Dokumen tersebut membahas tentang dekriminalisasi pengguna narkoba di Indonesia. Secara garis besar, dokumen menjelaskan latar belakang permasalahan narkoba di Indonesia dan pandangan global, serta menganalisis data prevalensi penyalahgunaan narkoba. Dokumen juga membahas mengenai kebijakan dekriminalisasi pengguna narkoba di Indonesia dengan memberikan sanksi rehabilitasi bukan sanksi pidana penjara.