際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Dekriminalisasi 
Pengguna ! 
Narkoba ! 
di INDONESIA 
@anang_iskandar
LATAR BELAKANG 
UU NARKOTIKA NO 35/2009 
1961 
Single Convention on 
Narcotic Drugs 
! 
Masalah Kecanduan 
narkotika merupakan 
kejahatan serius dan 
dihukum denga n 
pidana penjara 
Amandemen 
Single 
Convention 
dengan 
Protokol 1971 
! 
Di p e r l u k a n 
T e r a p i & 
Rehabilitasi 
bagi pecandu 
Narkotika 
De k l a r a s i Po l i t i k 
mengenai prinsip - 
prinsip dan panduan 
d a l a m r a n g k a 
m e n g u r a n g i 
permintaan narkotika 
1972 
Amandemen Single 
Convention dengan 
Protokol 1971 
! 
Diperlukan Terapi & 
Rehabilitasi bagi 
pecandu Narkotika 
1988
EXTENT OF DRUG USE 
GLOBAL OVERVIEW 
world drug report 2014 
Tahun 2012, penylah guna narkoba di dunia sekitar 
243 juta orang/prevalesi 5.2 % yang berumur 15-64. 
peningkatan peredaran ATS dan Kultivasi opium 
pada tahun 2013 
Jumlah new psychoactive substances (NPS) yang beredar di 
dunia mengalami peningkatan lebih dari 2x lipat dari tahun 
2009-2013. Bulan Decemer 2013, jumlah NPS sebesar 348, 
dari 251 substances ditahun sebelumnya 
sekitar 183.000 orang atau 
40% dari penduduk dunia yang 
berumur 15-64 meninggal akibat 
dampat menggunakan narkoba 
3
Pandangan! 
Global! 
Terhadap ! 
Penanaganan ! 
Permasalahan ! 
Narkoba 
Kita memiliki 40 tahun pengalaman dalam 
perang melawan narkoba dengan pendekatan 
hukum dan ternyata gagal, 
-Michael Wooldridge 
(Mantan MENKES AUSTRALIA 2001)- 
Perang melawan narkoba 
yang sudah dilaksanakan lebih 
dari 40 tahun yg lalu oleh 
Presiden NIXON dianggap 
gagal oleh masyarakat dunia, 
karena yang diperangi 
penggunanya bukan cartelnya 
Masyarakat kurang bisa membedakan 
mana yang tergolong sebagai korban / 
sebagai victim, siapa-siapa yang 
dikatakansebagai penjahat yang 
melakukan kejahatan 
- Presiden SBY-Penegakan 
Hukum Yang Tidak 
Mengintegrasikan Dengan Re- 
Integrasi Sosial Terhadap 
Pengguna,Menyebabkan 
Mereka Menjadi Prajurit 
Sindikat Narkotika 
-Jose Mario Costa, 2009- 
Menuntut para penyalah guna dan 
pecandu akan menghambur  hamburkan 
sumber daya penegakan hukum, serta 
mendorong timbulnya korupsi bagi penegak 
hukum. 
-Justin B. Shapiro, Meksiko 2010- 
Rintangan utama dalam strategi supply 
reduction dalam menghadapihadapi 
penyelundupan narkotika adalah tingginya 
jumah uang yang beredar dan yang 
dihasilkan dari bisnis narkoba. Uang 
tersebut digunakan untuk membeli 
petugas baik dalam maupun luar negeri 
untuk mengamankan dalam proses 
penanaman, produksi dan proses distribusi. 
-David T. Courtwright, penulis buku War on drug 1993- 4
dimensi per masalahan 
penyalah guna 
narkoba 
Hak 
Asasi 
Manusia 
Hukum Kesehatan 
Produsen 
Penanam 
Pengedar 
Backing Pecandu 
Kur ir 
Penyalah guna 
Pengguna 
Ter atur Pakai 
5
dimensi 
per masalahan 
penyalah guna 
narkoba 
Hak 
Asasi 
Manusia 
Hukum Kesehatan 
Produsen 
Penanam 
Pengedar 
Backing 
Kur ir 
Penyalah guna 
Pengguna Ter atur Pakai 
Pecandu 
Trend 
6
1. menjamin ketersediaan 
n a r k o t i k a u n t u k 
kepentingan pelanyanan 
k e s e h a t a n d a n / a t a u 
pengembangan IPTEK; 
Kebijakan 
NASIONAL 
2. mencegah, melindungi 
dan menyelamatkan 
bangsa Indonesia dari 
p e n y a l a h g u n a a n 
narkotika; 
Pasal 4 
UU 35/2009 
3. memberantas peredaan 
g e l a p n a r k o t i k a d a n 
prekursor narkotika; 
4. menjam i n p e n g a t u r a n 
upaya rehabilitasi medis 
dan sosial bagi penyala 
g u n a d a n p e c a n d u 
narkotika. 
7
KEBIJAKAN 
UNDANG - UNDANG 
NARKOTIKA 
NOMOR 35 
TAHUN 2009 
humanis keras 
PENGGUNA DAN DALAM KEADAAN 
KETERGANTUNGAN WAJIB 
DIREHABILITASI 
PENGGUNA NARKOBA DIANCAM 
DENGAN HUKUMAN PENJARA 4 TAHUN 
PENGGUNA NARKOBA DAPAT DIHUKUM 
REHABILITASI 
DIANCAM DENGAN HUKUMAN 
MINIMUM 4 TAHUN 
DAPAT DIJATUHI HUKUMAN 
MAKSIMAL 
ANCAMAN HUKUMAN BAGI PENEGAK 
HUKUM YANG MENANGANI KASUS 
NARKOBA APABILA TIDAK 
MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA 
DIPERBERAT DENGAN ANCAMAN 
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 
DAN DIBUKTIKAN DENGAN 
PEMBUKTIAN TERBALIK 
PENGGUNA NARKOBA YANG 
MELAPORKAN DIRI TIDAK DITUNTUT 
PIDANA 
PENGGUNA NARKOBA SEDANG 
MENJALANI PERAWATAN,, KEMUDIAN 
KAMBUH KEMBALI SELAMA 2X 
PERAWATAN TIDAK DITUNTUT PIDANA
Opium Consumption estimates for 
the Netherlands ast Indies 
(Indonesia) 1906/1907 
Diperkirakan bahwa ada sekitar 660.000 
pengguna opium (1,5% dari populasi) di 
Hindia Belanda pada 1906-1907 
(100 Years a Century of International Drug Control 
UNODC) 
Prevalensi Penyalah guna dan Pecandu 
Narkotika cenderung meningkat 
! 
! - 2008 ! ! ! = 1,99 % ! 
! - 2011! ! ! = 2,32 % = 2,2 % (Sekitar 4 Juta)! 
! - 2013! ! ! = 2,56 %! 
! - 2015! ! ! = 2,80 %!
NO. PROVINSI JUMLAH 
PENDUDUK 
PREVALENSI 
(%) JUMLAH PENYALAHGUNA 
1. Aceh 3.024.300 2 60.486 
2. Sumatera Utara 9.839.100 3 295.173 
3. Sumatera Barat 3.309.500 1,4 46.333 
4. Riau 4.787.564 2,1 100.539 
5. Kepulauan Riau 1.045.136 4,3 44.941 
6. Jambi 2.224.400 1,5 33.366 
7. Sumatera Selatan 5.535.400 1,5 83.031 
8. Bengkulu 1.377.600 1,4 19.286 
9. Lampung 5.925.300 0,9 53.328 
10. Bangka Belitung 793.000 1,6 12.688 
11. Banten 8.233.400 2,1 172.901 
12. DKI Jakarta 7.026.400 7 491.848 
13. Jawa Barat 32.185.400 2,5 804.635 
14. Jawa Tengah 23.376.700 1,9 444.157 
15. DI Yogyakarta 2.593.000 2,8 72.604 
16. Jawa Timur 27.189.100 2 543.782
NO. PROVINSI JUMLAH PENDUDUK PREVALENSI 
(%) 
JUMLAH PENYALAHGUNA 
17. Kalimantan Barat 3.599.100 1,7 61.185 
18. Kalimantan Selatan 2.685.700 1,7 45.657 
19. Kalimantan Timur 2.512.400 3,1 77.884 
20. Kalimantan Tengah 1.918.100 1,8 34.526 
21. Bali 2.706.300 1,8 48.713 
22. NTB 3.493.100 1,2 41.917 
23. NTT 3.243.300 1,2 38.920 
24. Sulawesi Selatan 6.055.602 1,9 115.056 
25. Sulawesi Barat 619.498 1,8 11.151 
26. Sulawesi tenggara 1.797.300 1,2 21.568 
27. Sulawesi Tengah 2.032.700 1,8 36.589 
28. Sulawesi Utara 1.728.900 2,1 36.307 
29. Gorontalo 679.200 1,4 9.509 
30. Maluku 1.022.100 1,9 19.420 
31. Maluku Utara 730.600 1,7 12.420 
32. Papua 1.591.329 0,8 12.731 
33. Papua Barat 586.771 1,4 8.215 
TOTAL 175.468.200 2,2 3.910.865
Save Our Future 
7%
! 
Pengungkapan telah dilakukan secara masive, barang bukti yang 
disita cukup besar, tetapi relatif kecil dibandingkan yang beredar 
NO# JENIS# 
NARKOBA# 
ESTIMASI# 
KEBUTUHAN# 
2011# 
SITAAN#2011# %# PERKIRAAN#YG# 
LOLOS# 
%# 
1.# Ganja# 487#ton# 245,2#ton# 50.4#%# 241,8#ton# 49,6#%# 
2.# Shabu# 49.800#kg# 234,5#kg# 0,5#%# 49.565,5#kg# 99,5#%# 
3.# Ekstasi# 148#juta#btr# 882.800#btr# 0,6%# 147.117.286#btr# 99,4%# 
4.# Heroin# 1.870#.000#kg# 27.413#kg# 1,5%# 1.842,587#kg# 98,5%# 
5.# Kokain# 33.000##grm# 176,17#grm# 0,6%# 32.823,83#grm# 99,4%#
tujuan pemidanaan tidak tercapai 
Napi 
pengggguna 
18.905 
11,57 % 
OVERLOAD DI LAPAS 
Berdasarkan)data)SMSLap)dan)SDP)Ditjenpas)Per))12)Agustus)2014;) 
 Jumlah)Napi)&)Tahanan)di)seluruh)Indonesia:))164.066)orang.) 
 Jumlah) Napi) dan) Tahanan) Narkoba) sebanyak) 67.786) orang) dengan) 
penjabaran:) 
jumlah)Napi)Narkoba)adalah)49.896)orang,)terdiri)dari:) 
Produsen : 952 orang (1,91 %) 
Bandar : 5.430 orang (10,89 %) 
Pengedar : 22.092 orang (44,30 %) 
Penadah : 2.490 orang (4,99 %) 
Pengguna : 18.905 orang (37,91 %) ! 
Jumlah Tahanan Narkoba adalah 20.137 orang. 
42,85 % dari Napi &Tahanan seluruh Indonesia berlatar 
belakang tindak pidana Narkoba. Di antara seluruh Napi 
dan Tahanan, 11,57 % adalah narapidana pengguna. !
MASYARAKAT 
YANG TERLIBAT 
MASALAH NARKOBA 
MENJADI SURAM 
KERUGIAN SOSIAL 
KERUGIAN EKONOMI 
KERUGIAN MASA DEPAN
DEKRIMINALISASI 
DEKRIMINALISASI 
PENYALAH GUNA NARKOBA 
Decriminalisation of drug possession or use can be 
defined as ! 
removal of sanctions under criminal law, with 
optional use of administrative sanctions, such as 
the application of civil fines or court ordered 
therapeutic responses. ! 
-EMCDDA- 
-
DEKRIMINALISASI 
PENYALAH GUNA NARKOBA 
Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkoba = TIDAK DIPENJARA 
Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkoba =/ LEGALISASI 
.dekriminalisasi Penyalah Guna adalah "pemilihan sanksi 
rehabilitasi dari pada sanksi pidana penjara. 
! 
Membawa, memiliki, menguasai, menggunakan narkotika 
dengan jumlah tertentu untuk diri sendiri, merupakan perbuatan 
melanggar hukum pidana, tetapi tidak dijatuhi sanksi pidana 
penjara, melainkan sanksi untuk melaksanakan rehabilitasi.
(1)Hakim yang memeriksa perkara Pecandu (Penyalah guna dan dalam 
keadaan ketergantungan). Narkotika dapat: 
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani 
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika 
Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak 
pidana Narkotika; atau 
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan 
menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi 
jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah 
melakukan tindak pidana Narkotika. 
(2)Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi 
Pecandu (Penyalah guna dan dalam keadaan 
ketergantungan) Narkotika sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa 
menjalani hukuman. 
PASAL 
103
! 
Hakim dapat memutus hukuman rehabilitasi jika Penyalah Guna tersebut 
dalam keadaan ketergantungan (pecandu) terbukti bersalah 
! 
! 
Hakim dapat menetapkan hukuman rehabilitasi jika penyalah guna dan 
dalam keadaan ketergantungan (pecandu) Tidak terbukti bersalah 
melakukan tindak pidana 
! 
Masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman 
! 
! 
! 
! 
! 
pasal 
103
Pasal 
54 
uu 35/2009 
! 
Pecandu Narkotika dan Korban 
penyalahgunaan Narkotika wajib 
menjalani rehabilitasi 
medis dan rehabilitasi sosial 
! 
Pecandu ? 
Orang yang menggunakan 
a t a u me nya l a h g u n a k a n 
narkotika dan dalam keadaan 
ketergantungan baik secara 
fisik maupun psikis. 
Pecandu = Penyalah guna 
(pengguna) dan dalam 
keadaan ketergantungan. 20 
Korban penyalahgunaan narkotika ? 
S e o r a n g y a n g t i d a k s e n g a j a 
menggunakan narkotika karena 
dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, 
d a n / a t a u d i a n c a m u n t u k 
menggunakan narkotika. 
Korban Penyalah guna = Pengguna 
yang dibujuk, dipaksa, diperdaya, 
ditipu.
Pasal 127 
uu 35/2009 
! 
(1) Setiap Penyalah Guna : 
a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 
b. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan, 
c. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 tahun 
! 
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Hakim wajib memperhatikan 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 
! 
(3) Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibuktikan atau terbukti sebagai 
korban penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Depenalisasi 
Perbuatan mengkonsumsi, (menggunakan, menguasai dan memiliki untuk diri sendiri) 
adalah perbuatan melanggar pidana namun tidak dituntut pidana ! 
ayat 2 ! 
Pecandu narkotika yang 
belum cukup umur, telah 
dilaporkan oleh orang atau 
walinya sebagaimana 
dimaksud dalam Ps 55 ayat 
1 (wajib lapor ke pusat 
kesehatan masyarakat, 
Rumah Sakit, Rehabilitasi 
yang ditunjuk oleh 
pemerintah untuk 
mendapatkan pengobatan)! 
Tidak dituntut pidana 
ayat 3 ! 
Pecandu narkotika yang 
telah cukup umur 
sebagaimana dimaksud 
dalam Ps 55 ayat 2 (wajib 
lapor ke pusat kesehatan 
masyarakat, Rumah Sakit, 
Rehabilitasi yang ditunjuk 
oleh pemerintah untuk 
mendapatkan pengobatan)! 
yang sedang menjalanai 
rehabilitasi medis 2 kali 
masa perawatan dokter di 
rumah sakit dan atau 
apabila melakukan kewajibannya 
PASAL 
128
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
Kesepakatan Bersama 
Untuk Menyelamatkan Pengguna Narkotika 
18 
Koordinasi & 
kerjasama 
Pedoman teknis 
Terlaksananya proses 
rehabilitasi medis 
dan/atau sosial di 
tingkat penyidikan, 
penuntutan, 
persidangan dan 
pemidanaan 
Tujuan Peraturan Bersama
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
Kesepakatan Bersama 
Untuk Menyelamatkan Pengguna Narkotika 
18 
Koordinasi & 
kerjasama 
Pedoman teknis 
Terlaksananya proses 
rehabilitasi medis 
dan/atau sosial di 
tingkat penyidikan, 
penuntutan, 
persidangan dan 
pemidanaan 
Tujuan Peraturan Bersama
! 
melakukan analisis medis, psikososial, analisas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika atas 
permintaan penyidik, terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan 
peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika guna menentukan kriteria tingkat keparahan 
penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika 
ditangkap pada tempat kejadian perkara serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang 
sebagaimana dimaksud. 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
Tim Asesmen Terpadu 
Tugas! 
Siapa ! 
Tim Asesmen Terpadu ! 
a. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog! 
b. Tim Hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan 
Kemenkumham, apabila penanganan tersangka melibatkan anak, 
melibatkan Balai Pemasyarakatan 
Tim Asesmen Terpadu diusulkan oleh masing - masing pimpinan instansi terkait di tingkat pusat, 
Propinsi dan Kab/Kota dan ditetapkan oleh Kepala BNN, BNNP dan BNN Kab/kota
Kriteria Keparahan kecanduan (Hasil Asesmen) 
Ringan 
(A) 
: 
penggunaan 
coba-足coba, 
penggunaan 
rekreasional, 
penggunaan 
situasional 
Sedang 
(B) 
: 
penggunaan 
teratur 
lebih 
2 
kali/minggu 
baik 
1 
atau 
lebih 
jenis 
Narkoba 
Berat 
(C) 
: 
penggunaan 
seCap 
hari, 
pengguna 
Narkoba 
sunCk, 
pengguna 
dengan 
komplikasi 
medis 
maupun 
psikis 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara
Penyelamatan Pengguna Narkotika 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
Outcome 
Indikator 
Outcome 
Mendorong 
pengguna 
narkoba 
dan 
keluarganya 
secara 
sukarela 
melaporkan 
diri 
kepada 
InsCtusi 
Penerima 
Wajib 
Lapor 
(IPWL) 
untuk 
memperoleh 
perawatan 
atau 
rehabilitasi 
sehingga 
dapat 
pulih 
dan 
Cdak 
kambuh 
kembali. 
! 
Mendorong 
aparat 
penegak 
hukum 
didalam 
memproses 
pengguna 
narkoba 
lebih 
berorientasi 
pada 
penghukuman 
rehabilitasi 
(maatregel). 
Meningkatnya 
jumlah 
Penyalah 
Guna 
dan/atau 
Pecandu 
Narkoba 
memperoleh 
perawatan 
atau 
rehabilitasi 
medisdan 
sosial, 
selanjutnya 
melalui 
Program 
Pasca 
Rehabilitasi 
mantan 
Penyalah 
Guna 
dan/atau 
Pecandu 
Narkoba 
selama 
2 
(dua) 
tahun 
Cdak 
kambuh 
kembali. 
! 
Meningkatnya 
jumlah 
Tersangka 
dan/atau 
Terpidana 
yang 
mengikuC 
Program 
Rehabilitasi, 
dilanjutkan 
Program 
Pasca 
Rehabilitasi.
2014% 
Susun%anggaran% 
Sosialisasi% 
Susun%NSPK% 
Susun%Instrumen% 
Asemen%Terpadu% 
Penguatan%SDM% 
dan%fasilitas%di% 
BNN% 
Komitmen%lintas% 
program/sektor% 
Kemneterian%dan% 
Lembaga% 
Pilot%%project% 
implementasi% 
perber% 
2015% 
Pengembangan% 
fasilitas%BNNP%dan% 
BNNK/Kota% 
Penguatan%SDM%di% 
BNNP%dan%BNNK/ 
Kota% 
Membentuk%Tim% 
Asesmen%Terpadu% 
Pelaksanaan% 
rehabilitasi%IP%dan% 
KM%sesuai%target% 
Penambahan% 
fasilitas%rehabilitasi% 
Rakor%LP/LS% 
% 
Pelaksanaan%perber% 
di%BNNP%dan%BNNK% 
yang%ditunjuk% 
% 
2016% 
Pelaksanaan% 
rehabilitasi% 
sesuai%target% 
Penambahan% 
fasilitas%rehab% 
BNN,%IP%dan%KM% 
Penguatan% 
SDM%BNNP,% 
BNNK/Kota,%IP% 
dan%KM% 
Evaluasi% 
program%dan% 
pelaksanaan% 
perber% 
Tambah%Tim% 
Asesmen% 
Terpadu% 
Rakor%LP/LS% 
% 
% 
2017% 
Pelaksanaan% 
rehabilitasi% 
sesuai%target% 
Pengembangan% 
program%sesuai% 
hasil%evaluasi% 
% 
Reviu%NSPK% 
Penambahan% 
fasilitas%rehab% 
Penguatan%SDM% 
Tambah%Tim% 
Asesmen% 
Terpadu% 
Rakor%LP/LS% 
2018% 
Pelaksanaan% 
rehabilitasi% 
sesuai%target% 
Mapping% 
kekuatan% 
lembaga% 
rehabilitasi% 
Tambah%Tim% 
Asesmen% 
terapadu%dan% 
IPWL% 
Penambahan% 
fasilitas%rehab% 
Penguatan%SDM% 
internal%dan% 
eksternal% 
Evaluasi%pro% 
gram%5%tahun% 
Persiapan% 
Renstra%2020%% 
2025% 
Rakor%LP/LS% 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
Roadmap 
Penyelamatan Pengguna Narkotika
Penanganan Asesmen Pengguna Narkotika 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
Penyalah( 
Guna( 
Narkoba( 
Asesmen( 
Coba( 
Pakai(/( 
Teratur( 
Pakai((A)( 
 Wajib(Lapor( 
 Intervensi(Singkat( 
 Konseling(individu( 
 Psikoedukasi( 
keluarga( 
( 
Pecandu( 
(sunEk(dan( 
non(sunEk)( 
B(dan(C( 
Rawat(Jalan( 
Rawat(Inap( 
Addic%on(Severity(Index((:(( 
Penggunaan(bermasalah/(perlu( 
rehabilitasi(bila(penggunaan( 
seminggu(2(kali(atau(lebih(
Penyalah guna/ 
Pecandu narkotika Tertangkap BB dibawah indikator 
kriteria SEMA 04/2010 
Ps. 111, 112, 113, 114 saja ! 
atau ! 
di Jo. Ps 127 
? PENYIDIK Dikonstruksikan 
Pasal Pengedar, 
diputus penjara 
Ps. 111, 112, 113, 114 saja atau! 
di Jo. Ps 127 
Lapas Isinya 
pengguna Narkotika 
18 ribu pengguna narkoba ada di Lapas! 
(Agustus 2014) 
Hakim 
Bebas 
Fakta dalam persidangan tidak sesuai dengan 
dakwaan 
pasal berlapis 
PENUNTUT 
UMUM 
Tuntutan pidana 
penjara 
Rehabilitasi 
atas 
permintaan 
keluarga 
Tsk ? 
Ditahan 
Proses penanganan 
penyalah guna Narkoba 
sebelum Terbentuknya 
Tim Asesmen Terpadu
Tidak 
ditahan 
Penyalah guna/ 
Pecandu narkotika Tertangkap 
BB dibawah 
indikator kriteria! 
Perber 
Ps. 127 ! 
plus rekomendasi tim 
asesmen 
Putusan 
Rehabilitasi ! 
Ps. 127 
PENYIDIK 
Hakim 
Dimintakan 
asesmen oleh 
penyidik 
PENUNTUT 
UMUM Tuntutan pidana 
ditempatkan 
rehabilitasi 
Proses penanganan 
penyalah guna Narkoba
16 Wilayah 
Banjarmasin! 
Rsj Sambang 
Lihum 
Pontianak! 
Rsj Sungai 
Bangkokng-Rs 
Wisma Sirih 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
Rencana Pilot Project 
Kick off ! 
26 Agustus! 
2014 
Aceh! 
RSJ Mataram 
Palembang! 
RSUP.M Hoesain- 
RSJ.Ernaldi Bahar Jambi! 
RSJ.Jambi 
Kota 
Padang! 
RSJ.Saanin- 
RSUD M 
Batam! 
RSUD Embung 
Fatimah-Balai 
Rehab Batam 
Jak-Sel! 
Puskesmas 
Tebet-Babes 
Lido 
Bogor! 
Babes Lido 
Tangsel! 
Rs Fatmawati- 
PKM Ciputat- 
Babes Lido 
Semarang! 
PKM Poncol- 
RSUP dr. 
Kariadi 
Seleman! 
Pansos Pamadi 
Putra 
Surabaya ! 
Rsj Menur 
Makassar! 
Rs Wahidin- 
Babes Baddoka 
Samarinda! 
Rs Atmahusada- 
Babes Samarinda 
Ambon! 
RSKD Prof 
Maluku 
pelaksanaan pilot project 
di 16 wilayah pada tanggal 26 Agustus 2014
Dekriminalisasi Pengguna Narkoba di Indonesia
Pilihan 
Humanis Untuk 
Masa Depan 
Bangsa 
@lensa_bnn 
www. 
bnn. 
go. 
id 
@infonewsbnn
Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan pendidikan 2013 
SD ! ! ! ! ! ! = 324! 
SMP ! ! ! ! ! ! = 766! 
SMA !! ! ! ! ! = 2.937! 
Akademi ! ! ! ! = 462! 
Perguruan Tinggi !! = 491 
Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan jenis kelamin 
Laki ! ! ! ! ! ! = 4.342! 
Perempuan !! ! ! = 638 
Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan pekerjaan 2013 
PNS! ! ! ! ! ! = 83! 
TNI/Polri ! ! ! ! = 34! 
Swasta! ! ! ! ! = 964! 
Wiraswasta! ! ! ! = 931!
Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan pekerjaan 2013 
PNS!! ! ! ! ! ! = 83! 
TNI/Polri ! ! ! ! = 34! 
Swasta! ! ! ! ! = 964! 
Wiraswasta!! ! ! = 931!
Lorem Ipsum Dolor
Dekriminalisasi Pengguna Narkoba di Indonesia
BNN Badan Narkotika Nasional! 
Republik Indonesia 
www.bnn.go.id
Mereka sudah kehilangan masa lalu dan masa kini nya, ! 
Jangan Sampai mereka kehilangan masa depannya! 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara 
! 
-Presiden Republik Indonesia-! 
Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Seorang pengguna Narkoba, Cenderung 
Mengajak Pengguna BARU! 
Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara
Ad

Recommended

Darurat narkoba di indonesia
Darurat narkoba di indonesia
SofieFatale
Penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika
Penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika
Arif Kurniawan
Paparan kabag humas bnn-jenis dan dampak narkoba-22052014
Paparan kabag humas bnn-jenis dan dampak narkoba-22052014
Irwan Siswanto
Sosialisasi narkoba2010
Sosialisasi narkoba2010
Morasidikalang
KEJAHATAN PERDAGANGAN NARKOBA (DRUGS TRAFFICKING) GLOBAL STUDI KASUS DI INDON...
KEJAHATAN PERDAGANGAN NARKOBA (DRUGS TRAFFICKING) GLOBAL STUDI KASUS DI INDON...
Ahirul Habib Padilah
Dokumentasi Pelanggaran Hak Tersangka Kasus Narkotika
Dokumentasi Pelanggaran Hak Tersangka Kasus Narkotika
LBH Masyarakat
Segi hukum sekolahan
Segi hukum sekolahan
Hartati Yuningsih
Perka BNN RI No.2 Thn.2011 ttg Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa P...
Perka BNN RI No.2 Thn.2011 ttg Tata Cara Penanganan Tersangka atau Terdakwa P...
JARINGAN METHADONE INDONESIA-JIMI | Indonesia MMT Program Community Network速
Materinewkepalabnnri 141119025056-conversion-gate01
Materinewkepalabnnri 141119025056-conversion-gate01
Moehammad Nachrowi (OWENK)
Paparan menkes.ok
Paparan menkes.ok
ditkeswa
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
RezabagoesWidyantoro
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
muriedhaisnawati1
Ka BNNP NTT - Penanganan Tindak Pidana Narkotika.pptx
Ka BNNP NTT - Penanganan Tindak Pidana Narkotika.pptx
satresnarkobapolress2
Paparan Materi Berbagai Strategi Pencegahan Narkotika.pptx
Paparan Materi Berbagai Strategi Pencegahan Narkotika.pptx
ahmadanwar0508
2022 2001 asn belajar 2022
2022 2001 asn belajar 2022
KutsiyatinMSi
Presentasi asn belajar 2022
Presentasi asn belajar 2022
KutsiyatinMSi
Bahan Sosialisasi
Bahan Sosialisasi
meilani48
materi penanganan anti penyalahgunaaan narkoba.pptx
materi penanganan anti penyalahgunaaan narkoba.pptx
sudirman67070585
materi bahaya narkoba di sekolah negerii
materi bahaya narkoba di sekolah negerii
AmandaLuciana2
Jazmedia Materi umum narkoba #napza (2)
Jazmedia Materi umum narkoba #napza (2)
Masyrifah Jazm
Presentation 3 narkotika SUNDI sumaatera barat.pptx
Presentation 3 narkotika SUNDI sumaatera barat.pptx
abisyakira2
Materi I_Bahan Paparan Sosialisasi INPRES P4GN.pptx
Materi I_Bahan Paparan Sosialisasi INPRES P4GN.pptx
ahmadanwar0508
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
puskesmasmojosaripus
Bahaya_Narkoba_dan_Penanganannya.pptx
Bahaya_Narkoba_dan_Penanganannya.pptx
RinovaDevinda
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
reripriansyah1
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
reripriansyah1
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
mella62
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
AnggalanaAnggalana
SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
bobskur
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2

More Related Content

Similar to Dekriminalisasi Pengguna Narkoba di Indonesia (20)

Materinewkepalabnnri 141119025056-conversion-gate01
Materinewkepalabnnri 141119025056-conversion-gate01
Moehammad Nachrowi (OWENK)
Paparan menkes.ok
Paparan menkes.ok
ditkeswa
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
RezabagoesWidyantoro
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
muriedhaisnawati1
Ka BNNP NTT - Penanganan Tindak Pidana Narkotika.pptx
Ka BNNP NTT - Penanganan Tindak Pidana Narkotika.pptx
satresnarkobapolress2
Paparan Materi Berbagai Strategi Pencegahan Narkotika.pptx
Paparan Materi Berbagai Strategi Pencegahan Narkotika.pptx
ahmadanwar0508
2022 2001 asn belajar 2022
2022 2001 asn belajar 2022
KutsiyatinMSi
Presentasi asn belajar 2022
Presentasi asn belajar 2022
KutsiyatinMSi
Bahan Sosialisasi
Bahan Sosialisasi
meilani48
materi penanganan anti penyalahgunaaan narkoba.pptx
materi penanganan anti penyalahgunaaan narkoba.pptx
sudirman67070585
materi bahaya narkoba di sekolah negerii
materi bahaya narkoba di sekolah negerii
AmandaLuciana2
Jazmedia Materi umum narkoba #napza (2)
Jazmedia Materi umum narkoba #napza (2)
Masyrifah Jazm
Presentation 3 narkotika SUNDI sumaatera barat.pptx
Presentation 3 narkotika SUNDI sumaatera barat.pptx
abisyakira2
Materi I_Bahan Paparan Sosialisasi INPRES P4GN.pptx
Materi I_Bahan Paparan Sosialisasi INPRES P4GN.pptx
ahmadanwar0508
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
puskesmasmojosaripus
Bahaya_Narkoba_dan_Penanganannya.pptx
Bahaya_Narkoba_dan_Penanganannya.pptx
RinovaDevinda
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
reripriansyah1
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
reripriansyah1
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
mella62
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
AnggalanaAnggalana
Materinewkepalabnnri 141119025056-conversion-gate01
Materinewkepalabnnri 141119025056-conversion-gate01
Moehammad Nachrowi (OWENK)
Paparan menkes.ok
Paparan menkes.ok
ditkeswa
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
Materi Narkoba-dan-Sanksi Hukumnyaa.pptx
RezabagoesWidyantoro
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
penegakan hukum penanggulangan kejahatan narkoba.pdf
muriedhaisnawati1
Ka BNNP NTT - Penanganan Tindak Pidana Narkotika.pptx
Ka BNNP NTT - Penanganan Tindak Pidana Narkotika.pptx
satresnarkobapolress2
Paparan Materi Berbagai Strategi Pencegahan Narkotika.pptx
Paparan Materi Berbagai Strategi Pencegahan Narkotika.pptx
ahmadanwar0508
2022 2001 asn belajar 2022
2022 2001 asn belajar 2022
KutsiyatinMSi
Presentasi asn belajar 2022
Presentasi asn belajar 2022
KutsiyatinMSi
Bahan Sosialisasi
Bahan Sosialisasi
meilani48
materi penanganan anti penyalahgunaaan narkoba.pptx
materi penanganan anti penyalahgunaaan narkoba.pptx
sudirman67070585
materi bahaya narkoba di sekolah negerii
materi bahaya narkoba di sekolah negerii
AmandaLuciana2
Jazmedia Materi umum narkoba #napza (2)
Jazmedia Materi umum narkoba #napza (2)
Masyrifah Jazm
Presentation 3 narkotika SUNDI sumaatera barat.pptx
Presentation 3 narkotika SUNDI sumaatera barat.pptx
abisyakira2
Materi I_Bahan Paparan Sosialisasi INPRES P4GN.pptx
Materi I_Bahan Paparan Sosialisasi INPRES P4GN.pptx
ahmadanwar0508
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
1566273847paparan-bahaya-narkoba-mp-club.pptx
puskesmasmojosaripus
Bahaya_Narkoba_dan_Penanganannya.pptx
Bahaya_Narkoba_dan_Penanganannya.pptx
RinovaDevinda
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi narkoba sekolah
reripriansyah1
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
PAPARAN NARKOBA POLSEK RAMBANG, sosialisasi.pptx
reripriansyah1
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
mella62
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
INSTRUKSI-PRESIDEN-NOMOR-6-TAHUN-2018.ppt
AnggalanaAnggalana

Recently uploaded (14)

SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
bobskur
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
PENYUSUNAN RENSTRA SETDA KALTIM 2025-2029
PENYUSUNAN RENSTRA SETDA KALTIM 2025-2029
AliMudzakkirChannel
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
BINWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI KETENNTUAN
BINWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI KETENNTUAN
anikrahma4
CUTI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
CUTI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ayundarahmahar
ai_generated_presentation_Presentation.pptx
ai_generated_presentation_Presentation.pptx
ahmadsugali4693
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Teknik Intelijen Materi ke 8 AKBP Purn Agus.pptx
Teknik Intelijen Materi ke 8 AKBP Purn Agus.pptx
FahmiAlfakhrizzi
.C RUBRIK BUKTI FISIK PKKS-edisi revisi.pptx
.C RUBRIK BUKTI FISIK PKKS-edisi revisi.pptx
fajar0288
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
SOSIALISASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.pptx
bobskur
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
Percepatan pendirian koperaai.merah putih untuk mendukung wkonomi.mandiri per...
YudhaListiyani2
PENYUSUNAN RENSTRA SETDA KALTIM 2025-2029
PENYUSUNAN RENSTRA SETDA KALTIM 2025-2029
AliMudzakkirChannel
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
24012025 - Materi Webinar Pemanfaatan Data Hasil ST2023.pdf
yusrilyuma294225
BINWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI KETENNTUAN
BINWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI KETENNTUAN
anikrahma4
CUTI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
CUTI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ayundarahmahar
ai_generated_presentation_Presentation.pptx
ai_generated_presentation_Presentation.pptx
ahmadsugali4693
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
761382228-MATERI-PENYUSUNAN-RENSTRA-2025-2029.pdf
setiyo17
Teknik Intelijen Materi ke 8 AKBP Purn Agus.pptx
Teknik Intelijen Materi ke 8 AKBP Purn Agus.pptx
FahmiAlfakhrizzi
.C RUBRIK BUKTI FISIK PKKS-edisi revisi.pptx
.C RUBRIK BUKTI FISIK PKKS-edisi revisi.pptx
fajar0288
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
Ad

Dekriminalisasi Pengguna Narkoba di Indonesia

  • 1. Dekriminalisasi Pengguna ! Narkoba ! di INDONESIA @anang_iskandar
  • 2. LATAR BELAKANG UU NARKOTIKA NO 35/2009 1961 Single Convention on Narcotic Drugs ! Masalah Kecanduan narkotika merupakan kejahatan serius dan dihukum denga n pidana penjara Amandemen Single Convention dengan Protokol 1971 ! Di p e r l u k a n T e r a p i & Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika De k l a r a s i Po l i t i k mengenai prinsip - prinsip dan panduan d a l a m r a n g k a m e n g u r a n g i permintaan narkotika 1972 Amandemen Single Convention dengan Protokol 1971 ! Diperlukan Terapi & Rehabilitasi bagi pecandu Narkotika 1988
  • 3. EXTENT OF DRUG USE GLOBAL OVERVIEW world drug report 2014 Tahun 2012, penylah guna narkoba di dunia sekitar 243 juta orang/prevalesi 5.2 % yang berumur 15-64. peningkatan peredaran ATS dan Kultivasi opium pada tahun 2013 Jumlah new psychoactive substances (NPS) yang beredar di dunia mengalami peningkatan lebih dari 2x lipat dari tahun 2009-2013. Bulan Decemer 2013, jumlah NPS sebesar 348, dari 251 substances ditahun sebelumnya sekitar 183.000 orang atau 40% dari penduduk dunia yang berumur 15-64 meninggal akibat dampat menggunakan narkoba 3
  • 4. Pandangan! Global! Terhadap ! Penanaganan ! Permasalahan ! Narkoba Kita memiliki 40 tahun pengalaman dalam perang melawan narkoba dengan pendekatan hukum dan ternyata gagal, -Michael Wooldridge (Mantan MENKES AUSTRALIA 2001)- Perang melawan narkoba yang sudah dilaksanakan lebih dari 40 tahun yg lalu oleh Presiden NIXON dianggap gagal oleh masyarakat dunia, karena yang diperangi penggunanya bukan cartelnya Masyarakat kurang bisa membedakan mana yang tergolong sebagai korban / sebagai victim, siapa-siapa yang dikatakansebagai penjahat yang melakukan kejahatan - Presiden SBY-Penegakan Hukum Yang Tidak Mengintegrasikan Dengan Re- Integrasi Sosial Terhadap Pengguna,Menyebabkan Mereka Menjadi Prajurit Sindikat Narkotika -Jose Mario Costa, 2009- Menuntut para penyalah guna dan pecandu akan menghambur hamburkan sumber daya penegakan hukum, serta mendorong timbulnya korupsi bagi penegak hukum. -Justin B. Shapiro, Meksiko 2010- Rintangan utama dalam strategi supply reduction dalam menghadapihadapi penyelundupan narkotika adalah tingginya jumah uang yang beredar dan yang dihasilkan dari bisnis narkoba. Uang tersebut digunakan untuk membeli petugas baik dalam maupun luar negeri untuk mengamankan dalam proses penanaman, produksi dan proses distribusi. -David T. Courtwright, penulis buku War on drug 1993- 4
  • 5. dimensi per masalahan penyalah guna narkoba Hak Asasi Manusia Hukum Kesehatan Produsen Penanam Pengedar Backing Pecandu Kur ir Penyalah guna Pengguna Ter atur Pakai 5
  • 6. dimensi per masalahan penyalah guna narkoba Hak Asasi Manusia Hukum Kesehatan Produsen Penanam Pengedar Backing Kur ir Penyalah guna Pengguna Ter atur Pakai Pecandu Trend 6
  • 7. 1. menjamin ketersediaan n a r k o t i k a u n t u k kepentingan pelanyanan k e s e h a t a n d a n / a t a u pengembangan IPTEK; Kebijakan NASIONAL 2. mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari p e n y a l a h g u n a a n narkotika; Pasal 4 UU 35/2009 3. memberantas peredaan g e l a p n a r k o t i k a d a n prekursor narkotika; 4. menjam i n p e n g a t u r a n upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyala g u n a d a n p e c a n d u narkotika. 7
  • 8. KEBIJAKAN UNDANG - UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009 humanis keras PENGGUNA DAN DALAM KEADAAN KETERGANTUNGAN WAJIB DIREHABILITASI PENGGUNA NARKOBA DIANCAM DENGAN HUKUMAN PENJARA 4 TAHUN PENGGUNA NARKOBA DAPAT DIHUKUM REHABILITASI DIANCAM DENGAN HUKUMAN MINIMUM 4 TAHUN DAPAT DIJATUHI HUKUMAN MAKSIMAL ANCAMAN HUKUMAN BAGI PENEGAK HUKUM YANG MENANGANI KASUS NARKOBA APABILA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA DIPERBERAT DENGAN ANCAMAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN DIBUKTIKAN DENGAN PEMBUKTIAN TERBALIK PENGGUNA NARKOBA YANG MELAPORKAN DIRI TIDAK DITUNTUT PIDANA PENGGUNA NARKOBA SEDANG MENJALANI PERAWATAN,, KEMUDIAN KAMBUH KEMBALI SELAMA 2X PERAWATAN TIDAK DITUNTUT PIDANA
  • 9. Opium Consumption estimates for the Netherlands ast Indies (Indonesia) 1906/1907 Diperkirakan bahwa ada sekitar 660.000 pengguna opium (1,5% dari populasi) di Hindia Belanda pada 1906-1907 (100 Years a Century of International Drug Control UNODC) Prevalensi Penyalah guna dan Pecandu Narkotika cenderung meningkat ! ! - 2008 ! ! ! = 1,99 % ! ! - 2011! ! ! = 2,32 % = 2,2 % (Sekitar 4 Juta)! ! - 2013! ! ! = 2,56 %! ! - 2015! ! ! = 2,80 %!
  • 10. NO. PROVINSI JUMLAH PENDUDUK PREVALENSI (%) JUMLAH PENYALAHGUNA 1. Aceh 3.024.300 2 60.486 2. Sumatera Utara 9.839.100 3 295.173 3. Sumatera Barat 3.309.500 1,4 46.333 4. Riau 4.787.564 2,1 100.539 5. Kepulauan Riau 1.045.136 4,3 44.941 6. Jambi 2.224.400 1,5 33.366 7. Sumatera Selatan 5.535.400 1,5 83.031 8. Bengkulu 1.377.600 1,4 19.286 9. Lampung 5.925.300 0,9 53.328 10. Bangka Belitung 793.000 1,6 12.688 11. Banten 8.233.400 2,1 172.901 12. DKI Jakarta 7.026.400 7 491.848 13. Jawa Barat 32.185.400 2,5 804.635 14. Jawa Tengah 23.376.700 1,9 444.157 15. DI Yogyakarta 2.593.000 2,8 72.604 16. Jawa Timur 27.189.100 2 543.782
  • 11. NO. PROVINSI JUMLAH PENDUDUK PREVALENSI (%) JUMLAH PENYALAHGUNA 17. Kalimantan Barat 3.599.100 1,7 61.185 18. Kalimantan Selatan 2.685.700 1,7 45.657 19. Kalimantan Timur 2.512.400 3,1 77.884 20. Kalimantan Tengah 1.918.100 1,8 34.526 21. Bali 2.706.300 1,8 48.713 22. NTB 3.493.100 1,2 41.917 23. NTT 3.243.300 1,2 38.920 24. Sulawesi Selatan 6.055.602 1,9 115.056 25. Sulawesi Barat 619.498 1,8 11.151 26. Sulawesi tenggara 1.797.300 1,2 21.568 27. Sulawesi Tengah 2.032.700 1,8 36.589 28. Sulawesi Utara 1.728.900 2,1 36.307 29. Gorontalo 679.200 1,4 9.509 30. Maluku 1.022.100 1,9 19.420 31. Maluku Utara 730.600 1,7 12.420 32. Papua 1.591.329 0,8 12.731 33. Papua Barat 586.771 1,4 8.215 TOTAL 175.468.200 2,2 3.910.865
  • 13. ! Pengungkapan telah dilakukan secara masive, barang bukti yang disita cukup besar, tetapi relatif kecil dibandingkan yang beredar NO# JENIS# NARKOBA# ESTIMASI# KEBUTUHAN# 2011# SITAAN#2011# %# PERKIRAAN#YG# LOLOS# %# 1.# Ganja# 487#ton# 245,2#ton# 50.4#%# 241,8#ton# 49,6#%# 2.# Shabu# 49.800#kg# 234,5#kg# 0,5#%# 49.565,5#kg# 99,5#%# 3.# Ekstasi# 148#juta#btr# 882.800#btr# 0,6%# 147.117.286#btr# 99,4%# 4.# Heroin# 1.870#.000#kg# 27.413#kg# 1,5%# 1.842,587#kg# 98,5%# 5.# Kokain# 33.000##grm# 176,17#grm# 0,6%# 32.823,83#grm# 99,4%#
  • 14. tujuan pemidanaan tidak tercapai Napi pengggguna 18.905 11,57 % OVERLOAD DI LAPAS Berdasarkan)data)SMSLap)dan)SDP)Ditjenpas)Per))12)Agustus)2014;) Jumlah)Napi)&)Tahanan)di)seluruh)Indonesia:))164.066)orang.) Jumlah) Napi) dan) Tahanan) Narkoba) sebanyak) 67.786) orang) dengan) penjabaran:) jumlah)Napi)Narkoba)adalah)49.896)orang,)terdiri)dari:) Produsen : 952 orang (1,91 %) Bandar : 5.430 orang (10,89 %) Pengedar : 22.092 orang (44,30 %) Penadah : 2.490 orang (4,99 %) Pengguna : 18.905 orang (37,91 %) ! Jumlah Tahanan Narkoba adalah 20.137 orang. 42,85 % dari Napi &Tahanan seluruh Indonesia berlatar belakang tindak pidana Narkoba. Di antara seluruh Napi dan Tahanan, 11,57 % adalah narapidana pengguna. !
  • 15. MASYARAKAT YANG TERLIBAT MASALAH NARKOBA MENJADI SURAM KERUGIAN SOSIAL KERUGIAN EKONOMI KERUGIAN MASA DEPAN
  • 16. DEKRIMINALISASI DEKRIMINALISASI PENYALAH GUNA NARKOBA Decriminalisation of drug possession or use can be defined as ! removal of sanctions under criminal law, with optional use of administrative sanctions, such as the application of civil fines or court ordered therapeutic responses. ! -EMCDDA- -
  • 17. DEKRIMINALISASI PENYALAH GUNA NARKOBA Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkoba = TIDAK DIPENJARA Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkoba =/ LEGALISASI .dekriminalisasi Penyalah Guna adalah "pemilihan sanksi rehabilitasi dari pada sanksi pidana penjara. ! Membawa, memiliki, menguasai, menggunakan narkotika dengan jumlah tertentu untuk diri sendiri, merupakan perbuatan melanggar hukum pidana, tetapi tidak dijatuhi sanksi pidana penjara, melainkan sanksi untuk melaksanakan rehabilitasi.
  • 18. (1)Hakim yang memeriksa perkara Pecandu (Penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan). Narkotika dapat: a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2)Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu (Penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan) Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. PASAL 103
  • 19. ! Hakim dapat memutus hukuman rehabilitasi jika Penyalah Guna tersebut dalam keadaan ketergantungan (pecandu) terbukti bersalah ! ! Hakim dapat menetapkan hukuman rehabilitasi jika penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan (pecandu) Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ! Masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman ! ! ! ! ! pasal 103
  • 20. Pasal 54 uu 35/2009 ! Pecandu Narkotika dan Korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ! Pecandu ? Orang yang menggunakan a t a u me nya l a h g u n a k a n narkotika dan dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis. Pecandu = Penyalah guna (pengguna) dan dalam keadaan ketergantungan. 20 Korban penyalahgunaan narkotika ? S e o r a n g y a n g t i d a k s e n g a j a menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, d a n / a t a u d i a n c a m u n t u k menggunakan narkotika. Korban Penyalah guna = Pengguna yang dibujuk, dipaksa, diperdaya, ditipu.
  • 21. Pasal 127 uu 35/2009 ! (1) Setiap Penyalah Guna : a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun b. Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan, c. Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 tahun ! (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 ! (3) Dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
  • 22. Depenalisasi Perbuatan mengkonsumsi, (menggunakan, menguasai dan memiliki untuk diri sendiri) adalah perbuatan melanggar pidana namun tidak dituntut pidana ! ayat 2 ! Pecandu narkotika yang belum cukup umur, telah dilaporkan oleh orang atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Ps 55 ayat 1 (wajib lapor ke pusat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit, Rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan)! Tidak dituntut pidana ayat 3 ! Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Ps 55 ayat 2 (wajib lapor ke pusat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit, Rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan)! yang sedang menjalanai rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan atau apabila melakukan kewajibannya PASAL 128
  • 23. Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara Kesepakatan Bersama Untuk Menyelamatkan Pengguna Narkotika 18 Koordinasi & kerjasama Pedoman teknis Terlaksananya proses rehabilitasi medis dan/atau sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan Tujuan Peraturan Bersama
  • 24. Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara Kesepakatan Bersama Untuk Menyelamatkan Pengguna Narkotika 18 Koordinasi & kerjasama Pedoman teknis Terlaksananya proses rehabilitasi medis dan/atau sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan Tujuan Peraturan Bersama
  • 25. ! melakukan analisis medis, psikososial, analisas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika atas permintaan penyidik, terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika guna menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang sebagaimana dimaksud. Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara Tim Asesmen Terpadu Tugas! Siapa ! Tim Asesmen Terpadu ! a. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog! b. Tim Hukum yang terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham, apabila penanganan tersangka melibatkan anak, melibatkan Balai Pemasyarakatan Tim Asesmen Terpadu diusulkan oleh masing - masing pimpinan instansi terkait di tingkat pusat, Propinsi dan Kab/Kota dan ditetapkan oleh Kepala BNN, BNNP dan BNN Kab/kota
  • 26. Kriteria Keparahan kecanduan (Hasil Asesmen) Ringan (A) : penggunaan coba-足coba, penggunaan rekreasional, penggunaan situasional Sedang (B) : penggunaan teratur lebih 2 kali/minggu baik 1 atau lebih jenis Narkoba Berat (C) : penggunaan seCap hari, pengguna Narkoba sunCk, pengguna dengan komplikasi medis maupun psikis Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara
  • 27. Penyelamatan Pengguna Narkotika Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara Outcome Indikator Outcome Mendorong pengguna narkoba dan keluarganya secara sukarela melaporkan diri kepada InsCtusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi sehingga dapat pulih dan Cdak kambuh kembali. ! Mendorong aparat penegak hukum didalam memproses pengguna narkoba lebih berorientasi pada penghukuman rehabilitasi (maatregel). Meningkatnya jumlah Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkoba memperoleh perawatan atau rehabilitasi medisdan sosial, selanjutnya melalui Program Pasca Rehabilitasi mantan Penyalah Guna dan/atau Pecandu Narkoba selama 2 (dua) tahun Cdak kambuh kembali. ! Meningkatnya jumlah Tersangka dan/atau Terpidana yang mengikuC Program Rehabilitasi, dilanjutkan Program Pasca Rehabilitasi.
  • 28. 2014% Susun%anggaran% Sosialisasi% Susun%NSPK% Susun%Instrumen% Asemen%Terpadu% Penguatan%SDM% dan%fasilitas%di% BNN% Komitmen%lintas% program/sektor% Kemneterian%dan% Lembaga% Pilot%%project% implementasi% perber% 2015% Pengembangan% fasilitas%BNNP%dan% BNNK/Kota% Penguatan%SDM%di% BNNP%dan%BNNK/ Kota% Membentuk%Tim% Asesmen%Terpadu% Pelaksanaan% rehabilitasi%IP%dan% KM%sesuai%target% Penambahan% fasilitas%rehabilitasi% Rakor%LP/LS% % Pelaksanaan%perber% di%BNNP%dan%BNNK% yang%ditunjuk% % 2016% Pelaksanaan% rehabilitasi% sesuai%target% Penambahan% fasilitas%rehab% BNN,%IP%dan%KM% Penguatan% SDM%BNNP,% BNNK/Kota,%IP% dan%KM% Evaluasi% program%dan% pelaksanaan% perber% Tambah%Tim% Asesmen% Terpadu% Rakor%LP/LS% % % 2017% Pelaksanaan% rehabilitasi% sesuai%target% Pengembangan% program%sesuai% hasil%evaluasi% % Reviu%NSPK% Penambahan% fasilitas%rehab% Penguatan%SDM% Tambah%Tim% Asesmen% Terpadu% Rakor%LP/LS% 2018% Pelaksanaan% rehabilitasi% sesuai%target% Mapping% kekuatan% lembaga% rehabilitasi% Tambah%Tim% Asesmen% terapadu%dan% IPWL% Penambahan% fasilitas%rehab% Penguatan%SDM% internal%dan% eksternal% Evaluasi%pro% gram%5%tahun% Persiapan% Renstra%2020%% 2025% Rakor%LP/LS% Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara Roadmap Penyelamatan Pengguna Narkotika
  • 29. Penanganan Asesmen Pengguna Narkotika Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara Penyalah( Guna( Narkoba( Asesmen( Coba( Pakai(/( Teratur( Pakai((A)( Wajib(Lapor( Intervensi(Singkat( Konseling(individu( Psikoedukasi( keluarga( ( Pecandu( (sunEk(dan( non(sunEk)( B(dan(C( Rawat(Jalan( Rawat(Inap( Addic%on(Severity(Index((:(( Penggunaan(bermasalah/(perlu( rehabilitasi(bila(penggunaan( seminggu(2(kali(atau(lebih(
  • 30. Penyalah guna/ Pecandu narkotika Tertangkap BB dibawah indikator kriteria SEMA 04/2010 Ps. 111, 112, 113, 114 saja ! atau ! di Jo. Ps 127 ? PENYIDIK Dikonstruksikan Pasal Pengedar, diputus penjara Ps. 111, 112, 113, 114 saja atau! di Jo. Ps 127 Lapas Isinya pengguna Narkotika 18 ribu pengguna narkoba ada di Lapas! (Agustus 2014) Hakim Bebas Fakta dalam persidangan tidak sesuai dengan dakwaan pasal berlapis PENUNTUT UMUM Tuntutan pidana penjara Rehabilitasi atas permintaan keluarga Tsk ? Ditahan Proses penanganan penyalah guna Narkoba sebelum Terbentuknya Tim Asesmen Terpadu
  • 31. Tidak ditahan Penyalah guna/ Pecandu narkotika Tertangkap BB dibawah indikator kriteria! Perber Ps. 127 ! plus rekomendasi tim asesmen Putusan Rehabilitasi ! Ps. 127 PENYIDIK Hakim Dimintakan asesmen oleh penyidik PENUNTUT UMUM Tuntutan pidana ditempatkan rehabilitasi Proses penanganan penyalah guna Narkoba
  • 32. 16 Wilayah Banjarmasin! Rsj Sambang Lihum Pontianak! Rsj Sungai Bangkokng-Rs Wisma Sirih Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara Rencana Pilot Project Kick off ! 26 Agustus! 2014 Aceh! RSJ Mataram Palembang! RSUP.M Hoesain- RSJ.Ernaldi Bahar Jambi! RSJ.Jambi Kota Padang! RSJ.Saanin- RSUD M Batam! RSUD Embung Fatimah-Balai Rehab Batam Jak-Sel! Puskesmas Tebet-Babes Lido Bogor! Babes Lido Tangsel! Rs Fatmawati- PKM Ciputat- Babes Lido Semarang! PKM Poncol- RSUP dr. Kariadi Seleman! Pansos Pamadi Putra Surabaya ! Rsj Menur Makassar! Rs Wahidin- Babes Baddoka Samarinda! Rs Atmahusada- Babes Samarinda Ambon! RSKD Prof Maluku pelaksanaan pilot project di 16 wilayah pada tanggal 26 Agustus 2014
  • 34. Pilihan Humanis Untuk Masa Depan Bangsa @lensa_bnn www. bnn. go. id @infonewsbnn
  • 35. Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan pendidikan 2013 SD ! ! ! ! ! ! = 324! SMP ! ! ! ! ! ! = 766! SMA !! ! ! ! ! = 2.937! Akademi ! ! ! ! = 462! Perguruan Tinggi !! = 491 Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan jenis kelamin Laki ! ! ! ! ! ! = 4.342! Perempuan !! ! ! = 638 Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan pekerjaan 2013 PNS! ! ! ! ! ! = 83! TNI/Polri ! ! ! ! = 34! Swasta! ! ! ! ! = 964! Wiraswasta! ! ! ! = 931!
  • 36. Jumlah Penyalah guna Narkoba berdasaarkan pekerjaan 2013 PNS!! ! ! ! ! ! = 83! TNI/Polri ! ! ! ! = 34! Swasta! ! ! ! ! = 964! Wiraswasta!! ! ! = 931!
  • 39. BNN Badan Narkotika Nasional! Republik Indonesia www.bnn.go.id
  • 40. Mereka sudah kehilangan masa lalu dan masa kini nya, ! Jangan Sampai mereka kehilangan masa depannya! Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara ! -Presiden Republik Indonesia-! Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
  • 41. Seorang pengguna Narkoba, Cenderung Mengajak Pengguna BARU! Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara