Dokumen ini membahas tentang pernikahan beda agama dan pernikahan campuran dalam konteks hukum Islam dan dalam masyarakat Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai hukum masing-masing jenis pernikahan, pendapat para ulama, serta dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan tersebut. Penegasan bahwa pernikahan beda agama umumnya dianggap haram dan tidak sah menurut hukum Islam juga merupakan poin penting dalam dokumen ini.