Dokumen tersebut membahas tentang hukum perikatan menurut hukum perdata Barat dan Indonesia. Secara umum dijelaskan bahwa perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak berhak menuntut dan pihak lain berkewajiban memenuhinya. Dokumen ini juga menjelaskan istilah, pengertian, dan pengaturan hukum perikatan menurut KUHPerdata.
[Ringkasan]
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian perjanjian menurut hukum perdata Indonesia dan unsur-unsur yang menentukan keabsahan suatu perjanjian.
2. Ada beberapa jenis perjanjian yang dijelaskan seperti perjanjian timbal balik, perjanjian cuma-cuma, dan perjanjian atas beban.
3. Dibahas pula asas-asas hukum perjanjian dan macam-macam perikatan menurut hukum perdata.
HAPUSNYA PERIKATAN & HAK YANG DAPAT MENJADI JAMINAN PIUTANGFair Nurfachrizi
油
1. Hapusnya perikatan dapat terjadi karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan, pembaharuan hutang, perjumpaan hutang, atau lampaunya waktu.
2. Pembayaran dapat dilakukan oleh debitur, orang yang turut berhutang, atau pihak ketiga yang bertindak atas namanya sendiri. Pembayaran dapat berupa uang atau penyerahan barang.
3. Perjumpaan hutang terjadi jika
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perikatan di Indonesia. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak dimana satu pihak berhak atas prestasi dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhinya. Dokumen ini menjelaskan subyek, objek, asas-asas, syarat-syarat, jenis-jenis perikatan, wanprestasi dan hapusnya perikatan menurut undang-undang perdata Indonesia.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas tentang firma atau persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih. Firma didirikan dengan akta notaris dan mencakup tanggung jawab bersama para mitra, pembagian keuntungan dan kerugian, serta penggunaan nama bersama dalam bisnis. Firma memiliki kelebihan modal dan manajemen yang lebih besar tetapi juga tanggung jawab tidak terbatas dan konflik kepentingan yang mungkin muncul. Pemb
Akuisisi, konsolidasi, dan merger perusahaan dapat dilakukan untuk memperbaiki manajemen perusahaan terakuisisi, meningkatkan diversifikasi usaha, dan mempertahankan kontinuitas bisnis. Terdapat berbagai jenis akuisisi seperti horizontal, vertikal, dan konglomerat serta berbagai motivasi seperti mencari keuntungan jangka pendek maupun strategi jangka panjang. Akuisisi lintas negara perlu memperhatikan faktor masyarak
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi dan jenis-jenis asuransi. Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar premi, sedangkan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan apabila terjadi kerugian sesuai perjanjian. Terdapat berbagai jenis asuransi seperti asuransi kerugian, jiwa, kesehatan, kendaraan, dan properti.
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...Futurum2
油
Dokumen tersebut membahas opsi-opsi dalam merestrukturisasi perusahaan yang terkait dengan perubahan modal saham, seperti konversi saham biasa menjadi preferen, pemecahan saham, dan memunculkan kelompok hak pemegang saham baru. Dibahas pula pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam merestrukturisasi tersebut seperti hak dividen, pengembalian modal, dan hak suara pemegang saham.
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum perjanjian, termasuk pengertian, unsur-unsur, syarat, jenis, prestasi dan wanprestasi perjanjian, asas kontrak bisnis, risiko dan keadaan memaksa, hapusnya perikatan, serta perjanjian kredit. Dokumen ini memberikan panduan mengenai landasan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian bisnis.
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstImam Bukhori
油
1) Tugas analisis kasus kepailitan ini memberikan manfaat bagi penulis untuk memahami kasus kepailitan secara mendalam dan menerapkan pasal-pasal yang relevan.
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitraseettykogoyo
油
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase meliputi pengajuan permohonan arbitrase, penunjukan arbiter, tanggapan termohon, tuntutan balik, sidang pemeriksaan, dan penetapan putusan. Arbiter atau majelis arbitrase akan berupaya mendamaikan para pihak sebelum memutus perkara.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), termasuk definisi, unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan."
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita SariFenti Anita Sari
油
Suksesi = Succesion
Susesi dalam Hukum Internasional adalah
Peralihan hak dan kewajiban intenasional, baik dari negaraatau pemerintah lama ke pemerintah baru. Contoh perubahan kekuasaan territorial Uni Soviet yang dibagi atasbeberapa Negara lain seperti Rusia, Estonia,Ukraina dan yang lainnya. Atau bias juga tidak jauh dari Indonesiayakni suksesi Negara Timor Leste. Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suksesi atau seccesion yakni membahas mengenai kedaulatan yang sebelumnya dimiliki, dan hak serta kewajiban baru Negara tersebut. Serta sejauh manahal tersebut dimiliki suatu Negara yang digantikan dan yang tergantikan.
Akta ini membuat perjanjian jual beli mobil sedan jazz Matic Solution LX Tahun 2009 milik Tuan SONY GUNAWAN kepada Nyonya SISILIA dengan harga Rp. 1000.000.000. Tuan BASWENDAN hadir sebagai kuasa lisan Nyonya SISILIA untuk menandatangani perjanjian.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum kepailitan di Indonesia, mulai dari peraturan kolonial hingga Undang-Undang terbaru. Ia menjelaskan ketentuan-ketentuan penting dalam UU terkait subjek yang dapat dinyatakan pailit, persyaratan kepailitan, pengurusan harta pailit, dan perbedaan antara kepailitan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang."
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesianoviyulia2
油
Dokumen tersebut membahas hukum prestasi dan wanprestasi di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai pengertian prestasi dan wanprestasi, akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi, serta pembelaan yang dapat diajukan debitur ketika dituntut membayar ganti rugi.
Dokumen tersebut membahas tentang firma atau persekutuan bisnis antara dua orang atau lebih. Firma didirikan dengan akta notaris dan mencakup tanggung jawab bersama para mitra, pembagian keuntungan dan kerugian, serta penggunaan nama bersama dalam bisnis. Firma memiliki kelebihan modal dan manajemen yang lebih besar tetapi juga tanggung jawab tidak terbatas dan konflik kepentingan yang mungkin muncul. Pemb
Akuisisi, konsolidasi, dan merger perusahaan dapat dilakukan untuk memperbaiki manajemen perusahaan terakuisisi, meningkatkan diversifikasi usaha, dan mempertahankan kontinuitas bisnis. Terdapat berbagai jenis akuisisi seperti horizontal, vertikal, dan konglomerat serta berbagai motivasi seperti mencari keuntungan jangka pendek maupun strategi jangka panjang. Akuisisi lintas negara perlu memperhatikan faktor masyarak
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi dan jenis-jenis asuransi. Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar premi, sedangkan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan apabila terjadi kerugian sesuai perjanjian. Terdapat berbagai jenis asuransi seperti asuransi kerugian, jiwa, kesehatan, kendaraan, dan properti.
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...Futurum2
油
Dokumen tersebut membahas opsi-opsi dalam merestrukturisasi perusahaan yang terkait dengan perubahan modal saham, seperti konversi saham biasa menjadi preferen, pemecahan saham, dan memunculkan kelompok hak pemegang saham baru. Dibahas pula pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam merestrukturisasi tersebut seperti hak dividen, pengembalian modal, dan hak suara pemegang saham.
Dokumen tersebut merangkum tentang hukum perjanjian, termasuk pengertian, unsur-unsur, syarat, jenis, prestasi dan wanprestasi perjanjian, asas kontrak bisnis, risiko dan keadaan memaksa, hapusnya perikatan, serta perjanjian kredit. Dokumen ini memberikan panduan mengenai landasan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian bisnis.
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstImam Bukhori
油
1) Tugas analisis kasus kepailitan ini memberikan manfaat bagi penulis untuk memahami kasus kepailitan secara mendalam dan menerapkan pasal-pasal yang relevan.
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitraseettykogoyo
油
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase meliputi pengajuan permohonan arbitrase, penunjukan arbiter, tanggapan termohon, tuntutan balik, sidang pemeriksaan, dan penetapan putusan. Arbiter atau majelis arbitrase akan berupaya mendamaikan para pihak sebelum memutus perkara.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), termasuk definisi, unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan."
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita SariFenti Anita Sari
油
Suksesi = Succesion
Susesi dalam Hukum Internasional adalah
Peralihan hak dan kewajiban intenasional, baik dari negaraatau pemerintah lama ke pemerintah baru. Contoh perubahan kekuasaan territorial Uni Soviet yang dibagi atasbeberapa Negara lain seperti Rusia, Estonia,Ukraina dan yang lainnya. Atau bias juga tidak jauh dari Indonesiayakni suksesi Negara Timor Leste. Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suksesi atau seccesion yakni membahas mengenai kedaulatan yang sebelumnya dimiliki, dan hak serta kewajiban baru Negara tersebut. Serta sejauh manahal tersebut dimiliki suatu Negara yang digantikan dan yang tergantikan.
Akta ini membuat perjanjian jual beli mobil sedan jazz Matic Solution LX Tahun 2009 milik Tuan SONY GUNAWAN kepada Nyonya SISILIA dengan harga Rp. 1000.000.000. Tuan BASWENDAN hadir sebagai kuasa lisan Nyonya SISILIA untuk menandatangani perjanjian.
Dokumen tersebut membahas sejarah perkembangan hukum kepailitan di Indonesia, mulai dari peraturan kolonial hingga Undang-Undang terbaru. Ia menjelaskan ketentuan-ketentuan penting dalam UU terkait subjek yang dapat dinyatakan pailit, persyaratan kepailitan, pengurusan harta pailit, dan perbedaan antara kepailitan dengan penundaan kewajiban pembayaran utang."
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesianoviyulia2
油
Dokumen tersebut membahas hukum prestasi dan wanprestasi di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai pengertian prestasi dan wanprestasi, akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi, serta pembelaan yang dapat diajukan debitur ketika dituntut membayar ganti rugi.
Perjanjian adalah persetujuan antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum. Perjanjian harus memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan, kemampuan berkontrak, obyek, dan sebab yang diperkenankan. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian dikenal sebagai wanprestasi dan dapat berakibat ganti rugi, pembatalan, atau pemenuhan perjanjian. Perjanjian dapat berakhir karena berbag
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perjanjian menurut KUHP Indonesia. Secara ringkas, dokumen menjelaskan pengertian perjanjian menurut KUHP dan para ahli hukum, jenis-jenis kontrak, pelaksanaan kontrak, dan syarat sahnya suatu perjanjian.
Materi Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptxMuslim Nugraha
油
Muslim Nugraha
Materi Hukum Perikatan mengenai Perjanjian dimana PASAL 1313 KUHPERDATA PERJANJIAN ADALAH SUATU PERBUATAN, DIMANA SATU ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRINYA TERHADAP SATU ORANG ATAU LEBIH.
Perjanjian merupakan salah satu sumber timbulnya perikatan menurut KUHP. Dokumen ini membahas tentang pengertian perjanjian, unsur-unsur sah perjanjian, dan contoh klausula penyelesaian sengketa dalam perjanjian.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kontrak (perjanjian), yang mencakup pengertian perikatan, perjanjian, dan kontrak. Dibahas pula unsur-unsur perjanjian yang sah, subjek hukum, syarat sahnya perjanjian, sistem hukum perjanjian menurut KUHPerdata, asas-asas hukum perjanjian, negosiasi kontrak, dan penyusunan kontrak bisnis.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum persaingan usaha di Indonesia. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha, mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi, dan melindungi kepentingan konsumen. Dokumen juga membahas berbagai aliran pemikiran dalam kebijakan persaingan seperti aliran strukturalis dan alir
Dokumen tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Secara garis besar dokumen menjelaskan alasan utama mengapa konsumen perlu dilindungi, definisi konsumen dan pelaku usaha, hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang, serta tujuan dari perlindungan konsumen.
3. 3
PengertianPengertian
Prof. SubektiProf. Subekti
PerikatanPerikatan hubungan hukum antara 2 pihak/lebih,hubungan hukum antara 2 pihak/lebih,
dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihakdimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak
lain berkewajiban memenuhi tuntutanlain berkewajiban memenuhi tuntutan
PerjanjianPerjanjian suatu peristiwa dimana seorang berjanjisuatu peristiwa dimana seorang berjanji
pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untukpada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk
melakukan suatu prestasimelakukan suatu prestasi
PerjanjianPerjanjian Kontrak Perikatan ?? Kontrak Perikatan ??
4. 4
Menurut Ps. 1313 KUHPerdataMenurut Ps. 1313 KUHPerdata
Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkanSuatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnyadirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya
Dalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atauDalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atau
perjanjian atau perikatan.perjanjian atau perikatan.
Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatanDalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan
5. 5
Sistematika Buku III KUHPerdataSistematika Buku III KUHPerdata
Bagian Umum (1233-1456)Bagian Umum (1233-1456)
Buku IIIBuku III Lex specialis derogat lex generalisLex specialis derogat lex generalis
Bagian KhususBagian Khusus NominatNominat 15 Perj.15 Perj.
13191319
Sistem TerbukaSistem Terbuka
Sumber perikatan
Prestasi
Syarat sahnya perikatan
Wanprestasi
Keadaan memaksa
Resiko s.d hapusnya
perikatan
Inominat
Sumber:
Peraturan Per UU
Kebiasaan
Asas keb.
berkontrak
6. 6
Pengaturan Hukum PerikatanPengaturan Hukum Perikatan
Buku ke IIIBuku ke III
Bab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada UmumnyaBab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada Umumnya
Bab V s.d Bab VII tentang Perjanjian KhususBab V s.d Bab VII tentang Perjanjian Khusus
Lihat pasal 1319 KUHPerdataLihat pasal 1319 KUHPerdata
Ketentuan Bagian Umum berlaku juga padaKetentuan Bagian Umum berlaku juga pada
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHDperjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHD
7. 7
PerjanjianPerjanjian
Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:
Yaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihakYaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihak
yang menerima penawaran tersebutyang menerima penawaran tersebut
Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belahDalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belah
pihak itu adalah pihak yang berkewajiban untukpihak itu adalah pihak yang berkewajiban untuk
melakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhakmelakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhak
menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)
8. 8
Sumber PerikatanSumber Perikatan
KongretKongret
Peristiwa hukumPeristiwa hukum
Perjanjian (1313)Perjanjian (1313)
UU sajaUU saja
UUUU 1354, 13591354, 1359
HalalHalal
Krn Prb Man.Krn Prb Man.
PMH (1365)PMH (1365)
Pacta Sunt Servanda
PERIKATAN
Ps. 1233
9. 9
3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)
1.1. Memberikan sesuatu (to Geven)Memberikan sesuatu (to Geven)
2.2. Berbuat sesuatu (to Doen)Berbuat sesuatu (to Doen)
3.3. Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen)Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen)
Macam PerjanjianMacam Perjanjian
Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdataMacam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata
maupun doktrin hukummaupun doktrin hukum
10. 10
Menurut DoktrinMenurut Doktrin
Dilihat dari segi prestasiDilihat dari segi prestasi
Timbal BalikTimbal Balik saling memenuhi kewajiban utamanyasaling memenuhi kewajiban utamanya
Timbal Balik Tidak SempurnaTimbal Balik Tidak Sempurna saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidaksaling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak
seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)
Perjanjian SepihakPerjanjian Sepihak hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misalhanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal
perjanjian hibah (ps. 1666)perjanjian hibah (ps. 1666)
Dilihat dari segi pembebananDilihat dari segi pembebanan
Perjanjian Tanpa BebanPerjanjian Tanpa Beban perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarikperjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik
manfaat bagi dirinya sendiri)manfaat bagi dirinya sendiri)
Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihakPerjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak
melakukan prestasi)melakukan prestasi)
Dilihat dari segi kesepakatanDilihat dari segi kesepakatan
Perjanjian KonsesualPerjanjian Konsesual lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara paralahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para
pihakpihak
Perjanjian RielPerjanjian Riel lahir disamping kata sepakat juga diiikuti denganlahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan
penyerahan barangpenyerahan barang
11. 11
Menurut KUHPerdataMenurut KUHPerdata
A.A. Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatuPerikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu
B.B. BersyaratBersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang danjika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan
masih belum terjadi. Ada 2 macam:masih belum terjadi. Ada 2 macam:
1.1. Syarat tangguhSyarat tangguh
2.2. Syarat batalSyarat batal
C.C. Ketetapan waktuKetetapan waktu
D.D. Alternatif (manasuka)Alternatif (manasuka)
E.E. Tanggung menanggungTanggung menanggung Ps. 18 KUHDPs. 18 KUHD firma, dikatakan tiap persero bertanggungfirma, dikatakan tiap persero bertanggung
jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firmajawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma
F.F. Dapat dibagi/tidak dapat dibagiDapat dibagi/tidak dapat dibagi prestasi dalam hal terdapat beberapa orangprestasi dalam hal terdapat beberapa orang
debitur/krediturdebitur/kreditur
G.G. Ancaman hukumanAncaman hukuman diwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaandiwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaan
perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi.perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi.
Ancaman hukum mengandung 2 maksud:Ancaman hukum mengandung 2 maksud:
1.1. Untuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannyaUntuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannya
2.2. Membebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugianMembebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugian
yang diderita.yang diderita.
12. 12
Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis)Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis) secara tegas tidak diatur dalamsecara tegas tidak diatur dalam
KUHPerdataKUHPerdata
Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2)Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2)
Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali denganPembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali dengan
perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak krediturperkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur
Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantaraPerikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara
perikatan moral dan perikatan hukumperikatan moral dan perikatan hukum perikatan yang tidak sempurna,perikatan yang tidak sempurna,
tidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada, tp hak menuntuttidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada, tp hak menuntut
pembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutangpembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutang
dibayardibayar menjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karenamenjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karena
pembayaranpembayaran
Yang termasuk perikatan alamYang termasuk perikatan alam
Ps. 1788 KUHPerdataPs. 1788 KUHPerdata
Pembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikanPembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan
Sisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaianSisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaian
13. 13
Asas-asas penting dalam hukum perikatanAsas-asas penting dalam hukum perikatan
Sistem terbuka dan asas konsensualismeSistem terbuka dan asas konsensualisme -- Ps. 1338 (1)Ps. 1338 (1)
Sistem terbuka x sistem tertutupSistem terbuka x sistem tertutup berkaitan denganberkaitan dengan aanvullend rechtaanvullend recht
(optinal law)(optinal law) atau hukum pelengkapatau hukum pelengkap
KonsensualismeKonsensualisme lahir pada saat tercapai kata sepakatlahir pada saat tercapai kata sepakat
o Pengecualiannya:Pengecualiannya:
Perjanjian formalPerjanjian formal formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notarisformalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris
Perjanjian riilPerjanjian riil
Asas kebebasan berkontrakAsas kebebasan berkontrak kebebasan untuk menentukan isikebebasan untuk menentukan isi
dan bentuk perjanjiandan bentuk perjanjian
Asas kekuatan mengikatAsas kekuatan mengikat asas yang menyatakan bahwa paraasas yang menyatakan bahwa para
pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikatpihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat
pada kebiasaan & kepatutanpada kebiasaan & kepatutan
14. 14
Asas kepribadianAsas kepribadian asas yang menyatakan bahwa perjanjianasas yang menyatakan bahwa perjanjian
berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps.berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps.
1315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 13171315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317
Asas itikad baikAsas itikad baik ps. 1338 (3)ps. 1338 (3) perjanjian harus dilakukanperjanjian harus dilakukan
dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektifdengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif
maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, danmaksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan
kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdatakesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata
kejujuran subjektifkejujuran subjektif
Pacta Sunt ServandaPacta Sunt Servanda
Ps. 1338 ayat (1)Ps. 1338 ayat (1)
Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjianAsas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian
adanya asas kepastian hukumadanya asas kepastian hukum
Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untukPada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk
mencampuri isi dari perjanjianmencampuri isi dari perjanjian
15. 15
Syarat-syarat sahnya perjanjianSyarat-syarat sahnya perjanjian
Ps. 1320 KUHPerdata
Kesepakatan (Consensus)
Kecakapan (Capacity)
Hal tertentu (Certanty of Terms)
Sebab yang halal (Legality)
Subjektif
Objektif
16. 16
Kesepakatan (Consensus)Kesepakatan (Consensus)
Bebas
Kekhilafan
Paksaan
Penipuan
Inti atau pokok perjanjian (objek/prestasi)
thd suatu konsep
Ketidaksesuaian kontrak dgn negosiasi
Psychis (vis compulsiva) relatif
Bukan paksaan fisik
Suatu rangkaian kebohongan yg diatur
perlu dipertimbangkan:
Taraf pendidikan
Kecakapan org yang ditipu
18. 18
Hal Tertentu (Certainty of Terms)Hal Tertentu (Certainty of Terms)
Ps. 1333 KUHPerdata
Prestasi
Ps. 1234 KUHPerdata
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
Objek PerjanjianPokok
19. 19
Sebab yang halal (legality)Sebab yang halal (legality)
Yang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian ituYang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian itu
sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akansendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai oleh para pihak (Ps. 1377 KUHPerdata)dicapai oleh para pihak (Ps. 1377 KUHPerdata)
Isi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yangIsi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yang
diperbolehkan atau legal (diperbolehkan atau legal (geoorloofde oorzaakgeoorloofde oorzaak) yaitu:) yaitu:
1.1. Undang-undangUndang-undang
2.2. Ketertiban umum (Ketertiban umum (openbare orde/public policyopenbare orde/public policy))
3.3. Kesusilaan (Kesusilaan (zenden/moralityzenden/morality))
4.4. PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)
20. 20
Pelaksanaan PerjanjianPelaksanaan Perjanjian
Asas itikad baik (Ps. 1338 (3))Asas itikad baik (Ps. 1338 (3)) dalam pelaksanaan prestasidalam pelaksanaan prestasi
harus bersifat objektifharus bersifat objektif mengacu pada keadilan, kepatuhan,mengacu pada keadilan, kepatuhan,
dan kesusilaandan kesusilaan
Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps. 1339Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps. 1339
dan 1347dan 1347
o Isi perjanjian itu sendiriIsi perjanjian itu sendiri
o KepatutanKepatutan
o KebiasaanKebiasaan
o UUUU
Dalam praktek di peradilan, urutannya menjadiDalam praktek di peradilan, urutannya menjadi
o Isi perjanjianIsi perjanjian
o UUUU
o KebiasaanKebiasaan
o KepatutanKepatutan
21. 21
PenafsiranPenafsiran
o PenafsiranPenafsiran maksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yangmaksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yang
membuat perjanjianmembuat perjanjian
o UU memberikan pedoman:UU memberikan pedoman:
Ps. 1342Ps. 1342 Penafsiran UUPenafsiran UU
Ps. 1347Ps. 1347 kebiasaankebiasaan
Ps. 1348Ps. 1348 tentang kedudukan janjitentang kedudukan janji
Ps. 1349Ps. 1349 penafsiran jika ada keraguanpenafsiran jika ada keraguan
Ps. 1350Ps. 1350 kata perjanjian bersifat umumkata perjanjian bersifat umum
Ps. 1351Ps. 1351 tentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjiantentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjian
Eksekusi rielEksekusi riel
o HarfiahHarfiah pelaksanaan pemenuhan kewajiban debiturpelaksanaan pemenuhan kewajiban debitur
o YuridisYuridis kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikankreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan
dengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabiladengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabila
debitur tidak melaksanakan prestasidebitur tidak melaksanakan prestasi
o Ps. 1234 hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupaPs. 1234 hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupa
Berbuat sesuatuBerbuat sesuatu
Tidak berbuat sesuatuTidak berbuat sesuatu
22. 22
Tidak terlaksananya perjanjianTidak terlaksananya perjanjian
Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu:Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu:
1.1. WanprestasiWanprestasi
2.2. Overmacht atau keadaan memaksaOvermacht atau keadaan memaksa
1. Wanprestasi1. Wanprestasi
PengertianPengertian debitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalaidebitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalai
BentuknyaBentuknya
1.1. Tidak melaksanakan perjanjianTidak melaksanakan perjanjian
2.2. Tidak sempurna melaksanakanTidak sempurna melaksanakan
3.3. Terlambat melaksanakanTerlambat melaksanakan
4.4. Melakukan hal yang tidak bolehMelakukan hal yang tidak boleh
Ps. 1238 KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenisPs. 1238 KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenis
yang menyatakan lalai atau demi perikatannyayang menyatakan lalai atau demi perikatannya
Hukuman (akibat) bagi debitur lalaiHukuman (akibat) bagi debitur lalai
1.1. Ganti rugiGanti rugi
2.2. Pembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjianPembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjian
3.3. Peralihan resikoPeralihan resiko
4.4. Membayar biaya perkaraMembayar biaya perkara
23. 23
Hukuman terhadap wanprestasiHukuman terhadap wanprestasi
Ad 1. ganti rugiAd 1. ganti rugi
Ganti Rugi
Biaya
BungaRugi
Ganti rugi:
1. Bersifat material
2. Bersifat immaterial
Kerusakan barang-barang
kreditur akibat kelalaian
debitur
Segala pengeluaran yang nyata-
nyata sudah dikeluarkan
Kerugian yang berupa
Kehilangan keuntungan
Pembatasan ganti rugi
1. Ps. 1247
2. Ps. 1248
24. 24
Ad. 2 Pembatalan PerjanjianAd. 2 Pembatalan Perjanjian
TujuannyaTujuannya membawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjianmembawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjian
Pasal 1266 KUHPerdataPasal 1266 KUHPerdata perikatan bersyaratperikatan bersyarat syarat batal, selalu dianggap adasyarat batal, selalu dianggap ada
dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidakdicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan padamemenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan pada
hakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakimhakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakim
Ad. 3 Peralihan ResikoAd. 3 Peralihan Resiko
ResikoResiko kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luarkewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar
kesalahankesalahan salah satu pihaksalah satu pihak yang menimpa objek perjanjianyang menimpa objek perjanjian
Pasal 1237Pasal 1237 resiko dalam perjanjian pemberian barangresiko dalam perjanjian pemberian barang
Sejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagihSejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagih
pembayaranpembayaran
Pasal 1460Pasal 1460 resiko dalam jual beliresiko dalam jual beli berdasarkan jenis barangnya. Ps. 1461 s.dberdasarkan jenis barangnya. Ps. 1461 s.d
14641464
Pasal 1545Pasal 1545 resiko dalam perjanjian tukar menukarresiko dalam perjanjian tukar menukar
Ad. 4 Pembayaran Ongkos PerkaraAd. 4 Pembayaran Ongkos Perkara
Pasal 18 (1) HIRPasal 18 (1) HIR
Debitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkaraDebitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkara
25. 25
2. Keadaan Memaksa (overmacht)2. Keadaan Memaksa (overmacht)
Overmacht/force majeurOvermacht/force majeur
Tiga unsur overmacht adalahTiga unsur overmacht adalah
1.1. Tidak memenuhi prestasiTidak memenuhi prestasi
2.2. Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debiturAda sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
3.3. Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapatFaktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debiturdipertanggungjawabkan kepada debitur
Dua ajaran tentang overmacht:Dua ajaran tentang overmacht:
1.1. Ajaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolutAjaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolut
Dalam keadaan memaksaDalam keadaan memaksa
Unsur impossibilitasUnsur impossibilitas
1.1. Ajaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatifAjaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatif
Dalam keadaan memaksaDalam keadaan memaksa
Unsur diffikultasUnsur diffikultas
Bentuk keadaan memaksaBentuk keadaan memaksa
1.1. Bentuk umumBentuk umum karena iklim, kehilangan, dan pencuriankarena iklim, kehilangan, dan pencurian
2.2. Bentuk khususBentuk khusus undang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokanundang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokan
26. 26
Hapusnya perikatanHapusnya perikatan
Dalam praktek hapusnya perikatan:Dalam praktek hapusnya perikatan:
Jangka waktunya berakhirJangka waktunya berakhir
Dilaksanakan objek perjanjianDilaksanakan objek perjanjian
Kesepakatan dua belah pihakKesepakatan dua belah pihak
Pemutusan secara sepihakPemutusan secara sepihak
Adanya putusan pengadilanAdanya putusan pengadilan
Pasal 1381 KUHPerdataPasal 1381 KUHPerdata
PembayaranPembayaran
Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barangPenawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang
(konsinyasi)(konsinyasi)
Pembaharuan hutang (novasi)Pembaharuan hutang (novasi)
Perjumpaan hutang (kompensasi)Perjumpaan hutang (kompensasi)
Percampuran hutangPercampuran hutang
Pembebasan hutangnyaPembebasan hutangnya
Musnahnya barang yang terhutangMusnahnya barang yang terhutang
Batal dan pembatalanBatal dan pembatalan
Berlakunya syarat batalBerlakunya syarat batal
Lewatnya waktu (daluarsa)Lewatnya waktu (daluarsa)
27. 27
KesimpulanKesimpulan
Hapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besarHapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar
dapat dibedakan menjadi:dapat dibedakan menjadi:
1.1. Karena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaranKarena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran
pembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutangpembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang
2.2. Karena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban keduaKarena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua
belah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, danbelah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan
percampuran hutangpercampuran hutang
3.3. Karena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debiturKarena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur
dalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh krediturdalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur
4.4. Karena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan denganKarena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan
suatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatansuatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan
untuk meyerahkan sesuatu)untuk meyerahkan sesuatu)
5.5. Karena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatanKarena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan
6.6. Karena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyaratKarena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat
7.7. Karena lewatnya waktu (daluarsa)Karena lewatnya waktu (daluarsa)