Makalah ini membahas fungsi dan tujuan hukum pajak dalam 3 kalimat. Pertama, hukum pajak berfungsi sebagai acuan pemungutan pajak yang adil dan efisien serta sumber pemasukan negara. Kedua, pajak berfungsi mengatur ekonomi dan menyediakan dana untuk stabilitas dan redistribusi pendapatan. Ketiga, hukum pajak menetapkan hak dan kewajiban fiskus serta wajib pajak dalam proses pemung
Yurisdiksi negara dalama hukum internasionalNuelnuel11
油
Dokumen tersebut membahas mengenai yurisdiksi negara dalam hukum internasional, yang merupakan hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur masalah-masalah yang tidak bersifat domestik. Terdapat berbagai jenis yurisdiksi seperti yurisdiksi legislatif, eksekutif, yudisial, personal, kebendaan, kriminal, sipil, berdasarkan ruang seperti teritorial, quasi-teritorial, ekstra-teritorial, universal
Hukum adat Indonesia bersifat tradisional, tidak tertulis, dan dipengaruhi oleh faktor kepercayaan dan budaya masyarakat. Hukum adat mencerminkan nilai-nilai lokal dan cara berpikir masyarakat setempat serta berkembang secara dinamis seiring perubahan zaman.
Dokumen tersebut membahas sejarah awal hukum laut internasional, mulai dari era Yunani Kuno, Romawi Kuno, Kerajaan Sriwijaya, hingga Abad Pertengahan. Mencakup konsep hukum laut pada masa itu seperti kebebasan laut, pembagian wilayah, dan perdagangan antarnegara."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
Dokumen tersebut membahas tentang kriminologi, meliputi pengertian kriminologi, teori-teori kausalitas kejahatan, karakteristik dan tipologi kejahatan, serta upaya penanggulangan kejahatan.
I. PRA(SEBELUM) HUKUM ACARA PERDATA PERCERAIAN
1. membuat surat Gugatan
Isi gugatan:
a. Identitas para pihak
b. Fundamentum petendi / posita (uraian kejadian/peristiwa/duduknya perkara dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan).
c. Petitum (tuntutan: pokok, tambahan)
Tuntutan tambahan supaya:
a. Agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
b. Agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun putusannya dilawan atau dimintakan banding (uitvoobaar bij voorad).
c. Agar tergugat dihukum membayar bunga moratoir (kealpaan) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa pembayaran sejumlah uang tertentu. Bunga ini dibebankan sebagai ganti kerugian karena terlambat memenuhi isi perjanjian dan diperhitungkan sejak diajukan gugatan ke pengadilan (pasal 1250 BW)
d. Agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar uang paksa selama ia tidka memenuhi putusan sejak putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dokumen tersebut membahas tentang kualifikasi dalam hukum perdata internasional. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian kualifikasi, macam-macam kualifikasi seperti kualifikasi menurut lex fori, lex causae, dan kualifikasi secara otonom. Juga dibahas tentang kualifikasi primer dan sekunder serta pembedaan antara kualifikasi substansial dan prosedural.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut membahas tentang perbandingan hukum pidana dan menjelaskan perbedaan pandangan tentang kedudukan perbandingan hukum, keluarga-keluarga hukum di dunia, serta tujuan dan manfaat dari perbandingan hukum."
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep hukum positivisme menurut John Austin dan Hans Kelsen, serta kritik terhadap pandangan positivis hukum.
2. Politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
3. Hubungan antara hukum dan politik dijelaskan sebagai saling mempengaruhi di mana politik dapat memp
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum humaniter internasional, tujuan, asas, dan hubungannya dengan hak asasi manusia.
2. Hukum humaniter internasional bertujuan untuk meminimalkan penderitaan akibat konflik bersenjata dengan memberikan perlindungan bagi korban perang.
3. Asas-asasnya mencakup kepentingan militer, kemanusiaan, dan kesatriaan.
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia dan gejala sosial, meliputi pelaku kejahatan, tindakan kejahatan itu sendiri, serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Kriminologi berkaitan erat dengan disiplin ilmu lain seperti antropologi, psikologi, dan sosiologi."
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsir Konstitusi dan pelaksana kekuasaan peradilan dalam sistem Konstitusi. Kewenangannya meliputi menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisian hasil pemilu. Hukum acara MK didasarkan pada prinsip-prinsip seperti persidangan terbuka, independen, cepat, dan putusan bersifat
1. Dokumen ini membahas tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil secara bertahap hingga tahun 2009 berdasarkan usia tertua.
2. Sekretaris Desa yang diangkat sebelum 15 Oktober 2004 dan masih aktif sampai berlakunya peraturan dapat diangkat menjadi PNS, sedangkan yang diangkat sesudah tanggal tersebut tidak dapat.
3. Proses pengangkatan melip
Hukum adat Indonesia bersifat tradisional, tidak tertulis, dan dipengaruhi oleh faktor kepercayaan dan budaya masyarakat. Hukum adat mencerminkan nilai-nilai lokal dan cara berpikir masyarakat setempat serta berkembang secara dinamis seiring perubahan zaman.
Dokumen tersebut membahas sejarah awal hukum laut internasional, mulai dari era Yunani Kuno, Romawi Kuno, Kerajaan Sriwijaya, hingga Abad Pertengahan. Mencakup konsep hukum laut pada masa itu seperti kebebasan laut, pembagian wilayah, dan perdagangan antarnegara."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Hukum pidana adalah bagian hukum yang mengatur larangan-larangan perbuatan serta sanksi pidananya.
2) Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana materiil yang mengatur larangan perbuatan dan hukum pidana formil yang mengatur proses penegakannya.
3) Sumber hukum pidana di Indonesia meliputi KUHP, UU-UU yang merubah dan menambah KUHP, serta ketentuan pidana dalam
Dokumen tersebut membahas tentang kriminologi, meliputi pengertian kriminologi, teori-teori kausalitas kejahatan, karakteristik dan tipologi kejahatan, serta upaya penanggulangan kejahatan.
I. PRA(SEBELUM) HUKUM ACARA PERDATA PERCERAIAN
1. membuat surat Gugatan
Isi gugatan:
a. Identitas para pihak
b. Fundamentum petendi / posita (uraian kejadian/peristiwa/duduknya perkara dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan).
c. Petitum (tuntutan: pokok, tambahan)
Tuntutan tambahan supaya:
a. Agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.
b. Agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun putusannya dilawan atau dimintakan banding (uitvoobaar bij voorad).
c. Agar tergugat dihukum membayar bunga moratoir (kealpaan) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa pembayaran sejumlah uang tertentu. Bunga ini dibebankan sebagai ganti kerugian karena terlambat memenuhi isi perjanjian dan diperhitungkan sejak diajukan gugatan ke pengadilan (pasal 1250 BW)
d. Agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar uang paksa selama ia tidka memenuhi putusan sejak putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dokumen tersebut membahas tentang kualifikasi dalam hukum perdata internasional. Secara garis besar dibahas mengenai pengertian kualifikasi, macam-macam kualifikasi seperti kualifikasi menurut lex fori, lex causae, dan kualifikasi secara otonom. Juga dibahas tentang kualifikasi primer dan sekunder serta pembedaan antara kualifikasi substansial dan prosedural.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut membahas tentang perbandingan hukum pidana dan menjelaskan perbedaan pandangan tentang kedudukan perbandingan hukum, keluarga-keluarga hukum di dunia, serta tujuan dan manfaat dari perbandingan hukum."
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep hukum positivisme menurut John Austin dan Hans Kelsen, serta kritik terhadap pandangan positivis hukum.
2. Politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
3. Hubungan antara hukum dan politik dijelaskan sebagai saling mempengaruhi di mana politik dapat memp
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum humaniter internasional, tujuan, asas, dan hubungannya dengan hak asasi manusia.
2. Hukum humaniter internasional bertujuan untuk meminimalkan penderitaan akibat konflik bersenjata dengan memberikan perlindungan bagi korban perang.
3. Asas-asasnya mencakup kepentingan militer, kemanusiaan, dan kesatriaan.
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia dan gejala sosial, meliputi pelaku kejahatan, tindakan kejahatan itu sendiri, serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Kriminologi berkaitan erat dengan disiplin ilmu lain seperti antropologi, psikologi, dan sosiologi."
Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsir Konstitusi dan pelaksana kekuasaan peradilan dalam sistem Konstitusi. Kewenangannya meliputi menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisian hasil pemilu. Hukum acara MK didasarkan pada prinsip-prinsip seperti persidangan terbuka, independen, cepat, dan putusan bersifat
1. Dokumen ini membahas tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil secara bertahap hingga tahun 2009 berdasarkan usia tertua.
2. Sekretaris Desa yang diangkat sebelum 15 Oktober 2004 dan masih aktif sampai berlakunya peraturan dapat diangkat menjadi PNS, sedangkan yang diangkat sesudah tanggal tersebut tidak dapat.
3. Proses pengangkatan melip
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negaraSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang etika kepemimpinan yang layak untuk melayani publik dalam administrasi negara. Pembahasan mencakup hakikat kepemimpinan, teori-teori kepemimpinan seperti teori sifat, perilaku, dan situasi, serta hubungan antara kepemimpinan dan kearifan lokal. Tujuannya adalah melatih mahasiswa menulis makalah dan memahami konsep kepemimpinan.
Dokumen tersebut membahas tentang perancangan karya tulis ilmiah, mulai dari jenis-jenisnya seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi, tujuan dan metode penulisan, aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun karya tulis ilmiah seperti topik, judul, rumusan masalah, tujuan, metodologi, organisasi tulisan, dan konvensi penulisan naskah ilmiah.
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.Rohmat Ramadhan
油
Dokumen tersebut membahas tentang implementasi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat pengertian, peranan, aktualisasi, pelanggaran nilai, dan solusi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Makalah ini membahas tentang perpajakan di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat untuk negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan. Ada beberapa jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, daerah, dan negara. Fungsi pajak antara lain sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...enggar fajri hasti
油
Makalah ini membahas tentang perpajakan di Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat untuk negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan. Ada beberapa jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, pajak daerah, dan pajak negara. Pajak bermanfaat untuk anggaran negara, mengatur ekonomi, pemerataan pendapatan, dan stabilisasi ekonomi. Lembaga pengelola p
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Surat pemberitahuan tahunan (SPT) digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak yang terutang. SPT merupakan sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan pembayaran pajak. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 30 April untuk badan dan 31 Maret untuk perorangan. Sanksi diberikan jika SPT tidak disampaikan tepat waktu ber
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak tahunan. SPT harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak paling lambat 30 April untuk badan dan 31 Maret untuk pribadi, dengan sanksi denda jika melewati batas waktu.
Makalah ini membahas tentang tarif dan tata cara pemungutan pajak di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai syarat-syarat pemungutan pajak, teori-teori yang mendukung pemungutan pajak, hukum pajak materi dan formil, pengelompokan pajak, serta sistem dan asas pemungutan pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat regulasi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat beberapa jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, serta pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...enggar fajri hasti
油
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur. Pajak memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sumber pendapatan negara, alat pengaturan ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Terdapat berbagai jenis pajak seperti pajak langsung, tidak langsung, penghasilan, dan pertambahan nilai.
1. Modul ini membahas pengertian perpajakan, fungsi, jenis, sistem, dan asas pemungutan pajak di Indonesia.
2. Terdapat tiga sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, official assessment system, dan withholding system.
3. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan dapat berfungsi sebagai alat pengaturan ekonomi.
Paper Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunanwryand
油
Ringkasan dokumen:
1) Dokumen membahas pengelolaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk wajib pajak badan di Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara.
2) SPT digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, serta memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.
3) Dokumen menjelaskan prosedur pengisian dan penyampaian SPT serta sanksi bagi yang tidak
Mengenal lebih dekat istilah istilah dalam perpajakan
1. Jenis pendapatan daerah dan negara
2. Syarat pemungutan pajak
3. Hukum Pajak
4. Pengelompokan Pajak
5. Stelsel Pajak
6. Azas perpajakan
dibuat berdasarkan karya tulis ibu I S R O A H
dengan link : http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001800/pendidikan/BUKU+PERPAJAKAN.pdf
Makalah ini membahas tentang pekerja anak, dengan membahas definisi pekerja anak, faktor-faktor penyebab, dan dampaknya terhadap perkembangan anak. Faktor ekonomi seperti kemiskinan dan migrasi ke perkotaan merupakan penyebab utama peningkatan jumlah pekerja anak di Indonesia."
Makalah ini membahas tentang hukum tata negara di Indonesia. Secara singkat, makalah ini menjelaskan pengertian negara dan konstitusi, serta hubungan antara negara dan konstitusi. Negara didefinisikan sebagai organisasi politik yang berdaulat atas suatu wilayah tertentu, sedangkan konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur tata kelola suatu negara. Konstitusi merupakan bagian integral dari suatu negara. Di Indonesia, Pancas
Makalah ini membahas tentang hak memilih dan dipilih sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi namun dilanggar oleh Undang-Undang Pemilu. Makalah ini terdiri dari pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Pembahasan menjelaskan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bentuk partisipasi politik warga negara yang dilindungi oleh hukum.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Fungsi dan tujuan hukum pajak
1. MAKALAH
Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hukum Pajak
Dosen Pengampu :
Budi Hariyanto, S.H, M.M
Di susun Oleh :
Muhammad Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2014
2. KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah yang berjudul Fungsi dan Tujuan Hukum
Pajak ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, keluarganya, dan sekalian umatnya hingga
akhir zaman.
Dengan segala kemampuan penulis yang terbatas, makalah ini mencoba
menguraikan tentang tema, topik, dan judul. Dan dengan adanya mekalah ini Penulis
berharap sedikit membantu para pembaca dan Penulis sendiri dalam memahami cara
menentukan tema, topik, dan judul yang baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa dalam Penulisan Makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, Penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun
untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk memperbaiki kualitas
Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis dan umumnya
bagi kita semua yang membacanya.
Probolinggo, 30 April 2014
Penulis
3. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Baru-baru ini pemerintah sedang berbenah diri dalam hal pengurusan perpajakan.
Saat ini dikenal istilah self assignment. Setiap wajib pajak dipercayakan untuk
melaporkan kekayaannya sendiri, menghitung sendiri pajak yang dikenakan dan
membayar sendiri pajak tersebut ke Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa
pemerintah mempercayakan segala sesuatu tentang pengrusan pembayaran pajak
kepada wajib paajak itu sendiri, dan merupakan kewajiban kita untuk menjawab
kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran
pajak dengan bersih, jujur, dan adil.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan
suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum
pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses
pemungutan pajak.
4. BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI HUKUM PAJAK
Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang
memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu
sendiri. Adapun hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang
dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu
tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah
dan wajib pajak. Contoh : UU PPh
2. Hukum pajak formil : memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum
materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini
memuat antara lain :
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak.
b. Hak-hak fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak
mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak.
c. Kewjaiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh:
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
B. FUNGSIPAJAK
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas
dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan
negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan
negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang
menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak
mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang
dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu
sendiri.
Masalah pajak itu sendiri adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang
yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh
karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut.
5. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala
permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis-
jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan
kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang
berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Fungsi
yang pertama dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem
pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana
sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan
siapa subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan
pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun hukum
pajak berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat yang
didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
Lebih lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang
penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi
anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang akan
digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum
pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi
administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara ataupun
kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa:
a. Denda: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan
dengan kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah
ditetapkan dalam undang-undang.
b. Bunga: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan
dengan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga
pembayaran, bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c. Kenaikan: Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus
dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam
ketentuan material.
6. Penetapan hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga
menjadi salah satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:
1. Kewajiban wajib pajak
a) Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b) Mengambil surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain
yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak
c) Mengisi surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta
menandatanganinya dan melaporkannya.
d) Membayar pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu
adanya surat ketetapan pajak atau tagihan pajak
e) Menyelenggarakan pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta
memberikan keterangan apabila dilakukan pemeriksaan
f) Menyimpan dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2. Hak-hak wajib pajak
a) menghitung pajak sendiri
b) Mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan
tahunan
c) Melakukan pembetulan surat pemberitahuan
d) Mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau
kelebihan karena dipotong oleh pihak ketiga
e) Mengajukan permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f) Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau
kenaikan yang dikenakan
g) Mengajukan pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK
Pengurangan au Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h) Mengajukan keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i) Mengajukan banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
7. a. Fungsianggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara
dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari
tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran
rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini
terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan
yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan,
Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai
semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
8. Sedangkan fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1. Kewajiban fiskus :
a. Melayani pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b. Melayani wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan
untuk laporan-laporan
c. Melayani untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT
Tahunan
d. Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e. Memberikan persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang
diminta oleh wajib pajak
f. Membetulkan SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau
Penghapusan, sanksi administrasi apabila terjadi kesalahan
g. Menerima keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2. Hak-hak fiskus
a. Menerbitkan NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak
(secara jabatan)
b. Menerbitkan SKP atau STP
c. Melakukan penagihan pajak
d. Menerbitkan surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak
sebagaimana dimaksud dalam SKP atau STP
e. Melakukan pemeriksaan
f. Meminjam dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar
perhitungan besranya pajak yang dibayar
g. Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu
h. Melakukan penyidikan pajak
Fungsi lain yang terkandung dalam hukum pajak yaitu untuk menghindari timbulnya
hambatan-hambatan atau perlawanan dari pembayar pajak yang dapat merugikan
negara (pemerintah). Adapun hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak dapat
dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan Pasif
Yaitu perlawanan yang timbul dikarenakan masyarakat enggan (pasif) membayar
pajak. Yang menjadi penyebab perlawanan itu antara lain :
9. a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan
kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk perlawanan aktif
antara lain:
a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
undang-undang.
b. Tax evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
undang-undang ataupun dapat disebut dengan penggelapan pajak.
Fungsi hukum pajak selanjutnya adalah sebagai acuan dalam pemungutan pajak
sehinggga tidak mengganggu kegiatan atau kelancaran perekonomian dalam segala
bidang. Adapun tata cara pemungutan pajak terbagi dalam 3 stelsel pajak antara lain :
1. Stelsel nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga
pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah
penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau
kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha pajak yang dikenakan lebih
realistis. Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada
akhirperiode (setelah penghasil real diketahui).
2. Stelsel anggapan (Flectieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
Misalnya, panghasil suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya,
sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang
terhutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat
dibayar selam tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan
kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidaj berdasarkan paada keadaan yang
sesungguhnya
3. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada
awal tahun, besranya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada
10. akhir tahun besarnya pajak disesuaikan denga keadaan yang sebenarnya. Bila
besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada besar pajak menurut
anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil
kelebihannya dapat diminta kembali.
Fungsi lain dari hukum pajak adalah sebagai sumber bahan pertimbangan dalam
menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur
keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan. Adapun
kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas pemungutan pajak yang terbagi dalam :
a. Asas domisili (Asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun
dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya
tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak
bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsan
Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak
luar negeri.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua
ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
1. Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.
2. Ajaran materiil
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak
karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment
system.
dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
a. Pembayaran.
11. b. Kompensasi.
c. Daluwarsa.
d. Pembebasan dan penghapusan.
Penetapan tarif pajakpun mengambil acuan dari hukum pajak.Tarif pajak itu sendiri
terbagi dalam 4 macam :
1. Tarif sebanding/proposional.
Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah ang dikenal pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang
dikenai pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap jumlah berapapun jumlah yang dikenai
pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal
berapapun adalah Rp 1.000,00
3. Tarif progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenal pajak
semakin besar.
Contoh:
Lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak Badan dan BUT.
Tarif :
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 10%
Di atas RP 50.000.000,00 s.d RP 100.000.000,00 15%
Di atas RP 100.000.000,00 30%
Menurut kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi,
Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar.
Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap.
Tarif progresif degresif:kenaikan persentase semakin kecil.
12. Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 UU PPh tersebut di atas termasuk
tarif progresif progresif.
4. Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak
semakin besar.
C. TUJUAN HUKUM PAJAK
Tujuan utama dari sebuah hukum pajak adalah menegakkan keadilan yang terdiri
dari keadilan dalam pembuatan peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam
undang-undang maupun dari segi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan
pemungutan pajak itu sendiri. Adapun sistem pemungutan pajak yaitu :
a. Official assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak dan menagihnya. Dalam system ini kedudukan fiscus (aparat pajak) sangat
dominan. System ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah
kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan
timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiscus. Ciri-ciri dari system official
assessment adalah sebagai berikut :
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiscus.
1. Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.
2. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus.
b. Self assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib
pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Cirri-ciri dari
system self assessment adalah sebagai berikut :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak
sendiri.
2. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri
pajak yang terutang.
3. Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawai.
c. With holding system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga (bukan fiscus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang
13. terutang oleh wajib pajak. Cirri-ciri dari system ini adalah sebagai berikut :
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak
selain fiscus dan wajib pajak.
Hukum pajak pun bertujuan atas dasar keadilan pajak yang terletak pada hubungan
penduduk dengan negaranya. Dasar keadilan selanjutnya adalah keadilan yang terletak
pada akibat yang muncul dari pemungutan pajak, yang berarti memungut pajak akan
menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara.
Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta jasa dan barang
yang bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian kepentingan
seluruh masyarakat lebuh diutamakan.
Tujuan hukum pajak selanjutnya yaitu memberikan jaminan dalam bentuk
perlindungan keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyat yang lainnya. Selain
itu, untuk mendidik dan mendewasakan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran
wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak bagi negara maupun bagi masyarakat /
penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun memiliki peran penting dalam aspek
sosial.
14. BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari Uraian di atas, maka dapat kami ambil kesimpulan bahwa Hukum pajak
merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan
fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak
dibagi menjadi 2, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.
B. SARAN
Demikian Makalah ini kami susun, kami menyadari banyaknya kekurangan dalam
Makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami
perlukan. Semoga dengan makalah ini, kami dapat memberikan gambaran tentang
FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM PAJAK. Akhirnya dengan mengucap syukur
Alhamdulillah, semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat dan diridhoi oleh Allah
S.W.T. Amin.
15. DAFTAR PUSTAKA
Erly Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Imam Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Yustinus Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007
http://www.slide.net/SangkeYriezpleyyboy/perpajakan-29492049