際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
P A T E N
PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
C I L O N G O K
KEPUASAN ANDA ADALAH HARAPAN KAMI
Jalan Raya Pernasidi No. 7
Cilongok 53162
(0281) 656288
PELAKSANAAN PATEN
KECAMATAN CILONGOK
C. DASAR HUKUM
1. Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan;
2. Keputusan Bupati Banyumas nomor : 138/1076/2014 tentang
Penetapan Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Banyumas.
D. PENGERTIAN
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) adalah
Penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Cilongok
khususnya yang proses pengelolaanya mulai dari permohonan
sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat /
satu pintu pelayanan.
E. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud : Mewujudkan Kecamatan Cilongok sebagai pusat
pelayanan masyarakat
Tujuan : Meningkatkan kualitas pelayanan dan pendekatan
pelayanan pada masyarakat.
F. VISI DAN MISI
V I S I : Terwujudnya aparatur pemerintah yang profesional
dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat.
M I S I : 1. Kerja dan moral dalam rangka peningkatan
kemampuan menyelenggarakan sistem
pelayanan yang dapat terjangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat, dengan didukung oleh
sistem kelembagaan menajemen yang efisiensi
dan transparan;
2. Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan, pembangunan antar
dinas/instansidan desa;
3. Melaksanakan kebijakan pemerintah dengan
menyusun program dan kegiatan sesuai
kewenangan yang dilimpahkan;
G. MOTO PATEN
 Kepuasan Anda adalah Harapan Kami 
H. KELEMBAGAAN
Kelembagaan Paten di Kecamatan Cilongok antara lain :
1. Pejabat penyelenggara Paten di Kecamatan Cilongok teridiri dari
: Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan Kasubag yang
membidangi pelayanan administrasi.
2. Para Pelaksana Teknis lainya antara lain : Petugas Informasi,
Penerima Berkas Perizinan dan Non Perizinan, Petugas Operator
dan Petuagas lain sesuai kebutuhan.
TEAM KELEMBAGAAN PATEN KEC. CILONGOK
A.
B. JENIS-JENIS PELAYANAN PATEN
Jenis  jenis Pelayanan Paten di Kantor Kecamatan Cilongok
Kabupaten Banyumas :
a. PELAYANAN NON PERIZINAN TERDIRI DARI ;
1. Rekam data KTP elektronik (KTP el )
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. Penerbitan Surat Pindah Datang
4. Penerbitan Surat Pindah Keluar
5. Pengantar Akte Kelahiran
6. Legalisasi Umum
7. Rekomendasi
8. Keterangan Surat Pengantar Lainya.
b. PELAYANAN PERIZINAN TERDIRI DARI :
1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
2. Izin Usaha Perdagangan ( IUP )
3. Izin Gangguan / HO (Hinder Ordonantie)
4. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum ( URHU )
5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
6. Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ).
ALUR / BAGAN PELAYANAN PATEN DI KECAMATAN CILONGOK
VERIFIKASI
PEMBAHASAN
BERKAS
PEMOHON
PETUGAS
- PELAYANAN UMUM
- PELAYANAN
PERIJINAN
PROSES
ADMINISTRASI
PENANDA
TANGANAN
SESUAI TUPOKSI
PENYERAHAN
PENANDA
TANGANAN
PEMERIKSAAN
BERKAS
PEMOHON
PEMOHON
PENGAMBILAN
BERKAS
TIDAK
LENGKAP
REGRISTRASI
BERKAS
LENGKAP
a. Permohonan Baru
1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta
pendirian perusahaan bagi pemohon Badan Hukum
2. Rencana Tapak dan Studi Kelayakan
3. Formulir permohonan
4. Foto copy Sertifikat / Letter C
5. Surat Izin Penggunaan Tanah (izin Lokasi) dari pemilik tanah
6. Foto copy Izin Membangun Bangunan (IMB) bila diperlukan
7. Izin Gangguan / HO, bila diperlukan,
b. Balik Nama
1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta
Pendirian Perusahaaan bagi pemohon Badan Hukum
2. Foto copy Surat Kematian Pemegang Izin dan Surat Pernyataan
Tidak Keberatan dari Para Ahli Waris bahwa perusahaan
dibaliknamakan kepada pemohon dilegalisasi oleh Pejabat yang
Berwenang.
3. Izin Usaha Yang akan dibaliknamakan
c. Daftar Ulang
1. Proposal Kegiatan dari pemohon dan foto copy KTP pemohon
2. Keterangan/Izin penggunaan tempat kegiatan
3. Rekomendasi Keramaian dari Polri/Polsek bagi kegiatan yang
bersifat mengumpulkan banyak massa dan dilaksnakan diruang
terbuka
d. Permohonan Pertunjukkan Hiburan Umum yang Bersifat
Insidental
1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foro copy Akta
Pendirian Perusahaan bagi pemohon Badan Hukum
2. Foto copy Izin yang bersangkutan
3. Daftar ulang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan
sebelum tanggal jatuh tempo berakhir
A. Dasar Hukum:
1.Perda Kab.Banyumas No.7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan
Bangunan
2.Perbup Kab.Banyumas No.9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan
Kewenangan Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas
B. Persyaratan Administrasi :
1. Mengisi Formulir Permohonan Tertulis kepada Camat
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Sertifikat/ Letter C
4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah
5. Gambar Situasi dan Gambar Penempatan Bangunan
6. Surat Persetujuan warga yang persilnya berbatasan langsung.
7. Gambar Rencana Bangunan dengan Skala 1 : 100
8. Dokumen SPKPPLH dari Kantor BLH Kab. Banyumas
C. Klasifikasi yang dilayani :
1. Rumah tinggal yang dibangun perorangan dg batasan paling banyak
2 (dua) bangunan/unit.
2. Sekolahan kecuali perguruan tinggi
3. Tempat Peribadatan.
4. Bangunan Kantor Pemerintah Desa
5. Bangunan Non Usaha Lainnya.
A. Dasar Hukum :
1. Perda Kab. Banyumas No 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha
Perdagangan.
2. Perda Kab. Banyumas No 17 Tahun 2005 tentang perubahan perda Kab.
Banyumas No 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan.
B. Persyaratan Administrasi :
I. Permohonan Baru
1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar :
2. Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan foto copy Surat Keputusan
pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang untuk Perusahaan
Perseroan ;
3. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari
instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk Koperasi ;
4. Foto copy Akta Pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri untuk perusahaan persekutuan ;
5. Foto copy KTP penanggungjawab perusahaan/koperasi ;
6. Foto copy Izin Gangguan / AMDAL bagi kegiatan usaha perdagangan yang
dipersyaratkan ;
7. Neraca awal perusahaan ;
8. Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
II. Pemindahantangan Izin
1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap dan benar
2. Izin Usaha Perdagangan yang bersangkutan ;
3. Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar ;
4. Foto copy surat perjanjian pengalihan hak atau surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin.
A. Dasar Hukum : Perda Kab. Banyumas No 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
B. Persyaratan Administrasi :
1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar ;
2. Foto copy Akta Pendirian Perseroan dan ;
3. Foto copy Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada perubahan) yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
4. Foto copy atau paspor Penanggungjawab Perusahaan (apabila warga Negara
Asing)
5. Foto copy Izin Usaha ;
6. Foto copy NPWP Perusahaan.
C. Retribusi :
Tabel Tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No 4 Tahun 2005
Tentang Tanda Daftar Perusahaan
BENTUK BADAN
HUKUM
TARIF BENTUK BADAN
HUKUM
TARIF
Perseroan
terbatas
Rp. 500.000,- Perseorangan Rp. 100.000,-
CV Rp. 250.000,- Koperasi Rp. 100.000,-
Firma Rp. 250.000,- Badan Usaha
Lainnya
Rp. 250.000,-
Perusahaan Asing Rp.
1.000.000,-
Contoh :
Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan spesifikasi usaha dari
usaha dagang pupuk dengan bentuk Bada ukum Perseroan, maka dikenakan Retribusi
sebesar Rp. 100.000,-.
Retribusi Perubahan TDP sebesar 50% dari tarif penerbitan baru
.
D. Masa Berlaku :
5 tahun wajib daftar ulang.
E. Waktu :
Waktu standar pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan
dipenuhi dan benar.
a. Dasar Hukum:
1. Perda Kab.Banyumas No.9 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Gangguan
2. Keputusan Bupati Banyumas No.112 Tahun
2001 tentang Petunjuk Pelaksana Perda
Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Gangguan.
b. Permohonan Baru
1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau
Akta Pendirian Perusahaan atau Foto copy
Anggaran Dasar yang telah disahkan bagian
Koperasi.
2. Izin Lokasi
3. Foto copy Sertifikat atau surat-surat tanah tempat
usaha terletak.
4. Persetujuan tertulis dari tetangga
c. Permohonan Daftar Ulang
1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau
akta pendirian Perusahaan apabila pemohon
Badan Hukum atau Foto copy Anggaran Dasar
yang telah disyahkan bagi koperasi.
2. Foto copy izin gangguan atau Kartu Izin Gangguan
d. Permohonan Pemindahtanganan/ Balik Nama Izin.
1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau
Akta Pendirian Perusahaan apabila Pemohon
Badan Hukum atau foto copy Anggaran Dasar yang
telah disyahkan bagian koperasi.
2. Izin gangguan yang bersangkutan.
3. Foto copy Sertifikat atau Surat-surat tanah tempat
usaha terletak.
4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari Ahli Waris.
Klasifikasi yang dilayani dengan izin gangguan rendah,
yaitu untuk jenis usaha dengan luas tempat usaha
dibawah 50 m2.
IZIN TEMPAT USAHA/IZIN GANGGUAN ( H O )
IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)PERSETUJUAN PRINSIP DAN IZIN USAHA REKREASI HIBURAN
IZIN MEMBANGUN BANGUNAN ( IMB )
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Ad

Recommended

Lampiran memori bandin
Lampiran memori bandin
Operator Warnet Vast Raha
Lampiran memori banding
Lampiran memori banding
Operator Warnet Vast Raha
PELAYANAN TERPADU KECAMATAN (PATEN)
PELAYANAN TERPADU KECAMATAN (PATEN)
Kecamatan Manding
Isian gt
Isian gt
Abul Againts
Formulir keikutsertaan
Formulir keikutsertaan
endahayuw
Formulir keikutsertaan
Formulir keikutsertaan
VONTANASALMON1
Laporan pelatihan pelayanan prima
Laporan pelatihan pelayanan prima
Imam Pirdaus
Permen pu 4 2011
Permen pu 4 2011
Armida Share
kualifikasi cv. rekanirwasita
kualifikasi cv. rekanirwasita
ficky arka dewa
Jawaban 3.c.b laporan monev dumas
Jawaban 3.c.b laporan monev dumas
Imam Pirdaus
Hukum yayasan
Hukum yayasan
Ef-bi Kukuh
Kwu
Kwu
Anick Ikawati
Pengadilan Tata Usaha Negara: Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekua...
Pengadilan Tata Usaha Negara: Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekua...
AndamAnnisa
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
moliiceman
Garis besar raperki slip b imtek ppid kominfo 2021
Garis besar raperki slip b imtek ppid kominfo 2021
mrisnain
Jawaban 3.a.a.1 peraturan dumas
Jawaban 3.a.a.1 peraturan dumas
Imam Pirdaus
Jawaban 5.b.b laporan benturan kepentingan 1
Jawaban 5.b.b laporan benturan kepentingan 1
Imam Pirdaus
2013 pengumuman cpns_kendal
2013 pengumuman cpns_kendal
Suryatno Sadar
Jawaban 2.a.1 laporan sosialisasi
Jawaban 2.a.1 laporan sosialisasi
Imam Pirdaus
Laporan sementara riset
Laporan sementara riset
natal kristiono
Cpns babel 2013
Cpns babel 2013
Soalsoalcpns Soalsoalcpns
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Maulana Sakti
Pengumuman pelaksanaan skb cpns kabupaten kupang 2021
Pengumuman pelaksanaan skb cpns kabupaten kupang 2021
adhysoon
Jawaban 4.a.1 laporan rakernis wbs
Jawaban 4.a.1 laporan rakernis wbs
Imam Pirdaus
Jawaban 2.d.c sosialisasi spip
Jawaban 2.d.c sosialisasi spip
Imam Pirdaus
Cpns balangan 2013
Cpns balangan 2013
Soalsoalcpns Soalsoalcpns
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4

More Related Content

What's hot (18)

kualifikasi cv. rekanirwasita
kualifikasi cv. rekanirwasita
ficky arka dewa
Jawaban 3.c.b laporan monev dumas
Jawaban 3.c.b laporan monev dumas
Imam Pirdaus
Hukum yayasan
Hukum yayasan
Ef-bi Kukuh
Kwu
Kwu
Anick Ikawati
Pengadilan Tata Usaha Negara: Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekua...
Pengadilan Tata Usaha Negara: Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekua...
AndamAnnisa
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
moliiceman
Garis besar raperki slip b imtek ppid kominfo 2021
Garis besar raperki slip b imtek ppid kominfo 2021
mrisnain
Jawaban 3.a.a.1 peraturan dumas
Jawaban 3.a.a.1 peraturan dumas
Imam Pirdaus
Jawaban 5.b.b laporan benturan kepentingan 1
Jawaban 5.b.b laporan benturan kepentingan 1
Imam Pirdaus
2013 pengumuman cpns_kendal
2013 pengumuman cpns_kendal
Suryatno Sadar
Jawaban 2.a.1 laporan sosialisasi
Jawaban 2.a.1 laporan sosialisasi
Imam Pirdaus
Laporan sementara riset
Laporan sementara riset
natal kristiono
Cpns babel 2013
Cpns babel 2013
Soalsoalcpns Soalsoalcpns
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Maulana Sakti
Pengumuman pelaksanaan skb cpns kabupaten kupang 2021
Pengumuman pelaksanaan skb cpns kabupaten kupang 2021
adhysoon
Jawaban 4.a.1 laporan rakernis wbs
Jawaban 4.a.1 laporan rakernis wbs
Imam Pirdaus
Jawaban 2.d.c sosialisasi spip
Jawaban 2.d.c sosialisasi spip
Imam Pirdaus
Cpns balangan 2013
Cpns balangan 2013
Soalsoalcpns Soalsoalcpns
kualifikasi cv. rekanirwasita
kualifikasi cv. rekanirwasita
ficky arka dewa
Jawaban 3.c.b laporan monev dumas
Jawaban 3.c.b laporan monev dumas
Imam Pirdaus
Hukum yayasan
Hukum yayasan
Ef-bi Kukuh
Pengadilan Tata Usaha Negara: Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekua...
Pengadilan Tata Usaha Negara: Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekua...
AndamAnnisa
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
SK Tenaga Honor dan Kontrak MS Jantho 2013
moliiceman
Garis besar raperki slip b imtek ppid kominfo 2021
Garis besar raperki slip b imtek ppid kominfo 2021
mrisnain
Jawaban 3.a.a.1 peraturan dumas
Jawaban 3.a.a.1 peraturan dumas
Imam Pirdaus
Jawaban 5.b.b laporan benturan kepentingan 1
Jawaban 5.b.b laporan benturan kepentingan 1
Imam Pirdaus
2013 pengumuman cpns_kendal
2013 pengumuman cpns_kendal
Suryatno Sadar
Jawaban 2.a.1 laporan sosialisasi
Jawaban 2.a.1 laporan sosialisasi
Imam Pirdaus
Laporan sementara riset
Laporan sementara riset
natal kristiono
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
Maulana Sakti
Pengumuman pelaksanaan skb cpns kabupaten kupang 2021
Pengumuman pelaksanaan skb cpns kabupaten kupang 2021
adhysoon
Jawaban 4.a.1 laporan rakernis wbs
Jawaban 4.a.1 laporan rakernis wbs
Imam Pirdaus
Jawaban 2.d.c sosialisasi spip
Jawaban 2.d.c sosialisasi spip
Imam Pirdaus

Recently uploaded (13)

Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Sinergitas Pusat-Daerah dalam Implementasi Otonomi Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
Ad

Brosur perijinan paten 2015

  • 1. P A T E N PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN C I L O N G O K KEPUASAN ANDA ADALAH HARAPAN KAMI Jalan Raya Pernasidi No. 7 Cilongok 53162 (0281) 656288 PELAKSANAAN PATEN KECAMATAN CILONGOK C. DASAR HUKUM 1. Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; 2. Keputusan Bupati Banyumas nomor : 138/1076/2014 tentang Penetapan Kecamatan sebagai penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Banyumas. D. PENGERTIAN Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) adalah Penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Cilongok khususnya yang proses pengelolaanya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat / satu pintu pelayanan. E. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud : Mewujudkan Kecamatan Cilongok sebagai pusat pelayanan masyarakat Tujuan : Meningkatkan kualitas pelayanan dan pendekatan pelayanan pada masyarakat. F. VISI DAN MISI V I S I : Terwujudnya aparatur pemerintah yang profesional dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. M I S I : 1. Kerja dan moral dalam rangka peningkatan kemampuan menyelenggarakan sistem pelayanan yang dapat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan didukung oleh sistem kelembagaan menajemen yang efisiensi dan transparan; 2. Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan antar dinas/instansidan desa; 3. Melaksanakan kebijakan pemerintah dengan menyusun program dan kegiatan sesuai kewenangan yang dilimpahkan; G. MOTO PATEN Kepuasan Anda adalah Harapan Kami H. KELEMBAGAAN Kelembagaan Paten di Kecamatan Cilongok antara lain : 1. Pejabat penyelenggara Paten di Kecamatan Cilongok teridiri dari : Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi dan Kasubag yang membidangi pelayanan administrasi. 2. Para Pelaksana Teknis lainya antara lain : Petugas Informasi, Penerima Berkas Perizinan dan Non Perizinan, Petugas Operator dan Petuagas lain sesuai kebutuhan. TEAM KELEMBAGAAN PATEN KEC. CILONGOK A. B. JENIS-JENIS PELAYANAN PATEN Jenis jenis Pelayanan Paten di Kantor Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas : a. PELAYANAN NON PERIZINAN TERDIRI DARI ; 1. Rekam data KTP elektronik (KTP el ) 2. Kartu Keluarga ( KK ) 3. Penerbitan Surat Pindah Datang 4. Penerbitan Surat Pindah Keluar 5. Pengantar Akte Kelahiran 6. Legalisasi Umum 7. Rekomendasi 8. Keterangan Surat Pengantar Lainya. b. PELAYANAN PERIZINAN TERDIRI DARI : 1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) 2. Izin Usaha Perdagangan ( IUP ) 3. Izin Gangguan / HO (Hinder Ordonantie) 4. Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum ( URHU ) 5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) 6. Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ). ALUR / BAGAN PELAYANAN PATEN DI KECAMATAN CILONGOK VERIFIKASI PEMBAHASAN BERKAS PEMOHON PETUGAS - PELAYANAN UMUM - PELAYANAN PERIJINAN PROSES ADMINISTRASI PENANDA TANGANAN SESUAI TUPOKSI PENYERAHAN PENANDA TANGANAN PEMERIKSAAN BERKAS PEMOHON PEMOHON PENGAMBILAN BERKAS TIDAK LENGKAP REGRISTRASI BERKAS LENGKAP
  • 2. a. Permohonan Baru 1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta pendirian perusahaan bagi pemohon Badan Hukum 2. Rencana Tapak dan Studi Kelayakan 3. Formulir permohonan 4. Foto copy Sertifikat / Letter C 5. Surat Izin Penggunaan Tanah (izin Lokasi) dari pemilik tanah 6. Foto copy Izin Membangun Bangunan (IMB) bila diperlukan 7. Izin Gangguan / HO, bila diperlukan, b. Balik Nama 1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foto copy Akta Pendirian Perusahaaan bagi pemohon Badan Hukum 2. Foto copy Surat Kematian Pemegang Izin dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Para Ahli Waris bahwa perusahaan dibaliknamakan kepada pemohon dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang. 3. Izin Usaha Yang akan dibaliknamakan c. Daftar Ulang 1. Proposal Kegiatan dari pemohon dan foto copy KTP pemohon 2. Keterangan/Izin penggunaan tempat kegiatan 3. Rekomendasi Keramaian dari Polri/Polsek bagi kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa dan dilaksnakan diruang terbuka d. Permohonan Pertunjukkan Hiburan Umum yang Bersifat Insidental 1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau foro copy Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon Badan Hukum 2. Foto copy Izin yang bersangkutan 3. Daftar ulang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir A. Dasar Hukum: 1.Perda Kab.Banyumas No.7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan 2.Perbup Kab.Banyumas No.9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan kepada Camat di Kabupaten Banyumas B. Persyaratan Administrasi : 1. Mengisi Formulir Permohonan Tertulis kepada Camat 2. Foto copy KTP 3. Foto copy Sertifikat/ Letter C 4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah 5. Gambar Situasi dan Gambar Penempatan Bangunan 6. Surat Persetujuan warga yang persilnya berbatasan langsung. 7. Gambar Rencana Bangunan dengan Skala 1 : 100 8. Dokumen SPKPPLH dari Kantor BLH Kab. Banyumas C. Klasifikasi yang dilayani : 1. Rumah tinggal yang dibangun perorangan dg batasan paling banyak 2 (dua) bangunan/unit. 2. Sekolahan kecuali perguruan tinggi 3. Tempat Peribadatan. 4. Bangunan Kantor Pemerintah Desa 5. Bangunan Non Usaha Lainnya. A. Dasar Hukum : 1. Perda Kab. Banyumas No 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan. 2. Perda Kab. Banyumas No 17 Tahun 2005 tentang perubahan perda Kab. Banyumas No 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan. B. Persyaratan Administrasi : I. Permohonan Baru 1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar : 2. Foto copy Akta Pendirian perusahaan dan foto copy Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum dari pejabat yang berwenang untuk Perusahaan Perseroan ; 3. Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang untuk perusahaan yang berbentuk Koperasi ; 4. Foto copy Akta Pendirian perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri untuk perusahaan persekutuan ; 5. Foto copy KTP penanggungjawab perusahaan/koperasi ; 6. Foto copy Izin Gangguan / AMDAL bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan ; 7. Neraca awal perusahaan ; 8. Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. II. Pemindahantangan Izin 1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap dan benar 2. Izin Usaha Perdagangan yang bersangkutan ; 3. Pas foto penanggungjawab ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar ; 4. Foto copy surat perjanjian pengalihan hak atau surat Pernyataan Tidak Keberatan dari para ahli waris yang melampirkan foto copy Surat Kematian pemegang izin. A. Dasar Hukum : Perda Kab. Banyumas No 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) B. Persyaratan Administrasi : 1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar ; 2. Foto copy Akta Pendirian Perseroan dan ; 3. Foto copy Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada perubahan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang ; 4. Foto copy atau paspor Penanggungjawab Perusahaan (apabila warga Negara Asing) 5. Foto copy Izin Usaha ; 6. Foto copy NPWP Perusahaan. C. Retribusi : Tabel Tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Dipetik dari Perda Kab. Banyumas No 4 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Perusahaan BENTUK BADAN HUKUM TARIF BENTUK BADAN HUKUM TARIF Perseroan terbatas Rp. 500.000,- Perseorangan Rp. 100.000,- CV Rp. 250.000,- Koperasi Rp. 100.000,- Firma Rp. 250.000,- Badan Usaha Lainnya Rp. 250.000,- Perusahaan Asing Rp. 1.000.000,- Contoh : Permohonan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dengan spesifikasi usaha dari usaha dagang pupuk dengan bentuk Bada ukum Perseroan, maka dikenakan Retribusi sebesar Rp. 100.000,-. Retribusi Perubahan TDP sebesar 50% dari tarif penerbitan baru . D. Masa Berlaku : 5 tahun wajib daftar ulang. E. Waktu : Waktu standar pelayanan minimal 3 (tiga) hari kerja bila semua persyaratan dipenuhi dan benar. a. Dasar Hukum: 1. Perda Kab.Banyumas No.9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan 2. Keputusan Bupati Banyumas No.112 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan. b. Permohonan Baru 1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Akta Pendirian Perusahaan atau Foto copy Anggaran Dasar yang telah disahkan bagian Koperasi. 2. Izin Lokasi 3. Foto copy Sertifikat atau surat-surat tanah tempat usaha terletak. 4. Persetujuan tertulis dari tetangga c. Permohonan Daftar Ulang 1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian Perusahaan apabila pemohon Badan Hukum atau Foto copy Anggaran Dasar yang telah disyahkan bagi koperasi. 2. Foto copy izin gangguan atau Kartu Izin Gangguan d. Permohonan Pemindahtanganan/ Balik Nama Izin. 1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Akta Pendirian Perusahaan apabila Pemohon Badan Hukum atau foto copy Anggaran Dasar yang telah disyahkan bagian koperasi. 2. Izin gangguan yang bersangkutan. 3. Foto copy Sertifikat atau Surat-surat tanah tempat usaha terletak. 4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari Ahli Waris. Klasifikasi yang dilayani dengan izin gangguan rendah, yaitu untuk jenis usaha dengan luas tempat usaha dibawah 50 m2. IZIN TEMPAT USAHA/IZIN GANGGUAN ( H O ) IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)PERSETUJUAN PRINSIP DAN IZIN USAHA REKREASI HIBURAN IZIN MEMBANGUN BANGUNAN ( IMB ) TANDA DAFTAR PERUSAHAAN