Usulan BSNP ke Mendikbud mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2013 membahas beberapa hal penting seperti persyaratan peserta didik mengikuti ujian, kriteria kelulusan, dan perubahan pada pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2013 yaitu penyatuan pelaksanaan UN sekolah.
Dokumen tersebut membahas perubahan yang diusulkan BSNP kepada Mendikbud mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2013, meliputi penyatuan pelaksanaan UN sekolah dan UN pendidikan kesetaraan, penyesuaian aturan untuk sistem akselerasi dan kredit semester, serta peningkatan peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN SMA/MA/SMK dan Program Paket C.
Ujian Nasional tahun 2013 akan mengalami beberapa perubahan untuk meningkatkan kualitasnya, di antaranya penyatuan pelaksanaan UN sekolah dan pendidikan kesetaraan, penyesuaian aturan untuk sistem akselerasi dan kredit semester, peningkatan kesulitan soal, serta peran perguruan tinggi dalam UN SMA/MA. Perubahan ini dimaksudkan agar UN lebih representatif menilai capaian peserta didik secara nasional.
Ujian Nasional tahun 2013 akan mengalami beberapa perubahan untuk meningkatkan kualitasnya, di antaranya penyatuan pelaksanaan UN sekolah dengan UN Pendidikan Kesetaraan, penyesuaian aturan untuk sekolah dengan sistem akselerasi atau kredit semester, peningkatan kesulitan soal, dan peranaktifan perguruan tinggi dalam UN SMA/MA/SMK.
Peraturan ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional dan penilaian oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah pada SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan peserta didik mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah, pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah, pengelolaan hasil ujian, serta ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut merupakan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang pengertian istilah, peserta ujian nasional, penyelenggara dan pelaksana ujian, bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, kriteria kelulusan, pemantauan, biaya, tindak lanjut, sanksi, dan kejadian luar bias
Dokumen tersebut membahas kebijakan dan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015, termasuk perubahan peraturan, fungsi hasil ujian, dan persiapan pelaksanaan ujian secara Computer Based Test."
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Dokumen tersebut membahas kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018, mencakup moda ujian berbasis komputer dan kertas-pensil, mata pelajaran yang diujikan, panitia pelaksana, dan pendaftaran peserta ujian."
Permendikbud tahun2014 nomor 144 kriteria lulus ujian sekolah-ujian nasionalWinarto Winartoap
油
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pel
Peraturan ini mengatur tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar memenuhi standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan mencakup pendidikan bidang studi serta praktik pengalaman lapangan di sekolah. Peserta didik harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat p
[Ringkasan]
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional. Penilaian dilakukan sesuai dengan kurikulum dan jenjang pendidikan yang berlaku, dan hanya peserta didik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikutinya.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik untuk semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah, dan lulus ujian nasional. Ujian sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai prosedur
The document provides descriptions of 14 lighting products from the Italian lighting brand Foscarini. It summarizes each product in 1-3 sentences, noting key details like the designers, year of design, materials used, lighting effects, and intended applications. The products showcased include suspension lamps, floor lamps, and ceiling fixtures with designs inspired by nature, geometry, and architecture.
This document appears to be a catalog listing for lighting products from a company called OLighting. It includes the names of 14 different lighting collections or products, the company name and website, a phone number, and a note about clicking for more products.
The document appears to be a catalog from lighting company OLighting showcasing various lighting products they offer including models called WALL, AX 20, BALIOS, PRIMULA, OBI, KOSHI, MUSE, EXTREME, NELLY, SLIGHT, and CLAVIUS. It provides the company name and contact information at the bottom.
This document appears to be a catalog from lighting company OLighting showcasing several of their ceiling light products including models named Koshi, Glitter, Ukiyo, Primula, Muse, Nelly, Subzero, and Clavius. Contact information is provided for OLighting along with a link to view more of their AXO brand products.
Peraturan ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional dan penilaian oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah pada SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan peserta didik mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah, pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah, pengelolaan hasil ujian, serta ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut merupakan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2015/2016 yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang pengertian istilah, peserta ujian nasional, penyelenggara dan pelaksana ujian, bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, kriteria kelulusan, pemantauan, biaya, tindak lanjut, sanksi, dan kejadian luar bias
Dokumen tersebut membahas kebijakan dan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015, termasuk perubahan peraturan, fungsi hasil ujian, dan persiapan pelaksanaan ujian secara Computer Based Test."
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Dokumen tersebut membahas kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018, mencakup moda ujian berbasis komputer dan kertas-pensil, mata pelajaran yang diujikan, panitia pelaksana, dan pendaftaran peserta ujian."
Permendikbud tahun2014 nomor 144 kriteria lulus ujian sekolah-ujian nasionalWinarto Winartoap
油
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria nilai akhir mata pel
Peraturan ini mengatur tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar memenuhi standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan mencakup pendidikan bidang studi serta praktik pengalaman lapangan di sekolah. Peserta didik harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat p
[Ringkasan]
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional. Penilaian dilakukan sesuai dengan kurikulum dan jenjang pendidikan yang berlaku, dan hanya peserta didik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikutinya.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik untuk semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah, dan lulus ujian nasional. Ujian sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai prosedur
The document provides descriptions of 14 lighting products from the Italian lighting brand Foscarini. It summarizes each product in 1-3 sentences, noting key details like the designers, year of design, materials used, lighting effects, and intended applications. The products showcased include suspension lamps, floor lamps, and ceiling fixtures with designs inspired by nature, geometry, and architecture.
This document appears to be a catalog listing for lighting products from a company called OLighting. It includes the names of 14 different lighting collections or products, the company name and website, a phone number, and a note about clicking for more products.
The document appears to be a catalog from lighting company OLighting showcasing various lighting products they offer including models called WALL, AX 20, BALIOS, PRIMULA, OBI, KOSHI, MUSE, EXTREME, NELLY, SLIGHT, and CLAVIUS. It provides the company name and contact information at the bottom.
This document appears to be a catalog from lighting company OLighting showcasing several of their ceiling light products including models named Koshi, Glitter, Ukiyo, Primula, Muse, Nelly, Subzero, and Clavius. Contact information is provided for OLighting along with a link to view more of their AXO brand products.
This document appears to be a catalog listing for wall lamps and other lighting products from a company called OLighting. It includes the names of various lamp models such as ALA, BRUCO, CALLE, and websites for finding more information about Fontana Arte lighting products.
Bocci - the Vancouver-based brand name designer, specializing in lighting pro...Andrew Chris
油
Bocci, the Vancouver-based brand name designer, specializes in lighting products that, for lack of a better term, illuminate design spaces all over the world. Bocci lighting works with many renowned lighting designers, most notably Omer Arbel. Bocci creates absolutely amazing lighting products; from the Bocci pendants to Bocci chandeliers it is hard to go wrong with one of the brands collections.
This document from OLighting showcases 10 different suspension light models and a pendant chandelier, each with a copyright from 2010. It includes the company website and phone number, promoting their modern and designer lighting products, including more from the FLOS brand.
This document appears to be a listing of product names and codes for lighting products from the company OLighting. It includes names like SUSPENSION, CHANDELIER, GLOBO DI LUCE, LAMPARA, and UOVO, as well as product codes like 2024, 2024XXL, ATOMIC, and AMAX. It also includes contact information for OLighting and a link to more products.
This document provides information about floor lights from the company OLighting. It lists several floor light models, including Clavius, AX 20, Marylin, Koshi, Nelly, and OBi. It also provides the company website and phone number for more information on AXO floor lighting products.
Sajjad Ali Arbab is an IT professional seeking a position in server administration and management. He has over 6 years of experience in roles such as IT administrator, system support engineer, and data entry operator. He has extensive skills in technologies like Windows, Linux, virtualization, networking, storage, and security. Arbab holds professional certifications from Microsoft, Cisco, CTTC, and future certifications planned in areas like CISA, CISSP, and PMP. He is educated at BIZTEK, Sindh University, and Government College of Commerce, and is currently pursuing a BS in IT.
Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria Kelulusan Peserta Didik UN
Tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU
YANG SEDERAJAT
Sumber: www.kemendiknas.go.id
Permen 5 tahun 2015 - Kriteria Kelulusan Peserta Didik tahun 2015Rudy Hendrawan
油
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional. Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan pembelajaran, memperoleh nilai sikap baik, dan lulus Ujian Sekolah/Madrasah. Kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan Nilai Sekolah/Madrasah yang diperoleh dari gabungan nilai rapor dan Ujian Sekolah/Madras
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah untuk mata pelajaran IPA, dan lulus ujian nasional. Ujian sekolah/madrasah diselenggarakan oleh satuan
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai Ujian Nasional (UN) tahun 2016, termasuk jadwal, persyaratan peserta, pelaksanaan berbasis kertas dan komputer, manfaat UN-CBT, kelulusan peserta didik, dan sanksi pelanggaran selama UN.
Berdasarkan dokumen tersebut, ada beberapa perubahan kebijakan Ujian Nasional tahun 2015. Pertama, hasil Ujian Nasional tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, melainkan hanya sebagai pertimbangan seleksi dan pemetaan mutu pendidikan. Kedua, Ujian Nasional akan diselenggarakan menggunakan metode Computer Based Test pada beberapa sekolah rintisan. Ketiga, hasil Ujian Nasional akan memberikan kategori cap
Dokumen ini menjelaskan prosedur operasi standar penyelenggaraan ujian nasional untuk berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal di Indonesia pada tahun pelajaran 2013/2014, mencakup pengertian istilah, penyelenggara ujian nasional, dan pelaksana ujian nasional tingkat pusat.
Dokumen ini menjelaskan prosedur operasi standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional (UN) untuk berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal di Indonesia pada tahun pelajaran 2013/2014, termasuk pengaturan penyelenggara, pelaksana, dan proses pelaksanaannya.
1. USULAN BSNP KE MENDIKBUD
PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
dipersiapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan
Kementrian Pendidikan Nasional, Republik Indonesia
2. DASAR HUKUM
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 35:
Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan
Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah
PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) pasal 73:
Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan
pencapaian SNP dengan PP ini dibentuk Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat
mandiri dan profesional
3. PERTIMBANGAN PENINGKATAN KUALITAS UN
Hasil evaluasi ujian nasional dari masyarakat
Kondisi dan Kualitas Sekolah sangat Bervariasi
Masukan Konstruktif dari masyarakat dan Pemangku
Kepentingan
Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan harus
Memperhitungkan :
Hasil Ujian Sekolah
Hasil Ujian Nasional
Penilaian Guru
Kondisi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah
Perkembangan Iptek
4. TUGAS BSNP
Tugas dan wewenang :
a.mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah; dan
e. menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku
teks pelajaran.
Membantu Mendikbud dalam : mengembangkan, memantau, dan
mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan
mengikat semua satuan pendidikan secara nasional
(PP. 19/2005 ttg SNP}
5. UJIAN NASIONAL
Pengertian
Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil
belajar oleh pemerintah yang bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok ilmu pengetahuan dan
teknologi
Tujuan
Menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi
6. KEGUNAAN HASIL UN
Sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
3. Penentu kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan; dan
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
7. PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI
UJIAN S/M/PK DAN UN
telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada
suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan
tertentu;
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada
suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan
tertentu mulai semester I tahun pertama sampai
dengan semester I tahun terakhir; dan
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada
Pendidikan Kesetaraan.
8. SATUAN PENDIDIKAN
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
9. PESERTA UNPK
Pendidikan kesetraaan adalah program pendidikan
nonformal yang mencakup program Paket A, Program
Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan.
Peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok
Pesantren, dan kelompok belajar sejenis.
Pondok pesantren penyelenggara Program Ula, Program
Wustha, Program Kulliyatul, Program Tarbiyatul Muallimin
Kelompok belajar sejenis dapat berasal dari komunitas
sekolah rumah, kelompok belajar lembaga
pemasyarakatan, kelompok belajar dinas pendidikan,
kelompok belajar kelurahan atau desa, peserta didiknya
harus mendaftar ke PKBM atau SKB
10. PERSYARATAN LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia;
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
kelompok mata pelajaran estetika; dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
11. KETENTUAN NILAI BAIK, LULUS UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN, DAN UJIAN NASIONAL
12. KRITERIA NILAI BAIK
UNTUK 4 KELOMPOK MP
Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-
masing untuk 4 (empat) kelompok mata
pelajaran:
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,
dan kesehatan.
13. UJIAN S/M/PK
Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK untuk
semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan
sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama
Ujian S/M/PK untuk satuan pendidikan
diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan
14. NILAI S/M/PK
Nilai S/M/PK semua mata pelajaran diserahkan oleh
setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk
SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB,
SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum
penyelenggaraan UN.
Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk
SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh
penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A
tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum
penyelenggaraan UN.
15. KRITERIA KELULUSAN UN
untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan
pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk
Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan
tutor bersama pamong belajar dari SKB
Pembina.
untuk SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan
Program Paket C apabila nilai rata-rata dari
semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran
paling rendah 4,0 (empat koma nol)
16. NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL
Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/ Madrasah
(Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN)
Bobot nilai akhir (NA)
NA = 0,60 UN + 0,40 NS
Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program
Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan
Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada
nilai di bawah 4,0
Halama
n 16
17. SKHUN
Surat keterangan hasil ujian nasional yang
selanjutnya disebut SKHUN adalah surat
keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari
setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan,
Nilai UN, dan NA.
19. KRITERIA PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM
PEMBELAJARAN DARI SEKOLAH/MADRASAH
SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses
pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI;
SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses
pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses
pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem
akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang
dipersyaratkan.
Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C,
dan Program Paket C Kejuruan telah menyelesaikan
keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang
program.
20. PESERTA DIDIK DARI SISTEM AKSELERASI DAN
SISTEM KREDIT SEMESTER
Sekurang-kurangnya 2 tahun berada atau
mengikuti proses pembelajaran
Dan .
21. NILAI SEKOLAH/MADRASAH
(SATUAN PENDIDIKAN)
Gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah (bobot
60%) dan rata-rata nilai rapor (bobot 40%) :
semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas)
pada SD/MI dan SDLB;
semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada
SMP/MTs, dan SMPLB;
semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada
SMA/MA dan SMALB;
semua mata pelajaran yang ditempuh dan
diujinasionalkan pada SMP/MTs dan SMA/MA yang
menerapkan sistem SKS;
semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada
SMK;
22. NILAI PENDIDIKAN KESETARAAN
(SATUAN PENDIDIKAN)
Gabungan antara nilai Ujian PK (bobot 60%) dan rata-
rata nilai derajat kompetensi (NDK) (bobot 40%) :
Program Paket A : memiliki nilai rapor derajat 1
sampai 2 atau tingkatan awal sampai dasar
Program Paket B : memiliki nilai rapor derajat 3
sampai 4 atau tingkatan terampil 1 sampai terampil
2
Program Paket C : memiliki nilai rapor derajat 5
sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai mahir 2
Program Paket C Kejuruan : memiliki nilai rapor
derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai 2
23. SISTEM DERAJAT DAN TINGKATAN KOMPETENSI
(PERMENDIKNAS NO. 14 TAHUN 2007 STANDAR ISI PENDIDIKAN KESETARAAN)
Kelas Derajat Tingkatan Penyetaraan
Kompetensi
11,12 6 Mahir 2 Paket C setara dengan kelas 12 pada
SMA/MA/SMK
10 5 Mahir 1 Paket C setara dengan kelas 10 pada
SMA/MA/SMK
9 4 Terampil 2 Paket B setara dengan kelas 9 pada
SMP/MTs.
7,8 3 Terampil 1 Paket B setara dengan kelas 8 pada
SMP/MTs
4,5,6 2 Dasar Paket A setara dengan kelas 6 pada
SD/MI
1,2,3 1 Awal Paket A setara dengan kelas 3 pada
SD/MI.
25. PENGEMBANGAN ATURAN UNTUK
UJIAN NASIONAL 2013
1. Penyatuan pelaksanaan UN sekolah
dengan UN Pendidikan Kesetaraan
2. Mengakomodasi sekolah penyelenggara
sistem program akselarasi dan sistem
kredit semester
3. Soal menjadi 20 paket pada setiap ruangan
4. Kesulitan soal ditingkatkan
5. Peningkatan peran perguruan tinggi dalam
pelaksanaan UN SMA/MA/SMK/Program
Paket C
27. PENYELENGGARAAN UN
Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan
Pendidikan
1.BSNP 1.Gubernur 1.Bupati/Walikota
2.Kemdikbud 2.PTN 2.PT 1.PT
3.Kemenag 3.Dinas Pendidikan 3.Dinas 2.Kepala
4.MR-PTN 4.Kanwil Kemenag Pendidikan Sekolah
5.Instansi Terkait 4.Kantor Kemenag 3.Guru
4.Pengawas
Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara dapat dilihat di
POS UN
28. PENYELENGGARAAN UN
SMA/MA/MK/PROGRAM PAKET C
BSNP bekerjasama dengan perguruan tinggi
negeri berdasarkan rekomendasi Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia,
PTN sebagai koordinator penyelenggara Ujian
Nasional di wilayahnya masing-masing
29. PERAN PERGURUAN TINGGI
Melakukan koordinasi, pengawasan,
keamanan, kerahasiaan Pelaksanaan UN
Menjamin objektivitas dan kredibilitas,
akuntabilitas pelaksanaan UN
30. PENYELENGGARA UN TINGKAT PROVINSI
MELAKUKAN
pemutakhiran data;
pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
pengiriman DNT peserta UN SMA/MA /SMK ke
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke
penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket C
dan Program Paket C Kejuruan melalui Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari
2013;
pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan
SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
dan ke penyelenggara tingkat kecamatan bagi program
paket B melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2013;