Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi dan ekonomi rakyat. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan ekonomi nasional. Koperasi berperan penting dalam pembangunan ekonomi dengan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan lapangan pekerjaan, serta dalam pembangunan sos
Makalah ini membahas tentang perkoperasian di Indonesia. Secara singkat, makalah ini menjelaskan pengertian koperasi menurut istilah, undang-undang, dan para ahli. Selanjutnya, makalah ini menguraikan sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia sejak zaman kolonial hingga masa kemerdekaan beserta peranannya dalam perekonomian rakyat.
Koperasi memainkan peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia dengan membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota serta masyarakat, membantu pengembangan usaha kecil, dan mendukung pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja. Koperasi juga berperan dalam pendidikan dengan mengajarkan nilai-nilai kerjasama.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi, dasar hukum koperasi di Indonesia, dan prosedur pendirian koperasi. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama untuk kesejahteraan bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan UUD 1945. Prosedur pendiriannya meliputi pers
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai pada abad ke-20 sebagai upaya kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk saling membantu, dan berkembang menjadi organisasi bisnis bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi. Koperasi saat ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang kegiatan belajar yang mencakup pengertian, landasan, asas, tujuan, prinsip, fungsi, jenis, peranan, dan organisasi koperasi. Topik-topik tersebut dijelaskan secara rinci untuk membantu peserta memahami konsep dasar tentang koperasi."
Dokumen tersebut membahas tentang tujuan koperasi di Indonesia yang meliputi upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, memperkuat perekonomian rakyat, serta membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Tugas Ekonomi 12, Basa Richard M.B, Ranti Pusriana S.pd, Koperasi, X MIPA 1, ...Basarichard
油
Makalah ini membahas tentang lembaga koperasi, mulai dari sejarah perkembangannya di Indonesia, pengertian, konsep, lambang, ciri-ciri, unsur-unsur, fungsi dan peranannya, prinsip, tujuan, landasan hukum, bentuk, cara pendirian, serta kelebihan dan kekurangan koperasi."
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber-sumber modal koperasi, pengertian shu (sisa hasil usaha), prosedur pendirian koperasi, tahap pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah.
Tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...Ridha Syifa Hamidah
油
Dalam makalah ini menjelaskan tentang, bagaimana sejarah perkembangan ekonomi, apa yang dimaksud dengan koperasi, apa tujuan dari koperasi, apa saja ciri-ciri dari koperasi, apa fungsi koperasi, darimanakah modal koperasi, apa arti shu ( sisa hasil usaba), bagaimana prosedur pendirian koperasi dan lain-lain.
Tugas Eko 12, Tiara Khaylilla, Ranti Pusriana, Perkoperasian Indonesia, SMAN ...Tiara Khaylilla
油
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber-sumber modal koperasi, pengertian shu (sisa hasil usaha), prosedur pendirian koperasi, tahap pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah.
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber-sumber modal koperasi, pengertian shu (sisa hasil usaha), prosedur pendirian koperasi, tahap pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah.
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, ciri - ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber permodalan koperasi, SHU koperasi, prosedur pendirian koperasi, tahapan pendirian/pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah
Makalah ini membahas tentang perkoperasian di Indonesia, mulai dari sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, dan beberapa bab lainnya.
Tugas eko12 rekhan muhammad iqbal,bu ranti pusriana,materi Ekonomi koprasi Sm...rekhan iqbal
油
Makalah ini membahas tentang lembaga koperasi, mulai dari sejarah perkembangannya di Indonesia, pengertian, konsep, lambang, ciri-ciri, unsur-unsur, fungsi dan peranannya, prinsip, tujuan, landasan hukum, bentuk, cara pendirian, serta kelebihan dan kekurangan koperasi."
Konsep koperasi,sejarah dan aliran koperasi indonesiaChaeraniirma
油
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896 dan berkembang melalui masa kolonial hingga kemerdekaan. Ada tiga aliran koperasi yaitu aliran yardstick, sosialis, dan persemakmuran.
Konsep koperasi,sejarah dan aliran koperasi indonesiaChaeraniirma
油
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896 dan berkembang sesuai dengan kondisi politik dan ekonomi di masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Terdapat tiga aliran koperasi yaitu aliran yardstick, sosialis, dan
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian koperasi, dasar hukum koperasi di Indonesia, dan prosedur pendirian koperasi. Koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama untuk kesejahteraan bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan UUD 1945. Prosedur pendiriannya meliputi pers
Gerakan koperasi di Indonesia dimulai pada abad ke-20 sebagai upaya kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk saling membantu, dan berkembang menjadi organisasi bisnis bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi. Koperasi saat ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang kegiatan belajar yang mencakup pengertian, landasan, asas, tujuan, prinsip, fungsi, jenis, peranan, dan organisasi koperasi. Topik-topik tersebut dijelaskan secara rinci untuk membantu peserta memahami konsep dasar tentang koperasi."
Dokumen tersebut membahas tentang tujuan koperasi di Indonesia yang meliputi upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, memperkuat perekonomian rakyat, serta membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Tugas Ekonomi 12, Basa Richard M.B, Ranti Pusriana S.pd, Koperasi, X MIPA 1, ...Basarichard
油
Makalah ini membahas tentang lembaga koperasi, mulai dari sejarah perkembangannya di Indonesia, pengertian, konsep, lambang, ciri-ciri, unsur-unsur, fungsi dan peranannya, prinsip, tujuan, landasan hukum, bentuk, cara pendirian, serta kelebihan dan kekurangan koperasi."
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber-sumber modal koperasi, pengertian shu (sisa hasil usaha), prosedur pendirian koperasi, tahap pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah.
Tugas eko 12, Ridha Syifa' Hamidah G, Ranti Pusriana, Perkoperasikan dalam pe...Ridha Syifa Hamidah
油
Dalam makalah ini menjelaskan tentang, bagaimana sejarah perkembangan ekonomi, apa yang dimaksud dengan koperasi, apa tujuan dari koperasi, apa saja ciri-ciri dari koperasi, apa fungsi koperasi, darimanakah modal koperasi, apa arti shu ( sisa hasil usaba), bagaimana prosedur pendirian koperasi dan lain-lain.
Tugas Eko 12, Tiara Khaylilla, Ranti Pusriana, Perkoperasian Indonesia, SMAN ...Tiara Khaylilla
油
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber-sumber modal koperasi, pengertian shu (sisa hasil usaha), prosedur pendirian koperasi, tahap pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah.
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber-sumber modal koperasi, pengertian shu (sisa hasil usaha), prosedur pendirian koperasi, tahap pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah.
sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, ciri - ciri koperasi, prinsip-prinsip koperasi, fungsi dan peran koperasi, jenis-jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi, sumber permodalan koperasi, SHU koperasi, prosedur pendirian koperasi, tahapan pendirian/pengembangan koperasi di sekolah, simulasi pendirian koperasi di sekolah
Makalah ini membahas tentang perkoperasian di Indonesia, mulai dari sejarah perkembangan koperasi, pengertian koperasi, landasan dan asas koperasi, tujuan koperasi, ciri-ciri koperasi, dan beberapa bab lainnya.
Tugas eko12 rekhan muhammad iqbal,bu ranti pusriana,materi Ekonomi koprasi Sm...rekhan iqbal
油
Makalah ini membahas tentang lembaga koperasi, mulai dari sejarah perkembangannya di Indonesia, pengertian, konsep, lambang, ciri-ciri, unsur-unsur, fungsi dan peranannya, prinsip, tujuan, landasan hukum, bentuk, cara pendirian, serta kelebihan dan kekurangan koperasi."
Konsep koperasi,sejarah dan aliran koperasi indonesiaChaeraniirma
油
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896 dan berkembang melalui masa kolonial hingga kemerdekaan. Ada tiga aliran koperasi yaitu aliran yardstick, sosialis, dan persemakmuran.
Konsep koperasi,sejarah dan aliran koperasi indonesiaChaeraniirma
油
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1896 dan berkembang sesuai dengan kondisi politik dan ekonomi di masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Terdapat tiga aliran koperasi yaitu aliran yardstick, sosialis, dan
Dosen saya memberi tugas tentang koperasi konsumsi. koperasi konsumsi merupakan tempat transaksi jual beli antar anggota disuatu ruang lingkup (Perusahaan, sekolah, dll)
semoga bermanfaat, jangan lupa dilike
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat untuk menolong diri sendiri dan orang lain dalam menghadapi penderitaan ekonomi. Gerakan koperasi di Indonesia dimulai pada abad ke-20 dan berkembang melalui berbagai organisasi dan peraturan hingga akhirnya diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi yang menetapkan tujuan dan prinsip-prinsipnya.
1. Dokumen ini membahas tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil secara bertahap hingga tahun 2009 berdasarkan usia tertua.
2. Sekretaris Desa yang diangkat sebelum 15 Oktober 2004 dan masih aktif sampai berlakunya peraturan dapat diangkat menjadi PNS, sedangkan yang diangkat sesudah tanggal tersebut tidak dapat.
3. Proses pengangkatan melip
Dokumen tersebut membahas tentang perancangan karya tulis ilmiah, mulai dari jenis-jenisnya seperti makalah, skripsi, tesis, disertasi, tujuan dan metode penulisan, aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam menyusun karya tulis ilmiah seperti topik, judul, rumusan masalah, tujuan, metodologi, organisasi tulisan, dan konvensi penulisan naskah ilmiah.
Makalah ini membahas fungsi dan tujuan hukum pajak dalam 3 kalimat. Pertama, hukum pajak berfungsi sebagai acuan pemungutan pajak yang adil dan efisien serta sumber pemasukan negara. Kedua, pajak berfungsi mengatur ekonomi dan menyediakan dana untuk stabilitas dan redistribusi pendapatan. Ketiga, hukum pajak menetapkan hak dan kewajiban fiskus serta wajib pajak dalam proses pemung
Etika kepemimpinan yang bisa melayani publik dalam administrasi negaraSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang etika kepemimpinan yang layak untuk melayani publik dalam administrasi negara. Pembahasan mencakup hakikat kepemimpinan, teori-teori kepemimpinan seperti teori sifat, perilaku, dan situasi, serta hubungan antara kepemimpinan dan kearifan lokal. Tujuannya adalah melatih mahasiswa menulis makalah dan memahami konsep kepemimpinan.
Makalah ini membahas tentang pekerja anak, dengan membahas definisi pekerja anak, faktor-faktor penyebab, dan dampaknya terhadap perkembangan anak. Faktor ekonomi seperti kemiskinan dan migrasi ke perkotaan merupakan penyebab utama peningkatan jumlah pekerja anak di Indonesia."
Makalah ini membahas tentang hukum tata negara di Indonesia. Secara singkat, makalah ini menjelaskan pengertian negara dan konstitusi, serta hubungan antara negara dan konstitusi. Negara didefinisikan sebagai organisasi politik yang berdaulat atas suatu wilayah tertentu, sedangkan konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur tata kelola suatu negara. Konstitusi merupakan bagian integral dari suatu negara. Di Indonesia, Pancas
Makalah ini membahas tentang hak memilih dan dipilih sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi namun dilanggar oleh Undang-Undang Pemilu. Makalah ini terdiri dari pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Pembahasan menjelaskan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bentuk partisipasi politik warga negara yang dilindungi oleh hukum.
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
Makalah ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara antara lain mendapatkan pekerjaan layak, berpendapat, beragama, pendidikan, dan kesejahteraan. Kewajiban warga negara adalah taat hukum, bela negara. Makalah ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menciptakan keadilan bagi seluruh warga neg
Hak Dan kewajiban Dapat Menimbulkan KeadilanSyaifOer
油
KOPERASI
1. TUGAS MAKALAH
Koperasi
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Hukum Dagang
Dosen Pengampu :
Budi Hariyanto, SH. MH
Di susun Oleh :
Muhammad Saifur Rohman
11.441.0041
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
UNIVERSITAS PANCA MARGA
PROBOLINGGO
2014
2. KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmad,
hidayah dan ridho-Nya penyusun dapat menyelesaikan salah satu tugas Mata Kuliah
yaitu membuat Makalah Dengan judul Koperasi
Dalam penyusunan Makalah ini penyusun banyak menemukan hambatan, tetapi
penyusun dapat menyelesaikannya tepat waktu karena penyusun mendapat bantuan dan
kerja sama dari berbagai pihak dan sumber. Atas bantuan dan kerja samanya penyusun
ucapkan terima kasih.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, penyusun mohon saran dan kritiknya yang bersifat
membangun untuk menyempurnakan Makalah ini dengan harapan untuk memperbaiki
kualitas Makalah.
Mudah-mudahan Makalah ini dapat berguna khususnya bagi penyusun dan
umumnya bagi kita semua yang membacanya.
Probolinggo, 12 Januari 2014
Penulis
3. DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
1
DAFTAR ISI
2
BAB I PENDAHULUAN
3
3
4
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
4
B. Pengertian koperasi
6
C. Lambang Koperasi
7
D. Cirri-ciri Koperasi
8
E. Unsur-unsur Koperasi
9
F. Fungsi dan Peran Koperasi
9
G. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
10
H. Prinsip Koperasi
10
I. Asas Koperasi
12
J. Tujuan Koperasi
12
K. Landasan koperasi Indonesia
12
L. Bentuk Koperasi
13
M. Tingkatan Dalam Koperasi
14
N. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
15
BAB III PENUTUP
16
Kesimpulan
16
17
A. Latar Belakang Masalah
BAB II PEMBAHASAN
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
4. BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajatnya dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat.
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha
dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan
pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biayasanya koperasi menyediakan
pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat
melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi
jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk
lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa koperasi kredit dalam
menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur
yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi usaha lain. Koperasi yang telah
berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari
perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu di
identifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik
dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor
utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
menghadapi kesulitan tersebut.
5. BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang
yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana.
Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang
menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah
miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutanghutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk
tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undangundang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
6. 1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun
1927 tersebut antara lain :
1. Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan
Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2. Bea materainya cukup 3 gulden.
3. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4. Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan
semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi KUMIAI.Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi
Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : Bukan Koperasi namanya manakala di
dalamnya tidak ada pendidikantentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada
tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
7. 1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal
berikut :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara
lain :
a. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para
pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan
lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.
Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
B. Pengertian Koperasi
a. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata co yang berarti
bersama dan operation (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orangorang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
8. koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan
oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
C. Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
9. 1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang
kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti
landasan ideal koperasi.
6. Pohon
Beringin, menggambarkan
simbol
kehidupan
yang
memiliki
sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang
penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini,
lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu
sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan
akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung
makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
D. Ciri-ciri Koperasi :
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan
pribadi dengan prinsip kebersamaan.
10. E. Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
F. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada
umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan
yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih
besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan
dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki
kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi
dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
11. ekonomi.Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia,
koperasi
mempunyai
tanggung
jawab
untuk
mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha
yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban
amanat dengan baik.
G. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi :
Peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung
ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu
maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
2. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu
menyelesaikan masalah sendiri.
H. Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun
Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan demokratis berarti: Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi; Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus;
12. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus mengangkat manajer dan
karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan pengurus dikontrol
oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan koperasi
lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Bagian SHU untuk anggota,
dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan
penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota
pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan
anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota
memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan
terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku
di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang
lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan
mudah, murah dan bermutu tinggi.
Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena
koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri.
2. Prinsip ke luar
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip
koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi
ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.
Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
Kerjasama antar koperasi
13. Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal,
nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa
membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
I. Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha
ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap
anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang
berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan
untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota
melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua
anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki
toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur
kerja sama, bukan orang perorangan.
J. Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
K. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian
yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang
landasan koperasi sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari
Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.
Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi
karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup
bangsa dan negara Indonesia.
14. 2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945
serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari
rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggotaanggota masyarakat.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu
gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat
kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung
jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai
dengan tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4. Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional
yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan
yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi
Indonesia :
a. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
L. Bentuk Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan KoperasiSekunder.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang orangyang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan
koperasi sekundernya.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-
15. badan hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang
telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer
dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
M. Tingkatan dalam Koperasi
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan
bagaimana memecahkan masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama.
Mereka ini tentunya terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan
pandangan hidup yang serupa. Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurangkurangnya oleh 20 orang.
2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki
sifat atau bidang usaha sama atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakilwakil dari koperasi primer, ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini
daerah kerjanya adalah Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat
koperasi konsumsi, pusat koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan
koperasi primer yang sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan
dan menghindari persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis,
membantu penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi
agar lebih memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki
dan memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah
berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalahDaerah Tingkat I
(Tingkat Propinsi). Tugas utama gabungan koperasi adalah menyediakan informasi
bagi koperasi-koperasi anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa
majalah atau bulletin lainnya. Selain itu, gabungan koperasi
bertugas
menyelenggarakan lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan
pegawai-pegawai yang bertugas di koperasi.
16. 4. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan
koperasi tingkat nasional. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota
Negara Republik Indonesia (tingkat Nasional). Mengingat tingkatnya sudah
nasional sifat dari anggota induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti
ini biasa dinamakan Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk koperasi adalah:
a) Mengeluarkan majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwaperistiwa serta hal-hal lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan
koperasi pada umumnya.
b) Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan pendidikan koperasi
bagi anggota dan pengurus koperasi.
c) Menyebarkan cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota
koperasi dan masyarakat pada umumnya.
N. Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota
dengan dasar sukarela.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga
untuk masyarakat pada umumnya
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan
ekonomi rakyat
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan
usaha lain.
17. BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
KoperasiAwalnyadidirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan
munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto,
Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap
perkoperasian
di
Indonesia. Koperasi
didirikan
untuk
meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga
terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut
serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan
meningkat.
18. BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Partomo Tiktik Sartika. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Ghalia Indonesia: 2009
Rahayuningsih Eni Sri. Pengembangan Koperasi, Jawa Timur: Universitas Negeri
Malang: 2012
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shukoperasi.html ( Di akses 24 Desember 2013)
http://madewahyusubrata.blogspot.com/2012/10/tujuan-nilai-koperasi.html ( Di
akses 24 Desember 2013)
http://putrijulaiha.blogspot.com/2012/01/pembagian-shu-per-anggota.html ( Di
akses 22 Desember 2013)
slideshare.net/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html ( Di akses 22
Desember 2013)
http://fisipol.unmuhjember.ac.id/berita/140.aspx ( Di akses 22 Desember 2013)
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi ( Di akses 22 Desember 2013)
http://www.scribd.com/collections/2502018/Sejarah-Koperasi-Indonesia ( Di
akses 22 Desember 2013)
http://marsiwirianis.blogspot.com/ (Di akses 04 Januari 2014)