Qiyas Istitsna’I adalah kiyah yan tersusun dari dua mukadimah, syarthiyyah dan istitsna’iyyah yan berisi perangkat istidrak (ucapan susulan untuk memastikan hukum itsbat atau nafi) yan menyerupai istitsna’I berupa lafadz lakinna. Dan dapat disebut jua denganqiyas syarthiy, karena selalu menggunakan qadhiyah syarthiyah dalam salah satu mukaddimahnya. Dalam hal ini mukaddimah yang berisi qadhiyah syarthiyah disebut mukaddimah kubra, dan yang berisi qadhiyah istitsna'iyyah disebut mukaddimah shughra. Hal ini dikarenakan lafadz dari qadhiyah istitsna'iyyah kurang lebih hanya setengah dari qadhiyah syarthiyyah.
Dokumen tersebut membahas tentang ilmu hadis, termasuk definisi, kedudukan, unsur, dan fungsi hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Hadis berperan penting untuk menjelaskan ajaran agama Islam.
Ringkasan dokumen ini memberikan informasi tentang pengertian hadis, unsur-unsur hadis, fungsi hadis, sinonim kata hadis, kedudukan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran, dan cara mengetahui hadis shohih menurut Imam al-Bukhari. Dokumen ini juga membahas tentang macam-macam hadis berdasarkan kualitas perawinya.
Dokumen tersebut membahas berbagai metode tafsir Al-Quran, mulai dari masa Rasulullah hingga masa modern. Metode utama pada masa awal adalah menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijtihad sahabat. Pada masa selanjutnya muncul tafsir berdasarkan logika (bir ro'yi) dan isyarat (isyari). Metode tematik (maudhu'i) memberikan pemahaman yang utuh tentang suatu topik tetapi masih
Dokumen tersebut membahas tentang tafsir, takwil, terjemah, ayat-ayat muhkam dan mutasyabihat. Ia menjelaskan definisi masing-masing istilah beserta contoh-contohnya. Dokumen ini juga membedah perbedaan antara terjemah lafdziyah dan terjemah tafsiriyah.
Makalah ini membahas Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang utama. Ia menjelaskan pengertian Al-Qur'an, kehujjahannya sebagai sumber hukum berdasarkan kebenaran dan kemukjizatannya, serta pandangan para imam madzhab tentang Al-Qur'an sebagai sumber hukum. Makalah ini juga membahas sistematika hukum dalam Al-Qur'an.
Makalah ini membahas tentang manthuq dan mafhum, yaitu arti lafaz secara harfiah dan arti tersirat. Manthuq dibagi menjadi nass, zahir, dan mu'awwal, sedangkan mafhum dibagi menjadi dalalah iqtida dan isyarah."
Dokumen tersebut membahas sejarah tafsir Al-Qur'an pada masa Rasul dan Sahabat hingga tafsir modern, mencakup metodologi tafsir yang sah seperti tafsir bil ma'tsur dan yang tidak sah seperti tafsir bir ro'yi dan yang menyimpang.
Dokumen ini membahas tentang ilmu asbab an-nuzul, yaitu sebab-sebab turunnya ayat Al-Quran. Ia menjelaskan pengertian, kegunaan, dan cara mengetahui asbab an-nuzul menurut para ulama. Juga dibahas tentang pandangan ulama yang tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang memiliki asbab an-nuzul tertentu. Yang paling penting adalah memahami makna universal dalam teks ayat.
Dokumen tersebut membahas metode-metode tafsir Al-Quran dan corak-corak tafsir yang ada. Secara ringkas, metode tafsir Al-Quran mencakup metode tahlili, ijmali, muqoran, dan maudhu'i. Sementara itu, corak-corak tafsir yang dijelaskan meliputi corak sufistik, falsafah, fiqih, sastra, ilmu pengetahuan, dan sosial.
Qiyas adalah metode penentuan hukum Islam dengan membandingkan kes baru dengan kes asal berdasarkan persamaan sebab hukum ('illah). Terdapat empat unsur utama qiyas: kes asal, sebab hukum, hukum asal, dan kes baru. 'Illah harus jelas, konsisten, munasabah dan transitif. Cara menentukan 'illah adalah melalui nas, isyarat, ijmak, saringan, dan kesesuaian.
Tugas hadits kelompok 2 membahas tentang sanad, matan, riwayat, takhrij, dan istikhraj hadits serta bentuk-bentuk hadits itu sendiri. Sanad adalah rantai perawi hadits, matan adalah isi hadits, sedangkan riwayat adalah pemindahan hadits dari guru ke murid. Takhrij dan istikhraj adalah menelusuri sanad suatu hadits dari kitab sumber. Terdapat tiga bentuk hadits yaitu qauli, fi'li, dan taq
ulumul Qur`an Fungsi hadis terhadap al-Qur`an Dyra Yunilaili
Ìý
Hadis memiliki beberapa fungsi terhadap Al-Quran, di antaranya:
1. Memperkuat dan menjelaskan hukum yang terkandung dalam Al-Quran seperti hukum puasa dan Idul Fitri.
2. Merinci ayat-ayat global dan umum dalam Al-Quran seperti cara melaksanakan shalat.
3. Mewujudkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Quran seperti larangan mengumpulkan istri bersaudara.
4. Mem
Dokumen tersebut membahasakan konsep qiyas dalam hukum Islam. Qiyas merupakan metode ijtihad untuk menghasilkan hukum baru berdasarkan perbandingan antara kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya. Dibahas pula unsur-unsur qiyas seperti asal, illah, dan furu serta berbagai jenis qiyas. Juga dibahas mengenai dalil-dalil yang mendukung penggunaan qiyas sebagai sum
Ayat ini menegaskan kewajiban menuntut ilmu agama Islam sebagai salah satu cara berjihad. Allah menjelaskan bahwa tidak semua orang Muslim harus berangkat berperang, tetapi sebagian harus tinggal untuk menuntut ilmu agama dan mengajarkannya kepada kaum mereka. Ayat ini memberikan panduan bahwa menuntut ilmu agama setara dengan berjihad di medan perang.
Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Kompetensi-Kompetensi Dasar mata pelajaran Al-Qur'an Hadist menjelaskan kualifikasi kemampuan lulusan serta penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dicapai siswa pada setiap kelas dan semester pelajaran Al-Qur'an Hadist. Dokumen ini memberikan contoh SK-KD Al-Qur'an Hadist untuk Kelas IV Semester II.
5.9.2012 hadis sohih, hasan, dhoif, hikmah completeAngah Rahim
Ìý
Hadis Hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung dari perawi-perawi yang adil tetapi kurang mantap dalam ingatan berbanding perawi hadis sahih. Hadis Hasan dibahagikan kepada dua jenis iaitu Hasan Lizatihi dan Hasan Lighairihi. Walaupun kedudukannya lebih rendah berbanding Hadis Sahih, namun sebahagian ulama mengatakan wajib beramal dengan Hadis Hasan.
Makalah ini membahas tentang manthuq dan mafhum, yaitu arti lafaz secara harfiah dan arti tersirat. Manthuq dibagi menjadi nass, zahir, dan mu'awwal, sedangkan mafhum dibagi menjadi dalalah iqtida dan isyarah."
Dokumen tersebut membahas sejarah tafsir Al-Qur'an pada masa Rasul dan Sahabat hingga tafsir modern, mencakup metodologi tafsir yang sah seperti tafsir bil ma'tsur dan yang tidak sah seperti tafsir bir ro'yi dan yang menyimpang.
Dokumen ini membahas tentang ilmu asbab an-nuzul, yaitu sebab-sebab turunnya ayat Al-Quran. Ia menjelaskan pengertian, kegunaan, dan cara mengetahui asbab an-nuzul menurut para ulama. Juga dibahas tentang pandangan ulama yang tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang memiliki asbab an-nuzul tertentu. Yang paling penting adalah memahami makna universal dalam teks ayat.
Dokumen tersebut membahas metode-metode tafsir Al-Quran dan corak-corak tafsir yang ada. Secara ringkas, metode tafsir Al-Quran mencakup metode tahlili, ijmali, muqoran, dan maudhu'i. Sementara itu, corak-corak tafsir yang dijelaskan meliputi corak sufistik, falsafah, fiqih, sastra, ilmu pengetahuan, dan sosial.
Qiyas adalah metode penentuan hukum Islam dengan membandingkan kes baru dengan kes asal berdasarkan persamaan sebab hukum ('illah). Terdapat empat unsur utama qiyas: kes asal, sebab hukum, hukum asal, dan kes baru. 'Illah harus jelas, konsisten, munasabah dan transitif. Cara menentukan 'illah adalah melalui nas, isyarat, ijmak, saringan, dan kesesuaian.
Tugas hadits kelompok 2 membahas tentang sanad, matan, riwayat, takhrij, dan istikhraj hadits serta bentuk-bentuk hadits itu sendiri. Sanad adalah rantai perawi hadits, matan adalah isi hadits, sedangkan riwayat adalah pemindahan hadits dari guru ke murid. Takhrij dan istikhraj adalah menelusuri sanad suatu hadits dari kitab sumber. Terdapat tiga bentuk hadits yaitu qauli, fi'li, dan taq
ulumul Qur`an Fungsi hadis terhadap al-Qur`an Dyra Yunilaili
Ìý
Hadis memiliki beberapa fungsi terhadap Al-Quran, di antaranya:
1. Memperkuat dan menjelaskan hukum yang terkandung dalam Al-Quran seperti hukum puasa dan Idul Fitri.
2. Merinci ayat-ayat global dan umum dalam Al-Quran seperti cara melaksanakan shalat.
3. Mewujudkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Quran seperti larangan mengumpulkan istri bersaudara.
4. Mem
Dokumen tersebut membahasakan konsep qiyas dalam hukum Islam. Qiyas merupakan metode ijtihad untuk menghasilkan hukum baru berdasarkan perbandingan antara kasus baru dengan kasus yang sudah ada hukumnya. Dibahas pula unsur-unsur qiyas seperti asal, illah, dan furu serta berbagai jenis qiyas. Juga dibahas mengenai dalil-dalil yang mendukung penggunaan qiyas sebagai sum
Ayat ini menegaskan kewajiban menuntut ilmu agama Islam sebagai salah satu cara berjihad. Allah menjelaskan bahwa tidak semua orang Muslim harus berangkat berperang, tetapi sebagian harus tinggal untuk menuntut ilmu agama dan mengajarkannya kepada kaum mereka. Ayat ini memberikan panduan bahwa menuntut ilmu agama setara dengan berjihad di medan perang.
Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Kompetensi-Kompetensi Dasar mata pelajaran Al-Qur'an Hadist menjelaskan kualifikasi kemampuan lulusan serta penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dicapai siswa pada setiap kelas dan semester pelajaran Al-Qur'an Hadist. Dokumen ini memberikan contoh SK-KD Al-Qur'an Hadist untuk Kelas IV Semester II.
5.9.2012 hadis sohih, hasan, dhoif, hikmah completeAngah Rahim
Ìý
Hadis Hasan adalah hadis yang sanadnya bersambung dari perawi-perawi yang adil tetapi kurang mantap dalam ingatan berbanding perawi hadis sahih. Hadis Hasan dibahagikan kepada dua jenis iaitu Hasan Lizatihi dan Hasan Lighairihi. Walaupun kedudukannya lebih rendah berbanding Hadis Sahih, namun sebahagian ulama mengatakan wajib beramal dengan Hadis Hasan.
Hadits atau Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Hadits berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat dan generasi berikutnya. Hadits dibagi menjadi beberapa bagian yaitu sanad, matan, dan rawi. Terdapat berbagai jenis hadits berdasarkan jumlah perawinya dan kualitas perawinya.
Hadits ini membahas pentingnya menuntut ilmu sepanjang hidup sesuai ajaran Islam. Beberapa poin pentingnya adalah: (1) Menuntut ilmu wajib bagi Muslim, (2) Mencari ilmu dari buaian hingga liang lahat, (3) Ilmu dapat membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Sumber Hukum Islam dan Metode Beritjihad.pdfliondian
Ìý
Sumber hukum Islam terdiri atas Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad. Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan menggunakan bahasa Arab. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an yang berisi penuturan Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan. Ijtihad adalah upaya maksimal untuk menemukan hukum Islam berdasarkan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian ilmu hadits secara bahasa dan istilah, unsur-unsur hadits, sinonim kata hadits, kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, fungsi hadits, cara mengetahui hadits shahih menurut imam Bukhari, perbedaan hadits marfu', mauquf, maqthu', hadits qudsi dengan al-Quran, serta sifat-sifat hadits.
Fungsi Hadits dan Hubungannya Dengan Al-Qur'anJimatul Arrobi
Ìý
Hadits mempunyai peranan penting dalam menjelaskan Al-Qur'an dan merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Fungsi utama hadits adalah sebagai bayan atau penjelas isi Al-Qur'an yang bersifat umum. Hadits dapat berfungsi untuk memperjelas, memperkuat, menjelaskan, dan mengatur hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an.
Dokumen tersebut merupakan makalah tentang metodologi penafsiran Al-Qur'an yang membahas pengertian tafsir, sejarah singkat ilmu tafsir, dan berbagai metodologi penafsiran Al-Qur'an seperti tafsir bil ma'tsur, tafsir bir ra'yi, tafsir isyari, serta metodologi penafsiran yang menyimpang.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai Al-Quran sebagai sumber ajaran Islam, meliputi definisi dalil dan Al-Quran, sejarah turunnya Al-Quran, fungsi Al-Quran, kodifikasi Al-Quran, ilmu Al-Quran, jenis-jenis tafsir Al-Quran, dan pembagian ayat Al-Quran menjadi ayat Mekkah dan Madinah.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, jenis-jenis, dan pendapat ulama mengenai nasakh dalam Al-Quran.
2. Ada beberapa pendapat ulama tentang nasakh, diantaranya yang menerima adanya nasakh dan yang mengingkarinya.
3. Nasakh dibedakan menurut akal dan naqal (riwayat), serta pentingnya memahami nasakh untuk mengetahui proses hukum Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan metode tafsir Al-Quran, khususnya tafsir maudhu'i. Tafsir maudhu'i adalah metode menafsirkan Al-Quran dengan mengungkap ayat-ayat yang bertopik sama dan dikaji secara mendalam dalam lingkup tema tertentu. Langkah-langkahnya antara lain menentukan topik, mengumpulkan ayat terkait topik, menganalisis ayat-ayat
Dokumen tersebut berisi informasi pribadi seseorang beserta ringkasan singkat tentang metodologi penafsiran Al Quran. Beberapa metodologi yang disebutkan antara lain tafsir bil ma'tsur, tafsir bir ro'yi, tafsir isyari, serta penjelasan singkat mengenai tafsir pada masa Rasulullah SAW, sahabat, tabi'in, tadwin, dan modern.
Hadits maudhu' muncul karena beberapa faktor seperti pertentangan politik, kesengajaan pihak lain untuk merusak ajaran Islam, dan upaya mempertahankan mazhab. Umat Islam sepakat bahwa membuat atau menyebarkan hadits palsu secara sengaja adalah haram, namun tidak berdosa bagi yang tidak tahu kemudian menyebarkannya.
Dokumen ini membahas tentang klasifikasi hadist berdasarkan kuantitas dan kualitas rawi, serta jenis-jenis hadist seperti mutawatir, ahad, sahih, hasan, dan dha'if. Hadist diklasifikasikan menjadi mutawatir, ahad, dan ghorib berdasarkan jumlah rawi, sedangkan berdasarkan kualitas rawi dibedakan menjadi sahih, hasan, dan dha'if. Jenis hadist juga dibedakan menjadi mar
Dokumen tersebut merangkum periode-periode pengumpulan dan penyaringan hadits Nabi Muhammad SAW, dimulai dari masa hidupnya hingga abad ke-7 dan seterusnya. Pada masa Nabi hadits ditulis dan dihafal, kemudian penyebarannya meluas pada abad ke-2 dan 3 M melalui perjalanan para ulama. Puncak penyaringan hadits terjadi pada abad ke-4 dan 5 M dengan dikumpulkannya hadits-hadits
Dokumen ini membahas tentang pengertian hadist secara etimologi dan terminologi, serta jenis-jenis hadist seperti hadist quauli, fi'li, taqriri, hammi, dan ahwali. Dibahas pula tentang pengertian sunnah, khabar, dan atsar. Terdapat pembahasan mengenai persamaan dan perbedaan antara hadist qudsi dan hadist nabawi.
1. ULUMUL HADIST
Dosen pengampu: Muh. Fatoni , M. Pd. I
Nama: Handi Budi Kusuma
NIM: 2812123029
Prodi: PBA 2-A
STAIN TUlUNGAGUNG
Tahun Ajaran 2013
2.  Hadist sumber hukum islam, dengan beberapa alasan:
1. Fungsi sunnah sebagai penjelas terhadap Al-
Quran
2. Mayoritas sunnah relatif kebenarannya (dzanniy
ast-tsubut).
 Dalil-dalil kehujahan hadist
1. Dalil Al-Quran:
( )
2. Dalil hadist:
 3. Ijma’ para ulama’ untuk mengambil hadits
sebagai sumber hukum yang kedua.
3. 1. Bayan at-tafsir: hadits sebagai penjelas dari ayat Al-Qur’an.
2. Bayan at-taqrir: hadits berfungsi untuk memeperkuat ayat AL-Qur’an
3. Bayan an-naskh: hadits berfungsi untuk menghapus hukum suatu ayat.
4. Bayan tasyri’i: hadits menciptakan hukum baru yang belum dijelaskan Al-
Qur’an.
4. 1. Tafshil Al-Mujmal: hadits menjelaskan ayat-ayat AL-Qur’an
yang bersifat global.
Contoh: Al-Qur’an menerangkan tentang perintah shalat, namun
tidak disertai dengan keterangan tata caranya. Hal ini dijelaskan
oleh hadits
2. Takhshish Al-Am: hadits mengkususkan ayat-ayat Al-Qur’an
yang umum.
Contoh: surat An-Nisa’: 11, ditakhsis dengan hadits-hadits
–-
3. Taqyid Al-Muthlaq: hadits membatasi ayat-ayat Al-Qur’an
Contoh: Al-Maidah: 38, tentang ayat potong tangan bagi
pencuri, kemudian dijelaskan dalam hadits bahwa pemotongan
tangan itu hanya sampai pergelangan tangan saja.
5.  Bayan At-Taqrir
Contoh: Q.S. Al-Baqarah: 185, di taqrir dengan hadits
 Bayan An-Naskh
Perbedaan diantara ulama’ yang membolehkan
naskh terhadap Al-Qur’an:
1. Membolehkan me-naskh dengan segala hadits.
2. Hanya boleh me-naskh dengan hadits mutawatir
3. Membolehkan me-naskh hanya dengan hadits
masyhur.
Contoh: Q.S. Al-Baqarah: 180, dengan hadits