Bab 3 membahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan dan jenis-jenis bentuk perusahaan itu sendiri. Ada tujuh faktor utama yang mempengaruhi pemilihan bentuk perusahaan yaitu jumlah modal, pembagian laba, kemungkinan perluasan usaha, tanggung jawab risiko kegagalan, metode pengelolaan, metode pengawasan, dan peraturan pemerintah. Ada enam jenis bentuk perusahaan yang
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia, termasuk koperasi, BUMN, BUMS. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara, terdiri dari Perjan, Perum, dan Persero. Sedangkan BUMS adalah badan usaha milik swasta yang dapat berbentuk perusahaan persekutuan, firma, persero
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis badan usaha seperti BUMN, BUMS, perseroan terbatas, firma, CV, joint venture, trust, holding company, dan kartel. Dijelaskan pula ciri-ciri, kelebihan, dan kelemahan masing-masing jenis badan usaha tersebut.
Dokumen menjelaskan tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas beserta kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya berupa saham dan dikelola oleh direksi serta diawasi dewan komisaris.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok swasta. Terdapat beberapa jenis BUMS seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal pendirian, tanggung jawab, dan kelangsungan usaha. Fungsi BUMS antara lain sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi dan sosial masy
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan bentuk-bentuk badan usaha. Terdapat tiga bentuk utama badan usaha yaitu badan usaha perseorangan, badan usaha non badan hukum seperti firma dan CV, serta badan usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan. Dibahas pula perbedaan antara firma, CV, dan PT.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk dan peran badan usaha dalam perekonomian nasional. Terdapat beberapa bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan dalam beroperasi. Dokumen juga membahas badan usaha milik negara seperti perusahaan umum dan badan usaha milik daerah.
Badan usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Dokumen ini membahas tentang jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, swasta, perseorangan, CV, dan PT serta peranannya dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara. BUMN dan swasta keduanya berkontribusi dalam perekonomian dengan cara yang berbeda.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis dan bentuk usaha bisnis, mulai dari usaha individu, CV, firma, PT, BUMN berupa Perum, Perjan, Persero, PD, hingga bentuk-bentuk lain seperti merger dan yayasan. Dibahas pula faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jenis dan bentuk usaha, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk usaha.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Dokumen menjelaskan berbagai jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dan kegiatan usaha serta fungsi dan peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia.
Hbl, bella tri oktaviana, hapzi ali, perseroan terbatas, universitas mercu buanaBella Tri Oktaviana
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang:
1) Jenis dan bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS beserta ciri-cirinya.
2) Definisi Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007.
3) Tanggung jawab hukum pemegang saham PT yang terbatas pada setoran modalnya.
Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis badan usaha di Indonesia berdasarkan pemilik modalnya, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara (BUMN). BUMS terdiri dari badan usaha perseorangan, firma, CV, dan PT. Sedangkan BUMN terdiri dari perusahaan umum, perusahaan perseroan, BUMD, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang pilihan bentuk hukum bisnis, yaitu perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, koperasi, dan waralaba. Setiap bentuk memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada skala bisnis, tanggung jawab hukum, dan fleksibilitas. Dokumen juga menjelaskan peraturan yang mengatur bentuk-bentuk hukum bisnis di Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang definisi dan bentuk-bentuk badan usaha. Terdapat tiga bentuk utama badan usaha yaitu badan usaha perseorangan, badan usaha non badan hukum seperti firma dan CV, serta badan usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, yayasan. Dibahas pula perbedaan antara firma, CV, dan PT.
Dokumen tersebut membahas tentang bentuk dan peran badan usaha dalam perekonomian nasional. Terdapat beberapa bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas. Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan dalam beroperasi. Dokumen juga membahas badan usaha milik negara seperti perusahaan umum dan badan usaha milik daerah.
Badan usaha memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Dokumen ini membahas tentang jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, swasta, perseorangan, CV, dan PT serta peranannya dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan negara. BUMN dan swasta keduanya berkontribusi dalam perekonomian dengan cara yang berbeda.
Dokumen tersebut membahas berbagai jenis dan bentuk usaha bisnis, mulai dari usaha individu, CV, firma, PT, BUMN berupa Perum, Perjan, Persero, PD, hingga bentuk-bentuk lain seperti merger dan yayasan. Dibahas pula faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jenis dan bentuk usaha, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk usaha.
Dokumen tersebut membahas tentang faktor penyebab gangguan sistem pernapasan, penyakit organ pernapasan, pengelolaan usaha, kegiatan ekonomi, pengolahan usaha, dan jenis-jenis badan usaha termasuk perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, BUMN, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas 7 jenis perusahaan yang umum ditemukan di Indonesia yaitu: perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara umum, koperasi, dan yayasan. Jenis perusahaan yang paling populer untuk menjalankan bisnis adalah perseroan terbatas karena memiliki landasan hukum yang jelas dan melindungi pemegang saham.
Badan usaha memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Terdapat berbagai jenis badan usaha seperti badan usaha milik swasta (BUMS), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi. Masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan tertentu dalam kontribusinya bagi perekonomian.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Dokumen menjelaskan berbagai jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal dan kegiatan usaha serta fungsi dan peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia.
Hbl, bella tri oktaviana, hapzi ali, perseroan terbatas, universitas mercu buanaBella Tri Oktaviana
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang:
1) Jenis dan bentuk badan usaha seperti perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS beserta ciri-cirinya.
2) Definisi Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007.
3) Tanggung jawab hukum pemegang saham PT yang terbatas pada setoran modalnya.
Dokumen tersebut menjelaskan berbagai jenis badan usaha di Indonesia berdasarkan pemilik modalnya, yaitu badan usaha milik swasta (BUMS) dan badan usaha milik negara (BUMN). BUMS terdiri dari badan usaha perseorangan, firma, CV, dan PT. Sedangkan BUMN terdiri dari perusahaan umum, perusahaan perseroan, BUMD, dan koperasi.
Dokumen tersebut membahas tentang pilihan bentuk hukum bisnis, yaitu perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, koperasi, dan waralaba. Setiap bentuk memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada skala bisnis, tanggung jawab hukum, dan fleksibilitas. Dokumen juga menjelaskan peraturan yang mengatur bentuk-bentuk hukum bisnis di Indonesia.
Badan usaha penting untuk menjalankan usaha secara sah di mata hukum. Ada beberapa jenis badan usaha seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan yayasan. Setiap jenis memiliki kelebihan dan kelemahan tersendiri seperti tanggung jawab yang terbatas pada PT atau kemudahan memperoleh modal pada PT.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih badan usaha meliputi modal, penambahan modal, pengawasan perusahaan, pembagian laba, tanggung jawab, dan resiko. Terdapat tiga jenis badan usaha utama yaitu perusahaan perseorangan, perkongsian, dan perseroan terbatas. Badan usaha lain seperti koperasi dan organisasi nirlaba juga hadir dalam perekonomian.
HBL, Naufal Alwan, Hapzi Ali, Aspek Hukum Bentuk Badan Usaha, Universitas Mer...Naufal Alwan
Ìý
ERP dan sistem Just in Time diterapkan oleh PT Astra Honda Motor untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi proses bisnisnya secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan memenuhi kebutuhan komponen secara tepat waktu sesuai rencana produksi.
PT Argo Travel didirikan pada 1986 oleh I Ketut Sujana dan beberapa rekan untuk memanfaatkan pertumbuhan pariwisata di Bali. Perusahaan ini berkembang hingga 1990-an namun mengalami kesulitan pada 2002 akibat tragedi bom di Bali. Saat ini PT Argo Travel telah pulih dan menjadi salah satu travel terkemuka di Bali dengan 52 karyawan dan 25 kendaraan.
Badan usaha di Indonesia terdiri dari berbagai jenis seperti BUMN, Perjan, Perum, Persero, Firma, CV, dan PT. Masing-masing memiliki ciri khas tertentu seperti sumber modal, tanggung jawab pemilik, dan tujuan didirikan. Badan usaha seperti Perjan dan Perum dimiliki negara sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan Persero dan PT lebih bersifat komersial dengan pembatasan tanggung jawab pem
HUKUM PERUSAHAAN yang tidak bisa menjadi ng.pptRirisSitinjak2
Ìý
ghhhjjbbbbg di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastobbbbbbbbnb di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di dunia mas bro dan mbak Tami Prastowo di wo
Dokumen tersebut membahas tentang berbagai jenis badan usaha dalam perekonomian Indonesia, mulai dari perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, serta menjelaskan karakteristik dan kelebihan masing-masing jenis badan usaha.
Bab 1 membahas peranan komputer dalam melakukan pekerjaan rutin dan mengolah data secara cepat, serta contoh penggunaannya dalam berbagai bidang seperti penerbangan, perbankan, dan listrik. Bab selanjutnya membahas konsep data, informasi, dan proses pengolahan data untuk menghasilkan informasi yang berguna.
Sistem informasi terdiri dari blok-blok yang saling berinteraksi untuk mengolah data menjadi informasi berguna. Blok-blok tersebut meliputi masukan data, model pengolahan, basis data, teknologi, keluaran informasi, dan pengendalian. Tujuan sistem informasi adalah menyediakan informasi yang berkualitas bagi pengambilan keputusan di berbagai tingkatan manajemen organisasi.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep dasar sistem informasi dan teori sistem pada umumnya. Ada empat konsep utama sistem informasi yaitu sistem yang berjalan, peran informasi, komponen yang membentuk sistem informasi, serta pemanfaatan informasi. Dokumen juga menjelaskan definisi sistem menurut beberapa ahli dan karakteristik umum suatu sistem seperti komponen, batas, lingkungan, masukan, proses, keluaran, tujuan dan kontrol.
Sistem informasi terdiri dari blok-blok yang saling berinteraksi untuk mengolah data menjadi informasi berguna. Blok-blok tersebut meliputi blok masukan, model, keluaran, teknologi, basis data, dan kendali. Tujuan sistem informasi adalah menghasilkan informasi berkualitas untuk pengambilan keputusan di berbagai tingkatan manajemen.
Dokumen tersebut membahas konsep dasar sistem informasi dan teori sistem pada umumnya. Ada empat konsep utama sistem informasi yaitu sistem yang berjalan, peran informasi, komponen pembentuknya, dan pemanfaatan informasi. Sistem didefinisikan sebagai kumpulan komponen yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan. Karakteristik sistem meliputi komponen, batas, lingkungan, antarmuka, masukan, proses, keluaran, tuju
1. Dokumen tersebut membahas berbagai bentuk perusahaan dan faktor yang mempengaruhinya, seperti modal, tanggung jawab, dan regulasi pemerintah.
2. Ada beberapa bentuk perusahaan yang dijelaskan seperti perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, dan BUMN.
3. Setiap bentuk perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada tujuan pendirian dan kebutuhan perusaha
Bab 2 membahas sistem-sistem ekonomi yang digunakan negara untuk mengelola sumber daya, termasuk kapitalisme (kepemilikan pribadi atas bisnis), komunisme (pengelolaan ekonomi oleh pemerintah), sosialisme (pemerintah mengontrol industri utama), dan sistem campuran. Keberhasilan suatu sistem diukur dengan GDP, standar hidup masyarakat berdasarkan pendapatan per kapita, dan produktivitas tenaga kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan sumber daya manusia yang efektif yang mencakup perencanaan kepegawaian untuk menentukan jumlah SDM yang dibutuhkan dan perencanaan program untuk memilih alat SDM yang tepat. Dokumen ini juga menjelaskan tantangan-tantangan dalam perencanaan SDM seperti mempertahankan keunggulan kompetitif, mendukung strategi bisnis, menanggulangi perubahan, dan mengakom
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan sumber daya manusia yang efektif yang mencakup perencanaan kepegawaian untuk menentukan jumlah SDM yang dibutuhkan dan perencanaan program untuk memilih alat SDM yang tepat. Dokumen ini juga menjelaskan tantangan-tantangan dalam perencanaan SDM seperti mempertahankan keunggulan kompetitif, mendukung strategi bisnis secara keseluruhan, menghindari fokus
MSDM memainkan peran penting dalam organisasi dengan merencanakan, mengorganisir, memotivasi, dan mengawasi sumber daya manusia guna mencapai tujuan bisnis. MSDM telah mengalami perkembangan dari manajemen personalia menjadi pendekatan yang lebih strategis dengan fokus pada pencapaian keunggulan bersaing melalui pengelolaan SDM sebagai aset berharga organisasi. Tantangan MSDM antara lain keterbatasan sumber day
Kewirausahaan merupakan kemampuan untuk berfikir kreatif dan berperilaku inovatif dalam menghadapi tantangan, menggunakan sumber daya untuk menghasilkan produk atau proses baru, serta memiliki visi ke depan dan kemauan menanggung risiko. Kewirausahaan melibatkan penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan masalah dan menemukan peluang bisnis.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian entrepreneur menurut beberapa ahli dan ciri-ciri seorang entrepreneur.
2. Kreativitas dan inovasi merupakan hal penting bagi seorang entrepreneur untuk terus berkembang dan bertahan dalam dunia usaha.
3. Ide-ide bisnis dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti pengalaman sebelumnya, kebetulan, atau modifikasi praktik terbaik.
1. Bab 3
Bentuk Perusahaan
Faktor – faktor yg mempengaruhi pemilihan bentuk
perusahaan :
1. Jumlah modal yg tersedia
2. Pembagian laba yg diinginkan
3. Kemungkinan perluasan usaha
4. Tanggung jawab thd resiko kegagalan usaha
5. Metode pengelolaan perusahaan
6. Metode pengawasan
7. Peraturan pemerintah
Disamping itu bentuk perusahaan juga dipengaruhi oleh
faktor-faktor seperti kemampuan pemilik, tujuan
pendirian usaha, dsb.
2. Bentuk – bentuk perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer ( CV )
4. Perseroan Terbatas ( PT )
5. Koperasi
6. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) : PERJAN,
PERUM, PERSERO
7. Bentuk- bentuk perusahaan lainnya : Kartel, Trust,
Holding Company, Concern, Merger, Perusahaan
Multi Nasional
3. 1. Perusahaan Perseorangan,
Perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh
seseorang dan biasanya dikelola oleh pemiliknya
sendiri. Bentuk usaha ini jumlahnya sangat
banyak krn mudah dlm pendiriannya, tdk
memerlukan modal yg besar serta hampir tidak
ada batasan lokasi, sebagian besar bentuk
perusahaan ini adl perusahaan kecil, baik di
bidang perdagangan eceran maupun usaha jasa
lain
4. Kebaikan Perusahaan Perseorangan
1. Prosedur pendirian lebih sederhana dan mudah
2. Biaya pendirian relatif murah
3. Lebih fleksibel
4. Pengambilan keputusan lebih cepat
5. Laba diterima pemilik scr penuh
6. Rahasia perusahaan lebih terjamin
7. Bukan merupakan obyek pajak
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
2. Modal yg terbatas
3. Kelangsungan usaha kurang terjamin
4. Sulit untuk merekrut SDM berkualitas
5. 2. Persekutuan Firma
Adl persekutuan dua orang atau lebih utk
menjalankan usaha di bawah satu nama atau dengan
nama bersama. Firma didirikan dengan akte notaris,
lalu didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri,
selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara RI
dengan maksud agar pihak ketiga yg mengadakan
hubungan kerja dengan Firma dapat mengetahui scr
benar dengan siapa mereka bekerja sama
6. Kebaikan Persekutuan Firma
1. Prosedur pendirian mudah
2. Kemampuan finansial lebih besar
3. Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian
4. Keputusan yg diambil dapat lebih baik
Kelemahan Persekutuan Firma
1. Tanggung jawab tidak terbatas bagi anggota
2. Kelangsungan usaha kurang terjamin
3. Kesalahan satu orang ditanggung bersama
4. Kemungkinan terjadi kekurangadilan dlm
menanggung resiko
7. 3. Persekutuan Komanditer
( Commanditaire Vennootschap ) / CV
Adl persekutuan antara dua orang atau lebih utk
menjalankan suatu usaha dimana satu pihak memimpin
dan mengelola usaha bertanggung jawab secara
penuh, sedang pihak lain hanya sebagai penyetor modal
dan tidak ikut mengelola usaha
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan
merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga
tidak memiliki kekayaan sendiri.
8. Kebaikan Persekutuan Komanditer ( CV )
1. Pendirian usaha relatif mudah
2. Kemampuan finansial lebih besar
3. Adanya pembagian tugas sesuai dengan keahlian
4. Keputusan yg diambil dapat lebih baik
Kelemahan Persekutuan Komanditer
1. Kelangsungan usaha kurang terjamin, tergantung
General Partner
2. Tanggung jawab tidak terbatas bagi General Partner
3. Limited Partner tdk mempunyai hak suara atau hak utk
mengelola perusahaan walaupun mungkin mempunyai
kemampuan
4. Kerugian karena kesalahan General Partner harus
ditanggung bersama
9. Macam-macam Persekutuan Komanditer
1. Persekutuan Komanditer Murni, ciri-cirinya adl pemilik
hanya satu orang,menguasai dan memimpin usaha
sendiri dan bertanggung jawab scr tidak
terbatas, sedang pihak lain adl orang yg memasukkan
modalnya, hanya sbg peserta saja dengan mendapat
laba dari modal yg dimasukkannya
2. Persekutuan Komanditer Campuran, ciri-cirinya adl
terdapat beberapa orang anggota pemilik modal yg aktif
sbg pengelola perush dan bertanggung jawab tdk
terbatas, sementara pihak lain terdiri dari penanam
modal aktif yg ikut mengelola usaha scr terbatas dan
penanam modal pasif dan hanya bertanggung jawab
terbatas pada modal yg disetornya
3. Persetuan Komanditer Bersaham adl persekutuan
komanditer yg mengeluarkan saham dan pemegang
saham adl semua sekutu yg ada, baik General Partner
maupun Limited Partner
10. 4. Perseroan Terbatas
Adl perusahaan yang berbadan hukum dan modalnya
terdiri dari saham-saham. Pemilik suatu PT adl para
pemegang saham yg mempunyai tanggung jawab
terbatas, sesuai modal yg disetornya. Mendirikan
sebuah PT harus dengan akte notaris sesudah itu
diajukan ke Menteri Kehakiman untuk mendapatkan
pengesahan
11. Macam – macam Perseroan Terbatas
1. Perseroan Terbatas Umum, sebuah Perseroan
Terbatas yg menjual sahamnya scr bebas kepada
masyarakat umum. Biasanya dilakukan oleh PT yg
sdh Go Public dan menawarkan sahamnya di pasar
modal
2. Perseroan Terbatas Tertutup, saham-saham hanya
dimiliki oleh orang-orang ttt, biasanya keluarga atau
kerabat dekat, tidak semua orang dapat menjadi
anggota pemegang saham
3. PT Kosong, Perseroan Terbatas yg scr yuridis masih
ada, tetapi tidak menjalankan usahanya lagi, orang yg
membeli PT Kosong ini bertujuan utk menghemat
biaya dan waktu daripada mendirikan PT baru.
Resikonya adl bila PT yang lama masih mempunyai
hutang pada pihak lain
12. Kebaikan Perseroan Terbatas
1. Modal disetor relatif besar
2. Tanggung jawab terbatas
3. Organisasi dan manajemen lebih baik
4. Kepemilikan dapat dipindahkan
5. Kelangsungan usaha lebih terjamin
Kelemahan Perseroan Terbatas
1. Pendirian usaha relatif sulit dan lama
2. Rahasia perusahaan relatif sulit dijaga
3. PT merupakan obyek pajak
13. Macam-macam saham
1. Saham Biasa ( Common Stock ), saham sbg suatu
tanda bukti bahwa seseorang telah menyetorkan
modal dan ikut memiliki PT. Pemegang saham ini
mempunyai hak deviden dan hak suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham ( RUPS )
2. Saham Preferen (Preferred Stock), selain menerbitkan
saham biasa, banyak perusahaan mencari tambahan
modal dengan menjual saham yg mempunyai
keistimewaan ttt dibandingkan dengan saham biasa,
yaitu :
a. Jaminan memperoleh deviden dlm prosentase ttt
b. Prioritas utk dikembalikan modalnya apabila
perusahaan dilikuidasi
c. Hak utk mengembalikan saham dengan harga
sebesar nilai nominalnnya
14. 3. Saham Bonus, saham yg diberikan scr Cuma-Cuma
kepada para pemegang saham, krn laba perusahaan
dlm bentuk cadangan / laba ditahan sudah terlalu
besar dan perlu dikurangi dengan mengalihkan pada
saham-saham baru
4. Saham Pendiri, saham yg diberikan kepada pendiri PT
karena jasa-jasa mereka pada masa pendirian
5. Saham Kosong, saham yg dibeli kembali oleh PT dari
pemegang saham yg kemudian disimpan dan tidak
diikutkan lagi dalam modal PT
15. 5. Koperasi adl suatu badan usaha yg terdiri dari
kumpulan orang atau badan hukum yg bergerak
dlm ekonomi, berdasar azas kekeluargaan dan
bertujuan utk mensejahterakan anggotanya.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela shg
seseorang bebas utk keluar atau masuk sbg
anggota koperasi
UU Nomor 12 tahun 1967, yg disempurnakan dlm
UU No.25 tahun 1995 tentang Pokok - Pokok
Perkoperasian
16. Fungsi Koperasi Indonesia
1. Sebagai alat perjuangan ekonomi utk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia
4. Sebagai alat pembina insan masy utk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia serta bersatu dlm mengatur tata laksana
perekonomian rakyat
Koperasi dlm jangka panjang diharapkan sbg soko
guru perekonomian bangsa dlm rangka
mewujudkan demokrasi ekonomi
17. 6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan negara di Indonesia telah diatur dlm
UU No.9 tahun 1969 ttg bentuk-bentuk usaha
negara dengan maksud supaya perusahaan
negara yg ada dpt mencapai hasil yg diharapkan.
Perusahaan negara beroperasi pada hampir
semua bidang ekonomi, terutama berkaitan
dengan penyediaan barang dan jasa bagi
kepentingan umum
Bentuk perusahaan milik negara
a. Perusahaan Jawatan Negara (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
18. Perusahaan Jawatan Negara (PERJAN)
Adl perusahaan negara yg bergerak di bidang public
service yaitu memprioritaskan pada pengabdian serta
pelayanan kepada masyarakat dengan memegang
teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas dan
ekonomis
Ciri-ciri PERJAN adalah :
1. Pembinaan dilakukan menteri terkait
2. Modal usaha berasal dari Anggaran Belanja
Departemen bersangkutan
3. Status pegawainya adalah pegawai negeri
4. PERJAN mendapat fasilitas negara
5. Kerugian akan ditutup dengan subsidi atau
bantuan negara
19. Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan negara yg berusaha di bidang penyediaan
pelayanan bagi masyarakat disamping berusaha
mendapatkan laba
Ciri-ciri PERUM :
1. Pembinaan dilakukan menteri terkait
2. Modal usaha dari kekayaan negara yg dipisahkan,
serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun
luar negeri
3. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri, serta
mempunyai kebebasan berusaha seperti perusahaan
swasta pada umumnya
4. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yg
diatur tersendiri
20. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan negara yg bertujuan utk memupuk
keuntungan dan beroperasi pada bidang-bidang usaha
yg dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan
atau koperasi namun diluar bidang usaha PERJAN
maupun PERUM
Ciri-ciri PERSERO :
1. Pembinaan dilakukan oleh menteri terkait
2. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari negara
3. Bertujuan mencari keuntungan
4. Tidak memperoleh fasilitas negara
5. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta biasa
21. 7. Bentuk - bentuk perusahaan lainnya
Selain dari bentuk-bentuk hukum perusahaan, ada
pula bentuk-bentuk konsentrasi badan usaha baik
berupa kerjasama ataupun peleburan badan usaha.
Beberapa diantaranya :
Kartel
Merup kerjasama dari beberapa badan usaha yg
sejenis dibawah suatu perjanjian ttt. Kerjasama ini
utk menghilangkan persaingan dengan melakukan
perjanjian atau persyaratan yg harus ditaati oleh
anggotanya. Dalam kartel,perusahaan tetap berdiri
sendiri dan mempunyai kedudukan yg sama dan
sewaktu-waktu dapat keluar dari kartel tsb
22. Macam-macam Kartel :
1. Kartel Harga, dlm kartel harga, masing-masing
anggota tidak boleh menjual dibawah harga yg
telah disepakati bersama. Tujuannya adl utk
mencegah perang harga antar anggota kartel tsb
2. Kartel Produksi, masing-masing anggota
berproduksi sesuai dengan kuota yg telah
ditetapkan bagi masing-masing anggotanya.
Tujuan dari penetapan batasan produksi ini agar
hasil produksi tidak membanjiri pasar yg akan
mengakibatkan jatuhnya harga jual produk tsb
23. 3. Kartel Rayon, kesepakatan yg ditentukan adl masing-
masing anggota hanya boleh memasarkan barang
hasil produksinya di wilayah yg telah ditentukan.
Perusahaan lain tidak boleh memasuki wilayah
pemasaran anggota lain. Tujuan penetapan rayon
bagi anggota kartel adl agar masing-masing anggota
tidak saling merebut daerah pemasaran yg
mengakibatkan terjadinya perang harga shg akan
mengorbankan salah satu anggota
4. Kartel Keuntungan, kartel pembagian keuntungan
merup suatu bentuk kerjasama yg paling jauh.
Keuntungan dari badan usaha yg mengadakan
perjanjian dimasukkan kedalam kas bersama dan
pembagiannya didasarkan atas persetujuan bersama
24. Trust
Adl peleburan dari beberapa badan usaha menjadi
satu perusahaan besar. Badan – badan usaha ini
telah menyatu sehingga kebebasannya menjadi
hilang dan perusahaan – perusahaan tsb menjadi
salah satu divisi dari trust tsb. Semua saham dari
anggota sudah diganti dengan saham dari
perusahaan yg baru
25. Cara peleburan dari beberapa badan usaha tsb ( Trust )
ada beberapa cara, yaitu :
1. Peleburan horisontal, peleburan dari beberapa badan
usaha yg mempunyai hasil produksi yg bahan
dasarnya sama. Tujuan peleburan horisontal
diantaranya adl utk mendapatkan skala ekonomis
(economic of scale) yg lebih besar, menurunkan
biaya
2. Peleburan vertikal, peleburan dari beberapa badan
usaha dlm satu aliran ( hulu – hilir ). Tujuan dari
peleburan dari vertikal adl utk menjamin pasokan
bahan baku dan menekan biaya produksi
3. Peleburan dengan cara paralel, peleburan dari
beberapa badan usaha yg mempunyai hasil produksi
yg berbeda – beda , baik bahan bakunya maupun
keluarannya
26. Holding Company
Adl suatu perusahaan besar yg membeli saham
perusahaan – perusahaan lain. Tujuan memiliki saham
perusahaan lain disamping utk mendapatkan deviden
scr periodik, juga utk ikut mengendalikan perusahaan
tsb. Holding Company dpt ikut mempengaruhi operasi
perusahaan yg sahamnya dimiliki bila mempunyai
saham dlm porsi yg besar atau memiliki saham
mayoritas. Perusahaan yg sahamnya dimiliki disebut
sbg perusahaan anak, sedangkan Holding Company
sbg perusahaan induk
27. Macam – macam Holding Company
1. Holding Company Murni, badan usaha ini tdk
mempunyai usaha selain kepemilikan atas
perusahaan anak. Penghasilan utama dari Holding
Company ini adl dari deviden yg didapat dari
sejumlah perusahaan anak yg sahamnya dimiliki
2. Holding Company Campuran, selain bergerak dlm
bidang penguasaan saham perusahaan lain.
Holding Company ini mempunyai kegiatan usaha
lain dan penguasaan perusahaan anak merupakan
kegiatan sampingan dari perusahaan ini.
28. Concern
Bentuk kegiatan yg dilakukan Concern sama dengan
kegiatan Holding Company, yg membedakannya adl
kalau Concern kepemilikannya adl perorangan,
sedangkan Holding Company adl milik orag banyak
atau dalam bentuk Perseroan Terbatas ( PT )
29. Joint Venture
Merup bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan
dlm jangka waktu ttt. Tetapi sekarang dengan
banyaknya kerjasama antara perusahaan –
perusahaan dengan perusahaan yg berasal dari luar
negeri maka pengertian Joint Venture berkembang
menjadi kerja sama antara beberapa perusahaan dari
beberapa negara ttt. Di Indonesia banyak perusahaan
yg mengadakan Joint Venture dengan perusahaan
asing, baik itu perusahaan swasta nasional, BUMN,
dan jangka waktu kerjasama tidak dibatasi
30. Merger
Adl gabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi
satu perusahaan baru yg lebih besar, dimana perusahaan
dengan modal paling besar akan menyerap perusahaan
dengan modal lebih kecil
Penggabungan dengan cara merger ada 4 cara :
1. Horisontal Merger, yaitu penggabungan dua atau lebih
perusahaan yg bergerak pada bidang usaha yg sama
2. Vertical Merger, yaitu penggabungan dua perusahaan
atau lebih dimana ada perusahaan yg bertindak selaku
supplier bagi yg lain. Tujuan dari merger ini
kemungkinan utk menjamin pasokan bahan baku atau
penguasaan jaringan distribusi
31. 3. Non-generic Merger, yaitu penggabungan dua
perusahaan atau lebih yg mempunyai kesamaan sifat
atau tindakan, yg saling berhubungan tetapi bukan
produsen barang yg sama atau yg terkait dlm
hubungan produsen – supplier
4. Konglomerat Merger, yaitu penggabungan dua
perusahaan atau lebih dimana masing-masing
perusahaan bergerak pada bidang yg berbeda/ tidak
ada kaitannya satu dengan yang lain. Bentuk
konglomerat ini lebih mendekati Trust, krn tujuannya
lebih banyak utk menguasai bukan saja sumber
bahan baku, distribusi dan pemasaran tetapi juga
menguasai bidang usaha yg tidak terkait
32. Perusahaan Multi Nasional ( Multi Nasional Corporation /
MNC )
Adl perusahaan yg beroperasi di dua negara atau
lebih, mempunyai perusahaan induk di negara asal dan
sistem manajemen terpusat dan berorientasi pada
perusahaan induk. Memberikan dampak positip maupun
negatif bagi negara dimana perusahaan tersebut
beroperasi. Bagi negara-negara yg sedang
berkembang, MNC diharapkan utk banyak berinvestasi di
negaranya, krn MNC mempunyai peran sbb :
1. Sebagai sumber dana utk investasi
2. Alih teknologi dan manajemen
3. Penyerapan tenaga kerja
4. Sumber devisa apabila hasil produksi diekspor
33. Kemudahan yg diberikan pada MNC adl :
1. Tax holiday
2. Pemberian fasilitas dan kemudahan
Dampak negatif yg ditimbulkan bagi negara penerima :
1. Berkurangnya peluang bisnis bagi perusahaan
nasional
2. Dana yg masuk jauh lebih kecil dibanding dengan
dana yg dibawa keluar oleh MNC
3. Kemungkinan terjadinya manipulasi pajak
4. Ketergantungan thd MNC