Permendiknas no. 41 tahun 2007 standar prosesslametwdt
油
Standar proses pembelajaran mengatur kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan proses pembelajaran. Perencanaan meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran oleh guru. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Penilaian hasil pembelajaran dilakukan guru untuk mengukur
Rangkuman dokumen tersebut dalam 3 kalimat:
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya perencanaan pembelajaran melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk mencapai standar nasional pendidikan dan kompetensi peserta didik. Dijelaskan pula komponen-komponen dan langkah-langkah penyusunan RPP secara sistematis agar proses pembelajaran berjalan efektif.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang kompetensi kepemimpinan kepala sekolah dalam pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan manajemen sekolah, serta kepemimpinan pengembangan sekolah dengan indikator dan bukti fisik yang mendukung pencapaian kompetensi tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang pengembangan silabus, mulai dari pengertian silabus, manfaat, prinsip, komponen, dan langkah-langkah pengembangan silabus. Silabus merupakan rencana pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, materi, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
Lampiran F.1 Bahan Presentasi OJL.pptxBudiHermono1
油
Rangkuman dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Laporan mengenai peningkatan kompetensi guru melalui bimbingan teknis dalam mendesain media pembelajaran berbasis IT.
2. Pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi rencana tindak kepemimpinan, supervisi guru junior, penyusunan perangkat pembelajaran, dan kajian 9 aspek manajerial di dua sekolah.
3. Hasil kegiatan tersebut men
Peraturan ini mengatur standar proses pembelajaran untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup perencanaan proses pembelajaran melalui silabus dan RPP, pelaksanaan proses pembelajaran secara interaktif, dan penilaian hasil pembelajaran.
Standar proses pembelajaran mengatur kriteria minimal proses pembelajaran di sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Mencakup perencanaan (silabus dan RPP), pelaksanaan (kegiatan pembelajaran), penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran. Standar ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan formal baik sistem kredit maupun paket.
Dokumen tersebut membahas tentang kurikulum berbasis kompetensi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada tahun 2003. Dokumen ini menjelaskan pengertian kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi, komponen-komponennya, prinsip pengembangan dan pelaksanaannya, serta peran sekolah dalam mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
Dokumen tersebut membahas tentang kurikulum berbasis kompetensi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada tahun 2003. Dokumen ini menjelaskan pengertian kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi, komponen-komponennya, prinsip pengembangan dan pelaksanaannya, serta peran sekolah dalam mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
Dokumen tersebut membahas tentang pengembangan silabus, mulai dari pengertian silabus, manfaat, prinsip, komponen, dan langkah-langkah pengembangan silabus. Silabus merupakan rencana pembelajaran yang mencakup standar kompetensi, materi, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.
Lampiran F.1 Bahan Presentasi OJL.pptxBudiHermono1
油
Rangkuman dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Laporan mengenai peningkatan kompetensi guru melalui bimbingan teknis dalam mendesain media pembelajaran berbasis IT.
2. Pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi rencana tindak kepemimpinan, supervisi guru junior, penyusunan perangkat pembelajaran, dan kajian 9 aspek manajerial di dua sekolah.
3. Hasil kegiatan tersebut men
Peraturan ini mengatur standar proses pembelajaran untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup perencanaan proses pembelajaran melalui silabus dan RPP, pelaksanaan proses pembelajaran secara interaktif, dan penilaian hasil pembelajaran.
Standar proses pembelajaran mengatur kriteria minimal proses pembelajaran di sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Mencakup perencanaan (silabus dan RPP), pelaksanaan (kegiatan pembelajaran), penilaian hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran. Standar ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan formal baik sistem kredit maupun paket.
Dokumen tersebut membahas tentang kurikulum berbasis kompetensi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada tahun 2003. Dokumen ini menjelaskan pengertian kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi, komponen-komponennya, prinsip pengembangan dan pelaksanaannya, serta peran sekolah dalam mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
Dokumen tersebut membahas tentang kurikulum berbasis kompetensi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada tahun 2003. Dokumen ini menjelaskan pengertian kompetensi dan kurikulum berbasis kompetensi, komponen-komponennya, prinsip pengembangan dan pelaksanaannya, serta peran sekolah dalam mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
2. KOMPONEN 1 :
Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung
tercapainya tujuan pembelajaran.
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen
kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang
relevan bagi peserta didik.
3. Komponen 2:
Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam
Pengelolaan Satuan Pendidikan
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga
kependidikan.
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan
kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan
refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan
kurikulum nasional.
4. Komponen 3:
Iklim Lingkungan Belajar
10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar
peserta didik yang beragam.
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang
membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
5. Komponen 4:
Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau
Peserta Didik (Diperhitungkan dari hasil analisis
asesmen nasional)
6. 1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi
peserta didik dalam proses pembelajaran.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI / TEKNIK PENGGALIAN DATA
1 Menciptakan interaksi yang setara dan
saling menghargai antara guru dan murid
RPP Observasi Kelas/Video
Wawancara Dll
2 Memberi perhatian kepada murid yang
memerlukan dukungan lebih/khusus
RPP (Remedial,Pengayaan) Pembelajaran Terdiferensiasi
Buku Nilai, Daftar Hadir Dll
3 Memfasilitasi murid untuk
mengembangkan kemampuan
keterampilan sosial emosional
RPP (Yang memuat kompetensi, sosial, emosional), Diskusi
kelas, Kesepatan kelas, Refleksi
Wawancara/observasi dll
4 Memberikan umpan balik yang
membangun kepercayaan diri murid
bahwa kemampuan dirinya dapat terus
berkembang ketika ia mau berusaha
RPP, Diskusi kelas, Kesepatan kelas, Refleksi, umpan balik
Wawancara/observasi dll
7. 2.Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar
yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Menyusun kesepakatan kelas secara
partisipatif
Kesepakatan kelas
Wawancara
2 Tidak menggunakan tindakan agresif, baik
secara verbal dan nonverbal dalam
mengelola perilaku murid.
RPP (Terdiferensiasi) Kode Etik Guru
Observasi
Wawancara
3 Mendorong terbangunnya perilaku positif
murid berbasis tanggung jawab dan
konsekuensi
Tata tertib
Observasi
Wawancara
4 Membangun suasana belajar yang
berfokus pada aktivitas belajar
Observasi
Wawancara
8. 3.Pendidik mengelola proses pembelajaran secara
efektif dan bermakna.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI/TEKNIK PENGGALIAN
1 Merumuskan tujuan pembelajaran dengan mengacu pada
kurikulum sekolah
RPP/Modul
2 Melakukan asesmen dengan menggunakan cara yang beragam RPP/Modul
3 Menggunakan hasil asesmen untuk mendapatkan informasi
tentang kebutuhan belajar murid
RPP/Modul
Daftar nilai, remedial, pengayaan
4 Menggunakan hasil asesmen sebagai dasar untuk merancang
pembelajaran
RPP/Modul Hasil asesmen awal
Daftar nilai
5 Merancang kegiatan pembelajaran yang selaras dengan tujuan
pembelajaran
RPP/Modul
6 Melibatkan murid secara aktif dalam menentukan tujuan
pembelajaran, kegiatan belajar, dan asesmen dengan
menggunakan beragam pendekatan dan cara yang sesuai.
RPP/Modul
Guru menyampaikan tujuan
pembelajaran
9. 4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan,
kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Memfasilitasi murid untuk menguatkan keimanan dan ketakwaan
pada Tuhan untuk membentuk akhlak yang mulia melalui beragam
pengalaman belajar
RPP/Modul
Doa, pembiasaan ibadah
Program/laporan ekstrakurikuler
2 Memfasilitasi murid untuk menguatkan kecintaan terhadap sejarah,
kekayaan budaya, alam Indonesia, pemikiran, dan karya anak bangsa
melalui pengalaman belajar yang beragam.
RPP/Modul
Laporan P5
Program/laporan ekstrakurikuler
3 Memfasilitasi murid untuk mengembangkan keingintahuan, serta
kecintaan akan ilmu pengetahuan melalui pengalaman belajar yang
bermakna dan reflektif.
RPP/Modul
Laporan P5
Laporan praktikum
4 Memfasilitasi murid untuk mengembangkan kemampuan bernalar
dan memecahkan masalah melalui strategi pembelajaran yang
mendorong murid berani bertanya, mau mencoba, dan berkarya.
RPP/Modul
Laporan P5
Laporan praktikum
5 Memfasilitasi pembelajaran yang mendorong murid melakukan
refleksi keterhubungan pembelajaran dengan konteks kehidupan
nyata untuk dapat berperan dan memberikan manfaat di
lingkungannya
RPP/Modul
Laporan P5
10. 5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga
kependidikan.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Memberi waktu dan kesempatan bagi guru dan tenaga
kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin
Dokumen refleksi ; berita acara rapat kerja
awal/akhir tahun, Notulasi
Supervisi akademik
Komunitas belajar, Jurnal refleksi
2 Melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada
guru dan tenaga kependidikan.
Supervisi akademik
Komunitas belajar, Jurnal refleksi
3 Memastikan guru memiliki dokumen rencana
pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi
kinerja dan refleksi
Supervisi akademik
Komunitas belajar, Jurnal refleksi
RKT,ARKAS,PKB
4 Mengembangkan program pengembangan profesional
guru yang berdampak terhadap peningkatan kualitas
pembelajaran.
Supervisi akademik
Komunitas belajar, Jurnal refleksi
RKT,ARKAS,PKB
Sertifikat/bukti-bikti pelatihan
Bukti-bukti prestasi
11. 6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk
tercapainya visi dan misi.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Kemampuannya memahami visi dan misi sekolah dengan
jelas dan mengkomunifiasikan kepada pemangku
kepentingan
Dokumen penyusunan dan sosialisasi
Visi,Misi
KSP
2 Membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara
berkala
Website Layanan pengaduan
Media social
Banner, spanduk, poster
3 Melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang
tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan
layanan pendidikan
SK Komite sekolah, bukti rapat, program
kerja
4 Melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam
rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan
RKT
MoU dengan pemangku kepentingan
12. 7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan
berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Mengelola anggaran sekolah dan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan
RKT
Laporan pengelolaan anggaran
(BOS,BPMU,Komite, lainnya)
2 Merencanakan anggaran sekolah yang disusun bersama
dengan komite sekolah atau pihak terkait.
RKAS diketahui Komite Sekolah
3 Rencana anggaran menunjukkan sumber pendanaan serta
alokasi pemanfaatannya
RKAS diketahui Komite Sekolah
4 Mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala
kepada pemangku kepentingan
Laporan pengelolaan anggaran
13. 8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
berdasar analisis kebutuhan pembelajaran
RKT, ARKAS berbasis Rapot Pendidikan
Program Sarpras : dokumen penyusunan
2 Memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki secara
optimal
POS Sarana, Sarpras
Jadwal pemanfaatan sarpras
3 Memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan
pembelajaran secara mandiri atau bermitra
POS Sarana, Sarpras
MoU
4 Melaksanakan mekanisme pemeliharaan sarana dan
prasarana di lingkungan sekolah.
Program Sarana, Sarpras
RKT, ARKAS
KIB (Kartu Inventaris Barang)
Laporan pemeliharaan barang
14. 9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Melakukan analisis karakteristik sekolah untuk
penyusunan kurikulum sekolah
KSP
Analisis konteks/SWOT
2 Mengembangkan kurikulum sekolah yang relevan dengan
kebutuhan belajar murid dan merujuk pada kurikulum
nasional
KSP
Angket pemilihan mata Pelajaran kelas XI
3 Menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi
berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat sekolah
relevan dengan kebutuhan belajar murid
KSP
Hasil rapat evaluasi periodik, Kombel
15. 10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim
kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Membangun sikap menghargai keberagaman murid Program P5/Modul kebhinekaan
Program ekstrakurikuler
Laporan kegiatan kesiswaan
2 Mengenali keberagaman profil guru, tenaga
kependidikan, dan murid
Buku Induk siswa, Buku induk pegawai, dan
profil sekolah dari dapodik
3 Membangun sikap menghargai kesetaraan gender guru,
tenaga kependidikan, dan murid
Laporan kegiatan pemilihan OSIS, SK
Pembelajaran dan pembagian Job Des Tata
Usaha
16. 11 Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif
untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Memiliki kebijakan dan/atau prosedur yang
mengakomodasi lingkungan belajar yang inklusif bagi
berbagai kebutuhan belajar murid.
SOP pembelajaran dan penggunaan
sarpras, visi misi tujuan strategi.
KSP
2 Melaksanakan program bagi pendidik, orang tua/wali,
dan murid untuk mengakomodasi kebutuhan belajar
murid yang beragam
Kombel, IHT, Workshop, rapat awal dan
akhir tahunm
Parenting
Asesmen awal pembelajaran, pemilihan
maple kelas XI
3 Melaksanakan kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran
untuk murid dengan kebutuhan yang beragam.
Pembelajaran berdiferensiasi
Pembelajaran agama dan budi pekerti tiap
agama
Beragam ekskul
Program Layanan BK
LDKS
17. 12. . Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang
aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah
dan menangani perundungan dan kekerasan lainnya
SK TPPK SP, Roots day, Poster SRA,
Kampanye anti perundungan, Ikrar Jabar
Tolak Kekerasan
2 Memiliki guru dan tenaga kependidikan yang memahami
tata laksana penanganan perundungan dan kekerasan
lainnya
SOP Penanganan perundungan
Layanan konseling
3 Melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan
penanganan perundungan dan kekerasan lainnya
Parenting, buku tamu, sosialisasi
permendikbud 46 tahun 2023
18. 13 Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Memiliki /menggunakan bangunan dengan kondisi baik
(tidak rusak sedang dan/atau rusak berat)
KIB, Laporan pemeliharaan sarpras
K7
2 Melaksanakan prosedur keselamatan murid melalui
pengawasan dan pemeliharaan terhadap sarana dan
prasarana
Memiliki APAR, ada titik kumpul, jalur
evakuasi
Pelatihan mitigasi bencana (ORARI)
3 Melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (P3K).
Ruang UKS, Kotak P3K, Kerjasama dengan
Puskesmas,
4 Mempunyai dan melaksanafian prosedur mitigasi
bencana yang relevan dengan kondisi yang ada
19. 14 Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan
memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental
pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
1 Melaksanakan program untuk menjaga kebugaran murid,
pendidik, dan tenaga kependidikan
Jadwal OR Bersama, Family Gathering,
Ekskul OR,
Sosialisasi makanan sehat dan bergizi
2 Menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) atau
terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Ada UKS, MOU dengan puskesmas,
3 mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan
sekitar sekolah yang tidak mengandung pemanis buatan,
gula dan sodium berlebihan, zat pewarna dan pengawet
makanan yang tidak aman.
Kantin sehat, Koperasi makanan sehat,
Siswa membawa tumbler makan minum
20. 14 Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan
program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan.
No INDIKATOR BUKTI-BUKTI
4 Melaksanakan program untuk membangun kesadaran
tentang kesehatan mental pada murid, pendidik, dan
tenaga kependidikan
Layanan BK / Psikolog
Kultum / siraman Rohani
Smartren, OWOZ, Training Motivasi
5 Memberi kesempatan untuk pemenuhan kebutuhan
istirahat dan bergerak aktif bagi murid, pendidik, dan
tenaga kependidikan
Jadwal Pelajaran (ada istirahat), Senam
Bersama, ekskul olahraga,
6 Melaksanakan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan
pencegahan adiksi. Adiksi dalam hal ini merujuk pada
narkoba, rokok, dan lainny
Program dan laporan Kerjasama dengan
pihak Kesehatan dan kepolisian, Badan
Narkotika (misalnya di MPLS)