Hbl 15, dyana anggraini, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu buana...Dyana Anggraini
油
Modul ini membahas tentang hukum lingkungan dan bisnis. Ia menjelaskan pengertian hukum lingkungan menurut undang-undang dan para ahli, dasar hukum dalam mengelola lingkungan, jenis penegakan hukum lingkungan, dan kasus lumpur Lapindo sebagai contoh penerapan hukum lingkungan terhadap perusahaan. Modul ini bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang hukum lingkungan di Indonesia.
15. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 2018claramonalisa09
油
Tugas XV mendiskusikan hukum lingkungan dan implementasinya. Dokumen ini menjelaskan pengertian lingkungan hidup, dasar-dasar hukum pengelolaan lingkungan, konsep tanggung gugat lingkungan dan beban pembuktian, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan atau diluar pengadilan.
Tugas 13. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu ...Hayyu Safitri
油
Dokumen tersebut membahas sejarah dan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia, mulai dari pengertian hukum lingkungan, konferensi-konferensi internasional tentang lingkungan hidup, hingga undang-undang terkait yang dikeluarkan. Dokumen ini juga menjelaskan dasar-dasar hukum dalam mengelola lingkungan hidup di Indonesia.
HBL 15, SUCI MEIDIANA PRATIWI, HAPZI ALI, HUKUM LINGKUNGAN, UNIVERSITAS MERCU...sucimeidianapratiwi
油
Modul ini membahas tentang hukum lingkungan dan penegakannya. Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tentang lingkungan hidup dan perlindungannya. Ada beberapa aspek hukum yang terkait, seperti hukum administrasi, pidana, dan perdata. Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara administratif, pidana, dan perdata. Korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika terbukti melakukan pelanggaran lingkun
Hbl 15, riny triana savitri, prof. hapzi ali, hukum lingkungan, universitas m...Rinytrianas21
油
Modul ini membahas hukum lingkungan dari perspektif hukum dan hubungannya dengan bisnis. Ia menjelaskan konsep hukum lingkungan, dasar hukum pengelolaan lingkungan di Indonesia, jenis penegakan hukum lingkungan, dan contoh kasus pencemaran lingkungan.
Hbl 15, mei ika,hapzi ali, hukum lingkungan,mercubuanaMeikaSihombimg
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum lingkungan dan hubungannya dengan bisnis. Ia menjelaskan pengertian hukum lingkungan, sejarah perkembangannya, perlindungan hukum dalam pengelolaan lingkungan, penegakan hukum lingkungan termasuk penyelesaian sengketa di pengadilan, dan penegakan hukum lingkungan dalam administrasi seperti tata ruang, AMDAL, dan perizinan.
Dokumen tersebut merupakan modul perkuliahan tentang hukum bisnis dan lingkungan yang mencakup pengertian hukum lingkungan, sejarah perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dimulai dari Konferensi Stockholm hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Modul ini juga menjelaskan pandangan para ahli mengenai pengertian lingkungan hidup.
1. Modul ini membahas hukum bisnis dan lingkungan hidup khususnya hukum lingkungan. Terdapat pengertian lingkungan hidup, dasar-dasar hukum lingkungan, jenis pengadilan lingkungan dan kewajiban perusahaan terkait lingkungan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas berbagai permasalahan lingkungan hidup beserta solusinya, seperti sungai yang tercemar, kerusakan hutan, banjir, dan lainnya.
(2) Ditegaskan pentingnya peran pemerintah, industri, dan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.
(3) Masyarakat perlu sadar akan pentingnya melestarikan lingkungan sekitar unt
Dokumen tersebut membahas tentang modul perkuliahan hukum bisnis dan lingkungan. Modul ini memberikan penjelasan mengenai konsep hukum lingkungan, sejarah perkembangannya, prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup, kedudukan hukum lingkungan dalam kerangka ilmu hukum, dan kasus implementasi hukum lingkungan terhadap perusahaan yang dikenakan sanksi karena membakar lahan.
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...Teuku Alvin Putra Rezalino
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum lingkungan dari perspektif hukum dan hubungannya dengan kegiatan bisnis. Ia menjelaskan pengertian hukum lingkungan, perkembangannya, kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, serta unsur-unsur perlindungan dan pengelolaan lingkungan menurut undang-undang terkait.
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009Dedy Wiranto
油
UU 32/2009 menggantikan UU 23/1997 sebagai payung hukum lingkungan hidup di Indonesia. UU baru ini memperbaiki kelemahan sebelumnya dengan menambah sanksi pidana bagi pelanggar, memperkuat instrumen pencegahan pencemaran, dan memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen tersebut merupakan modul perkuliahan tentang hukum bisnis dan lingkungan yang mencakup pengertian hukum lingkungan, sejarah perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dimulai dari Konferensi Stockholm hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Modul ini juga menjelaskan pandangan para ahli mengenai pengertian lingkungan hidup.
1. Modul ini membahas hukum bisnis dan lingkungan hidup khususnya hukum lingkungan. Terdapat pengertian lingkungan hidup, dasar-dasar hukum lingkungan, jenis pengadilan lingkungan dan kewajiban perusahaan terkait lingkungan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas berbagai permasalahan lingkungan hidup beserta solusinya, seperti sungai yang tercemar, kerusakan hutan, banjir, dan lainnya.
(2) Ditegaskan pentingnya peran pemerintah, industri, dan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.
(3) Masyarakat perlu sadar akan pentingnya melestarikan lingkungan sekitar unt
Dokumen tersebut membahas tentang modul perkuliahan hukum bisnis dan lingkungan. Modul ini memberikan penjelasan mengenai konsep hukum lingkungan, sejarah perkembangannya, prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup, kedudukan hukum lingkungan dalam kerangka ilmu hukum, dan kasus implementasi hukum lingkungan terhadap perusahaan yang dikenakan sanksi karena membakar lahan.
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...Teuku Alvin Putra Rezalino
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum lingkungan dari perspektif hukum dan hubungannya dengan kegiatan bisnis. Ia menjelaskan pengertian hukum lingkungan, perkembangannya, kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, serta unsur-unsur perlindungan dan pengelolaan lingkungan menurut undang-undang terkait.
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009Dedy Wiranto
油
UU 32/2009 menggantikan UU 23/1997 sebagai payung hukum lingkungan hidup di Indonesia. UU baru ini memperbaiki kelemahan sebelumnya dengan menambah sanksi pidana bagi pelanggar, memperkuat instrumen pencegahan pencemaran, dan memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum lingkungan di Indonesia, mulai dari definisi lingkungan hidup, sejarah perkembangan hukum lingkungan, hubungan antara ekologi dan hukum lingkungan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, latar belakang hukum lingkungan, hubungan antara hukum lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, serta beberapa permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan asap di Indonesia yang diperkirakan men
Maaf, saya tidak bisa mengerjakan tugas atau menjawab pertanyaan yang terkait dengan penugasan pribadi Anda. Saya hanya dapat memberikan informasi umum dan merangkum dokumen sesuai instruksi Anda.
Buku ini membahas tentang hukum lingkungan di Indonesia dengan menjelaskan konsep ekologi, ekosistem, dan pengelolaan lingkungan hidup. Buku ini juga membahas perkembangan kesadaran lingkungan global dan nasional serta ketentuan hukum lingkungan di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang hak atas kekayaan intelektual termasuk hak merek dan rahasia dagang. Ia juga menjelaskan contoh pelanggaran hak merek antara Dunkin' Donuts melawan Donats' Donuts di Yogyakarta dimana terjadi persamaan tulisan, bentuk huruf, dan kombinasi warna. Kasus ini diselesaikan secara damai setelah adanya peringatan hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perbankan dan asuransi di Indonesia. Hukum perbankan mencakup peraturan yang mengatur lembaga, aktivitas, dan proses bisnis bank. Hukum asuransi adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur perjanjian antara penanggung dan tertanggung asuransi. Dokumen ini juga membahas kasus pembobolan bank di Indonesia yang melibatkan orang dalam bank.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas kasus sebuah mobil Alphard yang hilang dan ditemukan kembali setelah dua tahun, namun pihak asuransi menolak untuk mengganti kerugian atas kehilangan mobil tersebut karena dianggap termasuk dalam klausul pengecualian polis asuransi.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasDadang Solihin
油
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan strategis dalam rangka memperkuat kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia demi kesejahteraan bangsa. Sebagai aset strategis, wilayah angkasa memiliki peran krusial dalam pertahanan, keamanan, ekonomi, serta pembangunan nasional. Dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya aktivitas luar angkasa, Indonesia memerlukan kebijakan komprehensif untuk mengatur, melindungi, dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Saat ini, belum ada regulasi spesifik terkait pengelolaan wilayah angkasa, padahal potensinya besar, mulai dari komunikasi satelit, observasi bumi, hingga eksplorasi antariksa.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
油
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (悋, , ) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
2. NAMA: JEAN CALVIN RUDOLF
BAB 15
KUIS 15
Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah Milieurecht (Belanda), environment
Law(Inggris), Umwelrecht (Jerman).
Pada tanggal 11 maret 1982 telah diberlakukan undang undang nomor 4 tahun 1982
tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, di singkat dengan
UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.
Menurut penjelasan UULH, istilah lingkungan hidup dan lingkungan dipakai dalam
pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH
adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup,
termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli:
1. S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf
Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang
langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi
organisme.
2. Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang
kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
3. Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH
Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan
mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dalam jasad hidup lainnya.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan
Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau
berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya
menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada
perlindungan.
Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional
modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.
3. Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum
lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah
pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN 1973-1978 untuk pertama kalinya.
1. Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH
UUKPLH diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982. Undang Undang ini merupakan
ketentuan payung (umbrella act) bagi perlindungan lingkungan. Konsekuensinya,
UUKPLH tidak memuat aturan-aturan detail tentang penanganan suatu persoalan
hukum lingkungan. UUKPLH hanya memuat aturan hukum tentang pengelolaan
lingkungan hidup.
2. Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997
Sebagai tanda kepatuhan indonesia kepada norma hukum internasional, pemerintah
mengundangkan Undang-Undang No.4 tahu 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Hidup (UUKPPLH).
Dalam kurun waktu 15 tahun masa berlakunya, UUKPPLH mengalami banyak kendala
dalam penegakan hukum. Diantara kendala tersebut adalah kendala regulatif,
institusional, dan politis.
Atas beberapa kendala tersebut pemerintah mengundang-undang No.23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) untuk menggantikan UUKPLH.
UUPLH berlaku pada saat di undangkan 19 september 1997.
3. Keharusan penyempurnaan UUPLH
Walaupun umurnya masih lima belas tahun, UUPLH kelihatannya sudah harus diubah
atau disempurnakan. Sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang di ganti
dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan adanya
keinginan komunitas lingkungan hidup di DPR RI, pemerintah kususnya Mentri Negara
Lingkungan Hidup, perguruan tinggi dan LSM untuk mengundang-undangkan tentang
Pengelolaan Sumber Daya Alam (UUPSDA).
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN
1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang
seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping
mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH setiap orang berkewajiban
memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan
pencemarannya.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa
pada Tingkat Undang-Undang.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap
orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup
tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat
sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata
usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
4. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada:
a. Sengketa Hukum Administratif
b. Sengketa Hukum Pidana
c. Sengketa Hukum Perdata
d. Sengketa Hukum Internasional
A. Class Action
Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis diartikan dalam
bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan perwakilan, gugatan
kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil.
B. Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002
Memuat beberapa prinsip yaitu:
1. Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity)
Perma ini tidak menetapkan kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut
gugatan class action.
2. Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis
Prinsip ini merupakan karakter khusus dari class action yang di sebut commonality.
Harus adanya kesamaan masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban
dan pembelaan yang dilakukan oleh tergugat.
3. Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation)
Perma menentukan bahwa wakil kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran,
kesungguhan, kemampuan, pendidikan dan status sebagai wakil kelompok
4. Formal Gugatan
Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita) dan inventarisasi tuntutan (petitum)
5. Posita Gugatan
Mekanisme beracara biasanya di haruskan supaya berisikan data atau identifikasi
fakta-fakta atau peristiwa yang jelas.
6. Identitas Penggugat
Identitas diharuskan bagi wakil kelompok secara lengkap dan jelas
7. Surat Kuasa
Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa khusus
8. Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan
Pada awal pemeriksaan di persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai
kriteria gugatan perwakilan
9. Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim telah menyatakan sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu
hakim segera memerintahkan penggugat untuk mengajuan usulan model
pembritahuan kepada kelompoknya.
Dengan cara: langsung, media cetak, media elektronik, pengumuman di kantor
pemerintah.
10. Pernyataan opt out dan opt in
Opt out yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok.
Opt in yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok.
11. Konsekuensi Putusan terhadap Pernyataan keluar
Konsekuensi putusan class action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8
ayat 2). Artinya yang mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan
secara penuh.
12. Putusan Hakim
5. Dalam pasal 19 putusan hakim mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah
ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak,
mekanisme pendistribusian ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil
kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.
C. Legal Standing
Istilah legal standing disebut juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di
Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan
gugat, sementara UUPLH 1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan hak
mengajukan Gugatan
D. Citizien Standing/Citizien Law Suit
Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat,
LSM, Warga Negara, atau orang perorangan.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI
TATA RUANG, ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL),
PERIZINAN, SANKSI.
1. TATA RUANG
Dalam mengelola lingkungan, perlu adanya sistem keterpaduan, yang meliputi
kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendaliannya.
Dasar hukum penataan ruang di Indonesia di mulai dari landasan konstitusi pasal 33
ayat (3) uud 1945 yang mengatur kekuasaan negara atas semua sumber daya alam
yang dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kemudian UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan
bahwa pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan, yang
serasi dan seimbang, untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Pasal 9 UUPLH
1997 menetapkan bahwa salah satu pokok kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan adalah aspek Tata Ruang.
2. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
AMDAL dipergunakan dengan beberapa istilah asing, yakni Environmental Impact
Analysis, Environmental Impact Assesment, atau Environmental Assesment dan
Statement. Prof Otto Soemarto menggunakan istilah tersebut dengan Analisis Dampak
Lingkungan dan berkenaan dengan itu tetapi dalam tekanan lain dengan Analisis
Manfaat dan Resiko Lingkungan (AMRIL). Prof.St. Munadjat Danusaputro
mengistilahkannya dengan Pernyataan Dampak Lingkugan sebagai terjemahan dari
Environmental Impact Statement.
Jenis jenis AMDAL:
a. AMDAL secara tunggal
AMDAL ini dilakukan terhadap satu jenis usaha atau kegiatan. Karena kegiatannya
bersifat tunggal, maka kewenangan pembinaanya berada di bawah satu instansi yang
membidangi usaha atau kegiatan tersebut.
b. AMDAL sektor
AMDAL ini dapat juga disebut dengan AMDAL sektoral, karena kebijakan tentang
penetapan kewajiban amdalnya ditetapkan oleh Mentri sektoral. Pasal 3 ayat (2) PP
Amdal 1999 mengatakan bahwa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal
ditetapkan Mentri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Mentri
lain atau pimpinan LPMD terkait. Dengan demikian, mengenai kewajiban Amdal atas
suatu kegiatan, sifatnya sektoral.
c. AMDAL Terpadu atau Amdal Multisektor
6. Bedasarkan pasal 2 ayat (3) PP No 27 tahun 1999 (PP Amdal 99), Mentri /Negara
Lingkungan Hidup telah mengeluarkan peraturan KEPMEN LH No.Kep-
57/MENLH/12/1995 tentang Amdal Usaha atau Kegiatan Terpadu/ Multisektor.
Kriteria terpadu demikian meliputi:
a. Proses perencanaan , pengelolaan dan proses produksinya.
b. Jenis jenis usaha atau kegiatan yang Amdalnya menjadi kewenangan berbagai
instansi teknis yang membidanginya.
c. Kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.
d. Kegiatan tersebut berada di bawah satu pengelola atau lebih.
d. AMDAL Regional atau Amdal Kawasan
Amdal ini adalah berupa hasil kajian mengenai dampak besar dan penting kegiatan
terhadap lingkugan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan
wilayah atau kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah atau kawasan.
Kriterianya meliputi:
a. Berbagai kegiatan yang saling terkait antar satu dengan yang lainnya.
b. Setiap kegiatan menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
c. Kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu badan usaha(pemrakarsa).
d. Kegiatan terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai RUTR
daerah.
e. Kegiatan tersebut dapat terletak dalam lebih dari satu kesatuan hamparan
ekosistem.
3. PENGELOLAAN PERIZINAN LINGKUNGAN
Perizinan di istilahkan dengan license/permit (inggris), vergunning (Belanda).
Izin merupakan alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif, dan digunakan sebagai
instrumen hukum administrasi untuk mengendalikan prilaku masyarakat. Selain itu
fungsi izin adalah represif sebagai instrumen untuk menanggulangi masalah lingkungan
yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Di Indonesia, perizinan lingkungan di berikan oleh instansi-instansi yang terkait dengan
pengelolaan lingkungan, yang di sebut izin sektoral.
揃 Sumber/Dasar hukum Perizinan Lingkungan:
a. Hinder Orodinantie (S.1926)
b. UUPLH 1997
c. PP No.20 Tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
d. PP No.19 Tahun 1994 jo PP No.12 tahun 1975 tentang pengelolaan limbah B3
揃 Faktor syarat Perizinan
a. Faktor Rencana tata ruang
b. Faktor pendapat masyarakat
c. Faktor pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang (UUPLH 1997
Pasal 9 ayat 1).
4. PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi merupakan tindakan hukum(legal action) yang di ambil pejabat tata usaha
negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup atas pelanggaran
persyaratan lingkungan.
UUPLH memungkinkan Gubernur atau Bupati dan atau Walikota melakukan paksaan
pemerintah. Misalnya, Pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997 memungkinkan Gubernur untuk
mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mengeluarkan paksaan pemerintah untuk
mencegah dan mengakhiri pelanggaran, untuk menanggulangi akibat dan untuk
melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan
7. FORUM 15
KASUS PT GALUH CEMPAKA SEBAGAI KEJAHATAN KORPORASI
PT Galuh Cempaka bergerak dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut
membuang limbah industri ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi
kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut data yang
didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan, pencemarn yang
dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat
keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan,
yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari
penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru.
Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT
Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai
pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya
tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan
pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan
terkesan arogan.
Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka
cacat hukum dan pada implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan
kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka.
Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air yang
menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang
mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak
berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan
terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada
keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan
dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam
kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata
air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar
berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis
ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan
karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23
Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20
8. ayat 1 Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau
kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari
lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki
perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini
adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam
menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh
Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam,
dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang
akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan
masyarakat di Indonesia.
Sumber: http://ajengaf.blogspot.com/2013/11/kasus-pt-galuh-cempaka-
sebagai.html?m=1