Dokumen tersebut merupakan panduan kepengurusan RT.04 RW.X yang mencakup susunan pengurus, jadwal pertemuan, administrasi surat menyurat, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing bidang pengurus RT untuk periode 2014-2017.
Dokumen ini berisi susunan pengurus Rukun Tetangga (RT) 02 RW V di Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, untuk masa bhakti 2013-2014. Setiap seksi dalam pengurus RT memiliki tugas dan fungsi yang spesifik terkait dengan pembangunan, keamanan, keagamaan, sosialisasi dan kegiatan sosial budaya. Dokumen juga mengatur tata tertib serta tujuan dari organisasi RT untuk membangun kebersamaan dan kerukunan antar warga.
Laporan pertanggungjawaban pengurus RT 001/20 periode 2008-2010 mencakup struktur kepengurusan, laporan keuangan, jumlah penduduk, dan program kerja yang telah serta belum dilaksanakan. Selama periode ini, terjadi perombakan kepengurusan dan pengelolaan sekretaris yang sempat kosong, serta adanya kendala kepedulian warga terhadap lingkungan. Pengurus berharap laporan ini menjadi pengalaman berharga dan meminta maaf atas kesalahan selama masa jabatan.
Anggaran dasar ad art RT 002/005 perum gbi purwokertoEra Wibowo
油
Dokumen ini merupakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005 di Perumahan Griya Bantar Indah, yang menekankan pentingnya kerukunan dan kebersamaan antarwarga. Tujuan organisasi adalah menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan, serta melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan. Keanggotaan terbuka untuk semua warga yang domisili di wilayah tersebut dan pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Dokumen tersebut merupakan panduan kepengurusan RT.04 RW.X yang mencakup susunan pengurus, jadwal pertemuan, administrasi surat menyurat, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing bidang pengurus RT untuk periode 2014-2017.
contoh Susunan panitia pilkades beserta tugasnyaWanTsunami
油
Dokumen ini merinci struktur dan tugas panitia pemilihan kepala desa Sarimanggu untuk periode 2013-2019, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi lainnya dengan deskripsi tugas masing-masing. Selain itu, terdapat jadwal tahapan pemilihan serta anggaran biaya yang diperlukan. Semua kegiatan direncanakan untuk memastikan pemilihan kepala desa berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen ini membahas dasar hukum dan tata cara pemilihan kepala desa serentak di Indonesia, termasuk persyaratan, tahapan, dan tugas panitia pemilihan. Pemilihan dilakukan dalam gelombang berdasarkan masa jabatan dan ketersediaan sumber daya, serta dilaksanakan secara transparan dan terstruktur. Sanksi juga disediakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses pemilihan.
Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi rukun warga format atsuganda
油
Laporan tersebut merangkum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Rukun Warga pada bulan tertentu untuk mencapai 5 indikator utama yaitu pembentukan kemasyarakatan, pelayanan masyarakat, peningkatan kesehatan lingkungan, peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan, serta peningkatan keamanan lingkungan. Kegiatan-kegiatan tersebut dievaluasi bobotnya dan divalidasi oleh pihak terkait.
Dokumen ini menjelaskan program kerja Rukun Warga 15 (RW-15) di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember dari tahun 2012 hingga 2015, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga dan memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat. RW-15 terdiri dari 3 rukun tetangga dengan 106 kepala keluarga dan fokus pada pengaturan partisipasi warga dalam pembangunan sosial, keamanan, dan kesejahteraan bersama. Visi dan misi RW-15 menekankan pentingnya gotong royong dan kerukunan dalam membangun masyarakat yang sejahtera.
Sistem pemerintahan desa dan peranannya dalam pembangunan desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa. Pemerintah desa memiliki peran dalam membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dokumen ini membahas pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia, termasuk konflik antar peserta, manipulasi dana kampanye, dan tantangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemilu. Terdapat analisis kerawanan pemilu yang mencakup analisis aktor, modus, dan dampak pelanggaran, serta berbagai tahap dalam penyelenggaraan pemilu yang rawan pelanggaran. Dokumen juga mencakup sanksi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak integritas pemilu dan tatanan demokrasi.
Dokumen ini merupakan berita acara penetapan struktur anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pertasi Kencana yang dilakukan pada 14 Mei 2013. Dalam musyawarah khusus tersebut, disetujui struktur kepengurusan BPD dengan Kamaruddin sebagai ketua, Amri sebagai wakil ketua, dan Sidarwati sebagai sekretaris. Keputusan ini diambil dalam suasana diskusi yang melibatkan semua anggota BPD yang terpilih.
Dokumen ini berisi daftar 16 kepala keluarga dan anggota keluarganya di Desa Bangkalaloe tahun 2018. Mencakup informasi identitas seperti nama lengkap, NIK, jenis kelamin, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan kewarganegaraan. Dokumen ditandatangani kepala desa dan sekretaris desa Bangkalaloe pada tanggal 19 April 2018.
Dokumen tersebut membahas proses penetapan dan penegasan batas desa secara partisipatif melalui pemetaan partisipatif berbasis masyarakat (PPBD). PPBD melibatkan masyarakat desa dalam menentukan batas desa dengan menggabungkan pengetahuan lokal dan teknologi kartografi modern. Prosesnya melibatkan pembentukan tim pelaksana desa dan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan tentang batas desa.
Berita acara ini mencatat penyusunan RKP Desa di Desa Haratai, yang dilakukan melalui dua musyawarah pada tanggal 5 dan 12 November 2015, serta 14 November 2015. Materi pembahasan mencakup RPJM Desa, pagu sementara, dan pembangunan skala prioritas, dengan hasil akhir berupa pagu indikatif, daftar usulan, dan rencana pembangunan untuk tahun 2016. Musyawarah dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat serta ditandatangani oleh para pemimpin musyawarah.
Dokumen ini menggambarkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembangunan daerah, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tantangan yang dihadapi DPRD mencakup korupsi, ketidakpercayaan publik, dan keterputusan dengan rakyat, serta perlunya reformasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengurangan ketimpangan, pemberdayaan, dan penciptaan lapangan kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen ini membahas tentang tata kelola pemerintahan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014, termasuk hak dan kewajiban masyarakat desa serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, dijelaskan tentang perencanaan dan penyusunan peraturan desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa. Penerapan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan profesionalisme sangat ditekankan dalam pengelolaan desa.
MATERI TUPOKSI LINMAS UNTUK KAPASITAS 2024.pptxlianiade21
油
Dokumen ini membahas struktur, tugas, dan tanggung jawab satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) di Desa Cimanggu II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tahun 2024. Satlinmas dibentuk berdasarkan peraturan dan bertugas untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, serta membantu penanganan bencana dan keamanan pada saat pemilu. Selain itu, dokumen ini juga mencakup persyaratan keanggotaan, masa jabatan, dan hak serta kewajiban anggota satlinmas.
Peraturan Bupati Subang Nomor 29 Tahun 2015 mengatur tata cara pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Subang, dengan penekanan pada proses demokratis dan adil. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta diadakan setiap dua tahun sekali. Aturan ini juga melibatkan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa dan kabupaten untuk mengelola proses pemilihan.
5. surat keterangan aktif melaksanakan tugasWarnet Raha
油
Surat keterangan ini menerangkan bahwa Ibu Mardiana masih aktif menjabat sebagai pembina TPQ Ar-Razzak di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna sejak tahun 2015 hingga sekarang dengan beban kerja 6 jam per minggu. Surat ini dibuat oleh Kepala KUA Batalaiworu untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini menjelaskan struktur dan tugas lembaga pemerintahan desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala desa bertanggung jawab dalam memimpin pemerintahan desa dan membuat peraturan, sementara perangkat desa membantu dalam administrasi dan pelaksanaan program. BPD memiliki tugas pengawasan dan pengusulan dalam hal kepemimpinan desa serta penampungan aspirasi masyarakat.
Dokumen ini membahas tentang peran dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan desa di Indonesia. BPD bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta menyusun dan mengevaluasi peraturan desa. Selain itu, BPD juga berfungsi sebagai forum komunikasi antar kelembagaan desa dan wajib melaporkan kinerja tahunan kepada pemerintah.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)Yudhi Aldriand
油
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah wadah yang dibentuk oleh masyarakat dengan bantuan pemerintah untuk menampung aspirasi serta kebutuhan dalam pembangunan desa, berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Tugas LPMD meliputi merencanakan pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengelola sumber daya secara efektif. Organisasi LPMD terdiri dari pengurus yang diangkat secara musyawarah dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
Dokumen ini menjelaskan tata naskah dinas di pemerintah desa, mencakup pengertian, jenis, format, penyusunan, serta kewenangan penandatanganan. Juga dibahas pengklasifikasian informasi, bobot, dan tingkat keamanan naskah dinas. Penulisan naskah dinas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek pengamanan serta kelengkapan format.
Dokumen tersebut merangkum dua kegiatan yaitu serah terima jabatan Ketua RW 08 dari masa bhakti 2010-2013 ke 2013-2016, dan penghitungan suara pemilihan Ketua RW 08 untuk masa bhakti 2013-2016. Kegiatan serah terima dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 di Balai Warga RW 08, sedangkan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 28 April 2013.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Sistem pemerintahan desa dan peranannya dalam pembangunan desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa. Pemerintah desa memiliki peran dalam membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dokumen ini membahas pelanggaran dalam proses pemilu di Indonesia, termasuk konflik antar peserta, manipulasi dana kampanye, dan tantangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemilu. Terdapat analisis kerawanan pemilu yang mencakup analisis aktor, modus, dan dampak pelanggaran, serta berbagai tahap dalam penyelenggaraan pemilu yang rawan pelanggaran. Dokumen juga mencakup sanksi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak integritas pemilu dan tatanan demokrasi.
Dokumen ini merupakan berita acara penetapan struktur anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pertasi Kencana yang dilakukan pada 14 Mei 2013. Dalam musyawarah khusus tersebut, disetujui struktur kepengurusan BPD dengan Kamaruddin sebagai ketua, Amri sebagai wakil ketua, dan Sidarwati sebagai sekretaris. Keputusan ini diambil dalam suasana diskusi yang melibatkan semua anggota BPD yang terpilih.
Dokumen ini berisi daftar 16 kepala keluarga dan anggota keluarganya di Desa Bangkalaloe tahun 2018. Mencakup informasi identitas seperti nama lengkap, NIK, jenis kelamin, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan kewarganegaraan. Dokumen ditandatangani kepala desa dan sekretaris desa Bangkalaloe pada tanggal 19 April 2018.
Dokumen tersebut membahas proses penetapan dan penegasan batas desa secara partisipatif melalui pemetaan partisipatif berbasis masyarakat (PPBD). PPBD melibatkan masyarakat desa dalam menentukan batas desa dengan menggabungkan pengetahuan lokal dan teknologi kartografi modern. Prosesnya melibatkan pembentukan tim pelaksana desa dan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan tentang batas desa.
Berita acara ini mencatat penyusunan RKP Desa di Desa Haratai, yang dilakukan melalui dua musyawarah pada tanggal 5 dan 12 November 2015, serta 14 November 2015. Materi pembahasan mencakup RPJM Desa, pagu sementara, dan pembangunan skala prioritas, dengan hasil akhir berupa pagu indikatif, daftar usulan, dan rencana pembangunan untuk tahun 2016. Musyawarah dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat serta ditandatangani oleh para pemimpin musyawarah.
Dokumen ini menggambarkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembangunan daerah, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tantangan yang dihadapi DPRD mencakup korupsi, ketidakpercayaan publik, dan keterputusan dengan rakyat, serta perlunya reformasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengurangan ketimpangan, pemberdayaan, dan penciptaan lapangan kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang susunan organisasi perangkat desa dan tugas serta fungsinya. Terdapat informasi mengenai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun beserta tugas dan fungsinya. Juga dijelaskan mengenai pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri dan azas-azas pengelolaannya.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen ini membahas tentang tata kelola pemerintahan desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014, termasuk hak dan kewajiban masyarakat desa serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, dijelaskan tentang perencanaan dan penyusunan peraturan desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa. Penerapan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan profesionalisme sangat ditekankan dalam pengelolaan desa.
MATERI TUPOKSI LINMAS UNTUK KAPASITAS 2024.pptxlianiade21
油
Dokumen ini membahas struktur, tugas, dan tanggung jawab satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) di Desa Cimanggu II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tahun 2024. Satlinmas dibentuk berdasarkan peraturan dan bertugas untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, serta membantu penanganan bencana dan keamanan pada saat pemilu. Selain itu, dokumen ini juga mencakup persyaratan keanggotaan, masa jabatan, dan hak serta kewajiban anggota satlinmas.
Peraturan Bupati Subang Nomor 29 Tahun 2015 mengatur tata cara pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Subang, dengan penekanan pada proses demokratis dan adil. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta diadakan setiap dua tahun sekali. Aturan ini juga melibatkan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa dan kabupaten untuk mengelola proses pemilihan.
5. surat keterangan aktif melaksanakan tugasWarnet Raha
油
Surat keterangan ini menerangkan bahwa Ibu Mardiana masih aktif menjabat sebagai pembina TPQ Ar-Razzak di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna sejak tahun 2015 hingga sekarang dengan beban kerja 6 jam per minggu. Surat ini dibuat oleh Kepala KUA Batalaiworu untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini menjelaskan struktur dan tugas lembaga pemerintahan desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala desa bertanggung jawab dalam memimpin pemerintahan desa dan membuat peraturan, sementara perangkat desa membantu dalam administrasi dan pelaksanaan program. BPD memiliki tugas pengawasan dan pengusulan dalam hal kepemimpinan desa serta penampungan aspirasi masyarakat.
Dokumen ini membahas tentang peran dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan desa di Indonesia. BPD bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta menyusun dan mengevaluasi peraturan desa. Selain itu, BPD juga berfungsi sebagai forum komunikasi antar kelembagaan desa dan wajib melaporkan kinerja tahunan kepada pemerintah.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)Yudhi Aldriand
油
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah wadah yang dibentuk oleh masyarakat dengan bantuan pemerintah untuk menampung aspirasi serta kebutuhan dalam pembangunan desa, berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Tugas LPMD meliputi merencanakan pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengelola sumber daya secara efektif. Organisasi LPMD terdiri dari pengurus yang diangkat secara musyawarah dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
Dokumen ini menjelaskan tata naskah dinas di pemerintah desa, mencakup pengertian, jenis, format, penyusunan, serta kewenangan penandatanganan. Juga dibahas pengklasifikasian informasi, bobot, dan tingkat keamanan naskah dinas. Penulisan naskah dinas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan aspek pengamanan serta kelengkapan format.
Dokumen tersebut merangkum dua kegiatan yaitu serah terima jabatan Ketua RW 08 dari masa bhakti 2010-2013 ke 2013-2016, dan penghitungan suara pemilihan Ketua RW 08 untuk masa bhakti 2013-2016. Kegiatan serah terima dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 di Balai Warga RW 08, sedangkan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 28 April 2013.
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
油
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Sambutan Pembukaan Deputi Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
pada
Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi, diselenggarakan oleh Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik,
LAN RI
Samarinda, 17 Juni 2025
Strategic Coaching for Leadership Development in Public SectorTri Widodo W. UTOMO
油
Disampaikan pada Seminar Nasional APCI dengan Tema Bridge to Transformation: The Strategic Role of Coaches as Enablers"
Jakarta, 15 Juni 2025
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
Disampaikan pada Orientasi PPPK Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan
Agats, 17 Juni 2025
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
Disampaikan pada Webinar Strategi Penerapan Sistem Merit dan Manajemen Talenta Pemerintah Daerah, diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
12 Juni 2025
Dr. Tri Widodo W. Utomo, SH.,MA
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, LAN RI
1. i
Kata Pengantar
Bismillahirahmanirrahim
Assalamualaikum, Wr Wb
Manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama sebagai suatu kepentingan bersama. Kita Ketahui bersama, wilayah RT. 04 RW. X Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik Kodia Semarang, merupakan suatu wilayah hunian yang terdiri dari berbagai kultur serta kepentingan yang berbeda antara setiap warganya, untuk itu diperlukan kesepakatan bersama yang tertulis dan dituangkan dalam buku panduan ini untuk lebih jelasnya hak dan kewajiban sesama warga yang didasari oleh azas musyawarah mufakat, dari, oleh dan untuk warga RT.04.
Dalam kepengurusan periode 2014 s.d 2017 ini, izinkan kami selaku pengurus RT.04 RW.X menyampaikan maksud tersebut diatas dengan harapan dapat lebih meningkatkan pelayanan kami terhadap warga RT.04 RW.X yang pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan bersama untuk hidup di lingkungan yang baik, bersih, aman dan tenteram.
Buku panduan ini kami susun dan kami edarkan kepada setiap Warga RT.04 yang didalamnya terdiri atas :
1. Susunan Kepengurusan Periode 2014 s.d 2017
2. Jadwal Rencana Pertemuan Rutin Bulanan
3. Alur Surat Menyurat (Kesekretariatan) dan Pengadministrasian Surat Menyurat
4. Program Utama masing-masing Bidang
Demikian kami sampaikan beserta ucapan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
3. iii
DAFTAR ISI
1. Susunan Pengurus
RT.04 RW.X Periode 2014 s.d 2017 Halaman 1
2. Bagan Organisasi RT.04 RW. X Halaman 2
3. Jadwal Pertemuan Rutin Bulanan Halaman 4
4. Kesekretariatan dan Administrasi Surat Menyurat Halaman 5
5. Susunan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus RT Halaman 7
6. Program Utama Halaman 12
7. Penutup Halaman 13
5. 1
1. Susunan Pengurus RT.04 RW.X Periode 2014 s.d 2017
Berdasarkan musyawarah warga RT.04 RW.X pada tanggal 13 September 2014 telah diputuskan untuk memilih Ketua RT.04 RW.X Periode 2014 s.d 2017 yang dilanjutkan dengan pembentukan Pengurus RT.04 RW.X yang terdiri atas :
Penasehat : 1. Bpk. Kartono
2. Bpk. Pasiman
Ketua RT.04 : Bpk. Kunarso
Wk. Ketua /
Kep. Sekretariat : Bpk. Andi Sutami
Bendahara Umum : Bpk. Nugroho
Sekretaris Bidang :
1. Bidang 1, Pembangunan : Bpk. Margono
2. Bidang 2, Sosial : Bpk. Jonathan
3. Bidang 3, Keamanan : Bpk. Sumartoyo
4. Bidang 4, Keagamaan : Bpk. Sugeng
5. Bidang 5, Pemuda dan Olah Raga : Bpk. Tri Haryanto
6. Bidang 6, Hubungan Masyarakat : Bpk. Ramiadi
Dengan terbentuknya kepengurusan RT.04 RW. X Periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, maka perlu kiranya dibuat suatu bagan organisasi ke pengurusan guna menunjang tertib dan lancarnya pelaksanaan program kerja dan rencana kerja pada periode tersebut.
Bagan Organisasi RT.04 RW.X, dapat dilihat pada halaman berikut.
6. 2
Bagan Organisasi RT.04
Dari bagan tersebut diatas, dapat disimpulkan pola organisasi kerja sebagai berikut :
1. Ketua RT membawahi Bidang 2, Bidang 3, Bidang 4 dan Bidang 5 dalam penugasan dan koordinasi
2. Sekretariat melakukan administrasi Surat Menyurat dan membawahi Bidang 1 dan Bidang 6 dalam koordinasi kegiatan yang dilaporkan dan diketahui oleh Ketua RT
3. Bendahara memberikan pelaporan keuangan dan koordinasi dengan Ketua RT
4. Bidang 1 dan 6 berkoordinasi dan memberikan pelaporan kepada Sekretariat
5. Bidang 2, Bidang 3, Bidang 4 dan Bidang 5 Berkoordinasi dan memberikan pelaporan langsung kepada Ketua RT
7. 3
6. Bidang 5 Membawahi dan berkoordinasi dengan Karang Taruna RT.04
7. Ketua dan Sekretariat dapat melaukan konsultasi dengan Penasehat dan berkoordinasi dengan PKK mengenai kegiatan dan program yang akan dilaksanakan
8. Ketua dan Sekretariat melakukan pelaporan dan berkoordinasi dengan Pengurus RW.X
9. Musyawarah RT.04 adalah dari, oleh dan untuk warga RT.04, dimana hal-hal yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung mengenai segala hal yang berhubungan dengan RT.04 akan dilakukan musyawarah bersama.
8. 4
2. Jadwal Pertemuan Rutin Bulanan
Dalam periode kepengurusan tahun 2014 2017 ini, diharapkan seluruh warga RT.04 dapat mengetahui Jadwal Pertemuan Rutin Bulanan yang secara langsung merupakan undangan pertemuan rutin. Mengenai tempat pertemuan akan dilakukan pengundian pada pertemuan sebelumnya. Perubahan atas jadwal rencana pertemuan rutin akan disampaikan dalam pemberitahuan secara khusus.
Adapun jadwal pertemuan rutin yang direncanakan oleh pengurus adalah sebagai berikut :
TAHUN2014
No
Bulan
Waktu
Tempat
Pembahasan
1
Oktober
11/10/2014
Pos RT
Kepengurusan
2
November
15/11/2014
Pos RT
3
Desember
13/12/2014
TAHUN2015
No
Bulan
Waktu
Tempat
Pembahasan
1
Januari
10/1/2015
2
Februari
14/2/2015
3
Maret
14/3/2015
4
April
11/4/2015
5
Mei
9/5/2015
6
Juni
15/6/2015
7
Juli
7/7/2015
8
Agustus
8/8/2015
9
September
12/9/2015
10
Oktober
10/10/2015
11
November
14/11/2015
12
Desember
12/12/2015
Pertemuan rutin tahun 2016 dan 2017 akan disusun kemudian
Atas terjadinya perubahan jadwal diatas menyangkut waktu dan tempat serta agenda pembahasan akan disampaikan kemudian
9. 5
3. Kesekretariatan dan Administrasi Surat - Menyurat
Bentuk Kop Surat resmi dari Pengurus RT.04 RW. X adalah sebagai berikut :
dengan Kode Penomoran Surat dan Pengadministrasian berdasarkan kelompok sebagai berikut :
No : 01 / 04-X / 1-10 / 2014
Kode Surat
Kode RT/RW
No Bulan
Tahun
Kode Surat :
01. Undangan (Dibuat Sekretariat disetujui Ketua RT)
02. Pemberitahuan (Dibuat Sekretariat mengetahui Ketua RT)
03. Surat Keterangan (Dibuat Sekretariat koordinasi Ketua RT)
04. Surat Tugas / Surat Kuasa / Disposisi (Dibuat Ketua RT)
05. Surat Balasan (Dibuat Sekretariat mengetahui Ketua RT)
Dengan digunakan aplikasi berbasis data warga RT.04, maka untuk Pemberitahun masa habis Kartu Tanda Penduduk dan pembuatan Surat Pengantar bagi warga yang telah terdaftar akan dilakukan pada bulan sebelumnya dan
10. 6
diterbitkan dalam forum pertemuan warga. Untuk surat pengantar dan keterangan lainnya dapat dibuat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan warga dengan menghubungi Sekretariat RT.
Kami menyadari sepenuhnya akan keterbatasan dan waktu kami dalam menerbitkan surat pengantar terutama dalam keadaan mendesak, untuk itu untuk mempermudah dalam pembuatan surat pengantar, bapak/ibu/saudara/i warga RT.04 dapat mendownload formulir surat pengantar melalui media internet dengan alamat website sebagai berikut :
www.forumwarga0410.blogspot.com
atau langsung mendownload melalui :
http://downloads.ziddu.com/download/24125708/cetak- mandiri-pengantar-rt04.pdf.html
dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera didalamnya.
11. 7
4. Susunan Tugas dan Tanggung Jawab
Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT antara lain dalam :
1. Melaksanakan keputusan anggota
2. Membina kerukunan
3. Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
Penasehat RT
1. Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 04.
2. Memberikan motivasi kepada pengurus RT 04 dalam melaksanakan program kerja.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
2. Memelihara kerukunan hidup warga
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
12. 8
4. Pengkoordinasian antar warga.
5. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT / Sekretariat
Wakil Ketua RT / Sekretariat Mempunyai Tugas :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
4. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
5. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
6. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
7. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :
1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda- benda bergerak dan tidak bergerak
2. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
3. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
4. Pencatatan kekayaan yang dimiliki
13. 9
Tugas dan Fungsi Bidang 1 Pembangunan
1. Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, yang dilaksanakan secara sekaligus sebagai ajang silaturahmi
2. Melaksanakan Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
3. Melaksanakan perencanaan dan pengamatan dalam usaha kesehatan di lingkungan masyarakat
Tugas dan Fungsi Bidang 2,Sosial Budaya dan Bidang 5 Pemuda dan Olah Raga
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
3. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
5. Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
14. 10
Tugas dan Fungsi Sekretaris Bidang 3 Keamanan
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
4. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
Tugas dan Fungsi Bidang 4 Keagamaan
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
2. Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin setiap awal bulannya
3. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
4. Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT 04. Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT 04.
Tugas dan Fungsi Sekretaris Bidang 6 Humad dan Perlengkapan
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :
15. 11
1. Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
2. Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Hansip apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
3. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
4. Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
5. Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
6. Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
16. 12
5. Program Utama
Seiring dengan berjalannya kepengurusan baru Periode Tahun 2014 sampai dengan 2017, maka program utama yang menjadi rencana kerja pengurus pada periode ini secara garis besar terbagi atas :
1. Peningkatan pelayanan administrasi bagi warga masyarakat RT.04.
2. Terciptanya lingkungan yang bersih, tertib, aman dan nyaman.
3. Ikut serta dalam kegiatan dan rencana program program tingkat RW dana atau tingkat lain sesuai kemampuan
4. Pembelajaran kepada seluruh warga mengenai pentingnya berorganisasi
5. Melakukan edukasi bagi seluruh warga RT.04 meliputi aspek sosial, kesehatan, keamanan dan ketertiban di lingkungan RT.04
17. 13
6. Penutup
Demikian kami sampaikan buku panduan ini yang mencakup antara lain mengenai administrasi dan kesekretariatan, susunan pengurus, rencana kerja dan program kerja yang kami maksudkan untuk diketahui secara luas khususnya oleh warga RT.04 RW.X Kelurahan Pudak Payung. Kami menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bantuan, dukungan, partisipasi dan kritik serta saran dari seluruh warga RT.04 khususnya, maka pelaksanaan kegiatan yang menjadi program utama ini tidak akan berjalan dengan semestinya.
Dengan asas musyawarah untuk mufakat serta pola kerja Dari, Oleh dan Untuk Warga RT.04 maka izinkan kami untuk memulai kepengurusan periode ini sebagaia bagian dari bakti kami terhadap pelayanan warga di lingkungan RT.04.
Tak Ada Gading yang Tak Retak
Semoga Allah SWT meridloi langkah kita untuk mencapai kemajuan bersama.
Demikian,
Wassalamualaikum Wr, Wb
Semarang, 16 Oktober 2014
Pengurus RT.04 RW. X Kelurahan Pudak Payung
Sekretariat Ketua
ANDI SUTAMI KUNARSO