際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
UU NOMOR 41 TAHUN 2004
WAKAF
Agung Budiono, S.H, M.Kn.
argo_dalem@yahoo.com
 Wakaf : perbuatan hukum dari wakif, memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya, dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
 Wakif : pihak yang mewakafkan harta benda
miliknya
 Ikrar wakaf : pernyataan kehendak wakif secara
lisan dan/atau tertulis-tulisan ke nazhir
 Nazhir : pihak yang menerima harta benda wakaf
dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
peruntukkannya
(UU no.41/2004  pasal 1)
 Pasal 3 UU no.41/2004, menyebutkan wakaf
yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan
 Secara sistem hukum yang berlaku, bila ada
suatu pasal yang bertentangan dengan UU
yang lain, maka masih bisa di batalkan meski
secara kontestual disebutkan tidak bisa di
batalkan
 Contoh : jika setelah ikrar ternyata ada fakta
hukum yang membuktikan bahwa ada
keselahan dalam objek wakaf, seperti ada
unsur penipuan, kebohongan, pencucian
uang, maka dapat di batalkan lewat UU terkait
(KUHP, UU TPPU, dsb)
 Unsur Wakaf :
 Wakif
 Nazhir
 Harta benda wakaf
 Ikrar wakaf
 Peruntukkan harta benda wakaf
 Jangka waktu wakaf
(UU no. 41/2004  pasal 6)
 Poin peruntukkan yang harus diperhatikan, karena
terkait akad di ikrar. Jika terjadi perubahan masih
bisa lewat mekanisme BWI
 Jangka waktu harus jelas disebutkan, karena tidak
semua wakaf untuk selamanya
 Wakif meliputi :
1. Perseorangan
2. Organisasi
3. Badan hukum
Pasal 7
Bisa WNI ataupun WNA, organisai lokal dan
asing, badan hukum indonesia dan asing
 Syarat wakif perseorangan :
Dewasa
Berakal sehat
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Pemilik sah harta benda wakaf
(pasal 8 ayat (1))
 Tidak terhalang melakukan perbuatan
hukum berarti secara hukum memang id
perbolehkan, hal ini terkait juga di poin
pemilik sah
 Wakif organisasi dan wakif badanhukum
dapat melakukan wakaf jika memenuhi
aturan organisasinya seusai dengan
anggaran dasar organisasi
 (pasal 8 ayat (2) dan (3))
 Nazhir meliputi :
Perseorangan
Organisasi
Badan hukum
(pasal 9)
Perseorangan :
 WNI
 Islam
 Dewasa
 Amanah
 Mampu jasmani & rohani
 Tidak terhalang perbuatan hukum (unsur kewenangan,
perbuatan hukum, dsb)
pasal 10 (1)
 Untuk organisasi dan badan hukum,
bisa menjadi nazhir jika memenuhi
persyaratan sebagaiman nazhir
perseorangan dan di tambah lagi
dengan sesuai dengan AD organisasi
serta bergerak di bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan dan/atau
keagamaan islam
 pasal 10 ayat (2) dan (3)
 Tugas nazhir :
a) Administrasi harta benda wakaf
b) Mengelolan, mengembangkan sesuai fungsi dan
peruntukkannya
c) Mengawasi dan melindungi
d) Melaporkan pelaksanaan tugas ke Badan Wakaf
Indonesia (BWI)
 (pasal 11)
 Huruf d, ini bisa menjadi salah satu acuan
bahwa semua nazhir yang berbadan hukum
harus mendaftarkan ke BWI, meski secara
tertulis tidak ada aturan sanksi pidana
 Nazhir berhak menerima imbalan dari hasil
Bersih atas pengelolaan dan pengembangan
harta wakaf sebesar 10% (pasal 12)
 Nazhir memperoleh pembinaan dari menteri
dan BWI (pasal 13)
 Terkait pembinaan, nazhir harus terdaftar di
BWI (pasal 13 (1)
 Nazhir berhak mendapatkan imbalan dari hasil
yang didapat dari pengelolaan harta benda
wakaf tersebut. Contoh : wakaf rumah sakit,
maka diperbolehkan nazhir mendapatkan
imbalan
 Harta benda wakaf berupa :
a. Benda tidak bergerak
b. Benda bergerak
 Pasal 16 (1)
 Definisi benda bergerak dan tidak bergerak
lebih jelas di buku karya : Prof. Subekti 
pokok-pokok hukum perdata
 Salah satunya adalah pembedaan terkait :
 Kedudukan kuasa (bezit)
 Penyerahan (levering)
 Pembebanan (Bezwaring)
 Daluwarsa (verjaring)
IKRAR WAKAF
 Unsur  unsur :
1) ikrar dilaksanakan wakif ke nazhir
2) Di hadapan PPAIW
3) Disaksikan 2 orang saksi
4) Lisan dan/atau tertulis
(Pasal 17 ayat (1) dan (2)
 Unsur-unsur ikrar wakaf :
Wakif bisa menunjuk kuasa dengan surat
kuasa yang diperkuat 2 saksi (pasal 18)
Surat dan atau bukti kepemilikan sah atas
benda wakaf wajib diserahkan ke PPAIW
(pasal 19)
 Syarat saksi ikrar wakaf :
a. Dewasa
b. Beragama islam
c. Berakal sehat
d. Tidak terhalang perbuatan hukum
 (pasal 20)
 Huruf a, akan banyak penafsiran,
beberapa perundang-undangan berbeda
dalam penentuan batas umur dewasa
(KUHP, BW, UU 1/1974)
 Isi minimal dari Akta Ikrar Wakaf (pasal
21(2)) :
a. Nama dan identitas wakif
b. Nama dan identitas nazhir
c. Data dan keterangan harta benda wakaf
d. Peruntukkan harta benda wakaf
e. Jangka waktu wakaf
Peruntukkan harta benda wakaf
 Peruntukkan utama (pasal 22) :
a. Sarana dan kegiatan ibadah
b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta
kesehatan
c. Bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim
piatu, beasiswa
d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya
yang tidak bertentangan dengan syariah
dan peraturan
PERUNTUKKAN BENDA WAKAF
a. Wakif menentukan peruntukkan harta
benda wakaf
b. Peruntukkan bisa ditentukan oleh nazhir
jika wakif tidak menentukan
 Pasal 23 (1) dan (2)
Wakaf wasiat
1. Jumlah harta yang di wakafkan dengan wasiat adalah paling
banyak 1/3 dari jumlah harta warisan setelah dikurangi utang
pewasiat
2. Kecuali dengan persetujuan ahli waris
 Pasal 25
 Poin kedua, barang yang diwakafkan bisa lebih besar
selama ada persetujuan dari semua ahli waris
 Diusahakan persetujuan dari ahli waris harus tertulis baik
dengan perjanjian di bawah tangan ataupun dengan
akta notaris,
 Hal ini untuk menghindari kekisruhan di kemudian hari
 Di negara ini, tidak ada yang menjamin keamanan dari
sebuah dokumen. Masih bisa ada dokumen ganda.
Termasuk sertifikat tanah, akta waris, akta wakaf, surat
pernyataan, dsb.
 Wakaf wasiat (pasal 26 (1) dan (2):
1. Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh
penerima wasiat setelah yang
bersangkutan wafat
2. Penerima wasiat sebagai wakif
 Dalam hal wakaf wasiat tidak
silaksanakan oleh penerima wasiat, atas
permintaan pihak yang berkepentingan,
pengadilan dapat memaksa penerima
wasiat untuk melaksanakan wakaf
wasiat tersebut (pasal 27)
 Hal ini tentu harus ada bukti, salah
satunya melalui ikrar wakaf
WAKAF UANG
 Wakif dapat mewakafkan uang melalui lembaga
keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri (pasal
28)
 Hal ini berarti hanya lembaga tertentu sesuai ijin dari
menteri yang boleh menerima wakaf uang
 Dilaksanakan oleh wakif secara tertulis (pasal 29
(1))
 Di terbitkan sertifikat wakaf uang oleh Lembaga
yang dituju tersebut (pasal 29 (2))
 Sertifikat tersebut akan ditembuskan ke wakif dan
nazhir sebagai bukti (pasal 29 (3))
 Untuk Lembaga Keuangan Syariah akan ditetapkan
oleh kemenag langsung, jadi tidak semua bisa
menerima wakaf uang (beda dengan wakaf yang
dirupakan uang)
PENDAFTARAN & PENGUMUMAN
 Dalam penjelasan pasal 32 :
PPAIW mendaftarkan harta benda wakaf ke
instansi berwenang (pasal 32)
Jika wakaf tanah ke BPN
Jika wakaf benda bergerak selain uang dan
selain tanah adalah instansi yang terkait
tugas pokoknya
Jika benda bergerak selaian uang yang
tidak terdaftar adalah BWI
 Instansi yang berwenang menerbitkan bukti
pendaftaran harta benda wakaf (pasal 34)
 Maksudnya adalah surat keterangan dari
instansi terkait (penjelasan pasal 34)
 Surat keterangan tersebut harus disampaikan
ke nazhir (pasal 35)
 Jika ada perubahan atau penukaran
peruntukkannya, nazhir melalui PPAIW
mendaftarkan lagi ke instansi yang berwenang
dan BWI (pasal 36)
 Menteri dan BWI mengadministrasikan dan
mengumumkan (pasal 37  38)
PENGELOLAAN &
PENGEMBANGAN HARTA WAKAF
1) Pengelolaan oleh nazhir dan berdasarkan prinsip
syariah (pasal 43 (1))
2) Pengelolaan dilakukan secara produktif (pasal 43
(2))
3) Jika diperlukan Penjamin. Maka digunakan
Lembaga Penjamin Syariah (pasal 43(3))
 Angka 3 dan angka 2 saling bertautan, dan
mengarahkan bahwa harta benda wakaf harus bisa
menghasilkan, baik secara profit maupun non-
profit. Salah satunya harus produktif dan bisa
memakai penjaminan.
 Dengan penjaminan berarti ada unsur pinjam
meminjam yang bersifat modal serta ujungnya
adalah suatu profit
 Produktif antara lain dengan :
1. Pengumpulan
2. Investasi
3. Penanaman modal
4. Produksi
5. Kemitraan
6. Perdagangan
7. Agrobisnis
8. Pertambangan
9. Perindustrian
10. Pengembangan teknologi
11. Pembangunan gedung
12. Apartemen
13. Rumah susun
14. Swalayan
15. Pertokoan
16. Perkantoran
17. Saran pendidikan
18. Sarana kesehatan
19. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
 Penjelasan pasal 43 (2)
 Nazhir dilarang merubah peruntukkan
harta wakaf sesuai dengan ikrar tanpa ijin
dari BWI (pasal 44 (1))
 Hal di atas boleh jika peruntukannya sudah
tidak dapat dipergunakan lagi (pasal 44
(2))
 Poin di atas menegaskan lagi kewenangan
dari BWI dalam hal pemberian ijin merubah
peruntukkan harta benda wakaf
 Hal ini, bila lembaga atau yayasan tidak
terdaftar di BWI, rentan untuk mengalami
kesulitan saat harus mengurus hal diatas
 Pemberhentian / penggantian nazhir (pasal
45):
1. Meninggal dunia (bagi perseorangan)
2. Bubar atau di bubarkan (organisasi / badan
hukum)
3. Permintaan sendiri
4. Tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan
5. Dijatuhi hukum pidana (inkracht)
 Hal diatas harus melalui BWI
 Peruntukkan tetap meski pergantian nazhir
BADAN WAKAF INDONESIA
 BWI merupakan lembaga independen
(pasal 47 ayat 2))
 Tugas dan wewenang BWI :
a. Pembinaan terhadap nazhir
b. Pengelolaan dan pengembangan
c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas
perubahan peruntukkan dan status beda wakaf
d. Memberhentikan dan mengganti nazhir
e. Persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
f. Memberikan saran dan pertimbangan ke
pemerintah
 Pasal 49 (1)
PENYELESAIAN SENGKETA
 Penyelesaian sengketa melalui mufakat,
jika gagal maka melalui mediasi, arbitrase
atau pengadilan (pasal 62 (1) dan (2))
 Ada pilihan litigasi (pengadilan agama)
atau Non-litigasi (mediasi, arbitrase)
 Sekarang sudah ada arbitrase syariah
(badan arbitrase syariah nasional 
basyarnas)
 Perbedaan keputusan saja, konsep kalah
menang (litigasi) dan win-win solution (non
litigasi)
SANKSI PIDANA
 Dalam pasal 67, Setiap orang sengaja :
1) Menjaminkan
2) Menghibahkan
3) Menjual
4) Mewariskan
5) Mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
6) Tanpa izin menukar
 Terkena pidana penjara 5 tahun dan denda 500.000.000,-
 Hal yang patut diwaspadai adalah pada angka 5 dan 6,
karena bisa saja nazhir tidak mempunyai itikad buruk,
namun karena tidak melalui prosedur sesuai dgn aturan
yang berlaku, justru dikenakan pidana
 Mungkin dikarenakan kondisi benda wakaf dan
peruntukkannya sudah tidak sesuai lagi
 Setiap orang sengaja :
1. Mengubah peruntukkan harta benda wakaf
tanpa izin  pasal 44  di pidana penjara 4
tahun dan denda 400.00.000
 Pasal 67 (2)
 Salah satunya jika merubah
peruntukkan tanpa pemberitahuan ke
BWI maka akan terkena delik di atas
 Dalam pasal 67 (3) Setiap orang
sengaja :
Menggunakan dan mengambil hasil
pengelolaan melebihi jumlah (pasal 12), di
pidana penjara 3 tahun dan denda
300.000.000
 Terutama bagi nazhir yang mendapat
kafalah melebih dari aturan pasal 12
 Hal ini harus diatur dengan jelas,
bahkan sebisa mungkin tertulis
SANKSI ADMINISTRATIF
 Menteri akan memberi sanksi bila tidak
didaftarkannya harta benda wakaf oleh PPAIW dan
Lembaga keuangan syariah  pasal 30 dan 32
 Dalam pasal 68, Berupa :
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara dan pencabutan ijin kegiatan di
bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah
3. Penghentian sementara dari jabatan PPAIW
 Pasal ini lebih ke arah PPAIW dan LKS saja, bukan
organisasi atau badan hukum
 Justru sanksi pidana akan lebih mudah dikenakan
ke organisasi / badan hukum karen sebagai
pengelola - nazhir
Referensi
 Rachmadi Usman, Hukum perwakafan
 UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
 PP nomor 42 tahun 2006 tentang
pelaksanaan UU no. 4 tahun 2004
tentang wakaf
 Hukumonline.com

More Related Content

What's hot (20)

06 administrasi wakaf
06 administrasi wakaf06 administrasi wakaf
06 administrasi wakaf
Pristiyanto SS
Wakaf
WakafWakaf
Wakaf
muhammad riezky
Zakat dan wakaf
Zakat dan wakafZakat dan wakaf
Zakat dan wakaf
Robby Yumendra
Hukum Waris (Faraidh)
Hukum Waris (Faraidh)Hukum Waris (Faraidh)
Hukum Waris (Faraidh)
Abida Muttaqiena
Fiqih jinayah
Fiqih jinayahFiqih jinayah
Fiqih jinayah
Azat Net
13 HUKUM 'ARIYAH
13 HUKUM 'ARIYAH13 HUKUM 'ARIYAH
13 HUKUM 'ARIYAH
fissilmikaffah1
FIQH MUAMALAH - IJARAH
FIQH MUAMALAH -  IJARAHFIQH MUAMALAH -  IJARAH
FIQH MUAMALAH - IJARAH
Rendra Fahrurrozie
15 wakaf
15 wakaf15 wakaf
15 wakaf
elhamidi
Hukum Wakaf.ppt
Hukum Wakaf.pptHukum Wakaf.ppt
Hukum Wakaf.ppt
sulaimanMusa7
Ringkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyah
Ringkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyahRingkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyah
Ringkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyah
Aryiyza El-bariz
05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA
05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA
05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA
fissilmikaffah1
Hakikat etika bisnis islam
Hakikat etika bisnis islamHakikat etika bisnis islam
Hakikat etika bisnis islam
AmeliaAnastasha
konsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islamkonsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islam
Yusva Ferdiawan
Sumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqhSumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqh
Ella Aisah
11 HUKUM WAKALAH
11 HUKUM WAKALAH11 HUKUM WAKALAH
11 HUKUM WAKALAH
fissilmikaffah1
Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2
Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2
Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2
Aulia Mala
(13) Hukum Pidana Islam.pptx
(13) Hukum Pidana Islam.pptx(13) Hukum Pidana Islam.pptx
(13) Hukum Pidana Islam.pptx
MrFirmansyah1
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih MuamalahFiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
Haristian Sahroni Putra
Aul dan radd (fikih mawaris)
Aul dan radd (fikih mawaris)Aul dan radd (fikih mawaris)
Aul dan radd (fikih mawaris)
Cholieq LiequaimienargoeCliquers
06 administrasi wakaf
06 administrasi wakaf06 administrasi wakaf
06 administrasi wakaf
Pristiyanto SS
Fiqih jinayah
Fiqih jinayahFiqih jinayah
Fiqih jinayah
Azat Net
15 wakaf
15 wakaf15 wakaf
15 wakaf
elhamidi
Ringkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyah
Ringkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyahRingkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyah
Ringkasan materi perkuliahan masail fiqhiyyah
Aryiyza El-bariz
05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA
05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA
05.3 HUKUM JUAL BELI SALAM & ISTISHNA
fissilmikaffah1
Hakikat etika bisnis islam
Hakikat etika bisnis islamHakikat etika bisnis islam
Hakikat etika bisnis islam
AmeliaAnastasha
konsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islamkonsep muamalah dalam islam
konsep muamalah dalam islam
Yusva Ferdiawan
Sumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqhSumber sumber kaidah fiqh
Sumber sumber kaidah fiqh
Ella Aisah
Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2
Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2
Wakaf " PAI kelas 10 " semester 2
Aulia Mala
(13) Hukum Pidana Islam.pptx
(13) Hukum Pidana Islam.pptx(13) Hukum Pidana Islam.pptx
(13) Hukum Pidana Islam.pptx
MrFirmansyah1
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih MuamalahFiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah - Pengantar Fiqih Muamalah
Haristian Sahroni Putra

Viewers also liked (11)

presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006
presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006
presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006
Agung Budiono
Pengelolaan wakaf secara jujur
Pengelolaan wakaf secara jujurPengelolaan wakaf secara jujur
Pengelolaan wakaf secara jujur
fina fitrilitha
Inpres No.1 Tahun 1991 tentang KHI
Inpres No.1 Tahun 1991 tentang KHIInpres No.1 Tahun 1991 tentang KHI
Inpres No.1 Tahun 1991 tentang KHI
tmbaitussalam junwangi
Wakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits
Wakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-HaditsWakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits
Wakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits
Moh Hari Rusli
Kel.16 wakaf
Kel.16 wakafKel.16 wakaf
Kel.16 wakaf
Mulyanah
Badan hukum yayasan
Badan hukum yayasanBadan hukum yayasan
Badan hukum yayasan
Agung Budiono
Uu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Uu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewanUu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Uu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Winarto Winartoap
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
Johan Setiawan
WAQAF
WAQAFWAQAF
WAQAF
Misbahul Muniroh
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan Reformasi
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan ReformasiPerbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan Reformasi
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan Reformasi
Dewi Setiyani Putri
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIPMateri kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Nur Fitriana Damayanti
presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006
presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006
presentasi Wakaf : PP 42 tahun 2006
Agung Budiono
Pengelolaan wakaf secara jujur
Pengelolaan wakaf secara jujurPengelolaan wakaf secara jujur
Pengelolaan wakaf secara jujur
fina fitrilitha
Wakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits
Wakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-HaditsWakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits
Wakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits
Moh Hari Rusli
Kel.16 wakaf
Kel.16 wakafKel.16 wakaf
Kel.16 wakaf
Mulyanah
Badan hukum yayasan
Badan hukum yayasanBadan hukum yayasan
Badan hukum yayasan
Agung Budiono
Uu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Uu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewanUu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Uu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Winarto Winartoap
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
WAKAF KLS 10 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA
Johan Setiawan
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan Reformasi
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan ReformasiPerbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan Reformasi
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan Reformasi
Dewi Setiyani Putri
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIPMateri kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Nur Fitriana Damayanti

Similar to presentasi wakaf_Uu nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (20)

eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05
eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05
eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05
YayasanPinter
Fungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdf
Fungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdfFungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdf
Fungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdf
ReevPandoy1
Aturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptx
Aturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptxAturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptx
Aturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptx
HarryYuniardi1
Uu 16 2001
Uu 16 2001Uu 16 2001
Uu 16 2001
People Power
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
UU RI Tentang Yayasan
UU RI Tentang YayasanUU RI Tentang Yayasan
UU RI Tentang Yayasan
Pekerja Sosial Masyarakat
Uu no 42_1999_ttg fidusia
Uu no 42_1999_ttg fidusiaUu no 42_1999_ttg fidusia
Uu no 42_1999_ttg fidusia
Bobby D'Arch
(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx
(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx
(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx
NurQomariyah26
PPT KELOMPOK 1.pdf
PPT KELOMPOK 1.pdfPPT KELOMPOK 1.pdf
PPT KELOMPOK 1.pdf
RezekiAkbar2
ZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdf
ZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdfZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdf
ZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdf
zizianaagista
UU Fidusia 1999.pdf
UU Fidusia 1999.pdfUU Fidusia 1999.pdf
UU Fidusia 1999.pdf
JackRyan232555
Hibah bmn-d
Hibah bmn-dHibah bmn-d
Hibah bmn-d
Kaka Ited
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Pertanyaan dan Jawaban seputar Hukum Perdata
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx
19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx
19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx
DiahNurAfifah2
Subjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukumSubjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukum
anisa mahastuti
Wakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptx
Wakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptxWakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptx
Wakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptx
arridhahrp
UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan
UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan
UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan
teteruga
Penjelasan PP RI NOMOR 42 TAHUN 2006
Penjelasan PP RI NOMOR 42 TAHUN 2006Penjelasan PP RI NOMOR 42 TAHUN 2006
Penjelasan PP RI NOMOR 42 TAHUN 2006
Pekerja Sosial Masyarakat
eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05
eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05
eBook Buku Pinter tentang Wakaf v05
YayasanPinter
Fungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdf
Fungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdfFungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdf
Fungsi Notaris sebagai PPAIW.pptx.pdf
ReevPandoy1
Aturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptx
Aturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptxAturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptx
Aturan Wakaf di Indonesia menurut Fikih dan Hukum Positif.pptx
HarryYuniardi1
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Yayasan - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Ricco Survival Yubaidi
Uu no 42_1999_ttg fidusia
Uu no 42_1999_ttg fidusiaUu no 42_1999_ttg fidusia
Uu no 42_1999_ttg fidusia
Bobby D'Arch
(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx
(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx
(Hukum Ekonomi Syari'ah: Subjek Hukum, Amwal dan Akad).pptx
NurQomariyah26
PPT KELOMPOK 1.pdf
PPT KELOMPOK 1.pdfPPT KELOMPOK 1.pdf
PPT KELOMPOK 1.pdf
RezekiAkbar2
ZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdf
ZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdfZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdf
ZIANA AGISTA S._27_BAB 8. YAYASAN (2).pdf
zizianaagista
UU Fidusia 1999.pdf
UU Fidusia 1999.pdfUU Fidusia 1999.pdf
UU Fidusia 1999.pdf
JackRyan232555
Hibah bmn-d
Hibah bmn-dHibah bmn-d
Hibah bmn-d
Kaka Ited
19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx
19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx
19_B1A019067_DIAH NUR AFIFAH 2.pptx
DiahNurAfifah2
Subjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukumSubjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukum
anisa mahastuti
Wakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptx
Wakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptxWakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptx
Wakaf Kontemporer penjelasan yang singkat .pptx
arridhahrp
UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan
UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan
UU 16 tahun 2001 dengan Sisipan UU 28 2004 ttg Yayasan
teteruga

Recently uploaded (8)

Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdfSistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB PM]_Final.pdf
CI kumparan
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.pptPPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
PPT Hukum Acara PTUN MATERI PEMBELAJARAN.ppt
a1011231229
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdfTindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
Tindak_Lanjut_Penyesuaian_Jadwal_Pengangkatan_CASN_T_A_2024_1.pdf
CI kumparan
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
Materi Pert 3 legal drafting DASAR KEBERLAKUAN DAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN...
TrinurhayatiUINWalis
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
EnforceA Real Solution
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
PPT - UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH T...
mohgalihrakasiwi2002
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLEKATAN SIDIK JARI PENGHADAP URGENSI DAN FORMALI...
mohgalihrakasiwi2002
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...
gembeldarurat01

presentasi wakaf_Uu nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf

  • 1. UU NOMOR 41 TAHUN 2004 WAKAF Agung Budiono, S.H, M.Kn. argo_dalem@yahoo.com
  • 2. Wakaf : perbuatan hukum dari wakif, memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah Wakif : pihak yang mewakafkan harta benda miliknya Ikrar wakaf : pernyataan kehendak wakif secara lisan dan/atau tertulis-tulisan ke nazhir Nazhir : pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukkannya (UU no.41/2004 pasal 1)
  • 3. Pasal 3 UU no.41/2004, menyebutkan wakaf yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan Secara sistem hukum yang berlaku, bila ada suatu pasal yang bertentangan dengan UU yang lain, maka masih bisa di batalkan meski secara kontestual disebutkan tidak bisa di batalkan Contoh : jika setelah ikrar ternyata ada fakta hukum yang membuktikan bahwa ada keselahan dalam objek wakaf, seperti ada unsur penipuan, kebohongan, pencucian uang, maka dapat di batalkan lewat UU terkait (KUHP, UU TPPU, dsb)
  • 4. Unsur Wakaf : Wakif Nazhir Harta benda wakaf Ikrar wakaf Peruntukkan harta benda wakaf Jangka waktu wakaf (UU no. 41/2004 pasal 6) Poin peruntukkan yang harus diperhatikan, karena terkait akad di ikrar. Jika terjadi perubahan masih bisa lewat mekanisme BWI Jangka waktu harus jelas disebutkan, karena tidak semua wakaf untuk selamanya
  • 5. Wakif meliputi : 1. Perseorangan 2. Organisasi 3. Badan hukum Pasal 7 Bisa WNI ataupun WNA, organisai lokal dan asing, badan hukum indonesia dan asing
  • 6. Syarat wakif perseorangan : Dewasa Berakal sehat Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum Pemilik sah harta benda wakaf (pasal 8 ayat (1)) Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum berarti secara hukum memang id perbolehkan, hal ini terkait juga di poin pemilik sah
  • 7. Wakif organisasi dan wakif badanhukum dapat melakukan wakaf jika memenuhi aturan organisasinya seusai dengan anggaran dasar organisasi (pasal 8 ayat (2) dan (3))
  • 8. Nazhir meliputi : Perseorangan Organisasi Badan hukum (pasal 9) Perseorangan : WNI Islam Dewasa Amanah Mampu jasmani & rohani Tidak terhalang perbuatan hukum (unsur kewenangan, perbuatan hukum, dsb) pasal 10 (1)
  • 9. Untuk organisasi dan badan hukum, bisa menjadi nazhir jika memenuhi persyaratan sebagaiman nazhir perseorangan dan di tambah lagi dengan sesuai dengan AD organisasi serta bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan islam pasal 10 ayat (2) dan (3)
  • 10. Tugas nazhir : a) Administrasi harta benda wakaf b) Mengelolan, mengembangkan sesuai fungsi dan peruntukkannya c) Mengawasi dan melindungi d) Melaporkan pelaksanaan tugas ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) (pasal 11) Huruf d, ini bisa menjadi salah satu acuan bahwa semua nazhir yang berbadan hukum harus mendaftarkan ke BWI, meski secara tertulis tidak ada aturan sanksi pidana
  • 11. Nazhir berhak menerima imbalan dari hasil Bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sebesar 10% (pasal 12) Nazhir memperoleh pembinaan dari menteri dan BWI (pasal 13) Terkait pembinaan, nazhir harus terdaftar di BWI (pasal 13 (1) Nazhir berhak mendapatkan imbalan dari hasil yang didapat dari pengelolaan harta benda wakaf tersebut. Contoh : wakaf rumah sakit, maka diperbolehkan nazhir mendapatkan imbalan
  • 12. Harta benda wakaf berupa : a. Benda tidak bergerak b. Benda bergerak Pasal 16 (1) Definisi benda bergerak dan tidak bergerak lebih jelas di buku karya : Prof. Subekti pokok-pokok hukum perdata Salah satunya adalah pembedaan terkait : Kedudukan kuasa (bezit) Penyerahan (levering) Pembebanan (Bezwaring) Daluwarsa (verjaring)
  • 13. IKRAR WAKAF Unsur unsur : 1) ikrar dilaksanakan wakif ke nazhir 2) Di hadapan PPAIW 3) Disaksikan 2 orang saksi 4) Lisan dan/atau tertulis (Pasal 17 ayat (1) dan (2)
  • 14. Unsur-unsur ikrar wakaf : Wakif bisa menunjuk kuasa dengan surat kuasa yang diperkuat 2 saksi (pasal 18) Surat dan atau bukti kepemilikan sah atas benda wakaf wajib diserahkan ke PPAIW (pasal 19)
  • 15. Syarat saksi ikrar wakaf : a. Dewasa b. Beragama islam c. Berakal sehat d. Tidak terhalang perbuatan hukum (pasal 20) Huruf a, akan banyak penafsiran, beberapa perundang-undangan berbeda dalam penentuan batas umur dewasa (KUHP, BW, UU 1/1974)
  • 16. Isi minimal dari Akta Ikrar Wakaf (pasal 21(2)) : a. Nama dan identitas wakif b. Nama dan identitas nazhir c. Data dan keterangan harta benda wakaf d. Peruntukkan harta benda wakaf e. Jangka waktu wakaf
  • 17. Peruntukkan harta benda wakaf Peruntukkan utama (pasal 22) : a. Sarana dan kegiatan ibadah b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan c. Bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat e. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
  • 18. PERUNTUKKAN BENDA WAKAF a. Wakif menentukan peruntukkan harta benda wakaf b. Peruntukkan bisa ditentukan oleh nazhir jika wakif tidak menentukan Pasal 23 (1) dan (2)
  • 19. Wakaf wasiat 1. Jumlah harta yang di wakafkan dengan wasiat adalah paling banyak 1/3 dari jumlah harta warisan setelah dikurangi utang pewasiat 2. Kecuali dengan persetujuan ahli waris Pasal 25 Poin kedua, barang yang diwakafkan bisa lebih besar selama ada persetujuan dari semua ahli waris Diusahakan persetujuan dari ahli waris harus tertulis baik dengan perjanjian di bawah tangan ataupun dengan akta notaris, Hal ini untuk menghindari kekisruhan di kemudian hari Di negara ini, tidak ada yang menjamin keamanan dari sebuah dokumen. Masih bisa ada dokumen ganda. Termasuk sertifikat tanah, akta waris, akta wakaf, surat pernyataan, dsb.
  • 20. Wakaf wasiat (pasal 26 (1) dan (2): 1. Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah yang bersangkutan wafat 2. Penerima wasiat sebagai wakif
  • 21. Dalam hal wakaf wasiat tidak silaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memaksa penerima wasiat untuk melaksanakan wakaf wasiat tersebut (pasal 27) Hal ini tentu harus ada bukti, salah satunya melalui ikrar wakaf
  • 22. WAKAF UANG Wakif dapat mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri (pasal 28) Hal ini berarti hanya lembaga tertentu sesuai ijin dari menteri yang boleh menerima wakaf uang Dilaksanakan oleh wakif secara tertulis (pasal 29 (1)) Di terbitkan sertifikat wakaf uang oleh Lembaga yang dituju tersebut (pasal 29 (2)) Sertifikat tersebut akan ditembuskan ke wakif dan nazhir sebagai bukti (pasal 29 (3)) Untuk Lembaga Keuangan Syariah akan ditetapkan oleh kemenag langsung, jadi tidak semua bisa menerima wakaf uang (beda dengan wakaf yang dirupakan uang)
  • 23. PENDAFTARAN & PENGUMUMAN Dalam penjelasan pasal 32 : PPAIW mendaftarkan harta benda wakaf ke instansi berwenang (pasal 32) Jika wakaf tanah ke BPN Jika wakaf benda bergerak selain uang dan selain tanah adalah instansi yang terkait tugas pokoknya Jika benda bergerak selaian uang yang tidak terdaftar adalah BWI
  • 24. Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf (pasal 34) Maksudnya adalah surat keterangan dari instansi terkait (penjelasan pasal 34) Surat keterangan tersebut harus disampaikan ke nazhir (pasal 35) Jika ada perubahan atau penukaran peruntukkannya, nazhir melalui PPAIW mendaftarkan lagi ke instansi yang berwenang dan BWI (pasal 36) Menteri dan BWI mengadministrasikan dan mengumumkan (pasal 37 38)
  • 25. PENGELOLAAN & PENGEMBANGAN HARTA WAKAF 1) Pengelolaan oleh nazhir dan berdasarkan prinsip syariah (pasal 43 (1)) 2) Pengelolaan dilakukan secara produktif (pasal 43 (2)) 3) Jika diperlukan Penjamin. Maka digunakan Lembaga Penjamin Syariah (pasal 43(3)) Angka 3 dan angka 2 saling bertautan, dan mengarahkan bahwa harta benda wakaf harus bisa menghasilkan, baik secara profit maupun non- profit. Salah satunya harus produktif dan bisa memakai penjaminan. Dengan penjaminan berarti ada unsur pinjam meminjam yang bersifat modal serta ujungnya adalah suatu profit
  • 26. Produktif antara lain dengan : 1. Pengumpulan 2. Investasi 3. Penanaman modal 4. Produksi 5. Kemitraan 6. Perdagangan 7. Agrobisnis 8. Pertambangan 9. Perindustrian 10. Pengembangan teknologi 11. Pembangunan gedung 12. Apartemen 13. Rumah susun 14. Swalayan 15. Pertokoan 16. Perkantoran 17. Saran pendidikan 18. Sarana kesehatan 19. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah Penjelasan pasal 43 (2)
  • 27. Nazhir dilarang merubah peruntukkan harta wakaf sesuai dengan ikrar tanpa ijin dari BWI (pasal 44 (1)) Hal di atas boleh jika peruntukannya sudah tidak dapat dipergunakan lagi (pasal 44 (2)) Poin di atas menegaskan lagi kewenangan dari BWI dalam hal pemberian ijin merubah peruntukkan harta benda wakaf Hal ini, bila lembaga atau yayasan tidak terdaftar di BWI, rentan untuk mengalami kesulitan saat harus mengurus hal diatas
  • 28. Pemberhentian / penggantian nazhir (pasal 45): 1. Meninggal dunia (bagi perseorangan) 2. Bubar atau di bubarkan (organisasi / badan hukum) 3. Permintaan sendiri 4. Tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan 5. Dijatuhi hukum pidana (inkracht) Hal diatas harus melalui BWI Peruntukkan tetap meski pergantian nazhir
  • 29. BADAN WAKAF INDONESIA BWI merupakan lembaga independen (pasal 47 ayat 2)) Tugas dan wewenang BWI : a. Pembinaan terhadap nazhir b. Pengelolaan dan pengembangan c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukkan dan status beda wakaf d. Memberhentikan dan mengganti nazhir e. Persetujuan atas penukaran harta benda wakaf f. Memberikan saran dan pertimbangan ke pemerintah Pasal 49 (1)
  • 30. PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa melalui mufakat, jika gagal maka melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan (pasal 62 (1) dan (2)) Ada pilihan litigasi (pengadilan agama) atau Non-litigasi (mediasi, arbitrase) Sekarang sudah ada arbitrase syariah (badan arbitrase syariah nasional basyarnas) Perbedaan keputusan saja, konsep kalah menang (litigasi) dan win-win solution (non litigasi)
  • 31. SANKSI PIDANA Dalam pasal 67, Setiap orang sengaja : 1) Menjaminkan 2) Menghibahkan 3) Menjual 4) Mewariskan 5) Mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya 6) Tanpa izin menukar Terkena pidana penjara 5 tahun dan denda 500.000.000,- Hal yang patut diwaspadai adalah pada angka 5 dan 6, karena bisa saja nazhir tidak mempunyai itikad buruk, namun karena tidak melalui prosedur sesuai dgn aturan yang berlaku, justru dikenakan pidana Mungkin dikarenakan kondisi benda wakaf dan peruntukkannya sudah tidak sesuai lagi
  • 32. Setiap orang sengaja : 1. Mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa izin pasal 44 di pidana penjara 4 tahun dan denda 400.00.000 Pasal 67 (2) Salah satunya jika merubah peruntukkan tanpa pemberitahuan ke BWI maka akan terkena delik di atas
  • 33. Dalam pasal 67 (3) Setiap orang sengaja : Menggunakan dan mengambil hasil pengelolaan melebihi jumlah (pasal 12), di pidana penjara 3 tahun dan denda 300.000.000 Terutama bagi nazhir yang mendapat kafalah melebih dari aturan pasal 12 Hal ini harus diatur dengan jelas, bahkan sebisa mungkin tertulis
  • 34. SANKSI ADMINISTRATIF Menteri akan memberi sanksi bila tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh PPAIW dan Lembaga keuangan syariah pasal 30 dan 32 Dalam pasal 68, Berupa : 1. Peringatan tertulis 2. Penghentian sementara dan pencabutan ijin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah 3. Penghentian sementara dari jabatan PPAIW Pasal ini lebih ke arah PPAIW dan LKS saja, bukan organisasi atau badan hukum Justru sanksi pidana akan lebih mudah dikenakan ke organisasi / badan hukum karen sebagai pengelola - nazhir
  • 35. Referensi Rachmadi Usman, Hukum perwakafan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf PP nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no. 4 tahun 2004 tentang wakaf Hukumonline.com