Dokumen tersebut merangkum tentang hukum perjanjian, termasuk pengertian, unsur-unsur, syarat, jenis, prestasi dan wanprestasi perjanjian, asas kontrak bisnis, risiko dan keadaan memaksa, hapusnya perikatan, serta perjanjian kredit. Dokumen ini memberikan panduan mengenai landasan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian bisnis.
1) Bab pertama membahas pengertian perikatan secara umum, termasuk unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan menurut KUHPerdata.
2) Jenis perikatan dijelaskan meliputi perikatan untuk memberikan barang, berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta perikatan alternatif, bersyarat, dan lainnya.
3) Sumber hukum perikatan berasal dari perjanjian dan undang-undang.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum perikatan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), termasuk definisi, unsur-unsur, jenis, dan sumber perikatan."
HUKUM JAMINAN ADALAH KESELURUHAN KAEDAH-KAEDAH HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA JAMINAN DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT. JAMINAN ADALAH SESUATU YANG DIBERIKAN KEPADA KREDITOR UNTUK MENIMBULKAN KEYAKINAN BAHWA DEBITOR AKAN MEMENUHI KEW
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
Kelompok 5 terdiri dari 9 orang yaitu Amelia safitri, Arifiani sukma, Dermawan sugiarto, Fenti anita sari, Kiki ulyawati, Lina erliana, Nadila septianti, Nurul hidayawah, dan Wahyu agung laksono. Dokumen ini membahas sejarah singkat, tujuan, dan struktur organisasi Mahkamah Internasional (ICJ) yang berkedudukan di Peace Palace, Den Haag, Belanda.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam rangka pemberian agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Jaminan diberikan untuk menjamin kewajiban debitor apabila terjadi wanprestasi, dan mencakup jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan seperti gadai, hipotik, dan fidusia.
Teori dan madzhab kriminologi memberikan penjelasan tentang penyebab kejahatan melalui berbagai perspektif seperti sosial, individu, lingkungan, dan spiritual. Lima teori utama kriminologi mencakup teori asosiasi, anomi, kontrol sosial, labeling, dan tegang yang menjelaskan pengaruh lingkungan sosial dan ketegangan dalam masyarakat terhadap perilaku kriminal. Sementara empat madzhab kriminologi yakni antropologi, lingkun
P. 1 pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat viktimologi..yudikrismen1
油
Viktimologi adalah studi tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat yang ditimbulkan. Korban didefinisikan secara luas dan tidak terbatas pada individu yang menderita kerugian secara langsung, tetapi juga kelompok, korporasi, dan lingkungan. Tujuan viktimologi antara lain mempelajari peran korban dalam terjadinya kejahatan dan perlindungan yang harus diberikan kepada korban.
Dokumen tersebut membahas dua hal utama:
1. Pengertian dan sejarah hukum laut nasional Indonesia serta pengakuan batas perairan teritorial Indonesia oleh Mahkamah Internasional.
2. Dua perkembangan penting dalam sejarah hukum laut internasional yaitu pengakuan doktrin landas kontinen dan perubahan batas perairan teritorial.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan materi hukum pidana yang membahas beberapa bab seperti pengertian hukum pidana, sejarah singkat hukum pidana di Indonesia, teori-teori tentang hukum pidana, dan ruang lingkup kekuatan berlakunya hukum pidana.
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesiaamirawulandari
油
Peran perbankan nasional dalam membangun ekonomi Indonesia diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi antara penabung dan peminjam. Perbankan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pelaku ekonomi yang membutuhkan modal untuk menunjang kegiatannya. Hal ini mendorong roda perekonomian bergerak. Perbankan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan Usaha Kecil Menengah yang berperan penting
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kontrak, meliputi pengertian kontrak, asas-asas pembuatan kontrak, dan syarat-syarat sahnya kontrak. Tujuan pembelajaran mata kuliah ini adalah mahasiswa dapat memahami definisi kontrak, asas-asas dalam pembuatan kontrak, dan membedakan syarat-syarat sahnya kontrak.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum laut internasional khususnya mengenai wilayah perairan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,1 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan 2,3 juta km2, laut teritorial 0,8 juta km2, dan hak eksklusif atas ZEE seluas 2,7 juta km2. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai zona wilayah
Tugas kelompok ini membahas hukum benda menurut KUHPerdata. Dokumen ini membahas pengertian hukum benda, jenis-jenis benda, azas-azas hukum benda, hak kebendaan, dan pasal-pasal terkait hukum benda dalam KUHPerdata.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pembiayaan khususnya sewa guna usaha (leasing). Ringkasannya adalah:
1) Leasing adalah salah satu bentuk pembiayaan dengan cara penyediaan barang modal untuk dipakai selama periode tertentu dengan pembayaran berkala.
2) Terdapat beberapa pihak dalam leasing yaitu lessor, lessee, dan supplier. Kontrak leasing mengatur hubungan antara ketiga pihak tersebut.
3) Ada
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perikatan yang mencakup definisi, sumber, azas, jenis, dan syarat sahnya perjanjian. Secara ringkas, perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak dimana satu pihak berkewajiban kepada pihak lain berdasarkan persetujuan atau undang-undang.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum jaminan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam rangka pemberian agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Jaminan diberikan untuk menjamin kewajiban debitor apabila terjadi wanprestasi, dan mencakup jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan seperti gadai, hipotik, dan fidusia.
Teori dan madzhab kriminologi memberikan penjelasan tentang penyebab kejahatan melalui berbagai perspektif seperti sosial, individu, lingkungan, dan spiritual. Lima teori utama kriminologi mencakup teori asosiasi, anomi, kontrol sosial, labeling, dan tegang yang menjelaskan pengaruh lingkungan sosial dan ketegangan dalam masyarakat terhadap perilaku kriminal. Sementara empat madzhab kriminologi yakni antropologi, lingkun
P. 1 pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat viktimologi..yudikrismen1
油
Viktimologi adalah studi tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat yang ditimbulkan. Korban didefinisikan secara luas dan tidak terbatas pada individu yang menderita kerugian secara langsung, tetapi juga kelompok, korporasi, dan lingkungan. Tujuan viktimologi antara lain mempelajari peran korban dalam terjadinya kejahatan dan perlindungan yang harus diberikan kepada korban.
Dokumen tersebut membahas dua hal utama:
1. Pengertian dan sejarah hukum laut nasional Indonesia serta pengakuan batas perairan teritorial Indonesia oleh Mahkamah Internasional.
2. Dua perkembangan penting dalam sejarah hukum laut internasional yaitu pengakuan doktrin landas kontinen dan perubahan batas perairan teritorial.
Dokumen tersebut merupakan ringkasan materi hukum pidana yang membahas beberapa bab seperti pengertian hukum pidana, sejarah singkat hukum pidana di Indonesia, teori-teori tentang hukum pidana, dan ruang lingkup kekuatan berlakunya hukum pidana.
Peran perbankan dalam perekonomian di indonesiaamirawulandari
油
Peran perbankan nasional dalam membangun ekonomi Indonesia diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi antara penabung dan peminjam. Perbankan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada pelaku ekonomi yang membutuhkan modal untuk menunjang kegiatannya. Hal ini mendorong roda perekonomian bergerak. Perbankan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan Usaha Kecil Menengah yang berperan penting
DI SUSUN OLEH :
NAMA : WIDYIA ASTUTI
NPM : 1434021395
KELAS : KARYAWAN (SABTU)
NAMA DOSEN : DR. EDDY SANUSI, SE, MM
NAMA PENGARANG : DR. H. SUDIARTO, SH, M.HUM
Dokumen tersebut merupakan penjelasan mengenai anatomi perjanjian sewa menyewa yang mencakup latar belakang, dasar hukum, jenis, komponen-komponen penting perjanjian seperti para pihak, objek sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum kontrak, meliputi pengertian kontrak, asas-asas pembuatan kontrak, dan syarat-syarat sahnya kontrak. Tujuan pembelajaran mata kuliah ini adalah mahasiswa dapat memahami definisi kontrak, asas-asas dalam pembuatan kontrak, dan membedakan syarat-syarat sahnya kontrak.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum laut internasional khususnya mengenai wilayah perairan Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,1 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan 2,3 juta km2, laut teritorial 0,8 juta km2, dan hak eksklusif atas ZEE seluas 2,7 juta km2. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai zona wilayah
Tugas kelompok ini membahas hukum benda menurut KUHPerdata. Dokumen ini membahas pengertian hukum benda, jenis-jenis benda, azas-azas hukum benda, hak kebendaan, dan pasal-pasal terkait hukum benda dalam KUHPerdata.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pembiayaan khususnya sewa guna usaha (leasing). Ringkasannya adalah:
1) Leasing adalah salah satu bentuk pembiayaan dengan cara penyediaan barang modal untuk dipakai selama periode tertentu dengan pembayaran berkala.
2) Terdapat beberapa pihak dalam leasing yaitu lessor, lessee, dan supplier. Kontrak leasing mengatur hubungan antara ketiga pihak tersebut.
3) Ada
Dokumen tersebut membahas tentang hukum perikatan yang mencakup definisi, sumber, azas, jenis, dan syarat sahnya perjanjian. Secara ringkas, perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak dimana satu pihak berkewajiban kepada pihak lain berdasarkan persetujuan atau undang-undang.
Perjanjian adalah persetujuan antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum. Perjanjian harus memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan, kemampuan berkontrak, obyek, dan sebab yang diperkenankan. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian dikenal sebagai wanprestasi dan dapat berakibat ganti rugi, pembatalan, atau pemenuhan perjanjian. Perjanjian dapat berakhir karena berbag
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang pentingnya hukum perikatan dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan sehari-hari menurut KUH Perdata dan KHES. Dibahas pula pengertian, syarat, macam-macam, dan asas-asas perikatan menurut kedua sumber hukum tersebut.
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang muncul dari perjanjian atau undang-undang, di mana satu pihak berhak atas prestasi dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhinya. Perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak, sedangkan perikatan karena undang-undang dapat karena undang-undang sendiri atau karena perbuatan manusia. Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak gag
Makalah ini membahas tentang syarat sahnya suatu perjanjian dan dasar hukumnya. Ada empat syarat sah perjanjian menurut KUHPer yaitu sepakat, cakap, mengenai hal tertentu, dan sebab yang halal. Makalah ini juga menjelaskan pengertian masing-masing syarat tersebut serta jenis dan macam perjanjian.
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian didefinisikan sebagai perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri kepada orang lain untuk hal tertentu. Perjanjian hanya berlaku jika memenuhi empat syarat yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek perjanjian, dan sebab yang halal. Perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali
Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
Buku ketiga KUH Perdata membahas tentang perikatan pada umumnya. Terdapat beberapa bagian yang membahas tentang ketentuan umum perikatan, perikatan untuk memberikan sesuatu, perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, penggantian biaya dan kerugian akibat tidak dipenuhinya perikatan, perikatan bersyarat, perikatan dengan waktu tetap, dan perikatan dengan pilihan.
contoh laporan pertanggung jawaban kelompok 1 koperasi abadi jayadwi aprilia
油
Dokumen tersebut merupakan contoh laporan pertanggungjawaban koperasi Abadi Jaya untuk tahun buku 2017/2018. Laporan ini menjelaskan keadaan kepengurusan, jenis usaha, dasar hukum pendirian koperasi, kendala, penjelasan neraca, dan kesimpulan serta saran.
contoh Laporan pertanggung jawaban koperasi kelas ,koperasi abadi jayadwi aprilia
油
Laporan ini memberikan ringkasan kegiatan Koperasi Abadi Jaya pada tahun 2018, mencakup informasi tentang pengurus, jenis usaha (simpan pinjam), neraca keuangan, tantangan, dan saran. Laporan ini disusun untuk melaporkan kinerja koperasi kepada anggota.
Proposal pendirian Koperasi Mahasiswa Abadi Jaya yang bertujuan memberikan kemudahan akses pinjaman bagi mahasiswa dengan bunga rendah. Koperasi ini akan diresmikan pada 2 Oktober 2017 di Kampus E Universitas Gunadarma dengan pengurus ketua Dwiayu Purwindari dan bendahara Primajatti Pratiwi.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
3. Hukum perikatan adalah Hubungan yang
terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih ,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi
dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi
,begitu juga sebaliknya .
Perikatan dapat terjadi karena :
1. Perjanjian (kontrak)
2. Bukan dari perjanjian ( dari undang-undang )
4. Dasar hukum Prikatan berdasarkan
KUH perdata terdapat tiga sumber
adalah
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian )
2. perikatan terjadi bukan perjanjian
,tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum dan perwakilan
sukarela
3. Perikatan yang timbul dari undang-
undang
Perikatan yang timbul dari
undang-undang dibagi menjadi dua
,yakni perikatan terjadi karena
undang-undang semata dan
perikatan terjadi karena undang-
undang akibat dari pebuatan
manusia .
a. Perikatan terjadi karena UU
semata ,misalnya kewajiban orang
tuauntuk memelihara dan
mendidik anak-anak ,yaitu hukum
kewarisan
b. Perikatan terjadi karena UU akibat
perbuatan manusia menurut
hukum terjadi karena perbuatan
yang di perbolehkan (sah) dan
yang bertentangan dengan hukum
(tidak sah)
5. 1. Asas personalia
Pada pasal 1315 kitab UU
Hukum Perdata , yang berbunyi
pada umumnya tak seorangpun
dapat mengikatkan diri atas
nama sendiri atau meminta
ditetapkannya suatu janji selain
untuk dirinya sendiri . Bahwa
pada dasarnya suatu perjanjian
yang dibuat oleh seseorang
dalam kapasitasnya sebagai
individu ,subjek hukum pribadi ,
hanya akan berlaku dan
mengikat untuk dirinya sendiri .
2 . Asas konsensualitas
Ketentuan yang mengatur mengenai
konsensualitas dapat di simpulkan
dalam rumusan pasal 1320 kitab
UU Hukum Perdata , yang
berbuyi :
Untuk sahnya perjanjian-
perjanjian ,diperlukan empat
syarat:
1.Kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
6. 3. Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan benkontrak menemukan dasar hukumnya
pada rumusan pasal 1320 kitab UU Hukum Perdata ,yang
berbunyi :
untuk sahnya perjanjian-perjanjian ,diperlukan empat syarat
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
7. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa di hapus jika memenuhi kriteria-
kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata . Ada
sepuluh cara penhapusan suatu perikatan adalah :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian
secara sukarela
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Kompensasi atau perjumpaan utang
e. Pencampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Musnahnya barang yang terutang
h. Pembatalan dan kebatalan perikatan perikatan
8. Elsi Kartika Sari dan Advendi simanunsong .Hukum Dalam
Ekonomi . Edisi Kedua . Jakarta: Grasindo
Perikatan yang lahir dari perjanjian /Kartini Muljadi,Gunawan
Widjaja.-Ed.1-3.-Jakarta: PT Raja Grafindo Persada ,2006
Hukum perikatan : Penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456
BW/Ahmadi Miru,Sakka Pati.-Ed. 1,-2.-Jakarta : Rajawali
Pers ,2009.