Modul ini membahas tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mencakup Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri seperti Paten, Merk, Rancangan, Informasi Rahasia, Indikasi Geografis, Denah Rangkaian, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Modul ini juga menjelaskan sejarah, definisi, konsep dan jenis-jenis HAKI.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mencakup hak cipta, paten, dan merek. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa HAKI merupakan hak eksklusif atas hasil karya cipta manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang diberikan peraturan untuk melindunginya.
Dokumen tersebut membahas tentang hak kekayaan intelektual (HKI) yang mencakup pengertian, prinsip-prinsip, klasifikasi, dan dasar hukum HKI di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa HKI meliputi hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. HKI dimaksudkan untuk melindungi hasil karya intelektual manusia secara ekonomi dan hukum
Kasus hak cipta antara seorang fotografer bawah laut melawan surat kabar Media Indonesia. Fotografer menuduh surat kabar menggunakan foto hasil karyanya tanpa izin dan menuliskan nama orang lain sebagai pembuat foto. Akhirnya surat kabar meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka.
Dokumen tersebut memberikan gambaran umum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, meliputi pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan dasar hukumnya.
Pemahaman tentang hak kekayaan intelektualaliyahzahra
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman hak kekayaan intelektual, yang mencakup sejarah, konsep dasar, jenis, lembaga terkait, perkembangan perlindungan hukum di Indonesia. Hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum kepada karya intelektual di bidang industri dan karya cipta. Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait hak kekayaan intelektual.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta, desain industri, merek, paten, dan rahasia dagang serta perbandingan antara sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia berbasis hak kekayaan intelektual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HBL13. MUhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 13 hbl, hak atas kekayaan in...Muhammad Ramadhan
油
Modul ini membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mencakup pengertian, sejarah, dan jenis-jenis HAKI. HAKI merupakan hak eksklusif atas kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada individu atau lembaga. Sejarah HAKI dimulai di Italia pada 1470 dan berkembang ke berbagai negara. Jenis-jenis HAKI antara lain hak cipta, paten, merek, desain industri,
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi hukum, termasuk hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Jenis-jenis hak tersebut masing-masing memiliki ciri khas dan ruang lingkup perlindungan yang diatur dalam undang-undang.
Dokumen tersebut memberikan gambaran umum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, meliputi pengertian, tujuan, prinsip, jenis-jenis hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan dasar hukumnya.
Pemahaman tentang hak kekayaan intelektualaliyahzahra
油
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman hak kekayaan intelektual, yang mencakup sejarah, konsep dasar, jenis, lembaga terkait, perkembangan perlindungan hukum di Indonesia. Hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum kepada karya intelektual di bidang industri dan karya cipta. Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait hak kekayaan intelektual.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta, desain industri, merek, paten, dan rahasia dagang serta perbandingan antara sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia berbasis hak kekayaan intelektual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau akronim HaKI, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
HBL13. MUhammad Rizal Ramadhan, hapzi ali, modul 13 hbl, hak atas kekayaan in...Muhammad Ramadhan
油
Modul ini membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mencakup pengertian, sejarah, dan jenis-jenis HAKI. HAKI merupakan hak eksklusif atas kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada individu atau lembaga. Sejarah HAKI dimulai di Italia pada 1470 dan berkembang ke berbagai negara. Jenis-jenis HAKI antara lain hak cipta, paten, merek, desain industri,
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi hukum, termasuk hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Jenis-jenis hak tersebut masing-masing memiliki ciri khas dan ruang lingkup perlindungan yang diatur dalam undang-undang.
Este documento presenta algunas actividades l炭dicas para ni単os relacionadas con los n炭meros, como contar cantando, ayudar a Spiderman a ordenar n炭meros, seguir un tren contando sus vagones numerados, y contar saltos se単alando los n炭meros con los dedos.
These documents discuss how to create a precipitation gridset for the HEC-HMS hydrologic model using radar data and provide tutorials on using gridded precipitation data in HEC-HMS. Gridded precipitation data from radar can be imported into HEC-HMS and used to spatially distribute rainfall over the watershed model grid cells. The tutorials demonstrate how to set up and apply the gridded precipitation data within the HEC-HMS model interface.
This document summarizes an HEC-HMS hydrologic model of the Cherry Creek basin in Colorado, which drains into Cherry Creek Lake. The 22-subbasin model was created using geospatial data and streamflow records. Land use was classified from 1954 to 2004 using maps and aerial photos. The Green-Ampt method was used to simulate rainfall-runoff processes, accounting for soil properties and initial moisture conditions. Key events in 1965, 1973, and 2006 were used to calibrate soil parameters for each subbasin. Storage functions were developed for impoundments and the reservoir based on surveys. The completed model simulates the precipitation-runoff process and outflow to Cherry Creek Lake.
To use precipitation grids outside the US in HEC-HMS, two things are required: 1) loading the precipitation grids into a DSS file and 2) creating a file that associates grid cells with subbasins using GeoHMS. While GeoHMS was designed for the conterminous US, it can be used outside the US by modifying projection files to tell GeoHMS the watershed is in the US coordinate system and generating gridcell files using this "lie". Grids must also be loaded to DSS properly by understanding how row and column numbers relate to coordinates.
Medidas de prevenci坦n contra la anemia durante el embarazoEDUCACION
油
This short document promotes creating presentations using Haiku Deck on 際際滷Share. It encourages the reader to get started making their own Haiku Deck presentation by simply clicking the "GET STARTED" prompt. In just one word, "Inspired?", it hints that using Haiku Deck could provide inspiration for new presentations.
El documento describe c坦mo una instituci坦n educativa puede articular sus estrategias TIC con su Plan de Estudios e Institucional (PEI). Reconoce que el PEI actual ya integra las TIC como un eje fundamental y propone fortalecer los proyectos relacionados con las TIC, identificar aspectos positivos que fomenten innovaci坦n en el aula, y revisar exhaustivamente c坦mo mejorar el uso de las tecnolog鱈as junto a la comunidad educativa para potenciar los aprendizajes de manera aut坦noma.
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Secara garis besar dokumen menjelaskan alasan utama mengapa konsumen perlu dilindungi, definisi konsumen dan pelaku usaha, hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang, serta tujuan dari perlindungan konsumen.
Este documento presenta recomendaciones para la elaboraci坦n de diferentes tipos de documentos organizacionales como cartas, memorandos, circulares, actas, informes, certificados, constancias, hojas de vida corporativa, sobres, mensajes electr坦nicos y tarjetas protocolarias. Incluye definiciones de t辿rminos, aspectos generales de presentaci坦n y partes espec鱈ficas de cada tipo de documento. El objetivo es facilitar la gesti坦n documental en las organizaciones y proyectar una adecuada imagen corporativa.
Gis based-hydrological-modeling.-a-comparative-study-of-hec-hms-and-the-xinan...Sikandar Ali
油
This document compares the HEC-HMS and Xinanjiang hydrological models. HEC-HMS and the GIS extension HEC-GeoHMS were used to preprocess data and develop a rainfall-runoff model for the Wanjiabu catchment in China. Both HEC-HMS and the Xinanjiang model were applied to the catchment. The results showed that HEC-HMS was more convenient for parameter optimization but less accurate than the Xinanjiang model, possibly because Xinanjiang has more parameters. The document concludes by comparing the simulated and observed hydrographs from both models.
This document summarizes the implementation of a Real Time Simulation (RTS) model using HEC software for a large hydroelectric power project. Key aspects include:
1) The RTS model integrates HEC-HMS, HEC-ResSim, and HEC-RAS models to simulate rainfall-runoff, reservoir operations, and river stages in real-time using meteorological forecasts.
2) The project area includes a 1,640 square mile watershed with 9 power houses, 6 reservoirs, tunnels, and open channels modeled.
3) The RTS model runs automatically every 6 hours using 2 weeks of observed data and 1 week of forecasts to generate custom reports for reservoir operations decisions.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum persaingan usaha di Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha, mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi, dan melindungi kepentingan konsumen. Dokumen juga membahas berbagai aliran pemikiran dalam kebijakan persaingan seperti aliran strukturalis dan alir
The document discusses flooding in Jamaica caused by climate change-related heavy rainfall. It summarizes the use of hydrological models like HEC-HMS to simulate rainfall-runoff relationships and compute runoff. HEC-HMS takes basin characteristics like soil, land use and rainfall data as input and outputs hydrographs and flood routing information to study flooding in watersheds like the Hope River watershed. The document also discusses the impacts of climate change on heavy rainfall and flooding in Jamaica, with temperatures projected to rise and precipitation patterns becoming more erratic.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perikatan menurut hukum perdata Barat dan Indonesia. Secara umum dijelaskan bahwa perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak berhak menuntut dan pihak lain berkewajiban memenuhinya. Dokumen ini juga menjelaskan istilah, pengertian, dan pengaturan hukum perikatan menurut KUHPerdata.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kontrak (perjanjian), yang mencakup pengertian perikatan, perjanjian, dan kontrak. Dibahas pula unsur-unsur perjanjian yang sah, subjek hukum, syarat sahnya perjanjian, sistem hukum perjanjian menurut KUHPerdata, asas-asas hukum perjanjian, negosiasi kontrak, dan penyusunan kontrak bisnis.
Ppt hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, hak atas kekayaan, intelektual, ha...megiirianti083
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, dan pelanggaran hak merek serta paten. Dibahas pula definisi HAKI, jenis-jenis hak yang termasuk dalam HAKI, konsep dan bentuk dari kekayaan intelektual, serta undang-undang yang mengatur perlindungan HAKI di Indonesia.
HBL,FEBRY DIAN UTAMI SARAGIH,HAPZI ALI,HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, HAK MER...febrysaragih
油
Dokumen tersebut membahas tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mencakup pengertian, jenis, konsep, dasar perlindungan, dan undang-undang yang mengatur HAKI di Indonesia, khususnya perlindungan hukum bagi kesenian tradisional.
Hbl 13, riny triana savitri, prof. hapzi ali, hak atas kekayaan intelektual, ...Rinytrianas21
油
Hbl 13, riny triana savitri, prof. hapzi ali, hak atas kekayaan intelektual, hak merk, rahasia dagang, dan pelanggaran hak merk dan rahasia dagang serta y hak patent, universitas mercu buana, 2018
13. hbl,novi siti sholekah, prof.dr.hapzi ali, cma , hak cipta, hak paten, ha...Novi Siti
油
Modul ini membahas tentang hak kekayaan intelektual (HKI) yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan lainnya. HKI merupakan hak eksklusif atas hasil karya intelektual seseorang yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi. Ruang lingkup HKI dibagi menjadi hak cipta dan hak kekayaan industri yang masing-masing memiliki cakupan perlindungan yang berbed
Makalah ini membahas tentang hak atas kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri. Makalah ini menjelaskan sejarah, pengertian, jenis-jenis, dan peraturan perundang-undangan terkait hak atas kekayaan intelektual di Indonesia.
1. HUKUM dan HAK atasHUKUM dan HAK atas
KEKAYAANKEKAYAAN
INTELEKTUALINTELEKTUAL
(HaKI)(HaKI)
2. PengertianPengertian
Hak atas kekayaan yang timbul atauHak atas kekayaan yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektuallahir karena kemampuan intelektual
manusiamanusia
3. Mengapa kemampuan intelektualMengapa kemampuan intelektual
manusia ?manusia ?
Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni,Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni,
sastera, ataupun teknologi memang dilahirkansastera, ataupun teknologi memang dilahirkan
oleh manusia melalui kemampuanoleh manusia melalui kemampuan
intelektualnya, melalui dayaintelektualnya, melalui daya
rasa, cipta maupun karsa, dengan pengorbananrasa, cipta maupun karsa, dengan pengorbanan
tenaga, waktu dan biayatenaga, waktu dan biaya
4. HaKI dan Sistem Hukum IndonesiaHaKI dan Sistem Hukum Indonesia
Hak KebendaanHak Kebendaan Buku II BWBuku II BW
Menurut Pasal 499 BW :Menurut Pasal 499 BW :
Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hakBenda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak
yang dapat dikuasai oleh hak milikyang dapat dikuasai oleh hak milik
5. Bidang-bidang HaKIBidang-bidang HaKI
1.1. Hak CiptaHak Cipta (copyrights)(copyrights)
2.2. Hak atas Kekayaan IndustriHak atas Kekayaan Industri (industrial(industrial
property)property)
6. Hak atas Kekayaan IndustriHak atas Kekayaan Industri
(industrial property)(industrial property)
1.1. PatenPaten (Patent)(Patent)
2.2. MerekMerek (Trade Mark)(Trade Mark)
3.3. Rahasia DagangRahasia Dagang (Trade Secret)(Trade Secret)
4.4. Desain IndustriDesain Industri (Industrial Design)(Industrial Design)
5.5. Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Integrated Circuit)(Integrated Circuit)
7. Obyek Pengaturan HaKIObyek Pengaturan HaKI
1.1. Hak CiptaHak Cipta Ilmu pengetahuan, seni dan sastera;Ilmu pengetahuan, seni dan sastera;
2.2. PatenPaten Penemuan di bidang TEKNOLOGI;Penemuan di bidang TEKNOLOGI;
3.3. MerekMerek Karya-karya berupa tanda (tulisan huruf atau kata,Karya-karya berupa tanda (tulisan huruf atau kata,
atau gambar, atau warna, atau kombinasi di antaranya)atau gambar, atau warna, atau kombinasi di antaranya)
untuk membedakan dengan produk (barang atau jasa) yanguntuk membedakan dengan produk (barang atau jasa) yang
sejenis;sejenis;
4.4. Rahasia DagangRahasia Dagang Informasi yang tidak diketahui olehInformasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang Teknologi dan/atau bisnis;umum di bidang Teknologi dan/atau bisnis;
5.5. Desain IndustriDesain Industri Karya-karya berupa produk yang dapatKarya-karya berupa produk yang dapat
berulang kali digunakan untuk memproduksi barang;berulang kali digunakan untuk memproduksi barang;
6.6. Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu Produk dalam bentukProduk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi serta dibentuk secara terpadu dijadi atau setengah jadi serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah semi konduktor untuk menghasilkan fungsidalam sebuah semi konduktor untuk menghasilkan fungsi
elektronikelektronik
8. Sumber Hukum HaKI di IndonesiaSumber Hukum HaKI di Indonesia
1.1. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang HakUndang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
CiptaCipta
2.2. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang PatenUndang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.3. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang MerekUndang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.4. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentangUndang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia DagangRahasia Dagang
5.5. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain IndustriUndang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
6.6. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang DesainUndang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit TerpaduTata Letak Sirkuit Terpadu
9. Pengaturan HaKI di tingkat InternasionalPengaturan HaKI di tingkat Internasional
Konvensi di bidang Hak CiptaKonvensi di bidang Hak Cipta
1.1. Konvensi Bern 1886Konvensi Bern 1886 (International Convention for the(International Convention for the
Protection of Literary and Artistic Work)Protection of Literary and Artistic Work) KonvensiKonvensi
IndukInduk
2.2. Konvensi Roma 1961Konvensi Roma 1961 (International Convention Protection(International Convention Protection
for Performers, Producers of Phonograms andfor Performers, Producers of Phonograms and
Broadcasting Organizations)Broadcasting Organizations)
3.3. Konvensi Roma 1961Konvensi Roma 1961 (Convention for the Protection of(Convention for the Protection of
Phonograms Against Unauthorized Duplication of TheirPhonograms Against Unauthorized Duplication of Their
Phonograms)Phonograms)
4.4. Konvensi Multilateral bagiKonvensi Multilateral bagi Penghindaran Pajak BergandaPenghindaran Pajak Berganda
atas Royalti Hak Ciptaatas Royalti Hak Cipta tahun 1979tahun 1979
5.5. Traktat Jenewa mengenaiTraktat Jenewa mengenai International Recording ofInternational Recording of
Scientific DiscoveriesScientific Discoveries, tahun 1978, tahun 1978
10. Konvensi di Bidang Hak atasKonvensi di Bidang Hak atas
Kekayaan IndustriKekayaan Industri
Konvensi Induk (Konvensi Paris 1883)Konvensi Induk (Konvensi Paris 1883)
The Paris Convention for theThe Paris Convention for the
Protection ofProtection of
Industrial PropertyIndustrial Property
11. Konvensi di bidang Hak PatenKonvensi di bidang Hak Paten
1.1. European Convention Relating to the Formalities RequiredEuropean Convention Relating to the Formalities Required
to Patent Application (1953);to Patent Application (1953);
2.2. European Convention for International Classification ofEuropean Convention for International Classification of
Patent (1954);Patent (1954);
3.3. Strasbourg Agreement Concerning the International PatentStrasbourg Agreement Concerning the International Patent
Classification;Classification;
4.4. Perjanjian Kerjasama Paten di Washington 1970Perjanjian Kerjasama Paten di Washington 1970 (Patent(Patent
Cooperation Treaty)Cooperation Treaty);;
5.5. European Patent Convention (EPC) tahun 1973;European Patent Convention (EPC) tahun 1973;
6.6. The Community Patent Convention (CPC) tahun 1975;The Community Patent Convention (CPC) tahun 1975;
12. Konvensi di bidang MerekKonvensi di bidang Merek
1.1. Perjanjian Madrid 1891Perjanjian Madrid 1891 (Madrid Agreement(Madrid Agreement
Concerning the Repression of False Indications ofConcerning the Repression of False Indications of
Origin)Origin);;
2.2. Madrid Agreement Concerning the InternationalMadrid Agreement Concerning the International
Registration of Trademarks;Registration of Trademarks;
3.3. The Hague Agreement Concerning the InternationalThe Hague Agreement Concerning the International
Deposit of Industrial Design 1925;Deposit of Industrial Design 1925;
4.4. Lisbon Agreement for the Protection of AppelationsLisbon Agreement for the Protection of Appelations
of Origin and their International Registration 1958;of Origin and their International Registration 1958;
5.5. Nice Agreement Concerning the InternationalNice Agreement Concerning the International
Classification of Good and Services for the PurposeClassification of Good and Services for the Purpose
of the Registration of Marks 1957.of the Registration of Marks 1957.
13. Sejarah Hak CiptaSejarah Hak Cipta
Peraturan perundang2-an yang pernah berlaku :Peraturan perundang2-an yang pernah berlaku :
1.1. Auteurswet (Hak Pengarang)Auteurswet (Hak Pengarang) Stb. 1912Stb. 1912
No. 600;No. 600;
2.2. Undang-undang No. 6 Tahun 1982;Undang-undang No. 6 Tahun 1982;
3.3. Undang-undang No. 7 Tahun 1987;Undang-undang No. 7 Tahun 1987;
4.4. Undang-undang No. 12 Tahun 1997.Undang-undang No. 12 Tahun 1997.
14. Pengertian-pengertianPengertian-pengertian
1.1. Hak CiptaHak Cipta Periksa Pasal 1 angka 1Periksa Pasal 1 angka 1
Undang-undang No. 19 Tahun 2002;Undang-undang No. 19 Tahun 2002;
2.2. PenciptaPencipta Periksa Pasal 1 angka 2Periksa Pasal 1 angka 2
Undang-undang No. 19 Tahun 2002;Undang-undang No. 19 Tahun 2002;
3.3. CiptaanCiptaan Periksa Pasal 1 angka 3 Undang-Periksa Pasal 1 angka 3 Undang-
undang No. 19 Tahun 2002;undang No. 19 Tahun 2002;
4.4. Pemegang Hak CiptaPemegang Hak Cipta Periksa Pasal 1Periksa Pasal 1
angka 4 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.angka 4 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
16. Ruang Lingkup Hak CiptaRuang Lingkup Hak Cipta
Ide dasar sistem Hak Cipta adalah untukIde dasar sistem Hak Cipta adalah untuk
melindungi wujud hasil karya yang lahirmelindungi wujud hasil karya yang lahir
karena kemampuan intelektual manusia yangkarena kemampuan intelektual manusia yang
merupakan endapan perasaannyamerupakan endapan perasaannya
Ilmu Pengetahuan, Seni dan SasteraIlmu Pengetahuan, Seni dan Sastera
17. Ciri-ciri Hak CiptaCiri-ciri Hak Cipta
Hak Cipta bersifat ABSOLUT/MUTLAK,Hak Cipta bersifat ABSOLUT/MUTLAK,
dilindungi haknya selama Pencipta hidupdilindungi haknya selama Pencipta hidup
bahkan sampai beberapa tahunbahkan sampai beberapa tahun
setelah Pencipta meninggal duniasetelah Pencipta meninggal dunia
(Periksa Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)(Periksa Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
18. Moral Rights dan Economics RightsMoral Rights dan Economics Rights
Termasuk pelanggaran Hak Moral, antara lain :Termasuk pelanggaran Hak Moral, antara lain :
1.1. Meniadakan atau tidak menyebutkan nama penciptaMeniadakan atau tidak menyebutkan nama pencipta
lagu ketika lagu dipublikasikan;lagu ketika lagu dipublikasikan;
2.2. Mencantumkan namanya sebagai pencipta laguMencantumkan namanya sebagai pencipta lagu
padahal dia bukan pencipta lagu tersebut;padahal dia bukan pencipta lagu tersebut;
3.3. Mengganti atau merubah judul lagu, dan/atauMengganti atau merubah judul lagu, dan/atau
4.4. Mengubah isi lagu (satu atau lebih dari unsur laguMengubah isi lagu (satu atau lebih dari unsur lagu
yang terdiri dari melodi, lirik, aransemen danyang terdiri dari melodi, lirik, aransemen dan
notasi).notasi).
19. Termasuk Pelanggaran Hak EkonomiTermasuk Pelanggaran Hak Ekonomi
Pencipta lagu, antara lain :Pencipta lagu, antara lain :
1.1. Perbuatan tanpa izinPerbuatan tanpa izin mengumumkanmengumumkan CiptaanCiptaan
lagu :lagu :
a. menyanyikan dan mempertunjukkan lagua. menyanyikan dan mempertunjukkan lagu
di depan umum;di depan umum;
b. memperdengarkan lagu kepada umum;b. memperdengarkan lagu kepada umum;
c. menyiarkan lagu kepada umum;c. menyiarkan lagu kepada umum;
d. mengedarkan lagu kepada umum;d. mengedarkan lagu kepada umum;
20. 2. Perbuatan tanpa izin2. Perbuatan tanpa izin memperbanyakmemperbanyak CiptaanCiptaan
lagu :lagu :
a. merekam lagu (dengan maksud diproduksi);a. merekam lagu (dengan maksud diproduksi);
b. menggandakan atau memproduksi lagub. menggandakan atau memproduksi lagu
secara mekanik atau secara tertulis/cetak;secara mekanik atau secara tertulis/cetak;
c. mengadaptasi atau mengalihwujudkan lagu;c. mengadaptasi atau mengalihwujudkan lagu;
d. mengaransemen lagu, dand. mengaransemen lagu, dan
e. menerjemahkan lagu;e. menerjemahkan lagu;
21. Sejarah PatenSejarah Paten
Peraturan perundang-undanganPeraturan perundang-undangan
yang pernah berlaku :yang pernah berlaku :
1.1. Octrooiwet 1910Octrooiwet 1910 Stb. 1910 No. 33, mulai berlaku 1 juliStb. 1910 No. 33, mulai berlaku 1 juli
1912;1912;
2.2. Pengumuman Menteri Kehakiman RI tanggal 12 AgustusPengumuman Menteri Kehakiman RI tanggal 12 Agustus
1953 No. J.S. 5/41/4 B.N. 55, upaya yang bersifat1953 No. J.S. 5/41/4 B.N. 55, upaya yang bersifat
sementara;sementara;
3.3. Pengumuman Menteri Kehakiman RI tanggal 29 DesemberPengumuman Menteri Kehakiman RI tanggal 29 Desember
1953 No. J.G. 1/2/17.B.N.53-91, untuk menampung1953 No. J.G. 1/2/17.B.N.53-91, untuk menampung
permintaan Paten dari luar negeri;permintaan Paten dari luar negeri;
4.4. Undang-undang No. 6 Tahun 1989;Undang-undang No. 6 Tahun 1989;
5.5. Undang-undang No. 13 Tahun 1997.Undang-undang No. 13 Tahun 1997.
22. Prinsip-prinsip dalam Undang-Prinsip-prinsip dalam Undang-
undang Patenundang Paten
1.1. Paten diberikan Negara atas dasar Permintaan;Paten diberikan Negara atas dasar Permintaan;
2.2. Paten diberikan untuk satu penemuan;Paten diberikan untuk satu penemuan;
3.3. PenemuanPenemuan harusharus Baru, Mengandung LangkahBaru, Mengandung Langkah
Inventif, Dapat Diterapkan dalam Industri;Inventif, Dapat Diterapkan dalam Industri;
4.4. Lingkup penemuan yang dapat diberi Paten;Lingkup penemuan yang dapat diberi Paten;
5.5. Jangka waktu Paten;Jangka waktu Paten;
6.6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban.Keseimbangan Hak dan Kewajiban.
7.7. Keseimbangan antara Hak dan KepentinganKeseimbangan antara Hak dan Kepentingan
Negara;Negara;
23. Prosedur Pendaftaran PatenProsedur Pendaftaran Paten
1.1. Surat permintaan untuk mendapatkan paten;Surat permintaan untuk mendapatkan paten;
2.2. Deskripsi tentang penemuan,yaitu penjelasan tertulisDeskripsi tentang penemuan,yaitu penjelasan tertulis
mengenai cara melaksanakan suatu penemuanmengenai cara melaksanakan suatu penemuan
sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli disehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di
bidang penemuan tersebut;bidang penemuan tersebut;
3.3. Satu atau lebih klaim yang terkandung dalamSatu atau lebih klaim yang terkandung dalam
penemuan. Klaim adalah uraian tertulis mengenai intipenemuan. Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti
penemuan atau bagian tertentu dari suatu penemuanpenemuan atau bagian tertentu dari suatu penemuan
yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentukyang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk
paten;paten;
4.4. Satu atau lebih gambar yang disebut deskripsi yangSatu atau lebih gambar yang disebut deskripsi yang
diperlukan untuk memperjelas;diperlukan untuk memperjelas;
5.5. Abstraksi tentang penemuan, yaitu uraian singkatAbstraksi tentang penemuan, yaitu uraian singkat
mengenai suatu penemuan yang merupakanmengenai suatu penemuan yang merupakan
ringkasanringkasan
24. Konsultan PatenKonsultan Paten
Dalam hal permintaan Paten dari luarDalam hal permintaan Paten dari luar
negeri, penggunaan Konsultan Patennegeri, penggunaan Konsultan Paten
sifatnya wajib, sedangkan permintaansifatnya wajib, sedangkan permintaan
Paten dari dalam negeri penggunaanPaten dari dalam negeri penggunaan
Konsultan Paten bersifatKonsultan Paten bersifat fakultatiffakultatif..
Undang-undang Paten hanya menentukanUndang-undang Paten hanya menentukan
bahwa permintaan Patenbahwa permintaan Paten dapatdapat diajukandiajukan
melalui Konsultan Patenmelalui Konsultan Paten
25. Pengalihan PatenPengalihan Paten
Dasar HukumDasar Hukum Pasal 66Pasal 66
Undang-undang PatenUndang-undang Paten
Pengalihan tersebut baik untuk seluruhnyaPengalihan tersebut baik untuk seluruhnya
atau sebagian dapat berlangsung karenaatau sebagian dapat berlangsung karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian,pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian,
ataupun karena sebab-sebab lain yangataupun karena sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh Undang-undangdibenarkan oleh Undang-undang
26. Sejarah MerekSejarah Merek
Peraturan perundang-undanganPeraturan perundang-undangan
yang pernah berlaku :yang pernah berlaku :
1.1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961
2.2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
3.3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
27. Syarat-syarat MerekSyarat-syarat Merek
Dasar HukumDasar Hukum Pasal 5Pasal 5
Undang-undang MerekUndang-undang Merek
Merek tidak dapat didaftar apabila :Merek tidak dapat didaftar apabila :
1.1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undanganBertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atauyang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum;ketertiban umum;
2.2. Tidak memiliki daya pembeda;Tidak memiliki daya pembeda;
3.3. Telah menjadi milik umum;Telah menjadi milik umum;
4.4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barangMerupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
28. Penolakan Pendaftaran MerekPenolakan Pendaftaran Merek
1.1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atauMempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lainkeseluruhannya dengan Merek milik pihak lain
yangyang sudah terdaftarsudah terdaftar lebih dahulu untuklebih dahulu untuk
barang dan/atau jasa yang sejenis;barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atauMempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek yangkeseluruhannya dengan Merek yang sudahsudah
terkenalterkenal milik pihak lain untuk barangmilik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis;dan/atau jasa sejenis;
3.3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atauMempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi-geografiskeseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah terkenal.yang sudah terkenal.
29. Jenis MerekJenis Merek
Dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :Dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1.1. Merek Dagang;Merek Dagang;
2.2. Merek Jasa.Merek Jasa.
32. Jangka waktu perlindungan MerekJangka waktu perlindungan Merek
Menurut ketentuan Pasal 28Menurut ketentuan Pasal 28
Undang-undang MerekUndang-undang Merek 10 (sepuluh)10 (sepuluh)
tahun & dapat diperpanjangtahun & dapat diperpanjang
33. Penyelesaian SengketaPenyelesaian Sengketa
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukanPemilik Merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Niaga, berupa :gugatan ke Pengadilan Niaga, berupa :
1.1. Ganti rugi dan/atauGanti rugi dan/atau
2.2. Penghentian semua perbuatan yangPenghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan Merekberkaitan dengan penggunaan Merek
tersebuttersebut
34. RAHASIA DAGANGRAHASIA DAGANG
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2000undang Nomor 30 Tahun 2000
Rahasia dagang adalah informasi yang tidakRahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologidiketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomisdan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usahakarena berguna dalam kegiatan usaha
dan dijaga kerahasiaannya olehdan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasa dagangpemilik rahasa dagang
35. Ruang Lingkup Rahasia DagangRuang Lingkup Rahasia Dagang
1.1. Metode produksi;Metode produksi;
2.2. Metode pengolahan;Metode pengolahan;
3.3. Metode penjualan;Metode penjualan;
4.4. Informasi lain di bidang teknologiInformasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilaidan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomis dan tidak diketahui olehekonomis dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.masyarakat umum.
36. Hak & KewajibanHak & Kewajiban
Pemilik Rahasia DagangPemilik Rahasia Dagang
Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 30Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 30
Tahun 2000, Kewenangan atau Hak yang dimiliki olehTahun 2000, Kewenangan atau Hak yang dimiliki oleh
pemilik Rahasia Dagang terhadap rahasia dagangnyapemilik Rahasia Dagang terhadap rahasia dagangnya
untuk :untuk :
1.1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
2.2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lainMemberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain
untuk menggunakan rahasia dagang untukuntuk menggunakan rahasia dagang untuk
mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihakmengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
37. Pengalihan Hak & LisensiPengalihan Hak & Lisensi
Rahasia DagangRahasia Dagang
Rahasia Dagang dapat beralih karena :Rahasia Dagang dapat beralih karena :
a.a. pewarisan;pewarisan;
b.b. hibah;hibah;
c.c. Wasiat;Wasiat;
d.d. Perjanjian tertulis;Perjanjian tertulis;
e.e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan olehSebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang.undang-undang.
38. INDONESIA MENJADIINDONESIA MENJADI
ANGGOTA WTOANGGOTA WTO
HARUS MELAKSANAKANHARUS MELAKSANAKAN
KEWAJIBAN MENGAPLIKASIKANKEWAJIBAN MENGAPLIKASIKAN
KETENTUAN WTO DALAMKETENTUAN WTO DALAM
PERATURAN PERUNDANG-PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN NASIONALNYAUNDANGAN NASIONALNYA
39. INDONESIA MENJADI ANGGOTAINDONESIA MENJADI ANGGOTA
WTOWTO
BERKAITAN DENGAN TRIPs
(AGREEMENT ON TRADE RELATED
ASPECTS of INTELLECTUAL
PROPERTY RIGHTS) SALAH
SATUNYA PENEGAKAN HUKUM DI
BIDANG HKI
40. INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS :INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS :
A. Hak cipta & Hak Terkait dgn HakA. Hak cipta & Hak Terkait dgn Hak
Cipta (Cipta (COPYRIGHTS and RELATEDCOPYRIGHTS and RELATED
RIGHTs to COPYRIGHTSRIGHTs to COPYRIGHTS ))
Terhadap ciptaan baik ilmuTerhadap ciptaan baik ilmu
pengetahuan, seni, sastrapengetahuan, seni, sastra
(termasuk program computer (pasal(termasuk program computer (pasal
12)12)