際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MAKALAH
Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hukum Pajak
Dosen Pengampu :
Budi Hariyanto, S.H, M.M
Di susun Oleh :
Muhammad Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah yang berjudul Fungsi dan Tujuan Hukum
Pajak ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, keluarganya, dan sekalian umatnya hingga
akhir zaman.
Dengan segala kemampuan penulis yang terbatas, makalah ini mencoba
menguraikan tentang tema, topik, dan judul. Dan dengan adanya mekalah ini Penulis
berharap sedikit membantu para pembaca dan Penulis sendiri dalam memahami cara
menentukan tema, topik, dan judul yang baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa dalam Penulisan Makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, Penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun
untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk memperbaiki kualitas
Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis dan umumnya
bagi kita semua yang membacanya.
Probolinggo, 30 April 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Baru-baru ini pemerintah sedang berbenah diri dalam hal pengurusan perpajakan.
Saat ini dikenal istilah self assignment. Setiap wajib pajak dipercayakan untuk
melaporkan kekayaannya sendiri, menghitung sendiri pajak yang dikenakan dan
membayar sendiri pajak tersebut ke Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa
pemerintah mempercayakan segala sesuatu tentang pengrusan pembayaran pajak
kepada wajib paajak itu sendiri, dan merupakan kewajiban kita untuk menjawab
kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran
pajak dengan bersih, jujur, dan adil.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan
suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum
pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses
pemungutan pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI HUKUM PAJAK
Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang
memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu
sendiri. Adapun hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang
dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu
tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah
dan wajib pajak. Contoh : UU PPh
2. Hukum pajak formil : memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum
materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini
memuat antara lain :
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak.
b. Hak-hak fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak
mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak.
c. Kewjaiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh:
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
B. FUNGSIPAJAK
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas
dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan
negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan
negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang
menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak
mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang
dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu
sendiri.
Masalah pajak itu sendiri adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang
yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh
karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut.
Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala
permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis-
jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan
kewajiban sebagai wajib pajak.
Selain memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang
berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Fungsi
yang pertama dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem
pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana
sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan
siapa subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan
pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun hukum
pajak berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat yang
didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
Lebih lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang
penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi
anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang akan
digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum
pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi
administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara ataupun
kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa:
a. Denda: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan
dengan kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah
ditetapkan dalam undang-undang.
b. Bunga: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan
dengan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga
pembayaran, bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c. Kenaikan: Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus
dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam
ketentuan material.
Penetapan hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga
menjadi salah satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:
1. Kewajiban wajib pajak
a) Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b) Mengambil surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain
yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak
c) Mengisi surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta
menandatanganinya dan melaporkannya.
d) Membayar pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu
adanya surat ketetapan pajak atau tagihan pajak
e) Menyelenggarakan pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta
memberikan keterangan apabila dilakukan pemeriksaan
f) Menyimpan dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2. Hak-hak wajib pajak
a) menghitung pajak sendiri
b) Mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan
tahunan
c) Melakukan pembetulan surat pemberitahuan
d) Mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau
kelebihan karena dipotong oleh pihak ketiga
e) Mengajukan permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f) Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau
kenaikan yang dikenakan
g) Mengajukan pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK
Pengurangan au Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h) Mengajukan keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i) Mengajukan banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a. Fungsianggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara
dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat
diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari
tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran
rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini
terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan
pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan
yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan,
Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai
semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sedangkan fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1. Kewajiban fiskus :
a. Melayani pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b. Melayani wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan
untuk laporan-laporan
c. Melayani untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT
Tahunan
d. Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e. Memberikan persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang
diminta oleh wajib pajak
f. Membetulkan SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau
Penghapusan, sanksi administrasi apabila terjadi kesalahan
g. Menerima keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2. Hak-hak fiskus
a. Menerbitkan NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak
(secara jabatan)
b. Menerbitkan SKP atau STP
c. Melakukan penagihan pajak
d. Menerbitkan surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak
sebagaimana dimaksud dalam SKP atau STP
e. Melakukan pemeriksaan
f. Meminjam dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar
perhitungan besranya pajak yang dibayar
g. Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu
h. Melakukan penyidikan pajak
Fungsi lain yang terkandung dalam hukum pajak yaitu untuk menghindari timbulnya
hambatan-hambatan atau perlawanan dari pembayar pajak yang dapat merugikan
negara (pemerintah). Adapun hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak dapat
dikelompokkan menjadi :
1. Perlawanan Pasif
Yaitu perlawanan yang timbul dikarenakan masyarakat enggan (pasif) membayar
pajak. Yang menjadi penyebab perlawanan itu antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan
kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk perlawanan aktif
antara lain:
a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar
undang-undang.
b. Tax evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
undang-undang ataupun dapat disebut dengan penggelapan pajak.
Fungsi hukum pajak selanjutnya adalah sebagai acuan dalam pemungutan pajak
sehinggga tidak mengganggu kegiatan atau kelancaran perekonomian dalam segala
bidang. Adapun tata cara pemungutan pajak terbagi dalam 3 stelsel pajak antara lain :
1. Stelsel nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga
pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah
penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau
kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha pajak yang dikenakan lebih
realistis. Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada
akhirperiode (setelah penghasil real diketahui).
2. Stelsel anggapan (Flectieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.
Misalnya, panghasil suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya,
sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang
terhutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat
dibayar selam tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan
kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidaj berdasarkan paada keadaan yang
sesungguhnya
3. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada
awal tahun, besranya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada
akhir tahun besarnya pajak disesuaikan denga keadaan yang sebenarnya. Bila
besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada besar pajak menurut
anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil
kelebihannya dapat diminta kembali.
Fungsi lain dari hukum pajak adalah sebagai sumber bahan pertimbangan dalam
menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur
keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan. Adapun
kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas pemungutan pajak yang terbagi dalam :
a. Asas domisili (Asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun
dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya
tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak
bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsan
Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak
luar negeri.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua
ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak :
1. Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.
2. Ajaran materiil
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak
karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment
system.
dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
a. Pembayaran.
b. Kompensasi.
c. Daluwarsa.
d. Pembebasan dan penghapusan.
Penetapan tarif pajakpun mengambil acuan dari hukum pajak.Tarif pajak itu sendiri
terbagi dalam 4 macam :
1. Tarif sebanding/proposional.
Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah ang dikenal pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang
dikenai pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap jumlah berapapun jumlah yang dikenai
pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal
berapapun adalah Rp 1.000,00
3. Tarif progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenal pajak
semakin besar.
Contoh:
Lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak Badan dan BUT.
Tarif :
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 10%
Di atas RP 50.000.000,00 s.d RP 100.000.000,00 15%
Di atas RP 100.000.000,00 30%
Menurut kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi,
Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar.
Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap.
Tarif progresif degresif:kenaikan persentase semakin kecil.
Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 UU PPh tersebut di atas termasuk
tarif progresif progresif.
4. Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak
semakin besar.
C. TUJUAN HUKUM PAJAK
Tujuan utama dari sebuah hukum pajak adalah menegakkan keadilan yang terdiri
dari keadilan dalam pembuatan peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam
undang-undang maupun dari segi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan
pemungutan pajak itu sendiri. Adapun sistem pemungutan pajak yaitu :
a. Official assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak dan menagihnya. Dalam system ini kedudukan fiscus (aparat pajak) sangat
dominan. System ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah
kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan
timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiscus. Ciri-ciri dari system official
assessment adalah sebagai berikut :
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiscus.
1. Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.
2. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus.
b. Self assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib
pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Cirri-ciri dari
system self assessment adalah sebagai berikut :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak
sendiri.
2. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri
pajak yang terutang.
3. Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawai.
c. With holding system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak
ketiga (bukan fiscus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak. Cirri-ciri dari system ini adalah sebagai berikut :
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak
selain fiscus dan wajib pajak.
Hukum pajak pun bertujuan atas dasar keadilan pajak yang terletak pada hubungan
penduduk dengan negaranya. Dasar keadilan selanjutnya adalah keadilan yang terletak
pada akibat yang muncul dari pemungutan pajak, yang berarti memungut pajak akan
menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara.
Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta jasa dan barang
yang bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian kepentingan
seluruh masyarakat lebuh diutamakan.
Tujuan hukum pajak selanjutnya yaitu memberikan jaminan dalam bentuk
perlindungan keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyat yang lainnya. Selain
itu, untuk mendidik dan mendewasakan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran
wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak bagi negara maupun bagi masyarakat /
penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun memiliki peran penting dalam aspek
sosial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari Uraian di atas, maka dapat kami ambil kesimpulan bahwa Hukum pajak
merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan
fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak
dibagi menjadi 2, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.
B. SARAN
Demikian Makalah ini kami susun, kami menyadari banyaknya kekurangan dalam
Makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami
perlukan. Semoga dengan makalah ini, kami dapat memberikan gambaran tentang
FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM PAJAK. Akhirnya dengan mengucap syukur
Alhamdulillah, semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat dan diridhoi oleh Allah
S.W.T. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
 Erly Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
 Imam Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
 Yustinus Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses.
 Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007
 http://www.slide.net/SangkeYriezpleyyboy/perpajakan-29492049

More Related Content

What's hot (20)

Ciri dan sifat hukum adat(1)
Ciri dan sifat hukum adat(1)Ciri dan sifat hukum adat(1)
Ciri dan sifat hukum adat(1)
Nuelnuel11
Contoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajakContoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajak
aidilsukri
Sejarah Hukum Laut Internasional
Sejarah Hukum Laut InternasionalSejarah Hukum Laut Internasional
Sejarah Hukum Laut Internasional
Devindra Oktaviano
Hukum Pidana
Hukum PidanaHukum Pidana
Hukum Pidana
Muhamad Yogi
Kriminologi
KriminologiKriminologi
Kriminologi
Shobrie Hardhi, SE, CFA, CLA, CPHR, CPTr.
Contoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasionalContoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasional
Evirna Evirna
Hukum Acara Perdata Kasus Perceraian
Hukum Acara Perdata Kasus PerceraianHukum Acara Perdata Kasus Perceraian
Hukum Acara Perdata Kasus Perceraian
Fenti Anita Sari
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata InternasionalHukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional
DenaAgustina
HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAKHUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK
Roy Pangkey
Perbandingan Hukum Pidana
Perbandingan Hukum PidanaPerbandingan Hukum Pidana
Perbandingan Hukum Pidana
Kardoman Tumangger
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantarPolitik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Uiversitas Muhammadiyah Maluku Utara
Hukum Pemerintah Daerah
Hukum Pemerintah DaerahHukum Pemerintah Daerah
Hukum Pemerintah Daerah
Tri Widodo W. UTOMO
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Idik Saeful Bahri
9. sarana tun
9. sarana tun9. sarana tun
9. sarana tun
nurul khaiva
Hukum humaniter
Hukum humaniterHukum humaniter
Hukum humaniter
Rizki Gumilar
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
Idik Saeful Bahri
P. 6 tipologi korban
P. 6 tipologi korbanP. 6 tipologi korban
P. 6 tipologi korban
yudikrismen1
Kriminologi
KriminologiKriminologi
Kriminologi
zahraayu24
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah KonstitusiHukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Kardoman Tumangger
Ciri dan sifat hukum adat(1)
Ciri dan sifat hukum adat(1)Ciri dan sifat hukum adat(1)
Ciri dan sifat hukum adat(1)
Nuelnuel11
Contoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajakContoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajak
aidilsukri
Sejarah Hukum Laut Internasional
Sejarah Hukum Laut InternasionalSejarah Hukum Laut Internasional
Sejarah Hukum Laut Internasional
Devindra Oktaviano
Contoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasionalContoh kasus hukum perdata internasional
Contoh kasus hukum perdata internasional
Evirna Evirna
Hukum Acara Perdata Kasus Perceraian
Hukum Acara Perdata Kasus PerceraianHukum Acara Perdata Kasus Perceraian
Hukum Acara Perdata Kasus Perceraian
Fenti Anita Sari
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata InternasionalHukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional
DenaAgustina
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantarPolitik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Politik Hukum - Pertemuan Pertama - 1. politik hukum suatu pengantar
Uiversitas Muhammadiyah Maluku Utara
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Idik Saeful Bahri
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
Hukum perdata internasional - Status personal dalam hukum perdata internasion...
Idik Saeful Bahri
P. 6 tipologi korban
P. 6 tipologi korbanP. 6 tipologi korban
P. 6 tipologi korban
yudikrismen1
Kriminologi
KriminologiKriminologi
Kriminologi
zahraayu24
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah KonstitusiHukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Kardoman Tumangger

Viewers also liked (7)

Penulisan karya tulis ilmiah
Penulisan karya tulis ilmiahPenulisan karya tulis ilmiah
Penulisan karya tulis ilmiah
SyaifOer
Pemda pemdes
Pemda pemdesPemda pemdes
Pemda pemdes
SyaifOer
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negara
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negaraEtika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negara
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negara
SyaifOer
Perancangan karya tulis ilmiah
Perancangan karya tulis ilmiahPerancangan karya tulis ilmiah
Perancangan karya tulis ilmiah
SyaifOer
Menentukan tema, topik dan judul
Menentukan tema, topik dan judulMenentukan tema, topik dan judul
Menentukan tema, topik dan judul
SyaifOer
Etika Pelayanan Publik
Etika Pelayanan PublikEtika Pelayanan Publik
Etika Pelayanan Publik
Dian Herdiana
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Rohmat Ramadhan
Penulisan karya tulis ilmiah
Penulisan karya tulis ilmiahPenulisan karya tulis ilmiah
Penulisan karya tulis ilmiah
SyaifOer
Pemda pemdes
Pemda pemdesPemda pemdes
Pemda pemdes
SyaifOer
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negara
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negaraEtika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negara
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negara
SyaifOer
Perancangan karya tulis ilmiah
Perancangan karya tulis ilmiahPerancangan karya tulis ilmiah
Perancangan karya tulis ilmiah
SyaifOer
Menentukan tema, topik dan judul
Menentukan tema, topik dan judulMenentukan tema, topik dan judul
Menentukan tema, topik dan judul
SyaifOer
Etika Pelayanan Publik
Etika Pelayanan PublikEtika Pelayanan Publik
Etika Pelayanan Publik
Dian Herdiana
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Rohmat Ramadhan

Similar to Fungsi dan tujuan hukum pajak (20)

Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
enggar fajri hasti
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
Feby
FebyFeby
Feby
febyfebriantiyusa
perpajakan
perpajakanperpajakan
perpajakan
Sultan Petualangk
Paper
PaperPaper
Paper
wryand
Pratikum komputer yeni marlina
Pratikum komputer yeni marlinaPratikum komputer yeni marlina
Pratikum komputer yeni marlina
Rickyshidiq
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
enggar fajri hasti
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita
Modul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdf
Modul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdfModul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdf
Modul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdf
Lili Fajri Dailimi
Uu 16 2000 Pjls
Uu 16 2000 PjlsUu 16 2000 Pjls
Uu 16 2000 Pjls
People Power
Paper Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan
Paper Pengelolaan Surat Pemberitahuan TahunanPaper Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan
Paper Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan
wryand
2. ruang lingkup perpajakan
2. ruang lingkup perpajakan2. ruang lingkup perpajakan
2. ruang lingkup perpajakan
Echo Media
PPT Perpajakan [TM1].pdf
PPT Perpajakan [TM1].pdfPPT Perpajakan [TM1].pdf
PPT Perpajakan [TM1].pdf
Bosku2
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti Pusriana S.pd,Perpajakan Indonesia,SMA...
enggar fajri hasti
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
Paper
PaperPaper
Paper
wryand
Pratikum komputer yeni marlina
Pratikum komputer yeni marlinaPratikum komputer yeni marlina
Pratikum komputer yeni marlina
Rickyshidiq
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Tugas Ekonomi Nanda Dwi Ferbiana Perpajakan 2017
Nanda Dwi Ferbiana
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...Tugas Ekonomi annez fathia  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi annez fathia Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12 ...
Annez Fathia
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
Tugas Ekonomi, Dhanny Deswita Maheswari, Ranti Pusriana, Perpajakan, SMAN 12 ...
dhanny deswita
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
Tugas ekonomi,Enggar fajri hasti,Ranti,Perpajakan Indonesia,SMA 12 Tanggerang...
enggar fajri hasti
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...Tugas Ekonomi Rahma Naulita  Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Tugas Ekonomi Rahma Naulita Ranti pusriana S.Pd perpajakan indonesia SMAN 12...
Rahma Naulita
Modul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdf
Modul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdfModul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdf
Modul Pengantar Perpajakan - Rudi Ginting.pdf
Lili Fajri Dailimi
Uu 16 2000 Pjls
Uu 16 2000 PjlsUu 16 2000 Pjls
Uu 16 2000 Pjls
People Power
Paper Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan
Paper Pengelolaan Surat Pemberitahuan TahunanPaper Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan
Paper Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan
wryand
2. ruang lingkup perpajakan
2. ruang lingkup perpajakan2. ruang lingkup perpajakan
2. ruang lingkup perpajakan
Echo Media
PPT Perpajakan [TM1].pdf
PPT Perpajakan [TM1].pdfPPT Perpajakan [TM1].pdf
PPT Perpajakan [TM1].pdf
Bosku2

More from SyaifOer (10)

Sistem administrasi daerah dan kota
Sistem administrasi daerah dan kotaSistem administrasi daerah dan kota
Sistem administrasi daerah dan kota
SyaifOer
Kebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesia
Kebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesiaKebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesia
Kebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesia
SyaifOer
Ranah Kognitif, Afektif, dan Psikomotor
Ranah Kognitif, Afektif, dan PsikomotorRanah Kognitif, Afektif, dan Psikomotor
Ranah Kognitif, Afektif, dan Psikomotor
SyaifOer
Makalah Pekerja Anak
Makalah Pekerja AnakMakalah Pekerja Anak
Makalah Pekerja Anak
SyaifOer
Htn
HtnHtn
Htn
SyaifOer
Essay investasi (p. budi)
Essay investasi (p. budi)Essay investasi (p. budi)
Essay investasi (p. budi)
SyaifOer
Hak atas tanah
Hak atas tanahHak atas tanah
Hak atas tanah
SyaifOer
Hak memilih dan di pilih
Hak memilih dan di pilihHak memilih dan di pilih
Hak memilih dan di pilih
SyaifOer
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanHak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan
SyaifOer
Sistem administrasi daerah dan kota
Sistem administrasi daerah dan kotaSistem administrasi daerah dan kota
Sistem administrasi daerah dan kota
SyaifOer
Kebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesia
Kebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesiaKebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesia
Kebijakan dan perkembangan otonomi daerah di indonesia
SyaifOer
Ranah Kognitif, Afektif, dan Psikomotor
Ranah Kognitif, Afektif, dan PsikomotorRanah Kognitif, Afektif, dan Psikomotor
Ranah Kognitif, Afektif, dan Psikomotor
SyaifOer
Makalah Pekerja Anak
Makalah Pekerja AnakMakalah Pekerja Anak
Makalah Pekerja Anak
SyaifOer
Essay investasi (p. budi)
Essay investasi (p. budi)Essay investasi (p. budi)
Essay investasi (p. budi)
SyaifOer
Hak atas tanah
Hak atas tanahHak atas tanah
Hak atas tanah
SyaifOer
Hak memilih dan di pilih
Hak memilih dan di pilihHak memilih dan di pilih
Hak memilih dan di pilih
SyaifOer
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanHak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan Keadilan
SyaifOer

Fungsi dan tujuan hukum pajak

  • 1. MAKALAH Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Pajak Dosen Pengampu : Budi Hariyanto, S.H, M.M Di susun Oleh : Muhammad Saifur Rohman 11.441.0041 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNIVERSITAS PANCA MARGA PROBOLINGGO 2014
  • 2. KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah yang berjudul Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, keluarganya, dan sekalian umatnya hingga akhir zaman. Dengan segala kemampuan penulis yang terbatas, makalah ini mencoba menguraikan tentang tema, topik, dan judul. Dan dengan adanya mekalah ini Penulis berharap sedikit membantu para pembaca dan Penulis sendiri dalam memahami cara menentukan tema, topik, dan judul yang baik dan benar. Penulis menyadari bahwa dalam Penulisan Makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, Penulis mohon saran dan kritiknya yang bersifat membangun untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk memperbaiki kualitas Makalah. Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis dan umumnya bagi kita semua yang membacanya. Probolinggo, 30 April 2014 Penulis
  • 3. BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Baru-baru ini pemerintah sedang berbenah diri dalam hal pengurusan perpajakan. Saat ini dikenal istilah self assignment. Setiap wajib pajak dipercayakan untuk melaporkan kekayaannya sendiri, menghitung sendiri pajak yang dikenakan dan membayar sendiri pajak tersebut ke Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa pemerintah mempercayakan segala sesuatu tentang pengrusan pembayaran pajak kepada wajib paajak itu sendiri, dan merupakan kewajiban kita untuk menjawab kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran pajak dengan bersih, jujur, dan adil. Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses pemungutan pajak.
  • 4. BAB II PEMBAHASAN A. DEFINISI HUKUM PAJAK Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Adapun hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu : 1. Hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : UU PPh 2. Hukum pajak formil : memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain : a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak. b. Hak-hak fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak. c. Kewjaiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh: ketentuan umum dan tata cara perpajakan. B. FUNGSIPAJAK Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Masalah pajak itu sendiri adalah masalah masyarakat dan negara. Dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak. Oleh karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut.
  • 5. Dengan demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya, jenis- jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Selain memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Fungsi yang pertama dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri. Fungsi selanjutnya adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat yang didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Lebih lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang akan digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara ataupun kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa: a. Denda: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah ditetapkan dalam undang-undang. b. Bunga: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran, bunga ketetapan, dan bunga penagihan. c. Kenaikan: Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.
  • 6. Penetapan hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga menjadi salah satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu: 1. Kewajiban wajib pajak a) Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak b) Mengambil surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak c) Mengisi surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan melaporkannya. d) Membayar pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya surat ketetapan pajak atau tagihan pajak e) Menyelenggarakan pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan keterangan apabila dilakukan pemeriksaan f) Menyimpan dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak 2. Hak-hak wajib pajak a) menghitung pajak sendiri b) Mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan c) Melakukan pembetulan surat pemberitahuan d) Mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena dipotong oleh pihak ketiga e) Mengajukan permohonan untuk mengansur pembayaran pajak f) Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang dikenakan g) Mengajukan pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya h) Mengajukan keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi i) Mengajukan banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • 7. a. Fungsianggaran (budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. b. Fungsi mengatur (regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. c. Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. d. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • 8. Sedangkan fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut; 1. Kewajiban fiskus : a. Melayani pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak b. Melayani wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk laporan-laporan c. Melayani untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan d. Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT e. Memberikan persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta oleh wajib pajak f. Membetulkan SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi administrasi apabila terjadi kesalahan g. Menerima keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding 2. Hak-hak fiskus a. Menerbitkan NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan) b. Menerbitkan SKP atau STP c. Melakukan penagihan pajak d. Menerbitkan surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam SKP atau STP e. Melakukan pemeriksaan f. Meminjam dokumen-dokumen pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan besranya pajak yang dibayar g. Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu h. Melakukan penyidikan pajak Fungsi lain yang terkandung dalam hukum pajak yaitu untuk menghindari timbulnya hambatan-hambatan atau perlawanan dari pembayar pajak yang dapat merugikan negara (pemerintah). Adapun hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi : 1. Perlawanan Pasif Yaitu perlawanan yang timbul dikarenakan masyarakat enggan (pasif) membayar pajak. Yang menjadi penyebab perlawanan itu antara lain :
  • 9. a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat. c. Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik. 2. Perlawanan Aktif Perlawanan aktif meliputi usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk perlawanan aktif antara lain: a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang. b. Tax evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang ataupun dapat disebut dengan penggelapan pajak. Fungsi hukum pajak selanjutnya adalah sebagai acuan dalam pemungutan pajak sehinggga tidak mengganggu kegiatan atau kelancaran perekonomian dalam segala bidang. Adapun tata cara pemungutan pajak terbagi dalam 3 stelsel pajak antara lain : 1. Stelsel nyata (Riil Stelsel) Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha pajak yang dikenakan lebih realistis. Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhirperiode (setelah penghasil real diketahui). 2. Stelsel anggapan (Flectieve Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, panghasil suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selam tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidaj berdasarkan paada keadaan yang sesungguhnya 3. Stelsel campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besranya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada
  • 10. akhir tahun besarnya pajak disesuaikan denga keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada besar pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali. Fungsi lain dari hukum pajak adalah sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan. Adapun kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas pemungutan pajak yang terbagi dalam : a. Asas domisili (Asas tempat tinggal) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri. b. Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. c. Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri. Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak : 1. Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system. 2. Ajaran materiil Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system. dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal : a. Pembayaran.
  • 11. b. Kompensasi. c. Daluwarsa. d. Pembebasan dan penghapusan. Penetapan tarif pajakpun mengambil acuan dari hukum pajak.Tarif pajak itu sendiri terbagi dalam 4 macam : 1. Tarif sebanding/proposional. Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah ang dikenal pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh: Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%. 2. Tarif tetap Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap jumlah berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh: Besarnya tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 1.000,00 3. Tarif progresif Presentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenal pajak semakin besar. Contoh: Lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak Badan dan BUT. Tarif : Sampai dengan Rp 50.000.000,00 10% Di atas RP 50.000.000,00 s.d RP 100.000.000,00 15% Di atas RP 100.000.000,00 30% Menurut kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi, Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar. Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap. Tarif progresif degresif:kenaikan persentase semakin kecil.
  • 12. Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 UU PPh tersebut di atas termasuk tarif progresif progresif. 4. Tarif degresif Persentase tarif yang digunakan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar. C. TUJUAN HUKUM PAJAK Tujuan utama dari sebuah hukum pajak adalah menegakkan keadilan yang terdiri dari keadilan dalam pembuatan peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam undang-undang maupun dari segi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan pajak itu sendiri. Adapun sistem pemungutan pajak yaitu : a. Official assessment system Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam system ini kedudukan fiscus (aparat pajak) sangat dominan. System ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiscus. Ciri-ciri dari system official assessment adalah sebagai berikut : Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiscus. 1. Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif. 2. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus. b. Self assessment system Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Cirri-ciri dari system self assessment adalah sebagai berikut : 1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. 2. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 3. Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawai. c. With holding system Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang
  • 13. terutang oleh wajib pajak. Cirri-ciri dari system ini adalah sebagai berikut : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiscus dan wajib pajak. Hukum pajak pun bertujuan atas dasar keadilan pajak yang terletak pada hubungan penduduk dengan negaranya. Dasar keadilan selanjutnya adalah keadilan yang terletak pada akibat yang muncul dari pemungutan pajak, yang berarti memungut pajak akan menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta jasa dan barang yang bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebuh diutamakan. Tujuan hukum pajak selanjutnya yaitu memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyat yang lainnya. Selain itu, untuk mendidik dan mendewasakan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak bagi negara maupun bagi masyarakat / penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun memiliki peran penting dalam aspek sosial.
  • 14. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari Uraian di atas, maka dapat kami ambil kesimpulan bahwa Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak dibagi menjadi 2, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil. B. SARAN Demikian Makalah ini kami susun, kami menyadari banyaknya kekurangan dalam Makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami perlukan. Semoga dengan makalah ini, kami dapat memberikan gambaran tentang FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM PAJAK. Akhirnya dengan mengucap syukur Alhamdulillah, semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat dan diridhoi oleh Allah S.W.T. Amin.
  • 15. DAFTAR PUSTAKA Erly Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. Imam Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. Yustinus Prastowo. 2009. Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses. Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Salemba Empat, Jakarta, 2007 http://www.slide.net/SangkeYriezpleyyboy/perpajakan-29492049