ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptxBawasluPacitan
Ìý
Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
Ìý
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
ºÝºÝߣ ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
Ìý
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut membahas permasalahan pemilu di Indonesia dengan menyajikan data jumlah peserta dan pemenang pemilu serta tingkat partisipasi pemilih dari tahun ke tahun. Isu strategis yang diidentifikasi adalah kualitas daftar pemilih, logistik pemilu, sistem informasi dan penghitungan suara, serta dana kampanye. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan strategi yang matang dalam penyelenggaraan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan sistem politik di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa (1) sistem politik Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila, (2) Indonesia telah menyelenggarakan 12 kali pemilu sejak 1955, dan (3) Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
ºÝºÝߣ ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi pemilu kepada pemilih di SMA Negeri 2 Ulu Belu. Secara ringkas, dokumen menjelaskan tentang (1) pengertian dan manfaat pemilu, (2) sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, dan (3) cara menjadi pemilih serta berpartisipasi dalam pemilu.
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada bulan April dan Juli 2014 untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif. Dokumen ini menekankan pentingnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih secara bijak dengan mempelajari program dan rekam jejak calon yang akan dipilih serta terus memantau kinerja mereka setelah terpilih.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
Ìý
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut membahas permasalahan pemilu di Indonesia dengan menyajikan data jumlah peserta dan pemenang pemilu serta tingkat partisipasi pemilih dari tahun ke tahun. Isu strategis yang diidentifikasi adalah kualitas daftar pemilih, logistik pemilu, sistem informasi dan penghitungan suara, serta dana kampanye. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan strategi yang matang dalam penyelenggaraan pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
Dokumen tersebut membahas sejarah dan sistem politik di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa (1) sistem politik Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila, (2) Indonesia telah menyelenggarakan 12 kali pemilu sejak 1955, dan (3) Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
ºÝºÝߣ ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi pemilu kepada pemilih di SMA Negeri 2 Ulu Belu. Secara ringkas, dokumen menjelaskan tentang (1) pengertian dan manfaat pemilu, (2) sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, dan (3) cara menjadi pemilih serta berpartisipasi dalam pemilu.
Purple and Orange Business Workplan Presentation.pptxbrigita31
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Pemilu merupakan sarana demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui proses yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilu diselenggarakan oleh lembaga-lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP yang memiliki tugas masing-masing untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
Ìý
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Dokumen tersebut memberikan daftar lengkap peralatan dan dokumen yang dibutuhkan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan pemilu, mulai dari kotak suara, surat suara, formulir berita acara, salinan daftar pemilih tetap, alat tulis, hingga pedoman dan naskah sumpah yang dibacakan.
2. Siapa Pemilih Pemula ?
Pemilih Pemula adalah, pemilih yang baru
pertama kali akan melakukan penggunaan
hak pilihnya.
Yaitu, masyarakat yang telah memenuhi
syarat :
1. Umur sudah 17 tahun ;
2. Sudah/pernah kawin ;
3. Purnawiran/tdk lagi menjadi anggota
TNI/Polri
3. Mengenal PEMILU
Pertanyaan Dasar :
1. Apa itu Pemilu ?
2. Apa manfaat Pemilu ?
3. Sejarah Pemilu di Indonesia ?
4. Bagaimana Pemilu diselenggarakan
?
5. Bagaimana caranya menjadi Pemilih
?
4. 1. Pengertian Pemilu
 Pemilu merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat
dimana rakyat dapat memilih
pemimpin politik secara langsung.
 Yang dimaksud dengan pemimpin politik disini adalah
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah
dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala
pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau
bupati/walikota.
5. 2. Manfaat Pemilu
1. Pemilu merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat.
2. Pemilu merupakan sarana untuk
melakukan penggantian pemimpin secara
kontitusional.
3. Pemilu merupakan sarana bagi
pemimpin politik untuk memperoleh
legitimasi.
4. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat
untuk berpartisipasi dalam proses politik.
6. 3. Sejarah Pemilu di
Indonesia
PEMILU
MASA
PARLEMENTER
Th. 1955
MASA ORDE BARU
1971, 1977, 1982, 1987,
1992, 1997
MASA REFORMASI
1999, 2004, 2009
7. 4. Penyelenggaraan Pemilu
a. Siapa Penyelenggara Pemilu
b. Apa azas Penyelenggaraan
Pemilu
c. Tahapan dalam
Penyelenggaraan Pemilu
9. KPU dan BAWASLU
KPU adalah lembaga
Penyelenggara
Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan
mandiri yang
bertugas
melaksanakan
pemilu
BAWASLU adalah
lembaga
penyelenggara Pemilu
yang bertugas
mengawasi
penyelenggaraan
Pemilu di seluruh
wilayah NKRI
11. c. Tahapan Pemilu Legislatif
o Pemutakhiran data Pemilih & Penyusunan daftar
pemilih
o Pendaftaran Peserta Pemilu
o Penetapan Peserta Pemilu
o Penetapan Jumlah Kursi & Penetapan daerah
Pemlihan
o Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
o Masa Kampanye
o Masa Tenang
o Pemungutan & Penghitungan Suara
o Penetapan Hasil Pemilu
12. Tahapan Pemilu Gubernur
 Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar
Pemilih
 Pendaftaran dan Penetapan Pasangan
Calon
 Kampanye
 Masa Tenang
 Pemungutan Suara
 Penghitungan Suara
 Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Pengesahan dan Pelantikan
13. 5. Cara menjadi Pemilih
o Warga Negara Indonesia pada
hari pemungutan suara genap
berumur 17 tahun atau sudah/
pernah kawin.
o Terdaftar dalam Daftar Pemilih
14. 6. Berpartisipasi dalam
Pemilu
o Memantau penghitungan suara di TPS
o Menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara di
luar TPS
o Menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran penyimpangan dan/atau kesalahan
dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada
KPPS
o Mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi
peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir
apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
o Berpartisipasi dalam sosialisasi
Pemilu, pendidikan bagi pemilih, survei atau jajak
pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat
hasil Pemilu