Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
Hbl, bella tri oktaviana, hapzi ali, perseroan terbatas, universitas mercu buanaBella Tri Oktaviana
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang:
1) Jenis dan bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS beserta ciri-cirinya.
2) Definisi Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007.
3) Tanggung jawab hukum pemegang saham PT yang terbatas pada setoran modalnya.
Hbl, megi irianti pariakan, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha, univer...megiirianti083
Ìý
Modul ini membahas aspek hukum bentuk badan usaha di Indonesia, termasuk jenis-jenis badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS dan yayasan beserta ciri-ciri masing-masing.
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok swasta. Terdapat beberapa jenis BUMS seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal pendirian, tanggung jawab, dan kelangsungan usaha. Fungsi BUMS antara lain sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan sosial masy
Bab 3 membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan dan jenis-jenis bentuk perusahaan itu sendiri. Ada tujuh faktor utama yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan yaitu jumlah modal, pembagian laba, kemungkinan perluasan usaha, tanggung jawab risiko kegagalan, metode pengelolaan, metode pengawasan, dan peraturan pemerintah. Ada enam jenis bentuk perusahaan yang
Dokumen menjelaskan tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas beserta kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya berupa saham dan dikelola oleh direksi serta diawasi dewan komisaris.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...Dimas Triadi
Ìý
Makalah ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha yang diatur dalam Kode Komersial Indonesia, meliputi perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS (firma, CV, PT, yayasan), serta pengertian dan tanggung jawab hukum perseroan terbatas.
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...AgnesMonica14
Ìý
Modul ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, firma, perusahaan komanditer, BUMN, dan menjelaskan ciri-ciri utama dari masing-masing bentuk badan usaha."
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
Ìý
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk dan peran badan usaha dalam perekonomian nasional. Terdapat beberapa bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan dalam beroperasi. Dokumen juga membahas badan usaha milik negara seperti perusahaan umum dan badan usaha milik daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan bentuk-bentuk badan usaha. Terdapat tiga bentuk utama badan usaha yaitu badan usaha perseorangan, badan usaha non badan hukum seperti firma dan CV, serta badan usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan. Dibahas pula perbedaan antara firma, CV, dan PT.
Badan usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Dokumen ini membahas tentang jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, swasta, perseorangan, CV, dan PT serta peranannya dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara. BUMN dan swasta keduanya berkontribusi dalam perekonomian dengan cara yang berbeda.
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
Bab 3 membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan dan jenis-jenis bentuk perusahaan itu sendiri. Ada tujuh faktor utama yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan yaitu jumlah modal, pembagian laba, kemungkinan perluasan usaha, tanggung jawab risiko kegagalan, metode pengelolaan, metode pengawasan, dan peraturan pemerintah. Ada enam jenis bentuk perusahaan yang
Dokumen menjelaskan tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas beserta kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya berupa saham dan dikelola oleh direksi serta diawasi dewan komisaris.
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...Dimas Triadi
Ìý
Makalah ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha yang diatur dalam Kode Komersial Indonesia, meliputi perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS (firma, CV, PT, yayasan), serta pengertian dan tanggung jawab hukum perseroan terbatas.
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...AgnesMonica14
Ìý
Modul ini membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, firma, perusahaan komanditer, BUMN, dan menjelaskan ciri-ciri utama dari masing-masing bentuk badan usaha."
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...DignaAdyaPratiwi
Ìý
Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk badan usaha yang diatur dalam hukum perusahaan Indonesia, termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, dan koperasi. Juga dibahas aspek hukum perseroan terbatas menurut UU No. 40/2007 seperti organ perusahaan, tanggung jawab pemegang saham, serta contoh penerapannya pada BUMN dan BUMS.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk dan peran badan usaha dalam perekonomian nasional. Terdapat beberapa bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan dalam beroperasi. Dokumen juga membahas badan usaha milik negara seperti perusahaan umum dan badan usaha milik daerah.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan bentuk-bentuk badan usaha. Terdapat tiga bentuk utama badan usaha yaitu badan usaha perseorangan, badan usaha non badan hukum seperti firma dan CV, serta badan usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan. Dibahas pula perbedaan antara firma, CV, dan PT.
Badan usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Dokumen ini membahas tentang jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, swasta, perseorangan, CV, dan PT serta peranannya dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara. BUMN dan swasta keduanya berkontribusi dalam perekonomian dengan cara yang berbeda.
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang pilihan bentuk hukum bisnis, yaitu perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, koperasi, dan waralaba. Setiap bentuk memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada skala bisnis, tanggung jawab hukum, dan fleksibilitas. Dokumen juga menjelaskan peraturan yang mengatur bentuk-bentuk hukum bisnis di Indonesia.
Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis badan usaha di Indonesia berdasarkan pemilik modalnya, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara (BUMN). BUMS terdiri dari badan usaha perseorangan, firma, CV, dan PT. Sedangkan BUMN terdiri dari perusahaan umum, perusahaan perseroan, BUMD, dan koperasi.
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...Naufal Alwan
Ìý
ERP dan sistem Just in Time diterapkan oleh PT Astra Honda Motor untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses bisnisnya secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan memenuhi kebutuhan komponen secara tepat waktu sesuai rencana produksi.
Dalam materi ketiga mata kuliah hukum dagang kali ini, topik yang akan dibahas mengenai Pengertian Perusahaan, Kategori Perusahaan, Perusahaan Dagang, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. Terdapat tiga jenis utama yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara yang terdiri dari perjan, perum, dan persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perus
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...SINDINALURITA1
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, persero, perum, perjan, perusahaan daerah, koperasi, serta tanggung jawab hukum pemegang saham pada perseroan terbatas. Dibahas pula contoh penerapan bentuk-bentuk badan usaha tersebut pada BUMN dan BUMS.
Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti BUMN, Perjan, Perum, Persero, Firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki ciri khas tertentu seperti sumber modal, tanggung jawab pemilik, dan tujuan didirikan. Badan usaha seperti Perjan dan Perum dimiliki negara sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan Persero dan PT lebih bersifat komersial dengan pembatasan tanggung jawab pem
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.pptRirisSitinjak2
Ìý
ghhhjjbbbbg di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastobbbbbbbbnb di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di wo
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usahamegiirianti083
Ìý
Modul ini membahas tentang aspek hukum bentuk badan usaha. Terdapat beberapa jenis badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS, dan yayasan. Setiap jenis memiliki kelebihan dan keterbatasan tertentu sesuai dengan modal, jumlah pemilik, dan bidang usahanya. Modul ini juga menjelaskan beberapa izin usaha yang dibutuhkan seperti SIUP, SITU, NPWP, dan AMDAL.
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Dalam era digitalisasi, HR Analytics berkembang sebagai alat strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM. Dengan HR Analytics, organisasi dapat menganalisis data tenaga kerja secara lebih mendalam dan berbasis bukti, sehingga keputusan yang diambil lebih akurat dan relevan.
Namun, tidak semua organisasi memiliki tingkat kematangan HR Analytics yang sama. Oleh karena itu, Model Maturitas HR Analytics digunakan untuk mengukur sejauh mana organisasi telah mengadopsi dan mengimplementasikan HR Analytics dalam pengelolaan SDM.
Model Maturitas HR Analytics menjadi alat penting dalam membantu organisasi memahami sejauh mana mereka telah memanfaatkan analisis SDM dalam strategi bisnis mereka.
Semakin matang penerapan HR Analytics dalam organisasi, semakin besar dampaknya terhadap efektivitas SDM dan pencapaian tujuan bisnis.
Tantangan dalam implementasi HR Analytics harus diatasi dengan meningkatkan literasi data dalam HR, mengintegrasikan teknologi yang lebih baik, serta menghubungkan analisis SDM dengan keputusan strategis organisasi.
Dengan mengadopsi Model Maturitas HR Analytics, organisasi dapat secara bertahap meningkatkan kemampuannya dalam mengelola tenaga kerja berbasis data, sehingga lebih siap menghadapi perubahan di masa depan!
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanSeta Wicaksana
Ìý
Era digital telah mengubah cara organisasi mengelola pelatihan, pengembangan, dan perencanaan karier karyawan.
Banyak perusahaan masih menggunakan pendekatan konvensional dalam pelatihan dan pengembangan tanpa analisis mendalam mengenai efektivitas program yang dijalankan.
HR Analytics hadir sebagai solusi untuk membantu organisasi mengoptimalkan investasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan berdasarkan data yang akurat.
Dengan analitik prediktif, perusahaan dapat mengidentifikasi talenta potensial dan menyusun strategi karier yang lebih terstruktur untuk mempertahankan karyawan berkinerja tinggi.
Tanpa analisis data yang kuat, program pelatihan dapat menjadi investasi yang kurang tepat sasaran dan tidak memberikan dampak maksimal bagi organisasi.
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiSeta Wicaksana
Ìý
Turnover karyawan adalah tantangan besar bagi organisasi karena berdampak pada biaya, produktivitas, dan stabilitas tim kerja.
Retensi karyawan yang rendah sering kali disebabkan oleh faktor yang tidak terdeteksi lebih awal, seperti ketidakpuasan kerja, kurangnya peluang karir, atau budaya perusahaan yang kurang sesuai.
HR tradisional sering kali hanya bereaksi setelah karyawan mengundurkan diri, sehingga sulit untuk melakukan intervensi yang tepat waktu.
Prediktif Analytics memungkinkan perusahaan menggunakan data untuk mengidentifikasi pola turnover dan memprediksi karyawan yang berisiko keluar.
Dengan pendekatan berbasis data, HR dapat mengambil langkah proaktif seperti meningkatkan kepuasan kerja, menawarkan pengembangan karir, atau menyesuaikan kebijakan kompensasi sebelum karyawan benar-benar keluar.
Dengan Prediktif Analytics, organisasi dapat mengurangi turnover, meningkatkan retensi karyawan, dan mempertahankan talenta terbaik secara lebih strategis dan efisien.
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanSeta Wicaksana
Ìý
Kepemimpinan merupakan aspek kunci dalam organisasi
Perubahan lingkungan bisnis dan sektor publik semakin dinamis
Dibutuhkan pemimpin yang dapat beradaptasi, inovatif, dan memiliki etika
Memahami aspek psikologis sehingga dapat mengembangkan empati dalam interaksi
Tantangan kepemimpinan modern: VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)
Dalam pengembangan ini perusahaan melibatkan unit-unit diluar organisasi perusahaan. Unit-unit yang dilibatkan berupa pesaing, rekanan, perusahaan sejenis maupun perusahaan yang tidak mempunyai hubungan operasional
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataSeta Wicaksana
Ìý
Pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan akurasi pemilihan kandidat serta menurunkan turnover karyawan.
Teknologi modern seperti AI dan HR Analytics dapat digunakan untuk mempercepat serta meningkatkan kualitas seleksi tenaga kerja.
Organisasi yang mengadopsi strategi rekrutmen berbasis data lebih siap menghadapi tantangan dalam kompetisi global untuk mendapatkan talenta terbaik.
Dengan memahami pentingnya pendekatan berbasis data dalam rekrutmen dan seleksi, organisasi dapat mengoptimalkan strategi pengelolaan SDM secara lebih efektif!
Pada firma baru semua calon anggota atau sekutu menyetorkan aktiva pada firma yang akan diakui sebagai investasi awal yang dicatat dalam rekening modal sekutu. Aktiva yang disetor ini harus dinilai sesuai dengan nilai wajarnya, baru kemudian dicatat sebagi investasi sekutu yang akan dicatat.
PT Jawara Data Nusantara is your trusted partner in IT solutions, empowering businesses and governments with cutting-edge technology.
With innovation and expertise, we help organizations optimize operations, enhance digital transformation, and drive sustainable growth. Our data-driven approach ensures smart, efficient, and future-ready solutions.
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO88
Ìý
Link alternatif eltonmpo adalah agen judi online terbesar indonesia yang menawarkan games online yang mudah menang dan gampang maxwin, dengan metode pembayaran terlengkap, menang berapapun pasti di bayar tanpa cicil.
Website eltonmpo agen slot gacor anti rungkad merupakan link akses judi online yang mudah anda akses tanpa menggunakan vpn,anti nawala, anti blokir dan juga anti internet positif. Daftar eltonmpo slot mudah maxwin se indonesia termasuk link judi online yang sudah di percaya dengan platform terbaik se asia dengan menyediakan fitur terlenkgap, metode pembayaran yang lengkap, dan lain sebagainya.
New member eltonmpo salah satu member baru yang bergabung di website gacor anti rungkad se indonesia ini, dan anda bisa bermain dan dapat menghasilkan kemenangan di berbagai macam permainan yang tersedia di eltonmpo.
Maka dari itu agen login eltonmpo salah satu situs yang sudah banyak di kenal oleh para kalangan masyarakat se indonesia dengan menampilkan berbagai macam games online yang berpotensi rating games yang paling tinggi se asia.
Untuk pelayanan 24 jam non stop tanpa batas yang dilayani costumer service eltonmpo dengan pelayanan yang profesional, amanah dan juga ramah.
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Pengelolaan kompensasi dan manfaat merupakan aspek penting dalam strategi manajemen SDM yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan, keterlibatan, dan retensi karyawan. Dengan berkembangnya HR Analytics, organisasi kini dapat mengelola sistem kompensasi dan manfaat secara lebih efektif, berbasis data, dan adil, memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan kompetitif, berbasis performa, serta sejalan dengan tujuan bisnis.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Pengelolaan Kompensasi?
Menyediakan data real-time untuk menyusun kebijakan kompensasi yang kompetitif.
Mengukur hubungan antara kompensasi dengan retensi, motivasi, dan produktivitas karyawan.
Menganalisis disparitas upah dan memastikan sistem kompensasi yang adil (fair pay & pay equity).
Memanfaatkan predictive analytics untuk menentukan tren kompensasi di masa depan.
Mengoptimalkan manfaat karyawan berdasarkan kebutuhan spesifik individu dan kelompok.
NEWS News news: Langsung Whatsapp.082164715377 EO Kendari siap membantu Anda dalam mewujudkan acara yang sukses dan berkesan. Dengan reputasi sebagai penyelenggara acara dengan rating tertinggi, layanan ini memberikan jaminan kualitas dan kepuasan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut dan janji temu online, hubungi WA.082164715377 dan wujudkan acara impian Anda bersama tim profesional EO Kendari.
Dengan menggunakan layanan event organizer terbaik di Kendari, Anda dapat memastikan bahwa setiap detail acara dikelola dengan profesionalisme tinggi, menjadikannya momen yang tak terlupakan bagi semua peserta.
#eventorganizerkendari #eventorganizersulawesitenggara #eventorganizerkendarisulawesitenggara #eokendari #eosulawesitenggara #eventorganizerkendarisultra
#eventkendari #eventplannerkendari #eventprokendari #weddingorganizerkendari #wo_kendari #konserkendari #festivalkendari #pestakendari #acarakendari #eventcrewkendari
#eventplanner #eventmanagement #eventcoordinator #eventcreator #eventsolution #eventdesign #eventproduction #eventindustry #eventservice #eventspecialist
#eventorganizerindonesia #eoindonesia #eventindonesia #eventdiindonesia #eventnusantara #eonusantara #eventlokal #eventberkualitas
#kendari #kendarihits #kendariupdate #kendariinfo #sulawesitenggara #sultrahits #sultraupdate #sultrainfo #explorekendari #exploresultra #eventorganizerkendari #eventorganizerpaw #paw
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsSeta Wicaksana
Ìý
Manajemen kinerja adalah proses sistematis yang digunakan organisasi untuk mengukur, menganalisis, dan meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan bisnis. Dengan kemajuan teknologi, HR Analytics kini menjadi alat strategis dalam manajemen kinerja, memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data, prediksi kinerja masa depan, dan optimalisasi produktivitas tenaga kerja.
Mengapa HR Analytics Penting dalam Manajemen Kinerja?
Menyediakan data real-time tentang kinerja karyawan.
Mengidentifikasi tren dan pola dalam produktivitas karyawan.
Memprediksi kinerja masa depan dan potensi pengembangan karyawan.
Menghilangkan subjektivitas dalam evaluasi kinerja.
Mengoptimalkan strategi kompensasi dan pengembangan berbasis kinerja.
Manajemen Kinerja berbasis HR Analytics memberikan pendekatan yang lebih akurat, objektif, dan proaktif dalam mengelola kinerja karyawan. Dengan memanfaatkan teknologi digital dan data-driven decision-making, organisasi dapat memprediksi, mengelola, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara lebih strategis.
1. Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung
jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha
tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu
pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara
khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan
perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan
menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin
menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk
Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
2. • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak
semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua)
orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan
NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan
PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya
bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling
banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih,
karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu
perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2
3. (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang
usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus
yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan
yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal
(Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
4. 5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang
berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut
dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Kelompok :
- Ayu Hasni Aulia (24209361)
- Elenae Maria(26209023)
- Endang Nurzana(20209164)
- Henny Olga Rebekka(20209920)
- Ranny Purnamasari(20209312)
- Vera Novita(23209384)
sumber :
- www.google.com
- www.wikipedia.com
Like this:
Suka
Be the first to like this post.