際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2
Most read
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti
nalurinya dan berhubungan antara laki-laki dan perempuan secara anarki, dan tidak ada
satu aturan, tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemulyaan manusia, Allah
adakan hukum sesuai dengan martabatnya.
Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan
berdasarkan saling ridho-meridhoi, dengan ucapan ijab qobul sebagai lambang dari
adanya rasa ridhomeridhoi, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalau
kedua pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat.
Oleh karenanya kami anggap perlu untuk membahas sedikit dari ilmu Masail Fiqih,
dalam hal ini akan kami bahas tentang Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan
Campuran. Untuk penjelasan yang lebih lanjut akan kami bahas dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
 Apa Pengertian Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran Itu ?
 Apakah Hukum Pernikahan Beda Agama Itu ?
 Apakah Hukum Pernikahan Campuran Di Indonesia Itu?
 Bagaimanakah Pendapat Para Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama Dan
Pernikahan Campuran Itu ?
 Apa Sajakah Dampak Dari Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran Itu ?
C.Tujuan
 Untuk Menjelaskan Pengertian Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran !
 Untuk Menjelaskan Apa Sajakah Hukum Pernikahan Beda Agama !
 Untuk Menjelaskan Apa Sajakah Hukum Pernikahan Campuran !
 Untuk Menjelaskan Apa Pendapat Para Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama Dan
Pernikahan Campuran !
 Untuk Menjelaskan Apa Sajakah Dampak Dari Pernikahan Beda Agama Dan
Pernikahan Campuran !
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran
Pernikahan yang dalam istilah agama disebut Nikah ialah : melakukan suatu aqad
atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang wanita
untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela
dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang di ridhoi
Allah.1
nikah merupakan suatu perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang
wanita. perjanjian di sini bukan sembarang perjanjian seperti perjanjian jual-beli atau
sewa-menyewa, tetapi perjanjian dalam nikah adalah merupakan perjanjian suci untuk
membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. suci di sini dilihat
dari segi keagamaannya dari suatu pernikahan.
Pernikahan Beda Agama
Pernikahan beda agama atau pernikahan antar agama, dapat diartikan sebagai
perkawianan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau faham.
Pernikahan Campuran
Pengertian Pernikahan campuran, dapat diartikan sebagai pernikahan antara dua orang
yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak lewarganegaraan Indonesia.
Jadi perbedaan antara pernikahan beda agama dengan pernikahan campuran adalah
kalau pernikahan beda agama yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan wanita
yang berbeda agama satu sama lain, sedangkan pernikahan campuran yaitu pernikahan
yang antara seorang laki-laki dengan wanita yang satu sama lain berbeda
kewarganegaraan atau berbeda paham hukumnya.
B. Hukum Pernikahan Beda Agama
Seringkali kita jumpai pertanyaan apa hukumnya bila seorang muslim baik laki-laki
maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama dengannya (Islam), apakah
1
Ny.Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam dan UU perkawinan. Hlm.8
3
pernikahan mereka sah atau tidak menurut Islam?. Pertanyaan ini sering muncul
terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim.
Menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang
yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius
para ulama di Tanah Air. Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah
diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mutabarah tahun
1968. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada tahun 1980
juga telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua
keputusan terkait pernikahan beda agama ini.2
Antara lain :
1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam.
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yang digunakan untuk larangan menikahnya
muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah (2) : 221.
Yang artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya.
Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun
alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika
seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka
akan dianggap berzina.3
2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam.
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2
macam:
a. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab Hukumnya
boleh, dengan dasar Surat Al Maidah (5) : 5.
Yang artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
2
Http://alhijrah.cidensw.net/index.php?options.com-content&task:view&id:111
3
Ibid.
4
kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-
wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab
sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik.
Makruhnya Nikah dengan perempuan Ahli Kitab:
Nikah dengan perempuan Ahli kitab sekalipun boleh tetapi dianggap makruh,
karena adanya rasa tidak aman dari gangguan-gangguan keagamaan bagi
suaminya atau bisa saja ia menjadi alat golongan agama. Jika perempuan dari
golongan Ahli kitab yang bermusuhan dengan kita, maka dianggap lebih makruh
lagi sebab berarti akan memperbanyak jumlah orang yang akan menjadi musuh
kita.
Bahkan segolongan ulama memandang haram nikah dengan perempuan Ahli
kitab yang memusuhi kita ini. 4
b. Lelaki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama
yang melarang, dengan dasar Al Baqarah (2) : 221.
Yang artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-
orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya.
Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi
wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan,
Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para
tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-
Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan
Kufah.
4
Dr.KH.MA.Sahal Mahfudh.Ahkamul Fuqaha, solusi problematika Aktual Hukum Islam, keputusan
Muktamar, Munas dan Konbes Nahdatul Ulama (1926-2004M).Surabaya:Lajnah Talif wan Nasyr
(LTN) NU Jawa Timur.2004.Hal:415
5
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin
Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memakruhkan menikahi
wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.5
C. Hukum Pernikahan Campuran Di Indonesia
Perkawinan campuran di Indonesia hukumnya diperbolehkan, dengan memenuhi beberapa
syarat. Antara lain :
1. Dilaksanakan menurut Undang-Undang perkawinan pasal 59 ayat : 2.
2. harus memenuhi ketentuan perkawinan menurut hukum masing-masing pihak.
3. Mengajukan surat permohonan kepada pengadilan.
4. Setelah surat keterangan pengadilan atau keputusan pengadilan diperoleh, maka
perkawinan segera dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama bagi yang
beragama islam menurut hukum islam, sedangkan bagi agama yang bukan islam di
lakukan menurut hukum agamanya dengan kata lain supaya dapat dilakukan akad nikah
menurut agama masing-masing.
Ada kemungkinan setelah mereka memperoleh keterangan atau putusan pengadilan,
perkawinan tidak dilangsungkan dalam masa enam bulan sesudah keterangan atau
putusan itu diberikan, maka surat keterangan atau putusan pengadilan tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum lagi.6
D. Pendapat Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa pernikahan wanita Muslim dengan
laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan
mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita
ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa
mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut
hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa
itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar
hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman
(masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
5
Http://alhijrah.cidensw.net/index.php?options.com-content&task:view&id:111
6
www.lbhmawarsaron.com
6
musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita
orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik
hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).
Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6
sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang
diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian
dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang
lain."
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.
Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989.
Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan
agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang
penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang
wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-
Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-
laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang
walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama
Muhammadiyah dalam fatwanya.
Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya
pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun,
hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab
yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.
Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria
Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga
dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-
Muslim.7
7
http://www.republika.co.id/berita/ensikopledia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda-
agama-dalam-islam-dan-kristen.
7
E. Dampak Dari Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran
1. Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan
campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istri dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 62
tahun 1958 yang diubah dengan undang-undang No.3 tahun 1976.
2. Bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran apakah ayahnya warga Negara
asing atau ibunya salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Undang-
Undang No. 12 tahun 2006 menurt pasal 4, bahwa anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang sah dari seorang warga Negara Indonesia dan ibunya warga Negara
asing  adalah warga Negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan pasal 6 ayat (1)
dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda.
Setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
memilih salah satu kewarganegaraannya.
3. Menurut Menteri Agama RI. Muhammad M. Basyuni pada acara sosialisasi
perkawinan campuran di Jakarta yang di hadiri 22 perwakilan Negara sahabat ,
mengungkapkan bahwa pelaksanaan perkawinan campuran masih menimbulkan
beberapa kendala, seperti menyangkut masalah persyaratan yang diatur oleh hukum
Negara masing-masing, masih adanya masalah teknis yang perlu disosialisasikan dan
di carikan solusinya secara bersama dalam uapaya memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat.
4. Adanya sebahagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa perkawinan antar
agama masih barlaku dan masuk dalam pengertian perkawinan campuran, sehingga
masih ada yang melakukan perkawinan antar agama, dan jika tidak bisa dilaksanakan
di dalam negri mereka melakukan perkawinannya di luar negri.
5. Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan : (1) Perkawinan beda agama
adalah haram dan tidak sah. (2). Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul
kitab menurut qoul mutamad adalah haram dan tidak sah.
6. Pekawinan campuran karena sesuatu dan lain hal tidak bisa dipertahankan lagi (cerai),
mengakibatkan persoalan khusus bagi wanita Indonesia, tidak tersedianya jaminan
hidup, pendidikan bagi anak-anaknya pada masa yang akan datang.
8
BAB III
PENUTUP
A.Simpulan
 Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk
beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan
siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.
 Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian :
1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh.
2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram.
3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram.
4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram.
 Jenis- Jenis Nikah Beda Agama:
1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam.
2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam,
a. Laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab.
b. Laki-laki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab.
 Bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran apakah ayahnya warga Negara
asing atau ibunya salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Undang-
Undang No. 12 tahun 2006 menurt pasal 4, bahwa anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang sah dari seorang warga Negara Indonesia dan ibunya warga Negara
asing  adalah warga Negara Indonesia. Dan diumur 18 tahun anak tersebut harus
memilih ingin menjadi warga negara yang mana.
B. Saran
Penulis menyadari akan kekurangan makalah ini, maka dari itu diharapkan kepada
pembaca untuk memberi kritik atau saran yang bersifat menbangun, agar makalah ini
menjadi lebih sempurna dan baik. Sehingga dapat di pergunakan selayak mungkin.
Akhirnya kepada Allah lah kita kembali. Mudah-mudahan makalah ini berguna bagi
pembaca dan pendengar. Amiiin.
Ad

Recommended

Makalah Keluarga Sakinah
Makalah Keluarga Sakinah
Insan Cahya Setia
Pendidikan Inklusif: Materi Pengantar untuk Penerapan di PAUD
Pendidikan Inklusif: Materi Pengantar untuk Penerapan di PAUD
Wiwin Hendriani
Teori Kognitivistik
Teori Kognitivistik
3ry21
Sel bawang dan sel pipi
Sel bawang dan sel pipi
Aminah Rahmat
Model pembelajaran teori belajar behavioristik
Model pembelajaran teori belajar behavioristik
Halimatus Sa'diyah
MAKALAH HIDROGEN DAN TURUNANNYA
MAKALAH HIDROGEN DAN TURUNANNYA
Linda Rosita
SUMBER ILMU DALAM FILSAFAT ILMU
SUMBER ILMU DALAM FILSAFAT ILMU
IFTITAH INDRIANI
Konsep perkembangan dalam konstelasi
Konsep perkembangan dalam konstelasi
arlanridfan farid
Metode-metode Penelitian dalam Psikologi
Metode-metode Penelitian dalam Psikologi
Ummu Faizah
Pendidikan Menurut Alkitab
Pendidikan Menurut Alkitab
Sabam Sitinjak
Ppt aika 3
Ppt aika 3
rani etika
Presentasi nikah beda agama
Presentasi nikah beda agama
Marhamah Saleh
Perubahan kurikulum
Perubahan kurikulum
syahriani612
Teori teori perkembangan moral (piaget & kohlberg)
Teori teori perkembangan moral (piaget & kohlberg)
Rima Trianingsih
Makalah zakat kelompok 4
Makalah zakat kelompok 4
Uli Rahmawati
Powerpoint Golongan IA Alkali
Powerpoint Golongan IA Alkali
aqilaamry
Kecerdasan Ganda
Kecerdasan Ganda
fasyamaziyyah
Dasar-dasar Bisnis Islam
Dasar-dasar Bisnis Islam
Fkip Sda7
Presentasi Pernikahan Beda Agama
Presentasi Pernikahan Beda Agama
Rachman B. Prasetyo
Model penelitian keagamaan
Model penelitian keagamaan
silvim04
Unsur golongan IA IIA IIIA
Unsur golongan IA IIA IIIA
EKO SUPRIYADI
perkembangan masa remaja kognitif, emosional dan kepribadian
perkembangan masa remaja kognitif, emosional dan kepribadian
Septia Darmayanti
Masa Remaja
Masa Remaja
Andhika Pratama
Tanggung jawab
Tanggung jawab
astridianpamungkas
Hakikat penelitian tindakan kelas
Hakikat penelitian tindakan kelas
Yenima27
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Mawadah Warohmah
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
Adam Zuhelsya
Aksiologi ppt
Aksiologi ppt
Aprilianty Wid
Bab ii pembahasan
Bab ii pembahasan
Ade Mufti Kholil
Makalah nikah beda agama
Makalah nikah beda agama
Ade Mufti Kholil

More Related Content

What's hot (20)

Metode-metode Penelitian dalam Psikologi
Metode-metode Penelitian dalam Psikologi
Ummu Faizah
Pendidikan Menurut Alkitab
Pendidikan Menurut Alkitab
Sabam Sitinjak
Ppt aika 3
Ppt aika 3
rani etika
Presentasi nikah beda agama
Presentasi nikah beda agama
Marhamah Saleh
Perubahan kurikulum
Perubahan kurikulum
syahriani612
Teori teori perkembangan moral (piaget & kohlberg)
Teori teori perkembangan moral (piaget & kohlberg)
Rima Trianingsih
Makalah zakat kelompok 4
Makalah zakat kelompok 4
Uli Rahmawati
Powerpoint Golongan IA Alkali
Powerpoint Golongan IA Alkali
aqilaamry
Kecerdasan Ganda
Kecerdasan Ganda
fasyamaziyyah
Dasar-dasar Bisnis Islam
Dasar-dasar Bisnis Islam
Fkip Sda7
Presentasi Pernikahan Beda Agama
Presentasi Pernikahan Beda Agama
Rachman B. Prasetyo
Model penelitian keagamaan
Model penelitian keagamaan
silvim04
Unsur golongan IA IIA IIIA
Unsur golongan IA IIA IIIA
EKO SUPRIYADI
perkembangan masa remaja kognitif, emosional dan kepribadian
perkembangan masa remaja kognitif, emosional dan kepribadian
Septia Darmayanti
Masa Remaja
Masa Remaja
Andhika Pratama
Tanggung jawab
Tanggung jawab
astridianpamungkas
Hakikat penelitian tindakan kelas
Hakikat penelitian tindakan kelas
Yenima27
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Mawadah Warohmah
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
Adam Zuhelsya
Aksiologi ppt
Aksiologi ppt
Aprilianty Wid
Metode-metode Penelitian dalam Psikologi
Metode-metode Penelitian dalam Psikologi
Ummu Faizah
Pendidikan Menurut Alkitab
Pendidikan Menurut Alkitab
Sabam Sitinjak
Presentasi nikah beda agama
Presentasi nikah beda agama
Marhamah Saleh
Perubahan kurikulum
Perubahan kurikulum
syahriani612
Teori teori perkembangan moral (piaget & kohlberg)
Teori teori perkembangan moral (piaget & kohlberg)
Rima Trianingsih
Makalah zakat kelompok 4
Makalah zakat kelompok 4
Uli Rahmawati
Powerpoint Golongan IA Alkali
Powerpoint Golongan IA Alkali
aqilaamry
Dasar-dasar Bisnis Islam
Dasar-dasar Bisnis Islam
Fkip Sda7
Presentasi Pernikahan Beda Agama
Presentasi Pernikahan Beda Agama
Rachman B. Prasetyo
Model penelitian keagamaan
Model penelitian keagamaan
silvim04
Unsur golongan IA IIA IIIA
Unsur golongan IA IIA IIIA
EKO SUPRIYADI
perkembangan masa remaja kognitif, emosional dan kepribadian
perkembangan masa remaja kognitif, emosional dan kepribadian
Septia Darmayanti
Hakikat penelitian tindakan kelas
Hakikat penelitian tindakan kelas
Yenima27
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Mawadah Warohmah
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HAM
Adam Zuhelsya

Similar to Bab ii pembahasan (20)

Bab ii pembahasan
Bab ii pembahasan
Ade Mufti Kholil
Makalah nikah beda agama
Makalah nikah beda agama
Ade Mufti Kholil
PPT PERNIKAHAN LINTAS AGAMA.pptx
PPT PERNIKAHAN LINTAS AGAMA.pptx
ZidanKirii
Pernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptx
Egi Fahroji
Makalah pernikahan
Makalah pernikahan
Septian Muna Barakati
Bab pernikahan
Bab pernikahan
suhendi8
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
AuliaFebriyanti11
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Farichah Riha
ppt hukis final.pdf
ppt hukis final.pdf
Sabrinabdrti
Pernikahan
Pernikahan
Nandya Guvita
asas perkawinan
asas perkawinan
Faik Fariz
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
NgazisMasturi
Fenomena pernikahan beda agama
Fenomena pernikahan beda agama
Pagghun Se Malolo
PPT AIK Kel.2.pptx
PPT AIK Kel.2.pptx
RizqonMukhaddam
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
ARZEN MUTAKIN
Makalah hukum pernikahan beda agama
Makalah hukum pernikahan beda agama
Rachman B. Prasetyo
Makalah pendidikan agama islam 2
Makalah pendidikan agama islam 2
tyasputri9
Makalah pendidikan agama islam 2
Makalah pendidikan agama islam 2
tyasputri9
Nikah
Nikah
Yulia1924
PPT Bab 9 Pernikahan (Munakahat) ma.pptx
PPT Bab 9 Pernikahan (Munakahat) ma.pptx
UsmanPadelegan
Makalah nikah beda agama
Makalah nikah beda agama
Ade Mufti Kholil
PPT PERNIKAHAN LINTAS AGAMA.pptx
PPT PERNIKAHAN LINTAS AGAMA.pptx
ZidanKirii
Pernikahan Beda Agama.pptx
Pernikahan Beda Agama.pptx
Egi Fahroji
Bab pernikahan
Bab pernikahan
suhendi8
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
KEL 11 NIKAH BEDA AGAMA MENURUT ISLAM.pptx
AuliaFebriyanti11
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Keluarga sakinah dan nikah beda agama
Farichah Riha
ppt hukis final.pdf
ppt hukis final.pdf
Sabrinabdrti
asas perkawinan
asas perkawinan
Faik Fariz
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
Pengertian dan Dasar Hukum Perkawinan, Dasar Hukum Perkawinan, Hukum Melakuka...
NgazisMasturi
Fenomena pernikahan beda agama
Fenomena pernikahan beda agama
Pagghun Se Malolo
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
PROBLEMATIKA PERKAWINAN DI INDONESIA, BY ARZ3N
ARZEN MUTAKIN
Makalah hukum pernikahan beda agama
Makalah hukum pernikahan beda agama
Rachman B. Prasetyo
Makalah pendidikan agama islam 2
Makalah pendidikan agama islam 2
tyasputri9
Makalah pendidikan agama islam 2
Makalah pendidikan agama islam 2
tyasputri9
PPT Bab 9 Pernikahan (Munakahat) ma.pptx
PPT Bab 9 Pernikahan (Munakahat) ma.pptx
UsmanPadelegan
Ad

More from Ade Mufti Kholil (9)

Makalah media pembelajaran pai tatik latifatun n dkk
Makalah media pembelajaran pai tatik latifatun n dkk
Ade Mufti Kholil
Makalah usul fiqih
Makalah usul fiqih
Ade Mufti Kholil
Cover
Cover
Ade Mufti Kholil
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Ade Mufti Kholil
Rpp k3&k4
Rpp k3&k4
Ade Mufti Kholil
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Ade Mufti Kholil
Ppt kepemimpinan lembaga pendidikan islam
Ppt kepemimpinan lembaga pendidikan islam
Ade Mufti Kholil
Portovolio design pembelajaran
Portovolio design pembelajaran
Ade Mufti Kholil
Proposal ptk kholil
Proposal ptk kholil
Ade Mufti Kholil
Makalah media pembelajaran pai tatik latifatun n dkk
Makalah media pembelajaran pai tatik latifatun n dkk
Ade Mufti Kholil
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Ade Mufti Kholil
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Pembahasankawinc 131110114317-phpapp02
Ade Mufti Kholil
Ppt kepemimpinan lembaga pendidikan islam
Ppt kepemimpinan lembaga pendidikan islam
Ade Mufti Kholil
Portovolio design pembelajaran
Portovolio design pembelajaran
Ade Mufti Kholil
Ad

Bab ii pembahasan

  • 1. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara laki-laki dan perempuan secara anarki, dan tidak ada satu aturan, tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemulyaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling ridho-meridhoi, dengan ucapan ijab qobul sebagai lambang dari adanya rasa ridhomeridhoi, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalau kedua pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat. Oleh karenanya kami anggap perlu untuk membahas sedikit dari ilmu Masail Fiqih, dalam hal ini akan kami bahas tentang Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran. Untuk penjelasan yang lebih lanjut akan kami bahas dalam bab selanjutnya. B. Rumusan Masalah Apa Pengertian Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran Itu ? Apakah Hukum Pernikahan Beda Agama Itu ? Apakah Hukum Pernikahan Campuran Di Indonesia Itu? Bagaimanakah Pendapat Para Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran Itu ? Apa Sajakah Dampak Dari Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran Itu ? C.Tujuan Untuk Menjelaskan Pengertian Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran ! Untuk Menjelaskan Apa Sajakah Hukum Pernikahan Beda Agama ! Untuk Menjelaskan Apa Sajakah Hukum Pernikahan Campuran ! Untuk Menjelaskan Apa Pendapat Para Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran ! Untuk Menjelaskan Apa Sajakah Dampak Dari Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran !
  • 2. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran Pernikahan yang dalam istilah agama disebut Nikah ialah : melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang di ridhoi Allah.1 nikah merupakan suatu perjanjian perikatan antara seorang laki-laki dan seorang wanita. perjanjian di sini bukan sembarang perjanjian seperti perjanjian jual-beli atau sewa-menyewa, tetapi perjanjian dalam nikah adalah merupakan perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang wanita. suci di sini dilihat dari segi keagamaannya dari suatu pernikahan. Pernikahan Beda Agama Pernikahan beda agama atau pernikahan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawianan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau faham. Pernikahan Campuran Pengertian Pernikahan campuran, dapat diartikan sebagai pernikahan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak lewarganegaraan Indonesia. Jadi perbedaan antara pernikahan beda agama dengan pernikahan campuran adalah kalau pernikahan beda agama yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan wanita yang berbeda agama satu sama lain, sedangkan pernikahan campuran yaitu pernikahan yang antara seorang laki-laki dengan wanita yang satu sama lain berbeda kewarganegaraan atau berbeda paham hukumnya. B. Hukum Pernikahan Beda Agama Seringkali kita jumpai pertanyaan apa hukumnya bila seorang muslim baik laki-laki maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama dengannya (Islam), apakah 1 Ny.Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam dan UU perkawinan. Hlm.8
  • 3. 3 pernikahan mereka sah atau tidak menurut Islam?. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim. Menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Hukum nikah demikian tidak sah, sebagaimana telah diputuskan dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mutabarah tahun 1968. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada tahun 1980 juga telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.2 Antara lain : 1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam. Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yang digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah (2) : 221. Yang artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Jadi, wanita muslimah dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.3 2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam. Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam: a. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah (5) : 5. Yang artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan 2 Http://alhijrah.cidensw.net/index.php?options.com-content&task:view&id:111 3 Ibid.
  • 4. 4 kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita- wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Makruhnya Nikah dengan perempuan Ahli Kitab: Nikah dengan perempuan Ahli kitab sekalipun boleh tetapi dianggap makruh, karena adanya rasa tidak aman dari gangguan-gangguan keagamaan bagi suaminya atau bisa saja ia menjadi alat golongan agama. Jika perempuan dari golongan Ahli kitab yang bermusuhan dengan kita, maka dianggap lebih makruh lagi sebab berarti akan memperbanyak jumlah orang yang akan menjadi musuh kita. Bahkan segolongan ulama memandang haram nikah dengan perempuan Ahli kitab yang memusuhi kita ini. 4 b. Lelaki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yang melarang, dengan dasar Al Baqarah (2) : 221. Yang artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang- orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Sementara itu, para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi`Insya Allah seperti Atho`, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az- Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi`i, juga ahli Madinah dan Kufah. 4 Dr.KH.MA.Sahal Mahfudh.Ahkamul Fuqaha, solusi problematika Aktual Hukum Islam, keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdatul Ulama (1926-2004M).Surabaya:Lajnah Talif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur.2004.Hal:415
  • 5. 5 Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memakruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.5 C. Hukum Pernikahan Campuran Di Indonesia Perkawinan campuran di Indonesia hukumnya diperbolehkan, dengan memenuhi beberapa syarat. Antara lain : 1. Dilaksanakan menurut Undang-Undang perkawinan pasal 59 ayat : 2. 2. harus memenuhi ketentuan perkawinan menurut hukum masing-masing pihak. 3. Mengajukan surat permohonan kepada pengadilan. 4. Setelah surat keterangan pengadilan atau keputusan pengadilan diperoleh, maka perkawinan segera dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama bagi yang beragama islam menurut hukum islam, sedangkan bagi agama yang bukan islam di lakukan menurut hukum agamanya dengan kata lain supaya dapat dilakukan akad nikah menurut agama masing-masing. Ada kemungkinan setelah mereka memperoleh keterangan atau putusan pengadilan, perkawinan tidak dilangsungkan dalam masa enam bulan sesudah keterangan atau putusan itu diberikan, maka surat keterangan atau putusan pengadilan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.6 D. Pendapat Ulama Tentang Pernikahan Beda Agama Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa pernikahan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu. Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita 5 Http://alhijrah.cidensw.net/index.php?options.com-content&task:view&id:111 6 www.lbhmawarsaron.com
  • 6. 6 musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221). Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain." Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al- Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki- laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah. Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non- Muslim.7 7 http://www.republika.co.id/berita/ensikopledia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda- agama-dalam-islam-dan-kristen.
  • 7. 7 E. Dampak Dari Pernikahan Beda Agama Dan Pernikahan Campuran 1. Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istri dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 62 tahun 1958 yang diubah dengan undang-undang No.3 tahun 1976. 2. Bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran apakah ayahnya warga Negara asing atau ibunya salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Undang- Undang No. 12 tahun 2006 menurt pasal 4, bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang warga Negara Indonesia dan ibunya warga Negara asing adalah warga Negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan pasal 6 ayat (1) dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda. Setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya. 3. Menurut Menteri Agama RI. Muhammad M. Basyuni pada acara sosialisasi perkawinan campuran di Jakarta yang di hadiri 22 perwakilan Negara sahabat , mengungkapkan bahwa pelaksanaan perkawinan campuran masih menimbulkan beberapa kendala, seperti menyangkut masalah persyaratan yang diatur oleh hukum Negara masing-masing, masih adanya masalah teknis yang perlu disosialisasikan dan di carikan solusinya secara bersama dalam uapaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 4. Adanya sebahagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa perkawinan antar agama masih barlaku dan masuk dalam pengertian perkawinan campuran, sehingga masih ada yang melakukan perkawinan antar agama, dan jika tidak bisa dilaksanakan di dalam negri mereka melakukan perkawinannya di luar negri. 5. Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan : (1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2). Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab menurut qoul mutamad adalah haram dan tidak sah. 6. Pekawinan campuran karena sesuatu dan lain hal tidak bisa dipertahankan lagi (cerai), mengakibatkan persoalan khusus bagi wanita Indonesia, tidak tersedianya jaminan hidup, pendidikan bagi anak-anaknya pada masa yang akan datang.
  • 8. 8 BAB III PENUTUP A.Simpulan Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan. Secara ringkas hukum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi demikian : 1. Suami Islam, istri ahli kitab = boleh. 2. Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab = haram. 3. Suami ahli kitab, istri Islam = haram. 4. Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam = haram. Jenis- Jenis Nikah Beda Agama: 1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam. 2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam, a. Laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. b. Laki-laki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran apakah ayahnya warga Negara asing atau ibunya salah satunya berkewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Undang- Undang No. 12 tahun 2006 menurt pasal 4, bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang warga Negara Indonesia dan ibunya warga Negara asing adalah warga Negara Indonesia. Dan diumur 18 tahun anak tersebut harus memilih ingin menjadi warga negara yang mana. B. Saran Penulis menyadari akan kekurangan makalah ini, maka dari itu diharapkan kepada pembaca untuk memberi kritik atau saran yang bersifat menbangun, agar makalah ini menjadi lebih sempurna dan baik. Sehingga dapat di pergunakan selayak mungkin. Akhirnya kepada Allah lah kita kembali. Mudah-mudahan makalah ini berguna bagi pembaca dan pendengar. Amiiin.