Hbl 10, bella tri oktaviana, hapzi ali, anti monopoli dan persainagan bisnis ...BellaTriOktaviana2
油
Dokumen tersebut membahas tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut undang-undang Indonesia serta contoh kasus Bank Century. Definisi monopoli adalah penguasaan produksi dan pemasaran suatu barang oleh satu pelaku usaha. Persaingan tidak sehat adalah cara tidak jujur untuk bersaing. Kasus Bank Century menunjukkan penipuan manajemen dengan menjual reksa dana fiktif, yang merugikan nasabahnya. Solusi untuk nasabah,
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat...Dimas Triadi
油
Makalah ini membahas tentang hukum bisnis dan lingkungan yang meliputi pengertian anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat menurut UU, asas dan tujuan, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, hal-hal yang dikecualikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sanksi dalam UU Anti Monopoli.
Analisis putusan KPPU No. 03/KPPU-L/I/2000 menyimpulkan bahwa PT. Indomarco Pristama tidak terbukti melanggar UU No. 5/1999 mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Akan tetapi, KPPU menemukan adanya potensi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat akibat integrasi vertikal dan jabatan rangkap di PT. Indomarco Pristama, sehingga memberikan beberapa rekomendasi.
Tinjauan syariah tentang pegadaian syariah (rahn)An Nisbah
油
Tinjauan dokumen ini membahas tentang pegadaian konvensional dan syariah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen ini menjelaskan bahwa pegadaian telah lama beroperasi di Indonesia dan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat. Dokumen ini juga membahas perkembangan pegadaian syariah di Indonesia yang mengalami peningkatan omset dari tahun ke tahun. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan konsep rahn dalam
10. hbl, maghfira arsyfa ganivy, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisn...Maghfira Arsyfa Ganivy
油
PENGERTIAN MONOPOLI Dalam UU No. 5 Tahun 1999
Pengertian monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha
PENGERTIAN PRAKTEK MONOPOLI dalam UU no. 5 Tahun 1999
UU No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang praktek monopoli yang pengertiannya sebagai berikut.
Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasanya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
PENGERTIAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
HBL 10, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT, UN...ZahraKamila4
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ia menjelaskan pengertian monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan hukum anti monopoli, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, pengecualian, sanksi, serta kasus KPPU melawan Carrefour.
Kasus pembobolan rekening nasabah di Citibank pada tahun 2011 oleh mantan manajer Citibank, Malinda Dee. Malinda Dee diduga melakukan pemalsuan tanda tangan nasabah untuk menyalurkan dana mereka ke rekening lain tanpa sepengetahuan nasabah, dengan total kerugian lebih dari Rp16 miliar. Peristiwa ini merupakan pelanggaran etika profesi sistem informasi karena tidak bertanggungjawab dan merusak kepercayaan nasabah
Hbl 10, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak...Dyana Anggraini
油
Modul ini membahas hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan tentang tujuan dan pelaku usaha dalam UU Nomor 5 tahun 1999, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta implementasi UU tersebut terhadap kasus PT PLN yang melakukan monopoli listrik nasional.
Dokumen tersebut merupakan tugas mengenai iklan dan dimensi etikanya oleh Dedy Setiady Syaiful yang berisi tentang fungsi iklan sebagai pemberi informasi, beberapa persoalan etis periklanan seperti manipulasi dan kebutuhan palsu, serta kebebasan konsumen dan etika pasar bebas. Dokumen tersebut juga membahas tentang monopoli, oligopoli, suap, dan undang-undang anti monopoli.
HBL,10,Giri Yogo,Hapzi Ali,Anti monopoli dan persaingan bisnis,Universitas Me...Giriyogodwis
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Topik utama meliputi pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, pengecualian, sanksi, serta kasus monopoli PLN.
10, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Monopoli dan Persaingan Bisnis Tida...lenianggr
油
Makalah ini membahas tentang hukum monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999. Makalah ini menjelaskan definisi monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan UU tersebut, serta contoh penerapannya pada kasus Aqua yang dinyatakan melakukan persaingan tidak sehat terhadap produsen air minum lainnya.
5, KWH, Nelda Ratna Pratiwi, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, Model Bisnis Konvensio...nelda pratiwi
油
Dengan ini, Saya Nelda Ratna P. membuat artikel berjudul "5, Kewirausahaan 1 dengan Dosen Pengampu Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA.,Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan E-commerce, Universitas Mercu Buana, 2018.
Hbl, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak se...Dyana Anggraini
油
Modul perkuliahan ini membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan pengertian kedua konsep tersebut, asas dan tujuannya, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
Teks tersebut membahas beberapa masalah yang dihadapi perbankan syariah, antara lain:
1. Peran ganda perbankan sebagai pelaku usaha dan pemodal menimbulkan kejanggalan dan bertentangan dengan prinsip mudharabah
2. Perbankan syariah belum memiliki usaha riil yang menghasilkan keuntungan dan hanya berperan sebagai penyalur dana
3. Perbankan tidak siap menanggung kerugian dan menuntut pelaku usaha mengembalikan modal
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...WahyuNorM
油
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen, termasuk hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen. Juga dibahas mengenai pentingnya kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha agar hubungan jangka panjangnya dapat berjalan dengan saling menguntungkan.
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...chivesradin1
油
Dokumen tersebut membahas tentang modul perkuliahan mengenai anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan pengertian, asas, tujuan, kegiatan yang dilarang, perjanjian yang dilarang, dan sanksi yang terkait dengan anti monopoli dan persaingan tidak sehat."
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...Chives Radin
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Materi ini menjelaskan pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan larangan monopoli, kegiatan dan perjanjian yang dilarang dalam monopoli, serta sanksi yang berlaku."
Tinjauan syariah tentang pegadaian syariah (rahn)An Nisbah
油
Tinjauan dokumen ini membahas tentang pegadaian konvensional dan syariah di Indonesia. Secara ringkas, dokumen ini menjelaskan bahwa pegadaian telah lama beroperasi di Indonesia dan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman cepat. Dokumen ini juga membahas perkembangan pegadaian syariah di Indonesia yang mengalami peningkatan omset dari tahun ke tahun. Selain itu, dokumen ini juga menjelaskan konsep rahn dalam
10. hbl, maghfira arsyfa ganivy, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisn...Maghfira Arsyfa Ganivy
油
PENGERTIAN MONOPOLI Dalam UU No. 5 Tahun 1999
Pengertian monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha
PENGERTIAN PRAKTEK MONOPOLI dalam UU no. 5 Tahun 1999
UU No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang praktek monopoli yang pengertiannya sebagai berikut.
Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasanya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
PENGERTIAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
HBL 10, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT, UN...ZahraKamila4
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ia menjelaskan pengertian monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan hukum anti monopoli, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, pengecualian, sanksi, serta kasus KPPU melawan Carrefour.
Kasus pembobolan rekening nasabah di Citibank pada tahun 2011 oleh mantan manajer Citibank, Malinda Dee. Malinda Dee diduga melakukan pemalsuan tanda tangan nasabah untuk menyalurkan dana mereka ke rekening lain tanpa sepengetahuan nasabah, dengan total kerugian lebih dari Rp16 miliar. Peristiwa ini merupakan pelanggaran etika profesi sistem informasi karena tidak bertanggungjawab dan merusak kepercayaan nasabah
Hbl 10, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak...Dyana Anggraini
油
Modul ini membahas hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan tentang tujuan dan pelaku usaha dalam UU Nomor 5 tahun 1999, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta implementasi UU tersebut terhadap kasus PT PLN yang melakukan monopoli listrik nasional.
Dokumen tersebut merupakan tugas mengenai iklan dan dimensi etikanya oleh Dedy Setiady Syaiful yang berisi tentang fungsi iklan sebagai pemberi informasi, beberapa persoalan etis periklanan seperti manipulasi dan kebutuhan palsu, serta kebebasan konsumen dan etika pasar bebas. Dokumen tersebut juga membahas tentang monopoli, oligopoli, suap, dan undang-undang anti monopoli.
HBL,10,Giri Yogo,Hapzi Ali,Anti monopoli dan persaingan bisnis,Universitas Me...Giriyogodwis
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Topik utama meliputi pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, pengecualian, sanksi, serta kasus monopoli PLN.
10, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Monopoli dan Persaingan Bisnis Tida...lenianggr
油
Makalah ini membahas tentang hukum monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999. Makalah ini menjelaskan definisi monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan UU tersebut, serta contoh penerapannya pada kasus Aqua yang dinyatakan melakukan persaingan tidak sehat terhadap produsen air minum lainnya.
5, KWH, Nelda Ratna Pratiwi, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, Model Bisnis Konvensio...nelda pratiwi
油
Dengan ini, Saya Nelda Ratna P. membuat artikel berjudul "5, Kewirausahaan 1 dengan Dosen Pengampu Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA.,Model Bisnis Konvensional, Waralaba dan E-commerce, Universitas Mercu Buana, 2018.
Hbl, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak se...Dyana Anggraini
油
Modul perkuliahan ini membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan pengertian kedua konsep tersebut, asas dan tujuannya, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
Teks tersebut membahas beberapa masalah yang dihadapi perbankan syariah, antara lain:
1. Peran ganda perbankan sebagai pelaku usaha dan pemodal menimbulkan kejanggalan dan bertentangan dengan prinsip mudharabah
2. Perbankan syariah belum memiliki usaha riil yang menghasilkan keuntungan dan hanya berperan sebagai penyalur dana
3. Perbankan tidak siap menanggung kerugian dan menuntut pelaku usaha mengembalikan modal
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...WahyuNorM
油
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen, termasuk hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen. Juga dibahas mengenai pentingnya kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha agar hubungan jangka panjangnya dapat berjalan dengan saling menguntungkan.
Hbl,chives radin,hapzi ali anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat ,u...chivesradin1
油
Dokumen tersebut membahas tentang modul perkuliahan mengenai anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan pengertian, asas, tujuan, kegiatan yang dilarang, perjanjian yang dilarang, dan sanksi yang terkait dengan anti monopoli dan persaingan tidak sehat."
1. Hbl,chives radin,prof.hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak ...Chives Radin
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Materi ini menjelaskan pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan larangan monopoli, kegiatan dan perjanjian yang dilarang dalam monopoli, serta sanksi yang berlaku."
Dokumen tersebut membahas tentang hak atas kekayaan intelektual termasuk hak merek dan rahasia dagang. Ia juga menjelaskan contoh pelanggaran hak merek antara Dunkin' Donuts melawan Donats' Donuts di Yogyakarta dimana terjadi persamaan tulisan, bentuk huruf, dan kombinasi warna. Kasus ini diselesaikan secara damai setelah adanya peringatan hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perbankan dan asuransi di Indonesia. Hukum perbankan mencakup peraturan yang mengatur lembaga, aktivitas, dan proses bisnis bank. Hukum asuransi adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur perjanjian antara penanggung dan tertanggung asuransi. Dokumen ini juga membahas kasus pembobolan bank di Indonesia yang melibatkan orang dalam bank.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas kasus sebuah mobil Alphard yang hilang dan ditemukan kembali setelah dua tahun, namun pihak asuransi menolak untuk mengganti kerugian atas kehilangan mobil tersebut karena dianggap termasuk dalam klausul pengecualian polis asuransi.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaDadang Solihin
油
Tujuan penyusunan naskah masukan untuk peta jalan strategis keangkasaan Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional dan Visi Indonesia Emas 2045.
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasDadang Solihin
油
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memperkuat kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia demi kesejahteraan bangsa. Sebagai aset strategis, wilayah angkasa memiliki peran krusial dalam pertahanan, keamanan, ekonomi, serta pembangunan nasional. Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya aktivitas luar angkasa, Indonesia memerlukan kebijakan komprehensif untuk mengatur, melindungi, dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Saat ini, belum ada regulasi spesifik terkait pengelolaan wilayah angkasa, padahal potensinya besar, mulai dari komunikasi satelit, observasi bumi, hingga eksplorasi antariksa.
2. NAMA: JEAN CALVIN RUDOLF
BAB 10
KUIS 10
menurut pakar dan undang undang yang berlaku tentang : anti monopoli dan
persaingan bisnis tidak sehat.
Antitrust untuk pengertian yang sepadan dengan istilah anti monopoli atau istilah
dominasi yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
monopoli Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu kekuatan
pasar. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah monopoli, antitrust,
kekuatan pasar istilah dominasi saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana
seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk
subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Persaingan usaha tidak sehat maksudnya dimana suatu perusahaan melakukan suatu
usaha dengan tidak sehat bisa dengan cara mengurangi bahan produksinya untuk
memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya yang ia mau
hanyalah suatu perusahaan yang ia dirikan menjadi lebih profit dibanding sebelumnya.
Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah
sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan
sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5
Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang
kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas
dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di
tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain
bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-
undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur
kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para
pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan
adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi
rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan
bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam
rangka perdagangan bebas (free trade).
FORUM 10
Kasus Bank Century
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis
global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut.
Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut
Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank
Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun) Penjualan reksa dana fiktif produk
Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak
memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi
nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi
perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah
Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat
melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi
4. nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank
Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun
dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank
Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas
bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik
melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan
melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank
Century. Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century
mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun
tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya
mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga
uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah
Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan
banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak
dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah
memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi
Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK.
Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui
bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para
nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga
menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun
melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk
segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito
mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja
Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan
BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut
investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam.
Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana
masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional.
Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan
Indonesia.