Presentation K3 ( PPT Kesehatan Keselamatan Kerja )Dzul Fiqri
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian K3 yang mencakup kesehatan kerja, keselamatan kerja, dan keamanan kerja. K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pekerja dengan mencegah terjadinya kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat pekerjaan. Dokumen juga menjelaskan berbagai alat pelindung diri yang digunakan untuk mencegah berbagai bahaya di tempat ker
Pengelolaan Bahan Berbahaya & Beracun (B3)Tini Wartini
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di fasyankes, meliputi pengertian B3, klasifikasi, jenis B3 di fasyankes, MSDS, simbol dan label B3, serta tata cara penyimpanan, penanganan, dan pembuangan B3 secara aman.
Modul ini membahas prosedur tanggap darurat untuk menangani berbagai keadaan darurat seperti kebakaran, tumpahan bahan kimia, atau kegagalan peralatan utama. Prosedur ini mencakup rencana, latihan, penanggulangan, dan pemindahan dalam menghadapi kondisi tidak diinginkan untuk meminimalkan kerugian.
Dokumen tersebut membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk berbagai bahaya potensial di tempat kerja seperti bahaya mekanik, listrik, kimia, dan psikososial beserta konsekuensinya berupa kecelakaan atau penyakit akibat paparan bahaya tersebut. Dokumen tersebut juga menjelaskan prinsip-prinsip K3 seperti mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan ek
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja serta menjamin proses produksi berjalan dengan aman dan efisien dengan fokus pada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja."
Uu Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi untuk mencegah kecelakaan dan bahaya di tempat kerja, termasuk mewajibkan penggunaan alat pelindung diri dan taati petunjuk keselamatan. PT. Perdana Karya berkomitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dengan melaksanakan program K3 yang meliputi kepemimpinan, evaluasi, prosedur,
Dokumen tersebut membahas tentang teknik evakuasi dalam penanggulangan keadaan darurat. Mencakup definisi bencana dan keadaan darurat, perundangan terkait, upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Juga membahas organisasi, prosedur, pelaksanaan simulasi dan evaluasi evakuasi dalam penanggulangan darurat.
Dokumen tersebut membahas tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Dibahas sejarah penggunaan APD, definisi dan tujuannya, hukum yang mengatur APD, jenis resiko dan bahaya di tempat kerja, serta kesimpulan bahwa APD penting untuk mencegah kecelakaan di berbagai industri.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Kecelakaan kerja adalah kejadian tidak terduga yang mengganggu proses produksi dan dapat menimbulkan kerugian manusia maupun harta. Kecelakaan dapat terjadi karena faktor lingkungan, peralatan, atau tindakan yang tidak aman. Untuk mencegah kecelakaan, penting selalu berhati-hati dan mematuhi prosedur keselamatan kerja.
Dokumen tersebut merangkum upaya pengendalian risiko yang dilakukan PLN dalam kegiatan pergantian trafo listrik dengan menetapkan bahaya potensial, risiko, dan langkah mitigasi untuk mencapai tingkat risiko rendah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penerapannya di tempat kerja. Termasuk di dalamnya penjelasan mengenai lambang K3, filosofi K3, pengertian K3, dasar hukum penerapan K3, tujuan K3, bahaya K3, resiko K3, insiden K3, penyebab kecelakaan kerja, kerugian kecelakaan kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyak
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi tubuh dari bahaya di tempat kerja, dan merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja setelah upaya pengendalian bahaya lain. APD harus sesuai dengan bahaya yang ada, nyaman digunakan, dan memberikan perlindungan efektif.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K) di tempat kerja. P3K dimaksudkan untuk menyelamatkan nyawa korban kecelakaan kerja, mengurangi penderitaan, dan mencegah kondisi memburuk sebelum mendapat pertolongan lanjutan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang petugas, fasilitas, dan pedoman pelaksanaan P3K di tempat kerja sesuai
Uu Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi untuk mencegah kecelakaan dan bahaya di tempat kerja, termasuk mewajibkan penggunaan alat pelindung diri dan taati petunjuk keselamatan. PT. Perdana Karya berkomitmen tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dengan melaksanakan program K3 yang meliputi kepemimpinan, evaluasi, prosedur,
Dokumen tersebut membahas tentang teknik evakuasi dalam penanggulangan keadaan darurat. Mencakup definisi bencana dan keadaan darurat, perundangan terkait, upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Juga membahas organisasi, prosedur, pelaksanaan simulasi dan evaluasi evakuasi dalam penanggulangan darurat.
Dokumen tersebut membahas tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja. Dibahas sejarah penggunaan APD, definisi dan tujuannya, hukum yang mengatur APD, jenis resiko dan bahaya di tempat kerja, serta kesimpulan bahwa APD penting untuk mencegah kecelakaan di berbagai industri.
PT. Putra Cilegon Mandiri adalah perusahaan konstruksi dan supplier yang bergerak di bidang pembuatan, perbaikan, dan perawatan sistem produksi sejak 2004. Dokumen ini menjelaskan profil perusahaan, kebijakan keselamatan kerja, peraturan keselamatan, penggunaan alat pelindung diri, dan prosedur darurat di PT. Putra Cilegon Mandiri.
Kecelakaan kerja adalah kejadian tidak terduga yang mengganggu proses produksi dan dapat menimbulkan kerugian manusia maupun harta. Kecelakaan dapat terjadi karena faktor lingkungan, peralatan, atau tindakan yang tidak aman. Untuk mencegah kecelakaan, penting selalu berhati-hati dan mematuhi prosedur keselamatan kerja.
Dokumen tersebut merangkum upaya pengendalian risiko yang dilakukan PLN dalam kegiatan pergantian trafo listrik dengan menetapkan bahaya potensial, risiko, dan langkah mitigasi untuk mencapai tingkat risiko rendah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penerapannya di tempat kerja. Termasuk di dalamnya penjelasan mengenai lambang K3, filosofi K3, pengertian K3, dasar hukum penerapan K3, tujuan K3, bahaya K3, resiko K3, insiden K3, penyebab kecelakaan kerja, kerugian kecelakaan kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyak
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan peralatan yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi tubuh dari bahaya di tempat kerja, dan merupakan cara terakhir untuk melindungi pekerja setelah upaya pengendalian bahaya lain. APD harus sesuai dengan bahaya yang ada, nyaman digunakan, dan memberikan perlindungan efektif.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K) di tempat kerja. P3K dimaksudkan untuk menyelamatkan nyawa korban kecelakaan kerja, mengurangi penderitaan, dan mencegah kondisi memburuk sebelum mendapat pertolongan lanjutan. Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang petugas, fasilitas, dan pedoman pelaksanaan P3K di tempat kerja sesuai
ini adalah panduan untuk p3k ditempat kerja yang sangat berguna untuk da para calon forst aider yMengamankan suatu sistem kegiatan/ pekerjaan mulai dari input, proses maupun output. Kegiatan yang dimaksud bisa berupa kegiatan produksi di dalam industri maupun diluar industri seperti di sektor publik dan yang lainnya.2.Selain itu penerapan program safety juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan (well-beingILO dalam resolusinya menyatakan ada 3 prinsip dasar K3, yaitu : 1.Work should take place in a safe and healthy working environment2. Conditions of work should be consistent with workers well-being and human dignity3. Work should offer real possibilities for personal achievement, self-fulfillments and service to societyPoints of concern1. Penerapan prinsip-prinsip sains (application of scientific principles)2. Pemahaman pola resiko (understanding the nature of risk)3. Ruang lingkup ilmuan K3 cukup luas baik didalam maupun diluar industri4. K3 merupakan multidisiplin profesi5. Ilmu-ilmu dasar yang terlibat dalam keilmuan K3 adalah fisik, kimia, biologi, dan ilmu-ilmu perilaku6. Area garapan: industri, transportasi, penyimpanan dan pengelolaan material, domestik dan kegiatan lainnya seperti rekrea OccupationalHealthandSafetyisthepromotionandmaintenanceofthehighestdegreeofphysical,mentalandsocialwell-beingofallworkersinalloccupations;thepreventionamongworkersofdeparturesfromhealthcausedbytheirworkingconditions;theprotectionofworkersintheiremploymentfromrisksresultingfromfactorsadversetohealth;theplacingandmaintenanceoftheworkerinanoccupationalenvironmentadaptedtohisphysiologicalandpsychologicalequipmentandtosummarizetheadaptationofworktomanandeachmantohisjob OSHA (Occupational Safety and Health Administration, USA)OccupationalHealthandSafetyconcernstheapplicationofscientificprinciplesinunderstandingthenatureofrisktothesafetyofpeopleandpropertyinbothindustrialandnonindustrialenvironments.Itismulti-disciplinaryprofessionbaseduponphysics,chemistry,biologyandthebehavioralscienceswithapplicationsinmanufacturing,transport,storage,andhandlingofhazardousmaterialsanddomesticandrecreationalactivitiesUpaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm)Hazard dapatberupa bahan-bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja Adalah kerusakan atau bentuk kerugian berupakematian, cidera, sakit fisik atau mental,kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkunganatau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi. Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai dan ini adalah lawan dari bahaya(danger)Suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan/pengujian/analisis disimpu
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar P3K di tempat kerja, termasuk pengertian, tujuan, program, peraturan, fasilitas, dan persyaratan pelaksanaannya seperti petugas, kotak P3K, dan ruang P3K."
Dokumen tersebut membahas tentang pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja, termasuk persyaratan petugas P3K, fasilitas seperti kotak P3K, serta peraturan terkait P3K di tempat kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja. Dokumen menjelaskan pengertian, tujuan, dan program P3K di tempat kerja serta persyaratan petugas, fasilitas, dan pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Penyusunan ANDAL harus komprehensif, tidak hanya ekologis tetapi juga sosiologis.
Pendekatan sosial = menjembatani pembangunan dan keberlanjutan.
Kunci: partisipasi, keadilan sosial, dan adaptasi lokal.
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat. diharaokan masyarakat dapat teredukasi terkait pemilah jenis sampah dan dalam pengelolaaan mulai dari rumah tangga sampai lingkup desa/ kelurahan
2. DISKUSI
1. Apakah di tempat kerja saudara sudah
dilakukan penilaian sumber bahaya?
2. Apa program P3K di tempat kerja pada
perusahaan saudara sudah ada? Apa
bentuknya?
3. LATAR BELAKANG
Berbagai sumber bahaya di tempat kerja
Sering terjadi kecelakaan
Dapat mengakibatkan cidera terhadap pekerja
(manusianya)
Kondisi korban ditentukan P3K yang diberikan
Belum diselenggarakan P3K di tempat kerja
Perlunya P3K di tempat kerja
4. KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
Jatuh Dari Ketinggian
Kejatuhan Benda
Terantuk, Tersandung, Tergelincir
Terjepit Diantara Benda
Terlanggar, Tertumbuk, Tertabrak, Tergilas Benda
Terpotong
Terkilir
Terbakar Akibat/Berhubungan dg Suhu Tinggi /
Korosif / Radiasi
Tersengat Arus Listrik
Lain-lain
6. PENGERTIAN
P3K di tempat kerja :
Upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat
dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang
berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera
di tempat kerja.
Petugas P3K di tempat kerja :
Pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus / pengusaha
dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di
tempat kerja.
Fasilitas P3K di tempat kerja :
Semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
7. Maksud Dan Tujuan
P3K dimaksudkan :
Memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum
pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter
atau petugas kesehatan lainnya.
P3K diberikan untuk :
Menyelamatkan nyawa korban
Meringankan penderitaan korban
Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
Mempertahankan daya tahan korban
Menunjang upaya penyembuhan
Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.
8. Program P3K di Tempat Kerja
Kebijakan dan komitmen
Identifikasi & evaluasi potensi bahaya
Diklat Petugas
Penyediaan Fasilitas P3K
Pelaksanaan P3K
Pemeliharaan
Palaporan
Evaluasi
9. Prinsip Dasar Tindakan Pertolongan
1. Pedoman tindakan
a. Berbagai situasi lingkungan dan kondisi korban
b. Pengetahuan dan ketrampilan (situasi dan kondisi,
keamanan diri sendiri, cara menolong)
Dapat menilai situasi
Dapat mengamankan tempat kejadian
Dapat memberikan pertolongan sesuai dengan kondisi
korban
2. Ciri-ciri gangguan
Gangguan Umum
Gangguan Lokal
3. Kesiapan Petugas dan Fasilitas Pertolongan
10. Pemberian Pertolongan
1. Menilai situasi
a. Mengenali bahaya diri sendiri dan orang
lain
b. Memperhatikan sumber bahaya :
c. Memperhatikan jenis pertolongan
d. Memperhatikan adanya bahaya susulan
11. Pemberian Pertolongan
2. Mengamankan Tempat Kejadian
a. Memperhatikan penyebab kecelakaan
b. Utamakan keselamatan diri sendiri
c. Singkirkan sumber bahaya yang ada (putuskan
aliran dan matikan sumber)
d. Hilangkan faktor bahaya misal dengan
menghidupkan exhaus ventilasi, jauhkan sumber)
e. Singkirkan korban dengan cara aman dan
memperhatikan keselamatan diri sendiri (dengan
alat pelindung diri).
12. Pemberian Pertolongan
3. Memberikan pertolongan
a. Menilai kondisi korban dan tentukan status korban
dan prioritas tindakan :
Kesan umum
Periksa kesadaran
Periksa ABC kehidupan
Periksa keadanaan/gangguan lokal
b. Berikan pertolongan sesuai status korban
Baringkan korban dengan kepala lebih rendah dari tubuh
Bila gangguan ringan obati seperlunya
Bila perlu carikan pertolongan ke RS/dokter.
13. DASAR HUKUM P3K di
tempat kerja
1. UU No. 01 Tahun 1970 (pasal 3 ayat
(1) huruf e)
2. Permenakertrans No.15/Men/VIII/2008
tentang P3K di Tempat Kerja
14. Petugas P3K di Tempat Kerja
Per.15/Men/VIII/2008 tetang P3K di
Tempat Kerja
Pasal 3
1. Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memiliki lisensi dan buku
kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat
2. Syarat mendapatkan lisensi :
a. Bekerja pada perusahaan bersangkutan
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang
P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan
15. PEMBERIAN LISENSI DAN BUKU
KEGIATAN PETUGAS P3K DI
TEMPAT KERJA
Pengurus mengajukan permohonan kepada Instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
setempat disertai lampiran:
Surat keterangan penunjukkan dari perusahaan sebagai
Petugas P3K di Tempat Kerja
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Surat pernyataan bersedia ditunjuk sebagai Petugas P3K di
Tempat Kerja
Salinan sertifikat
Pasfoto 2x3 berwarna sebanyak 2 lembar
16. PEMBERIAN LISENSI PETUGAS
P3K DI TEMPAT KERJA
Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku
selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan
mengajukan permohonan dan lampiran
sebagaimana diatas disertai laporan kegiatan
18. BUKU KEGIATAN PETUGAS P3K DI
TEMPAT KERJA
Petugas P3K di Tempat Kerja wajib memiliki Buku
Kegiatan Petugas P3K di Tempat Kerja.
Buku Kegiatan Petugas P3K di Tempat Kerja
digunakan untuk mencatat semua kegiatan dalam
melakukan pertolongan pertama, latihan pertolongan
pertama ataupun dalam pemeliharaan kotak P3K
Buku kegiatan petugas P3K dikeluarkan oleh Instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
setempat.
21. PELAKSANAAN PELATIHAN
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
Peserta :
Setiap pekerja/buruh yang akan ditunjuk sebagai petugas
P3K di tempat kerja
Penyelenggara Pelatihan.
Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan pelatihan:
Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengawasan KTK
Perusahaan Jasa K3 bidang pembinaan
Pusat K3 dan balai-balainya
Perusahaan (internal) bekerjasama dengan Instansi yang
bertanggungjawab di bidang pengawasan KTK
Lembaga lain yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Dirjen
Binwasnaker
23. KURIKULUM PELATIHAN PETUGAS P3K DI
TEMPAT KERJA
Materi Dasar :
Dasar-dasar kesehatan kerja dan Peraturan Perundangan P3K di
Tempat Kerja
Dasar-dasar P3K di tempat kerja
Materi Inti :
Anatomi dan Fisiologi Manusia
Pertolongan pertama pertama pada gangguan umum
Resusitasi Jantung Paru
Pertolongan pertama pada gangguan Lokal
Pertolongan Pertama Pada gangguan kejang, Pajanan Suhu
Lingkungan dan Bahan Kimia.
Pertolongan pertama pada keadaan khusus
Tanggap darurat dan Evakuasi Korban dalam pertolongan pertama
24. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
Pedoman tentang pelatihan dan pemberian lisensi diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat
meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan
pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang
mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah
pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K
25. RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
DENGAN JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN
KLASIFIKASI TEMPAT KERJA
Jumlah
Pekerja
Jumlah Petugas P3K
Tempat Kerja
Dengan Potensi
Bahaya rendah
25 - 150
> 150
1 orang
1 orang untuk setiap 150 orang atau
kurang
Tempat Kerja
Dengan Potensi
Bahaya Tinggi
100
> 100
1 orang
1 orang untuk setiap 100 orang atau
kurang
26. Petugas P3K di Tempat Kerja
Pasal 5
2. Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K
pada :
a. Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih
sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
b. Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat
sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
c. Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah
pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja
27. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang
nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada
tempat yang mudah terlihat.
Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan
tanda khusus yang mudah dikenal oleh
pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan
28. SELEKSI PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
Dewasa, dapat dipercaya dan bertanggung jawab
Tetap tenang dalam keadaan emergency/ darurat
Dapat meninggalkan pekerjaan bila ada panggilan
emergency/ darurat
Dapat dipercaya dan bertanggung jawab
Menyukai tugas P3K
Sehat jasmani dan rohani
Mampu mengatasi orang banyak
29. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;
merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku
kegiatan; dan
melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
30. Fasilitas P3K di Tempat Kerja
Ruang P3K
Kotak P3K dan isi
Alat Evakuasi dan alat tranportasi
Fasilitas tambahan berupa APD dan/atau
peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki
potensi bahaya yang bersifat khusus.
31. Ruang P3K
Wajib menyediakan ruang P3K di tempat kerja, bila mempekerjakan :
100 orang atau lebih;
kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi .
Persyaratan ruang P3K, meliputi :
a. lokasi ruang P3K :
dekat dengan toilet/kamar mandi;
dekat jalan keluar;
mudah dijangkau dari area kerja; dan
dekat dengan tempat parkir kendaraan.
b. Luas minimal : menampung satu tempat tidur pasien dan ada
ruang gerak petugas P3K serta fasilitas P3K lainnya;
c. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang
cukup lebar untuk memindahkan korban;
d. diberi tanda dengan papan nama jelas dan mudah dilihat;
33. Kotak P3K
Persyaratan Kotak P3K :
terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa,
berwarna dasar putih dengan lambang P3K
berwarna hijau;
tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat
kerja;
isi kotak P3K
37. ISI KOTAK P3K
No. I S I Kotak A
(Untuk 25
Pekerja atau
kurang)
Kotak B
(untuk 50
Pekerja atau
kurang)
Kotak C
(untuk 100
Pekerja atau
kurang)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15
16
17.
18.
19.
20.
21.
Kasa steril terbungkus
Perban (lebar 5 cm)
Perban (lebar 10 cm)
Plester (lebar 1,25 cm)
Plester Cepat
Kapas (25 gram)
Kain segitiga/mittela
Gunting
Peniti
Sarung tangan sekali pakai (pasangan)
Masker
Pinset
Lampu senter
Gelas untuk cuci mata
Kantong plastik bersih
Aquades (100 ml lar. Saline)
Povidon Iodin (60 ml)
Alkohol 70%
Buku panduan P3K di tempat kerja
Buku catatan
Daftar isi kotak
20
2
2
2
10
1
2
1
12
2
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
40
4
4
4
15
2
4
1
12
3
4
1
1
1
2
1
1
1
1
1
1
40
6
6
6
20
3
6
1
12
4
6
1
1
1
3
1
1
1
1
1
1
38. Penempatan Kotak P3K di tempat Kerja
Mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda arah yang jelas,
cukup cahaya, mudah diangkat
Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500
meter atau lebih masing-masing unit kerja harus
menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di
gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja
harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh
39. JUMLAH DAN JENIS KOTAK P3K
Jumlah Pekerja Jenis
Kotak P3K
Jumlah Kotak
Tiap 1 (satu) Unit Kerja
Kurang 26 A 1 Kotak A
26 s.d 50 A/B 1 Kotak B atau 2 kotak A
51 s.d 100 A/B/C 1 kotak C atau,
2 kotak B atau,
4 kotak A atau,
1 kotak B dan 2 kotak A
Setiap 100 A/B/C 1 kotak C atau,
2 kotak B atau,
4 kotak A atau,
1 kotak B dan 2 kotak A
Catatan :
1. 1 kotak B setara dengan 2 kotak A.
2. 1 kotak C setara dengan 2 kotak B
40. Alat Evakuasi dan Transportasi
tandu atau alat lain untuk memindahkan korban
mobil ambulance atau kendaraan yang dapat
digunakan untuk pengangkutan korban.
41. Alat Perlindungan dan Peralatan khusus
APD yang disesuaikan dengan potensi bahaya
di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan
darurat.
Peralatan khusus berupa alat untuk
pembasahan tubuh cepat (shower) dan
pembilasan/pencucian mata.
43. UNIVERSAL PRECAUTION
(Kewaspadaan Universal)
Pendekatan terhadap merebaknya penularan
HIV/Hepatitis dan kesadaran akan pentingnya
melindungi petugas dari berbagai infeksi melalui darah
dan cairan tubuh.
Penerapan kewaspadaan terhadap darah dan cairan
tubuh dan dilaksanakan secara universal terhadap
semua orang tanpa memandang status infeksi
Untuk megurangi risiko terhadap berbagai penyakit
yang dibawa
44. UNIVERSAL PRECAUTION
(Kewaspadaan Universal)
Kewaspadaan Universal Mencakup :
Penanganan benda tajam
Cuci tangan sebelum dan sesudah setiap prosedur
kegiatan, di air mengalir dengan mamakai detergen atau
sabun atau alkhol 70%
Penggunaan pelindung
Membuang sisa darah dan cairan tubuh yang tercemar
secara aman
Peralatan yang tercemar dilakukan sterilisasi dengan
menggunakan disinfektan yang tepat secara khusus
Kain-kain kotor dilakukan pencucian dengan ditergen dan
bahan disinfektan dengan temperatur 80%