際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUMHUKUM
PERIKATAN/PERJANJIANPERIKATAN/PERJANJIAN
Menurut Hukum Perdata BaratMenurut Hukum Perdata Barat
2
IstilahIstilah
Common LawCommon Law
ContractContract
AgreementAgreement
AgreeAgree
PactPact
CovenantCovenant
TreatyTreaty
Civil Law (Indonesia)Civil Law (Indonesia)
KontrakKontrak
SewaSewa
PerjanjianPerjanjian
PersetujuanPersetujuan
PerikatanPerikatan
3
PengertianPengertian
 Prof. SubektiProf. Subekti
 PerikatanPerikatan  hubungan hukum antara 2 pihak/lebih,hubungan hukum antara 2 pihak/lebih,
dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihakdimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak
lain berkewajiban memenuhi tuntutanlain berkewajiban memenuhi tuntutan
 PerjanjianPerjanjian  suatu peristiwa dimana seorang berjanjisuatu peristiwa dimana seorang berjanji
pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untukpada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk
melakukan suatu prestasimelakukan suatu prestasi
PerjanjianPerjanjian  Kontrak  Perikatan ?? Kontrak  Perikatan ??
4
 Menurut Ps. 1313 KUHPerdataMenurut Ps. 1313 KUHPerdata
Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkanSuatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnyadirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya
 Dalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atauDalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atau
perjanjian atau perikatan.perjanjian atau perikatan.
 Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatanDalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan
5
Sistematika Buku III KUHPerdataSistematika Buku III KUHPerdata
Bagian Umum (1233-1456)Bagian Umum (1233-1456)
Buku IIIBuku III Lex specialis derogat lex generalisLex specialis derogat lex generalis
Bagian KhususBagian Khusus NominatNominat 15 Perj.15 Perj.
13191319
Sistem TerbukaSistem Terbuka
Sumber perikatan
Prestasi
Syarat sahnya perikatan
Wanprestasi
Keadaan memaksa
Resiko s.d hapusnya
perikatan
Inominat
Sumber:
Peraturan Per UU
Kebiasaan
Asas keb.
berkontrak
6
Pengaturan Hukum PerikatanPengaturan Hukum Perikatan
 Buku ke IIIBuku ke III
 Bab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada UmumnyaBab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada Umumnya
 Bab V s.d Bab VII tentang Perjanjian KhususBab V s.d Bab VII tentang Perjanjian Khusus
 Lihat pasal 1319 KUHPerdataLihat pasal 1319 KUHPerdata
 Ketentuan Bagian Umum berlaku juga padaKetentuan Bagian Umum berlaku juga pada
perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHDperjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHD
7
PerjanjianPerjanjian
Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:
 Yaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihakYaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihak
yang menerima penawaran tersebutyang menerima penawaran tersebut
 Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belahDalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belah
pihak itu adalah pihak yang berkewajiban untukpihak itu adalah pihak yang berkewajiban untuk
melakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhakmelakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhak
menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)
8
Sumber PerikatanSumber Perikatan
KongretKongret
Peristiwa hukumPeristiwa hukum
Perjanjian (1313)Perjanjian (1313)
UU sajaUU saja
UUUU 1354, 13591354, 1359
HalalHalal
Krn Prb Man.Krn Prb Man.
PMH (1365)PMH (1365)
Pacta Sunt Servanda
PERIKATAN
Ps. 1233
9
3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)
1.1. Memberikan sesuatu (to Geven)Memberikan sesuatu (to Geven)
2.2. Berbuat sesuatu (to Doen)Berbuat sesuatu (to Doen)
3.3. Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen)Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen)
Macam PerjanjianMacam Perjanjian
Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdataMacam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata
maupun doktrin hukummaupun doktrin hukum
10
Menurut DoktrinMenurut Doktrin
 Dilihat dari segi prestasiDilihat dari segi prestasi
 Timbal BalikTimbal Balik  saling memenuhi kewajiban utamanyasaling memenuhi kewajiban utamanya
 Timbal Balik Tidak SempurnaTimbal Balik Tidak Sempurna  saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidaksaling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak
seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)
 Perjanjian SepihakPerjanjian Sepihak  hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misalhanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal
perjanjian hibah (ps. 1666)perjanjian hibah (ps. 1666)
 Dilihat dari segi pembebananDilihat dari segi pembebanan
 Perjanjian Tanpa BebanPerjanjian Tanpa Beban  perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarikperjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik
manfaat bagi dirinya sendiri)manfaat bagi dirinya sendiri)
 Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihakPerjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak
melakukan prestasi)melakukan prestasi)
 Dilihat dari segi kesepakatanDilihat dari segi kesepakatan
 Perjanjian KonsesualPerjanjian Konsesual  lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara paralahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para
pihakpihak
 Perjanjian RielPerjanjian Riel  lahir disamping kata sepakat juga diiikuti denganlahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan
penyerahan barangpenyerahan barang
11
Menurut KUHPerdataMenurut KUHPerdata
A.A. Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatuPerikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu
B.B. BersyaratBersyarat  jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang danjika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan
masih belum terjadi. Ada 2 macam:masih belum terjadi. Ada 2 macam:
1.1. Syarat tangguhSyarat tangguh
2.2. Syarat batalSyarat batal
C.C. Ketetapan waktuKetetapan waktu
D.D. Alternatif (manasuka)Alternatif (manasuka)
E.E. Tanggung menanggungTanggung menanggung  Ps. 18 KUHDPs. 18 KUHD  firma, dikatakan tiap persero bertanggungfirma, dikatakan tiap persero bertanggung
jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firmajawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma
F.F. Dapat dibagi/tidak dapat dibagiDapat dibagi/tidak dapat dibagi  prestasi dalam hal terdapat beberapa orangprestasi dalam hal terdapat beberapa orang
debitur/krediturdebitur/kreditur
G.G. Ancaman hukumanAncaman hukuman  diwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaandiwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaan
perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi.perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi.
Ancaman hukum mengandung 2 maksud:Ancaman hukum mengandung 2 maksud:
1.1. Untuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannyaUntuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannya
2.2. Membebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugianMembebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugian
yang diderita.yang diderita.
12
 Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis)Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis)  secara tegas tidak diatur dalamsecara tegas tidak diatur dalam
KUHPerdataKUHPerdata
Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2)Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2) 
Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali denganPembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali dengan
perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak krediturperkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur
 Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantaraPerikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara
perikatan moral dan perikatan hukumperikatan moral dan perikatan hukum  perikatan yang tidak sempurna,perikatan yang tidak sempurna,
tidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada, tp hak menuntuttidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada, tp hak menuntut
pembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutangpembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutang
dibayardibayar  menjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karenamenjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karena
pembayaranpembayaran
 Yang termasuk perikatan alamYang termasuk perikatan alam
 Ps. 1788 KUHPerdataPs. 1788 KUHPerdata
 Pembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikanPembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan
 Sisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaianSisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaian
13
Asas-asas penting dalam hukum perikatanAsas-asas penting dalam hukum perikatan
 Sistem terbuka dan asas konsensualismeSistem terbuka dan asas konsensualisme -- Ps. 1338 (1)Ps. 1338 (1)
 Sistem terbuka x sistem tertutupSistem terbuka x sistem tertutup  berkaitan denganberkaitan dengan aanvullend rechtaanvullend recht
(optinal law)(optinal law) atau hukum pelengkapatau hukum pelengkap
 KonsensualismeKonsensualisme  lahir pada saat tercapai kata sepakatlahir pada saat tercapai kata sepakat
o Pengecualiannya:Pengecualiannya:
 Perjanjian formalPerjanjian formal  formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notarisformalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris
 Perjanjian riilPerjanjian riil
 Asas kebebasan berkontrakAsas kebebasan berkontrak  kebebasan untuk menentukan isikebebasan untuk menentukan isi
dan bentuk perjanjiandan bentuk perjanjian
 Asas kekuatan mengikatAsas kekuatan mengikat  asas yang menyatakan bahwa paraasas yang menyatakan bahwa para
pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikatpihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat
pada kebiasaan & kepatutanpada kebiasaan & kepatutan
14
 Asas kepribadianAsas kepribadian  asas yang menyatakan bahwa perjanjianasas yang menyatakan bahwa perjanjian
berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps.berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps.
1315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 13171315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317
 Asas itikad baikAsas itikad baik  ps. 1338 (3)ps. 1338 (3)  perjanjian harus dilakukanperjanjian harus dilakukan
dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektifdengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif 
maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, danmaksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan
kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdatakesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata 
kejujuran subjektifkejujuran subjektif
 Pacta Sunt ServandaPacta Sunt Servanda
 Ps. 1338 ayat (1)Ps. 1338 ayat (1)
 Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjianAsas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian
 adanya asas kepastian hukumadanya asas kepastian hukum
 Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untukPada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk
mencampuri isi dari perjanjianmencampuri isi dari perjanjian
15
Syarat-syarat sahnya perjanjianSyarat-syarat sahnya perjanjian
Ps. 1320 KUHPerdata
Kesepakatan (Consensus)
Kecakapan (Capacity)
Hal tertentu (Certanty of Terms)
Sebab yang halal (Legality)
Subjektif
Objektif
16
Kesepakatan (Consensus)Kesepakatan (Consensus)
Bebas
Kekhilafan
Paksaan
Penipuan
 Inti atau pokok perjanjian (objek/prestasi)
thd suatu konsep
 Ketidaksesuaian kontrak dgn negosiasi
Psychis (vis compulsiva)  relatif
Bukan paksaan fisik
Suatu rangkaian kebohongan yg diatur
perlu dipertimbangkan:
Taraf pendidikan
Kecakapan org yang ditipu
17
Kecakapan (Capacity)Kecakapan (Capacity)
OrangOrang
Subjek HukumSubjek Hukum
Badan HukumBadan Hukum
Ps. 1330 KUHPerdata
Orang belum dewasa
Dibawah pengampuan
Orang perempuan
18
Hal Tertentu (Certainty of Terms)Hal Tertentu (Certainty of Terms)
Ps. 1333 KUHPerdata
Prestasi
Ps. 1234 KUHPerdata
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
Objek PerjanjianPokok
19
Sebab yang halal (legality)Sebab yang halal (legality)
 Yang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian ituYang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian itu
sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akansendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai oleh para pihak (Ps. 1377 KUHPerdata)dicapai oleh para pihak (Ps. 1377 KUHPerdata)
 Isi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yangIsi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yang
diperbolehkan atau legal (diperbolehkan atau legal (geoorloofde oorzaakgeoorloofde oorzaak) yaitu:) yaitu:
1.1. Undang-undangUndang-undang
2.2. Ketertiban umum (Ketertiban umum (openbare orde/public policyopenbare orde/public policy))
3.3. Kesusilaan (Kesusilaan (zenden/moralityzenden/morality))
4.4. PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)
20
Pelaksanaan PerjanjianPelaksanaan Perjanjian
 Asas itikad baik (Ps. 1338 (3))Asas itikad baik (Ps. 1338 (3))  dalam pelaksanaan prestasidalam pelaksanaan prestasi
harus bersifat objektifharus bersifat objektif  mengacu pada keadilan, kepatuhan,mengacu pada keadilan, kepatuhan,
dan kesusilaandan kesusilaan
 Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps. 1339Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps. 1339
dan 1347dan 1347
o Isi perjanjian itu sendiriIsi perjanjian itu sendiri
o KepatutanKepatutan
o KebiasaanKebiasaan
o UUUU
Dalam praktek di peradilan, urutannya menjadiDalam praktek di peradilan, urutannya menjadi
o Isi perjanjianIsi perjanjian
o UUUU
o KebiasaanKebiasaan
o KepatutanKepatutan
21
 PenafsiranPenafsiran
o PenafsiranPenafsiran  maksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yangmaksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yang
membuat perjanjianmembuat perjanjian
o UU memberikan pedoman:UU memberikan pedoman:
 Ps. 1342Ps. 1342  Penafsiran UUPenafsiran UU
 Ps. 1347Ps. 1347  kebiasaankebiasaan
 Ps. 1348Ps. 1348  tentang kedudukan janjitentang kedudukan janji
 Ps. 1349Ps. 1349  penafsiran jika ada keraguanpenafsiran jika ada keraguan
 Ps. 1350Ps. 1350  kata perjanjian bersifat umumkata perjanjian bersifat umum
 Ps. 1351Ps. 1351  tentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjiantentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjian
 Eksekusi rielEksekusi riel
o HarfiahHarfiah  pelaksanaan pemenuhan kewajiban debiturpelaksanaan pemenuhan kewajiban debitur
o YuridisYuridis  kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikankreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan
dengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabiladengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabila
debitur tidak melaksanakan prestasidebitur tidak melaksanakan prestasi
o Ps. 1234 hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupaPs. 1234 hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupa
 Berbuat sesuatuBerbuat sesuatu
 Tidak berbuat sesuatuTidak berbuat sesuatu
22
Tidak terlaksananya perjanjianTidak terlaksananya perjanjian
Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu:Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu:
1.1. WanprestasiWanprestasi
2.2. Overmacht atau keadaan memaksaOvermacht atau keadaan memaksa
1. Wanprestasi1. Wanprestasi
 PengertianPengertian  debitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalaidebitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalai
 BentuknyaBentuknya
1.1. Tidak melaksanakan perjanjianTidak melaksanakan perjanjian
2.2. Tidak sempurna melaksanakanTidak sempurna melaksanakan
3.3. Terlambat melaksanakanTerlambat melaksanakan
4.4. Melakukan hal yang tidak bolehMelakukan hal yang tidak boleh
 Ps. 1238 KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenisPs. 1238 KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenis
yang menyatakan lalai atau demi perikatannyayang menyatakan lalai atau demi perikatannya
 Hukuman (akibat) bagi debitur lalaiHukuman (akibat) bagi debitur lalai
1.1. Ganti rugiGanti rugi
2.2. Pembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjianPembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjian
3.3. Peralihan resikoPeralihan resiko
4.4. Membayar biaya perkaraMembayar biaya perkara
23
Hukuman terhadap wanprestasiHukuman terhadap wanprestasi
Ad 1. ganti rugiAd 1. ganti rugi
Ganti Rugi
Biaya
BungaRugi
Ganti rugi:
1. Bersifat material
2. Bersifat immaterial
Kerusakan barang-barang
kreditur akibat kelalaian
debitur
Segala pengeluaran yang nyata-
nyata sudah dikeluarkan
Kerugian yang berupa
Kehilangan keuntungan
Pembatasan ganti rugi
1. Ps. 1247
2. Ps. 1248
24
Ad. 2 Pembatalan PerjanjianAd. 2 Pembatalan Perjanjian
 TujuannyaTujuannya  membawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjianmembawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjian
 Pasal 1266 KUHPerdataPasal 1266 KUHPerdata  perikatan bersyaratperikatan bersyarat  syarat batal, selalu dianggap adasyarat batal, selalu dianggap ada
dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidakdicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan padamemenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan pada
hakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakimhakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakim
Ad. 3 Peralihan ResikoAd. 3 Peralihan Resiko
 ResikoResiko  kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luarkewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar
kesalahankesalahan salah satu pihaksalah satu pihak yang menimpa objek perjanjianyang menimpa objek perjanjian
 Pasal 1237Pasal 1237  resiko dalam perjanjian pemberian barangresiko dalam perjanjian pemberian barang
Sejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagihSejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagih
pembayaranpembayaran
 Pasal 1460Pasal 1460  resiko dalam jual beliresiko dalam jual beli  berdasarkan jenis barangnya. Ps. 1461 s.dberdasarkan jenis barangnya. Ps. 1461 s.d
14641464
 Pasal 1545Pasal 1545  resiko dalam perjanjian tukar menukarresiko dalam perjanjian tukar menukar
Ad. 4 Pembayaran Ongkos PerkaraAd. 4 Pembayaran Ongkos Perkara
 Pasal 18 (1) HIRPasal 18 (1) HIR
Debitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkaraDebitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkara
25
2. Keadaan Memaksa (overmacht)2. Keadaan Memaksa (overmacht)
 Overmacht/force majeurOvermacht/force majeur
 Tiga unsur overmacht adalahTiga unsur overmacht adalah
1.1. Tidak memenuhi prestasiTidak memenuhi prestasi
2.2. Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debiturAda sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
3.3. Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapatFaktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debiturdipertanggungjawabkan kepada debitur
 Dua ajaran tentang overmacht:Dua ajaran tentang overmacht:
1.1. Ajaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolutAjaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolut
 Dalam keadaan memaksaDalam keadaan memaksa
 Unsur impossibilitasUnsur impossibilitas
1.1. Ajaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatifAjaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatif
 Dalam keadaan memaksaDalam keadaan memaksa
 Unsur diffikultasUnsur diffikultas
 Bentuk keadaan memaksaBentuk keadaan memaksa
1.1. Bentuk umumBentuk umum  karena iklim, kehilangan, dan pencuriankarena iklim, kehilangan, dan pencurian
2.2. Bentuk khususBentuk khusus  undang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokanundang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokan
26
Hapusnya perikatanHapusnya perikatan
Dalam praktek hapusnya perikatan:Dalam praktek hapusnya perikatan:
 Jangka waktunya berakhirJangka waktunya berakhir
 Dilaksanakan objek perjanjianDilaksanakan objek perjanjian
 Kesepakatan dua belah pihakKesepakatan dua belah pihak
 Pemutusan secara sepihakPemutusan secara sepihak
 Adanya putusan pengadilanAdanya putusan pengadilan
Pasal 1381 KUHPerdataPasal 1381 KUHPerdata
 PembayaranPembayaran
 Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barangPenawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang
(konsinyasi)(konsinyasi)
 Pembaharuan hutang (novasi)Pembaharuan hutang (novasi)
 Perjumpaan hutang (kompensasi)Perjumpaan hutang (kompensasi)
 Percampuran hutangPercampuran hutang
 Pembebasan hutangnyaPembebasan hutangnya
 Musnahnya barang yang terhutangMusnahnya barang yang terhutang
 Batal dan pembatalanBatal dan pembatalan
 Berlakunya syarat batalBerlakunya syarat batal
 Lewatnya waktu (daluarsa)Lewatnya waktu (daluarsa)
27
KesimpulanKesimpulan
 Hapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besarHapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar
dapat dibedakan menjadi:dapat dibedakan menjadi:
1.1. Karena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaranKarena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran
pembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutangpembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang
2.2. Karena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban keduaKarena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua
belah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, danbelah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan
percampuran hutangpercampuran hutang
3.3. Karena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debiturKarena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur
dalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh krediturdalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur
4.4. Karena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan denganKarena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan
suatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatansuatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan
untuk meyerahkan sesuatu)untuk meyerahkan sesuatu)
5.5. Karena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatanKarena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan
6.6. Karena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyaratKarena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat
7.7. Karena lewatnya waktu (daluarsa)Karena lewatnya waktu (daluarsa)

More Related Content

What's hot (20)

Hukum Perjanjian
Hukum PerjanjianHukum Perjanjian
Hukum Perjanjian
Dwitri Ambarwati
Ppt
PptPpt
Ppt
Hidayat Susanto
6. akuisisi, konsolidasi dan merger
6. akuisisi, konsolidasi dan merger6. akuisisi, konsolidasi dan merger
6. akuisisi, konsolidasi dan merger
Gindha Wayka
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
Hukum Perikatan
Hukum PerikatanHukum Perikatan
Hukum Perikatan
Bilawal Alhariri Anwar
ASURANSI
ASURANSIASURANSI
ASURANSI
reidjen raden
praktik peradilan perdata
praktik peradilan perdatapraktik peradilan perdata
praktik peradilan perdata
anthonius karianga
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...
Futurum2
Hukum Asuransi
Hukum AsuransiHukum Asuransi
Hukum Asuransi
Fair Nurfachrizi
Hukum perjanjian
Hukum perjanjianHukum perjanjian
Hukum perjanjian
dionteguhpratomo
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstAnalisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Imam Bukhori
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitraseProsedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
ettykogoyo
Asas-asas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas Dalam Hukum PerikatanAsas-asas Dalam Hukum Perikatan
Asas-asas Dalam Hukum Perikatan
Riska Dewi Permata Sutrisno
Hukum perikatan pakai
Hukum perikatan pakaiHukum perikatan pakai
Hukum perikatan pakai
Ega Jalaludin
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita SariTugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Tugas Kontrak Jawab Soal UTS
Tugas Kontrak Jawab Soal UTSTugas Kontrak Jawab Soal UTS
Tugas Kontrak Jawab Soal UTS
Rachardy Andriyanto
KEPAILITAN atau PAILIT
KEPAILITAN atau PAILITKEPAILITAN atau PAILIT
KEPAILITAN atau PAILIT
dionteguhpratomo
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesiaHukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
noviyulia2
Hukum Perburuhan
Hukum PerburuhanHukum Perburuhan
Hukum Perburuhan
Diarta
6. akuisisi, konsolidasi dan merger
6. akuisisi, konsolidasi dan merger6. akuisisi, konsolidasi dan merger
6. akuisisi, konsolidasi dan merger
Gindha Wayka
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...
Opsi-opsi dalam reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan - catatan atas p...
Futurum2
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pstAnalisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Analisis putusan pailit no 60 pailit 2001 pn.niaga.jkt.pst
Imam Bukhori
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitraseProsedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase
ettykogoyo
Hukum perikatan pakai
Hukum perikatan pakaiHukum perikatan pakai
Hukum perikatan pakai
Ega Jalaludin
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita SariTugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesiaHukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
Hukum prestasi dan wanprestasi di indonesia
noviyulia2
Hukum Perburuhan
Hukum PerburuhanHukum Perburuhan
Hukum Perburuhan
Diarta

Similar to Hukum perikatan (20)

Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.pptMateri%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
LereRistina
PERTEMUAN 12.ppt
PERTEMUAN 12.pptPERTEMUAN 12.ppt
PERTEMUAN 12.ppt
JuanHenriSianturi
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdataHukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
IMADEDERMAWAN2
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
akhedy1
Jenis jenis kontrak
Jenis jenis kontrakJenis jenis kontrak
Jenis jenis kontrak
Operator Warnet Vast Raha
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
ppt bab 3 aspek hukum.pptxppt bab 3 aspek hukum.pptx
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
ArifArizky
Definisi perikatan
Definisi perikatanDefinisi perikatan
Definisi perikatan
ghuvrani
Hukum perjanjian
Hukum perjanjianHukum perjanjian
Hukum perjanjian
Operator Warnet Vast Raha
Hukum perjanjian
Hukum perjanjianHukum perjanjian
Hukum perjanjian
hylmihalim
HUKUM-PERIKATAN-PPM.pptx
HUKUM-PERIKATAN-PPM.pptxHUKUM-PERIKATAN-PPM.pptx
HUKUM-PERIKATAN-PPM.pptx
DEWISARAH13
5. sahnya perikatan
5. sahnya perikatan5. sahnya perikatan
5. sahnya perikatan
Lukman Az
Materi Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptx
Materi Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptxMateri Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptx
Materi Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptx
Muslim Nugraha
Hukum Perikatan
Hukum PerikatanHukum Perikatan
Hukum Perikatan
Imam Prastio
Hukum perjanjian
Hukum perjanjianHukum perjanjian
Hukum perjanjian
putrakarno
hukum perjanjian
hukum perjanjianhukum perjanjian
hukum perjanjian
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
3.Hk-Perikatan_22.ppt
3.Hk-Perikatan_22.ppt3.Hk-Perikatan_22.ppt
3.Hk-Perikatan_22.ppt
OSISSPENTIBEL
Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.pptMateri%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
Materi%20OL%20Hukum%20Perikatan%20%28asas%2Cunsur%2Cbentuk%29.ppt
LereRistina
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdataHukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
Hukum Perikatan Perdata kelas hukum perdata
IMADEDERMAWAN2
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
1591504476264_Presentation+12+Hukum+Perdata.pptx
akhedy1
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
ppt bab 3 aspek hukum.pptxppt bab 3 aspek hukum.pptx
ppt bab 3 aspek hukum.pptx
ArifArizky
Definisi perikatan
Definisi perikatanDefinisi perikatan
Definisi perikatan
ghuvrani
Hukum perjanjian
Hukum perjanjianHukum perjanjian
Hukum perjanjian
hylmihalim
HUKUM-PERIKATAN-PPM.pptx
HUKUM-PERIKATAN-PPM.pptxHUKUM-PERIKATAN-PPM.pptx
HUKUM-PERIKATAN-PPM.pptx
DEWISARAH13
5. sahnya perikatan
5. sahnya perikatan5. sahnya perikatan
5. sahnya perikatan
Lukman Az
Materi Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptx
Materi Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptxMateri Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptx
Materi Kuliah - Perikatan Karena Perjanjian.pptx
Muslim Nugraha
Hukum Perikatan
Hukum PerikatanHukum Perikatan
Hukum Perikatan
Imam Prastio
Hukum perjanjian
Hukum perjanjianHukum perjanjian
Hukum perjanjian
putrakarno
3.Hk-Perikatan_22.ppt
3.Hk-Perikatan_22.ppt3.Hk-Perikatan_22.ppt
3.Hk-Perikatan_22.ppt
OSISSPENTIBEL

More from mailinursal (8)

Kontrak dalam bisnis
Kontrak dalam bisnisKontrak dalam bisnis
Kontrak dalam bisnis
mailinursal
Hukum asuransi
Hukum asuransiHukum asuransi
Hukum asuransi
mailinursal
Hukum persaingan usaha (anti monopoli)
Hukum persaingan usaha (anti monopoli)Hukum persaingan usaha (anti monopoli)
Hukum persaingan usaha (anti monopoli)
mailinursal
Hukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negaraHukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negara
mailinursal
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
mailinursal
Aspek hukum koperasi indonesia
Aspek hukum koperasi indonesiaAspek hukum koperasi indonesia
Aspek hukum koperasi indonesia
mailinursal
Hukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumenHukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumen
mailinursal
Kontrak dalam bisnis
Kontrak dalam bisnisKontrak dalam bisnis
Kontrak dalam bisnis
mailinursal
Hukum asuransi
Hukum asuransiHukum asuransi
Hukum asuransi
mailinursal
Hukum persaingan usaha (anti monopoli)
Hukum persaingan usaha (anti monopoli)Hukum persaingan usaha (anti monopoli)
Hukum persaingan usaha (anti monopoli)
mailinursal
Hukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negaraHukum bumn dan perusahaan negara
Hukum bumn dan perusahaan negara
mailinursal
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
mailinursal
Aspek hukum koperasi indonesia
Aspek hukum koperasi indonesiaAspek hukum koperasi indonesia
Aspek hukum koperasi indonesia
mailinursal
Hukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumenHukum perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumen
mailinursal

Hukum perikatan

  • 2. 2 IstilahIstilah Common LawCommon Law ContractContract AgreementAgreement AgreeAgree PactPact CovenantCovenant TreatyTreaty Civil Law (Indonesia)Civil Law (Indonesia) KontrakKontrak SewaSewa PerjanjianPerjanjian PersetujuanPersetujuan PerikatanPerikatan
  • 3. 3 PengertianPengertian Prof. SubektiProf. Subekti PerikatanPerikatan hubungan hukum antara 2 pihak/lebih,hubungan hukum antara 2 pihak/lebih, dimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihakdimana satu pihak berhak menuntut, sementara pihak lain berkewajiban memenuhi tuntutanlain berkewajiban memenuhi tuntutan PerjanjianPerjanjian suatu peristiwa dimana seorang berjanjisuatu peristiwa dimana seorang berjanji pada orang lain atau 2 orang saling berjanji untukpada orang lain atau 2 orang saling berjanji untuk melakukan suatu prestasimelakukan suatu prestasi PerjanjianPerjanjian Kontrak Perikatan ?? Kontrak Perikatan ??
  • 4. 4 Menurut Ps. 1313 KUHPerdataMenurut Ps. 1313 KUHPerdata Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkanSuatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnyadirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya Dalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atauDalam praktek tidak dibedakan istilah kontrak atau perjanjian atau perikatan.perjanjian atau perikatan. Dalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatanDalam teori dibedakan istilah perjanjian atau perikatan
  • 5. 5 Sistematika Buku III KUHPerdataSistematika Buku III KUHPerdata Bagian Umum (1233-1456)Bagian Umum (1233-1456) Buku IIIBuku III Lex specialis derogat lex generalisLex specialis derogat lex generalis Bagian KhususBagian Khusus NominatNominat 15 Perj.15 Perj. 13191319 Sistem TerbukaSistem Terbuka Sumber perikatan Prestasi Syarat sahnya perikatan Wanprestasi Keadaan memaksa Resiko s.d hapusnya perikatan Inominat Sumber: Peraturan Per UU Kebiasaan Asas keb. berkontrak
  • 6. 6 Pengaturan Hukum PerikatanPengaturan Hukum Perikatan Buku ke IIIBuku ke III Bab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada UmumnyaBab I s.d Bab IV tentang Perikatan Pada Umumnya Bab V s.d Bab VII tentang Perjanjian KhususBab V s.d Bab VII tentang Perjanjian Khusus Lihat pasal 1319 KUHPerdataLihat pasal 1319 KUHPerdata Ketentuan Bagian Umum berlaku juga padaKetentuan Bagian Umum berlaku juga pada perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHDperjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUHD
  • 7. 7 PerjanjianPerjanjian Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak:Dalam perjanjian setidak-tidaknya melibatkan 2 pihak: Yaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihakYaitu pihak yang mengajukan penawaran dan pihak yang menerima penawaran tersebutyang menerima penawaran tersebut Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belahDalam KUHPerdata disebutkan bahwa kedua belah pihak itu adalah pihak yang berkewajiban untukpihak itu adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhakmelakukan prestasi (debitur) dan pihak yang berhak menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)menuntut terlaksananya prestasi tersebut (kreditur)
  • 8. 8 Sumber PerikatanSumber Perikatan KongretKongret Peristiwa hukumPeristiwa hukum Perjanjian (1313)Perjanjian (1313) UU sajaUU saja UUUU 1354, 13591354, 1359 HalalHalal Krn Prb Man.Krn Prb Man. PMH (1365)PMH (1365) Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps. 1233
  • 9. 9 3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata) 1.1. Memberikan sesuatu (to Geven)Memberikan sesuatu (to Geven) 2.2. Berbuat sesuatu (to Doen)Berbuat sesuatu (to Doen) 3.3. Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen)Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen) Macam PerjanjianMacam Perjanjian Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdataMacam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata maupun doktrin hukummaupun doktrin hukum
  • 10. 10 Menurut DoktrinMenurut Doktrin Dilihat dari segi prestasiDilihat dari segi prestasi Timbal BalikTimbal Balik saling memenuhi kewajiban utamanyasaling memenuhi kewajiban utamanya Timbal Balik Tidak SempurnaTimbal Balik Tidak Sempurna saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidaksaling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808)seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps. 1792-1808) Perjanjian SepihakPerjanjian Sepihak hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misalhanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal perjanjian hibah (ps. 1666)perjanjian hibah (ps. 1666) Dilihat dari segi pembebananDilihat dari segi pembebanan Perjanjian Tanpa BebanPerjanjian Tanpa Beban perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarikperjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik manfaat bagi dirinya sendiri)manfaat bagi dirinya sendiri) Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihakPerjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak melakukan prestasi)melakukan prestasi) Dilihat dari segi kesepakatanDilihat dari segi kesepakatan Perjanjian KonsesualPerjanjian Konsesual lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara paralahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihakpihak Perjanjian RielPerjanjian Riel lahir disamping kata sepakat juga diiikuti denganlahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan penyerahan barangpenyerahan barang
  • 11. 11 Menurut KUHPerdataMenurut KUHPerdata A.A. Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatuPerikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu B.B. BersyaratBersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang danjika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan masih belum terjadi. Ada 2 macam:masih belum terjadi. Ada 2 macam: 1.1. Syarat tangguhSyarat tangguh 2.2. Syarat batalSyarat batal C.C. Ketetapan waktuKetetapan waktu D.D. Alternatif (manasuka)Alternatif (manasuka) E.E. Tanggung menanggungTanggung menanggung Ps. 18 KUHDPs. 18 KUHD firma, dikatakan tiap persero bertanggungfirma, dikatakan tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firmajawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma F.F. Dapat dibagi/tidak dapat dibagiDapat dibagi/tidak dapat dibagi prestasi dalam hal terdapat beberapa orangprestasi dalam hal terdapat beberapa orang debitur/krediturdebitur/kreditur G.G. Ancaman hukumanAncaman hukuman diwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaandiwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaan perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi.perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi. Ancaman hukum mengandung 2 maksud:Ancaman hukum mengandung 2 maksud: 1.1. Untuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannyaUntuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannya 2.2. Membebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugianMembebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugian yang diderita.yang diderita.
  • 12. 12 Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis)Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis) secara tegas tidak diatur dalamsecara tegas tidak diatur dalam KUHPerdataKUHPerdata Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2)Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps. 1359 ayat (2) Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali denganPembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali dengan perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak krediturperkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantaraPerikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukumperikatan moral dan perikatan hukum perikatan yang tidak sempurna,perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada, tp hak menuntuttidak dapat dituntut dimuka hakim, hutang ada, tp hak menuntut pembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutangpembayaran tidak ada tergantung pada kemauan debitur, jika hutang dibayardibayar menjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karenamenjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karena pembayaranpembayaran Yang termasuk perikatan alamYang termasuk perikatan alam Ps. 1788 KUHPerdataPs. 1788 KUHPerdata Pembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikanPembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan Sisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaianSisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaian
  • 13. 13 Asas-asas penting dalam hukum perikatanAsas-asas penting dalam hukum perikatan Sistem terbuka dan asas konsensualismeSistem terbuka dan asas konsensualisme -- Ps. 1338 (1)Ps. 1338 (1) Sistem terbuka x sistem tertutupSistem terbuka x sistem tertutup berkaitan denganberkaitan dengan aanvullend rechtaanvullend recht (optinal law)(optinal law) atau hukum pelengkapatau hukum pelengkap KonsensualismeKonsensualisme lahir pada saat tercapai kata sepakatlahir pada saat tercapai kata sepakat o Pengecualiannya:Pengecualiannya: Perjanjian formalPerjanjian formal formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notarisformalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris Perjanjian riilPerjanjian riil Asas kebebasan berkontrakAsas kebebasan berkontrak kebebasan untuk menentukan isikebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjiandan bentuk perjanjian Asas kekuatan mengikatAsas kekuatan mengikat asas yang menyatakan bahwa paraasas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikatpihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutanpada kebiasaan & kepatutan
  • 14. 14 Asas kepribadianAsas kepribadian asas yang menyatakan bahwa perjanjianasas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps.berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps. 1315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 13171315 jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317 Asas itikad baikAsas itikad baik ps. 1338 (3)ps. 1338 (3) perjanjian harus dilakukanperjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektifdengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, danmaksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdatakesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata kejujuran subjektifkejujuran subjektif Pacta Sunt ServandaPacta Sunt Servanda Ps. 1338 ayat (1)Ps. 1338 ayat (1) Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjianAsas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian adanya asas kepastian hukumadanya asas kepastian hukum Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untukPada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi dari perjanjianmencampuri isi dari perjanjian
  • 15. 15 Syarat-syarat sahnya perjanjianSyarat-syarat sahnya perjanjian Ps. 1320 KUHPerdata Kesepakatan (Consensus) Kecakapan (Capacity) Hal tertentu (Certanty of Terms) Sebab yang halal (Legality) Subjektif Objektif
  • 16. 16 Kesepakatan (Consensus)Kesepakatan (Consensus) Bebas Kekhilafan Paksaan Penipuan Inti atau pokok perjanjian (objek/prestasi) thd suatu konsep Ketidaksesuaian kontrak dgn negosiasi Psychis (vis compulsiva) relatif Bukan paksaan fisik Suatu rangkaian kebohongan yg diatur perlu dipertimbangkan: Taraf pendidikan Kecakapan org yang ditipu
  • 17. 17 Kecakapan (Capacity)Kecakapan (Capacity) OrangOrang Subjek HukumSubjek Hukum Badan HukumBadan Hukum Ps. 1330 KUHPerdata Orang belum dewasa Dibawah pengampuan Orang perempuan
  • 18. 18 Hal Tertentu (Certainty of Terms)Hal Tertentu (Certainty of Terms) Ps. 1333 KUHPerdata Prestasi Ps. 1234 KUHPerdata 1. Memberikan sesuatu 2. Berbuat sesuatu 3. Tidak berbuat sesuatu Objek PerjanjianPokok
  • 19. 19 Sebab yang halal (legality)Sebab yang halal (legality) Yang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian ituYang dimaksud dengan Sebab adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akansendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak (Ps. 1377 KUHPerdata)dicapai oleh para pihak (Ps. 1377 KUHPerdata) Isi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yangIsi dari perjanjian itu harus memuat suatu kausa yang diperbolehkan atau legal (diperbolehkan atau legal (geoorloofde oorzaakgeoorloofde oorzaak) yaitu:) yaitu: 1.1. Undang-undangUndang-undang 2.2. Ketertiban umum (Ketertiban umum (openbare orde/public policyopenbare orde/public policy)) 3.3. Kesusilaan (Kesusilaan (zenden/moralityzenden/morality)) 4.4. PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)PATIHA (Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian)
  • 20. 20 Pelaksanaan PerjanjianPelaksanaan Perjanjian Asas itikad baik (Ps. 1338 (3))Asas itikad baik (Ps. 1338 (3)) dalam pelaksanaan prestasidalam pelaksanaan prestasi harus bersifat objektifharus bersifat objektif mengacu pada keadilan, kepatuhan,mengacu pada keadilan, kepatuhan, dan kesusilaandan kesusilaan Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps. 1339Harus memuat elemen dari perjanjian sesuai dengan Ps. 1339 dan 1347dan 1347 o Isi perjanjian itu sendiriIsi perjanjian itu sendiri o KepatutanKepatutan o KebiasaanKebiasaan o UUUU Dalam praktek di peradilan, urutannya menjadiDalam praktek di peradilan, urutannya menjadi o Isi perjanjianIsi perjanjian o UUUU o KebiasaanKebiasaan o KepatutanKepatutan
  • 21. 21 PenafsiranPenafsiran o PenafsiranPenafsiran maksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yangmaksudnya untuk mengetahui maksud para pihak yang membuat perjanjianmembuat perjanjian o UU memberikan pedoman:UU memberikan pedoman: Ps. 1342Ps. 1342 Penafsiran UUPenafsiran UU Ps. 1347Ps. 1347 kebiasaankebiasaan Ps. 1348Ps. 1348 tentang kedudukan janjitentang kedudukan janji Ps. 1349Ps. 1349 penafsiran jika ada keraguanpenafsiran jika ada keraguan Ps. 1350Ps. 1350 kata perjanjian bersifat umumkata perjanjian bersifat umum Ps. 1351Ps. 1351 tentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjiantentang pengurangan & pembatasan kekuatan perjanjian Eksekusi rielEksekusi riel o HarfiahHarfiah pelaksanaan pemenuhan kewajiban debiturpelaksanaan pemenuhan kewajiban debitur o YuridisYuridis kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikankreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabiladengan biaya debitur berdasarkan kuasa yang diberikan hakim, apabila debitur tidak melaksanakan prestasidebitur tidak melaksanakan prestasi o Ps. 1234 hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupaPs. 1234 hanya mengatur mengenai eksekusi riel berupa Berbuat sesuatuBerbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatuTidak berbuat sesuatu
  • 22. 22 Tidak terlaksananya perjanjianTidak terlaksananya perjanjian Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu:Terdapat dua alasan tidak terlaksananya suatu perjanjian, yaitu: 1.1. WanprestasiWanprestasi 2.2. Overmacht atau keadaan memaksaOvermacht atau keadaan memaksa 1. Wanprestasi1. Wanprestasi PengertianPengertian debitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalaidebitur tidak memenuhi apa yang diperjanjikan atau lalai BentuknyaBentuknya 1.1. Tidak melaksanakan perjanjianTidak melaksanakan perjanjian 2.2. Tidak sempurna melaksanakanTidak sempurna melaksanakan 3.3. Terlambat melaksanakanTerlambat melaksanakan 4.4. Melakukan hal yang tidak bolehMelakukan hal yang tidak boleh Ps. 1238 KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenisPs. 1238 KUHPerdata debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah/akta sejenis yang menyatakan lalai atau demi perikatannyayang menyatakan lalai atau demi perikatannya Hukuman (akibat) bagi debitur lalaiHukuman (akibat) bagi debitur lalai 1.1. Ganti rugiGanti rugi 2.2. Pembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjianPembatalan perjanjian/pelaksanaan perjanjian 3.3. Peralihan resikoPeralihan resiko 4.4. Membayar biaya perkaraMembayar biaya perkara
  • 23. 23 Hukuman terhadap wanprestasiHukuman terhadap wanprestasi Ad 1. ganti rugiAd 1. ganti rugi Ganti Rugi Biaya BungaRugi Ganti rugi: 1. Bersifat material 2. Bersifat immaterial Kerusakan barang-barang kreditur akibat kelalaian debitur Segala pengeluaran yang nyata- nyata sudah dikeluarkan Kerugian yang berupa Kehilangan keuntungan Pembatasan ganti rugi 1. Ps. 1247 2. Ps. 1248
  • 24. 24 Ad. 2 Pembatalan PerjanjianAd. 2 Pembatalan Perjanjian TujuannyaTujuannya membawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjianmembawa kedua belah pihak kemabli pada keadaan sebelum perjanjian Pasal 1266 KUHPerdataPasal 1266 KUHPerdata perikatan bersyaratperikatan bersyarat syarat batal, selalu dianggap adasyarat batal, selalu dianggap ada dicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidakdicantumkan dalam perjanjian yang timbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan padamemenuhi kewajiban tidak batal demi hukum tapi dapat dimintakan pembatalan pada hakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakimhakim. Yang membatalkan perjanjian bukan kelalaian tetapi putusan hakim Ad. 3 Peralihan ResikoAd. 3 Peralihan Resiko ResikoResiko kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luarkewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahankesalahan salah satu pihaksalah satu pihak yang menimpa objek perjanjianyang menimpa objek perjanjian Pasal 1237Pasal 1237 resiko dalam perjanjian pemberian barangresiko dalam perjanjian pemberian barang Sejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagihSejak lahirnya perjanjian resiko di tanggung oleh orang yang berhak menagih pembayaranpembayaran Pasal 1460Pasal 1460 resiko dalam jual beliresiko dalam jual beli berdasarkan jenis barangnya. Ps. 1461 s.dberdasarkan jenis barangnya. Ps. 1461 s.d 14641464 Pasal 1545Pasal 1545 resiko dalam perjanjian tukar menukarresiko dalam perjanjian tukar menukar Ad. 4 Pembayaran Ongkos PerkaraAd. 4 Pembayaran Ongkos Perkara Pasal 18 (1) HIRPasal 18 (1) HIR Debitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkaraDebitur lalai/kalah, diwajibkan membayar biaya perkara
  • 25. 25 2. Keadaan Memaksa (overmacht)2. Keadaan Memaksa (overmacht) Overmacht/force majeurOvermacht/force majeur Tiga unsur overmacht adalahTiga unsur overmacht adalah 1.1. Tidak memenuhi prestasiTidak memenuhi prestasi 2.2. Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debiturAda sebab yang terletak diluar kesalahan debitur 3.3. Faktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapatFaktor penyebab itu tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debiturdipertanggungjawabkan kepada debitur Dua ajaran tentang overmacht:Dua ajaran tentang overmacht: 1.1. Ajaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolutAjaran yang objektif (de objektive overmachtsleer) atau absolut Dalam keadaan memaksaDalam keadaan memaksa Unsur impossibilitasUnsur impossibilitas 1.1. Ajaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatifAjaran yang subjektif (de subjective overmachtsleer) atau relatif Dalam keadaan memaksaDalam keadaan memaksa Unsur diffikultasUnsur diffikultas Bentuk keadaan memaksaBentuk keadaan memaksa 1.1. Bentuk umumBentuk umum karena iklim, kehilangan, dan pencuriankarena iklim, kehilangan, dan pencurian 2.2. Bentuk khususBentuk khusus undang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokanundang-undang, peraturan pemerintah, dan pemogokan
  • 26. 26 Hapusnya perikatanHapusnya perikatan Dalam praktek hapusnya perikatan:Dalam praktek hapusnya perikatan: Jangka waktunya berakhirJangka waktunya berakhir Dilaksanakan objek perjanjianDilaksanakan objek perjanjian Kesepakatan dua belah pihakKesepakatan dua belah pihak Pemutusan secara sepihakPemutusan secara sepihak Adanya putusan pengadilanAdanya putusan pengadilan Pasal 1381 KUHPerdataPasal 1381 KUHPerdata PembayaranPembayaran Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barangPenawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi)(konsinyasi) Pembaharuan hutang (novasi)Pembaharuan hutang (novasi) Perjumpaan hutang (kompensasi)Perjumpaan hutang (kompensasi) Percampuran hutangPercampuran hutang Pembebasan hutangnyaPembebasan hutangnya Musnahnya barang yang terhutangMusnahnya barang yang terhutang Batal dan pembatalanBatal dan pembatalan Berlakunya syarat batalBerlakunya syarat batal Lewatnya waktu (daluarsa)Lewatnya waktu (daluarsa)
  • 27. 27 KesimpulanKesimpulan Hapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besarHapusnya perikatan dapat terjadi karena beberapa sebab yang secara garis besar dapat dibedakan menjadi:dapat dibedakan menjadi: 1.1. Karena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaranKarena pemenuhan perikatan itu sendiri, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutangpembayaran tunai disertai penyimpanan atau penitipan, pembaharuan hutang 2.2. Karena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban keduaKarena terjadi suatu peristiwa perdata yang menghapuskan kewajiban kedua belah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, danbelah pihak dalam perikatan, yaitu terjadi perjumpaan hutang, dan percampuran hutangpercampuran hutang 3.3. Karena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debiturKarena terjadi suatu perbuatan hukum yang menghapuskan kewajiban debitur dalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh krediturdalam perikatan yaitu pembebasan hutang oleh kreditur 4.4. Karena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan denganKarena musnahnya objek dalam perikatan, dalam hal ini dikaitkan dengan suatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatansuatu kebendaan yang harus diserahkan (jadi yang terkait dengan perikatan untuk meyerahkan sesuatu)untuk meyerahkan sesuatu) 5.5. Karena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatanKarena tidak terpenuhi syarat lahirnya suatu perikatan 6.6. Karena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyaratKarena terpenuhinya syarat batal dalam suatu perikatan bersyarat 7.7. Karena lewatnya waktu (daluarsa)Karena lewatnya waktu (daluarsa)