際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Menurut Anda apa dasar berlakunya Hukum Adat dan sebutkan ciri-ciri hukum Adat yang Anda ketahui.
Diskusikan Jawaban Anda dengan teman-teman Anda!
Hukum adat adalah hukum yang berasal dari kebiasaan dan tradisi masyarakat yang diwariskan secara turun-
temurun dari generasi ke generasi, dan menjadi aturan hukum yang mengatur perilaku masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Dasar berlakunya hukum adat adalah adanya kepercayaan masyarakat pada nilai-nilai
dan norma-norma yang telah berlaku dalam suatu komunitas atau wilayah tertentu.
Beberapa ciri-ciri hukum adat antara lain:
1. Bersifat lokal: Hukum adat berlaku dalam lingkup komunitas tertentu, berbeda dari hukum positif yang
bersifat nasional dan diatur oleh negara.
2. Turun temurun: Hukum adat diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi dan terus berubah
seiring perubahan masyarakat.
3. Fleksibel: Hukum adat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan
masyarakat, sehingga tidak kaku dan dapat beradaptasi dengan perubahan zaman.
4. Normatif: Hukum adat berisi norma-norma yang mengatur tata cara hidup dan perilaku masyarakat,
termasuk dalam hal adat istiadat, agama, sosial, dan budaya.
5. Dipimpin oleh tokoh adat: Pelaksanaan hukum adat seringkali dipimpin oleh tokoh adat atau pemuka
masyarakat yang diakui oleh komunitas setempat.
6. Sanksi sosial: Sanksi yang diberikan dalam hukum adat bersifat sosial, seperti pengucilan atau pengasingan
dari masyarakat, sehingga lebih mengutamakan pemulihan dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan
damai.
Namun, perlu diingat bahwa hukum adat juga harus selalu berada dalam bingkai hukum positif atau hukum
nasional, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku di
Indonesia. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum adat, harus tetap memperhatikan dan menghormati hak-
hak asasi manusia serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Anda apakah selama ini konsumen sudah terlindungi ? Jelaskan jawaban Anda dengan menyebutkan
dasar hukum dan contoh- contoh kasusnya! Lalu diskusikan dengan teman-teman Anda...
Undang-undang perlindungan konsumen telah diterapkan untuk menjaga kepentingan konsumen. Namun,
meskipun ada upaya tersebut, masih banyak tantangan dan masalah yang perlu diatasi. Di Indonesia,
perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang
kemudian direvisi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. Undang-undang ini menjelaskan hak-hak
konsumen untuk menerima informasi yang jelas, akurat, dan aman tentang produk atau jasa yang mereka
gunakan. Selain itu, undang-undang perlindungan konsumen juga menetapkan kewajiban bagi produsen,
distributor, dan pedagang untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen, seperti memastikan
keamanan produk atau jasa yang mereka tawarkan.
Namun, meskipun ada undang-undang perlindungan konsumen, masih banyak kasus pelanggaran hak
konsumen yang terjadi, seperti penipuan, diskriminasi, harga yang tidak wajar, atau produk yang cacat. Contoh
kasus yang terkenal adalah penjualan susu formula palsu pada tahun 2013, yang menunjukkan kurangnya
pengawasan dari pemerintah dan perlindungan yang lemah bagi konsumen.
Selain itu, ada masalah-masalah yang belum tercakup dalam undang-undang perlindungan konsumen, seperti
privasi data konsumen dan keamanan produk teknologi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus
memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia dengan mengatasi masalah-masalah tersebut dan
memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai.
Amir dan Joni bersahabat. Mereka melakukan perjanjian jual beli secara tertulis di bawah tangan Lokasi
penandatanganan perjanjian di Rumah Amir, di Solo. Amir telah bersepakat dengan Joni untuk menjual
mobilnya sebesar Rp 500.000.000,- dengan janji akan diserahkan mobil tersebut setelah Joni melakukan
pembayaran secara transfer ke rekening Amir. Karena Joni percaya dengan Amir maka ditransferlah uang
tersebut. Joni telah menghubungi Amir dan Amir berjanji akan menyerahkan mobilnya keesokan harinya.
Tibalah saatnya sampai dengan satu minggu menunggu Amir tidak juga menyerahkan mobil tersebut kepada
Joni, bahkan Amir sulit dihubungi. Merasa dirinya dirugikan, maka Joni menunjuk kuasa hukum untuk mewakili
dirinya mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Amir. Namun somasi diabaikan oleh Amir. Amir tidak juga
melaksanakan kewajibannya, bahkan tidak ada itikad baik dari Amir untuk berdamai. Joni akhirnya
memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Pertanyaan:
Silahkan Anda analisis asas hukum acara perdata apa saja yang dapat diterapkan pada kasus posisi di atas ? dan
berikan alasannya
Berdasarkan fakta yang disajikan, dapat dianalisis bahwa terdapat permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian
jual beli antara Amir dan Joni. Joni sebagai pembeli telah melakukan pembayaran penuh kepada Amir sebagai
penjual, namun Amir tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil yang dijualnya kepada Joni.
Oleh karena itu, Joni mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam
mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Amir. Namun somasi diabaikan oleh Amir dan Joni memutuskan
untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Dalam hal ini, asas hukum acara perdata yang dapat diterapkan pada kasus ini antara lain:
1. Asas kewenangan pengadilan (jurisdiction)
Pertama, asas kewenangan pengadilan (jurisdiction) yang berlaku dalam kasus ini adalah kewenangan absolut
atau yurisdiksi absolut. Kewenangan absolut adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus
suatu perkara secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Kewenangan absolut ini
didasarkan pada subjek sengketa yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan. Dalam
hal ini, sengketa yang terjadi antara Amir dan Joni berkaitan dengan jual beli mobil yang dilakukan di Solo. Oleh
karena itu, wilayah hukum pengadilan yang berwenang menangani perkara ini adalah Pengadilan Negeri Solo.
2. Asas pembuktian (burden of proof)
Kedua, asas pembuktian (burden of proof) juga berlaku dalam kasus ini. Menurut asas ini, beban pembuktian
suatu perkara berada pada pihak yang mengajukan gugatan atau menuntut, yaitu Joni sebagai pihak
penggugat. Oleh karena itu, Joni harus membuktikan bahwa ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp
500.000.000,- kepada Amir, serta bahwa Amir tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil
yang dijualnya kepada Joni.
3. Asas kepastian hukum (legal certainty)
Asas kepastian hukum (legal certainty) juga berlaku dalam kasus ini. Asas ini menuntut adanya kepastian
hukum dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh individu, termasuk dalam hal pembayaran dan
pelaksanaan perjanjian jual beli. Dalam hal ini, Joni telah melakukan pembayaran penuh kepada Amir dan
menandatangani perjanjian jual beli secara tertulis di bawah tangan. Oleh karena itu, Joni berhak mendapatkan
kepastian hukum bahwa Amir harus menyerahkan mobil yang dijualnya kepada Joni, sesuai dengan
kesepakatan yang telah dibuat.
Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan, Joni dapat menggunakan asas-asas hukum acara perdata yang telah
dijelaskan di atas untuk memperkuat argumentasi hukumnya. Hal ini diharapkan dapat membantu Joni dalam
memenangkan perkara.
Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia merupakan hukum formil dalam penegakan hukum pidana,
Hukum Acara Pidana diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
menurut saudara apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih relevan
untuk dipergunakan sebagai hukum formil dalam penegakan hukum pidana, kemudian berikan analisa saudara
tentang bagaimana urgensi pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi dasar dalam
penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini. Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, KUHAP
masih digunakan secara luas oleh aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak-pihak terkait dalam sistem
peradilan pidana di Indonesia.
Namun, dalam perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks,
terdapat beberapa urgensi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Beberapa urgensi tersebut antara
lain:
1. Meningkatnya tuntutan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana, sehingga perlu adanya
penyempurnaan mekanisme penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP.
2. Perlu adanya peningkatan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam
hal hak atas akses keadilan dan hak atas perlindungan terhadap tindakan kekerasan atau pelecehan dari pihak
aparat penegak hukum.
3. Perlu adanya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengacara, dan
hakim, sehingga mampu mengimplementasikan ketentuan-ketentuan KUHAP secara tepat dan akurat.
4. Adanya tuntutan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, terutama dalam hal pencegahan dan
penanggulangan terorisme, korupsi, dan kejahatan transnasional.
Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia untuk
memenuhi tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks. Pembaharuan tersebut dapat
dilakukan melalui revisi atau penggantian KUHAP dengan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini.
1. Semakin kuatnya perekonomian suatu negara turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume
transaksi bisnis. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Menurut saudara, hal-hal
mendasar apakah yang dapat melahirkan suatu sengketa antar pelaku bisnis? Jelaskan jenis sengketa yang
bisa diselesaikan pada lembaga arbitrase, serta dasar hukum berikut contohnya.
2. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) pada dasarnya memiliki kelebihan tersendiri jika dibandingkan
dengan upaya penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan. Pelaku bisnis semakin banyak menyadari
bahwa APS dan Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang efektif. Menurut saudara, faktor-faktor
apa sajakah yang mendukung penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase menjadi efektif?
1. Beberapa hal yang dapat melahirkan sengketa antar pelaku bisnis antara lain:
a. Pelanggaran kontrak: Sengketa dapat terjadi apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam
kontrak yang telah disepakati.
b. Persaingan bisnis: Sengketa dapat terjadi antara dua perusahaan yang bersaing dalam pasar yang
sama, seperti persaingan harga atau peniru produk.
c. Kekeliruan dalam penerapan hukum dan regulasi: Sengketa dapat terjadi apabila salah satu pihak
salah menerapkan atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
d. Perbedaan interpretasi kontrak: Sengketa dapat terjadi apabila terdapat perbedaan pendapat atau
interpretasi antara dua belah pihak mengenai isi kontrak yang telah disepakati.
Untuk menyelesaikan sengketa bisnis, salah satu opsi yang dapat diambil adalah melalui lembaga
arbitrase. Arbitrase adalah suatu cara alternatif penyelesaian sengketa bisnis di mana sengketa tersebut
diselesaikan di luar pengadilan melalui suatu lembaga arbitrase yang biasanya terdiri dari para ahli dan
profesional di bidang hukum dan bisnis.
Jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dapat meliputi sengketa kontrak,
sengketa kepemilikan, sengketa kerja sama usaha, dan sengketa investasi. Dasar hukum penggunaan
lembaga arbitrase biasanya diatur dalam kontrak antara dua belah pihak yang bersengketa, di mana kedua
belah pihak telah menyetujui untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Contoh dari dasar hukum penggunaan lembaga arbitrase adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa sengketa
yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase, harus diselesaikan melalui arbitrase. Selain itu,
contoh lembaga arbitrase yang terkenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan
pada tahun 1977 dan menangani berbagai sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia.
2. Beberapa faktor yang mendukung penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
dan Arbitrase menjadi efektif adalah sebagai berikut:
a. Lebih cepat: Penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase cenderung lebih cepat
dibandingkan dengan melalui jalur pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui APS dan
Arbitrase biasanya hanya memakan waktu beberapa bulan, sedangkan dalam pengadilan dapat
memakan waktu bertahun-tahun.
b. Lebih murah: Biaya penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase cenderung lebih rendah
dibandingkan dengan melalui pengadilan. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan untuk
penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase hanya terbatas pada biaya administrasi dan
honorarium arbiter, sedangkan dalam pengadilan biaya yang dikeluarkan lebih tinggi karena
terdapat berbagai macam biaya lain seperti biaya pengacara, biaya saksi ahli, dan biaya
persidangan.
c. Keputusan yang bersifat final: Keputusan yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa melalui
APS dan Arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak terdapat ruang
untuk melakukan banding atau kasasi seperti dalam jalur pengadilan.
d. Keahlian arbiter: Arbiter atau mediator yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa
melalui APS dan Arbitrase biasanya memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum dan
bisnis, sehingga mereka dapat memberikan solusi yang lebih terkait dengan masalah yang sedang
dihadapi oleh kedua belah pihak.
e. Kerahasiaan: Proses penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase bersifat rahasia dan tidak
dipublikasikan, sehingga kedua belah pihak dapat menjaga kerahasiaan informasi dan menjaga
reputasi mereka.
Dengan adanya faktor-faktor tersebut, pelaku bisnis semakin menyadari bahwa penyelesaian sengketa
melalui APS dan Arbitrase merupakan pilihan yang efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang
mungkin terjadi. Oleh karena itu, pelaku bisnis harus mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa
bisnis melalui APS dan Arbitrase untuk mendapatkan solusi yang lebih cepat, murah, dan efektif.
Seperti yang diketahui bersama, pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang selalu diberikan
kepada setiap warga negara Indonesia melalui pendidikan formal, mulai dari pendidikan dasar, menengah,
atas, hingga pendidikan tinggi.
Namun demikian, dalam beberapa kasus, kesadaran warga negara tentang hak dan kewajibannya masih
belum sesuai dengan harapan. Misalnya dalam bentuk masih terjadinya perilaku melanggar hukum
dilakukan oleh warga negara. Pelanggaran peraturan lalu lintas masih sering terjadi. Aksi kejahatan yang
dilakukan oleh anak di bawah umur atau remaja. Perilaku korupsi masih terus berlangsung. Kejahatan
terorisme juga masih ada di negara kita. Menurut pendapat Anda, mengapa hal ini bisa terjadi?
Indikator penilaian :
Kemukakan pendapat Anda dengan mendasarkan pada teori yang terdapat di dalam BMP, serta kaitkan
dengan data yang ada di masyarakat. Tuliskan juga referensi yang Anda gunakan.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban masih
belum optimal, meskipun mereka telah menerima pendidikan kewarganegaraan. Beberapa faktor tersebut
antara lain:
1. Kurangnya pelaksanaan dan penegakan hukum yang efektif: Bila pelanggaran hukum tidak
ditindak tegas atau hukumannya tidak proporsional, maka masyarakat akan cenderung
meremehkan pentingnya aturan dan hukum. Ini dapat menyebabkan timbulnya perilaku
melanggar hukum.
2. Ketidakadilan dan ketimpangan sosial-ekonomi: Bila masyarakat merasa tidak adil atau
mendapatkan perlakuan yang tidak seimbang dalam hal ekonomi, sosial, atau politik, maka hal ini
dapat menyebabkan rasa tidak percaya terhadap sistem, serta timbulnya perilaku yang melanggar
hukum atau norma sosial.
3. Kurangnya pendidikan dan keterampilan: Bila seseorang kurang mendapatkan pendidikan atau
keterampilan yang memadai, maka hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memahami
pentingnya aturan dan hukum, serta tidak memiliki keterampilan untuk mengatasi masalah secara
konstruktif.
4. Pengaruh lingkungan dan kelompok sosial: Bila lingkungan atau kelompok sosial yang seseorang
terlibat di dalamnya tidak menghargai norma-norma sosial atau hukum, maka hal ini dapat
mempengaruhi perilaku mereka dan membuat mereka cenderung melanggar hukum.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan terintegrasi dari pemerintah, keluarga, dan
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban, serta mendorong
mereka untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dengan baik. Ini dapat
dilakukan melalui program-program pendidikan dan pelatihan yang efektif, serta melalui upaya-upaya
penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi.
 Purwanto, N. (2014). Pendidikan kewarganegaraan: Konsep, tujuan, dan implementasi.
Yogyakarta: Gava Media.
 Nurhadi, D. (2016). Pendidikan kewarganegaraan: Konsep, problem, dan strategi pembelajaran.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
 Ramdani, A., & Dewi, R. K. (2017). Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan moral:
Perspektif filosofis. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 12(1), 91-108.
 Sundari, S. (2019). Pendidikan kewarganegaraan dan pembentukan karakter warga negara yang
demokratis. Cakrawala Pendidikan, 38(3), 435-447.
DISKUSI (HARISKI ANANDA).docx

More Related Content

What's hot (20)

legal memorandum
legal memorandum legal memorandum
legal memorandum
torozzz
Jawaban tergugat
Jawaban tergugatJawaban tergugat
Jawaban tergugat
Nasria Ika
Contoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasionalContoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasional
Evirna Evirna
Sifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat dan fungsi konstitusi negaraSifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat dan fungsi konstitusi negara
Iswi Haniffah
84044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3
84044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 384044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3
84044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3
Adi Nugraha
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIASUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Aldy Arfan Nugraha
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
Idik Saeful Bahri
Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014
Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014
Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014
ICT Watch
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Natasha Rastie Aulia
Contoh Surat Izin Lokasi Film Dokumenter
Contoh Surat Izin Lokasi Film DokumenterContoh Surat Izin Lokasi Film Dokumenter
Contoh Surat Izin Lokasi Film Dokumenter
Yeni_Novitasari
Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha NegaraKeputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara
Muhammad Raihan Imamnawi
B. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptx
B. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptxB. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptx
B. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptx
guruppkn11
Hierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undanganHierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undangan
Nailuredha Hermanto
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan IndustrialCut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
cutzurnali
Amandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptx
Amandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptxAmandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptx
Amandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptx
NaomiPoppyMoore
Replik dalam perkara perdata
Replik dalam perkara perdataReplik dalam perkara perdata
Replik dalam perkara perdata
Topan Erlando
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
Hukum acara peradilan agama
Hukum acara peradilan agamaHukum acara peradilan agama
Hukum acara peradilan agama
Alalan Tanala
Penggolongan hukum
Penggolongan hukumPenggolongan hukum
Penggolongan hukum
Rachmad Septiawan
legal memorandum
legal memorandum legal memorandum
legal memorandum
torozzz
Jawaban tergugat
Jawaban tergugatJawaban tergugat
Jawaban tergugat
Nasria Ika
Contoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasionalContoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasional
Evirna Evirna
Sifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat dan fungsi konstitusi negaraSifat dan fungsi konstitusi negara
Sifat dan fungsi konstitusi negara
Iswi Haniffah
84044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3
84044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 384044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3
84044823 contoh-kasus-hukum-perdata-internasional 3
Adi Nugraha
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIASUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
SUSUNAN BADAN KEKUASAAN PERADILAN PERDATA DI INDONESIA
Aldy Arfan Nugraha
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
Hukum acara perdata - Jawaban tergugat, eksepsi, dan rekonvensi (Idik Saeful ...
Idik Saeful Bahri
Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014
Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014
Draft Permohonan Keberatan Permenkominfo 19/2014
ICT Watch
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Hukum Acara Peradilan Agama (Dr. H. Roihan A. Rasyid, S.H., M.A.)
Natasha Rastie Aulia
Contoh Surat Izin Lokasi Film Dokumenter
Contoh Surat Izin Lokasi Film DokumenterContoh Surat Izin Lokasi Film Dokumenter
Contoh Surat Izin Lokasi Film Dokumenter
Yeni_Novitasari
B. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptx
B. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptxB. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptx
B. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA.pptx
guruppkn11
Hierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undanganHierarki peraturan perundang undangan
Hierarki peraturan perundang undangan
Nailuredha Hermanto
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan IndustrialCut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
Cut Zurnali - Perselisihan Hubungan Industrial
cutzurnali
Amandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptx
Amandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptxAmandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptx
Amandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional.pptx
NaomiPoppyMoore
Replik dalam perkara perdata
Replik dalam perkara perdataReplik dalam perkara perdata
Replik dalam perkara perdata
Topan Erlando
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
Hukum acara peradilan agama
Hukum acara peradilan agamaHukum acara peradilan agama
Hukum acara peradilan agama
Alalan Tanala

Similar to DISKUSI (HARISKI ANANDA).docx (20)

3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
WahyuNorM
Bab 9
Bab 9Bab 9
Bab 9
jeanrudolf
Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...
Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...
Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...
Hefti Juliza
Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jaw...
Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen &  tanggung jaw...Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen &  tanggung jaw...
Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jaw...
Hayyu Safitri
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
An Nisa Rizki Yulianti
9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...
9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...
9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...
Maghfira Arsyfa Ganivy
3 be gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...
3 be  gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...3 be  gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...
3 be gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...
salomoroyfreddy
9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...
9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...
9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...
DignaAdyaPratiwi
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 20199, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...
Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...
Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...
Kevin Biondy
9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...
9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...
9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...
WahyuNorM
hukum
hukumhukum
hukum
Heri Herdiana
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...
Giriyogodwis
Kelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdf
Kelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdfKelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdf
Kelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdf
dikandut30
Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...
Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...
Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...
BellaTriOktaviana2
Advokasi ham
Advokasi hamAdvokasi ham
Advokasi ham
Resdianto Zein
Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...
Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...
Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...
Lailachrnns
Tugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptx
Tugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptxTugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptx
Tugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptx
Yayaa25
Bahan ajar kuliah Klinik hukum power point
Bahan ajar kuliah Klinik hukum power pointBahan ajar kuliah Klinik hukum power point
Bahan ajar kuliah Klinik hukum power point
Arpat67
HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...
HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...
HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...
ZahraKamila4
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
3, BE&GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Ethics of Consumer Protection, Univer...
WahyuNorM
Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...
Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...
Hbl minggu 9, hefti juliza, hapzi ali, perlindungan konsumen, universitas mer...
Hefti Juliza
Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jaw...
Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen &  tanggung jaw...Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen &  tanggung jaw...
Tugas 7. hbl, hayyu safitri, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jaw...
Hayyu Safitri
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
9,hbl,an nisa rizki,hapzi ali,perlindungan konsumen & tanggung jawab huku...
An Nisa Rizki Yulianti
9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...
9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...
9. hbl,maghfira arsyfa ganivy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggung ja...
Maghfira Arsyfa Ganivy
3 be gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...
3 be  gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...3 be  gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...
3 be gg-salomo roy freddy-hapzi ali-ethic of consumer protection-universitas...
salomoroyfreddy
9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...
9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...
9, hbl, digna adya, hapzi ali, perlindungan konsumen & tanggung jawab huk...
DignaAdyaPratiwi
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 20199, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
9, hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...
Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...
Hbl,kevinbiondy,hapzi ali,perlindungan konsumen dan tanggungjawab hukum,unive...
Kevin Biondy
9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...
9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...
9, BE & GG, Wahyu Nor Maryono, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights, Privileges...
WahyuNorM
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...
HBL,9,Giri Yogo,Hapzi Ali,Perlindungan konsumen dan perlidungan hukum,Univers...
Giriyogodwis
Kelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdf
Kelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdfKelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdf
Kelompok 3 Hukum Etika Bisnis_20 AK 2-Perlindungan Konsumen.pdf
dikandut30
Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...
Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...
Hbl 9, bella tri oktaviana, hapzi ali, perlindungan konsumen dan tanggungjawa...
BellaTriOktaviana2
Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...
Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...
Hbl, laila choirun nisa, hapzi ali, tugas artikel perlindungan konsumen , mer...
Lailachrnns
Tugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptx
Tugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptxTugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptx
Tugas Hukum Dagang (Perlindungan Konsumen).pptx
Yayaa25
Bahan ajar kuliah Klinik hukum power point
Bahan ajar kuliah Klinik hukum power pointBahan ajar kuliah Klinik hukum power point
Bahan ajar kuliah Klinik hukum power point
Arpat67
HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...
HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...
HBL 9, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNGJAWAB HUKUM, ...
ZahraKamila4

Recently uploaded (14)

DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYA
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYADAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYA
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYA
BOPLAYJP
Dapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4D
Dapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4DDapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4D
Dapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4D
KAPSUL4D
SINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSI
SINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSISINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSI
SINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSI
singaslot.live
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA AMAN DAN TERPERCAYA 2025
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA  AMAN DAN TERPERCAYA 2025DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA  AMAN DAN TERPERCAYA 2025
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA AMAN DAN TERPERCAYA 2025
BOPLAYJP
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT PULSA & QRIS TANPA POTONGAN
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT  PULSA  & QRIS TANPA POTONGANDAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT  PULSA  & QRIS TANPA POTONGAN
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT PULSA & QRIS TANPA POTONGAN
BOPLAYJP
JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...
JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...
JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...
KIPER 4D
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!
KOLONI4D
Bonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4D
Bonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4DBonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4D
Bonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4D
Koloni4D
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awal
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awalSelamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awal
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awal
Koloni4D Excutive
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!
Kapsul4D
STADIUM168: Teori JP X500 Gates of Olympus
STADIUM168: Teori JP X500 Gates of OlympusSTADIUM168: Teori JP X500 Gates of Olympus
STADIUM168: Teori JP X500 Gates of Olympus
Stadium168
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...
BOPLAYJP
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO  MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO  MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...
BOPLAYJP
Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!
Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!
Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!
KOLONI4D
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYA
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYADAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYA
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT TREASURES OF AZTEC AMAN DAN TERPERCAYA
BOPLAYJP
Dapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4D
Dapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4DDapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4D
Dapatkan Bonus Penjudi hingga 200k di Kapsul4D
KAPSUL4D
SINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSI
SINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSISINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSI
SINGASLOT SITUS TERPERCAYA 2024 DAN TERBAIK MELAYANI SEGALA JENIS TRANSAKSI
singaslot.live
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA AMAN DAN TERPERCAYA 2025
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA  AMAN DAN TERPERCAYA 2025DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA  AMAN DAN TERPERCAYA 2025
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SITUS BOLA AMAN DAN TERPERCAYA 2025
BOPLAYJP
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT PULSA & QRIS TANPA POTONGAN
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT  PULSA  & QRIS TANPA POTONGANDAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT  PULSA  & QRIS TANPA POTONGAN
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLIEN DEPOSIT PULSA & QRIS TANPA POTONGAN
BOPLAYJP
JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...
JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...
JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG , WD BERAPA PUN TETAP DIBAYAR TUNTAS DI KIPER4D !!...
KIPER 4D
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus Menggiurkan!
KOLONI4D
Bonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4D
Bonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4DBonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4D
Bonus Spesial Ramadhan 200rb Di KOLONI4D
Koloni4D
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awal
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awalSelamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awal
Selamat Datang di Koloni4D: Situs Gacor dengan Bonus 200k di awal
Koloni4D Excutive
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!
Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kemenangan yang menggiurkan !!
Kapsul4D
STADIUM168: Teori JP X500 Gates of Olympus
STADIUM168: Teori JP X500 Gates of OlympusSTADIUM168: Teori JP X500 Gates of Olympus
STADIUM168: Teori JP X500 Gates of Olympus
Stadium168
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN SLOT ONLINE YANG BISA PENUHIN SEMUA KEBUTUHAN KAREN...
BOPLAYJP
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO  MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO  MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...
DAFTAR SITUS BOSPLAY AGEN PG SOFT RISE OF APOLLO MODAL RECEH TEMBUSNYA KAGA ...
BOPLAYJP
Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!
Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!
Deposit Kilat QRIS: Proses Cepat dalam 1 Detik Di KOLONI4D!
KOLONI4D

DISKUSI (HARISKI ANANDA).docx

  • 1. Menurut Anda apa dasar berlakunya Hukum Adat dan sebutkan ciri-ciri hukum Adat yang Anda ketahui. Diskusikan Jawaban Anda dengan teman-teman Anda! Hukum adat adalah hukum yang berasal dari kebiasaan dan tradisi masyarakat yang diwariskan secara turun- temurun dari generasi ke generasi, dan menjadi aturan hukum yang mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dasar berlakunya hukum adat adalah adanya kepercayaan masyarakat pada nilai-nilai dan norma-norma yang telah berlaku dalam suatu komunitas atau wilayah tertentu. Beberapa ciri-ciri hukum adat antara lain: 1. Bersifat lokal: Hukum adat berlaku dalam lingkup komunitas tertentu, berbeda dari hukum positif yang bersifat nasional dan diatur oleh negara. 2. Turun temurun: Hukum adat diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi dan terus berubah seiring perubahan masyarakat. 3. Fleksibel: Hukum adat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, sehingga tidak kaku dan dapat beradaptasi dengan perubahan zaman. 4. Normatif: Hukum adat berisi norma-norma yang mengatur tata cara hidup dan perilaku masyarakat, termasuk dalam hal adat istiadat, agama, sosial, dan budaya. 5. Dipimpin oleh tokoh adat: Pelaksanaan hukum adat seringkali dipimpin oleh tokoh adat atau pemuka masyarakat yang diakui oleh komunitas setempat. 6. Sanksi sosial: Sanksi yang diberikan dalam hukum adat bersifat sosial, seperti pengucilan atau pengasingan dari masyarakat, sehingga lebih mengutamakan pemulihan dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan damai. Namun, perlu diingat bahwa hukum adat juga harus selalu berada dalam bingkai hukum positif atau hukum nasional, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, dalam penerapan hukum adat, harus tetap memperhatikan dan menghormati hak- hak asasi manusia serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Anda apakah selama ini konsumen sudah terlindungi ? Jelaskan jawaban Anda dengan menyebutkan dasar hukum dan contoh- contoh kasusnya! Lalu diskusikan dengan teman-teman Anda... Undang-undang perlindungan konsumen telah diterapkan untuk menjaga kepentingan konsumen. Namun, meskipun ada upaya tersebut, masih banyak tantangan dan masalah yang perlu diatasi. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. Undang-undang ini menjelaskan hak-hak konsumen untuk menerima informasi yang jelas, akurat, dan aman tentang produk atau jasa yang mereka gunakan. Selain itu, undang-undang perlindungan konsumen juga menetapkan kewajiban bagi produsen, distributor, dan pedagang untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen, seperti memastikan keamanan produk atau jasa yang mereka tawarkan. Namun, meskipun ada undang-undang perlindungan konsumen, masih banyak kasus pelanggaran hak konsumen yang terjadi, seperti penipuan, diskriminasi, harga yang tidak wajar, atau produk yang cacat. Contoh kasus yang terkenal adalah penjualan susu formula palsu pada tahun 2013, yang menunjukkan kurangnya pengawasan dari pemerintah dan perlindungan yang lemah bagi konsumen. Selain itu, ada masalah-masalah yang belum tercakup dalam undang-undang perlindungan konsumen, seperti privasi data konsumen dan keamanan produk teknologi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia dengan mengatasi masalah-masalah tersebut dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai.
  • 2. Amir dan Joni bersahabat. Mereka melakukan perjanjian jual beli secara tertulis di bawah tangan Lokasi penandatanganan perjanjian di Rumah Amir, di Solo. Amir telah bersepakat dengan Joni untuk menjual mobilnya sebesar Rp 500.000.000,- dengan janji akan diserahkan mobil tersebut setelah Joni melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Amir. Karena Joni percaya dengan Amir maka ditransferlah uang tersebut. Joni telah menghubungi Amir dan Amir berjanji akan menyerahkan mobilnya keesokan harinya. Tibalah saatnya sampai dengan satu minggu menunggu Amir tidak juga menyerahkan mobil tersebut kepada Joni, bahkan Amir sulit dihubungi. Merasa dirinya dirugikan, maka Joni menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Amir. Namun somasi diabaikan oleh Amir. Amir tidak juga melaksanakan kewajibannya, bahkan tidak ada itikad baik dari Amir untuk berdamai. Joni akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pertanyaan: Silahkan Anda analisis asas hukum acara perdata apa saja yang dapat diterapkan pada kasus posisi di atas ? dan berikan alasannya Berdasarkan fakta yang disajikan, dapat dianalisis bahwa terdapat permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara Amir dan Joni. Joni sebagai pembeli telah melakukan pembayaran penuh kepada Amir sebagai penjual, namun Amir tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil yang dijualnya kepada Joni. Oleh karena itu, Joni mengambil langkah hukum dengan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam mengajukan somasi terlebih dahulu kepada Amir. Namun somasi diabaikan oleh Amir dan Joni memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dalam hal ini, asas hukum acara perdata yang dapat diterapkan pada kasus ini antara lain: 1. Asas kewenangan pengadilan (jurisdiction) Pertama, asas kewenangan pengadilan (jurisdiction) yang berlaku dalam kasus ini adalah kewenangan absolut atau yurisdiksi absolut. Kewenangan absolut adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Kewenangan absolut ini didasarkan pada subjek sengketa yang berkaitan dengan wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal ini, sengketa yang terjadi antara Amir dan Joni berkaitan dengan jual beli mobil yang dilakukan di Solo. Oleh karena itu, wilayah hukum pengadilan yang berwenang menangani perkara ini adalah Pengadilan Negeri Solo. 2. Asas pembuktian (burden of proof) Kedua, asas pembuktian (burden of proof) juga berlaku dalam kasus ini. Menurut asas ini, beban pembuktian suatu perkara berada pada pihak yang mengajukan gugatan atau menuntut, yaitu Joni sebagai pihak penggugat. Oleh karena itu, Joni harus membuktikan bahwa ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp 500.000.000,- kepada Amir, serta bahwa Amir tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan mobil yang dijualnya kepada Joni. 3. Asas kepastian hukum (legal certainty) Asas kepastian hukum (legal certainty) juga berlaku dalam kasus ini. Asas ini menuntut adanya kepastian hukum dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh individu, termasuk dalam hal pembayaran dan pelaksanaan perjanjian jual beli. Dalam hal ini, Joni telah melakukan pembayaran penuh kepada Amir dan menandatangani perjanjian jual beli secara tertulis di bawah tangan. Oleh karena itu, Joni berhak mendapatkan kepastian hukum bahwa Amir harus menyerahkan mobil yang dijualnya kepada Joni, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
  • 3. Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan, Joni dapat menggunakan asas-asas hukum acara perdata yang telah dijelaskan di atas untuk memperkuat argumentasi hukumnya. Hal ini diharapkan dapat membantu Joni dalam memenangkan perkara. Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia merupakan hukum formil dalam penegakan hukum pidana, Hukum Acara Pidana diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menurut saudara apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masih relevan untuk dipergunakan sebagai hukum formil dalam penegakan hukum pidana, kemudian berikan analisa saudara tentang bagaimana urgensi pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia? Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini. Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, KUHAP masih digunakan secara luas oleh aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak-pihak terkait dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, dalam perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks, terdapat beberapa urgensi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. Beberapa urgensi tersebut antara lain: 1. Meningkatnya tuntutan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana, sehingga perlu adanya penyempurnaan mekanisme penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP. 2. Perlu adanya peningkatan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam hal hak atas akses keadilan dan hak atas perlindungan terhadap tindakan kekerasan atau pelecehan dari pihak aparat penegak hukum. 3. Perlu adanya peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, pengacara, dan hakim, sehingga mampu mengimplementasikan ketentuan-ketentuan KUHAP secara tepat dan akurat. 4. Adanya tuntutan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan terorisme, korupsi, dan kejahatan transnasional. Oleh karena itu, perlu adanya pembaharuan hukum acara pidana dalam sistem hukum di Indonesia untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks. Pembaharuan tersebut dapat dilakukan melalui revisi atau penggantian KUHAP dengan undang-undang baru yang lebih sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum saat ini. 1. Semakin kuatnya perekonomian suatu negara turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Menurut saudara, hal-hal mendasar apakah yang dapat melahirkan suatu sengketa antar pelaku bisnis? Jelaskan jenis sengketa yang bisa diselesaikan pada lembaga arbitrase, serta dasar hukum berikut contohnya. 2. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) pada dasarnya memiliki kelebihan tersendiri jika dibandingkan dengan upaya penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan. Pelaku bisnis semakin banyak menyadari bahwa APS dan Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa yang efektif. Menurut saudara, faktor-faktor apa sajakah yang mendukung penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase menjadi efektif? 1. Beberapa hal yang dapat melahirkan sengketa antar pelaku bisnis antara lain: a. Pelanggaran kontrak: Sengketa dapat terjadi apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam kontrak yang telah disepakati. b. Persaingan bisnis: Sengketa dapat terjadi antara dua perusahaan yang bersaing dalam pasar yang sama, seperti persaingan harga atau peniru produk.
  • 4. c. Kekeliruan dalam penerapan hukum dan regulasi: Sengketa dapat terjadi apabila salah satu pihak salah menerapkan atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku. d. Perbedaan interpretasi kontrak: Sengketa dapat terjadi apabila terdapat perbedaan pendapat atau interpretasi antara dua belah pihak mengenai isi kontrak yang telah disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa bisnis, salah satu opsi yang dapat diambil adalah melalui lembaga arbitrase. Arbitrase adalah suatu cara alternatif penyelesaian sengketa bisnis di mana sengketa tersebut diselesaikan di luar pengadilan melalui suatu lembaga arbitrase yang biasanya terdiri dari para ahli dan profesional di bidang hukum dan bisnis. Jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dapat meliputi sengketa kontrak, sengketa kepemilikan, sengketa kerja sama usaha, dan sengketa investasi. Dasar hukum penggunaan lembaga arbitrase biasanya diatur dalam kontrak antara dua belah pihak yang bersengketa, di mana kedua belah pihak telah menyetujui untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Contoh dari dasar hukum penggunaan lembaga arbitrase adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase, harus diselesaikan melalui arbitrase. Selain itu, contoh lembaga arbitrase yang terkenal adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada tahun 1977 dan menangani berbagai sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia. 2. Beberapa faktor yang mendukung penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Arbitrase menjadi efektif adalah sebagai berikut: a. Lebih cepat: Penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase cenderung lebih cepat dibandingkan dengan melalui jalur pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase biasanya hanya memakan waktu beberapa bulan, sedangkan dalam pengadilan dapat memakan waktu bertahun-tahun. b. Lebih murah: Biaya penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase cenderung lebih rendah dibandingkan dengan melalui pengadilan. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase hanya terbatas pada biaya administrasi dan honorarium arbiter, sedangkan dalam pengadilan biaya yang dikeluarkan lebih tinggi karena terdapat berbagai macam biaya lain seperti biaya pengacara, biaya saksi ahli, dan biaya persidangan. c. Keputusan yang bersifat final: Keputusan yang dihasilkan dalam penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, sehingga tidak terdapat ruang untuk melakukan banding atau kasasi seperti dalam jalur pengadilan. d. Keahlian arbiter: Arbiter atau mediator yang bertanggung jawab dalam penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase biasanya memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum dan bisnis, sehingga mereka dapat memberikan solusi yang lebih terkait dengan masalah yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak. e. Kerahasiaan: Proses penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, sehingga kedua belah pihak dapat menjaga kerahasiaan informasi dan menjaga reputasi mereka. Dengan adanya faktor-faktor tersebut, pelaku bisnis semakin menyadari bahwa penyelesaian sengketa melalui APS dan Arbitrase merupakan pilihan yang efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, pelaku bisnis harus mempertimbangkan untuk menyelesaikan sengketa bisnis melalui APS dan Arbitrase untuk mendapatkan solusi yang lebih cepat, murah, dan efektif.
  • 5. Seperti yang diketahui bersama, pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran yang selalu diberikan kepada setiap warga negara Indonesia melalui pendidikan formal, mulai dari pendidikan dasar, menengah, atas, hingga pendidikan tinggi. Namun demikian, dalam beberapa kasus, kesadaran warga negara tentang hak dan kewajibannya masih belum sesuai dengan harapan. Misalnya dalam bentuk masih terjadinya perilaku melanggar hukum dilakukan oleh warga negara. Pelanggaran peraturan lalu lintas masih sering terjadi. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur atau remaja. Perilaku korupsi masih terus berlangsung. Kejahatan terorisme juga masih ada di negara kita. Menurut pendapat Anda, mengapa hal ini bisa terjadi? Indikator penilaian : Kemukakan pendapat Anda dengan mendasarkan pada teori yang terdapat di dalam BMP, serta kaitkan dengan data yang ada di masyarakat. Tuliskan juga referensi yang Anda gunakan. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban masih belum optimal, meskipun mereka telah menerima pendidikan kewarganegaraan. Beberapa faktor tersebut antara lain: 1. Kurangnya pelaksanaan dan penegakan hukum yang efektif: Bila pelanggaran hukum tidak ditindak tegas atau hukumannya tidak proporsional, maka masyarakat akan cenderung meremehkan pentingnya aturan dan hukum. Ini dapat menyebabkan timbulnya perilaku melanggar hukum. 2. Ketidakadilan dan ketimpangan sosial-ekonomi: Bila masyarakat merasa tidak adil atau mendapatkan perlakuan yang tidak seimbang dalam hal ekonomi, sosial, atau politik, maka hal ini dapat menyebabkan rasa tidak percaya terhadap sistem, serta timbulnya perilaku yang melanggar hukum atau norma sosial. 3. Kurangnya pendidikan dan keterampilan: Bila seseorang kurang mendapatkan pendidikan atau keterampilan yang memadai, maka hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memahami pentingnya aturan dan hukum, serta tidak memiliki keterampilan untuk mengatasi masalah secara konstruktif. 4. Pengaruh lingkungan dan kelompok sosial: Bila lingkungan atau kelompok sosial yang seseorang terlibat di dalamnya tidak menghargai norma-norma sosial atau hukum, maka hal ini dapat mempengaruhi perilaku mereka dan membuat mereka cenderung melanggar hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan terintegrasi dari pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga negara tentang hak dan kewajiban, serta mendorong mereka untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dengan baik. Ini dapat dilakukan melalui program-program pendidikan dan pelatihan yang efektif, serta melalui upaya-upaya penguatan sistem hukum dan pemberantasan korupsi. Purwanto, N. (2014). Pendidikan kewarganegaraan: Konsep, tujuan, dan implementasi. Yogyakarta: Gava Media. Nurhadi, D. (2016). Pendidikan kewarganegaraan: Konsep, problem, dan strategi pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Ramdani, A., & Dewi, R. K. (2017). Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan moral: Perspektif filosofis. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 12(1), 91-108. Sundari, S. (2019). Pendidikan kewarganegaraan dan pembentukan karakter warga negara yang demokratis. Cakrawala Pendidikan, 38(3), 435-447.