Hbl 10, mei ika, hapzi ali,anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat, m...MeikaSihombimg
油
1) Dokumen tersebut membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat di Indonesia.
2) Kegiatan dan perjanjian yang dilarang dalam undang-undang anti monopoli meliputi monopoli, kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar.
3) Kasus contoh penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan Telkomsel di Indonesia.
HBL,10,Giri Yogo,Hapzi Ali,Anti monopoli dan persaingan bisnis,Universitas Me...Giriyogodwis
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Topik utama meliputi pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, pengecualian, sanksi, serta kasus monopoli PLN.
HBL, Dhaifina Fathihah, Hapzi Ali, Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, ...Dhaifina Fathihah
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan sehat. Topik utama meliputi pengertian monopoli dan kegiatan yang dilarang seperti monopoli dan persekongkolan. Modul ini juga menjelaskan peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran.
HBL 10, ZAHRA KAMILA, HAPZI ALI, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT, UN...ZahraKamila4
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ia menjelaskan pengertian monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan hukum anti monopoli, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, pengecualian, sanksi, serta kasus KPPU melawan Carrefour.
10. hbl,clara monalisa,hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak s...claramonalisa09
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa undang-undang nomor 5 tahun 1999 mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Dokumen juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dilarang seperti monopoli, kolusi, penyalahgunaan posisi dominan, serta sanksi yang diberikan. Kasus Temasek Holdings atas dugaan pelanggar
10. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , anti monopoli dan persai...Novi Siti
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Topik utama meliputi pengertian monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan anti monopoli, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat...Dimas Triadi
油
Makalah ini membahas tentang hukum bisnis dan lingkungan yang meliputi pengertian anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat menurut UU, asas dan tujuan, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, hal-hal yang dikecualikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sanksi dalam UU Anti Monopoli.
10. hbl, maghfira arsyfa ganivy, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisn...Maghfira Arsyfa Ganivy
油
PENGERTIAN MONOPOLI Dalam UU No. 5 Tahun 1999
Pengertian monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha
PENGERTIAN PRAKTEK MONOPOLI dalam UU no. 5 Tahun 1999
UU No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang praktek monopoli yang pengertiannya sebagai berikut.
Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasanya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
PENGERTIAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Hbl 10, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak...Dyana Anggraini
油
Modul ini membahas hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan tentang tujuan dan pelaku usaha dalam UU Nomor 5 tahun 1999, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta implementasi UU tersebut terhadap kasus PT PLN yang melakukan monopoli listrik nasional.
Hbl, hayyu safitri, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan tidak sehat, univ...Hayyu Safitri
油
Dokumen tersebut membahas tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat. Secara singkat, dibahas mengenai definisi anti monopoli, teori-teori yang terkait, kegiatan dan perjanjian yang dilarang serta sanksi yang diberikan bagi pelanggaran anti monopoli.
Hbl, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak se...Dyana Anggraini
油
Modul perkuliahan ini membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan pengertian kedua konsep tersebut, asas dan tujuannya, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
10. hbl,clara monalisa,hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak s...claramonalisa09
油
Teks tersebut membahas tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Kasus yang diangkat adalah dugaan pelanggaran oleh Temasek Holdings atas kepemilikan silang dan pengaruhnya terhadap kinerja Telkomsel dan Indosat di Indonesia. KPPU memutuskan bahwa Telkomsel melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi persaingan.
10, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak...SINDINALURITA1
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999, termasuk definisi, larangan, dan sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut. (2) KPPU diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang anti monopoli dan dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang. (3)
10. hbl,clara monalisa,hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak s...claramonalisa09
油
Dokumen tersebut membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa undang-undang nomor 5 tahun 1999 mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Dokumen juga menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dilarang seperti monopoli, kolusi, penyalahgunaan posisi dominan, serta sanksi yang diberikan. Kasus Temasek Holdings atas dugaan pelanggar
10. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , anti monopoli dan persai...Novi Siti
油
Modul ini membahas tentang anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Topik utama meliputi pengertian monopoli dan persaingan tidak sehat, asas dan tujuan anti monopoli, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, anti monopoli dan persainagn bisnis tidak sehat...Dimas Triadi
油
Makalah ini membahas tentang hukum bisnis dan lingkungan yang meliputi pengertian anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat menurut UU, asas dan tujuan, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, hal-hal yang dikecualikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan sanksi dalam UU Anti Monopoli.
10. hbl, maghfira arsyfa ganivy, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisn...Maghfira Arsyfa Ganivy
油
PENGERTIAN MONOPOLI Dalam UU No. 5 Tahun 1999
Pengertian monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha
PENGERTIAN PRAKTEK MONOPOLI dalam UU no. 5 Tahun 1999
UU No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang praktek monopoli yang pengertiannya sebagai berikut.
Praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasanya produksi dan pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
PENGERTIAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Hbl 10, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak...Dyana Anggraini
油
Modul ini membahas hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan tentang tujuan dan pelaku usaha dalam UU Nomor 5 tahun 1999, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta implementasi UU tersebut terhadap kasus PT PLN yang melakukan monopoli listrik nasional.
Hbl, hayyu safitri, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan tidak sehat, univ...Hayyu Safitri
油
Dokumen tersebut membahas tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat. Secara singkat, dibahas mengenai definisi anti monopoli, teori-teori yang terkait, kegiatan dan perjanjian yang dilarang serta sanksi yang diberikan bagi pelanggaran anti monopoli.
Hbl, dyana anggraini, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak se...Dyana Anggraini
油
Modul perkuliahan ini membahas tentang hukum anti monopoli dan persaingan bisnis tidak sehat. Modul ini menjelaskan pengertian kedua konsep tersebut, asas dan tujuannya, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, serta sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertugas mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
10. hbl,clara monalisa,hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak s...claramonalisa09
油
Teks tersebut membahas tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999. Kasus yang diangkat adalah dugaan pelanggaran oleh Temasek Holdings atas kepemilikan silang dan pengaruhnya terhadap kinerja Telkomsel dan Indosat di Indonesia. KPPU memutuskan bahwa Telkomsel melakukan penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi persaingan.
10, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, anti monopoli dan persaingan bisnis tidak...SINDINALURITA1
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas tentang monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat menurut UU No. 5 Tahun 1999, termasuk definisi, larangan, dan sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut. (2) KPPU diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang anti monopoli dan dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang. (3)
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Dibahas mengenai pengertian konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, kasus pelanggaran hak konsumen oleh pengelola apartemen, serta rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
HBL, 7,Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Hukum Perburuhan, Universitas Mercu ...intandwik_
油
Modul ini membahas tentang hukum perburuhan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hukum perburuhan mencakup peraturan tentang upah, hubungan kerja, lingkup, dan sejarahnya. Kasus penyiksaan 36 buruh di pabrik di Tangerang dikecam karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Dokumen tersebut membahas tentang tindak pencucian uang, memberikan contoh-contoh pencucian uang seperti melalui usaha cuci mobil dan penyimpanan uang hasil korupsi di bank, serta kasus penetapan bupati Subang sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang akibat kasus BPJS.
HBL, 5, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Kegiatan Jenis Lembaga Pembiayaan, ...intandwik_
油
Dokumen tersebut membahas tentang permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan asuransi jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ Life). BAJ Life mengalami kesulitan keuangan sejak tahun 2009 yang menyebabkan diberikan pembatasan kegiatan usaha oleh otoritas. Hal ini memunculkan keraguan di kalangan nasabah sehingga banyak yang memilih menarik polis asuransinya sebelum jatuh tempo. Manajemen BAJ Life mengakui adanya masalah namun
HBL, 3, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Bentuk Badan Hukum, dan Perseroan T...intandwik_
油
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan hukum seperti firma, CV, perseroan terbatas, perum, perjan, dan koperasi. Juga membahas aspek hukum PT menurut UU No. 40 tahun 2007 seperti organ perseroan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta pembentukan PT. Sebagai contoh kasusnya dijelaskan mengenai sejarah PT Telkom Indonesia sejak berdiri hingga deregulasi telekomunikasi
HBL, 2, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Alternatif Resolusi Sengketa atau ...intandwik_
油
Modul ini membahas tentang alternatif penyelesaian sengketa ekonomi melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi. Kasus sengketa tanah antara warga dengan TNI AL di Pasuruan dianalisis berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Upaya relokasi warga ditolak karena lahan pengganti dianggap kurang.
HBL, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Hukum Perburuhan, Universitas Mercu Bu...intandwik_
油
Hukum perburuhan adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja. Unsur-unsur hukum perburuhan meliputi peraturan, hubungan kerja berdasarkan perjanjian, dan upah sebagai imbalan pekerja. Sejarah hukum perburuhan di Indonesia mengalami perubahan sejak Orde Baru, dengan dibatasi satu serikat pekerja dan penyelesaian hubungan industrial yang tidak adil.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA
油
Bagaimana menyiapkan Paskah yang alkitabiah dan berkesan untuk anak-anak Sekolah Minggu? Yuk, ikuti GoPaskah! "Paskah dan Sekolah Minggu". Acara yang pasti bermanfaat bagi guru-guru, pelayan anak, remaja, dan pemuda untuk membekali bagaimana mengajarkan makna Paskah seperti yang diajarkan Alkitab.
Hadirlah pada:
Tanggal: Senin, 10 Maret 2025
Waktu: Pukul 10.3012.00 WIB
Tempat: Online, via Zoom (wajib daftar)
Guest: Dr. Choi Chi Hyun (Ketua J-RICE Jakarta)
Daftar sekarang: http://bit.ly/form-mlc
GRATIS!
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami:
WA Admin: 0821-3313-3315
Email: live@sabda.org
#SABDAYLSA #SABDAEvent #ylsa #yayasanlembagasabda #SABDAAlkitab #Alkitab #SABDAMLC #ministrylearningcenter #Paskah2025 #KematianKristus #kebangkitankristus #SekolahMinggu
SABDA Ministry Learning Center: Go Paskah: Paskah dan Sekolah Minggu bagian 1SABDA
油
HBL, 10, Intan Dwi Kumalagusti, Hapzi ali, Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Universitas Mercu Buana, 2018
1. MODULPERKULIAHAN
Hukum Bisnis
dan
Lingkungan
Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat
Fakultas Program Studi Tatap Muka Kode MK Disusun Oleh
Ekonomi dan Bisnis Akuntansi S1
10
HBL IntanDwi Kumalagusti
Abstract Kompetensi
Mengerti arti dari anti monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat
Para pembaca diharapkan dapat
memahami serta mampu
menjelaskan definisi dan tujuan dari
2. 2015
2 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
anti monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.
3. 2015
3 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
Pembahasan
Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah
penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa
tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak
sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan
hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,Persaingan curang
(tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak
jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU
No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition
dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan
pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya
perjanjian. Namun demikian, dari kata kegiatan kita dapat menyimpulkan bahwa yang
dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam
perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan
yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu
:
4. 2015
4 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli
tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai
penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan;
4. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4) Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain
dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5) Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
5. 2015
5 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
6) Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang
menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu
yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan
lain.
7) Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku
usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan
kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan
beberapa perusahaan yang sama.
8) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku
usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan
perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usah
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk
sebagai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
6. 2015
6 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
7. 2015
7 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di
Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian,
penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU
Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal
47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi
pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan
dijelaskan dalam Pasal 49.
Implementasi Kasus
Kasus PT Carrefour Indonesia dan keputusan KPPU
Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu aksi
perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam
UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat
diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi.
Akuisisi biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja
perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya dikenal dengan istilahacquisition atau take over .
pengertianacquisition atau take over adalah pengambilalihan suatu kepentingan
pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over sendiri memiliki
2 ungkapan , 1. Friendly take over(akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang
bersifat mencaplok) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham
dari perusahaan tersebut.
Esensi dari akuisisi adalah praktek jual beli. Dimana perusahaan pengakuisisi akan
menerima hak atas saham dan perusahaan terakuisisi akan menerima hak atas sejumlah
8. 2015
8 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
uang harga saham tersebut. Menurut pasal 125 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang menjelaskan bahwa pengambilalihan dapat dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan. Jika pengambilalihan dilakukan oleh perseroan,
maka keputusan akuisisi harus mendapat persetujuan dari RUPS. Dan pasal yang sama
ayat 7 menyebutkan pengambilalihan saham perseroan lain langsung dari pemegang
saham tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan ,tetapi
dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan
mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar
perseroan yang diambil alih.
Dalam mengakuisisi perusahaan yang akan mengambilalih harus memperhatikan
kepentingan dari pihak yang terkait yang disebutkan dalam UU. No. 40 tahun 2007,
yaitu Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, kreditor , mitra usaha
lainnya dari Perseroan; masyarakat serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan
Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1)
huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku
usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999
memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.
majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama
pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi
57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar
perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi
menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.
Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi
dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan
memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui
skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading
terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis
Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena nilai penjualan pemasok di
Carrefour cukup signifikan.
ANALISIS :
Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar
internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Kecenderungan makin
9. 2015
9 Nama Mata Kuliah Pusat Bahan Ajar dan eLearning
Nama Dosen Peny usun http://www.mercubuana.ac.id
banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian
etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga
bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak
memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain:
1. Pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak
mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain
2. Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
3. Pelaku bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat
4. Pelaku bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang,
tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang
5. Pelaku bisnis harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah
disepakati bersama
Daftar Pustaka
http://naufalalfatih.wordpress.com/2012/10/10/anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-
sehat/
http://gabrielsebastian100.blogspot.com/2013/07/anti-monopoli-dan-persaingan-
usaha.html
https://www.academia.edu/7231490/MAKALAH_ANTI_MONOPOLI_DAN_PERSAI
NGAN_CURANG_A
http://aryo-bony-anggoro.mhs.narotama.ac.id/2011/10/23/kasus-monopoli-pasar-
carrefour-indonesia
https://ovantaxphoapomeamey9492.wordpress.com/2013/05/20/anti-monopoli-dan-
persaingan-usaha-tidak-sehat-dan-contoh-kasus