Hak WNA Terhadap Penguasaan Tanah di IndonesiaRizki Gumilar
油
Makalah ini membahas mengenai hak warga negara asing terhadap penguasaan tanah di Indonesia. Secara garis besar, subjek hukum yang dapat memiliki hak penguasaan tanah adalah warga negara Indonesia dan badan hukum nasional, meskipun warga negara asing juga dapat memiliki hak penguasaan tanah sementara berdasarkan UUPA dan peraturan terkait.
makalah konversi UUPA 5/1960 dan hak atas tanah yang bersifat sementara.docadi setyawan
油
Makalah ini membahas tentang ketentuan-ketentuan konversi pada UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak atas tanah yang bersifat sementara. Secara ringkas, makalah ini menjelaskan pengertian dan jenis konversi, riwayat singkat konversi, konversi hak milik atas tanah, dan macam-macam hak atas tanah yang bersifat sementara seperti hak gadai dan hak menump
hak atas tanah yang bersifat sementara dan konversi UUPA 5/1960.pptadi setyawan
油
Dokumen tersebut membahas ketentuan-ketentuan konversi hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, termasuk pengertian dan jenis konversi, riwayat singkat konversi, dan konversi berbagai hak atas tanah seperti hak barat, hak Indonesia, dan hak swapraja.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria di Indonesia yang mengatur tentang tanah, air, dan ruang angkasa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Dokumen ini menjelaskan pengertian agraria, asas-asas hukum agraria, hak-hak atas tanah, serta sejarah terbentuknya hukum agraria di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria dan sejarah perkembangannya di Indonesia, mulai dari pengertian agraria, hukum tanah adat dan barat sebelum UUPA, ketentuan UUPA, serta konversi hak atas tanah menurut UUPA."
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah hukum agraria Indonesia sebelum dan sesudah tahun 1960. Pada masa kolonial, hukum agraria didasarkan pada hukum barat, adat, dan hukum antar golongan. Pasal pentingnya adalah Pasal 51 tahun 1870 yang memberikan hak atas tanah kepada pemerintah kolonial. Setelah kemerdekaan, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa sumber daya alam dipergunakan
Dokumen tersebut membahas tentang sistem kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk definisi land tenure, kategori hak atas tanah menurut UUPA 1960, dan perkembangan kebijakan kepemilikan tanah di Indonesia."
Konsepsi Hukum Agraria Nasional 2021 - DIAH TRIMURTI SALEH,S.E.,S.H., M.Kn. teresa irene
油
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum agraria di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum agraria adalah aturan yang mengatur tentang tanah. Hukum agraria Indonesia didasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menyatukan hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Dokumen tersebut juga menjelaskan lembaga-lembaga hukum agraria seperti pendaft
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang analisis karakteristik hukum UU No. 5 Tahun 1960. UU ini merupakan produk hukum pasca kemerdekaan yang belum direvisi dan bersifat responsif karena tujuannya melindungi rakyat dengan menghapus aturan penjajahan dan mencabut asas Domein Verklaring yang menciderai hak rakyat. UU ini juga dibuat secara demokratis tanpa intervensi pihak lain.
Hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan seperti pertanahan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Peraturan tersebut mencakup hukum adat, barat, administratif, swapraja, dan antar golongan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan Pemerintah Daerah atas hak penguasaan tanah.
2) Hak penguasaan tanah yang dapat dikuasai Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
3) Kewenangan Pemerintah Daerah atas tanah Hak Pakai adalah menggunakan tanah untuk kepentingan tugas, sedangkan atas tanah Hak Pengelolaan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian agraria dan hukum agraria. Secara ringkas, agraria merujuk kepada urusan tanah pertanian dan sumber daya alam lainnya, sedangkan hukum agraria adalah kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sumber daya tersebut dan kewenangan pemerintah di bidang agraria. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan hukum tanah di Indonesia.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 menetapkan peraturan dasar pokok-pokok agraria yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa di Indonesia adalah milik bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini juga mengatur hubungan masyarakat dengan sumber daya alam dan fungsi sosial dari hak atas tanah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria nasional Indonesia dan reformasi hubungan antara manusia dengan tanah, mencakup prinsip kepemilikan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, berbagai jenis hak atas tanah, dan prinsip nasionalitas yang hanya memberikan hak atas tanah kepada warga negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria di Indonesia yang mengatur tentang tanah, air, dan ruang angkasa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Dokumen ini menjelaskan pengertian agraria, asas-asas hukum agraria, hak-hak atas tanah, serta sejarah terbentuknya hukum agraria di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria dan sejarah perkembangannya di Indonesia, mulai dari pengertian agraria, hukum tanah adat dan barat sebelum UUPA, ketentuan UUPA, serta konversi hak atas tanah menurut UUPA."
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah hukum agraria Indonesia sebelum dan sesudah tahun 1960. Pada masa kolonial, hukum agraria didasarkan pada hukum barat, adat, dan hukum antar golongan. Pasal pentingnya adalah Pasal 51 tahun 1870 yang memberikan hak atas tanah kepada pemerintah kolonial. Setelah kemerdekaan, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa sumber daya alam dipergunakan
Dokumen tersebut membahas tentang sistem kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk definisi land tenure, kategori hak atas tanah menurut UUPA 1960, dan perkembangan kebijakan kepemilikan tanah di Indonesia."
Konsepsi Hukum Agraria Nasional 2021 - DIAH TRIMURTI SALEH,S.E.,S.H., M.Kn. teresa irene
油
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum agraria di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa hukum agraria adalah aturan yang mengatur tentang tanah. Hukum agraria Indonesia didasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menyatukan hukum tanah nasional berdasarkan hukum adat. Dokumen tersebut juga menjelaskan lembaga-lembaga hukum agraria seperti pendaft
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang analisis karakteristik hukum UU No. 5 Tahun 1960. UU ini merupakan produk hukum pasca kemerdekaan yang belum direvisi dan bersifat responsif karena tujuannya melindungi rakyat dengan menghapus aturan penjajahan dan mencabut asas Domein Verklaring yang menciderai hak rakyat. UU ini juga dibuat secara demokratis tanpa intervensi pihak lain.
Hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan seperti pertanahan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Peraturan tersebut mencakup hukum adat, barat, administratif, swapraja, dan antar golongan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang kewenangan Pemerintah Daerah atas hak penguasaan tanah.
2) Hak penguasaan tanah yang dapat dikuasai Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
3) Kewenangan Pemerintah Daerah atas tanah Hak Pakai adalah menggunakan tanah untuk kepentingan tugas, sedangkan atas tanah Hak Pengelolaan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian agraria dan hukum agraria. Secara ringkas, agraria merujuk kepada urusan tanah pertanian dan sumber daya alam lainnya, sedangkan hukum agraria adalah kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sumber daya tersebut dan kewenangan pemerintah di bidang agraria. Dokumen ini juga menjelaskan sejarah perkembangan hukum tanah di Indonesia.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 menetapkan peraturan dasar pokok-pokok agraria yang menyatakan bahwa seluruh bumi, air, dan ruang angkasa di Indonesia adalah milik bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini juga mengatur hubungan masyarakat dengan sumber daya alam dan fungsi sosial dari hak atas tanah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum agraria nasional Indonesia dan reformasi hubungan antara manusia dengan tanah, mencakup prinsip kepemilikan tanah oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, berbagai jenis hak atas tanah, dan prinsip nasionalitas yang hanya memberikan hak atas tanah kepada warga negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang hak ulayat menurut hukum adat. Hak ulayat adalah hak kolektif masyarakat adat atas tanah yang dikuasai secara bersama. Hak ulayat memberikan wewenang dan kewajiban terkait tanah yang berada di wilayah kekuasaan masyarakat adat. Dokumen ini juga membahas definisi, fungsi, dan contoh penerapan hak ulayat menurut hukum adat di Indonesia.
Jual beli tanah hak milik yang bertanda bukti petuk pajak bumiSumardi Arahbani
油
Jual beli tanah hak milik yang dibuktikan dengan petuk pajak bumi (kutipan letter C) harus memenuhi syarat sah. Syarat sahnya adalah adanya perbuatan hukum jual beli yang dibuktikan dengan akta pejabat pembuat akta tanah, bukan hanya akta di bawah tangan.
Dokumen tersebut membahas mengenai hak-hak agraria berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria. Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta ketentuan dan syarat-syarat yang terkait dengan masing-masing hak tersebut.
Teks tersebut membahas tentang perolehan hak atas tanah oleh negara melalui lembaga pencabutan hak atas tanah secara yuridis. Negara dapat memperoleh hak atas tanah untuk kepentingan umum melalui pencabutan hak, pembebasan hak, pengadaan tanah, tukar menukar tanah, atau pelepasan hak. Bab ini membahas pengaturan lembaga pencabutan hak atas tanah, di mana pemerintah d
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa seluruh wilayah Indonesia dan sumber daya alamnya dimiliki oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Undang-undang ini mengatur berbagai hak atas tanah, air, dan ruang angkasa seperti hak milik, hak guna usaha, dan lain-lain serta pendaftaran tanah.
Dokumen tersebut membahas tentang dasar-dasar hukum pertanahan di Indonesia. Secara singkat, dokumen tersebut menjelaskan bahwa sebelum UUPA berlaku, terdapat dualisme hukum tanah di Indonesia antara hukum tanah adat dan barat. UUPA kemudian menciptakan kesatuan hukum tanah nasional berdasarkan konsep hukum tanah adat."
Undang-undang ini menetapkan dasar-dasar hukum agraria di Indonesia. Hukum ini menyatakan bahwa seluruh tanah, air, dan ruang angkasa di Indonesia dimiliki oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Hukum ini juga mengatur berbagai hak atas tanah yang dapat dimiliki warga negara serta tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
1. Dokumen ini membahas tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil secara bertahap hingga tahun 2009 berdasarkan usia tertua.
2. Sekretaris Desa yang diangkat sebelum 15 Oktober 2004 dan masih aktif sampai berlakunya peraturan dapat diangkat menjadi PNS, sedangkan yang diangkat sesudah tanggal tersebut tidak dapat.
3. Proses pengangkatan melip
Dokumen tersebut membahas tentang perancangan karya tulis ilmiah, mulai dari jenis-jenisnya seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi, tujuan dan metode penulisan, aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun karya tulis ilmiah seperti topik, judul, rumusan masalah, tujuan, metodologi, organisasi tulisan, dan konvensi penulisan naskah ilmiah.
Makalah ini membahas fungsi dan tujuan hukum pajak dalam 3 kalimat. Pertama, hukum pajak berfungsi sebagai acuan pemungutan pajak yang adil dan efisien serta sumber pemasukan negara. Kedua, pajak berfungsi mengatur ekonomi dan menyediakan dana untuk stabilitas dan redistribusi pendapatan. Ketiga, hukum pajak menetapkan hak dan kewajiban fiskus serta wajib pajak dalam proses pemung
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negaraSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang etika kepemimpinan yang layak untuk melayani publik dalam administrasi negara. Pembahasan mencakup hakikat kepemimpinan, teori-teori kepemimpinan seperti teori sifat, perilaku, dan situasi, serta hubungan antara kepemimpinan dan kearifan lokal. Tujuannya adalah melatih mahasiswa menulis makalah dan memahami konsep kepemimpinan.
Makalah ini membahas tentang pekerja anak, dengan membahas definisi pekerja anak, faktor-faktor penyebab, dan dampaknya terhadap perkembangan anak. Faktor ekonomi seperti kemiskinan dan migrasi ke perkotaan merupakan penyebab utama peningkatan jumlah pekerja anak di Indonesia."
Makalah ini membahas tentang hukum tata negara di Indonesia. Secara singkat, makalah ini menjelaskan pengertian negara dan konstitusi, serta hubungan antara negara dan konstitusi. Negara didefinisikan sebagai organisasi politik yang berdaulat atas suatu wilayah tertentu, sedangkan konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur tata kelola suatu negara. Konstitusi merupakan bagian integral dari suatu negara. Di Indonesia, Pancas
Makalah ini membahas tentang hak memilih dan dipilih sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi namun dilanggar oleh Undang-Undang Pemilu. Makalah ini terdiri dari pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Pembahasan menjelaskan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bentuk partisipasi politik warga negara yang dilindungi oleh hukum.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Hak atas tanah
1. TUGAS MAKALAH
Hak Memilih dan di Pilih
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hak Asasi Manusia
Dosen Pengampu :
Abdul Halim, S. Pd, SH, MM, M. Pd
Di susun Oleh :
Muhammad Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2013
2. KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan izinnya penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul Hak Atas Tanah sesuai waktu yang
telah ditetapkan.
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis telah banyak mendapatkan bantuan dari pihak.
Untuk itu pada kesempatan penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:
1. Orang tua yang telah memberikan dorongan dan motivasi terhadap penulis
selama pembuatan makalah ini.
2. Bapak dosen yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan serta saran
dalam pembuatan makalah ini.
Penulis masih menerima dengan tangan terbuka terhadap kritik dan saran dari
pihak yang peduli terhadap makalah ini agar menjadi bahan perbaikan di kemudian hari.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
3. BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan manusia, tanah merupakan faktor yang sangat penting. Karena
pada kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah.Manusia
hidup di atas tanah (bermukim) dan memperoleh bahan pangan dengan cara
mendayagunakan tanah, lebih dari itu tanah juga mempunyai hubungan yang
emosional dengan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bukan hanya
dalam kehidupannya saja, untuk meninggalpun manusia masih memerlukan tanah
sebagai tempat peristirahatan. Manusia hidup senang serba kecukupan jika mereka
dapat menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya sesuai dengan hukum
alam yang berlaku, dan manusia akan dapat hidup tentram dan damai jika mereka
dapat menggunakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan batas-batas tertentu
dalam hukum yang berlaku yang mengatur kehidupan manusia itu dalam
masyarakat.
Kemudian dari hak-hak atas tanah itu yang kemudian menyangkut masalah
dengan hak-hak konvensi. Diantara salah satu warisan feudal yang sangat
merugikan rakyat ialah lembaga konversi yang berlaku dikeridenan Surakarta dan
daerah istimewa Yogyakarta. Dalam tahun 1948 lembaga konversi dihapuskan yang
salah satu contohnya ialah lembaga kadaster pada masa belanda. Kiranya ada
baiknya juga untuk mengetahui sejarahnya, agar kita dapat mengerti dan
menghargai tindakan revolusioner yang mengakibatkan hapusnya lembaga tersebut
beserta hak-hak yang bersangkutan.
Sejak permulaan abad ke-19 orang-orang asing sudah mulai mengadakan usaha
didaerah Surakarta dan yogjakarta, yang dulu disebut vorstenlanden. Didaerahdaerah tersebut semua tanah adalah milik Raja. Rakyat hanyalah sekedar
memakainya saja. Mereka ini diwajibkan menyerahkan sebagian (seperdua atau
sepertiga) dari hasil tanahnya kepada raja, jika yang dikuasainya tanah pertanian
atau melakukan kerja paksa jika tanahnya tanah pekarangan. Kepada anggota
keluarganya dan hamba-hambanya yang berjasa atau setia oleh raja diberikan tanah
sebagai nafkah. Pembagian tanah itu disertai pula pelimpahan hak raja atas bagian
4. hasil tanah tersebut diatas. Merekapun berhak menuntut kerja paksa. Stalsel ini
disebut stalsel apanage.
Konsep hak-hak atas tanah yang terdapat dalam Hukum Agraria Nasional
membagi hak-hak atas tanah dalam dua bentuk, yaitu :
1. Hak-hak atas tanah yang bersifat primer, yaitu hak-hak atas tanah yang dapat
dimiliki atau dikuasai secara langsung oleh seorang atau badan hukum yang
mempunyai waktu lama dan dapat dipindah-tangankan kepada orang lain atau
ahliwarisnya.
2. Hak-hak atas tanah yang bersifat sekunder, yaitu hak-hak atas tanah yang
bersifat sementara. Dikatakan bersifat sementara, karena hak-hak tersebut
dinikmati dalam waktu terbatas, dan hak-hak itu dimiliki oleh orang lain.
Kemudian pada prosesnya pula dari stelsel apanage dihapuskan. Semua tanah itu
diambil kembali oleh raja dan para bekas pemegang apanage mendapatkan
tunjangan berupa uang setiap bulan. Rakyat diberi hak atas tanah dengan tidak ada
kewajiban untuk melakukan kerja paksa. Dalam pada itu kepentingan paara
penguasa tdaklah diabaikan begitu saja. Kepada mereka masih diberikan jaminanjaminan istimewa, yang tidak dijumpai didaerah luar Surakarta dan Yogyakarta.
Didalam
penguasaan-penguasaan
yang
dilakukan
oleh
warga
asing.
Olehkarenanya dapat kita melihat proses-proses yang menjadikan hak-hak atas
tanah yang berada di Indonesia ini, apa sajakah yang menjadikan tanah itu
merupakan hak penuh dari seseorang atau yang menjadi tanah-tanah sementara bagi
setiap warga Indonesia.
5. BAB II
PEMBAHASAN
A. Hak-hak Atas Tanah
Penerapan hak-hak atas tanah, diatur didalam Pasal-pasal UUPA yang
menyebutkan adanya dan macamnya hak-hak atas tanah adalah pasal 4 ayat 1 dan 2,
16 ayat 1 dan 53.
Pasal 4 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut:
a) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai dimaksud dalam pasal 2
ditentukan adanya amacam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut
tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan
hukum.
b) Hak hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi
kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula
tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada diatasnya sekedar
diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan
penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan
peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi.
Kemudian dari penjelasan hak-hak atas tanah yang dimaksud diatas ditentukan
didalam pasal 16 ayat 1 serta ruang lingkup dari hak-hak tanah sampai kepada sifat
yang bersifat sementara sebagaimana diatur pula didalam pasal 53.
Konsep hak-hak atas tanah yang terdapat dalam hukum agraria Nasional
membagi hak-hak atas tanah dalam dua bentuk. Pertama : hak-hak atas tanah yang
bersifat primer. Kedua : hak hak atas tanah yang bersifat sekunder.
I.
Hak atas tanah yang bersifat Derevatif (sekunder)
Pengertian hak-hak atas tanah primer adalah hak-hak atas tanah yang dapat
mempunyai waktu lama dan dapat berpindah tangankan kepada orang lain
atas ahli warisnya. Dalam UUPA terdapat beberapa hak atas tanah yang
bersifat primer, yaitu:
1.
Hak Milik atas tanah (HM)
Ketentuan mengenai hak milik disebutkan dalam pasal 16 ayat 1
huruf a UUPA. Secara khusus diatur dalam pasal 20 sampai dengan
6. pasla 27 UUPA. Menurut pasal 50 ayat 1 UUPA, ketentuan lebih
lanjut diatur dengan Undang-undang.
2.
Hak Guna Usaha (HGU)
Menurt pasal 28 ayat 1 UUPA, yang dimaksud hak guna usaaha
adalah hak untuk mengusahakan tanah yng dikuasai langsung oleh
negara. Luas hak guna usaha untuk perseorangan minimalnya 5
hektar dan maksimalnya 25 hektar. Sedangkan untuk badan hukum
luas minimalnya 5 hektar dan maksimalnya diatur dalam pasal 5
UU No. 40 tahun 1996.
Subjek Hak guna usaha menurut pasal 30 UUPA jo. Pasal 2 PP No.
40 Tahun 1996, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia.
Terjadinya hak guna usaha karena adanya penetapan pemerintah.
Jangka waktu hak guna usaha untuk pertama kalinya paling lama
35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun
(pasal 29 UUPA). Permohonan perpanjangan jangka waktu
diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka
waktu hak guna usaha tersebut.
Hapusnya hak guna usaha berdasarkan pasal 34 UUPA, yaitu :
a) Jangka waktunya berakhir
b) Diberhrntikan sebelum janghka waktu berakhir karena
sesuatu syarat tidak terpenuhi
c) Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
berakhir
d) Diterlantarkan
e) Tanahnya musnah
f) Ketentuan dalam pasal 3 ayat 2
7. 3.
Hak Guna Bangunan (HGB)
Menurut pasal 35 UUPA, hak guna bangunan, yaitu hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan
milikya dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat
diperpanjang paling lama 20 tahun.
Subjek hak guna bangunan, yaitu :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
4.
Hak pakai (HP).
Menurut pasal 41 ayat 1 UUPA, hak pakai, yaitu hak untk
menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai
oleh negara atau tanah milik orang lain yng memberi wewenang
dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya
oleh pejabat yang berwenang asal tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan UUPA.
Sunjek hak pakai, yaitu :
a) Warga Negara Indonesia
b) Orng Asing yang Berkedudukan di Indonesia
c) Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia
d) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di
Indonesia
II. Hak atas tanah yang bersifat Derevatif (sekunder)
Pengertian hak atas tanah ini ialah hak atas tanah yang tidak langsung
bersumber kepada hak bangsa Negara Indonesia dan diberikan oleh
pemilik tanah dengan cara memperolehnya melalui perjanjian pemberian
hak antara pemilik tanah dan calon pemegang hak yang bersangkutan. Hak
atas tanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkat akan
dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, mengandung
sifat feodal, dan bertentangan dengan jiwa UUPA.
Hak Atas Tanah Yang Bersifat Sementara yaitu hak atas tanah yang
berasal dari tanah pihak lain. Macam-macam hak atas tanah ini adalah hak
8. guna bangunan atas tanah hak milik, hak pakai atas tanah hak pengelolaan,
hak pakai atas tanah hak milik, hak sewa untuk bangunan, hak gadai (gadai
tanah), hak usaha bagi hasil (perjanjian bagi hasil), hak menumpang, dan
hak sewa tanah pertanian. Diantara macam-macam tersebut, yaitu:
1. Hak Gadai
Pengertian hak gadai adalah penyerahan sebidang tanah milik
seseorang kepada orang lain untuk sementara wktu yang disertai
dengan pembayaran
dengan ketentuan pemilik tanah dapat
memperoleh kembali tanahnya apabila melakukan penebusan.
Jangka waktu hak gadai, dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Hak gadai yang lamanya tidak ditentukan
b. Hak gadai yang lamanya ditentukan
Hapusnya hak gadai, karena :
a) Telah dilakuktan penebusan
b) Hak gadai sudah berlangsung 7 tahun atau lebih
c) Adanya putusan pengadilan
d) Tanahnya dicabut untuk kepentinga umum
e) Tanahnya musnah
2. Hak Usaha Bagi Hasil
Hak guna usaha ialah bentuk hak atas tanah yang dapat diberikan
kepada pemegang hak. Menurut Boedi Harsono hak usaha bagi hasil
adalah hak seseorang atau badan hukm (yang disebut penggarap)
untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas tanah kepunyaan
pihak lain (yang disebut pemilik) dengan perjanjian bahwa hasilnya
akan dibagi antara kedua belah pihak menurut imbangan yang telah
disetujui sebelumnya.
Jangka waktu hak usaha bagi hasil diatur dalam UU No. 2 Tahun
1960, yaitu Lamanya jangka waktu perjanjian bagi hasil untuk tanaah
sawah sekurang-kurangnya 3 tahun dan untuk tanah kering sekurangkurangnya 5 tahun.
9. Hapusnya hak usaha bagi hasil , yaitu :
a. Jangka waktu berakhir
b. Perjanjian dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak;
c. Pemilik tanah meninggal dunia;
d. Adanya pelanggaran oleh penggarap terhadap ;larangan
dalam perjanjian;
e. Tanahnya musnah
Kemudian akan hapusnya guna usaha, dapat pula terjadi diantaranya:
a) Dicabut untuk kepentingan umum
b) Ditelantarkan
c) Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) (pasal 34 Undang-undang
pokok Agraria.
3. Hak Menumpang
Menurut Boedi Harsosno hak menumpang adalah hak yang memberi
wewenang kepada seseprang untuk mendirikan dan menempati
rumah diatas tanah pekarangan milik orang lain. Hak menumpang
biasanya terjadi atas dasar kepercayaan pemilik tanah kepada orang
dalam bentuk tidak tertulis, tidak ada saksi, dan tidak diketahui oleh
peangkat Desa/kelurahan setampat, sehingga jauh dari jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Hapusnya hak menumpang atas faktor-faktor :
a. Pemilik tanah mengakhiri hubungan hak menumpang
b. Hak milik yang bersangkutan dicabuat untuk kepentingan
umum
c. Pemegang hak menumpang melepaskan secara sukarela
4. Hak Sewa Tanah Pertanian
Hak sewa tanah pertanian adalah suatu perbuatan hukum dalam
bentuk penyerahan kekuasaan tanah pertanian oleh pemilik ntanah
pertanian kepada pihak lain dalm jangka waktu tertantu dan sejumlah
uang sebagai sewa atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
10. Hapusnya hak sewa pertanian , karena :
1) Jangka waktunya berakhir
2) Hak sewanya dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan
dari pemilik tanah keculi diperkenankan oleh pemilik tanah
3) Hak sewa dilepaskan sukarela oleh penyewa
4) Hak atas tanah dicabut untuk kepentingan umum
5) Tanahnya musnah.
B. Aspek-aspek Konversi Hak-hak atas Tanah
Aspek-aspek konversi hak-hak atas tanah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pengertian konversi
Konversi berasal dari bahasa belanda yang asalnya konvensi. Penggunaan
makna konvensi dari bahasa belanda itu, di tafsirkan menjadi konversi. Konversi
didalam kamus bahasa Indonesia yaitu perubahan pemilikan atas suatu benda.
Kata konversi berasal dari bahasa latin convertera yang berarti membalikkan
atau mengubah nama dengan memberikan nama dengan pemberian nama baru
atau sifat baru sehingga mempunyai isi dan makna baru.
Sedangkan pengertian konversi dalam hukum agraria adalah perubahan hak
lama atas tanah menjadi hak baru. Yang dimaksud dengan hak-hak lama adalah
hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, dan yang dimaksud dengan hakhak adalah hak-hak yang memuat UUPA khususnya pasal 16 ayat 1, c.q hak
milik, hak guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.
2. Tujuan Konversi
Tujuan daripada konversi adalah usaha-usaha untuk penataan kembali hak-hak
atas tanah yang berasal dari hak-hak adat maupun hak-hak barat dan untuk
mengembalikan fungsi sosial atas penguasaan tanah sesuai dengan pancasila dan
UUD 1945 serta melenyapkan system barat.
3. Terjadinya konversi
Pada prinsipnya konversi hak-hak lama menjadi hak baru sesuai dengan
ketentuan UUPA, menurut ketentuan-ketentuan konversi terjadinya konversi
karena tiga kemungkinan, yaitu:
a.
Konversi yang terjadi dengan sendirinya karena hokum
11. b.
Konversi yang terjadi setelah diperoleh suatu tindakan yang bersifat
deklaratoir dari instansi yang berwewenang;
c.
Konversi yang terjadi melalui suatu tindakan yang bersifat konstitutif
4. Pelaksanaan konversi
5. Pelaksanaan konversi hak atas tanah secara garis besar diuraikan sebagai
berikut:
1. Hak eigendom
a. Hak eigendom dikonversikan menjadi hak milik, kecuali jika yang
mempunyai tidak memenuhi syarat yang tersebut didalam ketentuan
pasal 21 UUPA.
b. Hak eigendom kepunyaan pemerintahan asing yang digunakan untuk
rumah kediaman kepada perwakilan dan gedung kedutaan menjadi hak
pakai (pasal 41 (1) UUPA, yang akan berlangsung selama tanahnya
dipergunakan untuk keperluan itu.
c. Hak eigendom kepunyaan orang asing, orang yang berkewarganegaraan
rangkap dan badan-badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 21 (2) UUPA , menjadi
hak guna bangunan sesuai ketentuan pasal 35 (1) UUPA dengan jangka
waktu 20 tahun.
2. Hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan
hak yang dimaksud pasal 20 (1).
3. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar dan pertanian kecil
dikonversikan menjadi hak guna usaha diatur dalam pasal 28 (1) yang akan
berlangsung selama sisa waktu erfpacht tersebut, selama-lamanya 20 tahun.
4. Hak consessi dan sewa kebun besar, dalam jangka waktu satu tahun harus
mengajukan permintaan kepada menteri agraria agar haknya dikonversikan
menjadi hak guna usaha.
5. Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan dikonversikan menjadi hak
guna bangunan yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak
erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
6. Hak-hak tanah memberi wewenang sebagaimana hak yang dimaksud dalam
pasal 41 (1)
12. C. Konversi Hak atas Tanah
1. Upaya Menuju Unifikasi dalam Hukum Tanah Indonesia
a) Keadaan Hukum Tanah Indonesia sebelum Undang Undang pokok Agraria
Adapun yang berlaku dalam Hukum tanah Indonesia sebelum Undang
Undang pokok Agraria adalah bersifat pluralistis,yang terdiri dari :
Hukum tanah adat;
Hukum tanah barat;
Hukum tanah antar golongan;
Hukum tanah administratif;
Hukum tanah swarapaja
b) Tujuan Undang-Undang pokok Agraria
Undang Undang pokok Agraria, bertujuan:
Penghapusan/ mengakhiri Hukum Tanah Klonial.
Penghapusan Pluralisme Hukum Tanah Indonesia.
Sekaligus menciptakan pembangunan Hukum Tanah Indonesia.
Hal ini menjelaskan bahwa Undang Undang pokok Agraria, bertujuan
menuju Unifikasi Hukum Tanah Indonesia dengan berlandasan kepada
tujuan dari pembentukan tersebut.
c) Konversi Sebagai Salah Satu Upaya Menuju Unifikasi Hukum Tanah
Nasional
Salah satu upaya menuju Unifikasi Hukum Tanah Nasional, khususnya
dalam hal penghapusan plurarisme Hukum Tanah Indonesia, Undang
Undang pokok Agraria mengenal suatu lembaga, yang disebut Konversi ,
yang diatur dalam Bab IV, Ketentuan Ketentuan Konversi Pasal I sampai
dengan Pasal IX dengan ketentuan pelaksanaannya;
13. Dalam kaitannya ini, maka menurut Ir. Sutarja Sudrajat dalam pertemuan
Konsultasi Tehnis Kepala Direktorat Agraria Propinsi seIndonesia pada
tahun 1987 di Jakarta, telah di ajukan, dengan latar belakang Konversi yaitu :
a. Penghapusan azas Domain
b. Penghapusan Hukum Tanah, yaitu;
Swapraja
Barat
Administrasi
Sedangkan Hak-Hak atas tanah, sebelum berlakunya Undang- Undang
Pokok Agraria berstatus.:
Bekas Tanah Hak Barat
Bekas Tanah Hak Adat
Bekas Tanah Swapraja
14. BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Penerapan hak-hak atas tanah, diatur didalam Pasal-pasal UUPA yang
menyebutkan adanya dan macamnya hak-hak atas tanah adalah pasal 4 ayat 1 dan 2,
16 ayat 1 dan 53. Konsep hak-hak atas tanah yang terdapat dalam hukum agraria
Nasional membagi hak-hak atas tanah dalam dua bentuk. Pertama : hak-hak atas
tanah yang bersifat primer. Kedua : hak hak atas tanah yang bersifat sekunder.
Aspek-aspek konversi hak-hak atas tanah ini dengan melihat dari makna
konversi, yaitu yang menyebutkan bahwa: Konversi dalam hukum agraria adalah
perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru. Yang dimaksud dengan hak-hak
lama adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA, dan yang dimaksud
dengan hak-hak adalah hak-hak yang memuat UUPA khususnya pasal 16 ayat 1, c.q
hak milik, hak guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai.
Prinsipnya konversi hak-hak lama menjadi hak baru sesuai dengan ketentuan
UUPA, menurut ketentuan-ketentuan konversi terjadinya konversi karena tiga
kemungkinan:
1. Konversi yang terjadi dengan sendirinya karena hukum;
2. Konversi yang terjadi setelah diperoleh suatu tindakan yang bersifat
deklaratoir dari instansi yang berwewenang;
3. Konversi yang terjadi melalui suatu tindakan yang bersifat konstitutif.
Pelaksanaan konversi hak atas tanah secara garis besar diuraikan yaitu terdiri
dari:
1. Hak eigendom;
2. Hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan
hak yang dimaksud pasal 20 (1);
3. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar dan pertanian kecil
dikonversikan; menjadi hak guna usaha diatur dalam pasal 28 (1), dll.
15. BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Soimin, Soedharyo. Status Hak dan Pembebasan Tanah, (Jakarta: sinar Grafika,
2008)
Ahmad Chomzah, Ali. Hukum Agraria Pertanahan Indonesia, (Jakarta: Prestasi
Pustaka, Cet. 1, 2004)
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=/slideshow/hak-atas-tanah/28103147/s&source=web&cd=2&ca
d=rja&ved=0CC8QFjAB&url=http%3A%2F%2Flontar.ui.ac.id%2Ffile%3Ffil
e%3Ddigital%2F131368-T%252027518-Kekuatan%2520hukumPendahuluan.pdf&ei=m3NRUsr2A8_OrQfJlYGoCw&usg=AFQjCNHrkOUpLq
UC1tzKL3j3fk2vCjjQew&sig2=jaoWLUlBL21wHZIegtpymg&bvm=bv.5353710
0,d.bmk