際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Koperasi serba usaha bang samin
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan usaha ini bernama Koperasi serba usaha bang samin dengan nama
singkat dalam Anggaran Dasar disebut Koperasi bang samin.
(2) Koperasi bang samin berkedudukan di kp.warung kebon 0304 ds.purwasari
kec.purwasari kab.karawang. jabar.
(3) Koperasi bang samin dapat membuka cabang / perwakilan di tiap desa di
lingkungan kabupaten karawang sesuai keputusan rapat anggota.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
(1) Visi Koperasi bang samin adalah : Menjadikan Koperasi Sebagai Pilar
Pembangunan Ekonomi masyarakat
(2) Misi Koperasi bang samin adalah
a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b. Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada
umumnya.
c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui
perluasan swa sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.
d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong
dalam melakukan aktivitas usahanya.
e. Membantu masyarakat dari jerat uang dengan system renten.
BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 3
(1) Koperasi bang samin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Koperasi bang samin berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
Pasal 4
(1) KSU bang samin melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa
Usaha masing-masing anggota
d. Kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi bang samin, dilaksanakan pula prinsip prinsip
: a. Pendidikan Koperasi.
b. Kerjasama antar Koperasi dan industri pemerintah dan swasta.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
(1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan
kesejahteraan sosial.
(2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
anggota dan masyarakat pada umumnya.
(3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan
masyarakat melalui kegiatan ekonomi.
BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI
SERBA USAHA BANG SAMIN
Pasal 6
(1) KSU bang samin bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 7
(2) Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi bang saminn
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara
teratur dan sampai batas tertentu
b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising,
digital printing, dan rumah makan.
c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan,
angkutan sekolah dan angkutan barang.
e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.
f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga,
industri pemerintah dan swasta
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Anggota Koperasi adalah pemiik sekaligus pengguna jasa Koperasi bang
samin yang tercatat di buku anggota Koperasi bang samin
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi bang samin adalah
WNI yang memenuhi syarat antara lain :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
b. Beralamat di wilayah Kabupaten karawang .
c. Berprofes i sebagai Guru, Karyawan, profe siona l, pedagang dan
wiraswasta.
d. Telah membayar simpanan Pokok dan simpanan wajib yang
ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga ini.
e. Telah menyetujui isi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Keputusan
Rapat Anggota serta peraturan-peraturan Koperasi yang
berlaku.
(3) Keanggotaan KSU bang samin mulai berlaku dan hanya dapat
dibuktikan dengan catatan dalam buku dafta r anggota.
(4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi bang samin
harus mengajukan permohonan secara tertu lis.
(5) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertu lis
kepada pengurus.
(6) seorang anggota dapat diberhentikan oleh pengurus apabila terbukti
bersalah
(7) Keanggotaan Koperasi bang samin melekat pada diri anggota sendiri dan
tidak dapat dipindah tangankan.
Pasal 9
Setiap anggota Koperasi bang samin mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan khusus dan
keputusan yang telah disep akati dalam rapat anggota.
b. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku
yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas
kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan pasal 40 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
(1) Setiap anggota Koperasi bang samin mempunyai Hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota.
b. Memilih anggota pengurus dan pengawas
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat
anggota baik diminta maupun tidak diminta.
d. Memanfaatkan Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang
sama antara sesama anggota.
f. Memperoleh sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa atau transaksi
Pasal 11
(1) Keanggotaan berakhir bilamana :
a. Meninggal dunia
b. Meminta berhenti atas kehendak sendi ri
c. Diber hentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban
sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
Pasal 12
(1) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi bang samin
dapat menerima anggota luar biasa.
(2) Yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah:
a. Penduduk WNI yang bukan berdomisili diwilayah Kabupaten karawang
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
c. Menyetakan secara tertu lis telah menyetujui isi anggaran dasar,
anggaran rumah tangga yang berlaku di Koperasi bang samin
(3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban
sebagaimana halnya anggota Koperasi bang samin tetapi tetap
berpartisipasi dalam kegiatan.
(4) Anggota Luar Biasa mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan
tidak punya hak dipilih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
(1) Rapat anggota bukan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi bang samin
(2) Dalam rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu ) hak suara.
(3) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali setahun dan
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(4) Rapat anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan
diberitahukan sekurangkurangnya 7 (tuju h) hari sebelum pelaksanaan.
Rapat anggota harus dihad iri 50+1 % dari jumlah anggota Koperasi
Pasal 14
(1) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat
memenuhi ketentuan dimaksud pasal 13 ayat 5 maka rapat ditunda
selama 1 (satu ) bulan , namun jika dalam 1 (satu ) bulan tidak juga
memenuhi quorum maka pengurus dapat mengadakan Rapat Anggota
Luar Biasa.
(2) Keputusan Rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Jika dalam hal ini tidak terca pai kata mufakat keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui
Pasal 15
(1) Rapat anggota ber hak meminta keterangan Pengurus dan Pengawas mengenai
segala sesuatu yang terjadi saat pengelolaan Koperasi bang samin
(2) Rapat anggota dan di setujui bang samin mempunyai wewenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Kebijakan Umum dibidang usaha Koperasi bang samin
c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam
tugasnya, termasuk laporan keuangan, neraca dan rugi laba.
e. Rencana/ Program kerja Koperasi bang samin meliputi anggaran
pendapatan.
f. Penggabungan, peleburan atau pembubaran Koperasi bang samin.
g. Pembagian sisa Hasil Usaha
Pasal 16
(1) Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara Rapat yang ditanda
tangani oleh pimpinan dan notulen rapat.
(2) Keputusan Rapat Anggota Koperasi bang samin ditanda tangani oleh
ketua dan sekretaris koperasi
Pasal 17
(1) Acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi bang samin memuat antara lain :
a. Pembukaan
Pembacaan kalam Ilah i dan sari tilawah
Pengantar kata dari panitia
Laporan singk at dari pengurus
Sambutan-sambutan
b. Acara Pokok
Penyampaian quorum rapat
Pengesahan acara rapat anggota tahunan/lu ar biasa .
Laporan pertanggung jawaban pengurus termasuk laporan
kelembagaan, usaha dan keuangan.
Laporan hasil pengawasan oleh pengawas.
Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana
ahun berja lan.
Penetapan pembagian sisa hasil usaha
Pemilihan pengurus dan pengawas.
Penutup.
(2) Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta program
kerja dari RKATS (Rencana Kerja Anggaran Tahunan Koperasi) disampaikan
kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat anggota tahunan dilaksanakan.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 18
(1) Pengurus Koperasi bang samin ditunjuk dan di sahkan oleh bang samin
(2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa
(3) Yang dipi lih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syaratsyarat
: a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat membaca dan menulis Al Quran
c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam
maupun diluar Koperasi.
d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian
e. Sudah menjadi anggota Koperasi 1 tahun dan memperlihatkan kedis iplinan
dan loyalitas kepada Koperasi
f. Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara
pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
(4) Pengurus dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipilih
kembali.
(5) Bilamana Anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum
masa jabatannya habis , maka Rapat Anggota Luar Biasa atau bang samin
dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan
anggota Koperasi
Pasal 19
(1) Pengurus terdi ri atas sekurang-kurangnya 3 orang atau sebanyakbanyaknya
5 orang.
(2) Nama-nama pengurus dicatat dalam daftar buku daftar pegurus.
(3) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabila :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi bang samin
b. Pengurus tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi bang samin
c. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi bang samin
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus antara lain :
(1) Memimpin organisasi dan usaha, Koperasi bang samin melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi bang samin
serta mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan .
(2) Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan rapat
pengurus serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota
mengenai tugas kepengurusannya.
(3) Menyelenggarakan administra si organisasi secara tertib dan rapih.
(4) Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian
anggota.
(5) Membantu pengawas dalam melakukan pengawasan dengan
memberikan keterangan yang diperlukan.
Pasal 21
(1) Setelah tahun buku Koperasi bang samin ditutup, paling lambat setelah
satu bulan sebelum diadakan RAT, pengurus menyusun laporan tahunan
yang memuat antara lain :
a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi bang samin yang dicapai.
b. Perhitungan tahunan yang terdi ri atas dari neraca rugi laba, serta
penjelasan berupa Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda tangani
oleh semua anggota yang hadir.
Pasal 22
(1) Pengurus Koperasi bang samin dapat mengangkat Pengelola (Direktur,
manager dan karyawannya) yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha maupun kegia tan.
(2) Rencana pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam rapat anggota
untuk mendapat persetujua n.
(3) Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung
jawab pengurus.
(4) Hubungan antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan hubungan kerja
atas dasar perikatan.
(4) Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pengawas dipi lih dan ditentukan oleh bang samin.
(2) Pengawas terdi rii atas Pengawas koperasi dan Pengawas Operasional
(3) Pengawas bertanggung jawab terhadapbang samin
(4) Yang dipilih menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi bang samin
yang
memenuhi syarat-syarat :
a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya
b. Dapat membaca dan menulis Al Quran
c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam
maupun diluar Koperasi bang samin
d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah
e. Sudah menjadi anggota KSU bang samin minimal 1 (satu )
tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyal itas kepada Koperasi bang
samin
f. Tidak menjadi anggota organisasi terla rang atau tersangkut perkara
pidana baik dalam proses maupun terpidana.
g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
(5) Pengawas dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipilih lagi.
Pasal 24
(1) Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan
dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekali.
(2) Pengawas bertugas untuk membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada
rapat anggota.
Pasal 25
(1) Pengawas berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
Koperasi bang samin
(2) Pengawas berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperluka n.
(3) Pengawas berwenang memberikan koreksi, saran dan perin gatan
kepada pengurus.
(4) Dalam hal-hal terte ntu pengawas bisa meminta bantuan kanto r akuntan
publik dengan persetujuan pengurus.
(5) Biaya akuntan Publik dibeban kan Koperasi bang samin
Pasal 26
(1) Pengawas tidak menerima gaji tetapi dapat diber ikan uang jasa.
(2) Pengawas sebanyak-banyaknya 1 orang
BAB VIII
DIREKTUR, MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 27
(1) Pelaksanakan usaha-usaha Koperasi bang samin dilakukan oleh
Direktu r, para manajer dan karyawan yang ditun juk dan ditetapkan oleh
Pengurus.
(2) Direkt ur, manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus,
dituangkan dalam kontrak kerja dan bertanggung jawab kepada pengurus
Koperasi bang samin
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan Rapat anggota dapat
mengangkat dewan penasehat
(2) Dewan penasehat tidak menerima gaji tetap i dapat diberikan uang jasa.
(3) Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus
untuk kemajuan koperasi baik dimin ta maupun tidak diminta dan
saran sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan.
BAB X
PEMBUKUAN KSU BANG SAMIN
Pasal 29
(1) Tahun buku Koperasi bang samin dimulai dari tanggal 1 syawal s/d 30
Rhomadon
(2) Pembukuan Koperasi bang samin dilakukan oleh Pengelola (Direktur,
para manejer dan karyawan)
(3) Setiap tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/
laba usaha.
(4) Pembukuan Koperasi bang samin dapat menggunakan sistem akutansi
yang sesuai dengan ketentuan yang berla ku.
BAB XI
MODAL KSU BANG SAMIN
Pasal 30
(1) Modal Koperasi bang samin terdi ri dari modal sendi ri dan modal luar/
pinjaman.
(2) Modal sendi ri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib
c. Dana Cadangan
d. Hibah
e. Donasi
(3) Modal Luar/ pinjaman berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi Syariah lain
c. Bank dan lembaga lain
d. Penerbitan obligasi dan surat-surat berharga.
e. Sumber dana lain yang syah.
(4) Selain modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan
pemupukan modal penyertaan.
Pasal 31
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada Koperasi bang
samin berupa simpanan pokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga
Ratus Ribu Rupiah ).
(2) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya sendi ri menyimpan
simpanan wajib sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap
bulannya hingga batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan Modal
Penyertaan.
Pasal 32
(1) Simpanan Pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali
selama masih menjadi anggota Koperasi bang samin
(2) Simpanan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan
kepada anggota setelah dukurangi bagian tanggungan yang ditetapkan
jika anggota terse but disebabkan kelalaiannya telah merugikan Koperasi
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 33
(1) Sisa hasil usaha Koperasi bang samin merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatu r sebagai berik ut :
a. 30 % untuk dana cadangan pengembangan Koperasi bang samin
b. 45 % untuk anggota sebanding dengan partisipasi modal
c. 5 % untuk dana pengurus
d. 5 % untuk dana kesejahteraan karyawan
e. 5 % untuk dana sosial (zakat infaq dan sedekah)
f. 5 % untuk pendidikan
g. 5 % untuk keperluan lain sesuai dengan keputasan rapat anggota.
Pasal 34
(1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Syariah yang dised iakan untuk
menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
(2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tingg i
50% dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi bang samin
BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 35
(1) Apabila Koperasi bang samin dibubarkan dan pada penyelesaiannya
ternyata kekayaan Koperasi bang samin tidak mencukupi untuk melunasi
segala kewajibannya, maka sekal ian anggota diwaj ibkan menanggung
kerugian masing-masing terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan
Wajib. Masing-masing anggota menangung kerugian sama banyaknya.
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi bang samin pada suatu akhir tahun
buku ditutup dengan uang cadangan.
BAB IV
PEMBUBARAN KSU BANG SAMIN
DAN PENYELESAIAN
Pasal 36
(1) Pembubaran Koperasi bang samin dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi bang samin didasarkan pada kondi si tidak adanya
kegia tan lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatannya lagi.
(3) Keputusan Pembubaran Koperasi bang samin oleh rapat anggota
dilakukan secara tertu lis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kredi tor
dan Pejabat yang berwenang.
BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 38
(1) Koperasi bang samin didi rikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai
dengan maksud dan tujuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6.
BAB XVII
SANGSI-SANGSI
Pasal 39
(1) Seluruh anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala
ketentuan-ketentuan dalam anggaran Dasar/ Anggaran RumahTangga dan
peraturan lainnya yang berla ku.
(2) Apabila ketentuan-ketentuan terse but tidak ditep ati, dilan ggar atau di
ingka ri maka kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan
sangsi oleh rapat anggota berupa :
a. Perin gatan.
b. Diberhentikan atas kemauan sendiri
c. Diberhentikan dari jaba tan pengurus
d. Diberhentikan dari keanggotaan sete lah 3 (tig a) kali peringa tan
(3) Manajer dan karyawan yang meru gikan Koperasi bang samin akan
dise lesa ikan menurut ketentuan hukum yang berl aku.
BAB XVIII
PERATURAN KHUSUS
Pasal 40
(1) Rapat Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan
yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasa r dan Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 41
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dite tapkan dan
diat ur oleh rapat anggota dan ditanda tangani oleh pengurus yang dibe ri kuasa
oleh Rapat Anggota Koperasi bang samin
Pengurus Koperasi bang samin:
(1) Ketua : samin supandi
(2) Wakil Ketua : deden supriyadi
(3) Sekertaris : nurasiah
(4) Bendahara : atikah
(5) Pengawas : subagja se.

More Related Content

What's hot (20)

PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
PPT Bab Koperasi & PengelolaannyaPPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
Doris Agusnita
Koperasi
KoperasiKoperasi
Koperasi
esterfriscila91
Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'
Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'
Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'
Nur Azizah
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaAnggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Faron Virgilio
Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
AD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar HijauAD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar Hijau
eddy yusuf
PPT koperasi
PPT koperasiPPT koperasi
PPT koperasi
Tania Nana
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKNPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
Kevin Meilina
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
AD / ART Koperasi
AD / ART KoperasiAD / ART Koperasi
AD / ART Koperasi
Eko Mardianto
Organ perseroan terbatas
Organ perseroan terbatasOrgan perseroan terbatas
Organ perseroan terbatas
Dua Dunia
Powerpoint Manajemen koperasi
Powerpoint Manajemen koperasiPowerpoint Manajemen koperasi
Powerpoint Manajemen koperasi
klailul
Tata cara mendirikan koperasi
Tata cara mendirikan koperasiTata cara mendirikan koperasi
Tata cara mendirikan koperasi
Tony Setiawan
Koperasi
KoperasiKoperasi
Koperasi
Ro'is H P
Presentasi Koperasi
Presentasi KoperasiPresentasi Koperasi
Presentasi Koperasi
Stephanie Isvirastri
TUGAS SOFSKILL KOPERASI
TUGAS SOFSKILL KOPERASITUGAS SOFSKILL KOPERASI
TUGAS SOFSKILL KOPERASI
Candra Waskito
Jati Diri Koperasi
Jati Diri KoperasiJati Diri Koperasi
Jati Diri Koperasi
tri wulandari
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIUNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
henra saragih
Orgadec.pptx
Orgadec.pptxOrgadec.pptx
Orgadec.pptx
DedenDewantaraEris
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
PPT Bab Koperasi & PengelolaannyaPPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
PPT Bab Koperasi & Pengelolaannya
Doris Agusnita
Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'
Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'
Aspek hukum dalam ekonomi 'monopoli dan persaingan usaha tidak sehat'
Nur Azizah
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tanggaAnggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Faron Virgilio
Pendirian koperasi
Pendirian koperasiPendirian koperasi
Pendirian koperasi
henra saragih
AD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar HijauAD-ART Laskar Hijau
AD-ART Laskar Hijau
eddy yusuf
PPT koperasi
PPT koperasiPPT koperasi
PPT koperasi
Tania Nana
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKNPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA | PKN
Kevin Meilina
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYAAnggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga IKASUM JAYA
Arif Hidayat
AD / ART Koperasi
AD / ART KoperasiAD / ART Koperasi
AD / ART Koperasi
Eko Mardianto
Organ perseroan terbatas
Organ perseroan terbatasOrgan perseroan terbatas
Organ perseroan terbatas
Dua Dunia
Powerpoint Manajemen koperasi
Powerpoint Manajemen koperasiPowerpoint Manajemen koperasi
Powerpoint Manajemen koperasi
klailul
Tata cara mendirikan koperasi
Tata cara mendirikan koperasiTata cara mendirikan koperasi
Tata cara mendirikan koperasi
Tony Setiawan
TUGAS SOFSKILL KOPERASI
TUGAS SOFSKILL KOPERASITUGAS SOFSKILL KOPERASI
TUGAS SOFSKILL KOPERASI
Candra Waskito
Jati Diri Koperasi
Jati Diri KoperasiJati Diri Koperasi
Jati Diri Koperasi
tri wulandari
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIUNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
henra saragih

Similar to Anggaran dasar (20)

UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptxUU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
dodikhariyadi85
Implementasi Undang-undang Perkoperasian
Implementasi Undang-undang Perkoperasian Implementasi Undang-undang Perkoperasian
Implementasi Undang-undang Perkoperasian
Ade ermawati
Anggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPIAnggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPI
KOKOPI
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengahDepartemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
aliffya_irlandha
Akta dan ad kompas
Akta dan ad kompasAkta dan ad kompas
Akta dan ad kompas
fadillah_
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
ART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jayaART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jaya
e. hardiyanto
AD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi KompasAD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi Kompas
Iqbalrmd
ADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPASADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPAS
ridholajuardi
Uu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasianUu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasian
Supri Yanto
Uu 25 1992-koperasi
Uu 25 1992-koperasiUu 25 1992-koperasi
Uu 25 1992-koperasi
Irwan Sahaji
Uu no 25 thn 1992 koperasi
Uu no 25 thn 1992 koperasiUu no 25 thn 1992 koperasi
Uu no 25 thn 1992 koperasi
dro7us
Uu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian
Uu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasianUu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian
Uu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian
Yunus Mustaine
Uu 25-92
Uu 25-92Uu 25-92
Uu 25-92
Kpri Prima Husada
Pokdakan gelanggang ikan
Pokdakan gelanggang ikanPokdakan gelanggang ikan
Pokdakan gelanggang ikan
ahmadbindjasman
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
SifaAttita
Peraturan dasa1
Peraturan dasa1Peraturan dasa1
Peraturan dasa1
windayanti95
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptxUU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
UU 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.pptx
dodikhariyadi85
Implementasi Undang-undang Perkoperasian
Implementasi Undang-undang Perkoperasian Implementasi Undang-undang Perkoperasian
Implementasi Undang-undang Perkoperasian
Ade ermawati
Anggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPIAnggaran Dasar KOKOPI
Anggaran Dasar KOKOPI
KOKOPI
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengahDepartemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
Departemen koprasi dan usaha kecil dan menengah
aliffya_irlandha
Akta dan ad kompas
Akta dan ad kompasAkta dan ad kompas
Akta dan ad kompas
fadillah_
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA IHKA-1
PupuSaripudin1
ART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jayaART Koperasi PLS jaya
ART Koperasi PLS jaya
e. hardiyanto
AD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi KompasAD/ART Koperasi Kompas
AD/ART Koperasi Kompas
Iqbalrmd
ADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPASADART Koperasi KOMPAS
ADART Koperasi KOMPAS
ridholajuardi
Uu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasianUu 1992 25 perkoperasian
Uu 1992 25 perkoperasian
Supri Yanto
Uu 25 1992-koperasi
Uu 25 1992-koperasiUu 25 1992-koperasi
Uu 25 1992-koperasi
Irwan Sahaji
Uu no 25 thn 1992 koperasi
Uu no 25 thn 1992 koperasiUu no 25 thn 1992 koperasi
Uu no 25 thn 1992 koperasi
dro7us
Uu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian
Uu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasianUu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian
Uu nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian
Yunus Mustaine
Pokdakan gelanggang ikan
Pokdakan gelanggang ikanPokdakan gelanggang ikan
Pokdakan gelanggang ikan
ahmadbindjasman
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
(Komentar) D_3_Tata Cara Pendirian Koperasi.pptx
SifaAttita
Peraturan dasa1
Peraturan dasa1Peraturan dasa1
Peraturan dasa1
windayanti95

Recently uploaded (15)

Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Tri Suwandi
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptxBAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
irawanwk
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
Ratnaningrum15
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
IkhsanKamil17
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Workshop Penyusunan Business Plan (Rencana Usaha)
Tri Suwandi
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdfPanelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
Panelis 2 - Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.pdf
AdhiRohadhi1
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2)  Deret Gradien.pptx
5 Ekotek - Pembayaran Deret Seragam (2) Deret Gradien.pptx
RozyAhmad3
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdfELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO- DEPOSIT SEDIKIT KEMENANGAN SELANGIT.pdf
ELTONMPO88
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdfPanelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
Panelis 1 - Penasihat Khusus Kemenko Kemaritiman dan Investasi.pdf
AdhiRohadhi1
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptxPPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
PPT Kelompok 2 Bersaing Dengan Menggunakan Teknologi Informasi.pptx
yizreelbreemer2015
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.pptPertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
Pertemuan 1- Akuntansi dan Lingkungan Bisnis.ppt
CepiJuniarPrayoga1
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
Perbandingan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah (MHES) - Fatwa Fatwa Bitcoin Indones...
o200240021
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptxBAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
BAB-5-Faktor-Produksi-Bawaan-dan-Teori-Heckscher-Ohlin.pptx
irawanwk
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
1. Investasi PASAR MODAL & MANAJEMEN PORTOFOLIO
Ratnaningrum15
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGANTUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN KEUANGAN
jesikacantika46
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
1. Pengantar Analisis Informasi Keuangan.pdf
IkhsanKamil17
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptxBAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
BAB 1 SISTEM INFORMASI AKUNTANSI_TINJAUAN UMUM.pptx
jesikacantika46
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHmateri panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
materi panggah ARKAS 4 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
rusyanto22
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptxMSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
MSDM P12 Relasi dan Negosiasi Karyawan.pptx
purbojadmiko2

Anggaran dasar

  • 1. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Koperasi serba usaha bang samin BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 (1) Badan usaha ini bernama Koperasi serba usaha bang samin dengan nama singkat dalam Anggaran Dasar disebut Koperasi bang samin. (2) Koperasi bang samin berkedudukan di kp.warung kebon 0304 ds.purwasari kec.purwasari kab.karawang. jabar. (3) Koperasi bang samin dapat membuka cabang / perwakilan di tiap desa di lingkungan kabupaten karawang sesuai keputusan rapat anggota. BAB II VISI DAN MISI Pasal 2 (1) Visi Koperasi bang samin adalah : Menjadikan Koperasi Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi masyarakat (2) Misi Koperasi bang samin adalah a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. b. Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada umumnya. c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui perluasan swa sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan. d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong dalam melakukan aktivitas usahanya. e. Membantu masyarakat dari jerat uang dengan system renten. BAB III LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI Pasal 3 (1) Koperasi bang samin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (3) Koperasi bang samin berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
  • 2. Pasal 4 (1) KSU bang samin melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip : a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka. b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa Usaha masing-masing anggota d. Kemandirian (2) Dalam mengembangkan Koperasi bang samin, dilaksanakan pula prinsip prinsip : a. Pendidikan Koperasi. b. Kerjasama antar Koperasi dan industri pemerintah dan swasta. BAB IV FUNGSI DAN PERAN Pasal 5 (1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan kesejahteraan sosial. (2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat pada umumnya. (3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan masyarakat melalui kegiatan ekonomi. BAB V TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SERBA USAHA BANG SAMIN Pasal 6 (1) KSU bang samin bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 7 (2) Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi bang saminn menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara teratur dan sampai batas tertentu b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising, digital printing, dan rumah makan. c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail) d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan, angkutan sekolah dan angkutan barang. e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah. f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah. g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga, industri pemerintah dan swasta
  • 3. BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 8 (1) Anggota Koperasi adalah pemiik sekaligus pengguna jasa Koperasi bang samin yang tercatat di buku anggota Koperasi bang samin (2) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi bang samin adalah WNI yang memenuhi syarat antara lain : a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum. b. Beralamat di wilayah Kabupaten karawang . c. Berprofes i sebagai Guru, Karyawan, profe siona l, pedagang dan wiraswasta. d. Telah membayar simpanan Pokok dan simpanan wajib yang ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga ini. e. Telah menyetujui isi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota serta peraturan-peraturan Koperasi yang berlaku. (3) Keanggotaan KSU bang samin mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku dafta r anggota. (4) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi bang samin harus mengajukan permohonan secara tertu lis. (5) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertu lis kepada pengurus. (6) seorang anggota dapat diberhentikan oleh pengurus apabila terbukti bersalah (7) Keanggotaan Koperasi bang samin melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan. Pasal 9 Setiap anggota Koperasi bang samin mempunyai kewajiban : a. Mematuhi anggaran Dasar dan Rumah Tangga, peraturan khusus dan keputusan yang telah disep akati dalam rapat anggota. b. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan beku yang diputuskan dalam Rapat Anggota. c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan. e. Menanggung kerugian sesuai dengan pasal 40 Anggaran Rumah Tangga. Pasal 10 (1) Setiap anggota Koperasi bang samin mempunyai Hak : a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. b. Memilih anggota pengurus dan pengawas c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. d. Memanfaatkan Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang
  • 4. sama antara sesama anggota. f. Memperoleh sisa pembagian SHU sesuai dengan jasa atau transaksi Pasal 11 (1) Keanggotaan berakhir bilamana : a. Meninggal dunia b. Meminta berhenti atas kehendak sendi ri c. Diber hentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi. Pasal 12 (1) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 7, Koperasi bang samin dapat menerima anggota luar biasa. (2) Yang dapat diterima sebagai anggota luar biasa adalah: a. Penduduk WNI yang bukan berdomisili diwilayah Kabupaten karawang b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum c. Menyetakan secara tertu lis telah menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang berlaku di Koperasi bang samin (3) Dalam hal anggota luar biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaimana halnya anggota Koperasi bang samin tetapi tetap berpartisipasi dalam kegiatan. (4) Anggota Luar Biasa mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan tidak punya hak dipilih atau memilih menjadi pengurus atau pengawas. BAB VII RAPAT ANGGOTA Pasal 13 (1) Rapat anggota bukan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi bang samin (2) Dalam rapat anggota tiap anggota mempunyai hak 1 (satu ) hak suara. (3) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali setahun dan diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku. (4) Rapat anggota dapat diadakan atas keputusan pengurus dan diberitahukan sekurangkurangnya 7 (tuju h) hari sebelum pelaksanaan. Rapat anggota harus dihad iri 50+1 % dari jumlah anggota Koperasi Pasal 14 (1) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak dapat memenuhi ketentuan dimaksud pasal 13 ayat 5 maka rapat ditunda selama 1 (satu ) bulan , namun jika dalam 1 (satu ) bulan tidak juga memenuhi quorum maka pengurus dapat mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa. (2) Keputusan Rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika dalam hal ini tidak terca pai kata mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (3) Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui
  • 5. Pasal 15 (1) Rapat anggota ber hak meminta keterangan Pengurus dan Pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi saat pengelolaan Koperasi bang samin (2) Rapat anggota dan di setujui bang samin mempunyai wewenang menetapkan : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga b. Kebijakan Umum dibidang usaha Koperasi bang samin c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam tugasnya, termasuk laporan keuangan, neraca dan rugi laba. e. Rencana/ Program kerja Koperasi bang samin meliputi anggaran pendapatan. f. Penggabungan, peleburan atau pembubaran Koperasi bang samin. g. Pembagian sisa Hasil Usaha Pasal 16 (1) Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara Rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan dan notulen rapat. (2) Keputusan Rapat Anggota Koperasi bang samin ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris koperasi Pasal 17 (1) Acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi bang samin memuat antara lain : a. Pembukaan Pembacaan kalam Ilah i dan sari tilawah Pengantar kata dari panitia Laporan singk at dari pengurus Sambutan-sambutan b. Acara Pokok Penyampaian quorum rapat Pengesahan acara rapat anggota tahunan/lu ar biasa . Laporan pertanggung jawaban pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan. Laporan hasil pengawasan oleh pengawas. Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana ahun berja lan. Penetapan pembagian sisa hasil usaha Pemilihan pengurus dan pengawas. Penutup. (2) Laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta program
  • 6. kerja dari RKATS (Rencana Kerja Anggaran Tahunan Koperasi) disampaikan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat anggota tahunan dilaksanakan. BAB VIII PENGURUS Pasal 18 (1) Pengurus Koperasi bang samin ditunjuk dan di sahkan oleh bang samin (2) Pengurus merupakan pemegang Kuasa RAT/ Luar biasa (3) Yang dipi lih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syaratsyarat : a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya b. Dapat membaca dan menulis Al Quran c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam maupun diluar Koperasi. d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian e. Sudah menjadi anggota Koperasi 1 tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyalitas kepada Koperasi f. Tidak menjadi anggota organisasi terlarang atau tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupun terpidana. g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga. (4) Pengurus dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali. (5) Bilamana Anggota pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis , maka Rapat Anggota Luar Biasa atau bang samin dapat mengangkat penggantinya dari pengurus lainnya atau dari kalangan anggota Koperasi Pasal 19 (1) Pengurus terdi ri atas sekurang-kurangnya 3 orang atau sebanyakbanyaknya 5 orang. (2) Nama-nama pengurus dicatat dalam daftar buku daftar pegurus. (3) Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh rapat anggota apabila : a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi bang samin b. Pengurus tidak mentaati ketetapan AD/ART Koperasi bang samin c. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi bang samin Pasal 20 Tugas dan kewajiban Pengurus antara lain : (1) Memimpin organisasi dan usaha, Koperasi bang samin melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi bang samin serta mewakilinya dihadapan dan dilua r pengadilan . (2) Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar biasa dan rapat pengurus serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota mengenai tugas kepengurusannya. (3) Menyelenggarakan administra si organisasi secara tertib dan rapih. (4) Memutuskan menerima dan menolak anggota baru serta pemberhentian
  • 7. anggota. (5) Membantu pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan yang diperlukan. Pasal 21 (1) Setelah tahun buku Koperasi bang samin ditutup, paling lambat setelah satu bulan sebelum diadakan RAT, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain : a. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi bang samin yang dicapai. b. Perhitungan tahunan yang terdi ri atas dari neraca rugi laba, serta penjelasan berupa Catatan Atas Laporan Keuangan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditanda tangani oleh semua anggota yang hadir. Pasal 22 (1) Pengurus Koperasi bang samin dapat mengangkat Pengelola (Direktur, manager dan karyawannya) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha maupun kegia tan. (2) Rencana pengangkatan tersebut (ayat 1) diajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujua n. (3) Kegiatan yang dilakukan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus. (4) Hubungan antara pengelola terse but (ayat 1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. (4) Pengelolan bertanggung jawab terhadap pengurus. BAB VII PENGAWASAN Pasal 23 (1) Pengawas dipi lih dan ditentukan oleh bang samin. (2) Pengawas terdi rii atas Pengawas koperasi dan Pengawas Operasional (3) Pengawas bertanggung jawab terhadapbang samin (4) Yang dipilih menjadi anggota pengawas adalah anggota Koperasi bang samin yang memenuhi syarat-syarat : a. Bertaqwa kepada Allah dan Rasulnya b. Dapat membaca dan menulis Al Quran c. Memiliki sifat jujur dan trampil dan berakhlak / berprilaku baik di dalam maupun diluar Koperasi bang samin d. Mempunyai wawasan yang luas tentang perkoperasian syariah e. Sudah menjadi anggota KSU bang samin minimal 1 (satu ) tahun dan memperlihatkan kedis iplinan dan loyal itas kepada Koperasi bang samin f. Tidak menjadi anggota organisasi terla rang atau tersangkut perkara pidana baik dalam proses maupun terpidana. g. Tunduk kepada ketetapan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
  • 8. (5) Pengawas dipil ih untuk masa jabatan 3 (tiga ) tahun dan dapat dipilih lagi. Pasal 24 (1) Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. (2) Pengawas bertugas untuk membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada rapat anggota. Pasal 25 (1) Pengawas berwenang meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi bang samin (2) Pengawas berwenang untuk mendapatkan keterangan yang diperluka n. (3) Pengawas berwenang memberikan koreksi, saran dan perin gatan kepada pengurus. (4) Dalam hal-hal terte ntu pengawas bisa meminta bantuan kanto r akuntan publik dengan persetujuan pengurus. (5) Biaya akuntan Publik dibeban kan Koperasi bang samin Pasal 26 (1) Pengawas tidak menerima gaji tetapi dapat diber ikan uang jasa. (2) Pengawas sebanyak-banyaknya 1 orang BAB VIII DIREKTUR, MANAJER DAN KARYAWAN Pasal 27 (1) Pelaksanakan usaha-usaha Koperasi bang samin dilakukan oleh Direktu r, para manajer dan karyawan yang ditun juk dan ditetapkan oleh Pengurus. (2) Direkt ur, manajer-manajer dan karyawan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, dituangkan dalam kontrak kerja dan bertanggung jawab kepada pengurus Koperasi bang samin BAB IX DEWAN PENASEHAT Pasal 28 (1) Untuk kepentingan Rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat (2) Dewan penasehat tidak menerima gaji tetap i dapat diberikan uang jasa. (3) Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik dimin ta maupun tidak diminta dan saran sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan.
  • 9. BAB X PEMBUKUAN KSU BANG SAMIN Pasal 29 (1) Tahun buku Koperasi bang samin dimulai dari tanggal 1 syawal s/d 30 Rhomadon (2) Pembukuan Koperasi bang samin dilakukan oleh Pengelola (Direktur, para manejer dan karyawan) (3) Setiap tahun buku dilaporkan oleh pengurus mengenai keadaan rugi/ laba usaha. (4) Pembukuan Koperasi bang samin dapat menggunakan sistem akutansi yang sesuai dengan ketentuan yang berla ku. BAB XI MODAL KSU BANG SAMIN Pasal 30 (1) Modal Koperasi bang samin terdi ri dari modal sendi ri dan modal luar/ pinjaman. (2) Modal sendi ri dapat berasal dari : a. Simpanan Pokok b. Simpanan Wajib c. Dana Cadangan d. Hibah e. Donasi (3) Modal Luar/ pinjaman berasal dari : a. Anggota b. Koperasi Syariah lain c. Bank dan lembaga lain d. Penerbitan obligasi dan surat-surat berharga. e. Sumber dana lain yang syah. (4) Selain modal yang dimaksud ayat 1 (satu), dapat pula melakukan pemupukan modal penyertaan. Pasal 31 (1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya sendiri pada Koperasi bang samin berupa simpanan pokok sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ). (2) Setiap anggota diwajibkan pula atas namanya sendi ri menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50.000,00 (Lima Puluh Ribu rupi ah) setiap bulannya hingga batas terte ntu berdasarkan Rapat Anggota dan Modal Penyertaan. Pasal 32 (1) Simpanan Pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota Koperasi bang samin (2) Simpanan yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas dapat dikembalikan
  • 10. kepada anggota setelah dukurangi bagian tanggungan yang ditetapkan jika anggota terse but disebabkan kelalaiannya telah merugikan Koperasi BAB XII SISA HASIL USAHA Pasal 33 (1) Sisa hasil usaha Koperasi bang samin merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. (2) Sisa hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatu r sebagai berik ut : a. 30 % untuk dana cadangan pengembangan Koperasi bang samin b. 45 % untuk anggota sebanding dengan partisipasi modal c. 5 % untuk dana pengurus d. 5 % untuk dana kesejahteraan karyawan e. 5 % untuk dana sosial (zakat infaq dan sedekah) f. 5 % untuk pendidikan g. 5 % untuk keperluan lain sesuai dengan keputasan rapat anggota. Pasal 34 (1) Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi Syariah yang dised iakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota. (2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tingg i 50% dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha Koperasi bang samin BAB XIII TANGGUNGAN ANGGOTA Pasal 35 (1) Apabila Koperasi bang samin dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan Koperasi bang samin tidak mencukupi untuk melunasi segala kewajibannya, maka sekal ian anggota diwaj ibkan menanggung kerugian masing-masing terba tas pada simpanan Pokok dan simpanan Wajib. Masing-masing anggota menangung kerugian sama banyaknya. (2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi bang samin pada suatu akhir tahun buku ditutup dengan uang cadangan. BAB IV PEMBUBARAN KSU BANG SAMIN DAN PENYELESAIAN Pasal 36 (1) Pembubaran Koperasi bang samin dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota. (2) Pembubaran Koperasi bang samin didasarkan pada kondi si tidak adanya kegia tan lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatannya lagi. (3) Keputusan Pembubaran Koperasi bang samin oleh rapat anggota dilakukan secara tertu lis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kredi tor dan Pejabat yang berwenang.
  • 11. BAB XV JANGKA WAKTU Pasal 38 (1) Koperasi bang samin didi rikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6. BAB XVII SANGSI-SANGSI Pasal 39 (1) Seluruh anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dalam anggaran Dasar/ Anggaran RumahTangga dan peraturan lainnya yang berla ku. (2) Apabila ketentuan-ketentuan terse but tidak ditep ati, dilan ggar atau di ingka ri maka kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan sangsi oleh rapat anggota berupa : a. Perin gatan. b. Diberhentikan atas kemauan sendiri c. Diberhentikan dari jaba tan pengurus d. Diberhentikan dari keanggotaan sete lah 3 (tig a) kali peringa tan (3) Manajer dan karyawan yang meru gikan Koperasi bang samin akan dise lesa ikan menurut ketentuan hukum yang berl aku. BAB XVIII PERATURAN KHUSUS Pasal 40 (1) Rapat Anggota menetapkan Peraturan Khusus yang memuat ketentuan yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasa r dan Anggaran Rumah Tangga. BAB XIX PENUTUP Pasal 41 Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dite tapkan dan diat ur oleh rapat anggota dan ditanda tangani oleh pengurus yang dibe ri kuasa oleh Rapat Anggota Koperasi bang samin Pengurus Koperasi bang samin: (1) Ketua : samin supandi (2) Wakil Ketua : deden supriyadi (3) Sekertaris : nurasiah (4) Bendahara : atikah (5) Pengawas : subagja se.