Dokumen ini menjelaskan struktur organisasi koperasi yang terdiri dari anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola, serta pentingnya rapat anggota untuk mengambil keputusan dan melaporkan kegiatan. Prosedur pendirian koperasi diatur dalam rapat pembentukan dan melibatkan notaris untuk mendapatkan akta pendirian sebagai badan hukum. Faktor-faktor seperti kesadaran berkoperasi, pengetahuan petugas, dan peranan pemerintah mempengaruhi pengembangan koperasi.