Dokumen tersebut membahas tentang kerajinan lokal nonbenda di Indonesia, termasuk jenis-jenisnya seperti upacara adat dan tata rias pengantin, sumber daya yang dibutuhkan untuk membuat kerajinan, media berkarya seperti bahan alami dan buatan, serta sistem produksi kerajinan dengan menggunakan inspirasi dari budaya lokal nonbenda.