Usulan BSNP ke Mendikbud mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2013 membahas beberapa hal penting seperti persyaratan peserta didik mengikuti ujian, kriteria kelulusan, dan perubahan pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2013 yaitu penyatuan pelaksanaan UN sekolah.
Dokumen tersebut membahas perubahan yang diusulkan BSNP kepada Mendikbud mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2013, meliputi penyatuan pelaksanaan UN sekolah dan UN pendidikan kesetaraan, penyesuaian aturan untuk sistem akselerasi dan kredit semester, serta peningkatan peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN SMA/MA/SMK dan Program Paket C.
Ujian Nasional tahun 2013 akan mengalami beberapa perubahan untuk meningkatkan kualitasnya, di antaranya penyatuan pelaksanaan UN sekolah dan pendidikan kesetaraan, penyesuaian aturan untuk sistem akselerasi dan kredit semester, peningkatan kesulitan soal, serta peran perguruan tinggi dalam UN SMA/MA. Perubahan ini dimaksudkan agar UN lebih representatif menilai capaian peserta didik secara nasional.
Ujian Nasional tahun 2013 akan mengalami beberapa perubahan untuk meningkatkan kualitasnya, di antaranya penyatuan pelaksanaan UN sekolah dengan UN Pendidikan Kesetaraan, penyesuaian aturan untuk sekolah dengan sistem akselerasi atau kredit semester, peningkatan kesulitan soal, dan peranaktifan perguruan tinggi dalam UN SMA/MA/SMK.
Peraturan ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional dan penilaian oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah pada SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan peserta didik mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah, pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah, pengelolaan hasil ujian, serta ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas kebijakan dan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015, termasuk perubahan peraturan, fungsi hasil ujian, dan persiapan pelaksanaan ujian secara Computer Based Test."
Dokumen tersebut merupakan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang pengertian istilah, peserta ujian nasional, penyelenggara dan pelaksana ujian, bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, kriteria kelulusan, pemantauan, biaya, tindak lanjut, sanksi, dan kejadian luar bias
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Permendikbud tahun2014 nomor 144 kriteria lulus ujian sekolah-ujian nasionalWinarto Winartoap
油
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pel
Dokumen tersebut membahas kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018, mencakup moda ujian berbasis komputer dan kertas-pensil, mata pelajaran yang diujikan, panitia pelaksana, dan pendaftaran peserta ujian."
Peraturan ini mengatur tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar memenuhi standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan mencakup pendidikan bidang studi serta praktik pengalaman lapangan di sekolah. Peserta didik harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat p
[Ringkasan]
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional. Penilaian dilakukan sesuai dengan kurikulum dan jenjang pendidikan yang berlaku, dan hanya peserta didik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikutinya.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik untuk semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah, dan lulus ujian nasional. Ujian sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai prosedur
El documento habla sobre el Internet de las Cosas y c坦mo conectar叩 miles de millones de objetos para el 2020, lo que podr鱈a beneficiar a personas con discapacidades o problemas de salud al monitorearlos y brindar nuevos servicios. Tambi辿n analiza c坦mo la tecnolog鱈a podr鱈a usarse para mejorar la vida cotidiana rastreando objetos y prevenir robos.
Ben Holmes at TechChill Baltics, February 12th, 2013TechChillBaltics
油
Index Ventures is a venture capital firm that has historically made over 100 investments. The presentation discusses opportunities for Nordic and Baltic startups in the current tech ecosystem, which is experiencing exceptional growth in cloud, mobile, and social sectors. Key opportunities include building globally-focused, product-centric startups that leverage open platforms and capital-efficient models to access global markets while mitigating risks from clones and regulations. The Nordic/Baltic region provides an attractive alternative to Silicon Valley for tech startups with access to talent and increasing investor interest, though the home market is smaller and fragmented across Europe.
This document discusses synthetic fibres and plastics. It notes that synthetic fibres such as rayon, nylon, polyester and acrylic are made from chemicals rather than natural materials. The document also defines plastics as synthetic materials that can be molded into different shapes and provides examples of thermoplastic and thermosetting plastics such as polythene, PVC, melamine and teflon.
Dokumen tersebut membahas kebijakan dan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015, termasuk perubahan peraturan, fungsi hasil ujian, dan persiapan pelaksanaan ujian secara Computer Based Test."
Dokumen tersebut merupakan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang pengertian istilah, peserta ujian nasional, penyelenggara dan pelaksana ujian, bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, kriteria kelulusan, pemantauan, biaya, tindak lanjut, sanksi, dan kejadian luar bias
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Permendikbud tahun2014 nomor 144 kriteria lulus ujian sekolah-ujian nasionalWinarto Winartoap
油
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pel
Dokumen tersebut membahas kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018, mencakup moda ujian berbasis komputer dan kertas-pensil, mata pelajaran yang diujikan, panitia pelaksana, dan pendaftaran peserta ujian."
Peraturan ini mengatur tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar memenuhi standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan mencakup pendidikan bidang studi serta praktik pengalaman lapangan di sekolah. Peserta didik harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat p
[Ringkasan]
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional. Penilaian dilakukan sesuai dengan kurikulum dan jenjang pendidikan yang berlaku, dan hanya peserta didik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikutinya.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik untuk semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah, dan lulus ujian nasional. Ujian sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai prosedur
El documento habla sobre el Internet de las Cosas y c坦mo conectar叩 miles de millones de objetos para el 2020, lo que podr鱈a beneficiar a personas con discapacidades o problemas de salud al monitorearlos y brindar nuevos servicios. Tambi辿n analiza c坦mo la tecnolog鱈a podr鱈a usarse para mejorar la vida cotidiana rastreando objetos y prevenir robos.
Ben Holmes at TechChill Baltics, February 12th, 2013TechChillBaltics
油
Index Ventures is a venture capital firm that has historically made over 100 investments. The presentation discusses opportunities for Nordic and Baltic startups in the current tech ecosystem, which is experiencing exceptional growth in cloud, mobile, and social sectors. Key opportunities include building globally-focused, product-centric startups that leverage open platforms and capital-efficient models to access global markets while mitigating risks from clones and regulations. The Nordic/Baltic region provides an attractive alternative to Silicon Valley for tech startups with access to talent and increasing investor interest, though the home market is smaller and fragmented across Europe.
This document discusses synthetic fibres and plastics. It notes that synthetic fibres such as rayon, nylon, polyester and acrylic are made from chemicals rather than natural materials. The document also defines plastics as synthetic materials that can be molded into different shapes and provides examples of thermoplastic and thermosetting plastics such as polythene, PVC, melamine and teflon.
A apresenta巽達o promove os servi巽os e oportunidades de ganho da empresa MultiClick Brasil, que oferece publicidade em redes sociais e outros produtos digitais. A empresa opera no mercado brasileiro de publicidade online, que deve crescer significativamente, e tem como principal foco o marketing no Facebook. V叩rios planos de ades達o e formas de ganhos s達o detalhados, incluindo compartilhamento de an炭ncios, assinaturas, b担nus e comiss探es.
Cisca Adamson is a 47-year-old married woman with two dependents. She is fluent in Afrikaans and English. She has over 18 years of diverse business experience including sales, marketing, project management, and business analysis. She is skilled in communication, selling, consulting, and computer programs like MS Office. She has owned and worked in various roles for companies in exhibitions, marketing, cellular retail, and beauty. She holds a diploma in beauty applications and matric. In her personal statement, she describes herself as hardworking, driven to succeed, and able to recognize limitations and seek guidance. She considers herself a good team player and leader.
Teaching: An effective key to self-learning - Project meeting Ostrava day 2Holasov叩 Alena
油
The document summarizes the itinerary and activities for Erasmus students teaching at a school in Ostrava, Czech Republic from January 25-31, 2015. On Tuesday, the schedule included teaching lessons on their home countries to Czech pupils, having lunch, a meeting with the deputy mayor of Ostrava, and sightseeing around Ostrava including the town hall and a shopping center. Students from Belgium, Bulgaria, Ireland, Italy and Spain taught lessons on their cultures and curriculums to different classes throughout the day.
Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
Tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU
YANG SEDERAJAT
Sumber: www.kemendiknas.go.id
Permen 5 tahun 2015 - Kriteria Kelulusan Peserta Didik tahun 2015Rudy Hendrawan
油
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional. Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan pembelajaran, memperoleh nilai sikap baik, dan lulus Ujian Sekolah/Madrasah. Kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan Nilai Sekolah/Madrasah yang diperoleh dari gabungan nilai rapor dan Ujian Sekolah/Madras
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah untuk mata pelajaran IPA, dan lulus ujian nasional. Ujian sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai Ujian Nasional (UN) tahun 2016, termasuk jadwal, persyaratan peserta, pelaksanaan berbasis kertas dan komputer, manfaat UN-CBT, kelulusan peserta didik, dan sanksi pelanggaran selama UN.
Berdasarkan dokumen tersebut, ada beberapa perubahan kebijakan Ujian Nasional tahun 2015. Pertama, hasil Ujian Nasional tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, melainkan hanya sebagai pertimbangan seleksi dan pemetaan mutu pendidikan. Kedua, Ujian Nasional akan diselenggarakan menggunakan metode Computer Based Test pada beberapa sekolah rintisan. Ketiga, hasil Ujian Nasional akan memberikan kategori cap
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. UN tahun pelajaran 2012/2013 mengalami beberapa perubahan seperti penyelarasan jadwal, penambahan paket soal, dan pengawasan yang melibatkan perguruan tinggi. UN bertujuan untuk menilai mutu pendidikan dan menentukan kelulusan serta seleksi jenjang selanjutnya.
Dokumen ini menjelaskan prosedur operasi standar penyelenggaraan ujian nasional untuk berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal di Indonesia pada tahun pelajaran 2013/2014, mencakup pengertian istilah, penyelenggara ujian nasional, dan pelaksana ujian nasional tingkat pusat.
Dokumen ini menjelaskan prosedur operasi standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional (UN) untuk berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal di Indonesia pada tahun pelajaran 2013/2014, termasuk pengaturan penyelenggara, pelaksana, dan proses pelaksanaannya.
1. USULAN BSNP KE
MENDIKBUD
PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
dipersiapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan
Kementrian Pendidikan Nasional, Republik Indonesia
2. DASAR HUKUM
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 35:
Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah
PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) pasal 73:
Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan
pencapaian SNP dengan PP ini dibentuk Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat
mandiri dan profesional
3. PERTIMBANGAN PENINGKATAN KUALITAS UN
Hasil evaluasi ujian nasional dari masyarakat
Kondisi dan Kualitas Sekolah sangat Bervariasi
Masukan Konstruktif dari masyarakat dan Pemangku
Kepentingan
Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan harus
Memperhitungkan :
Hasil Ujian Sekolah
Hasil Ujian Nasional
Penilaian Guru
Kondisi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah
Perkembangan Iptek
4. TUGAS BSNP
Tugas dan wewenang :
a.mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah; dan
e. menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku
teks pelajaran.
Membantu Mendikbud dalam : mengembangkan, memantau, dan
mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan
mengikat semua satuan pendidikan secara nasional
(PP. 19/2005 ttg SNP}
5. UJIAN NASIONAL
Pengertian
Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil
belajar oleh pemerintah yang bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok ilmu pengetahuan dan
teknologi
Tujuan
Menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi
6. KEGUNAAN HASIL UN
Sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
3. Penentu kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan; dan
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
7. PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI
UJIAN S/M/PK DAN UN
telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada
suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan
tertentu;
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada suatu jenjang pendidikan di satuan
pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
dan
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada Pendidikan Kesetaraan.
8. SATUAN PENDIDIKAN
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
9. PESERTA UNPK
Pendidikan kesetraaan adalah program pendidikan
nonformal yang mencakup program Paket A, Program
Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
Peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok
Pesantren, dan kelompok belajar sejenis.
Pondok pesantren penyelenggara Program Ula,
Program Wustha, Program Kulliyatul, Program
Tarbiyatul Muallimin
Kelompok belajar sejenis dapat berasal dari
komunitas sekolah rumah, kelompok belajar
lembaga pemasyarakatan, kelompok belajar dinas
pendidikan, kelompok belajar kelurahan atau desa,
peserta didiknya harus mendaftar ke PKBM atau SKB
10. PERSYARATAN LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri
atas:
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
kelompok mata pelajaran estetika; dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
11. KETENTUAN NILAI BAIK, LULUS UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN, DAN UJIAN NASIONAL
12. KRITERIA NILAI BAIK
UNTUK 4 KELOMPOK MP
Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-
masing untuk 4 (empat) kelompok mata
pelajaran:
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,
dan kesehatan.
13. UJIAN S/M/PK
Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK untuk
semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian
Agama
Ujian S/M/PK untuk satuan pendidikan
diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan yang bersangkutan
14. NILAI S/M/PK
Nilai S/M/PK semua mata pelajaran diserahkan oleh
setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk
SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA,
SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket
C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh
hari sebelum penyelenggaraan UN.
Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk
SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh
penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket
A tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum
penyelenggaraan UN.
15. KRITERIA KELULUSAN UN
untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan
pendidikan dalam rapat dewan guru dan
untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat
dewan tutor bersama pamong belajar dari
SKB Pembina.
untuk SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B,
dan Program Paket C apabila nilai rata-rata
dari semua NA mencapai paling rendah 5,5
(lima koma lima) dan nilai setiap mata
pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma
nol)
16. NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL
Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/ Madrasah
(Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN)
Bobot nilai akhir (NA)
NA = 0,60 UN + 0,40 NS
Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program
Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan
Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada
nilai di bawah 4,0
Halama
n 16
17. SKHUN
Surat keterangan hasil ujian nasional yang
selanjutnya disebut SKHUN adalah surat
keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari
setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan,
Nilai UN, dan NA.
19. KRITERIA PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM
PEMBELAJARAN DARI SEKOLAH/MADRASAH
SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses
pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI;
SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses
pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan
proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan
kelas XII.
SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem
akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang
dipersyaratkan.
Program Paket A, Program Paket B, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan telah
menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi
masing-masing jenjang program.
20. PESERTA DIDIK DARI SISTEM AKSELERASI DAN
SISTEM KREDIT SEMESTER
Sekurang-kurangnya 2 tahun berada atau
mengikuti proses pembelajaran
Dan .
21. NILAI SEKOLAH/MADRASAH
(SATUAN PENDIDIKAN)
Gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah
(bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor (bobot 40%) :
semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas)
pada SD/MI dan SDLB;
semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada
SMP/MTs, dan SMPLB;
semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada
SMA/MA dan SMALB;
semua mata pelajaran yang ditempuh dan
diujinasionalkan pada SMP/MTs dan SMA/MA
yang menerapkan sistem SKS;
semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada
SMK;
22. NILAI PENDIDIKAN KESETARAAN
(SATUAN PENDIDIKAN)
Gabungan antara nilai Ujian PK (bobot 60%) dan
rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) (bobot 40%)
:
Program Paket A : memiliki nilai rapor derajat 1
sampai 2 atau tingkatan awal sampai dasar
Program Paket B : memiliki nilai rapor derajat 3
sampai 4 atau tingkatan terampil 1 sampai terampil
2
Program Paket C : memiliki nilai rapor derajat 5
sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai mahir 2
Program Paket C Kejuruan : memiliki nilai rapor
derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai
2
23. SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI
(PERMENDIKNAS NO. 14 TAHUN 2007 STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN)
Kelas Derajat Tingkatan Penyetaraan
Kompetensi
11,12 6 Mahir 2 Paket C setara dengan kelas 12 pada
SMA/MA/SMK
10 5 Mahir 1 Paket C setara dengan kelas 10 pada
SMA/MA/SMK
9 4 Terampil 2 Paket B setara dengan kelas 9 pada
SMP/MTs.
7,8 3 Terampil 1 Paket B setara dengan kelas 8 pada
SMP/MTs
4,5,6 2 Dasar Paket A setara dengan kelas 6 pada
SD/MI
1,2,3 1 Awal Paket A setara dengan kelas 3 pada
SD/MI.
25. PENGEMBANGAN ATURAN UNTUK
UJIAN NASIONAL 2013
1. Penyatuan pelaksanaan UN sekolah
dengan UN Pendidikan Kesetaraan
2. Mengakomodasi sekolah penyelenggara
sistem program akselarasi dan sistem
kredit semester
3. Soal menjadi 20 paket pada setiap ruangan
4. Kesulitan soal ditingkatkan
5. Peningkatan peran perguruan tinggi dalam
pelaksanaan UN SMA/MA/SMK/Program
Paket C
27. PENYELENGGARAAN UN
Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan
Pendidikan
1.BSNP 1.Gubernur 1.Bupati/Walikota
2.Kemdikbud 2.PTN 2.PT 1.PT
3.Kemenag 3.Dinas Pendidikan 3.Dinas 2.Kepala
4.MR-PTN 4.Kanwil Kemenag Pendidikan Sekolah
5.Instansi Terkait 4.Kantor Kemenag 3.Guru
4.Pengawas
Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara dapat dilihat di
POS UN
28. PENYELENGGARAAN UN
SMA/MA/MK/PROGRAM PAKET C
BSNP bekerjasama dengan perguruan tinggi
negeri berdasarkan rekomendasi Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia,
PTN sebagai koordinator penyelenggara Ujian
Nasional di wilayahnya masing-masing
29. PERAN PERGURUAN TINGGI
Melakukan koordinasi, pengawasan,
keamanan, kerahasiaan Pelaksanaan UN
Menjamin objektivitas dan kredibilitas,
akuntabilitas pelaksanaan UN
30. PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
MELAKUKAN
pemutakhiran data;
pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
pengiriman DNT peserta UN SMA/MA /SMK ke
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke
penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket
C dan Program Paket C Kejuruan melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling
lambat tanggal 31 Januari 2013;
pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan
SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, dan ke penyelenggara tingkat
kecamatan bagi program paket B melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling
lambat tanggal 29 Februari 2013;