Tugas dan peran Pengawas Pemilu dijelaskan dalam tiga kalimat:
Pengawas Pemilu bertugas mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu, menerima laporan pelanggaran, dan memberikan rekomendasi sanksi atau penindakan lebih lanjut kepada lembaga terkait.
Dokumen tersebut berisi tentang peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. Dokumen tersebut menjelaskan sasaran, materi, dan metode sosialisasi pemilihan serta peran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam melaksanakan sosialisasi pemilihan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
ºÝºÝߣ ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Teks tersebut membahas tentang perlindungan atas kesetaraan hak suara pemilih dalam sistem penghitungan suara pada Pemilu 2009 di Indonesia. Secara garis besar, teks menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, dan metodologi penelitian yang akan digunakan untuk mengkaji implikasi sistem penghitungan suara versi Mahkamah Konstitusi terhadap kesetaraan nilai suara pemilih."
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...Lesmana Putra
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih menggunakan data terbaru, dan proses pendaftaran pemilih tambahan. Badan Pengawas Pemilihan Umum, komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab mengawasi proses
Kompilasi uu no. 1 tahun 2015 beserta perubahan dengan uu no. 8 tahun 2015Lesmana Putra
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dokumen tersebut mengatur tentang ketentuan umum terkait pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat serta mendefinisikan istilah-istilah yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan terse
Undang-undang ini membahas perubahan atas undang-undang sebelumnya tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi istilah, penyederhanaan tahapan pelaksanaan pemilihan, dan penyesuaian lembaga-lembaga terkait.
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprdihsan ch
Ìý
[Ringkasan]
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh KPU dengan pengawasan dari Bawaslu. Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai polit
Focus Group Discussion with MPR RI ang Universitas HasanuddinAwaluddinSaputra1
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas proses rekrutmen anggota KPU dan KPUD di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
2. Beberapa kelemahan dalam proses rekrutmen diantaranya adalah ketidakmerataan sosialisasi pendaftaran, hilangnya berkas calon, terjadinya kecurangan dalam tes tertulis, ketidakobjektifan tes kesehatan, dan subjek
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanLesmana Putra
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan proses pendaftaran calon, penelitian kelengkapan syarat calon, dan penetapan calon oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan panwas kabupaten/kota.
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukadaNovita Pratiwi
Ìý
Dokumen tersebut membahas kerangka kerja penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah antara Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kerangka kerja ini mencakup penandatanganan nota kesepahaman, pembentukan satuan tugas terpadu, tugas masing-masing lembaga, alur penanganan pelanggaran, dan peran Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum maupun intelijen.
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
1. Analisis kajian dugaan pelanggaran pemilu meliputi unsur-unsur pelanggaran dan tindak pidana seperti subyek pelanggaran, bentuk kesalahan, dan rumusan ketentuan pelanggaran.
2. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu beserta rekomendasinya.
3. Proses kajian melibatkan klarifikasi terhadap pihak-pih
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Peraturan ini memperbarui peraturan sebelumnya tentang penyelenggara pemilu di tingkat desa. Perubahan utama meliputi penambahan syarat untuk menjadi panitia pemilu di desa, penyesuaian ketentuan pendidikan minimum, dan pengaturan proses seleksi anggota panitia pemilu desa yang lebih terstruktur.
Dokumen tersebut merangkum tugas dan tanggung jawab Andreas Pardede, S.IP. sebagai pejabat Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengawasan terhadap data pemilih, pengumuman daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap. Tugas tersebut dilakukan melalui pengawasan, koordinasi, analisis, dan penyusunan laporan di tingkat pusat maupun
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019Dody Wijaya
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Jakarta Selatan. Terdapat penjelasan mengenai sosialisasi undang-undang bidang politik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu bebas serta adil, metode perhitungan suara, tahapan pemilu, dan sistem pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017.
Perbawaslu no. 4 tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar ...Lesmana Putra
Ìý
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih menggunakan data terbaru, dan proses pendaftaran pemilih tambahan. Badan Pengawas Pemilihan Umum, komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab mengawasi proses
Kompilasi uu no. 1 tahun 2015 beserta perubahan dengan uu no. 8 tahun 2015Lesmana Putra
Ìý
Dokumen tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dokumen tersebut mengatur tentang ketentuan umum terkait pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat serta mendefinisikan istilah-istilah yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan terse
Undang-undang ini membahas perubahan atas undang-undang sebelumnya tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi istilah, penyederhanaan tahapan pelaksanaan pemilihan, dan penyesuaian lembaga-lembaga terkait.
Uu no.10 ttg pemilu anggota dpr, dpd, dprdihsan ch
Ìý
[Ringkasan]
Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh KPU dengan pengawasan dari Bawaslu. Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai polit
Focus Group Discussion with MPR RI ang Universitas HasanuddinAwaluddinSaputra1
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas proses rekrutmen anggota KPU dan KPUD di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
2. Beberapa kelemahan dalam proses rekrutmen diantaranya adalah ketidakmerataan sosialisasi pendaftaran, hilangnya berkas calon, terjadinya kecurangan dalam tes tertulis, ketidakobjektifan tes kesehatan, dan subjek
Perbawaslu no. 5 tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan PencalonanLesmana Putra
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan Bawaslu tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang pengawasan proses pendaftaran calon, penelitian kelengkapan syarat calon, dan penetapan calon oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan panwas kabupaten/kota.
Penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilukadaNovita Pratiwi
Ìý
Dokumen tersebut membahas kerangka kerja penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah antara Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kerangka kerja ini mencakup penandatanganan nota kesepahaman, pembentukan satuan tugas terpadu, tugas masing-masing lembaga, alur penanganan pelanggaran, dan peran Kejaksaan dalam memberikan dukungan hukum maupun intelijen.
1. Kajian ini membahas penerapan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan petahana selama proses pemilihan kepala daerah berdasarkan Pasal 71 UU No 1 Tahun 2015.
2. Terdapat beberapa persoalan hukum terkait ruang lingkup subyek hukum, definisi penggantian pejabat, dan unsur menguntungkan/merugikan.
3. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan kembali elemen pelang
1. Analisis kajian dugaan pelanggaran pemilu meliputi unsur-unsur pelanggaran dan tindak pidana seperti subyek pelanggaran, bentuk kesalahan, dan rumusan ketentuan pelanggaran.
2. Hasil kajian dituangkan dalam formulir dan dikategorikan sebagai pelanggaran, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu beserta rekomendasinya.
3. Proses kajian melibatkan klarifikasi terhadap pihak-pih
slide singkat ini menjelaskan tentang posisi kelembagaan pengawas pemilihan di Aceh, dengan memperbandingkan antara UU Pemilu, UU PA dan UU Pemerintahan Daerah
Peraturan ini memperbarui peraturan sebelumnya tentang penyelenggara pemilu di tingkat desa. Perubahan utama meliputi penambahan syarat untuk menjadi panitia pemilu di desa, penyesuaian ketentuan pendidikan minimum, dan pengaturan proses seleksi anggota panitia pemilu desa yang lebih terstruktur.
Dokumen tersebut merangkum tugas dan tanggung jawab Andreas Pardede, S.IP. sebagai pejabat Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengawasan terhadap data pemilih, pengumuman daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap. Tugas tersebut dilakukan melalui pengawasan, koordinasi, analisis, dan penyusunan laporan di tingkat pusat maupun
Materi UU Pemilu tahapan dan program pemilu 2019Dody Wijaya
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang simulasi pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Jakarta Selatan. Terdapat penjelasan mengenai sosialisasi undang-undang bidang politik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu bebas serta adil, metode perhitungan suara, tahapan pemilu, dan sistem pemilu menurut UU No. 7 Tahun 2017.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pemilihan legislatif, presiden, hingga kepala daerah. Pemilihan umum dianggap penting dalam sistem demokrasi untuk memilih perwakilan rakyat melalui partai politik.
Pilkada serentak tahun 2015 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 dengan beberapa perubahan ketentuan seperti tanggung jawab penyelenggaraan menjadi bersama antara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, persyaratan calon dan dukungan calon menjadi lebih ketat, serta pengawasan terhadap kampanye yang lebih ketat pula untuk mencegah potensi kerawanan seperti kampanye di luar waktu yang dit
Dokumen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pemilu presiden di Indonesia pada tahun 2009, mencakup aspek hukum, lembaga penyelenggara, proses kampanye, dan tahapan pelaksanaannya."
Dokumen tersebut membahas sejarah proses pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia, standar ideal pemilu, potret penyelenggaraan pemilu kada tahun 2010, permasalahan yang dihadapi, dan karakteristik pemilu kada. Pemilu kada memiliki tingkat kompetisi yang tinggi antar calon dengan potensi konflik yang besar antara pendukung calon.
1. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan
penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. Kepala daerah, baik
bupati/walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung
oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses
pemilihan kepala daerah yang sering disingkat dengan Pilkada Langsung.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung
diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 20014 tentang Pemerintah
Daerah tentang
Tata
cara
pemilihan,
Pengesahan,
Pengangkatan,
dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pilihan Terhadap sistem pemilihan kepala daerah secara langsung
merupakan koreksi atas pilkada terdahulu yang menggunakan sistem perwakilan
oleh
DPRD.
Digunakannya
sestem
pemilihan
langsung
menunjukkan
perkembangan penataan format demokrasi daerah yang berkembang dalam
kerangka liberalisasi politik. Tentu saja, dipilihnya sistem pilkada langsung
mendatangkan optisme dan pesimisme tersendiri.
Pilkada langsung dinilai sebagai perwujudan pengembalian hak-hak dasar
masyarakat di daerah dengan memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka
rekrutmen pimpinan daerah sehingga mendinamisir kehidupan demokrasi di
tingkat lokal. Keberhasilan pilkada langsung untuk melahirkan kepemimpinan
daerah yang demokratis, sesuai kehendak dan tuntutan rakyat sangat tergantung
pada kritisisme dan rasionalitas rakyat sendiri.
Pilkada langsung tentu menimbulkan banyak problem, implikasi
politik, dan dampak sosial ekonomi baik yang menguntungkan maupun tidak.
Banyak wacana-wacana yang muncul mengkritik tentang pilkada langsung , tetapi
ada juga wacana yang memberi penjelasan tentang dampak pilkada pada proses
penciptaan pemerintahan yang responsif dan implikasi-implikasi sosial politik.
1
2. B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini yaitu
sebagai berikut
:
1. Bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung
2. Bagaimana penetapan pemilihan
3. Bagaimana tata cara kampanye dalam pemilihan kepala daerah
4. Apa tujuan di buatnya suatu sitem pemilihan kepala daerah yaitu degnan
sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu diantaranya sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui yang menjadi landasan diselenggarakannya pemilihan
kepala daerah secara langsung.
2. Untuk mengetahui tatacara pemilihan kepala daerah secara langsung.
3. Memahami tujuan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara
langsung.
2
3. BAB II
PEMBAHASAN
A. TATACARA DAN MEKANISME PILKADA
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Nomer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nemer 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung
dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
I.
Tahap Persiapan, meliputi :
1. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan KPUD mengenai berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah.
2. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud KDH berkewajiban untuk
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
3. KPUD
dengan
pemberitahuan
dimaksud
menetapkan
rencana
penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi penetapan
tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok
Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan
pendaftaran pemantau.
3
4. 4. DPRD membentuk Panitia pengawas Pemilihan yang unsurnya terdiri
dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi, Pers dan Tokoh
masyarakat.
Dalam tahap persiapan tugas DPRD semenjak memberitahukan berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah, DPRD paling lambat 20 hari setelah pemberitahuan
tersebut, sudah membentuk Panitia pengawas (panwas) sampai dengan tingkat
terendah.
Misal untuk pemilihan Gubernur Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota
dan Panwas Kecamatan. Hal ini agar Panwas dapat mengawasi proses penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT),
begitu juga proses pencalonan, kampanye sampai dengan pemungutan dan
penghitungan suara.
Kepada KPUD, dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada khususnya
terhadap hari pemungutan suara, diminta kepada KPUD untuk memperhitungkan
waktu penetapan hari pemungutan suara jangan terlalu cepat, karena Kepala
daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih baru dapat dilantik sesuai dengan
tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang lama.
Walaupun dalam ketentuan tidak diatur batasan waktu paling cepat untuk
hari pemungutan suara.
II.
Tahap Pelaksanaan.
Tahap pelaksanaan meliputi penetapan daftar pemilih, pengumuman
pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, masa tenang, pemungutan
suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih serta pengusulan
pasangan calon terpilih.
1. Penetapan Daftar Pemilih
Untuk menggunakan hak memilih, WNRI harus terdaftar sebagai pemilih
dengan persyaratan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tidak sedang
4
5. dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Meski telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi pada saat
pelaksanaannya ternyata tidak lagi memenuhi syarat, maka yang bersangkutan
tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Penetapan daftar pemilih. dalam Pilkada menggunakan daftar pemilih Pemilu
terakhir di daerah yang telah dimutakhirkan dan divalidasi ditambah dengan data
pemilih tambahan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Daftar pemilih sementara disusun dan ditetapkan oleh PPS dan harus
diumumkan oleh PPS ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk
mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Setiap pemilih yang telah terdaftar dan
ditetapkan sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diberi tanda bukti
pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih yang digunakan setiap
pemungutan suara.
Dalam penyusunan daftar pemilih sementara diminta kepada KPUD untuk
melibatkan RT dan RW untuk mendapat tanggapan masyarakat.
2. Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Peserta pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurangkurangnya 15 % jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara
sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 15 %
jumlah kursi DPRD apabila hasil bagi jumlah kursi menghasilkan angka pecahan
maka perolehan 15 % dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas,
sebagai contoh jumlah kursi DPRD 45 dikali 15 % sama dengan 6,75 kursi
sehingga untuk memenuhi persyaratan 15 % adalah 7 kursi.
Selanjutnya di dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon
diminta kepada KPUD untuk selalu independen dan memberlakukan semua
pasangan calon secara adil dan setara serta berkoordinasi dengan instansi teknis
5
6. seperti Diknas apabila ijazah cajon diragukan. Begitu juga apabila terjadi
pencalonan ganda oleh Partai Politik agar dikonsultasikan dengan pengurus
tingkat lebih atas Partai Politik yang bersangkutan.
Dalam melakukan penelitian persyaratan pasangan calon agar dilakukan
secara terbuka, apa kekurangan persyaratan dari pasangan calon dan
memperhatikan waktu agar kekurangan persyaratan tersebut dapat dilengkapi oleh
pasangan calon. Bila ada persyaratan yang belum lengkap agar diberitahukan
secepatnya untuk menghindari prates dan ketidak puasan Partai Politik atau
pasangan calon yang bersangkutan.
Didalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPUD
provinsi menetapkan KPUD kabupaten/Kota sebagai bagian pelaksana tahapan
penyelenggaraan pemilihan, sehingga diperlukan langkah-langkah koordinasi
yang optimal.
3. Kampanye
Kampanye dilaksanakan antara lain melalui pertemuan terbatas, tatap muka,
penyebaran melalui media cetak/elektronik, pemasangan alat peraga dan debat
publik yang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari
sebelum pemungutan suara yang disebut masa tenang.
Terkait dengan kampanye melalui media cetak/elektronik, Undang-undang
menegaskan agar media cetak/elektronik memberi kesempatan yang sama pada
setiap pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. Selain
daripada itu pemerintah daerah juga diwajibkan memberi kesempatan yang sama
pada setiap pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
Pengaturan lainnya tentang kampanye adalah :
1. Pasangan calon wajib menyampaikan visi misi dan rogram secara lisan
maupun kepada masyarakat.
2. Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan carasopan, tertib dan
bersifat edukatif.
6
7. 3. Larangan kampanye antara lain menghasut atau mengadu domba partai
politik atau kelompok masyarakat dan menggunakan fasilitas dan
anggaran pemerintah dan pemerintah daerah serta melakukan pawai arakarakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di
jalan raya.
4. Dalam kampanye pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan
PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
pemilihan.
5. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil Kepala
daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang
terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti.
4. Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara adalah merupakan puncak dari pesta demokrasi
diselenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah
berakhir, dan dilakukan dengan memberikan suara melalui katok suara yang berisi
namor dan foto pasangan calon di TPS yang telah ditentukan.
Dihari ini hati nurani rakyat akan bicara, sekaligus menentukan siapakah
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diinginkan untuk memimpin
daerahnya dan yang akan menentukan perjalanan daerah selanjutnya.
Pemungutan suara ditingkat TPS dilaksanakan mulai dari jam 07.00 sampai
dengan jam 13.00 waktu setempat dan pelaksanaan penghitungan suara di TPS
dimulai dari jam 13.00 sampai dengan selesai yang dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon Panwas, pemantau dan warga masyarakat.
Proses rekapitulasi perhitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari TPS,
PPS, PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
Apabila Pemilihan Gubernur sampai dengan KPU Provinsi. Berita acara,
rekapitulasi hasil perhitungan suara disampaikan kepada pelaksana Pilkada
bersangkutan, pelaksana Pilkada satu tingkat di atasnya, dan juga untuk para saksi
yang hadir.
7
8. Jadi, jika proses rekapitulasi dilakukan ditingkat PPS berita acara dan
rekapitulasi itu disampaikan kepada PPS, PPK, dan para saksi pasangan calon
yang hadir. Berdasarkan berita acara dan rekapitulasi suara yang disampaikan
PPK, KPU Kabupaten/Kota kemudian menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan
suara dan pengumuman hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil
Walikota. Apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berita acara dan
rekapitulasi penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada
KPU Provinsi dan kemudian KPU Provinsi menetapkan hasil rekapitulasi
perhitungan suara dan pengumuman hasil pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Penetapan hari yang diliburkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing.
5. Penetapan pasangan Calon
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 50% jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan
terpilih. Apabila perolehan suara itu tidak terpenuhi, pasangan calon yang
memperoleh suara terbesar lebih dari25% dari suara sah dinyatakan sebagai
pasangan calon terpilih.
Dalam hal pasangan calon tidak ada yang memperoleh 25% dari jumlah suara
sah maka dilakukan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah putaran
kedua. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1808/SJ
tanggal 21 Juli 2005, pelaksanaan Pilkada putaran kedua rentang waktu
pelaksanaannya dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung mulai tanggal
berakhirnya masa waktu pengajuan keberatan hasil penghitungan suara, apabila
terdapat pengajuan keberatan terhadap hasil penghitungan suara selambatlambatnya 60 hari dihitung mulai tanggal adanya keputusan Mahkamah
Agung/Pengadilan Tinggi tentang sengketa hasil pemungutan suara.
8
9. Keberatan terhadap hasil penghitungan suara merupakan kewenangan MA
dan dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan permohonan keberatan hasil
penghitungan suara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati/Walikota kepada
Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi memutus permohonan keberatan
pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final dan mengikat
selama 14 (em pat belas) hari. Keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat
diajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon dan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil akhir pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6. Pengesahan dan Pelantikan
DPRD Provinsi mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih
dari KPUD Provinsi dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan.
Sedangkan
pengusulan
pasangan
calon
Bupati/Wakil
Bupati
atau
Walikota/Wakil Walikota selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari DPRD
Kabupaten/Kota mengusulkan pasangan calon melalui Gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpiih dari
KPUD Kabupaten/Kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan.
Kepala Daerah danWakii Kepala Daerah sebelum memangku jabatannya
dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang
melantik Gubernur bagi Bupati/Wakii Bupati dan Walikota/Wakil Walikota,
Menteri Dalam Negeri bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan di gedung
DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang bersifat istimewa atau ditempat lain
yang dipandang layak untuk itu.
9
10. B. MANFAAT PEMILIHAN KEPALA DAERAH DIPILIH SECARA
LANGSUNG.
Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang
dilaksanakan secara periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat
lokal (kepala daerah). Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan
dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin
pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka
dan jujur.
Ada berbagai pendapat yang megnutarakan tentang keuntungan atau
manfaat dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung, salah satunya
yaitu pendapat Warsito, Dekan FISIP UNDIP Semarang, yaitu ada enam
keuntungan pilkada langsung yaitu diantaranya sebagai berikut :
1.
Pemilihan langsung oleh rakyat anggota DPR, DPRD, presiden, kpala daerah
dan kepala desa, menunjukkan adanya konsistensi penyelenggaraan
pemerintahan dalam mekanisme pemilihan pejabat pubik.
2.
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan proses
politik untuk menuju pada kehidupan politik yang lebih demokratis dan
bertanggung jawab. Para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat akan
mempertanggungjawabkan kepada rakyat, karena rakyat yang memiliki
kedaulatan. Harapannya adalah setiap keputusan politik yang diambil oleh
pejabat publik semata - mata untuk kepentingan rakyat. Pemilihan yang bebas
dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin "kesepakatan mereka yang
diperintah " sebagai fondasi politik demokratis. Mereka dengan serta merta
menjadi instrumen baik untuk penyerahan kekuasaan dan legitimasi , karena
pemilu yang tidak jujur bisa menimbulkan keraguan - keraguan pada
kemenangan seseorang yang menduduki jabatan di pemerintahan, keraguan
tersebut
akan
mengurangi
kecakapannya
dalam
memerintah
(Grier
Stephenson, 2001 hal : 21).
3.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan proses politik yang
dapat memberikan pendidikan politik kepada rakyat dalam kehidupan
10
11. berbangsa dan bernegara dalam kerangka stabilitas nasional. Dengan
pemilihan secara langsung, rakyat lama kelamaan akan memahami tujuan
untuk apa pemilihan diselenggarakan dengan demikian mereka akan semakin
kritis dalam mempertaruhkan hak-haknya.
4.
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat akan mendorong
pendewasaan partai politik, terutama dalam perekrutan kader partai politik
yang akan ditempatkan sebagai calon kepala daerah. Calon yang ditetapkan
oleh partai politik adalah mereka yang telah diseleksi oleh partai dan
diperkirakan memenangkan persaingan untuk merebut suara rakyat. Jadi
pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan seleksi kepemimpinan
lokal yang ideal untuk mendapatkan sepasang gubernur, bupati dan walikota
yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab. Seorang pejabat publik yang
memperoleh dukungan luas dan kuat dari rakyat akan menjalankan fungsifungsi kekuasaan negara dalam rangka tercapainya tujuan negara pada tingkat
lokal. Mereka akan merasa terikat dengan suara rakyat dan memperjuangkan
kepentingan rakyat. Pemilihan kepala daerah secara langsung dan periodik
akan mengalami dinamika dalam kehidupan politik rakyat. Rakyat akan
semakin rasional dalam menentukan pilihan sehingga tidak ada partai atau
faksi dalam sebuah partai yang mempunyai jaminan untuk selamanya
berkuasa atau mampu menempatkan kadernya sebagai kepala daerah.
5.
Pemilihan
kepala
mengembangkan
daerah
secara
konsep check
and
langsung
akan
balances dalam
memperkuat
dan
penyelenggaraan
pemerintahan . Pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kepala daerah
akan bertanggung jawab kepada rakyat bukan kepada DPRD. Dengan
demikian kedudukan kepala daerah kuat sebagai pejabat pelaksana kebijakan
politik, oleh karena itu apabila posisi kepala daerah hasil pilihan rakyat
didukung oleh DPRD yang aspiratif dan mampu menjalankan fungsinya
dengan baik maka konsep check and balances akan dapat terlaksana dengan
baik.
6.
Masyarakat paham terhadap kedaulatan. Dalam UU No 22 Th. 1999,
disebutkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal ini dapat dipahami bahwa
11
12. kedaulatan rakyat diserahkan kepada lembaga perwakilan yaitu DPRD .
Penyerahan kedaulatan seperti itu rasanya tidak dapat karena kedaulatan
merupakan hak yang tidak dapat didelegasikan atau diserahkan kepada
lembaga manapun. Kedaulatan melekat pada rakyat yang sewaktu-waktu
dapat dikontrol dan kemungkinan ditarik apabila dalam pelaksanaan
kebijakan kepala daerah menyimpang dari yang diharapkan , oleh karena itu
seharusnya tidak diserahkan kepada sebuah lembaga.
12
13. BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut
diatas, maka dapat disimpulkan kurang lebih sebagai berikut :
Untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi pemerintahan daerah sudah
barang tentu harus memerlukan pemimpin yang akan mengambil kebijakankebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tersebut. Untuk memilih
pemimpin sautu daerah tersebut harus dipilih langsung oleh rakyatnya sebagai
perwujudan pengembalian hak-hak dasar masyarakat di daerah dengan
memberikan kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah
sehingga mendinamisir kehidupan demokrasi di tingkat lokal.
Tatacara pemilihan kepala daerah secara langsung mengacu pada undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, yaitu secara umum terdiri
dari dua tahap yaitu :
I.
Tahap persiapan
II.
Tahap Pelaksanaan, yang terdiri dari
Penetapan Daftar Pemilih
Pengumuman Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Kampanye
Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara
Penetapan pasangan Calon
Pengesahan dan Pelantikan
B.
SARAN
Dalam memilih pemimpin daerah secara langsung sudah merupakan
langkah yang sesuai dengan semestinya, sebab masyarakat dapat memilih secara
langsung pemimpin daerahnya yang menurut mereka pemimpin mana yang lebih
berkualitas untuk memimpin daerahnya. Akan tetapi dalam hal ini harus penuh
13
14. pengawasan dari yang berwenang untuk itu agar masyarakat yang memililh secara
langsung tersebut tidak melakukan berbagai penyimpangan dalam tatacara
melakukan pemilihan kepala daerah.
14
15. DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam, 1994, Demokrasi di Indonesia: Demokrasi Parlementer dan
Demokrasi Pancasila, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Prihatmoko,Joko,2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi, Sistem dan
Problema Penerapan di Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Nadir, Ahmad,2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi .Averroes
Press, Malang.
http://liawinnipurba.blogspot.com/, Pilkada Langsung di Indonesia, diakses 26
November 2013.
http://www.4shared.com/file/62052989/dc37d403/tatacara_dan_mekanisme_pemi
lihan_kepala_daerah.html, diakses tanggal 26 November 2013.
http://www.suaramerdeka.com/harian/0408/13/opi3.htm,
Keuntungan
Pilkada
Langsung, diakses tanggal 27 November 2013.
15