際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Bab 15
NAMA: JEAN CALVIN RUDOLF
BAB 15
KUIS 15
Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah Milieurecht (Belanda), environment
Law(Inggris), Umwelrecht (Jerman).
Pada tanggal 11 maret 1982 telah diberlakukan undang undang nomor 4 tahun 1982
tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, di singkat dengan
UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.
Menurut penjelasan UULH, istilah lingkungan hidup dan lingkungan dipakai dalam
pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH
adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup,
termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli:
1. S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf
Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang
langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi
organisme.
2. Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang
kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
3. Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH
Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia
dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan
mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dalam jasad hidup lainnya.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan
Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau
berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya
menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada
perlindungan.
Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional
modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.
Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum
lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah
pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN 1973-1978 untuk pertama kalinya.
1. Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH
UUKPLH diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982. Undang Undang ini merupakan
ketentuan payung (umbrella act) bagi perlindungan lingkungan. Konsekuensinya,
UUKPLH tidak memuat aturan-aturan detail tentang penanganan suatu persoalan
hukum lingkungan. UUKPLH hanya memuat aturan hukum tentang pengelolaan
lingkungan hidup.
2. Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997
Sebagai tanda kepatuhan indonesia kepada norma hukum internasional, pemerintah
mengundangkan Undang-Undang No.4 tahu 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Hidup (UUKPPLH).
Dalam kurun waktu 15 tahun masa berlakunya, UUKPPLH mengalami banyak kendala
dalam penegakan hukum. Diantara kendala tersebut adalah kendala regulatif,
institusional, dan politis.
Atas beberapa kendala tersebut pemerintah mengundang-undang No.23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) untuk menggantikan UUKPLH.
UUPLH berlaku pada saat di undangkan 19 september 1997.
3. Keharusan penyempurnaan UUPLH
Walaupun umurnya masih lima belas tahun, UUPLH kelihatannya sudah harus diubah
atau disempurnakan. Sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang di ganti
dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan adanya
keinginan komunitas lingkungan hidup di DPR RI, pemerintah kususnya Mentri Negara
Lingkungan Hidup, perguruan tinggi dan LSM untuk mengundang-undangkan tentang
Pengelolaan Sumber Daya Alam (UUPSDA).
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN
1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang
seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping
mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH setiap orang berkewajiban
memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan
pencemarannya.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa
pada Tingkat Undang-Undang.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap
orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup
tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat
sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata
usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada:
a. Sengketa Hukum Administratif
b. Sengketa Hukum Pidana
c. Sengketa Hukum Perdata
d. Sengketa Hukum Internasional
A. Class Action
Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis diartikan dalam
bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan perwakilan, gugatan
kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil.
B. Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002
Memuat beberapa prinsip yaitu:
1. Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity)
Perma ini tidak menetapkan kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut
gugatan class action.
2. Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis
Prinsip ini merupakan karakter khusus dari class action yang di sebut commonality.
Harus adanya kesamaan masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban
dan pembelaan yang dilakukan oleh tergugat.
3. Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation)
Perma menentukan bahwa wakil kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran,
kesungguhan, kemampuan, pendidikan dan status sebagai wakil kelompok
4. Formal Gugatan
Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita) dan inventarisasi tuntutan (petitum)
5. Posita Gugatan
Mekanisme beracara biasanya di haruskan supaya berisikan data atau identifikasi
fakta-fakta atau peristiwa yang jelas.
6. Identitas Penggugat
Identitas diharuskan bagi wakil kelompok secara lengkap dan jelas
7. Surat Kuasa
Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa khusus
8. Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan
Pada awal pemeriksaan di persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai
kriteria gugatan perwakilan
9. Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim telah menyatakan sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu
hakim segera memerintahkan penggugat untuk mengajuan usulan model
pembritahuan kepada kelompoknya.
Dengan cara: langsung, media cetak, media elektronik, pengumuman di kantor
pemerintah.
10. Pernyataan opt out dan opt in
Opt out yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok.
Opt in yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok.
11. Konsekuensi Putusan terhadap Pernyataan keluar
Konsekuensi putusan class action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8
ayat 2). Artinya yang mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan
secara penuh.
12. Putusan Hakim
Dalam pasal 19 putusan hakim mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah
ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak,
mekanisme pendistribusian ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil
kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.
C. Legal Standing
Istilah legal standing disebut juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di
Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan
gugat, sementara UUPLH 1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan hak
mengajukan Gugatan
D. Citizien Standing/Citizien Law Suit
Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat,
LSM, Warga Negara, atau orang perorangan.
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI
TATA RUANG, ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL),
PERIZINAN, SANKSI.
1. TATA RUANG
Dalam mengelola lingkungan, perlu adanya sistem keterpaduan, yang meliputi
kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan dan pengendaliannya.
Dasar hukum penataan ruang di Indonesia di mulai dari landasan konstitusi pasal 33
ayat (3) uud 1945 yang mengatur kekuasaan negara atas semua sumber daya alam
yang dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kemudian UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan
bahwa pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan, yang
serasi dan seimbang, untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Pasal 9 UUPLH
1997 menetapkan bahwa salah satu pokok kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan adalah aspek Tata Ruang.
2. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
AMDAL dipergunakan dengan beberapa istilah asing, yakni Environmental Impact
Analysis, Environmental Impact Assesment, atau Environmental Assesment dan
Statement. Prof Otto Soemarto menggunakan istilah tersebut dengan Analisis Dampak
Lingkungan dan berkenaan dengan itu tetapi dalam tekanan lain dengan  Analisis
Manfaat dan Resiko Lingkungan (AMRIL). Prof.St. Munadjat Danusaputro
mengistilahkannya dengan Pernyataan Dampak Lingkugan sebagai terjemahan dari
Environmental Impact Statement.
Jenis jenis AMDAL:
a. AMDAL secara tunggal
AMDAL ini dilakukan terhadap satu jenis usaha atau kegiatan. Karena kegiatannya
bersifat tunggal, maka kewenangan pembinaanya berada di bawah satu instansi yang
membidangi usaha atau kegiatan tersebut.
b. AMDAL sektor
AMDAL ini dapat juga disebut dengan AMDAL sektoral, karena kebijakan tentang
penetapan kewajiban amdalnya ditetapkan oleh Mentri sektoral. Pasal 3 ayat (2) PP
Amdal 1999 mengatakan bahwa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal
ditetapkan Mentri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Mentri
lain atau pimpinan LPMD terkait. Dengan demikian, mengenai kewajiban Amdal atas
suatu kegiatan, sifatnya sektoral.
c. AMDAL Terpadu atau Amdal Multisektor
Bedasarkan pasal 2 ayat (3) PP No 27 tahun 1999 (PP Amdal 99), Mentri /Negara
Lingkungan Hidup telah mengeluarkan peraturan KEPMEN LH No.Kep-
57/MENLH/12/1995 tentang Amdal Usaha atau Kegiatan Terpadu/ Multisektor.
Kriteria terpadu demikian meliputi:
a. Proses perencanaan , pengelolaan dan proses produksinya.
b. Jenis jenis usaha atau kegiatan yang Amdalnya menjadi kewenangan berbagai
instansi teknis yang membidanginya.
c. Kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.
d. Kegiatan tersebut berada di bawah satu pengelola atau lebih.
d. AMDAL Regional atau Amdal Kawasan
Amdal ini adalah berupa hasil kajian mengenai dampak besar dan penting kegiatan
terhadap lingkugan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan
wilayah atau kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah atau kawasan.
Kriterianya meliputi:
a. Berbagai kegiatan yang saling terkait antar satu dengan yang lainnya.
b. Setiap kegiatan menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung
jawab.
c. Kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu badan usaha(pemrakarsa).
d. Kegiatan terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai RUTR
daerah.
e. Kegiatan tersebut dapat terletak dalam lebih dari satu kesatuan hamparan
ekosistem.
3. PENGELOLAAN PERIZINAN LINGKUNGAN
Perizinan di istilahkan dengan license/permit (inggris), vergunning (Belanda).
Izin merupakan alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif, dan digunakan sebagai
instrumen hukum administrasi untuk mengendalikan prilaku masyarakat. Selain itu
fungsi izin adalah represif sebagai instrumen untuk menanggulangi masalah lingkungan
yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Di Indonesia, perizinan lingkungan di berikan oleh instansi-instansi yang terkait dengan
pengelolaan lingkungan, yang di sebut izin sektoral.
揃 Sumber/Dasar hukum Perizinan Lingkungan:
a. Hinder Orodinantie (S.1926)
b. UUPLH 1997
c. PP No.20 Tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
d. PP No.19 Tahun 1994 jo PP No.12 tahun 1975 tentang pengelolaan limbah B3
揃 Faktor syarat Perizinan
a. Faktor Rencana tata ruang
b. Faktor pendapat masyarakat
c. Faktor pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang (UUPLH 1997
Pasal 9 ayat 1).
4. PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi merupakan tindakan hukum(legal action) yang di ambil pejabat tata usaha
negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup atas pelanggaran
persyaratan lingkungan.
UUPLH memungkinkan Gubernur atau Bupati dan atau Walikota melakukan paksaan
pemerintah. Misalnya, Pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997 memungkinkan Gubernur untuk
mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mengeluarkan paksaan pemerintah untuk
mencegah dan mengakhiri pelanggaran, untuk menanggulangi akibat dan untuk
melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan
FORUM 15
KASUS PT GALUH CEMPAKA SEBAGAI KEJAHATAN KORPORASI
PT Galuh Cempaka bergerak dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut
membuang limbah industri ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi
kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut data yang
didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan, pencemarn yang
dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat
keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan,
yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari
penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru.
Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT
Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai
pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya
tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan
pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan
terkesan arogan.
Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka
cacat hukum dan pada implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan
kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka.
Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air yang
menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang
mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak
berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan
terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada
keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan
dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam
kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata
air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar
berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis
ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan
karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23
Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20
ayat 1 Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan
pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau
kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari
lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki
perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini
adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam
menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh
Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam,
dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang
akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan
masyarakat di Indonesia.
Sumber: http://ajengaf.blogspot.com/2013/11/kasus-pt-galuh-cempaka-
sebagai.html?m=1

More Related Content

What's hot (15)

HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...
HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...
HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...
nabilasafitr
15. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 2018
15. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 201815. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 2018
15. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 2018
claramonalisa09
15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali , Hukum Lingkungan ,Universita...
15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali ,  Hukum Lingkungan ,Universita...15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali ,  Hukum Lingkungan ,Universita...
15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali , Hukum Lingkungan ,Universita...
Jihan Nabilah
15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...
15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...
15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...
lenianggr
15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...
15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...
15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...
Maghfira Arsyfa Ganivy
HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...
HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...
HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...
Muhammad Ramadhan
15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...
15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...
15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...
Novi Siti
15, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
15, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 201915, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
15, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
Hukum Lingkungan - 2
Hukum Lingkungan - 2Hukum Lingkungan - 2
Hukum Lingkungan - 2
Mariske Myeke Tampi
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...
Nadya Silva Calestin
Presentasi hukum lingkungan
Presentasi hukum lingkunganPresentasi hukum lingkungan
Presentasi hukum lingkungan
Yuli Aulia
Uu 32 tahun_2009
Uu 32 tahun_2009Uu 32 tahun_2009
Uu 32 tahun_2009
Ardhita Gendys Pardana
HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018
HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018
HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018
Giriyogodwis
15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...
15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...
15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...
angelaregife
HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...
HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...
HBL 15, Nabila Safitri, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan, Universitas Mercu Buana,...
nabilasafitr
15. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 2018
15. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 201815. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 2018
15. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum lingkungan, universitas mercu buana, 2018
claramonalisa09
15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali , Hukum Lingkungan ,Universita...
15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali ,  Hukum Lingkungan ,Universita...15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali ,  Hukum Lingkungan ,Universita...
15.HBL,Jihan Nabilah Ekayono Putri, Hapzi Ali , Hukum Lingkungan ,Universita...
Jihan Nabilah
15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...
15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...
15, hbl, Leni Anggraeni, Hapzi Ali, Hukum Lingkungan ,Universitas Mercu Buana...
lenianggr
15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...
15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...
15. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,hukum lingkungan,universitas mercu b...
Maghfira Arsyfa Ganivy
HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...
HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...
HBL15. Muhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan, un...
Muhammad Ramadhan
15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...
15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...
15. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hukum lingkungan. univer...
Novi Siti
15, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
15, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 201915, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
15, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...
Hbl, nadya silva calestin, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bua...
Nadya Silva Calestin
Presentasi hukum lingkungan
Presentasi hukum lingkunganPresentasi hukum lingkungan
Presentasi hukum lingkungan
Yuli Aulia
HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018
HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018
HBL,15,Giri Yogo,Hapzi Ali,Hukum lingkungan,Universitas Mercu Buana,2018
Giriyogodwis
15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...
15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...
15, hbl, angela regife laksmy situmorang, hapzi ali, hukum lingkungan, univer...
angelaregife

Similar to Bab 15 (20)

Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...
Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...
Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...
baim hukum
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...
Teuku Alvin Putra Rezalino
Makalah hukum lingkungan
Makalah hukum lingkungan Makalah hukum lingkungan
Makalah hukum lingkungan
alyanurinayah
Tugas kuliah prinsip ilmu lingkungan
Tugas kuliah prinsip ilmu lingkunganTugas kuliah prinsip ilmu lingkungan
Tugas kuliah prinsip ilmu lingkungan
Gide OrDeden
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009
Dedy Wiranto
Hbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan
Hbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkunganHbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan
Hbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan
AgungAgungPangestu
Soal dan Jawaban Hukum lingkungan
Soal dan Jawaban Hukum lingkungan Soal dan Jawaban Hukum lingkungan
Soal dan Jawaban Hukum lingkungan
rupaka
Hukum Lingkungan - 1
Hukum Lingkungan - 1Hukum Lingkungan - 1
Hukum Lingkungan - 1
Mariske Myeke Tampi
Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...
Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...
Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...
BellaTriOktaviana2
Kebijakan Konservasi
Kebijakan KonservasiKebijakan Konservasi
Kebijakan Konservasi
WiraDharma12
MK Pengantar Ilmu Lingkungan AMDAL.pptx
MK Pengantar Ilmu Lingkungan  AMDAL.pptxMK Pengantar Ilmu Lingkungan  AMDAL.pptx
MK Pengantar Ilmu Lingkungan AMDAL.pptx
miftahul779
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptx
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptxPENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptx
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptx
ssuser97a7b3
Resensi buku hukum lingkungan di indonesia
Resensi buku hukum lingkungan di indonesiaResensi buku hukum lingkungan di indonesia
Resensi buku hukum lingkungan di indonesia
Yanels Garsione
klompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptx
klompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptxklompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptx
klompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptx
SetoFerdiantoro2
MODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPoling
MODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPolingMODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPoling
MODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPoling
Inarotul Faiza
PP 2 Wewenang LH.ppt
PP 2 Wewenang LH.pptPP 2 Wewenang LH.ppt
PP 2 Wewenang LH.ppt
MuhammadZhafran13
Materi ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.ppt
Materi ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.pptMateri ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.ppt
Materi ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.ppt
RezabagoesWidyantoro
Manajemen Lingkungan.ppt
Manajemen Lingkungan.pptManajemen Lingkungan.ppt
Manajemen Lingkungan.ppt
Nursidiq 92
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...
megiirianti083
Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...
Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...
Ratio legis pelaksanaan undang undang 32 tahun 2009 uu lingkungsn dianggap ti...
baim hukum
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...
15 Hbl, teuku alvin putra rezalino, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas ...
Teuku Alvin Putra Rezalino
Makalah hukum lingkungan
Makalah hukum lingkungan Makalah hukum lingkungan
Makalah hukum lingkungan
alyanurinayah
Tugas kuliah prinsip ilmu lingkungan
Tugas kuliah prinsip ilmu lingkunganTugas kuliah prinsip ilmu lingkungan
Tugas kuliah prinsip ilmu lingkungan
Gide OrDeden
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009
Perbedaan Pendidikan Konservasi UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009
Dedy Wiranto
Hbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan
Hbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkunganHbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan
Hbl15, agung pangestu, hapzi ali, modul 15 hbl, hukum lingkungan
AgungAgungPangestu
Soal dan Jawaban Hukum lingkungan
Soal dan Jawaban Hukum lingkungan Soal dan Jawaban Hukum lingkungan
Soal dan Jawaban Hukum lingkungan
rupaka
Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...
Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...
Hbl 15, bella tri oktaviana, hapzi ali, hukum lingkungan dari perspektif huku...
BellaTriOktaviana2
Kebijakan Konservasi
Kebijakan KonservasiKebijakan Konservasi
Kebijakan Konservasi
WiraDharma12
MK Pengantar Ilmu Lingkungan AMDAL.pptx
MK Pengantar Ilmu Lingkungan  AMDAL.pptxMK Pengantar Ilmu Lingkungan  AMDAL.pptx
MK Pengantar Ilmu Lingkungan AMDAL.pptx
miftahul779
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptx
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptxPENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptx
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MASRUDI MUCHTAR.pptx
ssuser97a7b3
Resensi buku hukum lingkungan di indonesia
Resensi buku hukum lingkungan di indonesiaResensi buku hukum lingkungan di indonesia
Resensi buku hukum lingkungan di indonesia
Yanels Garsione
klompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptx
klompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptxklompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptx
klompok 2 teori dan perbandingan konstitusi ekosida.pptx
SetoFerdiantoro2
MODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPoling
MODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPolingMODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPoling
MODUL KONSEP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPoling
Inarotul Faiza
Materi ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.ppt
Materi ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.pptMateri ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.ppt
Materi ttg Lingkungan Hidup terbaruuuuu.ppt
RezabagoesWidyantoro
Manajemen Lingkungan.ppt
Manajemen Lingkungan.pptManajemen Lingkungan.ppt
Manajemen Lingkungan.ppt
Nursidiq 92
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hukum lingkungan, universitas mercu bu...
megiirianti083

More from jeanrudolf (11)

Bab 14
Bab 14Bab 14
Bab 14
jeanrudolf
Bab 13
Bab 13Bab 13
Bab 13
jeanrudolf
Bab 12
Bab 12Bab 12
Bab 12
jeanrudolf
Bab 11
Bab 11Bab 11
Bab 11
jeanrudolf
Bab 10
Bab 10Bab 10
Bab 10
jeanrudolf
Bab 9
Bab 9Bab 9
Bab 9
jeanrudolf
Bab 7
Bab 7Bab 7
Bab 7
jeanrudolf
Bab 6
Bab 6Bab 6
Bab 6
jeanrudolf
Bab 4
Bab 4Bab 4
Bab 4
jeanrudolf
Bab 3
Bab 3Bab 3
Bab 3
jeanrudolf
Bab 2
Bab 2Bab 2
Bab 2
jeanrudolf

Recently uploaded (20)

Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Dadang Solihin
Silabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docx
Silabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docxSilabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docx
Silabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docx
matauaipuawang
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
ROBIATUL29
Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025
Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025
Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025
Gunarno1
PERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptx
PERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptxPERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptx
PERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptx
Fajar Baskoro
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Kanaidi ken
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docxSilabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
matauaipuawang
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasMemperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Dadang Solihin
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptxBAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
AGUNGDJUMARI
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
papamamajason21
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
BangZiel
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...
Dadang Solihin
Silabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docx
Silabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docxSilabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docx
Silabus PAI kelas 4 2019 ssssssssss.docx
matauaipuawang
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
ROBIATUL29
Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025
Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025
Kebijakan Manajemen Pelatihan Dasar ASN 2025
Gunarno1
PERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptx
PERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptxPERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptx
PERFECT SMK 6 - Strategi Pelaksanaan.pptx
Fajar Baskoro
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdfRencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
Rencana PS Bahasa Indonesia Format Baru.pdf
edenmanoppo
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptxTAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
TAKLIMAT PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN TAHUN SATU.pptx
helvy3
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Introduction to Building Maintenance & Preventive Maintenance _Training *Proa...
Kanaidi ken
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docxSilabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
Silabus PAI kelas 4 sms 2sssss 2020.docx
matauaipuawang
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia EmasMemperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Memperkuat Kedaulatan Angkasa dalam rangka Indonesia Emas
Dadang Solihin
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptxTeks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
Teks fiks Didik anak dengan islamiyah.pptx
ArizOghey1
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptxBAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
BAB 1 Kode Etik & Profesionalisme Guru PAK pjj.pptx
AGUNGDJUMARI
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
626958694-GEREJA-PEDULI-KEPADA-SESAMA-YANG-SAKIT.pptx
papamamajason21
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025
BangZiel
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docxProposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
Proposal Kegiatan Santunan Anak Yatim.docx
tuminsa934
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptxBHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
BHINNEKA TUGGAL IKA KEBERAGAMAN BUDAYA.pptx
AyeniahVivi

Bab 15

  • 2. NAMA: JEAN CALVIN RUDOLF BAB 15 KUIS 15 Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah Milieurecht (Belanda), environment Law(Inggris), Umwelrecht (Jerman). Pada tanggal 11 maret 1982 telah diberlakukan undang undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997. Menurut penjelasan UULH, istilah lingkungan hidup dan lingkungan dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli: 1. S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme. 2. Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. 3. Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dalam jasad hidup lainnya. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada perlindungan. Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.
  • 3. Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN 1973-1978 untuk pertama kalinya. 1. Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH UUKPLH diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982. Undang Undang ini merupakan ketentuan payung (umbrella act) bagi perlindungan lingkungan. Konsekuensinya, UUKPLH tidak memuat aturan-aturan detail tentang penanganan suatu persoalan hukum lingkungan. UUKPLH hanya memuat aturan hukum tentang pengelolaan lingkungan hidup. 2. Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997 Sebagai tanda kepatuhan indonesia kepada norma hukum internasional, pemerintah mengundangkan Undang-Undang No.4 tahu 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Hidup (UUKPPLH). Dalam kurun waktu 15 tahun masa berlakunya, UUKPPLH mengalami banyak kendala dalam penegakan hukum. Diantara kendala tersebut adalah kendala regulatif, institusional, dan politis. Atas beberapa kendala tersebut pemerintah mengundang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) untuk menggantikan UUKPLH. UUPLH berlaku pada saat di undangkan 19 september 1997. 3. Keharusan penyempurnaan UUPLH Walaupun umurnya masih lima belas tahun, UUPLH kelihatannya sudah harus diubah atau disempurnakan. Sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang di ganti dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan adanya keinginan komunitas lingkungan hidup di DPR RI, pemerintah kususnya Mentri Negara Lingkungan Hidup, perguruan tinggi dan LSM untuk mengundang-undangkan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (UUPSDA). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN 1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya. Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang. 2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
  • 4. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada: a. Sengketa Hukum Administratif b. Sengketa Hukum Pidana c. Sengketa Hukum Perdata d. Sengketa Hukum Internasional A. Class Action Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis diartikan dalam bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan perwakilan, gugatan kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil. B. Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002 Memuat beberapa prinsip yaitu: 1. Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity) Perma ini tidak menetapkan kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut gugatan class action. 2. Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis Prinsip ini merupakan karakter khusus dari class action yang di sebut commonality. Harus adanya kesamaan masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban dan pembelaan yang dilakukan oleh tergugat. 3. Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation) Perma menentukan bahwa wakil kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran, kesungguhan, kemampuan, pendidikan dan status sebagai wakil kelompok 4. Formal Gugatan Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita) dan inventarisasi tuntutan (petitum) 5. Posita Gugatan Mekanisme beracara biasanya di haruskan supaya berisikan data atau identifikasi fakta-fakta atau peristiwa yang jelas. 6. Identitas Penggugat Identitas diharuskan bagi wakil kelompok secara lengkap dan jelas 7. Surat Kuasa Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa khusus 8. Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan Pada awal pemeriksaan di persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai kriteria gugatan perwakilan 9. Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok Apabila hakim telah menyatakan sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu hakim segera memerintahkan penggugat untuk mengajuan usulan model pembritahuan kepada kelompoknya. Dengan cara: langsung, media cetak, media elektronik, pengumuman di kantor pemerintah. 10. Pernyataan opt out dan opt in Opt out yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok. Opt in yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok. 11. Konsekuensi Putusan terhadap Pernyataan keluar Konsekuensi putusan class action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8 ayat 2). Artinya yang mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan secara penuh. 12. Putusan Hakim
  • 5. Dalam pasal 19 putusan hakim mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian. C. Legal Standing Istilah legal standing disebut juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat, sementara UUPLH 1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan hak mengajukan Gugatan D. Citizien Standing/Citizien Law Suit Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat, LSM, Warga Negara, atau orang perorangan. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI TATA RUANG, ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), PERIZINAN, SANKSI. 1. TATA RUANG Dalam mengelola lingkungan, perlu adanya sistem keterpaduan, yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendaliannya. Dasar hukum penataan ruang di Indonesia di mulai dari landasan konstitusi pasal 33 ayat (3) uud 1945 yang mengatur kekuasaan negara atas semua sumber daya alam yang dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat. Kemudian UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan, yang serasi dan seimbang, untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Pasal 9 UUPLH 1997 menetapkan bahwa salah satu pokok kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan adalah aspek Tata Ruang. 2. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) AMDAL dipergunakan dengan beberapa istilah asing, yakni Environmental Impact Analysis, Environmental Impact Assesment, atau Environmental Assesment dan Statement. Prof Otto Soemarto menggunakan istilah tersebut dengan Analisis Dampak Lingkungan dan berkenaan dengan itu tetapi dalam tekanan lain dengan Analisis Manfaat dan Resiko Lingkungan (AMRIL). Prof.St. Munadjat Danusaputro mengistilahkannya dengan Pernyataan Dampak Lingkugan sebagai terjemahan dari Environmental Impact Statement. Jenis jenis AMDAL: a. AMDAL secara tunggal AMDAL ini dilakukan terhadap satu jenis usaha atau kegiatan. Karena kegiatannya bersifat tunggal, maka kewenangan pembinaanya berada di bawah satu instansi yang membidangi usaha atau kegiatan tersebut. b. AMDAL sektor AMDAL ini dapat juga disebut dengan AMDAL sektoral, karena kebijakan tentang penetapan kewajiban amdalnya ditetapkan oleh Mentri sektoral. Pasal 3 ayat (2) PP Amdal 1999 mengatakan bahwa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal ditetapkan Mentri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Mentri lain atau pimpinan LPMD terkait. Dengan demikian, mengenai kewajiban Amdal atas suatu kegiatan, sifatnya sektoral. c. AMDAL Terpadu atau Amdal Multisektor
  • 6. Bedasarkan pasal 2 ayat (3) PP No 27 tahun 1999 (PP Amdal 99), Mentri /Negara Lingkungan Hidup telah mengeluarkan peraturan KEPMEN LH No.Kep- 57/MENLH/12/1995 tentang Amdal Usaha atau Kegiatan Terpadu/ Multisektor. Kriteria terpadu demikian meliputi: a. Proses perencanaan , pengelolaan dan proses produksinya. b. Jenis jenis usaha atau kegiatan yang Amdalnya menjadi kewenangan berbagai instansi teknis yang membidanginya. c. Kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem. d. Kegiatan tersebut berada di bawah satu pengelola atau lebih. d. AMDAL Regional atau Amdal Kawasan Amdal ini adalah berupa hasil kajian mengenai dampak besar dan penting kegiatan terhadap lingkugan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah atau kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah atau kawasan. Kriterianya meliputi: a. Berbagai kegiatan yang saling terkait antar satu dengan yang lainnya. b. Setiap kegiatan menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. c. Kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu badan usaha(pemrakarsa). d. Kegiatan terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai RUTR daerah. e. Kegiatan tersebut dapat terletak dalam lebih dari satu kesatuan hamparan ekosistem. 3. PENGELOLAAN PERIZINAN LINGKUNGAN Perizinan di istilahkan dengan license/permit (inggris), vergunning (Belanda). Izin merupakan alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif, dan digunakan sebagai instrumen hukum administrasi untuk mengendalikan prilaku masyarakat. Selain itu fungsi izin adalah represif sebagai instrumen untuk menanggulangi masalah lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Di Indonesia, perizinan lingkungan di berikan oleh instansi-instansi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan, yang di sebut izin sektoral. 揃 Sumber/Dasar hukum Perizinan Lingkungan: a. Hinder Orodinantie (S.1926) b. UUPLH 1997 c. PP No.20 Tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air d. PP No.19 Tahun 1994 jo PP No.12 tahun 1975 tentang pengelolaan limbah B3 揃 Faktor syarat Perizinan a. Faktor Rencana tata ruang b. Faktor pendapat masyarakat c. Faktor pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang (UUPLH 1997 Pasal 9 ayat 1). 4. PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI Sanksi merupakan tindakan hukum(legal action) yang di ambil pejabat tata usaha negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup atas pelanggaran persyaratan lingkungan. UUPLH memungkinkan Gubernur atau Bupati dan atau Walikota melakukan paksaan pemerintah. Misalnya, Pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997 memungkinkan Gubernur untuk mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran, untuk menanggulangi akibat dan untuk melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan
  • 7. FORUM 15 KASUS PT GALUH CEMPAKA SEBAGAI KEJAHATAN KORPORASI PT Galuh Cempaka bergerak dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan, pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan terkesan arogan. Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20
  • 8. ayat 1 Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya. Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Sumber: http://ajengaf.blogspot.com/2013/11/kasus-pt-galuh-cempaka- sebagai.html?m=1