1. Dokumen membahas kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu di Indonesia.
2. Penegakan hukum pemilu terdiri dari pelanggaran pidana, administratif, kode etik pemilu, dan penyelesaian sengketa proses dan hasil pemilu.
3. Sengketa pemilu dapat diajukan ke pengadilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dokumen tersebut membahas tentang Daftar Pemilih Khusus dan potensi titik rawan yang dapat timbul dalam pelaksanaannya. Daftar Pemilih Khusus merupakan upaya untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih meski tidak terdata dalam daftar pemilih sebelumnya. Akan tetapi, daftar ini juga berpotensi disalahgunakan dan perlu pengawasan yang ketat.
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
1. Dokumen membahas kerangka hukum pemilu, proses pemilu, dan penegakan hukum pemilu di Indonesia.
2. Penegakan hukum pemilu terdiri dari pelanggaran pidana, administratif, kode etik pemilu, dan penyelesaian sengketa proses dan hasil pemilu.
3. Sengketa pemilu dapat diajukan ke pengadilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang
Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sesuai imbauan Nota Dinas dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditujukan kepada: 1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJKN, 3. Para Kepala Kantor Wilayah DJKN, 4. Direktur Utama LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), 5. Para Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), 6. Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DJKN, Hal: Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Berkenaan juga dengan nota dinas Kepala Biro Sumber Daya Manusia, hal Penyampaian Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat Lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut: 1. Melalui nota dinas tersebut, Biro Sumber Daya Manusia pada intinya meneruskan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. 2. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan imbauan Bawaslu RI dimaksud dan dimohon bantuan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyampaikan dan melakukan sosialisasi terkait netralitas pegawai ke seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhat
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dokumen tersebut membahas tentang Daftar Pemilih Khusus dan potensi titik rawan yang dapat timbul dalam pelaksanaannya. Daftar Pemilih Khusus merupakan upaya untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih meski tidak terdata dalam daftar pemilih sebelumnya. Akan tetapi, daftar ini juga berpotensi disalahgunakan dan perlu pengawasan yang ketat.
Mengawal Pemahaman Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024.pptxMArhami4
油
Presentasi Camat Sajad terkait Pilkada untuk Pemilih Pemula Menuju Tahun Demokrasi 2024 dengan sasaran anak-anak sekolah di SMAN 1 Sajad yang beberapa waktu ke depan akan berpartisipasi untuk pertama kali memberikan hak pilih suaranya dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sambas tanggal 27 Oktober 2024 secara serentak di Kecamatan Sajad dengan penggagas acara dari Bawaslu Kabupaten Sambas dan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Sajad
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Dinamika Pengawas TPS Dalam Pengawasan Pungut Hitung (1).pptx
1. Tokopresentasi.com Business Project Template 2021
Jaringan Demokrasi Indonesia
Sumatera Utara
DINAMIKA PENGAWAS TPS DALAM PENGAWASAN
PUNGUT HITUNG PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
Medan, 29 Okotober 2024
3. Pemilihan Kepala Daerah merupakan tuntutan akan demokratisasi di tingkat lokal agar rakyat di daerah dapat
menentukan sendiri siapa yang memimpin mereka selama lima tahun. Melalui Pilkada secara langsung diharapkan
dapat memunculkan peningkatan kualitas kesadaran politik/partisipasi, karena masyarakat diminta rasionalitasnya,
kearifannya, kecerdasannya dan kepeduliannya untuk memilih siapa yang dianggap pantas untuk menjadi pemimpin
mereka di tingkat Provinsi, Kabupaten atau pun Kota. Sesungguhnya pemegang kedaulatan tertinggi bukan pada
elit, melainkan pada tangan rakyat.
Guna menjamin demokrasi dan kedaulatan rakyat bisa berjalan dengan baik dalam setiap penyelenggaraan
pemilu/pemilihan, selain penyelenggara pemilu yang bersifat teknis juga dibutuhkan lembaga pengawas untuk
memastikan semuanya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. UU Pemilu menyebut lembaga tersebut
bernama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang secara garis besar bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu
di Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kita sering mengenal check and balance sebagai bentuk kontrol
dan perimbangan dalam pelaksanaan tata pemerintahan. Kehadiran Bawaslu dalam proses pelaksanaan pemilu
sejatinya juga sebagai bentuk dari check and balance terhadap penyelenggara pemilu lainnya dalam hal ini adalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan teknis pemilihan umum. (Aditya Perdana dkk :
2019)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pemilihan
di Indonesia. Bawaslu lahir untuk mewakili kepentingan publik dalam mengawasi penyelenggaraan
Pemilu/Pemilihan, memastikan proses berjalan sesuai aturan, dan mencegah serta menangani pelanggaran
Pemilu/Pemilihan.
LATAR BELAKANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
4. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor
13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
tidak ditentukan melalui pilkada. UU
tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat
oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di
Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil
Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku
Alam yang bertakhta.
Pelaksanaan pilkada serentak telah diatur
dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Pemungutan suara serentak nasional
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).
5. Radian Syam dalam buku Pengawasan Pemilu (2020) :
Pengawasan dapat dimengerti sebagai sebuah proses untuk menjamin agar
pelaksanaan suatu tugas dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Pengawasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengetahui apakah kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan yang diinginkan berdasarkan norma, nilai dan aturan yang
ada. Dengan demikian, wujud pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu
pelaksanaan tugas secara de facto.
Tujuan pengawasan memastikan kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolak
ukur yang telah ditentukan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam pengawasan perlu
diketahui siapa yang melakukan dan melakukan apa; siapa yang bertanggungjawab dan
kepada bertanggungjawab kepada siapa; siapa yang berinteraksi dan berinteraksi
dengan siapa; pola komunikasi yang bagaimana yang berlaku di dalam organisasi; dan
jaringan informasi apa yang tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh para anggota
organisasi yang bersangkutan.
6. Pengawas TPS adalah petugas pengawas yang bekerja di wilayah Tempat
Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. PTPS merupakan ujung
tombak pengawasan yang akan memastikan proses pemungutan dan penghitungan
suara berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai aturan.
Pasal 1 Perbawaslu 6/2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS
adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu
Panwaslu Kelurahan/Desa
Pasal 7 Perbawaslu 6/20204
1. Pengawas TPS melaksanakan Pengawasan terhadap:
a. Persiapan pemungutan suara;
b. Pelaksanaan pemunutan suara;
c. Persiapan penghitungan suara; dan
d. Pelaksananaan penghitungan suara.
2. Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap lingkup pengawasan lainnya
berdasarkan penugasan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu
Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
8. Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh PTPS
Fokus Pengawasan Potensi Pelanggaran
Distribusi Formulir Pemberitahuan Memilih Terdapat pemilih terdaftar belum menerima Surat
Pemberitahuan Memilih
Pendirian TPS Lokasi yang direncanakan sebagai Tempat
Pemungutan Suara tidak sesuai
Ketersediaan Logistik Pemungutan Suara KPPS belum menerima perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara
Kotak Suara yang diterima oleh KPPS dalam
kondisi terbuka
Keterbukaan Informasi Daftar Pemilih DPT tidak terpasang di sekitar TPS
Informasi tentang daftar pasangan calon tidak
terpasang di sekitar TPS
Prosedur Pemungutan Suara Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari
pukul 07.00 WIB
9. Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh PTPS
Fokus Pengawasan Potensi Pelanggaran
Kesesuaian Data Hasil Penghitungan Suara Perbedaan data surat suara yang digunakan
dengan daftar hadir pemilih
Perbedaan data hasil penghitungan dengan
penulisan hasil penghitungan
Salinan Hasil Penghitungan Suara Saksi/PTPS tidak diberikan salinan hasil
penghitungan suara oleh KPPS
Aplikasi SIREKAP KPPS tidak menggunakan Aplikasi SIREKAP
Penyerahan Kotak Suara KPPS tidak menyerahkan kotak suara kepada
PPS pada hari pemungutan dan penghitungan
suara
Terdapat pembukaan kotak suara pada saat
penyerahan ke PPS
15. Penyelesaian Keberatan
Pasal 43
(8) KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai
kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
menggunakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
Pasal 44
Keberatan yang diajukan oleh Saksi dan/atau Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS terhadap pelaksanaan
penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.
17. Pasal 178G UU 10/2016
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu
pemungutan suara mendampingi seorang pemilih
yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau
yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
18. KETERLIBATAN MASYARAKAT DAN PENGAWASAN PARTISPATIF
Sebagai Voters Sebagai Observers Sebagai Judges
o Akses informasi tentang
prosedur penyelenggaraan
pemilu;
o Akses informasi tentang
profil peserta pemilu;
o Hak untuk memberikan
suara.
o Hak untuk diakui
keberadaan dan perannya
dalam memantau pemilu;
o Hak untuk menyampaikan
temuan/ laporan dan
memberi saran/ masukan
untuk perbaikan
penyelenggaraan pemilu.
Masyarakat memiliki hak untuk
menjalankan perannya sebagai
hakim dalam menilai
penyelenggaraan pemilu. Hal
tersebut sekaligus menjadi
preferensinya dalam
menentukan pilihan di dalam
bilik suara.
PERAN
MASYARAKAT
DALAM
PEMILIHAN
Tahapan Sebelum Pungut Hitung
o Pastikan nama anda dan keluarga
terdaftar sebagai pemilih;
o Awasi dan laporkan jika ada pemilih yang
belum terdaftar.
Tahapan Pungut Hitung
o Dokumentasi proses pemungutan dan
penghitungan suara;
o Awasi dan laporkan jika ada pelanggaran/
manipulasi hasil penghitungan suara.
BENTUK
PARTISIPASI
PENGAWASAN
MASYARAKAT
19. PTPS sebagai Garda Terdepan Pengawasan
Pengawas TPS berperan besar dalam memastikan pemungutan dan penghitungan suara
dilaksanakan secara jujur, adil, dan sesuai aturan.
Dibtuhkan peningkatan kapasitas dan kualitas Pengawas TPS untuk mengahdapi
tantangan/permasalahan di lapangan.
Pengawasan Partisipastif oleh Masyarakat
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas
pemilihan. Edukasi/sosialisasi kepada masyarakat perlu diperluas untuk memaksimalkan
partisipasi.
Optimalisasi Teknologi dalam Pengawasan
Penggunaan aplikasi atau platform digital untuk melaporkan pelanggaran akan mempermudah
deteksi dini/penanganan pelanggaran.
Perlu dipastikan adanya mekanisme pelaporan yang cepat dan responsif untuk menindaklanjuti
temuan pelanggaran demi menjaga integritas proses pemilihan.
REKOMENDASI DAN KESIMPULAN
20. Tokopresentasi.com Business Project Template 2021
Politik bukanlah semata-mata perebutan kekuasaan
bagi partainya masing-masing, bukan persaingan untuk
menonjolkan ideologinya sendiri-sendiri tetapi politik
untuk menyelamatkan dan menyelesaikan revolusi
Indonesia."
- Ir. Soekarno