EDDY YUSUF
SEKRETARIS : AHMAD CEPI S.Pd.
BANDAHARA : ALI AKBAR S.Pd.
DIVISI HUMAS : ZULHELMI CHANIAGO
: JUNAEDI
: DEDI RIDWAN
DIVISI KEBERSIHAN LINGK.HIDUP : ADE
: JUMHANI