Paragraf 1-2 menjelaskan pengertian zina dan penggolongannya menjadi zina muhsan dan bukan muhsan. Paragraf 3 membahas hukuman bagi pelaku zina, yaitu rejam untuk zina muhsan dan 100 kali sebat beserta pengasingan untuk zina bukan muhsan. Paragraf 4 membahas pembebasan hukuman bagi perempuan yang diperkosa.
Keruntuhan akhlak remaja akibat permasalahan zina yang didefinisikan sebagai persetubuhan haram antara lelaki dan wanita yang bukan muhrim. Zina boleh merosakkan individu, masyarakat, negara dan agama. Langkah seperti pelaksanaan hukuman hudud dan pendidikan keluarga perlu diambil untuk membendung masalah ini. Zina bertentangan dengan prinsip tamadun Islam yang menekankan keturunan melalui perkahwinan sa
Dokumen tersebut membahas tentang hukum zina dalam Islam. Zina didefinisikan sebagai hubungan seksual antara pria dan wanita di luar nikah. Islam melarang zina dan menetapkan hukuman bagi pelakunya, seperti 100 kali dera untuk zina ghairu muhsan dan rajam sampai mati untuk zina muhsan, asalkan terpenuhi syarat-syarat tertentu seperti adanya 4 orang saksi. Dokumen juga menjelaskan berbag
Dokumen tersebut membahas tentang zina dalam Islam, termasuk pengertian, jenis, hukum, dampak, dan cara menghindarinya. Zina didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar pernikahan dan dilarang karena berdampak buruk seperti menghancurkan masa depan anak dan menyebarkan penyakit. Hukuman zina berat adalah rajam sampai mati.
Dokumen tersebut membahas tentang zina (hubungan seks di luar nikah) dalam Islam. Zina dibedakan menjadi zina muhshan (oleh orang yang sudah menikah) dan ghayru muhshan (oleh orang belum menikah). Al-Quran melarang orang-orang mukmin menikah dengan penzina. Hukuman untuk pelaku zina adalah 100 kali dera. Dokumen juga membahas penyebab dan dampak negatif dari zina seperti penyak
Dokumen tersebut membahas tentang zina, hubungan seks bebas, dan dampaknya. Terdapat daftar nama, definisi zina dan aktivitas seksual lain yang dilarang, hukuman untuk pelaku zina, dampak hubungan seks bebas, dan beberapa dalil agama yang melarang perzinaan.
Dokumen tersebut membahas tentang zina menurut agama Islam. Secara singkat, zina didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar pernikahan. Dokumen tersebut juga membahas berbagai macam zina, contohnya, hukum zina menurut agama Islam, dalil Al-Quran dan hadis tentang zina, serta dampak negatif dari perbuatan zina.
Pergaulan bebas dan perbuatan zina pendidikan agama islamR0Ssy
油
Dokumen tersebut membahas tentang pergaulan bebas dan zina. Pergaulan bebas adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, sementara zina adalah hubungan seksual di luar pernikahan. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai bentuk pergaulan bebas dan zina serta dampak negatifnya seperti merusak masa depan anak dan menyebarkan penyakit.
Dokumen tersebut membahas tentang larangan zina menurut agama Islam. Terdapat analisis terhadap ayat Al-Isra 32 dan An-Nur 2 tentang larangan zina, hukuman bagi pelaku zina, dan dampak negatif perzinaan. Dokumen juga menjelaskan tujuan pembelajaran untuk membuat siswa memahami larangan zina, manfaat dan hikmah larangannya, serta mampu mencontohkan akibat perzinaan.
Perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan zinaSekar Kim
油
[PLEASE READ THE DESCRIPTION]
Hello.
I'm used another font (I downloaded from many website, and i forgot it lol),
that not exist on Microsoft PowerPoint.
So i'm sorry for the text fall apart on that.
Don't forget to like if you used this Presentation
I'm glad if you get helped from this ppt.
Thank you!
[and sorry for my bad eng lol]
There are some Background Sound [Cropped Surah] and a Video
SMA [Pendidikan Agama dan Budi Pekerti]
Kurikulum 2013
Sekar H
Dokumen tersebut membahas larangan zina dalam Islam berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadis. Al-Quran memberikan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku zina, dan hadis memperingatkan untuk menjauhi pandangan dan berduaan dengan lawan jenis agar terhindar dari zina.
Teks tersebut membahas tentang pergaulan bebas dan zina. Secara singkat, teks tersebut menjelaskan definisi pergaulan bebas dan zina, penyebab, solusi, dampak, hukum, dalil Al-Quran dan Hadist tentang zina. Teks tersebut juga menjelaskan berbagai jenis zina dan contohnya serta dampak negatif dari perbuatan zina.
Dokumen tersebut membahas lima hukum pernikahan menurut pandangan ulama, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Hukum ini berbeda untuk setiap individu tergantung kondisi ekonomi, fisik, dan akhlaknya. Pernikahan wajib bagi yang mampu menafkahi istri, sunnah bagi yang mampu menahan diri, dan haram bagi yang tidak mampu memenuhi hak istri.
Dokumen tersebut membahas tentang kejahatan seksual dalam Islam dan menurut statistik. Islam melarang perbuatan tersebut dan mewajibkan penutupan aurat serta larangan berduaan antara lawan jenis. Dokumen juga menjelaskan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual menurut hukum Islam seperti hukuman cambukan, hukuman mati, atau hukuman ta'zir yang ditentukan hakim.
Dokumen tersebut membahas tentang larangan zina dan pergaulan bebas dalam Islam, termasuk pengertian zina, penyebab, akibat, dan cara mencegahnya. Islam melarang zina dan menutup pintu-pintu yang bisa memicu zina, seperti larangan pandangan dan aurat, serta menganjurkan pola hidup yang menjauhkan dari godaan zina.
Dokumen tersebut membahas tentang larangan berzina dalam Islam. Terdapat ayat Alquran dan hadist yang melarang pergaulan bebas dan zina. Dokumen juga menjelaskan pengertian zina, hukum zina, dampak negatif zina, dan cara menghindarinya.
"
Tugas agama Islam ini membahas tentang perzinaan dan cara menghindarinya. Definisi zina dibedakan menjadi zina mushom dan ghairu muhshom dengan hukuman masing-masing. Dampak negatif perzinaan diantaranya menghancurkan masa depan anak dan menimbulkan penyakit. Cara menghindarinya adalah menjauhi tempat maksiat, teman yang tidak baik, dan membaca Al-Quran.
Pernikahan menurut Islam memerlukan beberapa syarat utama, yaitu adanya calon mempelai pria dan wanita, penentuan mahar, kehadiran wali bagi wanita, dan saksi pernikahan yang adil. Selain itu, pernikahan hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan wanita yang dihalalkan oleh agama, sedangkan wanita haram untuk dinikahi antara lain ibu, anak, dan saudara kandung.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pernikahan dalam Islam dalam 3 kalimat. Pertama, menjelaskan pengertian nikah menurut Islam sebagai akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Kedua, menyebutkan landasan hukum pernikahan dalam Al-Quran. Ketiga, membahas lima hukum pernikahan dan syarat-syarat sahnya nikah menurut Islam.
1. Dokumen tersebut membahas tentang larangan zina dalam Islam, termasuk definisi zina, jenis-jenis zina, dan hukuman bagi pelaku zina. Zina dibedakan menjadi zina muhsan dan bukan muhsan, dengan hukuman berbeda untuk masing-masing. Dokumen juga menjelaskan faktor-faktor penyebab maraknya zina dan solusi untuk mencegah permasalahan tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang larangan zina menurut agama Islam. Terdapat analisis terhadap ayat Al-Isra 32 dan An-Nur 2 tentang larangan zina, hukuman bagi pelaku zina, dan dampak negatif perzinaan. Dokumen juga menjelaskan tujuan pembelajaran untuk membuat siswa memahami larangan zina, manfaat dan hikmah larangannya, serta mampu mencontohkan akibat perzinaan.
Perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan zinaSekar Kim
油
[PLEASE READ THE DESCRIPTION]
Hello.
I'm used another font (I downloaded from many website, and i forgot it lol),
that not exist on Microsoft PowerPoint.
So i'm sorry for the text fall apart on that.
Don't forget to like if you used this Presentation
I'm glad if you get helped from this ppt.
Thank you!
[and sorry for my bad eng lol]
There are some Background Sound [Cropped Surah] and a Video
SMA [Pendidikan Agama dan Budi Pekerti]
Kurikulum 2013
Sekar H
Dokumen tersebut membahas larangan zina dalam Islam berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadis. Al-Quran memberikan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku zina, dan hadis memperingatkan untuk menjauhi pandangan dan berduaan dengan lawan jenis agar terhindar dari zina.
Teks tersebut membahas tentang pergaulan bebas dan zina. Secara singkat, teks tersebut menjelaskan definisi pergaulan bebas dan zina, penyebab, solusi, dampak, hukum, dalil Al-Quran dan Hadist tentang zina. Teks tersebut juga menjelaskan berbagai jenis zina dan contohnya serta dampak negatif dari perbuatan zina.
Dokumen tersebut membahas lima hukum pernikahan menurut pandangan ulama, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Hukum ini berbeda untuk setiap individu tergantung kondisi ekonomi, fisik, dan akhlaknya. Pernikahan wajib bagi yang mampu menafkahi istri, sunnah bagi yang mampu menahan diri, dan haram bagi yang tidak mampu memenuhi hak istri.
Dokumen tersebut membahas tentang kejahatan seksual dalam Islam dan menurut statistik. Islam melarang perbuatan tersebut dan mewajibkan penutupan aurat serta larangan berduaan antara lawan jenis. Dokumen juga menjelaskan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual menurut hukum Islam seperti hukuman cambukan, hukuman mati, atau hukuman ta'zir yang ditentukan hakim.
Dokumen tersebut membahas tentang larangan zina dan pergaulan bebas dalam Islam, termasuk pengertian zina, penyebab, akibat, dan cara mencegahnya. Islam melarang zina dan menutup pintu-pintu yang bisa memicu zina, seperti larangan pandangan dan aurat, serta menganjurkan pola hidup yang menjauhkan dari godaan zina.
Dokumen tersebut membahas tentang larangan berzina dalam Islam. Terdapat ayat Alquran dan hadist yang melarang pergaulan bebas dan zina. Dokumen juga menjelaskan pengertian zina, hukum zina, dampak negatif zina, dan cara menghindarinya.
"
Tugas agama Islam ini membahas tentang perzinaan dan cara menghindarinya. Definisi zina dibedakan menjadi zina mushom dan ghairu muhshom dengan hukuman masing-masing. Dampak negatif perzinaan diantaranya menghancurkan masa depan anak dan menimbulkan penyakit. Cara menghindarinya adalah menjauhi tempat maksiat, teman yang tidak baik, dan membaca Al-Quran.
Pernikahan menurut Islam memerlukan beberapa syarat utama, yaitu adanya calon mempelai pria dan wanita, penentuan mahar, kehadiran wali bagi wanita, dan saksi pernikahan yang adil. Selain itu, pernikahan hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan wanita yang dihalalkan oleh agama, sedangkan wanita haram untuk dinikahi antara lain ibu, anak, dan saudara kandung.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pernikahan dalam Islam dalam 3 kalimat. Pertama, menjelaskan pengertian nikah menurut Islam sebagai akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Kedua, menyebutkan landasan hukum pernikahan dalam Al-Quran. Ketiga, membahas lima hukum pernikahan dan syarat-syarat sahnya nikah menurut Islam.
1. Dokumen tersebut membahas tentang larangan zina dalam Islam, termasuk definisi zina, jenis-jenis zina, dan hukuman bagi pelaku zina. Zina dibedakan menjadi zina muhsan dan bukan muhsan, dengan hukuman berbeda untuk masing-masing. Dokumen juga menjelaskan faktor-faktor penyebab maraknya zina dan solusi untuk mencegah permasalahan tersebut.
Dokumen tersebut membahas larangan pergaulan bebas dan zina dalam Islam. Zina didefinisikan sebagai hubungan seksual di luar nikah dan dilarang dalam agama Islam. Dokumen tersebut juga menjelaskan hukuman bagi pelaku zina seperti dera 100 kali dan hukuman rajam bagi pezina muhsan. Ayat Alquran dan hadis tentang larangan mendekati zina juga dibahas.
Dokumen tersebut membahas tentang hukuman zina menurut beberapa mazhab. Terdapat penjelasan mengenai pengertian zina, dasar hukum larangannya dalam Al-Quran, serta perbedaan pendapat ulama tentang hukuman zina, yaitu cambuk 100 kali ditambah pengasingan selama setahun bagi bukan muhshan, dan cambuk 100 kali ditambah rajam bagi yang sudah menikah atau muhshan.
Teks tersebut membahas tentang zina dan qadzaf dalam hukum pidana Islam. Zina adalah persetubuhan di luar nikah, sedangkan qadzaf adalah menuduh seseorang berzina secara palsu. Teks tersebut menjelaskan pandangan Islam terhadap pelaku zina dan penuduh qadzaf serta cara pembuktian perbuatan tersebut menurut hukum Islam.
BAB 11 menjaga kehormatan manusia dengan menjauhi zinataufikur rohman
油
1. Dokumen tersebut membahas larangan pergaulan bebas dan zina dalam Islam beserta hukumannya. Termasuk definisi zina, jenis-jenis zina, cara menjaga martabat dan kehormatan diri.
Teks tersebut membahas tentang hukum pidana dalam Islam khususnya hukuman hudud. Hukuman hudud merupakan hukuman yang bersumber langsung dari Alloh SWT seperti hukuman zina yang dikenakan 100 kali dera bagi pelaku laki-laki dan perempuan, serta hukuman bunuh bagi pelaku pembunuhan. Teks ini juga menjelaskan dasar-dasar hukum dan tujuan dari pemberlakuan hukuman tersebut dalam Islam
Dokumen tersebut membahas hukuman bagi mereka yang melakukan perzinaan. Hukuman bagi zina ghairu muhsan (zina tanpa pernikahan) adalah 100 kali sebat dan pembuangan, sedangkan hukuman bagi zina muhsan (zina dengan pasangan yang sudah menikah) adalah hukuman rejam. Dokumen juga mengingatkan bahwa kematian dapat datang kapan saja, sehingga penting untuk selalu bertaubat.
Dokumen tersebut membahas larangan zina dalam Islam berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan hadis. Al-Quran menyebutkan hukuman cambuk seratus kali bagi pelaku zina dan larangan menikah mereka kecuali dengan pelaku zina lain. Hadis menyebutkan bahwa zina adalah perbuatan keji yang mendatangkan azab berlipat di hari kiamat.
Dokumen tersebut berisi profil singkat seorang siswi bernama Yuni Eka Septiana yang bersekolah di SMA Negeri 1 Kedungadem. Dokumen tersebut menjelaskan tentang latar belakang pendidikan, hobi, aktivitas, cita-cita, harapan, dan motivator Yuni.
Tugas tik titis nur cahyanti kelas xii (ipa 4)misbahulfuad
油
Titis menceritakan tentang dirinya, aktivitas sehari-hari, hobi, cita-cita menjadi guru, motivator orang tuanya, serta pesan untuk terus belajar, berdoa dan berusaha.
Siti memperkenalkan dirinya sebagai siswi SMA yang berasal dari Bojonegoro dan beragama Islam. Hobi Siti adalah membaca, berselfie, dan membaca Alquran. Impiannya adalah menjadi guru agama Islam dan membahagiakan orangtuanya. Ibunya merupakan motivator utama Siti.
Dokumen ini berisi pengenalan diri seorang siswi bernama Novia Yeni Ayu Fradina. Ia memperkenalkan dirinya sebagai siswi kelas XII yang aktif bermain bulu tangkis, menari, dan belanja. Tujuannya adalah menjadi orang yang lebih baik dan membahagiakan orang tuanya. Cita-citanya menjadi dokter meskipun sulit, namun ia akan terus berusaha dan berdoa. Ia termotivasi oleh keluarganya dan hid
2. 2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang
dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.(QS. An-Nur : 2)
3. Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau
perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh
laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang yang mumin .(QS. An-Nur : 3)
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka
buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS. An-Nur : 4)
5. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang
lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena lanat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar(QS. AN-Nur : 23)
6. Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki
yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita
yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga) .
(QS. An-Nur : 26)
7. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.(QS. Al-Isra : 32)
3. BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Zina (悋慍悋 ) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami isteri) dan kedua-
duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan,
dan lelaki itu menyangka bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan
perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua orang itu tidak boleh didakwa
dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati subhah iaitu persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syariyyah bahawa orang yang
melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa
Taala yang bermaksud:
Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas
kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan
kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Surah An- Nur ayat 2)
B. PENGGOLONGAN
ZINA TERBAGI MENJADI DUA :
1. ZINA MUHSAN
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan
yang halal (sudah pernah menikah) .
Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan
ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah
pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara
halal.
2. ZINA BUKAN MUHSAN
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhan
yang halal (belum pernah menikah).
Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas
tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi
mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan
muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.
C. HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN ZINA
1. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya
hingga mati. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam kitab Ianah Al- Thalibin juzuk 2 muka surat 146 yang bermaksud :
Lelaki atau perempuan yang melakukan zina muhsan wajib dikenakan keatas mereka had (rejam), iaitu dibaling dengan batu yang sederhana besarnya sehingga mati .
2. Seseorang yang melakukan zina bukan muhsan sama ada lelaki atau perempuan wajib dikenakan ke atas mereka hukuman sebat 100 kali sebat/cambuk dan di buang keluar
negeri/diasingkan selama setahun sebagaimana terdapat di dalam kitab Kifayatul Ahyar juzuk 2 muka surat 178 yang bermaksud :
Lelaki atau perempuan yang melakukan zina bukan muhsin wajib dikenakan keatas mereka sebat 100 kali sebat dan buang negeri selama setahun.
3. Perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan perzinaan dan telah dukung dengan bukti bukti yang diperlukan oleh hakim dan tidak menimbulkan
sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak
berdosa dengan sebab perzinaan itu.
4. Lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah ditetapkan kesalahannya dengan bukti bukti dan keterangan yang dikehendaki oleh hakim tanpa
menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki
itu hukuman rejam dan sebat.
5. Perempuan-perempuan yang telah disebutkan oleh hakim bahawa ia adalah dirogol dan diperkosa oleh lelaki melakukan perzinaan, maka hakim hendaklah membebaskan perempuan itu
dari hukuman hudud (tidak boleh direjam dan disebat) dan Allah mengampunkan dosa perempuan itu di atas perzinaan secara paksa itu.
D. PERMASALAHAN ZINA DI SEKITAR KITA
Media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan
pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syari dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. VCD/DVD porno beredar dimana-mana.
Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini
menjurus terjadinya zina.
Pergaulan bebas di sepanjang jalan protokol ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di lingkungan kita. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada
pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan
mengamini kondisi maksiat ini.
Tidak peduli, baik pelaku zina itu berstatus suami atau istri, mahasiswa, pejabat, dan sebagainya. Perbuatan zina nekad dilakukan hanya untuk memuaskan nafsu birahi sesaat. Anehnya,
pelaku maksiat ini masih berkeliaran di sekitar kita dengan tenang tanpa ada sanksi yang tegas terhadap mereka. Dengan dalih suka sama suka, merekapun terbebas dari jeratan hukum
KUHP yang merupakan produk hukum kolonial Belanda.