Dokumen tersebut membahas tentang beberapa topik fiqih muamalah seperti ju'alah, ijarah, qur'ah (undian). Ju'alah adalah kontrak dimana seseorang menjanjikan imbalan atas pelaksanaan suatu tugas, sedangkan ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa. Qur'ah didefinisikan sebagai cara untuk menentukan bagian seseorang atas yang lain, dan undian diperbolehkan dalam beberapa
Dokumen tersebut membahas tentang hukum riba dalam Islam. Terdapat dua jenis riba yaitu riba fadhl yang terjadi pada pertukaran barang tanpa pengganti, dan riba nasi'ah yang terjadi karena penambahan nilai karena penundaan pembayaran. Riba dilarang keras dalam Islam berdasarkan al-Qur'an dan hadis Nabi. Hanya pertukaran tunai yang sejenis barang atau mata uang yang dibenarkan, sedangkan pertukaran kredit atau den
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
PESAN: Jangan langsung di-copy tanpa cross-check dan meng-update informasi baru ya. PLUS, jangan lupa ubah template-nya. :)
Sumber: Siswa biasa.
Bila ada informasi yang kurang, dapat ditambahkan. Kritik dan pesan dapat langsung menghubungi saya. :) Semoga bermanfaat!
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen tersebut membahas tentang akad Mudharabah dalam Islam. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal (Shahibul maal) dan pengelola (Mudharib) untuk melakukan usaha dagang dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Ada dua jenis Mudharabah yaitu Muthlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat). Mudharabah berdasarkan prinsip saling percaya dan keuntungan serta
Makalah ini membahas tentang kafalah sebagai salah satu akad dalam muamalah Islam. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung untuk memenuhi kewajiban pihak lain. Makalah ini menjelaskan pengertian kafalah, landasan syariatnya dari Al-Quran dan hadis, macam-macam kafalah, ketentuan umum dan rukun kafalah, serta penerapannya dalam perbankan syariah seperti bank
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Produk pembiayaan berbasis jual beli dalam perbankan syariah meliputi tiga produk utama, yaitu murabahah, salam, dan istishna'. Murabahah adalah jual beli barang dengan keuntungan yang disetujui di awal. Salam adalah pembelian barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan ditangguhkan. Istishna' adalah pesanan barang dengan pembayaran yang dapat dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir proy
Makalah ini membahas tentang ijara, yaitu akad sewa menyewa dalam Islam. Ijara merupakan salah satu produk pembiayaan Syariah dimana objek transaksinya adalah manfaat atas barang atau jasa. Makalah ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat ijara serta bentuk ijara muntahia bi al-tamlik."
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Akad memiliki peranan penting dalam fiqh muamalah karena menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Makalah ini membahas konsep akad meliputi asal-usul, pengertian, rukun dan syarat akad, serta jenis-jenis akad dan implikasinya terhadap transaksi."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, syarat, dan macam-macam syirkah menurut hukum Islam. Terdapat dua jenis syirkah yaitu syirkah amelak dan syirkah akad, dimana syirkah akad terdiri dari syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah.
Dokumen tersebut membahas tentang akad Mudharabah dalam Islam. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik modal (Shahibul maal) dan pengelola (Mudharib) untuk melakukan usaha dagang dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Ada dua jenis Mudharabah yaitu Muthlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat). Mudharabah berdasarkan prinsip saling percaya dan keuntungan serta
Makalah ini membahas tentang kafalah sebagai salah satu akad dalam muamalah Islam. Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung untuk memenuhi kewajiban pihak lain. Makalah ini menjelaskan pengertian kafalah, landasan syariatnya dari Al-Quran dan hadis, macam-macam kafalah, ketentuan umum dan rukun kafalah, serta penerapannya dalam perbankan syariah seperti bank
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Produk pembiayaan berbasis jual beli dalam perbankan syariah meliputi tiga produk utama, yaitu murabahah, salam, dan istishna'. Murabahah adalah jual beli barang dengan keuntungan yang disetujui di awal. Salam adalah pembelian barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan ditangguhkan. Istishna' adalah pesanan barang dengan pembayaran yang dapat dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir proy
Makalah ini membahas tentang ijara, yaitu akad sewa menyewa dalam Islam. Ijara merupakan salah satu produk pembiayaan Syariah dimana objek transaksinya adalah manfaat atas barang atau jasa. Makalah ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat ijara serta bentuk ijara muntahia bi al-tamlik."
Dokumen tersebut membahas tentang prinsip dan praktik ekonomi Islam, meliputi pengertian ekonomi Islam, tujuannya, prinsip-prinsipnya, dalil-dalilnya dari Al-Quran dan Hadis, serta praktik-praktik ekonomi Islam seperti larangan riba, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, dan bentuk-bentuk kerjasama ekonomi seperti mudharabah dan musyarakah.
Dokumen tersebut membahas berbagai topik terkait praktik ekonomi dalam Islam seperti jual beli, ijarah, riba, syirkah, mudharabah dan musaqah. Jual beli membahas rukun, syarat dan hukum transaksinya. Riba dilarang karena berbahaya dan dibedakan menjadi beberapa jenis. Syirkah dan mudharabah adalah bentuk usaha kerjasama modal. Musaqah adalah kerjasama bagi hasil di bidang pertanian.
Jual beli adalah tukar menukar antara uang dan barang atau barang dengan barang untuk mendapatkan keuntungan. Jual beli dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dibedakan menjadi mubah, wajib, sunnah, dan haram. Bank syariah menghindari riba dengan menggunakan produk seperti wadi'ah, mudarabah, dan murabahah.
Kafalah adalah jaminan yang diberikan seseorang untuk menanggung hutang orang lain. Terdiri dari kafalah bin nafs (jaminan diri) dan kafalah bi al-mal (jaminan harta). Kafalah berakhir ketika hutang diselesaikan oleh si berutang atau penjamin, atau jika kreditor melepaskan hutang. Rukun kafalah terdiri dari penjamin, orang yang dijamin, pihak berutang, objek jaminan, dan lafaz perjan
Dokumen tersebut membahasakan konsep ijarah dalam ekonomi Islam. Ijarah adalah kontrak sewa yang mengharuskan pembayaran uang sewa dan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti kesepakatan kedua belah pihak, keadaan barang yang disewakan, dan manfaat yang diterima. Dokumen tersebut juga membandingkan ijarah dengan ji'alah dan menjelaskan unsur-unsur penting ekonomi Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa konsep ekonomi Islam seperti ijarah (sewa menyewa), pinjam meminjam (ariyah), dan ji'alah (hadiah atas prestasi). Ijarah dibagi menjadi sewa menyewa barang dan sewa jasa. Ariyah adalah pinjaman barang tanpa imbalan. Ji'alah adalah hadiah atas pencapaian tugas tertentu atau prestasi. Dokumen ini menjelaskan pengertian, landasan hukum, sy
Dokumen tersebut membahas tentang sistem ekonomi campuran yang merupakan perpaduan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sistem ini menempatkan peran negara dan pasar secara bersamaan dalam aktivitas ekonomi dengan adanya kontrol pemerintah meski masih memberikan ruang kebebasan berusaha bagi individu. Dokumen juga menjelaskan ciri, kelebihan, dan kelemahan dari sistem ekonomi campuran tersebut.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut menjelaskan pengertian wakaf dalam Islam meliputi definisi, rukun, syarat-syarat, dasar hukum, dan sejarah perkembangannya dimana wakaf merupakan penahanan hak milik atas suatu benda untuk manfaat orang lain sesuai syariah yang disyariatkan sejak zaman Rasulullah saw.
Perusahaan jasa transportasi pariwisata Kerub Pariwisata didirikan pada tahun 2004 dan menyediakan layanan sewa bus pariwisata serta perjalanan wisata. Dokumen ini menjelaskan sejarah, produk, etika bisnis, dan analisis Porter perusahaan dengan kesimpulan bahwa Kerub Pariwisata memiliki peluang bisnis yang baik di industri pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek kebajikan. Disarankan untuk terus meningkatkan mutu
Dokumen tersebut merupakan profil perusahaan asuransi jiwa Manulife Indonesia yang memberikan informasi tentang sejarah, jaringan, visi misi, produk, dan etika bisnis perusahaan. Manulife didirikan pada tahun 1887 dan beroperasi di Indonesia sejak 1897 melalui kantor pusat di Jakarta dan jaringan 24 kota. Visi perusahaan adalah memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, sedangkan misinya adalah menjadi penyelenggara j
Dokumen tersebut membahas pengertian bank menurut undang-undang perbankan Indonesia dan klasifikasi bank berdasarkan fungsi, kepemilikan, status, dan cara penentuan harga. Dokumen tersebut juga menjelaskan risiko, batasan, fungsi, permodalan, sumber pendapatan dan biaya bank umum."
Dokumen tersebut membahas tentang definisi bank syariah dan perbedaan dengan bank konvensional, proses pendirian bank syariah termasuk perizinan, organisasi dan pengawasan bank syariah, serta larangan riba dalam Al-Quran dan hadis."
Dokumen tersebut membahas tentang konsep-konsep ekonomi makro seperti multiplier efek, pendapatan nasional equilibrium, konsumsi, tabungan, serta berbagai instrumen kebijakan ekonomi seperti investasi, pengeluaran pemerintah, transfer, dan pajak. Diberikan pula contoh perhitungan besaran-besaran tersebut untuk suatu perekonomian pada periode sebelum dan sesudah tahun 1971.
Pengendalian Sistem Informasi berdasarkan KomputerIndah Agustina
油
Dokumen tersebut membahas empat prinsip keandalan sistem yaitu ketersediaan, keamanan, dapat dipertahankan, dan integritas beserta kriteria evaluasi dan pengendalian yang terkait dengan masing-masing prinsip."
Karya ilmiah adalah naskah yang membahas suatu masalah ilmiah dengan menggunakan metode ilmiah secara sistematis, konsisten, dan memenuhi standar tulisan ilmiah. Tujuannya meliputi melatih penelitian, menumbuhkan semangat ilmiah, dan mentransformasi pengetahuan. Manfaatnya termasuk mengembangkan keterampilan membaca, menganalisis fakta, dan memperluas wawasan.
Bagaimanakah seorang muslim berhari raya 1446 H.pptxMohammadShoheh
油
Umat muslim memiliki dua hari raya besar yakni hari raya iedul fitri dan hari raya iedul adha. adapun hari raya iedul fitri adalah hari raya setelah melaksanakan puasa satu bulan penuh. lalu apa dan bagaimana seharusnya seorang muslim berhari raya sesuai dengan sunnah Rasulullah Saw
The God of Israel said, the Rock of Israel spake to me, He that ruleth over men must be just, ruling in the fear of God. And he shall be as the light of the morning, when the sun riseth, even a morning without clouds; as the tender grass springing out of the earth by clear shining after rain. 2 Samuel 23:3-4 Blessed is the nation whose God is the Lord; and the people whom he hath chosen for his own inheritance. Psalm 33:12
2. Jualah (悸 悋悴惺悋) artinya janji hadiah atau
upah
Ju'alah adalah suatu kontrak di mana pihak
pertama menjanjikan imbalan tertentu
kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu
tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak
kedua untuk kepentingan pihak pertama
3. Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali
berpendapat bahwa Ju'alah boleh dilakukan
berdasarkan Firman Allah swt dalam Q.S.
Yusuf ayat 72:
artinya penyeru-penyeru berkata kami
kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh
bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya
4. 1. Sighot
2. Jail adalah pihak yang berjanji akan
memberikan imbalan tertentu atas
pencapaian hasil pekerjaan (natijah) yang
ditentukan
3. Majul lah adalah pihak yang melaksanakan
Jualah
4. majul alaih adalah pekerjaan yang
ditugaskan
5. Upah / hadiah/ fee
5. 1. Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan
tindakan hukum, yaitu: baligh, berakal dan cerdas. Dengan demikian anak-anak,
orang gila dan orang yang berada dalam pengampuan tidak sah melakukan Jualah.
2. Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang berharga atau
bernilai dan jelas juga jumlahnya. Harta yang haram tidak dipandang sebagai harta
yang bernilai (Madzhab Maliki, Syafii dan Hanbali). Tidak boleh ada syarat imbalan
diberikan di muka (sebelum pelaksanaan Jualah).
3. Ijab harus disampaikan dengan jelas oleh pihak yang menjanjikan upah walaupun
tanpa ucapan Qabul dari pihak yang melaksanakan pekerjaan. Antara pekerjaan dan
batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikannya boleh digabungkan seperti
seseorang berkata, barangsiapa dapat membuat baju dalam satu hari maka ia
dapatkan bayaran sekian jika ada orang yang dapat membuat baju dalam satu hari
maka ia berhak mendapatkan komisi/fee.
4. Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan
boleh dimanfaatkan menurut hukum syara.
5. Madzhab Maliki dan Syafii menambahkan syarat, bahwa dalam masalah tertentu,
Jualah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu, seperti mengembalikan
(menemukan) orang yang hilang. Sedangkan Madzhab Hanbali membolehkan
pembatasan waktu.
6. Madzhab Hanbali menambahkan, bahwa pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu,
tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulangkali seperti mengembalikan
binatang ternak yang lepas dalam jumlah yang banyak.
7. Yang membedakan antara Jualah
dengan Judi adalah kriteria yang ditetapkan
oleh penyelenggara undian tersebut. Sebuah
undian bisa menjadi judi manakala ada
keharusan bagi peserta untuk membayar
sejumlah uang atau nilai tertentu kepada
penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan
hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana
yang terkumpul dari peserta undian. Maka
pada saat itu jadilah undian itu sebuah
bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.
8. Ijarah berarti sewa, jasa atau imbalan, yaitu
akad yang dilakukan atas dasar suatu
manfaat dengan imbalan jasa
Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
barang dan jasa dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu
sendiri.
9. Al-Quran surat al-Baqarah : 233
Al-Quran surat al-Qashash : 26
Hadis :
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya
kering.
Barangsiapa yang mempekerjakan pekerja,
beritahukanlah upahnya.
Kami pernah menyewakan tanah dengan
(bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah
melarang kami melakukan hal tersebut dan
memerintahkan agar kami menyewakannya
dengan emas atau perak.
10. Pelaku akad, yaitu mustajir (penyewa),
adalah pihak yang menyewa aset
dan mujir/muajir (pemilik) adalah pihak
pemilik yang menyewakan aset.
Objek akad, yaitu majur (aset yang
disewakan) dan ujrah (harga sewa).
Sighat yaitu ijab dan qabul.
11. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang
disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan
jelas oleh kedua belah pihak.
Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang
bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset
tersebut harus dapat memberi manfaat kepada
penyewa.
Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang
bersangkutan berhenti memberikan manfaat kepada
penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode
kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku.
Aset tidak boleh dijual kepada penyewa dengan harga
yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir.
Apabila aset akan dijual harganya akan ditentukan pada
saat kontrak berakhir.
12. Ijarah Mutlaqah (leasing) adalah proses sewa-
menyewa yang biasa kita temui dalam
kegiatan perekonomian sehari-hari
Ijarah Muntahiah bit Tamlik adalah suatu
kontrak sewa yang diakhiri dengan
penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran
sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa
sehingga sebagian padanya merupakan
pembelian terhadap barang secara
berangsuran
13. Dari segi objeknya :
1. Ijarah benda yang tidak bergerak (Uqar)
2. Ijarah kendaraan
3. Ijarah barang-barang yang bisa dipindah-
pindahkan seperti perabotan rumah tangga
4. Ijarah manfaat manusia yang bersifat
khusus (khas)
5. Ijarah manfaat manusia yang bersifat
umum (musytarik)
15. qurah berarti as-sahm ( bagian ) atau an-
nashib (andil, nasib)
qurah adalah ma tulqihi li tayini an nashib,
yakni apa yang Anda lemparkan untuk
menentukan bagian / nasib
Secara istilah qurah(undian) adalah:
慍惠惶惶 忰悋悋 惷惺惡惷惺惡
Membedakan/menentukan bagian (hak)
sebagian orang atas sebagian orang yang lain
16. Hukum asal undian adalah mubah/boleh menurut
kesepakatan fuqaha (ahli fikih). Berdasarkan al
quran dan as sunnah. Diantara dalil al quran
adalah:
悋 惠惆悵悒悖 ル悖 惘
Artinya: padahal kamu tidak hadir beserta
mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak
panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara
mereka yang akan memelihara Maryam (QS.
AliImron [3]: 44)
17. Imam al Qurthubi menjelaskan bahwa undian ( qurah ) pernah
dilakukan oleh Rasulullah pada tiga peristiwa.
Pertama, jika Rasulullah saw hendak melakukan perjalanan, beliau
melakukan undian di antara istri-istri beliau. Jika keluar satu nama
dalam undian, Rasulullah saw akan bepergian dengannya.
Kedua, pernah ada seorang laki-laki yang sakit menjelang matinya,
lalu membebaskan enam orang budak yang dimilikinya, padahal dia
tak mempunyai harta lain kecuali enam orang budak itu. Rasulullah
saw lalu melakukan undian untuk menentukan siapa yang boleh
dibebaskan, yaitu sepertiganya ( dua orang ). Rasulullah kemudian
membebaskan dua orang budak ( yang namanya keluar dalam
undian ), sedangkan empat budak lainnya tetap menjadi budak laki-
laki tersebut.
Ketiga, ada dua orang lelaki yang mengadukan perkaranya kepada
Rasulullah saw, yaitu masalah warisan berupa suatu harta yang
sudah tak bisa lagi dibedakan dengan jelas siapa yang berhak.
Rasulullah saw lalu lalu memerintahkan keduanya untuk melakukan
undian, dan yang namanya keluar berarti dialah yang berhak atas
barang warisan itu.
18. Undian yang diperbolehkan di masa sekarang
adalah seperti undian untuk memperoleh
hadiah (door prize ) dari sponsor dalam
sebuah acara, seperti seminar, diskusi,
workshop, jalan santai atau sejenisnya. Pada
dasarnya semua peserta dalam kegiatan
tersebut berhak untuk memperoleh hadiah
dari sponsor. Tetapi karena keterbatasan
jumlah hadiah, maka dilakukanlah undian.
Yang wajib diperhatikan adalah bahwa
hadiah itu harus benar-benar dari sponsor,
bukan dari uang yang dibayarkan peserta
kepada panitia untuk mengikuti kegiatan itu.
19. Undian yang diharamkan adalah undian untuk
berjudi ( taruhan )
Dalam kasus undian door prize pada acara
seminar atau sejenisnya, jika hadiah yang
diundikan tersebut berasal dari sebagian
uang yang dibayarkan oleh peserta kepada
panitia, maka undian dengan hadiah seperti
ini masuk kepada unsur perjudian ( maysir ).
Sebab, hadiah yang diperoleh berasal dari
harta yang dikumpulkan oleh peserta. Berarti
ada pihak yang mempertaruhkan harta, ada
yang kalah dan ada yang menang