ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung
jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha
tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu
pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara
khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan
perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan
menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin
menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk
Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perus ahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak
semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan
usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua)
orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan
NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan
PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya
bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta
dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling
banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih,
karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu
perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2
(dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang
usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus
yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan
yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal
(Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang
berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut
dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Kelompok :
- Ayu Hasni Aulia (24209361)
- Elenae Maria(26209023)
- Endang Nurzana(20209164)
- Henny Olga Rebekka(20209920)
- Ranny Purnamasari(20209312)
- Vera Novita(23209384)
sumber :
- www.google.com
- www.wikipedia.com
Like this:
Suka
Be the first to like this post.

More Related Content

What's hot (19)

Hbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buana
Hbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buanaHbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buana
Hbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buana
MeikaSihombimg
Ìý
Bab 3
Bab 3Bab 3
Bab 3
jeanrudolf
Ìý
Perusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan LingkungannyaPerusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan Lingkungannya
Hirsa Permana
Ìý
P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3
supraptobrian
Ìý
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik SwastaBadan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta
abdul kodir
Ìý
Jenis dan bentuk badan usaha
Jenis dan bentuk badan usahaJenis dan bentuk badan usaha
Jenis dan bentuk badan usaha
Nur Agustinus
Ìý
Badan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomianBadan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomian
dionteguhpratomo
Ìý
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...
Dimas Triadi
Ìý
BUMN, BUMS & Koperasi
BUMN, BUMS & KoperasiBUMN, BUMS & Koperasi
BUMN, BUMS & Koperasi
Habibur Rohman
Ìý
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...
Hbl agnes monica,hapzi  ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...Hbl agnes monica,hapzi  ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...
AgnesMonica14
Ìý
Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)
Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)
Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)
AlghifaryRamadhan
Ìý
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
DignaAdyaPratiwi
Ìý
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,20193,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
An Nisa Rizki Yulianti
Ìý
Bentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usahaBentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usaha
NenengYuyuRohana
Ìý
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
Nadya Ali
Ìý
Definisi dan bentuk badan usaha
Definisi dan bentuk badan usahaDefinisi dan bentuk badan usaha
Definisi dan bentuk badan usaha
Anindya N. Rafitricia
Ìý
Badan usaha
Badan usahaBadan usaha
Badan usaha
Uswah Muzayanah
Ìý
Bab 8 badan usaha xii ips
Bab 8 badan usaha xii ipsBab 8 badan usaha xii ips
Bab 8 badan usaha xii ips
Srestha Anindyanari
Ìý
Hbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buana
Hbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buanaHbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buana
Hbl 3, mei ika, hapzi ali, perseroan terbatas, mercu buana
MeikaSihombimg
Ìý
Perusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan LingkungannyaPerusahaan dan Lingkungannya
Perusahaan dan Lingkungannya
Hirsa Permana
Ìý
P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3
supraptobrian
Ìý
Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik SwastaBadan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta
abdul kodir
Ìý
Jenis dan bentuk badan usaha
Jenis dan bentuk badan usahaJenis dan bentuk badan usaha
Jenis dan bentuk badan usaha
Nur Agustinus
Ìý
Badan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomianBadan usaha dalam perekonomian
Badan usaha dalam perekonomian
dionteguhpratomo
Ìý
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...
Hbl, dimas triadi, hapzi ali, bentuk badan usaha sebagaimana diatur dalam kod...
Dimas Triadi
Ìý
BUMN, BUMS & Koperasi
BUMN, BUMS & KoperasiBUMN, BUMS & Koperasi
BUMN, BUMS & Koperasi
Habibur Rohman
Ìý
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...
Hbl agnes monica,hapzi  ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...Hbl agnes monica,hapzi  ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...
Hbl agnes monica,hapzi ali,bentuk bentuk badan usaha dan perseroan terbatas,...
AgnesMonica14
Ìý
Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)
Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)
Kelompok 3 ekonomi koperasi (2)
AlghifaryRamadhan
Ìý
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
3, hbl, digna adya, hapzi ali, aspek hukum bentuk badan usaha , universitas m...
DignaAdyaPratiwi
Ìý
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,20193,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
3,hbl,an nisa rizki ,hapzi ali,bentuk badan hukum,universitas mercu buana,2019
An Nisa Rizki Yulianti
Ìý
Bentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usahaBentuk dan peran badan usaha
Bentuk dan peran badan usaha
NenengYuyuRohana
Ìý
Bentuk badan usaha
Bentuk badan usahaBentuk badan usaha
Bentuk badan usaha
Nadya Ali
Ìý
Definisi dan bentuk badan usaha
Definisi dan bentuk badan usahaDefinisi dan bentuk badan usaha
Definisi dan bentuk badan usaha
Anindya N. Rafitricia
Ìý

Similar to Badan usaha (20)

Bentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsah
Bentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsahBentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsah
Bentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsah
rynisml07
Ìý
P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3
supraptobrian
Ìý
P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3
supraptobrian
Ìý
Bentuk kepemilikan bisnis
Bentuk kepemilikan bisnisBentuk kepemilikan bisnis
Bentuk kepemilikan bisnis
Selfia Dewi
Ìý
Buku b 2
Buku b 2Buku b 2
Buku b 2
AlImamIslamicSchool
Ìý
Memilih Bentuk Usaha
Memilih Bentuk UsahaMemilih Bentuk Usaha
Memilih Bentuk Usaha
Abeng Fariz
Ìý
MK Bentuk Badan Usaha.pptx
MK Bentuk Badan Usaha.pptxMK Bentuk Badan Usaha.pptx
MK Bentuk Badan Usaha.pptx
RafliSaber
Ìý
05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis
05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis
05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis
DoniDirgantara
Ìý
Badan Usaha.docx
Badan Usaha.docxBadan Usaha.docx
Badan Usaha.docx
SunardixzCb1
Ìý
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...
Naufal Alwan
Ìý
Materi 3 - Hukum Dagang.pptx
Materi 3 - Hukum Dagang.pptxMateri 3 - Hukum Dagang.pptx
Materi 3 - Hukum Dagang.pptx
Agustinus Astono
Ìý
Pengantar bisnis session 3 - bentuk perusahaan
Pengantar bisnis   session 3 - bentuk perusahaanPengantar bisnis   session 3 - bentuk perusahaan
Pengantar bisnis session 3 - bentuk perusahaan
Hansshev
Ìý
badan usaha.ppt
 badan usaha.ppt badan usaha.ppt
badan usaha.ppt
GUSTRAREZUME
Ìý
Tugas hbl forum dan quiz minggu 3.doc
Tugas hbl forum dan quiz minggu 3.docTugas hbl forum dan quiz minggu 3.doc
Tugas hbl forum dan quiz minggu 3.doc
rifaaa_092
Ìý
DOC-20221115-WA0011..pptx
DOC-20221115-WA0011..pptxDOC-20221115-WA0011..pptx
DOC-20221115-WA0011..pptx
irwaansetiawan11
Ìý
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
SINDINALURITA1
Ìý
Badan-Badan Usaha di Indonesia
Badan-Badan Usaha di IndonesiaBadan-Badan Usaha di Indonesia
Badan-Badan Usaha di Indonesia
Mira Pribadi
Ìý
Badan Hukum dan Badan Usaha di Negara Kesatuan
Badan Hukum dan Badan Usaha di Negara KesatuanBadan Hukum dan Badan Usaha di Negara Kesatuan
Badan Hukum dan Badan Usaha di Negara Kesatuan
infesthfs
Ìý
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.ppt
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.pptHUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.ppt
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.ppt
RirisSitinjak2
Ìý
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usahaHbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
megiirianti083
Ìý
Bentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsah
Bentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsahBentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsah
Bentuk Kepemilikan Bisnis.dkndhaisgaidga sdusdghsah
rynisml07
Ìý
P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3
supraptobrian
Ìý
P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3P.bisnis pert 3
P.bisnis pert 3
supraptobrian
Ìý
Bentuk kepemilikan bisnis
Bentuk kepemilikan bisnisBentuk kepemilikan bisnis
Bentuk kepemilikan bisnis
Selfia Dewi
Ìý
Memilih Bentuk Usaha
Memilih Bentuk UsahaMemilih Bentuk Usaha
Memilih Bentuk Usaha
Abeng Fariz
Ìý
MK Bentuk Badan Usaha.pptx
MK Bentuk Badan Usaha.pptxMK Bentuk Badan Usaha.pptx
MK Bentuk Badan Usaha.pptx
RafliSaber
Ìý
05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis
05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis
05. Bentuk Kepemili Bis.pptx materi mulai bisnis
DoniDirgantara
Ìý
Badan Usaha.docx
Badan Usaha.docxBadan Usaha.docx
Badan Usaha.docx
SunardixzCb1
Ìý
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...
Naufal Alwan
Ìý
Materi 3 - Hukum Dagang.pptx
Materi 3 - Hukum Dagang.pptxMateri 3 - Hukum Dagang.pptx
Materi 3 - Hukum Dagang.pptx
Agustinus Astono
Ìý
Pengantar bisnis session 3 - bentuk perusahaan
Pengantar bisnis   session 3 - bentuk perusahaanPengantar bisnis   session 3 - bentuk perusahaan
Pengantar bisnis session 3 - bentuk perusahaan
Hansshev
Ìý
badan usaha.ppt
 badan usaha.ppt badan usaha.ppt
badan usaha.ppt
GUSTRAREZUME
Ìý
Tugas hbl forum dan quiz minggu 3.doc
Tugas hbl forum dan quiz minggu 3.docTugas hbl forum dan quiz minggu 3.doc
Tugas hbl forum dan quiz minggu 3.doc
rifaaa_092
Ìý
DOC-20221115-WA0011..pptx
DOC-20221115-WA0011..pptxDOC-20221115-WA0011..pptx
DOC-20221115-WA0011..pptx
irwaansetiawan11
Ìý
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
3, hbl, sindi nalurita, hapzi ali, bentuk badan hukum dan perseroan terbatas ...
SINDINALURITA1
Ìý
Badan-Badan Usaha di Indonesia
Badan-Badan Usaha di IndonesiaBadan-Badan Usaha di Indonesia
Badan-Badan Usaha di Indonesia
Mira Pribadi
Ìý
Badan Hukum dan Badan Usaha di Negara Kesatuan
Badan Hukum dan Badan Usaha di Negara KesatuanBadan Hukum dan Badan Usaha di Negara Kesatuan
Badan Hukum dan Badan Usaha di Negara Kesatuan
infesthfs
Ìý
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.ppt
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.pptHUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.ppt
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.ppt
RirisSitinjak2
Ìý
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usahaHbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
Hbl, megi irianti pariakan, hazpi ali, aspek hukum bentuk badan usaha
megiirianti083
Ìý

Recently uploaded (17)

Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsTopik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanTopik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiTopik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanTopik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Seta Wicaksana
Ìý
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
Ratnaningrum15
Ìý
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataTopik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Seta Wicaksana
Ìý
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
Ratnaningrum15
Ìý
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdfCompany Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
PT. Jawara Data Nusantara
Ìý
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO88
Ìý
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptxKelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
FarahSalsabilaM
Ìý
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
AnastangAnastang
Ìý
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptxGrand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
ridhopes1
Ìý
Certified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management ProfessionalCertified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management Professional
miraveranita2198
Ìý
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsTopik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
NEWS News news: Wa.082164715377 EVENT ORGANIZER KENDARI buka sekarang Event O...
Educations / Operator Open Office / Design GNU Joomla / ITe
Ìý
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsTopik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth MysteryBrands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Deddy Rahman
Ìý
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources AnalyticsTopik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Topik 5 Model Maturitas Human Resources Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier KaryawanTopik 8  Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Topik 8 Pelatihan Pengembangan dan Karier Karyawan
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan RetensiTopik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Topik 7 Prediktif Analytics untuk Turnover dan Retensi
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar KepemimpinanTopik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Topik 1 Pendahuluan_Kepemimpinan dan Konsep Dasar Kepemimpinan
Seta Wicaksana
Ìý
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt2 PENGEMBANGAN DAN  PENGGABUNGAN USAHA.ppt
2 PENGEMBANGAN DAN PENGGABUNGAN USAHA.ppt
Ratnaningrum15
Ìý
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis DataTopik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Topik 6 Rekrutmen dan Seleksi Berbasis Data
Seta Wicaksana
Ìý
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
1. PENDIRIAN FIRMA.PENCATATAN/ AKUNTANSI PENDIRIAN FIRMApptx
Ratnaningrum15
Ìý
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdfCompany Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
Company Profile - PT Jawara Data Nusantara.pdf
PT. Jawara Data Nusantara
Ìý
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPOELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO - NEW MEMBER PASTI WEDE RASAKAN KEMENANGAN ANDA HANYA DI SITUS ELTONMPO
ELTONMPO88
Ìý
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptxKelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
Kelompok 1 PKO_ Communicationin organization.pptx
FarahSalsabilaM
Ìý
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA  TAHUN AJARAN 2024/2025
LAPORAN ASET SMPN 3 TANGGETADA TAHUN AJARAN 2024/2025
AnastangAnastang
Ìý
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptxGrand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
Grand Design Kementrian Jaknas dan Risken-Ardian.pptx
ridhopes1
Ìý
Certified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management ProfessionalCertified Human Resource Management Professional
Certified Human Resource Management Professional
miraveranita2198
Ìý
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR AnalyticsTopik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Topik 10 Kompensasi dan Manfaat Berbasis HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR AnalyticsTopik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Topik 9 Manajemen Kinerja dengan HR Analytics
Seta Wicaksana
Ìý
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth MysteryBrands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Brands Presentation BFA - Brand Growth Mystery
Deddy Rahman
Ìý

Badan usaha

  • 1. Adapun jenis-jenis perusahaan : 1. Usaha Perseorangan, 2. Firma (Fa), 3. Perseroan Komanditer (CV), 4. Perseroan Terbatas Negara (Persero), 5. Perusahaan Negara Umum (PERUM), 6. Koperasi, dan 7. Yayasan 1. PERUSAHAAN PERORANGAN Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Kebaikan : • Pemilik bebas mengambil keputusan • Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan • Rahasia perus ahaan terjamin • Pemilik lebih giat berusaha Keburukan : • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas • Sumber keuangan perusahaan terbatas • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin • Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks 2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain : 1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2. Pengelolaannya sederhana 3. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya 5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil 2. FIRMA Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama. Kebaikan : • Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
  • 2. • Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian • Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi Keburukan : • Tanggungjawab pemilik tidak terbatas • Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. Ciri –ciri bentuk badan usaha firma a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai. b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan. c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha. d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter 3. PERSEROAN KOMANDITER (CV) Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya. Kebaikan : • Kemampuan manajemen lebih besar • Proses pendirianya relatif mudah • Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar • Mudah memperoleh kredit Keburukan : • Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas • Sulit menarik kembali modal • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu 4. PERSEROAN TERBATAS (PT) Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2
  • 3. (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi : - PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa - PT-Fasilitas PMA - PT-Fasilitas PMDN - PT-Persero BUMN - PT-Perbankan - PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan - PT-Us aha Khusus Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi : Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA) Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN) Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain : Kebaikan : * Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan * Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru * Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin * Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham * Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. * Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan Keburukan : * Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak * Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham * Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV * Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
  • 4. 5. Perum / Perusahaan Umum Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll. 6. KOPERASI Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong. 7.YAYASAN Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Kelompok : - Ayu Hasni Aulia (24209361) - Elenae Maria(26209023) - Endang Nurzana(20209164) - Henny Olga Rebekka(20209920) - Ranny Purnamasari(20209312) - Vera Novita(23209384) sumber : - www.google.com - www.wikipedia.com Like this: Suka Be the first to like this post.