際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PILIH
Buku pemilu damai lebih asyik
SAMBUTAN KATAPENGANTAR
Pemilu 2019 akan dilakukan serentak antara Pemilihan Legislatif (Pileg)
dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia
pada 17 April 2019. Pada saat itu seluruh elemen Bangsa Indonesia mulai
pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu), dan para peserta pemilu (Parpol, Capres, Cawapres) harus
bersinergi demi suksesnya Pemilu 2019 dengan tetap menomorsatukan
persatuan bangsa.
Oleh karenanya, sejak masa pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres,
masa kampanye, hingga pencoblosan, dan pra-pasca perhitungan suara
Pemilu dan Pilpres 2019, semua telah berikrar untuk menjaga Pemilu tetap
damai dan berjalan lancer. Semua pihak yang terlibat dalam Pemilu dan
Pilpres 2019 harus menjaga ketenteraman, agar ajang lima tahunan ini
selalu menjadi penanda sejarah peradapan bangsa ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Republik Indonesia selaku regulator saluran informasi bangsa, juga
memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya
kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ke seluruh elemen masyarakat.
Dengan judulPemilu Damai, Lebih Asyik!, booklet diharapkan bisa
membuat pembahasan tentang Pemilu dan Pilpres 2019 mudah untuk
dibaca dan dicerna oleh setiap kalangan masyarakat. Booklet ini juga
kami lengkapi dengan beberapa sub judul ringan seperti Sambut Pemilu
dengan Gembira, Pilih dengan Hati Nurani, Ciptakan Kampanye Damai,
dan ASN Harus Netral.
Redaksi
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita sekalian,
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME, atas rahmatnya, booklet infografis
dengan judul,PEMILU DAMAI, LEBIH ASYIKini bisa diterbitkan.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sudah di depan mata. Masyarakat Indonesia pun
sudah siap menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini. Perjalanan demokrasi di Indonesia
cukup panjang dan berliku, di tengah beranekaragam suku dan budaya, serta agama
dan keyakinan lokal yang ada, tidak menyurutkan bangsa Indonesia menjaga kebhinekaan
dan memelihara demokrasi.
Pasca reformasi di tahun 1998, demokrasi di Indonesia tumbuh semakin dewasa.
Puncaknya ketika pada tahun 2004, untuk pertama kalinya bangsa Indonesia melakukan
Pemilihan Presiden secara langsung. Masyarakat bebas memilih calon pemimpin mereka
sesuai dengan pilihan masing-masing.
Di era keterbukaan informasi saat ini, kematangan demokrasi bangsa Indonesia kembali
diuji. Banyaknya informasi dan konten-konten yang tersebar di media sosial, baik itu
berbentuk meme, tulisan, maupun video yang tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya
beredar dengan cepat dan luas. Dari banyaknya konten yang berseliweran tersebut, tidak
sedikit konten yang hoax, menghasut, maupun yang menyebar kebencian dan isu SARA.
Booklet ini pun diharapkan dapat menjadi referensi maupun memberikan informasi
bagi masyarakat mengenai seluk beluk Pemilu 2019. Sekaligus dapat menjadi bagian
dari euforia pesta demokrasi.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 2 Oktober 2018
Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika
Rosarita Niken Widiastuti
CIPTAKAN KAMPANYE DAMAI
Jadwal Pemilu 2019, Yuk Ciptakan Pemilu Damai
Kampanye Pemilu 2019: Jangan Menghina, Hasut & Adu Domba
Cara Terhindar dari Black Campaign
Fasilitas Negara Dilarang Untuk Kampanye!
26
28
30
32
34
ASN NETRAL!
Aparatur Sipil Negara Harus Netral
Politik ASN Wajib Patuhi Kode Etik
6 Larangan Ujaran Kebencian Bagi ASN
Sanksi Bagi ASN Tidak Netral
Laporkan Pelanggaran Pemilu di Medsos
36
38
40
42
44
46
SAMBUT PEMILU DENGAN GEMBIRA
Menyambut Pemilu 2019
Inilah Maskot & Jingle Pemilu 2019
Pemilu Serentak
Yuk, Cek Informasi Pemilu di Aplikasi KPU
yuk! Cek Apakah Namamu Terdaftar Sebagai Pemilih
02
04
06
08
10
12
PILIH DENGAN HATI NURANI
Parpol Peserta Pemilu 2019
Profil Capres & Cawapres 2019
Pilpres 2019 Hanya Satu Putaran
Ambang Batas Legislatif
Alokasi Kursi Legislatif Meningkat
14
16
18
20
22
24
DAFTAR ISI
SAMBUT PEMILU
DENGAN GEMBIRA
Setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan
menjadi UU, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memulai tahapan persiapan Pemilihan Umum 2019.
Persiapan Pemilu 2019 harus lebih matang karena
Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019.
Integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu
perlu terus dijaga, sehingga kualitas Pemilu dapat terus
ditingkatkan. Sebab, pemimpin Indonesia yang kredibel
dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas
dan berintegritas
MENYAMBUT PEMILIHAN UMUM 2019
Demi menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih
efektif dan efisien, beberapa ketentuan dalam
Pemilu 2019 akan mengalami perubahan Pemilihan Legislatif & Pemilihan
Presiden pada Pemilu 2019
dilakukan bersamaan
Semula parpol peserta Pemilu 2014
tak diverifikasi faktual. Setelah ada
putusan MK, semua parpol
(termasuk parpol peserta Pemilu
2014) harus diverifikasi faktual.
Meningkat menjadi 4%
berlaku untuk DPR RI.
PEMILU SERENTAK
VERIFIKASI PARPOL
PARLIAMENTARY
THRESHOLD
4 5Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Inilah Maskot dan Jingle
Pemilu 2019
Karya: David Wijaya
SANG SURA
Sang Surat Suara
Maskot Pemilu 2019
Karya: L. Agus Wahyudi
Aransemen: Eros (Sheila On 7)
Vokal: Kikan
Jingle Resmi Pemilu 2019
Pemilih Berdaulat
Negara Indonesia Kuat
(Ayoo !!!)
Kita memilih untuk Indonesia
Menggapai cita lewat suara kita
Bagimu Indonesia sukseskan demokrasi
Jadi Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat
Jadi Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat
Tiba saatnya Indonesia untuk memilih (Yuk Memilih)
Bersama datang ke TPS salurkan aspirasi
Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil
Demi Indonesia Damai Sejahtera
Lirik:
6 7Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif
akan dilaksanakan bersamaan pada
Pemilihan Umum 2019.
PENYELENGGARAAN
LEBIHCEPAT
Pemilih hanya perlu
satu kali melakukan
pencoblosan
HEMATBIAYA
Biaya untuk
Infrastruktur
pemilihan,
dan operasional
bisa lebih hemat
KEKUATANPOLITIK
LEBIHSTABIL
Partai politik/Koalisi
partai politik dapat
memulai program
pencalonan Presiden
sebelum Pilpres
dilaksanakan
PENGAWASAN
LEBIHEFISIEN
Bisa melakukan
pengawasan Pileg
dan Pilpres secara
bersamaan
TAHUKAHKAMU?
LEBIH EFISIEN DENGAN
PEMILU SERENTAK
Dengan dilakukan secara
bersamaan, Pemilu 2019
akan berjalan lebih
efektif dan efisien tanpa
menghilangkan nilai
demokratisasi, dan
azaz pemilu: Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil.
8 9Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Yuk, Cek Informasi Pemilu
di Aplikasi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan
aplikasi pemilu berbasis android
Apa tujuannya?
Nama aplikasi
Memudahkan masyarakat maupun
peserta pemilu mendapatkan informasi
seputar tahapan pemilu
KPU RI Pemilu 2019
Dapat diunduh di
Fitur aplikasi
Cek Pemilih Info KPU Pemilu 2019
10 11Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Yuk! Cek Apakah
Namamu Terdaftar
Sebagai Pemilih
CARANYA KLIK :
sidalih3.kpu.go.id
Jika kamu belum terdaftar di portal
tersebut segera laporkan ke :
Yuk cek segera!
#DAFTARPEMILIHPEMILU2019
#KPUMELAYANI
#DPT
Pemilu 2019
KPU kabupaten/kota
PPK di Kantor Kecamatan
PPS di kantor Kelurahan sesuai
dengan alamat dalam KTP-el kamu
12 13Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer
adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod
tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat
volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis
nostrud exerci tation ullamcorper suscipit
lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.
Duis autem vel eum iriure
Pilih dengan Hati Nurani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2019 hanya akan berlangsung satu putaran. Sebab, hanya
ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi. Putaran kedua
dapat terjadi apabila ada pasangan calon lebih dari dua. Jika hanya
ada dua pasangan calon, maka setelah perhitungan suara, dapat
langsung ditetapkan pasangan calon dengan perolehan suara
terbanyak sesuai dengan ketentuan.
Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara,
penyelenggara wajib menghindari potensi penyimpangan yang
berakibat berubahnya hasil perolehan suara di luar ketentuan.
Selain itu proses pemungutan dan penghitungan suara harus
diselenggarakan secara transparan, tepat waktu dan melibatkan
pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Partai peserta pemilu di Aceh
Partai SIRAPartai Golongan Karya
(Partai Golkar)
4.
Partai NasDem5.
PartaiGerakanPerubahan
Indonesia(Garuda)
6.
Partai Beringin Karya
(Partai Berkarya)
7.
Partai Aceh (PA)15.
16.
Partai Daerah
Aceh (PDA)
17.
Partai Nanggroe
Aceh (PNA)
18.
Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)1.
Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra)
2.
PartaiDemokrasiIndonesia
Perjuangan(PDIPerjuangan)3.
Partai Amanat
Nasional (PAN)
12.
Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura)13.
Partai Demokrat14.
Partai Bulan Bintang
(PBB)19.
Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia
(PKPI)
20.
Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)8.
Parpol Peserta
Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah menetapkan peserta Pemilihan
Umum (Pemilu) 2019.
Inilah 14 Partai Politik (Parpol)
dan 4 parpol lokal Aceh yang lolos
verifikasi KPU beserta nomor
urut mereka.
Partai Solidaritas
Indonesia (PSI)
11.
PartaiPersatuanIndonesia
(PartaiPerindo)
9.
Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)10.
16 17Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Profil Capres dan Cawapres
Pada Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan
dua capres dan cawapres yang ikut serta dalam
kontestasi Pilpres 2019 di Indonesia
beserta nomor urutnya.
Partai Politik Pengusul:
PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, PKB,
Nasdem, Hanura, PKPI
Presiden RI ke-7 sejak
20 Oktober 2014
Walikota Solo
28 Juli 2005 
1 Oktober 2012
Gubernur DKI Jakarta
15 Oktober 2012 
16 Oktober 2014
Ir. H. JOKO WIDODO
Lahir: Surakarta, 21 Juni 1961
Prof. Dr. (HC). KH. MA'RUF AMIN
Lahir: Tangerang, 11 Maret 1943
Ketua Umum MUI
2015  sekarang
Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden
2010-2014
Anggota DPRD
DKI Jakarta, 1977-1982
DPR RI, 1973-1977, 1999-
2004, MPR RI 1997-1999
Pendiri Pondok Pesantren
An-Nawawi, Serang, Banten
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Lahir: Pekanbaru. 28 Juni 1969
H. PRABOWO SUBIANTO
Lahir: : Jakarta, 17 Oktober 1951
Ketua Umum
Partai Gerindra
Panglima Kostrad 1998
Wakil Gubernur DK
16 Oktober 2017 
9 Agustus 2018
Orang terkaya Ind
ke-85 versi Globe-
Pendidikan S1 (Wi
State University), S
Washington Unive
Danjen Kopassus
1996-1998
Anak begawan
ekonomi Soemitro
Djojohadikusumo
Partai Politik Pengusul:
Gerindra, PKS, PAN, Demokrat
ofil Capres dan Cawapres
a Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan
dua capres dan cawapres yang ikut serta dalam
kontestasi Pilpres 2019 di Indonesia
beserta nomor urutnya.
Partai Politik Pengusul:
PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, PKB,
Nasdem, Hanura, PKPI
en RI ke-7 sejak
tober 2014
Walikota Solo
28 Juli 2005 
1 Oktober 2012
nur DKI Jakarta
ober 2012 
ober 2014
JOKO WIDODO
: Surakarta, 21 Juni 1961
Prof. Dr. (HC). KH. MA'RUF AMIN
Lahir: Tangerang, 11 Maret 1943
Ketua Umum MUI
2015  sekarang
Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden
2010-2014
Anggota DPRD
DKI Jakarta, 1977-1982
DPR RI, 1973-1977, 1999-
2004, MPR RI 1997-1999
Pendiri Pondok Pesantren
An-Nawawi, Serang, Banten
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, MBA.
Lahir: Pekanbaru. 28 Juni 1969
H. PRABOWO SUBIANTO
Lahir: : Jakarta, 17 Oktober 1951
Ketua Umum
Partai Gerindra
Panglima Kostrad 1998
Wakil Gubernur DKI Jakarta
16 Oktober 2017 
9 Agustus 2018
Orang terkaya Indonesia
ke-85 versi Globe-Asia 2018
Pendidikan S1 (Wichita
State University), S2 (George
Washington University)
Danjen Kopassus
1996-1998
Anak begawan
ekonomi Soemitro
Djojohadikusumo
Partai Politik Pengusul:
Gerindra, PKS, PAN, Demokrat
18 19Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Hanya Satu Putaran
Pilpres 2019
Pemilihan Presiden 2019 hanya satu putaran
karena hanya ada 2 pasangan calon
capres dan cawapres
Mengapa hanya satu putaran?
Penyelesaian seng
Pemilihan Um
dilakukan
Mahkamah Konst
Bagaimana penyele
sengketa proses Pe
Hanya Satu Putaran
Pilpres 2019
Pemilihan Presiden 2019 hanya satu putaran
karena hanya ada 2 pasangan calon
capres dan cawapres
Mengapa hanya satu putaran?
Penyelesaian sengketa
Pemilihan Umum
dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi
Bagaimana penyelesaian
sengketa proses Pemilu?
20 21Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
PEMILU 2019
AMBANG BATAS LEGISLATIF MENINGKAT
Beberapa ketentuan Pemilihan Legislatif pada Pemilihan Umum 2019
berubah yaitu ambang batas minimal perolehan suara partai politik
(Parliamentary Treshold) dan metode penetapan kursi.
PARLIAMENTARY
THRESHOLD
PENETAPAN
JUMLAH KURSI
3,5%
Jumlah suara sah
4%
Jumlah suara sah
PEMILU
2014
PEMILU
2019
Pembagian jumlah kursi
berdasarkan Bilangan
Pembagi Pemilihan
(Suara sah : jumlah kursi).
Jika masih ada kuota kursi
dibagi merata menurut
suara terbanyak
Pembagian jumlah kursi
berdasarkan perolehan
suara partai politik
dibagi bilangan ganjil
(1, 3, 5, 7 dst) dimana
hasil pembagian diurut
berdasar jumlah nilai
terbanyak
Perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan
proporsi yang sesuai antara perolehan suara dengan
perolehan kursi legislatif. Sehingga lebih memberikan
semangat keterwakilan masyarakat.
22 23Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Pada Pemilu 2019
Alokasi Kursi Legislatif Meningkat
Pada Pemilu 2019
tak hanya ambang batas
minimal perolehan suara
(Parliamentary Threshold)
yang naik dari 3,5%
menjadi 4%, alokasi kursi
Legislatif pun turut
meningkat
*Penentuan pasti jumlah kursi berdasar
jumlah penduduk di wilayah administrasi
Peningkatan ambang atas jumlah kursi
legislatif terjadi karena peningkatan
jumlah penduduk, dan diharapkan
semakin mampu mewakili suara
masyarakat dalam pemerintahan.
24 25Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Sebagai negara hukum (rechstaat) tentunya kepastian dan
supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya, dan
regulasi yuridis normatif pemilu 2019 di Indonesia adalah
UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara
tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi
peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau
the rule of game.
CIPTAKAN KAMPANYE DAMAI
Jadwal Pemilu 2019
Yuk Ciptakan Pemilu Damai
23 September 2018
Deklarasi kampanye
Pemilu damai
20 September 2018
Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) anggota DPR,
DPD, dan DPRD serta
pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden
#antihoax #antisara
#antipolitikuang
17 April 2019
Hari pemungutan suara Pemilu 2019
21 September 2018
Pengundian nomor urut
pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden serta DPD
1
2
23 September 2018 
13 April 2019
Masa kampanye Pemilu 2019
14  16 April 2019
Masa tenang
28 29Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Peringatan tertulis
Pembatalan sebagai pasangan calon
Penghentian aktivitas kampanye
Denda Rp 6 jt  Rp 100 miliar
Pidana kurungan 6 bulan  6 tahun
Sanksi
Jangan menghina, menghasut,
memfitnah & mengadu domba!
Kampanye Pemilu 2019
UU No.7/2017 menegaskan larangan-larangan selama masa
kampanye Pemilu 2019 serta sanksi untuk pelanggarnya
Kampanye di luar jadwal
Menghina, menghasut,
memfitnah & mengadu
domba
Merusak & menghilangkan
alat peraga kampanye
Menghina seseorang,
agama, suku, ras,
golongan paslon
Menjanjikan/memberikan
uang/materi lainnya untuk
memengaruhi pemilih
Menganjurkan hingga
menggunakan ancaman
& kekerasan
Mempersoalkan dasar negara,
Pancasila, UUD 1945 & NKRI
Menggunakan fasilitas
& anggaran pemerintah
Mencetak & menyebarkan
bahan kampanye di luar
ketentuan
Kampanye di tempat
ibadah & pendidikan
Memberi keterangan
tidak benar dalam laporan
dana kampanye
Menerima sumbangan
dana kampanye dari pihak
asing/tidak jelas identitasnya
Mencetak & memasang
alat peraga kampanye
di luar ketentuan
Memobilisasi Warga
Negara Indonesia yang
belum memenuhi syarat
sebagai pemili
Larangan
1.
2.
3.
4.
6
5.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
30 31Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
32 33Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
GEDUNG
KANTOR
SARANA
PERKANTORAN
Fasilitas Negara
Dilarang Untuk Kampanye
Pemilu 2019
RUMAH
DINAS
RUMAH JABATAN MILIK
PEMERINTAH, KECUALI
DI DAERAH TERPENCILKENDARAAN
DINAS
Larangan penggunaan fasilitas negara dalam
kampanye diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017
34 35Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Buku pemilu damai lebih asyik
Aparatur Sipil Negara
Harus Netral!
Selama Pilkada 2018, Pileg dan
Pilpres 2019 ASN harus
memperhatikan Tentang
Aparatur Sipil Negara
Setiap pegawai ASN tidak berpihak
dari segala bentuk pengaruh manapun
dan tidak memihak kepentingan siapapun
PNS yang mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi kepada daerah
wajib mengundurkan diri secara
tertulis sejak ditetapkan sebagai
calon peserta pilkada
PNS diberhentikan dengan
tidak hormat karena menjadi
anggota dan/atau pengurus
partai politik
Asas Netralitas ASN (Pasal 2f)
Pasal 87 ayat (4) b
Pasal 119 dan pasal 123 ayat (3)
DIBERHENTIKAN
1.
2.
3.
38 39Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Sesuai Peraturan
Pemerintah No.42/2004
Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
PNS wajib menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok
ataupun golongan
ASN Wajib Patuhi Kode Etik
Pasal 11c
DILARANG
melakukan perbuatan yang mengarah
pada keberpihakan salah satu calon/mengindikasikan
terlibat politik praktis/berafiliasi dengan partai politik
Melakukan pendekatan terhadap partai politik
terkait rencana pengusulan dirinya ataupun
orang lain sebagai bakal calon kepada
daerah/wakil kepala daerah
Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan
dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon
kepala daerah/wakil kepala daerah
Mendeklarasikan dirinya sebagai
bakal calon kepala daerah/wakil
kepala daerah Menghadiri deklarasi bakal calon/bakal
pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
dengan/tanpa menggunakan atribut
bakal pasangan calon/atribut
partai politik
Mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar)
/menyebarluaskan gambar/foto serta visi dan misi
bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah
melalui media online maupun media sosial
Melakukan foto bersama dengan bakal calon
kepala daerah/wakil kepala daerah dengan
mengikuti simbol tangan/gerakan yang
digunakan sebagai bentuk keberpihakan
Menjadi pembicara/ narasumber
pada kegiatan pertemuan
partai politik
40 41Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Ujaran kebencian yang masuk kategori pelanggaran
disiplin menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN),
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Larangan Ujaran
Kebencian Bagi ASN6
Berpendapat lewat medsos dengan
muatan ujaran kebencian terhadap Pancasila,
UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Berpendapat lewat medsos yang mengandung
ujaran kebencian terhadap salah satu suku,
agama, ras, antargolongan.
Menyebarluaskan ujaran kebencian (seperti poin 1 dan 2)
melalui medsos (share, broadcast, upload, retweet,
repost instagram, dsj)
Berkegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina,
menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila,
UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
Mengikuti dan menghadiri kegiatan yang mengarah
pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi,
dan membenci Pancasila, UUD45, Bhinneka Tunggal
Ika, NKRI, dan Pemerintah
Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju
pendapat (pada poin 1 dan 2) dengan memberikan likes,
dislike, love, retweet, atau comment di medsos
Bila ASN melanggar pada
poin 1 dan 4 akan dijatuhi
hukuman disiplin berat
Bila ASN melanggar pada
poin 5 dan 6 akan dijatuhi
hukuman disiplin sedang
atau ringan
1
2
3
4
5
6
7 8
42 43Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.42/2004
Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Teguran lisan dan tertulis
PNS pelanggar dikenai
Pasal 15 ayat (1)
Sanksi moral
Pasal 16: Tindakan
administratif
Sanksi hukuman disiplin
ringan, sedang, hingga berat
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No.53/2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Hukuman Disiplin Tingkat Ringan
Penundaan kenaikan gaji berkala
dan pangkat selama 1 tahun,
penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 1 tahun
Hukuman Disiplin Tingkat Sedang
Penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama 3 tahun, pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah, pembebasan
dari jabatan, pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan PNS sendiri
Hukuman Disiplin Tingkat Berat
Sanksi Bagi ASN Tak Netral
44 45Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Pelanggaran
Pemilu di Medsos
Laporkan
Tingginya tensi politik membuat jejaring maya
menjadi ajang kampanye hitam saat Pemilu.
Bagaimana masyarakat & peserta pemilu
melaporkan akun media sosial
berbau hoaks dan SARA?
Laporan masyarakat disampaikan
ke Panitia Pengawas (Panswas)
Kabupaten/Kota
Laporan terima dianalisis
oleh Bawaslu Provinsi
Laporan terverifikasi melanggar
Undang-Undang disampaikan
Satgas Medsos Bawaslu Pusat
ke platform terkait sebagai aduan
Selain melapor lewat Panwas setempat,
laporan juga bisa diadukan masyarakat
melalui alamat email;
medsos@bawaslu.go.id.
Catat!
Atau buka website http://pl.bawaslu.go.id
untuk tata cara pelaporan pelanggaran pemilu
46 47Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
Dimas Widi Rokayah Andre Nixon Lestari April
Ody Agung Edy Tita Siap Abror Arlyta Agam Putra
Bontor Nanda Ishaq Tsani Desta Adjie Okta
Disusun oleh Tim IndonesiaBaik.id
PILIH

More Related Content

What's hot (20)

PPTX
Sosialisasi pemilu 2014
lukman darwis
PPT
SOSIALISASI PEMILU 2009 DAN 2014
Muhamad Yogi
PPTX
PEMILIH PEMULA
AN ASYUF
PPTX
Musni Umar: Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Menciptakan Pemilu Aman dan Dam...
musniumar
DOCX
Makalah pemilu indonesia
Operator Warnet Vast Raha
DOCX
Makalah Pemilihan Umum (PEMILU)
David Adi Nugroho
DOTX
Makalah pkn
Septian Muna Barakati
DOCX
Pkn final
natal kristiono
DOCX
Makalah pemilu di indonesia
Operator Warnet Vast Raha
DOCX
Pendahuluan
natal kristiono
PPTX
Penyelenggaraan pemilu yang jurdil
Election Commision
DOCX
Irma sulistiyani 7211413005 rombel 93
natal kristiono
PPTX
Langkah strategi membangun demokrasi berkualitas
Election Commision
PPTX
Sistem Pemilihan Kepala Daerah
sangdamar
DOC
Makalah pemilihan umum online
Puspa Sari
PDF
Buku Panduan KPPS Satu Pasangan Calon
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
PDF
Renstra BAWASLU
Bawaslu HSU
DOCX
Sistem administrasi negara (kpu)
Yudi Prasetya
PDF
Buku ii-bab-vi rpjmn tahun 2010-2014
PA Rianto
PDF
Diskusi Publik PushDek Unisda 2019
SoeBadarId
Sosialisasi pemilu 2014
lukman darwis
SOSIALISASI PEMILU 2009 DAN 2014
Muhamad Yogi
PEMILIH PEMULA
AN ASYUF
Musni Umar: Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Menciptakan Pemilu Aman dan Dam...
musniumar
Makalah pemilu indonesia
Operator Warnet Vast Raha
Makalah Pemilihan Umum (PEMILU)
David Adi Nugroho
Makalah pkn
Septian Muna Barakati
Pkn final
natal kristiono
Makalah pemilu di indonesia
Operator Warnet Vast Raha
Pendahuluan
natal kristiono
Penyelenggaraan pemilu yang jurdil
Election Commision
Irma sulistiyani 7211413005 rombel 93
natal kristiono
Langkah strategi membangun demokrasi berkualitas
Election Commision
Sistem Pemilihan Kepala Daerah
sangdamar
Makalah pemilihan umum online
Puspa Sari
Buku Panduan KPPS Satu Pasangan Calon
Cecep Husni Mubarok, S.Kom., M.T.
Renstra BAWASLU
Bawaslu HSU
Sistem administrasi negara (kpu)
Yudi Prasetya
Buku ii-bab-vi rpjmn tahun 2010-2014
PA Rianto
Diskusi Publik PushDek Unisda 2019
SoeBadarId

More from Dody Wijaya (18)

PDF
Perubahan desain surat suara pemilu 2019
Dody Wijaya
PDF
Pemilu untuk apa dan siapa
Dody Wijaya
PDF
Manajemen logistik tungsura rekapitulasi pemilu serentak 2019
Dody Wijaya
PDF
Tutorial membuat masker kain
Dody Wijaya
PDF
Specimen desain surat suara pemilu 2019
Dody Wijaya
PDF
Kampanye Pemilu 2019
Dody Wijaya
PDF
Kampanye pemilu-tahun-2019
Dody Wijaya
PDF
Pedoman juknis relawan demokrasi 2019
Dody Wijaya
PDF
Pelayanan pemilih sakit dan di rumah sakit
Dody Wijaya
PDF
Democracy Index 2019
Dody Wijaya
PDF
Resume PKPU No 8 Tahun 2019
Dody Wijaya
PPTX
Strategi divisi teknis kpu jaksel mencapai zero psu
Dody Wijaya
PDF
Resume RUU Pemilihan Umum
Dody Wijaya
PDF
Hitung cepat situng pemilu 2019
Dody Wijaya
PDF
Evaluasi penyelenggaraan pemilu kode etik ida budiarti (dkpp)
Dody Wijaya
PDF
Materi kode perilaku penyelenggara pemilu
Dody Wijaya
PDF
Kajian tentang kotak suara
Dody Wijaya
PDF
Materi Bimtek KPPS Pemilu 2019
Dody Wijaya
Perubahan desain surat suara pemilu 2019
Dody Wijaya
Pemilu untuk apa dan siapa
Dody Wijaya
Manajemen logistik tungsura rekapitulasi pemilu serentak 2019
Dody Wijaya
Tutorial membuat masker kain
Dody Wijaya
Specimen desain surat suara pemilu 2019
Dody Wijaya
Kampanye Pemilu 2019
Dody Wijaya
Kampanye pemilu-tahun-2019
Dody Wijaya
Pedoman juknis relawan demokrasi 2019
Dody Wijaya
Pelayanan pemilih sakit dan di rumah sakit
Dody Wijaya
Democracy Index 2019
Dody Wijaya
Resume PKPU No 8 Tahun 2019
Dody Wijaya
Strategi divisi teknis kpu jaksel mencapai zero psu
Dody Wijaya
Resume RUU Pemilihan Umum
Dody Wijaya
Hitung cepat situng pemilu 2019
Dody Wijaya
Evaluasi penyelenggaraan pemilu kode etik ida budiarti (dkpp)
Dody Wijaya
Materi kode perilaku penyelenggara pemilu
Dody Wijaya
Kajian tentang kotak suara
Dody Wijaya
Materi Bimtek KPPS Pemilu 2019
Dody Wijaya
Ad

Buku pemilu damai lebih asyik

  • 3. SAMBUTAN KATAPENGANTAR Pemilu 2019 akan dilakukan serentak antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia pada 17 April 2019. Pada saat itu seluruh elemen Bangsa Indonesia mulai pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan para peserta pemilu (Parpol, Capres, Cawapres) harus bersinergi demi suksesnya Pemilu 2019 dengan tetap menomorsatukan persatuan bangsa. Oleh karenanya, sejak masa pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres, masa kampanye, hingga pencoblosan, dan pra-pasca perhitungan suara Pemilu dan Pilpres 2019, semua telah berikrar untuk menjaga Pemilu tetap damai dan berjalan lancer. Semua pihak yang terlibat dalam Pemilu dan Pilpres 2019 harus menjaga ketenteraman, agar ajang lima tahunan ini selalu menjadi penanda sejarah peradapan bangsa ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia selaku regulator saluran informasi bangsa, juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kedamaian dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ke seluruh elemen masyarakat. Dengan judulPemilu Damai, Lebih Asyik!, booklet diharapkan bisa membuat pembahasan tentang Pemilu dan Pilpres 2019 mudah untuk dibaca dan dicerna oleh setiap kalangan masyarakat. Booklet ini juga kami lengkapi dengan beberapa sub judul ringan seperti Sambut Pemilu dengan Gembira, Pilih dengan Hati Nurani, Ciptakan Kampanye Damai, dan ASN Harus Netral. Redaksi Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita sekalian, Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan YME, atas rahmatnya, booklet infografis dengan judul,PEMILU DAMAI, LEBIH ASYIKini bisa diterbitkan. Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sudah di depan mata. Masyarakat Indonesia pun sudah siap menyambut pesta demokrasi lima tahunan ini. Perjalanan demokrasi di Indonesia cukup panjang dan berliku, di tengah beranekaragam suku dan budaya, serta agama dan keyakinan lokal yang ada, tidak menyurutkan bangsa Indonesia menjaga kebhinekaan dan memelihara demokrasi. Pasca reformasi di tahun 1998, demokrasi di Indonesia tumbuh semakin dewasa. Puncaknya ketika pada tahun 2004, untuk pertama kalinya bangsa Indonesia melakukan Pemilihan Presiden secara langsung. Masyarakat bebas memilih calon pemimpin mereka sesuai dengan pilihan masing-masing. Di era keterbukaan informasi saat ini, kematangan demokrasi bangsa Indonesia kembali diuji. Banyaknya informasi dan konten-konten yang tersebar di media sosial, baik itu berbentuk meme, tulisan, maupun video yang tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya beredar dengan cepat dan luas. Dari banyaknya konten yang berseliweran tersebut, tidak sedikit konten yang hoax, menghasut, maupun yang menyebar kebencian dan isu SARA. Booklet ini pun diharapkan dapat menjadi referensi maupun memberikan informasi bagi masyarakat mengenai seluk beluk Pemilu 2019. Sekaligus dapat menjadi bagian dari euforia pesta demokrasi. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jakarta, 2 Oktober 2018 Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti
  • 4. CIPTAKAN KAMPANYE DAMAI Jadwal Pemilu 2019, Yuk Ciptakan Pemilu Damai Kampanye Pemilu 2019: Jangan Menghina, Hasut & Adu Domba Cara Terhindar dari Black Campaign Fasilitas Negara Dilarang Untuk Kampanye! 26 28 30 32 34 ASN NETRAL! Aparatur Sipil Negara Harus Netral Politik ASN Wajib Patuhi Kode Etik 6 Larangan Ujaran Kebencian Bagi ASN Sanksi Bagi ASN Tidak Netral Laporkan Pelanggaran Pemilu di Medsos 36 38 40 42 44 46 SAMBUT PEMILU DENGAN GEMBIRA Menyambut Pemilu 2019 Inilah Maskot & Jingle Pemilu 2019 Pemilu Serentak Yuk, Cek Informasi Pemilu di Aplikasi KPU yuk! Cek Apakah Namamu Terdaftar Sebagai Pemilih 02 04 06 08 10 12 PILIH DENGAN HATI NURANI Parpol Peserta Pemilu 2019 Profil Capres & Cawapres 2019 Pilpres 2019 Hanya Satu Putaran Ambang Batas Legislatif Alokasi Kursi Legislatif Meningkat 14 16 18 20 22 24 DAFTAR ISI
  • 5. SAMBUT PEMILU DENGAN GEMBIRA Setelah Rancangan Undang-Undang Pemilu disahkan menjadi UU, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan persiapan Pemilihan Umum 2019. Persiapan Pemilu 2019 harus lebih matang karena Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. Integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu perlu terus dijaga, sehingga kualitas Pemilu dapat terus ditingkatkan. Sebab, pemimpin Indonesia yang kredibel dihasilkan oleh penyelenggara Pemilu yang berkualitas dan berintegritas
  • 6. MENYAMBUT PEMILIHAN UMUM 2019 Demi menyelenggarakan pemilihan umum yang lebih efektif dan efisien, beberapa ketentuan dalam Pemilu 2019 akan mengalami perubahan Pemilihan Legislatif & Pemilihan Presiden pada Pemilu 2019 dilakukan bersamaan Semula parpol peserta Pemilu 2014 tak diverifikasi faktual. Setelah ada putusan MK, semua parpol (termasuk parpol peserta Pemilu 2014) harus diverifikasi faktual. Meningkat menjadi 4% berlaku untuk DPR RI. PEMILU SERENTAK VERIFIKASI PARPOL PARLIAMENTARY THRESHOLD 4 5Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 7. Inilah Maskot dan Jingle Pemilu 2019 Karya: David Wijaya SANG SURA Sang Surat Suara Maskot Pemilu 2019 Karya: L. Agus Wahyudi Aransemen: Eros (Sheila On 7) Vokal: Kikan Jingle Resmi Pemilu 2019 Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat (Ayoo !!!) Kita memilih untuk Indonesia Menggapai cita lewat suara kita Bagimu Indonesia sukseskan demokrasi Jadi Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat Jadi Pemilih Berdaulat Negara Indonesia Kuat Tiba saatnya Indonesia untuk memilih (Yuk Memilih) Bersama datang ke TPS salurkan aspirasi Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil Demi Indonesia Damai Sejahtera Lirik: 6 7Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 8. Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif akan dilaksanakan bersamaan pada Pemilihan Umum 2019. PENYELENGGARAAN LEBIHCEPAT Pemilih hanya perlu satu kali melakukan pencoblosan HEMATBIAYA Biaya untuk Infrastruktur pemilihan, dan operasional bisa lebih hemat KEKUATANPOLITIK LEBIHSTABIL Partai politik/Koalisi partai politik dapat memulai program pencalonan Presiden sebelum Pilpres dilaksanakan PENGAWASAN LEBIHEFISIEN Bisa melakukan pengawasan Pileg dan Pilpres secara bersamaan TAHUKAHKAMU? LEBIH EFISIEN DENGAN PEMILU SERENTAK Dengan dilakukan secara bersamaan, Pemilu 2019 akan berjalan lebih efektif dan efisien tanpa menghilangkan nilai demokratisasi, dan azaz pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. 8 9Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 9. Yuk, Cek Informasi Pemilu di Aplikasi KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi pemilu berbasis android Apa tujuannya? Nama aplikasi Memudahkan masyarakat maupun peserta pemilu mendapatkan informasi seputar tahapan pemilu KPU RI Pemilu 2019 Dapat diunduh di Fitur aplikasi Cek Pemilih Info KPU Pemilu 2019 10 11Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 10. Yuk! Cek Apakah Namamu Terdaftar Sebagai Pemilih CARANYA KLIK : sidalih3.kpu.go.id Jika kamu belum terdaftar di portal tersebut segera laporkan ke : Yuk cek segera! #DAFTARPEMILIHPEMILU2019 #KPUMELAYANI #DPT Pemilu 2019 KPU kabupaten/kota PPK di Kantor Kecamatan PPS di kantor Kelurahan sesuai dengan alamat dalam KTP-el kamu 12 13Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 11. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure Pilih dengan Hati Nurani Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya akan berlangsung satu putaran. Sebab, hanya ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi. Putaran kedua dapat terjadi apabila ada pasangan calon lebih dari dua. Jika hanya ada dua pasangan calon, maka setelah perhitungan suara, dapat langsung ditetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak sesuai dengan ketentuan. Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, penyelenggara wajib menghindari potensi penyimpangan yang berakibat berubahnya hasil perolehan suara di luar ketentuan. Selain itu proses pemungutan dan penghitungan suara harus diselenggarakan secara transparan, tepat waktu dan melibatkan pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • 12. Partai peserta pemilu di Aceh Partai SIRAPartai Golongan Karya (Partai Golkar) 4. Partai NasDem5. PartaiGerakanPerubahan Indonesia(Garuda) 6. Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) 7. Partai Aceh (PA)15. 16. Partai Daerah Aceh (PDA) 17. Partai Nanggroe Aceh (PNA) 18. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)1. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 2. PartaiDemokrasiIndonesia Perjuangan(PDIPerjuangan)3. Partai Amanat Nasional (PAN) 12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)13. Partai Demokrat14. Partai Bulan Bintang (PBB)19. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 20. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)8. Parpol Peserta Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Inilah 14 Partai Politik (Parpol) dan 4 parpol lokal Aceh yang lolos verifikasi KPU beserta nomor urut mereka. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 11. PartaiPersatuanIndonesia (PartaiPerindo) 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)10. 16 17Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 13. Profil Capres dan Cawapres Pada Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua capres dan cawapres yang ikut serta dalam kontestasi Pilpres 2019 di Indonesia beserta nomor urutnya. Partai Politik Pengusul: PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, PKPI Presiden RI ke-7 sejak 20 Oktober 2014 Walikota Solo 28 Juli 2005 1 Oktober 2012 Gubernur DKI Jakarta 15 Oktober 2012 16 Oktober 2014 Ir. H. JOKO WIDODO Lahir: Surakarta, 21 Juni 1961 Prof. Dr. (HC). KH. MA'RUF AMIN Lahir: Tangerang, 11 Maret 1943 Ketua Umum MUI 2015 sekarang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2010-2014 Anggota DPRD DKI Jakarta, 1977-1982 DPR RI, 1973-1977, 1999- 2004, MPR RI 1997-1999 Pendiri Pondok Pesantren An-Nawawi, Serang, Banten SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Lahir: Pekanbaru. 28 Juni 1969 H. PRABOWO SUBIANTO Lahir: : Jakarta, 17 Oktober 1951 Ketua Umum Partai Gerindra Panglima Kostrad 1998 Wakil Gubernur DK 16 Oktober 2017 9 Agustus 2018 Orang terkaya Ind ke-85 versi Globe- Pendidikan S1 (Wi State University), S Washington Unive Danjen Kopassus 1996-1998 Anak begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo Partai Politik Pengusul: Gerindra, PKS, PAN, Demokrat ofil Capres dan Cawapres a Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua capres dan cawapres yang ikut serta dalam kontestasi Pilpres 2019 di Indonesia beserta nomor urutnya. Partai Politik Pengusul: PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, PKB, Nasdem, Hanura, PKPI en RI ke-7 sejak tober 2014 Walikota Solo 28 Juli 2005 1 Oktober 2012 nur DKI Jakarta ober 2012 ober 2014 JOKO WIDODO : Surakarta, 21 Juni 1961 Prof. Dr. (HC). KH. MA'RUF AMIN Lahir: Tangerang, 11 Maret 1943 Ketua Umum MUI 2015 sekarang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 2010-2014 Anggota DPRD DKI Jakarta, 1977-1982 DPR RI, 1973-1977, 1999- 2004, MPR RI 1997-1999 Pendiri Pondok Pesantren An-Nawawi, Serang, Banten SANDIAGA SALAHUDDIN UNO, MBA. Lahir: Pekanbaru. 28 Juni 1969 H. PRABOWO SUBIANTO Lahir: : Jakarta, 17 Oktober 1951 Ketua Umum Partai Gerindra Panglima Kostrad 1998 Wakil Gubernur DKI Jakarta 16 Oktober 2017 9 Agustus 2018 Orang terkaya Indonesia ke-85 versi Globe-Asia 2018 Pendidikan S1 (Wichita State University), S2 (George Washington University) Danjen Kopassus 1996-1998 Anak begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo Partai Politik Pengusul: Gerindra, PKS, PAN, Demokrat 18 19Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 14. Hanya Satu Putaran Pilpres 2019 Pemilihan Presiden 2019 hanya satu putaran karena hanya ada 2 pasangan calon capres dan cawapres Mengapa hanya satu putaran? Penyelesaian seng Pemilihan Um dilakukan Mahkamah Konst Bagaimana penyele sengketa proses Pe Hanya Satu Putaran Pilpres 2019 Pemilihan Presiden 2019 hanya satu putaran karena hanya ada 2 pasangan calon capres dan cawapres Mengapa hanya satu putaran? Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Bagaimana penyelesaian sengketa proses Pemilu? 20 21Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 15. PEMILU 2019 AMBANG BATAS LEGISLATIF MENINGKAT Beberapa ketentuan Pemilihan Legislatif pada Pemilihan Umum 2019 berubah yaitu ambang batas minimal perolehan suara partai politik (Parliamentary Treshold) dan metode penetapan kursi. PARLIAMENTARY THRESHOLD PENETAPAN JUMLAH KURSI 3,5% Jumlah suara sah 4% Jumlah suara sah PEMILU 2014 PEMILU 2019 Pembagian jumlah kursi berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilihan (Suara sah : jumlah kursi). Jika masih ada kuota kursi dibagi merata menurut suara terbanyak Pembagian jumlah kursi berdasarkan perolehan suara partai politik dibagi bilangan ganjil (1, 3, 5, 7 dst) dimana hasil pembagian diurut berdasar jumlah nilai terbanyak Perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan proporsi yang sesuai antara perolehan suara dengan perolehan kursi legislatif. Sehingga lebih memberikan semangat keterwakilan masyarakat. 22 23Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 16. Pada Pemilu 2019 Alokasi Kursi Legislatif Meningkat Pada Pemilu 2019 tak hanya ambang batas minimal perolehan suara (Parliamentary Threshold) yang naik dari 3,5% menjadi 4%, alokasi kursi Legislatif pun turut meningkat *Penentuan pasti jumlah kursi berdasar jumlah penduduk di wilayah administrasi Peningkatan ambang atas jumlah kursi legislatif terjadi karena peningkatan jumlah penduduk, dan diharapkan semakin mampu mewakili suara masyarakat dalam pemerintahan. 24 25Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 17. Sebagai negara hukum (rechstaat) tentunya kepastian dan supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya, dan regulasi yuridis normatif pemilu 2019 di Indonesia adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game. CIPTAKAN KAMPANYE DAMAI
  • 18. Jadwal Pemilu 2019 Yuk Ciptakan Pemilu Damai 23 September 2018 Deklarasi kampanye Pemilu damai 20 September 2018 Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden #antihoax #antisara #antipolitikuang 17 April 2019 Hari pemungutan suara Pemilu 2019 21 September 2018 Pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta DPD 1 2 23 September 2018 13 April 2019 Masa kampanye Pemilu 2019 14 16 April 2019 Masa tenang 28 29Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 19. Peringatan tertulis Pembatalan sebagai pasangan calon Penghentian aktivitas kampanye Denda Rp 6 jt Rp 100 miliar Pidana kurungan 6 bulan 6 tahun Sanksi Jangan menghina, menghasut, memfitnah & mengadu domba! Kampanye Pemilu 2019 UU No.7/2017 menegaskan larangan-larangan selama masa kampanye Pemilu 2019 serta sanksi untuk pelanggarnya Kampanye di luar jadwal Menghina, menghasut, memfitnah & mengadu domba Merusak & menghilangkan alat peraga kampanye Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan paslon Menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi pemilih Menganjurkan hingga menggunakan ancaman & kekerasan Mempersoalkan dasar negara, Pancasila, UUD 1945 & NKRI Menggunakan fasilitas & anggaran pemerintah Mencetak & menyebarkan bahan kampanye di luar ketentuan Kampanye di tempat ibadah & pendidikan Memberi keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing/tidak jelas identitasnya Mencetak & memasang alat peraga kampanye di luar ketentuan Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemili Larangan 1. 2. 3. 4. 6 5. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 30 31Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 20. 32 33Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 21. GEDUNG KANTOR SARANA PERKANTORAN Fasilitas Negara Dilarang Untuk Kampanye Pemilu 2019 RUMAH DINAS RUMAH JABATAN MILIK PEMERINTAH, KECUALI DI DAERAH TERPENCILKENDARAAN DINAS Larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 34 35Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 23. Aparatur Sipil Negara Harus Netral! Selama Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019 ASN harus memperhatikan Tentang Aparatur Sipil Negara Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepada daerah wajib mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Asas Netralitas ASN (Pasal 2f) Pasal 87 ayat (4) b Pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) DIBERHENTIKAN 1. 2. 3. 38 39Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 24. Sesuai Peraturan Pemerintah No.42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan ASN Wajib Patuhi Kode Etik Pasal 11c DILARANG melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/mengindikasikan terlibat politik praktis/berafiliasi dengan partai politik Melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepada daerah/wakil kepala daerah Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah Menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan/tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik Mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar) /menyebarluaskan gambar/foto serta visi dan misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial Melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan Menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik 40 41Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 25. Ujaran kebencian yang masuk kategori pelanggaran disiplin menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Larangan Ujaran Kebencian Bagi ASN6 Berpendapat lewat medsos dengan muatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Berpendapat lewat medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, antargolongan. Menyebarluaskan ujaran kebencian (seperti poin 1 dan 2) melalui medsos (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram, dsj) Berkegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah Mengikuti dan menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat (pada poin 1 dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di medsos Bila ASN melanggar pada poin 1 dan 4 akan dijatuhi hukuman disiplin berat Bila ASN melanggar pada poin 5 dan 6 akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan 1 2 3 4 5 6 7 8 42 43Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 26. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Teguran lisan dan tertulis PNS pelanggar dikenai Pasal 15 ayat (1) Sanksi moral Pasal 16: Tindakan administratif Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Penundaan kenaikan gaji berkala dan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS sendiri Hukuman Disiplin Tingkat Berat Sanksi Bagi ASN Tak Netral 44 45Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 27. Pelanggaran Pemilu di Medsos Laporkan Tingginya tensi politik membuat jejaring maya menjadi ajang kampanye hitam saat Pemilu. Bagaimana masyarakat & peserta pemilu melaporkan akun media sosial berbau hoaks dan SARA? Laporan masyarakat disampaikan ke Panitia Pengawas (Panswas) Kabupaten/Kota Laporan terima dianalisis oleh Bawaslu Provinsi Laporan terverifikasi melanggar Undang-Undang disampaikan Satgas Medsos Bawaslu Pusat ke platform terkait sebagai aduan Selain melapor lewat Panwas setempat, laporan juga bisa diadukan masyarakat melalui alamat email; medsos@bawaslu.go.id. Catat! Atau buka website http://pl.bawaslu.go.id untuk tata cara pelaporan pelanggaran pemilu 46 47Pemilu Damai, Lebih Asyik Pemilu Damai, Lebih Asyik
  • 28. Dimas Widi Rokayah Andre Nixon Lestari April Ody Agung Edy Tita Siap Abror Arlyta Agam Putra Bontor Nanda Ishaq Tsani Desta Adjie Okta Disusun oleh Tim IndonesiaBaik.id
  • 29. PILIH