ghhhjjbbbbg di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastobbbbbbbbnb di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di wo
Dokumen tersebut membahas tentang hukum bisnis. Materi pokok yang dibahas meliputi pengertian perusahaan, jenis-jenis perusahaan seperti firma, CV, dan PT beserta unsur-unsurnya, serta pengertian benda dalam hukum.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha seperti BUMN, BUMS, perseroan terbatas, firma, CV, joint venture, trust, holding company, dan kartel. Dijelaskan pula ciri-ciri, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis badan usaha tersebut.
Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
Bab 3 membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan dan jenis-jenis bentuk perusahaan itu sendiri. Ada tujuh faktor utama yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan yaitu jumlah modal, pembagian laba, kemungkinan perluasan usaha, tanggung jawab risiko kegagalan, metode pengelolaan, metode pengawasan, dan peraturan pemerintah. Ada enam jenis bentuk perusahaan yang
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang pentingnya analisis aspek hukum sebelum memulai suatu bisnis agar tidak mengalami kegagalan karena masalah hukum atau perijinan. Analisis mencakup legalitas usaha, bentuk badan hukum yang tepat, kemampuan memenuhi perijinan, dan jaminan pinjaman. Langkah-langkahnya adalah menganalisis jenis badan usaha, perijinan, ketentuan jual beli tanah,
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang umum, termasuk perusahaan perorangan, persekutuan firma, commanditaire vennootschap, koperasi, dan perseroan terbatas. Untuk setiap bentuk usaha dijelaskan ciri-cirinya seperti struktur kepemilikan dan tanggung jawab para pemilik, serta contoh pencatatan akuntansinya.
Kewirausahaan mengenai aspek hukum.
Pentingnya berbadan hukum,
Bentuk bentuk usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, dan
Tips memilih badan hukum yang tepat untuk usaha kita.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan dan keanggotaan koperasi, termasuk pengertian, syarat pendirian, tingkatan, dan organisasi koperasi.
2. Koperasi dibentuk oleh sekelompok orang dan harus memiliki akta pendirian serta anggaran dasar yang mengatur ketentuan-ketentuannya.
3. Terdapat berbagai tingkatan koperasi mulai dari primer, pusat, hingga tingkat pusat yang saling bekerja s
Modul ini membahas akuntansi untuk persekutuan, mulai dari pembentukan, operasi, hingga perubahan kepemilikan. Topik utama meliputi pengertian persekutuan, investasi awal, operasi, perubahan kepemilikan, dan penyelesaian persekutuan."
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Terdapat berbagai bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, dan koperasi. Tujuan badan usaha antara lain menghasilkan barang dan jasa serta mencapai keuntungan.
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang pentingnya analisis aspek hukum sebelum memulai suatu bisnis agar tidak mengalami kegagalan karena masalah hukum atau perijinan. Analisis mencakup legalitas usaha, bentuk badan hukum yang tepat, kemampuan memenuhi perijinan, dan jaminan pinjaman. Langkah-langkahnya adalah menganalisis jenis badan usaha, perijinan, ketentuan jual beli tanah,
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang umum, termasuk perusahaan perorangan, persekutuan firma, commanditaire vennootschap, koperasi, dan perseroan terbatas. Untuk setiap bentuk usaha dijelaskan ciri-cirinya seperti struktur kepemilikan dan tanggung jawab para pemilik, serta contoh pencatatan akuntansinya.
Kewirausahaan mengenai aspek hukum.
Pentingnya berbadan hukum,
Bentuk bentuk usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, dan
Tips memilih badan hukum yang tepat untuk usaha kita.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pembentukan dan keanggotaan koperasi, termasuk pengertian, syarat pendirian, tingkatan, dan organisasi koperasi.
2. Koperasi dibentuk oleh sekelompok orang dan harus memiliki akta pendirian serta anggaran dasar yang mengatur ketentuan-ketentuannya.
3. Terdapat berbagai tingkatan koperasi mulai dari primer, pusat, hingga tingkat pusat yang saling bekerja s
Modul ini membahas akuntansi untuk persekutuan, mulai dari pembentukan, operasi, hingga perubahan kepemilikan. Topik utama meliputi pengertian persekutuan, investasi awal, operasi, perubahan kepemilikan, dan penyelesaian persekutuan."
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Terdapat berbagai bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, dan koperasi. Tujuan badan usaha antara lain menghasilkan barang dan jasa serta mencapai keuntungan.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
2. TUJUAN
Setelah mendapat kuliah Hukum
Perusahaan, mahasiswa mengenal hukum
secara umum dan meningkat kemampuan
dalam bidang ekonominya karena ditunjang
pengetahuan ekonomi dipandang dari sudut
hukum bisnis.
3. MATERI POKOK BAHASAN
1.Pendahuluan
2.Subyek dan Obyek Hukum
3.Hukum Perjanjian
4.Hukum Benda
5.Lembaga Pembiayaan
6.Pasar Modal
7.Hak atas Kekayaan Milik Intelektual
8.Perlindungan Konsumen
9.Kepailitan
10.Hukum Asuransi
11.Penyelesaian Sengketa Bisnis
5. Kaedah
kepercayaan
Kaedah
Kesusilaan
Kaedah
Sopan santun
Kaedah
Hukum
Tujuan Umat Manuasia;
Penyempurnaan manusia;
Jangan sampai manusia
jahat
Perbuatan yang konkrit;
ketertiban masyarakat;
Jangan sampai ada korban
Isi Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap lahir
Asal Usul Dari Tuhan Diri sendiri Kekuasaan luar yang
memaksa
Sanksi Dari Tuhan Dari diri
sendiri
Dari
masyarakat
secara tdk
resmi
Dari
masyarakat
secara resmi
Daya Kerja Membebani
kewajiban
Membebani
kewajiban
Membebani
kewajiban
Membebani
kewajiban
dan memberi
hak
6. APAKAH HUKUM ?
ILMU PENGETAHUAN
KAIDAH
NILAI-NILAI
KEPUTUSAN PENGUASA
KEBIASAAN
PETUGAS
DISIPLIN
7. Tujuan hukum:
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan
harapan terlindungi kepentingan manusia.
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas
8. Peristiwa
Peristiwa
Hukum
Bukan Peristiwa Hukum
dengan Akibat Hukum
Perbuatan Subyek
Hukum
Bukan Perbuatan
Subyek Hukum
Perbuatan Hukum
Perbuatan Subyek
Hukum Lainnya
Kejadian
Keadaan
Lampaunya Waktu
Sepihak
Ganda
Perjanjian
Lainnya
Sah
Melawan Hukum
9. Hukum (berdasarkan isinya) diklasifikasi menjadi:
1. Hukum Publik
2. Hukum Private
Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat negara atau antara negara dengan warga
negaranya.
Hukum Private (Perdata): Mengatur hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau
pribadi.
10. SUMBER HUKUM :
1. UNDANG-UNDANG
2. PERATURAN LAIN
3. KEBIASAAN
4. YURISPRUDENSI
5. PERJANJIAN
6. DOKTRIN
Lex superiori derogat legi posteori
11. Subyek Hukum:
Segala sesuatu yang dapat memperoleh , mempunyai atau
menyandang hak dan kewajiban dari hukum
Subyek hukum terdiri dari:
1. Manusia
2. Badan Hukum
Kecakapan manusia dapat dilihat dari: (Pasal 1330 KUHPer)
1. Dewasa (21 Th)
2. Tidak dibawah pengampuan
Badan Hukum dibedakan menjadi:
1. Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll)
2. Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)
12. Perusahaan adalah setiap bentuk badan
usaha yang menjalankan setiap usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah
negara Indonesia dengan tujuan
memperoleh keuntungan/laba.
(UUno. 3/1982 ttg Wajib Daftar Perusahaan)
13. Unsur-unsur Perusahaan
1. Terus menerus
2. Secara terang-terangan
3. Dalam kualias tertentu
(perniagaan)
4. Mengadakan perjanjian
perdagangan
5. Memperoleh laba
dan
6. Mengadakan pembukuan
(KUHD)
14. Persekutuan Perdata: Persekutuan yang dibentuk atas suatu
perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri
untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Unsur Persekutuan Perdata:
1. Adanya inbreng (uang, barang atau tenaga/pikiran)
2. Adanya pembagian keuntungan
Persekutuan Firma adalah persekutuan perdata dengan
menggunakan nama bersama.
Hal penting dar Firma:
1. Menjalankan usaha bersama
2. Menggunakan nama bersama
3. Tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan
15. Persekutuan komanditer
(Comanditaire Venootschaaf= CV)
Adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa
orang sekutu komanditer.
CV mempunyai 2 sekutu:
1.Sekutu Komplementer (aktif)
2.Sekutu Komanditer (pasif)
Perbedaan CV dan Firma:
1.Syarat pembentukan dan pendirian
2.Jumlah sekutu
3.Tanggung jawab sekutu
4.Kepailitan
16. Perseroan Terbatas (PT) = Naamloze Vennootschap
(NV)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham
PT adalah BADAN HUKUM
sebagai subyek hukum
kekayaan yang terpisah (modal)
Syarat pendirian:
Perjanjian 2 orang atau lebih
Dibuat dengan akta autentik
Modal dasar minimal 20 jt (25 % modal
ditempatkan, 50 % modal disetor)
Pendiri ambil bagian dalam saham
17. Prosedur pendirian PT:
Akta pendirian di notaris
Mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman
Dalam jangka waktu 60 hari akan disahkan
Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Mendaftarkan dalam daftar perusahaan jangka waktu 30 hari
Mengajukan pengumuman di Tambahan Berita Negara jangka
waktu 30 hari
Konsekuensi terhadap tindakan hukum yang diambil
sebelum diumumkan; segala perbuatan hukum dan
akibatnya akan menjadi hak dan kewajiban mereka
yang melakukannya sendiri atau tanggung jawabnya
secara pribadi untuk keseluruhan
18. Pengecualian dari konsekuensi tersebut
diatas bila:
(pasal 11 UU No. 1/1995)
1. Perseroan secara tegas menerima
2. Perseroan mengambil alih (walaupun tdk
atas nama perseroan)
3. Perseroan mengukuhkan secara tertulis
semua perbuatan hukum yang dilakukan
atas nama perseroan
19. KEWAJIBAN DIREKSI
Wajib membuat dan memelihara daftar
pemegang saham, Risalah RUPS dan risalah
rapat direksi.
Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan
Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai
kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya
Wajib meminta persetujuan RUPS untuk
mengalihkan atau menjadikan jaminan utang
seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan
20. PERSEROAN GO PUBLIK
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Penunjukan Pejamin Emisi
Laporan keuangan diaudit akuntan publik dal 2
tahun terakhir
Hubungan dengan badan koordinasi penanam
modal dan instansi terkait
Perubahan Anggaran Dasar
Masalah lain (merger)
Pengajuan pernyataan kehendak (Leter of
intent) kepada BAPEPAM
21. KEUNTUNGAN GO PUBLIK
Masuknya dana segar
Network akan lebih baik
Bisa ekspansi perseroan
Lebih terkenal
Likuiditas perseroan dan saham lebih baik
Adanya kontrol publik, perseroan lebih
baik
22. KELEMAHAN GO PUBLIK
Semua informasi persero harus terbuka
Pemilik bisnis tidak leluasa
Alternatif bisnis menyempit
Tambah pekerjaan dan biaya pada awal
go publik
Kecenderungan membayar deviden besar
maka pajak tinggi dan investmen
perseroan mengecil
23. Bubarnya PT
Keputusan RUPS
Jangka waktunya berakhir
Penetapan pengadilan
Pembubaran diiukuti dengan likuidasi oleh
likuidator, likuidator bertugas melakukan
pemberesan.
24. Tindakan pemberesan meliputi:
Pencatatan dan pengumpulan kekayaan
Penentuan tata cara pembagian kekayaan
Pembayaran kepada para kreditor
Pembayaran kepada pemegang saham
Tindakan lain dalam rangka pemberesan
25. YAYASAN
PERSYARATAN SBG BADAN HUKUM
(UU NO. 16/2001)
1. Terdiri atas kekayaan yg dipisahkan
2. Kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Tujuan bidang sosial, keagamaan dan
kemanusiaan
4. Yayasan tidak memiliki anggota
27. PEMBINA
Keputusan Anggaran Dasar
Mengangkat dan henti pengurus dan pengawas
Menetapkan kebijakan umum
Pengesahan program kerja dan anggaran
Keputusan pengabungan, pembubaran yayasan
29. PEMBUBARAN YAYASAN
Jangka waktu AD berakhir
Tujuan tercapai atau tidak tercapai
Putusan pengadilan denganalasan:
o Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
o Dinyatakan pailit
30. KOPERASI
Badan usaha yang beranggotakan orang-
orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
kekeluargaan.
UU Nomor 25 tahun 1992
31. PRINSIP KOPERASI
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian SHU secara adil
Pemberian balas jasa sesuai modal
Kemandirian
32. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
RAPAT ANGGOTA
pemegang kekuasaan tertinggi
dilaksanakan min 1 kali setahun
keputusan scr musyawarah mufakat
PENGURUS KOPERASI
PENGAWAS
33. MODAL KOPERASI
SIMPANAN POKOK
SIMPANAN WAJIB
DANA CADANGAN
HIBAH
SISA HASIL USAHA = pendapat koperasi yg
diperoleh dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya,
penyusutan dan kewajiban lain dlm tahun buku
ybs.
34. NO UNSUR KOPERASI BADAN USAHA LAIN
1. Para Pihak Orang-orang yang tidak bermodal
sehingga untuk mendapatkan
modal yang besar harus banyak
anggotanya
Tidak perlu banyak
jumlahnya, masing-
masing mempunyai
modal yang besar
2. Tujuan Untuk kemakmuran bersama,
kebutuhan masing anggota
Untuk mencari keuntungan
3. Modal Dikumpulkan dari simpanan-
simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan hasil usaha,
termasuk dana cadangan, serta
sumber lain yang sah
Terdiri atas masukan-
masukan para sekutu
yang dilakukan sekali
saja dengan jumlah yang
besar
4. Pembagian hasil
usaha
Pembagian SHU dibagikan kepada
semua anggota sebanding
dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing
anggota setelah dikurangi
dengan dana cadangan
Pembagian hasil usaha
atau keuntungan akan
dibagi sebanding dengan
jumlah pemasukan
modal
PERBEDAAN KOPERASI DGN BADAN USAHA LAIN
35. Pengertian Benda
Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal
499 KUHPerdata, benda merupakan segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis benda dibedakan menjadi;
1. Benda berwujud dan benda tak berwujud
2. Benda bergerak dan benda tak bergerak
3. Benda yang dipakai habis dan tidak dapat
dipakai habis
4. Benda yang sudah ada dan benda yang
masih akan ada.
36. Benda bergerak, dibedakan menjadi;
a. Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer)
artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah
dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll.
b. Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511
KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak.
Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak
pemakaian, dll.
Benda tak bergerak, dibedakan menjadi;
a. Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah
dan yang melekat diatasnya.
b. Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin
alat-alat yang dipakai oleh pabrik.
c. Benda tak bergerak menurut Undang-Undang,
maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak
bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak
bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.
37. Arti penting pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak
Benda bergerak Benda tak bergerak
Bezit (kedudukan
berkuasa)
Beziter adalah
pemilik
Bukan
Levering
(penyerahan)
Penyerahan nyata Balik nama
Verjaring
(kadaluarsa)
Tidak ada Dapat terjadi
Bezwaring
(pembebanan)
Gadai Hipotik
38. Hak Kebendaan (Zakelijkrecht):
Hak mutlak atas suatu benda di
mana hak itu memberikan
kekuasaan langsung atas suatu
benda dan dapat dipertahankan
terhadap siapapun juga.
Sifat hak kebendaan, yaitu;
1.Merupakan hak yang mutlak, artinya dapat
dipertahankan terhadap siapapun juga.
2.Merupakan hak yang mengikuti, artinya hak itu
mengikuti bendanya.
3.Hak yang lebih dulu ada, tingkatnya lebih tinggi.
4.Hak terlebih dahulu (droit de preference).
5.Hak untuk memindahkan hak kebendaan dapat
secara sepenuhnya.
39. Asas Hukum Benda, antara lain;
1.Merupakan hukum pemaksa, artinya tidak
dapat disimpangi.
2.Dapat dipindahkan.
3.Asas Individuliteit, obyeknya adalah barang
yang dapat ditentukan.
4.Asas Totaliteit, hak melekat atas seluruh
bendanya.
5.Asas prioriteit, artinya kewenangan penuh.
6.Asas publiciteit, artinya penyerahan benda
tak bergerak dengan pendaftaran
40. Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda
dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu
dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan
ketertiban umum (pasal 570 KUHPer).
Ciri-ciri hak milik, antara lain;
1. Hak induk dari hak kebendaan lain.
2. Hak yang selengkap-lengkapnya.
3. Tetap sifatnya, tidak kalah karena hak kebendaan
lain.
4. Mengandung inti dari semua hak kebendaan yang
lain, hak kebendaan lain hanya bagian dari hak milik.
41. Cara memperoleh hak milik (pasal
584 KUHPer), antara lain;
1. Pendakuan (toeiigening)
2. Ikutan (natrekking)
3. Kadaluarsa (verjaring)
4. Pewarisan (erfopvolging)
5. Penyerahan (levering)
42. Sifat memperoleh hak milik, yaitu;
1.Dapat secara asli (originair)
2.Dapat secara derivatief (berasal dari orang lain).
Cara hilangnya hak milik, karena;
1.Pindah pada orang lain.
2.Hapusnya benda.
3.Pemilik melepas haknya.
Hak milik bersama (medeeigendom), dibedakan
1.Hak milik bersama yang bebas, misalnya harta
perkawinan.
2.Hak milik bersama yang terikat, misalnya dalam
badan hukum.
43. Hak gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur
atas suatu barang bergerak, yang diberikan oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk
menjamin suatu hutang, dan yang memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan terlebih dahulu (pasal 1150 KUHPer).
Hak gadai mempunyai beberapa sifat antara lain;
1. Hak gadai bersifat accessoir (tambahan dari perjanjian
pokok).
2. Hak gadai bersifat memberi jaminan.
Hak gadai tidak termasuk hak memakai, hak
menikmati atau memungut hasil barang.
Syarat mengadakan hak gadai untuk benda berwujud dan hak piutang
atas bawa, yaitu;
1. Ada perjanjiannya, baik tertulis maupun lisan.
2. Barang yang digadaikan harus lepas atau di luar kekuasaan pemberi
gadai.
44. Hak pemegang hak gadai;
1. Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai dapat menjual
benda gadai dengan cara di muka umum, dan syarat yang
lazim. Kemudian dari hasil penjualan itu diambil sebagian
untuk melunasi hutang debitur dan sisanya dikembalikan
kepada debitur.
2. Pemegang gadai berhak atas biaya pemeliharaan.
3. Hak untuk menahan barang apabila ada beberapa piutang
atas barang tersebut (hak retentie).
Kewajiban pemegang gadai adalah;
1. Bertanggungjawab atas hilangnya barang, merosotnya nilai
jual barang apabila akibat kelalaiannya.
2. Tidak boleh menyalahgunakan barang gadai.
Gadai bisa terhapus jika;
1. Hutang pokoknya telah dibayar/lunas.
2. Barang gadai telah keluar dari kekuasaan pemegang gadai.
45. PERJANJIAN
SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA
SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING
BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL.
(pasal 1313 KUHPer)
SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI
PRESTASI dapat berupa:
1. Menyerahkan sesuatu
2. Melakukan sesuatu
3. Tidak melakukan sesuatu
46. Unsur Perjanjian
1.Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian.
2.Naturalia, artinya lazimnya melekat pada perjanjian.
3.Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
1.Kesepakatan kedua belah pihak
2.Kecakapan kedua belah pihak
3.Sesuatu hal yang tertentu
4.Sebab yang halal (UU, ketertiban umum, kesusilaan)
47. Asas dalam perjanjian, antara lain;
konsensualisme, artinya persesuaian kehendak.
Kekuatan mengikat.
Kebebasan berkontrak.
Hapusnya perjanjian;
1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau
penitipan.
3. Novasi.
4. Kompensasi.
5. Percampuran Hutang.
6. Penghapusan Hutang.
7. Lenyapnya barang yang menjadi hutang.
8. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.
48. Ingkar janji (Wanprestasi)
Debitur sama sekali tidak penuhi perikatan.
Debitur terlambat memenuhi.
Debitur keliru/tidak pantas memenuhi perikatan
FORCE MAJEUR atau OVERMACHT atau
keadaan memaksa, yaitu;
1. Bencana alam.
2. Kehilangan
3. Keadaan di luar kemampuan
49. Keadaan memaksa (force majeur)
Tiga unsur yang harus dipenuhi;
1.Tidak penuhi prestasi.
2.Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur.
3.Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat keadaan memaksa;
1.Kreditur tidak dapat menuntut perikatan dipenuhi.
2.Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan tidak
dapat menuntut.
3.Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian.
4.Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).
50. PASAR MODAL
Kegiatan yg berkaitan dgn penawaran
umum dan perdagangan efek
Perusahaan publik yg berkaitan dengan
efek yg diterbitkannya
Lembaga profesi yg berkaitan dgn efek
utk melakukan transaksi jual beli
TEMPAT BERTEMUNYA PENJUAL DAN
PEMBELI MODAL/DANA
51. PERANAN PASAR MODAL
Untuk membiayai atau menunjang pembangunan
dunia usaha umumnya biaya pembanguan
nasional
TUJUAN PASAR MODAL
Pengembangan fungsi perbankan
Pengembangan dunia usaha
Pemerataan pendapatan
Indikator krisis keuangan
Patokan kebijakan suku bunga
52. EFEK
Surat berharga:
Surat pengakuan hutang
Surat berharga komersial
Saham
Obligasi
Tanda bukti hutang
Right issue
53. 4 UNSUR PASAR MODAL
Peminta modal (EMITEN)
Penawar modal
Lembaga penunjang pasar modal
Mekanisme pasar modal
54. EMITEN
Badan hukum berbentuk PT dan berkedudukan
di Indonesia
Modal yg disetor penuh min. 200 juta.
2 th terakhir berturut PT laba min 10 %
Laporan keuangan 2 th terakhir di audit
Mengeluarkan buku prospektus
55. PENAWAR MODAL
MASYARAKAT/PERORANGAN WNI
INVESTOR
LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
KUSTODIAN
BIRO ADMINISTRASI EFEK
WALI AMANAT
56. PROFESI PENUNJANG
1. NOTARIS
2. KONSULTAN HUKUM
3. APRAISAL
4. AKUNTAN PUBLIK
MEKANISME PASAR MODAL
1. PROSES EMISI
2. PERDAGANGAN DI BURSA EFEK
57. HAK ATAS KEKAYAAN MILIK
INTELEKTUAL
Perlindungan terhadap hasil karya
manusia baik hasil karya yang
berupa aktivitas dalam ilmu
pengetahuan, industri,
kesusasteraan maupun seni
59. HAK CIPTA
Untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil karya bidang ilmu, seni dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan bangsa
(UU no. 19 tahun 2002)
SIFAT HAK CIPTA
> Benda bergerak immateriel
> Dapat dibagi
> Tidak dapat disita
60. HAK CIPTA TERDIRI ATAS
HAK EKONOMI: untuk mendapatkan manfaat
ekonomi dari hasil ciptaannya
HAK MORAL: hak yang melekat secara pribadi dan
tidak dapat dilepas dengan alasan apapun
61. CIPTA YANG DILINDUNGI
Buku, program, dan semua hasil karya
tulis
Ceramah, kuliah, pidato
Alat peraga
Lagu/musik, drama, seni rupa
Arsitektur, peta
Fotografi, sinematografi
terjemahan
62. Yang tidak ada hak cipta
Hasil rapat terbuka lembaga negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan
Putusan pengadilan
Keputusan badan arbitrase
63. HAK PATEN
Hak eksklusif yg diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi
(UU No. 14 Tahun 2001)
65. Penyelesaian Sengketa
Tingkat I: Pengadilan Niaga
Tingkat II: Mahkamah Agung
Arbitrase/Alternative Dispute
Resolution
Pelanggaran Hak adalah
Delik Aduan
66. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
UU no. 15 Tahun 2001
67. JENIS MEREK
MEREK DAGANG
MEREK JASA
MEREK KOLEKTIF
Merek tidak dapat didaftar karena;
1.Bertentangan dengan UU, moralitas agama, kesusilaan
dan ketertiban umum.
2.Tidak memiliki pembeda.
3.Telah menjadi milik umum.
4.Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang
atau jasa yg dimohonkan paten.
68. PERLINDUNGAN
KONSUMEN
KONSUMEN
Setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,
orang lain, maupun mahluk lain, dan
tidak untuk diperdagangkan
UU No. 18 Tahun 1999
69. Perlindungan Konsumen
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut
akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau
jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah
barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli
atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi
tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari
penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu,
serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika
orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu
barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
70. Tujuan perlindungan konsumen diantaranya
adalah :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
71. Asas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas Keseimbangan
4. Asas Keamanan dan keselamatan
konsumen
5. Asas Kepastian Hukum
72. Hak Konsumen
Kenyamanan, keamanan & keselamatan
Dpt barang/jasa sebanding dgn nilai tukar atau
yg dijanjikan
Dpt pendidikan konsumen
Didengar pendapat/keluhan
Dpt kompensasi, ganti rugi atau penggantian
73. Kewajiban Konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk/prosedur
Beritikad baik dalam transaksi
Membayar sesuai dgn nilai tukar
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
74. Hak Pelaku Usaha
Menerima pembayaran
Perlindungan hukum
Rehabilitasi
75. Kewajiban Pelaku
Beritikad baik
Memberi info yg benar
Melayani konsumen yg benar
Menjamin mutu barang
Memberi kesempatan konsumen menguji
Memberi kompensasi, ganti rugi
76. Larangan dalam Memproduksi
Tidak sesuai standar baku
Tidak sesuai dengan janji
Tidak ada keterangan produk
Larangan dalam Mempromosikan
Menggunakan kalimat yg berlebihan
Janji yg belum pasti
Menjatuhkan produk lain
77. Larangan dalam Obral
Barang/jasa tsb tdk sesuai standar
Seolah tidak mengandung cacat tersembunyi
Tidak bermaksud menjual
Jumlah barang hanya tertentu
Menaikkan harga sebelum melakukan obral
78. Dilarang Mencantumkan Klausul Baku
Menyatakan pengalihan tanggung jawab
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang
dibeli konsumen
Menolak menyerahkan uang
Memaksa akan aturan tambahan
Melakukan perbuatan sepihak
79. Tanggungjawab Pelaku Usaha
Ganti kerugian atas; kerusakan, pencemaran dan
kerugian konsumen
BENTUK GANTI RUGI:
Pengembalian uang, penggantian barang, atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya,
perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yg sesuai dgn peraturan perundang-
undangan
80. HAL-HAL YG MEMBEBASKAN
1. Barang tdk untuk diedarkan
2. Cacat barang dikemudian hari
3. Cacat akibat prosedur dilanggar
4. Kelalaian konsumen
5. Lewat jangka waktu penuntutan 4 th sejak
barang dibeli
81. KEPAILITAN
KEADAAN BERHENTI MEMBAYAR
SYARAT PAILIT:
1. Adanya debitur yg tidak membayar utang
2. Adanya lebih dari satu kreditur
3. Adanya lebih dari satu utang
4. Minimal satu utang sudah jatuh tempo
5. Minimal satu utang sudah dapat ditagih
82. KEPAILITAN
UU No. 1 Tahun 1998
Kepailitan dapat diajukan apabila:
Dalam keadaan berhenti
membayar
Lebih dari satu kreditur, dan 1
kreditur piutangnya dapat
ditagih
83. PIHAK YG DAPAT
MENGAJUKAN KEPAILITAN
1. Debitur sendiri
2. Seorang atau lebih kreditur
3. Kejaksaan mewakili kepentingan umum
4. Bank Indonesia apabila debiturnya
bank
5. Bapepam
84. UTANG
ARTI SEMPIT: suatu kewajiban yang
timbul hanya dari adanya perjanjian
utang piutang
ARTI LUAS: seluruh kewajiban yg ada
dalam suatu perikatan baik yg timbul
karena UU atau perjanjian
UTANG adalah utang pokok dan bunganya
85. PROSES PENYELESAIAN
SENGKETA
Tingkat I: Pengadilan Niaga
Tingkat II: Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali: Mahkamah Agung
Pasal 6 (4) UU Kepailitan
Putusan diambil maks. 30 hari setelah
permohonan didaftarkan
86. SEBELUM PUTUSAN
Kreditur dapat mengajukan permohonan:
1. Meletakkan sita jaminan terhadap
sebagian atau seluruh kekayaan debitur
2. Menunjuk kurator sementara untuk:
Mengawasi pengelolaan usaha debitur
Mengawasi pembubaran
87. AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT
DEMI HUKUM DEBITUR KEHILANGAN
HAKNYA UNTUK BERBUAT SESUATU
TERHADAP PENGUASAAN DAN
PENGURUSAN HARTA
KEKAYAANNYA YANG TERMASUK
DALAM KEPAILITAN
88. HARTA KEKAYAAN :
SELURUH KEKAYAAN DEBITUR PADA SAAT
PERNYATAAN PAILIT SERTA SEGALA APA
YANG DIPEROLEH SELAMA KEPAILITAN
Tidak termasuk:
1. Perlengkapan tidur
2. Perlengkapan dinas dan kerja
3. Persediaan makanan kurang lebih sebulan
4. Gaji, upah, uang jasa dan honor
5. Hak cipta
6. Uang untuk nafkah (ditetapkan hakim)
7. Buku-buku untuk bekerja
89. PARA PIHAK
HAKIM PENGAWAS
KURATOR
PANITIA PARA KREDITOR
RAPAT PARA KREDITOR
90. AKIBAT HUKUM
PERNYATAAN PAILIT
Terjadi sitaan umum kekayaan debitur
Kepailitan hanya kekayaan bukan pribadi
Harta dikuasai kurator
Tuntutan dan gugatan ke kurator
Kreditur preference tetap dpt laksanakan
haknya
92. HUKUM ASURANSI
ASURANSI: (Ps 246 KUHD)
- Suatu perjanjian di mana seorang
penanggung dengan menikmati suatu premi
mengikatkan dirinya kepada tertanggung
untuk membebaskannya dari kerugian,
karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan
keuntungan yg diharapkan, yg akan
dideritanya karena kejadian yg tidak pasti
93. 4 unsur dalam asuransi
1. Pihak tertanggung
2. Pihak penanggung
3. Peristiwa yg tidak tertentu (evenement)
4. Kepentingan yg mungkin akan
mengalami kerugian
94. MANFAAT ASURANSI
1. Memberikan rasa aman dan
perlindungan
2. Sebagai tabungan dan sumber pendapat
lain
3. Merupakan alat penyebaran risiko
4. Pendistribusian biaya dan manfaat yg
lebih adil
96. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992
1. Usaha Asuransi terbagi:
a. Asuransi Kerugian
b. Asuransi Jiwa
c. Reasuransi
2. Usaha Penunjang:
a. Pialang Asuransi
b. Pialang Reasuransi
c. Penilai Kerugian Asuransi
d. Agen Asuransi
97. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
INSURABLE INTEREST (adanya kepentingan)
INDEMNITY (penempatan posisi semula)
UTMOST GOOD FAITH (Itikad baik)
SUBROGRATION (pengganti kedudukan)
PROXIMA CAUSA (sebab kerugian)
CONTRIBUTION (saling menutup)
99. MEDIASI
NEGOSIASI DGN MELIBATKAN PIHAK
KETIGA
MEDIATOR DITUJUK OLEH PARA PIHAK
YG BERSENGKETA
PUTUSANNYA BERUPA NILAI ATAU
NORMA
PUTUSAN TIDAK PUNYA TITEL
EXECUTORIAL
100. ARBITRASE
PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR
PENGADILAN
PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN
WASIT
PUTUSAN DPT MEMILIKI TITEL
EXECUTORIAL
BERSIFAT RAHASIA, CEPAT, MUDAH
DAN MURAH
101. ARBITRASE INDONESIA
1. BANI = BADAN ARBITRASE NASIONAL
INDONESIA
2. BAMUI = BADAN ARBITRASE
MUAMALAT INDONESIA
102. LEMBAGA PEMBIAYAAN
BADAN USAHA YANG MELAKUKAN
KEGIATAN PEMBIAYAAN DALAM
BENTUK PENYEDIAAN DANA ATAU
BARANG MODAL DENGAN TIDAK
MENARIK DANA SECARA LANGSUNG
DARI MASYARAKAT
(Kepres no.61 Tahun 1988)
103. Perbedaan dgn bank
Pendanaan dari masyarakat
Penyediaan dana atau barang
modal
Tidak memerlukan jaminan
105. LEASING
(sewa guna usaha)
Ciri-ciri leasing:
Ada 3 pihak Lesse, lessor, supplier
Pembayaran sewa dilakukan berkala
Masa sewa guna usaha ditentukan
Disertai dgn hak opsi
Hak milik ada pada lessor
Obyek leasing = benda-benda yg
digunakan untuk menjalankan perusahaan
106. KEUNTUNGAN LEASING
Proses pengadaan barang lebih cepat dan
tidak memerlukan jaminan
Pengadaan barang yg mahal lebih
meringankan dari sisi cash flow karena
pembayaran jangka panjang
Posisi cash flow lebih baik dan biaya
modal lebih menarik
Perencanaan keuangan lebih mudah dan
sederhana
107. PERBEDAAN DGN SEWA
JANGKA WAKTU MENJADI FOKUS
PARA PIHAK ADL BADAN USAHA
PERLU JAMINAN TERTENTU
ADANYA HAK OPSI
108. BEDA DGN SEWA BELI DAN
JUAL BELI
PERALIHAN HAK MILIK
JENIS LEMBAGA PEMBIAYAAN
PARA PIHAK YANG TERLIBAT
109. FACTORING
(ANJAK PIUTANG)
USAHA PEMBIAYAAN DALAM
BENTUK PEMBELIAN DAN/ATAU
PENGALIHAN ATAU PENGURUSAN
PIUTANG ATAU TAGIHAN JANGKA
PENDEK SUATU PERUSAHAAN
DARI TRANSAKSI DALAM DAN
LUAR NEGERI
110. CIRI-CIRI FACTORING
BERUPA PENGURUSAN PIUTANG
TAGIHAN JANGKA PENDEK DAN
BELUM JATUH TEMPO
ADA 3 PIHAK :
FAKTORING COMPANY
KLIEN (PENJUAL PIUTANG)
NASABAH
111. KEUNTUNGAN FACTORING
PEMBAYARAN PIUTANG LEBIH CEPAT
DARI JATUH TEMPO
MENAMBAH DANA SEGAR
DAPAT MEMBANTU PENINGKATAN
KEUNTUNGAN ATAU LABA
MENGALIHKAN RISIKO PIUTANG
112. MODAL VENTURA
BADAN USAHA YG MELAKUKAN
PEMBIAYAAN MELALUI
PENYERTAAN MODAL KE DALAM
SUATU USAHA PERUSAHAAN
PASANGAN USAHA UNTUK
JANGKA WAKTU TERTENTU