Hukum perburuhan adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja. Unsur-unsur hukum perburuhan meliputi peraturan, hubungan kerja berdasarkan perjanjian, dan upah sebagai imbalan pekerja. Sejarah hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan sejak Orde Baru, dengan dibatasi satu serikat pekerja dan penyelesaian hubungan industrial yang tidak adil.