Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Dokumen tersebut membahas pengertian hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah adalah ketentuan hukum yang bersumber dari Al-Quran, Hadis, dan sumber-sumber Islam lainnya dalam mengatur aktivitas ekonomi manusia. Ruang lingkup hukum ekonomi syariah meliputi berbagai lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pembiayaan syariah.
1. Dokumen tersebut membahas metode istinbath hukum syara'. Metode ini meliputi pengertian istinbath, kaidah-kaidah syara' seperti istidlal dan tujuan penetapan hukum, kaidah lughawiyyah, dan pembagian lafad berdasarkan makna.
Dokumen tersebut membahas tentang fiqih dakwah yang merupakan ilmu yang membahas masalah-masalah syariah yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalilnya. Dakwah merupakan bagian dari ibadah yang membutuhkan ilmu dan aturan syariat. Metode berdakwah secara berjamaah dan menggunakan hikmah, peringatan yang baik, serta diskusi yang tidak menyerang pribadi.
Dokumen tersebut membahas tentang administrasi wakaf di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur meliputi jenis harta benda wakaf yang dapat diwakafkan seperti tanah, bangunan, uang, logam mulia, dan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan proses pendaftaran wakaf tanah, bangunan, dan uang beserta instansi yang terkait seperti KUA, BPN, BWI.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang zakat dan wakaf dalam Islam. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian harta kepada 8 golongan yang berhak, sedangkan wakaf adalah mengabdikan harta untuk kebaikan di masa depan. Keduanya memiliki peran penting dalam membantu pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Rangkuman dasar-dasar hukum waris (faraidh) sesuai dengan fiqih. Dimaksudkan sebagai bahan studi pelajar/mahasiswa dan pengantar pengetahuan umum bidang ekonomi syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang fiqih jinayah (hukum pidana Islam) dan jenis-jenis sanksi hukuman untuk berbagai tindak pidana seperti pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berzina, minum khamar, pembunuhan, dan lainnya. Sanksi hukuman tersebut meliputi hukuman hudud (batas Allah) seperti potong tangan, rajam, cambuk, hukuman qishash (membalas tindak
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, jenis, dasar hukum, dan pengelolaan wakaf menurut agama Islam. Wakaf adalah menahan sebagian harta dan memberikan manfaatnya untuk kepentingan agama atau sosial sesuai keinginan pewakaf. Dokumen ini juga menjelaskan perbedaan wakaf dengan infak dan sedekah serta ketentuan syariah terkait pelaku, objek, dan tujuan wakaf.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ringkasan materi kuliah pra UTS membahas dua tema utama:
Pertama, tentang hukum wanita menjadi imam shalat dan penggunaan obat penunda haid untuk ibadah. Kedua, membahas poligami dan menikahi wanita hamil akibat zina.
Dokumen tersebut membahas hukum jual beli salam dan istishna' menurut perspektif Islam. Jual beli salam dijelaskan sebagai menjual barang yang belum hadir dengan harga dibayar di depan, sedangkan istishna' melibatkan pembuatan barang dengan bahan dari salah satu pihak. Keduanya dijelaskan memiliki syarat tersendiri seperti barang yang jelas dan harga yang disepakati.
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika bisnis Islam adalah norma-norma etika yang berbasiskan Al-Quran dan Hadist yag harus dijadikan acuan oleh siapapun dalam aktivitas bisnisnya.
Etika bisnis Islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga dalam melaksanakan bisnisnya tidak perlu ada kekhawatiran, sebab sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep muamalah dalam Islam, yang mencakup pengertian muamalah secara etimologi dan terminologi, ruang lingkup fikih muamalah, hukum-hukum yang termasuk dalam muamalah seperti hukum perdata dan perkawinan, prinsip-prinsip umum muamalah, hal-hal yang diwajibkan dan dilarang dalam muamalah seperti riba dan penipuan, serta konsep maqashid al-
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari berbagai mazhab. Terdapat lima paragraf yang menjelaskan sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, serta kitab-kitab kaidah fiqhiyah modern. Dokumen ini juga membahas dua kitab kaidah fiqhiyah klasik yaitu Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, dan dasar-dasar wakaf. Jenis harta wakaf meliputi tanah, uang, dan saham. Prinsip pengelolaan wakaf adalah mempertahankan keutuhan pokok harta wakaf dan hanya menggunakan keuntungannya untuk tujuan amal. Wakaf produktif adalah harta wakaf yang diinvestasikan untuk kegiatan produktif agar hasilnya dapat didistrib
Hukum pidana Islam mengatur berbagai jenis tindak pidana seperti hudud, qisas, diyat, ta'zir dan kafarat. Hukuman ditentukan berdasarkan unsur-unsur kejahatan, niat pelaku, dan kondisi korban sesuai dengan ketentuan Alquran dan Sunnah. Prinsip-prinsip dasar hukum pidana Islam meliputi legalitas, keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
1. Islam mengatur berbagai aspek hubungan antarmanusia termasuk muamalah untuk kemaslahatan umat.
2. Fikih muamalah membahas hukum-hukum transaksi yang memungkinkan pertukaran harta secara sah menurut syariat.
3. Al-Quran dan hadis menjelaskan larangan terhadap transaksi yang merugikan dan menganjurkan yang memberikan manfaat.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep aul dan radd dalam ilmu waris Islam. Aul terjadi ketika ahli waris lebih banyak dari harta warisan, sedangkan radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris. Diberikan contoh soal untuk menjelaskan cara pemecahan masalah aul dan radd.
Dokumen tersebut membahas tentang administrasi wakaf di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur meliputi jenis harta benda wakaf yang dapat diwakafkan seperti tanah, bangunan, uang, logam mulia, dan lainnya. Dokumen ini juga menjelaskan proses pendaftaran wakaf tanah, bangunan, dan uang beserta instansi yang terkait seperti KUA, BPN, BWI.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat-syarat, dan harta yang dapat diwakafkan, pengelolaan wakaf, prinsip pengelolaan wakaf, tujuan dan fungsi wakaf, serta hikmah dan manfaat wakaf. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang konsep dan praktik wakaf dalam Islam.
Dokumen tersebut membahas tentang zakat dan wakaf dalam Islam. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk memberikan sebagian harta kepada 8 golongan yang berhak, sedangkan wakaf adalah mengabdikan harta untuk kebaikan di masa depan. Keduanya memiliki peran penting dalam membantu pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Rangkuman dasar-dasar hukum waris (faraidh) sesuai dengan fiqih. Dimaksudkan sebagai bahan studi pelajar/mahasiswa dan pengantar pengetahuan umum bidang ekonomi syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang fiqih jinayah (hukum pidana Islam) dan jenis-jenis sanksi hukuman untuk berbagai tindak pidana seperti pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berzina, minum khamar, pembunuhan, dan lainnya. Sanksi hukuman tersebut meliputi hukuman hudud (batas Allah) seperti potong tangan, rajam, cambuk, hukuman qishash (membalas tindak
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, sejarah, jenis, dasar hukum, dan pengelolaan wakaf menurut agama Islam. Wakaf adalah menahan sebagian harta dan memberikan manfaatnya untuk kepentingan agama atau sosial sesuai keinginan pewakaf. Dokumen ini juga menjelaskan perbedaan wakaf dengan infak dan sedekah serta ketentuan syariah terkait pelaku, objek, dan tujuan wakaf.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep wakaf dalam Islam. Terdapat definisi wakaf, unsur-unsur wakaf seperti wakif, nadzir, dan benda wakaf, serta ketentuan-ketentuan wakaf sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ringkasan materi kuliah pra UTS membahas dua tema utama:
Pertama, tentang hukum wanita menjadi imam shalat dan penggunaan obat penunda haid untuk ibadah. Kedua, membahas poligami dan menikahi wanita hamil akibat zina.
Dokumen tersebut membahas hukum jual beli salam dan istishna' menurut perspektif Islam. Jual beli salam dijelaskan sebagai menjual barang yang belum hadir dengan harga dibayar di depan, sedangkan istishna' melibatkan pembuatan barang dengan bahan dari salah satu pihak. Keduanya dijelaskan memiliki syarat tersendiri seperti barang yang jelas dan harga yang disepakati.
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika bisnis Islam adalah norma-norma etika yang berbasiskan Al-Quran dan Hadist yag harus dijadikan acuan oleh siapapun dalam aktivitas bisnisnya.
Etika bisnis Islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga dalam melaksanakan bisnisnya tidak perlu ada kekhawatiran, sebab sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep muamalah dalam Islam, yang mencakup pengertian muamalah secara etimologi dan terminologi, ruang lingkup fikih muamalah, hukum-hukum yang termasuk dalam muamalah seperti hukum perdata dan perkawinan, prinsip-prinsip umum muamalah, hal-hal yang diwajibkan dan dilarang dalam muamalah seperti riba dan penipuan, serta konsep maqashid al-
Dokumen tersebut membahas sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari berbagai mazhab. Terdapat lima paragraf yang menjelaskan sumber-sumber kaidah fiqhiyah dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, serta kitab-kitab kaidah fiqhiyah modern. Dokumen ini juga membahas dua kitab kaidah fiqhiyah klasik yaitu Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, hukum, rukun, dan dasar-dasar wakaf. Jenis harta wakaf meliputi tanah, uang, dan saham. Prinsip pengelolaan wakaf adalah mempertahankan keutuhan pokok harta wakaf dan hanya menggunakan keuntungannya untuk tujuan amal. Wakaf produktif adalah harta wakaf yang diinvestasikan untuk kegiatan produktif agar hasilnya dapat didistrib
Hukum pidana Islam mengatur berbagai jenis tindak pidana seperti hudud, qisas, diyat, ta'zir dan kafarat. Hukuman ditentukan berdasarkan unsur-unsur kejahatan, niat pelaku, dan kondisi korban sesuai dengan ketentuan Alquran dan Sunnah. Prinsip-prinsip dasar hukum pidana Islam meliputi legalitas, keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
1. Islam mengatur berbagai aspek hubungan antarmanusia termasuk muamalah untuk kemaslahatan umat.
2. Fikih muamalah membahas hukum-hukum transaksi yang memungkinkan pertukaran harta secara sah menurut syariat.
3. Al-Quran dan hadis menjelaskan larangan terhadap transaksi yang merugikan dan menganjurkan yang memberikan manfaat.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep aul dan radd dalam ilmu waris Islam. Aul terjadi ketika ahli waris lebih banyak dari harta warisan, sedangkan radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris. Diberikan contoh soal untuk menjelaskan cara pemecahan masalah aul dan radd.
Wakaf Serta Dalilnya dalam Al-Qur'an dan Al-HaditsMoh Hari Rusli
油
Dokumen tersebut membahas dalil-dalil tentang wakaf menurut Al-Quran dan hadis. Ayat-ayat Al-Quran yang digunakan sebagai dasar wakaf meliputi ayat tentang infaq fi sabilillah. Hadis utama yang menjelaskan konsep wakaf adalah hadis tentang Umar bin Khatab yang memperoleh tanah di Khaibar lalu mewakafkan hasil pengelolaannya. Wakaf kemudian dilaksanakan oleh sahabat-sahab
Uu nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewanWinarto Winartoap
油
Undang-undang ini membahas perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Beberapa pasal diubah dan ditambahkan definisi baru untuk mencakup perkembangan terkini. Tujuannya adalah meningkatkan pengaturan peternakan dan kesehatan hewan guna mendukung kedaulatan pangan nasional.
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah, pengertian, ketentuan, dan hikmah dari waqaf. Waqaf telah dikenal sejak zaman Rasulullah saw dan berkembang luas pada masa dinasti Islam. Waqaf merupakan perbuatan mewakafkan harta untuk kepentingan agama dan sosial secara turun-temurun.
Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan ReformasiDewi Setiyani Putri
油
Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, pemerintahan bersifat otoriter dengan fokus pada pembangunan ekonomi meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela. Pada masa Reformasi, terjadi demokratisasi dan desentralisasi dengan memberi kebebasan berpolitik dan otonomi daerah meski belum sepenuhnya menyelesaikan masalah ketimpangan dan korupsi.
Dokumen tersebut merangkum dasar-dasar tentang wakaf menurut Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah terkait. Mencakup definisi wakaf, unsur-unsurnya seperti wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan dan jangka waktu wakaf, serta ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan, pendaftaran, perubahan status, dan pengawasan harta benda wakaf.
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf berdasarkan ketentuan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan peraturan pelaksanaannya. Notaris harus memenuhi persyaratan tertentu seperti beragama Islam dan memiliki sertifikat pelatihan di bidang perwakafan untuk dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mengatur tentang pendirian, organisasi, kegiatan usaha, dan pembubaran yayasan. Yayasan diatur sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan wajib memiliki Anggaran Dasar dan memperoleh pengakuan sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh M
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian yayasan menurut undang-undang, syarat pendirian yayasan, prosedur pendirian, alasan dan prosedur pembubaran yayasan, kekayaan yayasan, serta dasar hukum terkait undang-undang yayasan.
1. Undang-undang ini mengatur tentang jaminan fidusia, yakni pengalihan hak kepemilikan suatu benda sebagai agunan utang dengan ketentuan benda tersebut tetap dalam penguasaan pemiliknya;
2. Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak;
3. Pengalihan hak atas piutang yang dijamin fidusia men
Tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negara/Daerah meliputi definisi hibah sebagai pengalihan kepemilikan BMN dari pemerintah kepada pihak lain tanpa imbalan, subjek pelaksana dan penerima hibah, serta persyaratan BMN yang dapat dihibahkan seperti bukan barang rahasia negara dan tidak digunakan lagi untuk pemerintahan.
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
Dokumen tersebut membahas tentang aspek hukum dalam ekonomi, termasuk subjek dan objek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, jenis benda sebagai objek hukum, serta jenis pelunasan hutang melalui jaminan umum dan khusus.
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
presentasi wakaf_Uu nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
1. UU NOMOR 41 TAHUN 2004
WAKAF
Agung Budiono, S.H, M.Kn.
argo_dalem@yahoo.com
2. Wakaf : perbuatan hukum dari wakif, memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya, dimanfaatkan untuk selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu, guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
Wakif : pihak yang mewakafkan harta benda
miliknya
Ikrar wakaf : pernyataan kehendak wakif secara
lisan dan/atau tertulis-tulisan ke nazhir
Nazhir : pihak yang menerima harta benda wakaf
dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
peruntukkannya
(UU no.41/2004 pasal 1)
3. Pasal 3 UU no.41/2004, menyebutkan wakaf
yang telah di ikrarkan tidak dapat di batalkan
Secara sistem hukum yang berlaku, bila ada
suatu pasal yang bertentangan dengan UU
yang lain, maka masih bisa di batalkan meski
secara kontestual disebutkan tidak bisa di
batalkan
Contoh : jika setelah ikrar ternyata ada fakta
hukum yang membuktikan bahwa ada
keselahan dalam objek wakaf, seperti ada
unsur penipuan, kebohongan, pencucian
uang, maka dapat di batalkan lewat UU terkait
(KUHP, UU TPPU, dsb)
4. Unsur Wakaf :
Wakif
Nazhir
Harta benda wakaf
Ikrar wakaf
Peruntukkan harta benda wakaf
Jangka waktu wakaf
(UU no. 41/2004 pasal 6)
Poin peruntukkan yang harus diperhatikan, karena
terkait akad di ikrar. Jika terjadi perubahan masih
bisa lewat mekanisme BWI
Jangka waktu harus jelas disebutkan, karena tidak
semua wakaf untuk selamanya
5. Wakif meliputi :
1. Perseorangan
2. Organisasi
3. Badan hukum
Pasal 7
Bisa WNI ataupun WNA, organisai lokal dan
asing, badan hukum indonesia dan asing
6. Syarat wakif perseorangan :
Dewasa
Berakal sehat
Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Pemilik sah harta benda wakaf
(pasal 8 ayat (1))
Tidak terhalang melakukan perbuatan
hukum berarti secara hukum memang id
perbolehkan, hal ini terkait juga di poin
pemilik sah
7. Wakif organisasi dan wakif badanhukum
dapat melakukan wakaf jika memenuhi
aturan organisasinya seusai dengan
anggaran dasar organisasi
(pasal 8 ayat (2) dan (3))
8. Nazhir meliputi :
Perseorangan
Organisasi
Badan hukum
(pasal 9)
Perseorangan :
WNI
Islam
Dewasa
Amanah
Mampu jasmani & rohani
Tidak terhalang perbuatan hukum (unsur kewenangan,
perbuatan hukum, dsb)
pasal 10 (1)
9. Untuk organisasi dan badan hukum,
bisa menjadi nazhir jika memenuhi
persyaratan sebagaiman nazhir
perseorangan dan di tambah lagi
dengan sesuai dengan AD organisasi
serta bergerak di bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan dan/atau
keagamaan islam
pasal 10 ayat (2) dan (3)
10. Tugas nazhir :
a) Administrasi harta benda wakaf
b) Mengelolan, mengembangkan sesuai fungsi dan
peruntukkannya
c) Mengawasi dan melindungi
d) Melaporkan pelaksanaan tugas ke Badan Wakaf
Indonesia (BWI)
(pasal 11)
Huruf d, ini bisa menjadi salah satu acuan
bahwa semua nazhir yang berbadan hukum
harus mendaftarkan ke BWI, meski secara
tertulis tidak ada aturan sanksi pidana
11. Nazhir berhak menerima imbalan dari hasil
Bersih atas pengelolaan dan pengembangan
harta wakaf sebesar 10% (pasal 12)
Nazhir memperoleh pembinaan dari menteri
dan BWI (pasal 13)
Terkait pembinaan, nazhir harus terdaftar di
BWI (pasal 13 (1)
Nazhir berhak mendapatkan imbalan dari hasil
yang didapat dari pengelolaan harta benda
wakaf tersebut. Contoh : wakaf rumah sakit,
maka diperbolehkan nazhir mendapatkan
imbalan
12. Harta benda wakaf berupa :
a. Benda tidak bergerak
b. Benda bergerak
Pasal 16 (1)
Definisi benda bergerak dan tidak bergerak
lebih jelas di buku karya : Prof. Subekti
pokok-pokok hukum perdata
Salah satunya adalah pembedaan terkait :
Kedudukan kuasa (bezit)
Penyerahan (levering)
Pembebanan (Bezwaring)
Daluwarsa (verjaring)
13. IKRAR WAKAF
Unsur unsur :
1) ikrar dilaksanakan wakif ke nazhir
2) Di hadapan PPAIW
3) Disaksikan 2 orang saksi
4) Lisan dan/atau tertulis
(Pasal 17 ayat (1) dan (2)
14. Unsur-unsur ikrar wakaf :
Wakif bisa menunjuk kuasa dengan surat
kuasa yang diperkuat 2 saksi (pasal 18)
Surat dan atau bukti kepemilikan sah atas
benda wakaf wajib diserahkan ke PPAIW
(pasal 19)
15. Syarat saksi ikrar wakaf :
a. Dewasa
b. Beragama islam
c. Berakal sehat
d. Tidak terhalang perbuatan hukum
(pasal 20)
Huruf a, akan banyak penafsiran,
beberapa perundang-undangan berbeda
dalam penentuan batas umur dewasa
(KUHP, BW, UU 1/1974)
16. Isi minimal dari Akta Ikrar Wakaf (pasal
21(2)) :
a. Nama dan identitas wakif
b. Nama dan identitas nazhir
c. Data dan keterangan harta benda wakaf
d. Peruntukkan harta benda wakaf
e. Jangka waktu wakaf
17. Peruntukkan harta benda wakaf
Peruntukkan utama (pasal 22) :
a. Sarana dan kegiatan ibadah
b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta
kesehatan
c. Bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim
piatu, beasiswa
d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya
yang tidak bertentangan dengan syariah
dan peraturan
18. PERUNTUKKAN BENDA WAKAF
a. Wakif menentukan peruntukkan harta
benda wakaf
b. Peruntukkan bisa ditentukan oleh nazhir
jika wakif tidak menentukan
Pasal 23 (1) dan (2)
19. Wakaf wasiat
1. Jumlah harta yang di wakafkan dengan wasiat adalah paling
banyak 1/3 dari jumlah harta warisan setelah dikurangi utang
pewasiat
2. Kecuali dengan persetujuan ahli waris
Pasal 25
Poin kedua, barang yang diwakafkan bisa lebih besar
selama ada persetujuan dari semua ahli waris
Diusahakan persetujuan dari ahli waris harus tertulis baik
dengan perjanjian di bawah tangan ataupun dengan
akta notaris,
Hal ini untuk menghindari kekisruhan di kemudian hari
Di negara ini, tidak ada yang menjamin keamanan dari
sebuah dokumen. Masih bisa ada dokumen ganda.
Termasuk sertifikat tanah, akta waris, akta wakaf, surat
pernyataan, dsb.
20. Wakaf wasiat (pasal 26 (1) dan (2):
1. Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh
penerima wasiat setelah yang
bersangkutan wafat
2. Penerima wasiat sebagai wakif
21. Dalam hal wakaf wasiat tidak
silaksanakan oleh penerima wasiat, atas
permintaan pihak yang berkepentingan,
pengadilan dapat memaksa penerima
wasiat untuk melaksanakan wakaf
wasiat tersebut (pasal 27)
Hal ini tentu harus ada bukti, salah
satunya melalui ikrar wakaf
22. WAKAF UANG
Wakif dapat mewakafkan uang melalui lembaga
keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri (pasal
28)
Hal ini berarti hanya lembaga tertentu sesuai ijin dari
menteri yang boleh menerima wakaf uang
Dilaksanakan oleh wakif secara tertulis (pasal 29
(1))
Di terbitkan sertifikat wakaf uang oleh Lembaga
yang dituju tersebut (pasal 29 (2))
Sertifikat tersebut akan ditembuskan ke wakif dan
nazhir sebagai bukti (pasal 29 (3))
Untuk Lembaga Keuangan Syariah akan ditetapkan
oleh kemenag langsung, jadi tidak semua bisa
menerima wakaf uang (beda dengan wakaf yang
dirupakan uang)
23. PENDAFTARAN & PENGUMUMAN
Dalam penjelasan pasal 32 :
PPAIW mendaftarkan harta benda wakaf ke
instansi berwenang (pasal 32)
Jika wakaf tanah ke BPN
Jika wakaf benda bergerak selain uang dan
selain tanah adalah instansi yang terkait
tugas pokoknya
Jika benda bergerak selaian uang yang
tidak terdaftar adalah BWI
24. Instansi yang berwenang menerbitkan bukti
pendaftaran harta benda wakaf (pasal 34)
Maksudnya adalah surat keterangan dari
instansi terkait (penjelasan pasal 34)
Surat keterangan tersebut harus disampaikan
ke nazhir (pasal 35)
Jika ada perubahan atau penukaran
peruntukkannya, nazhir melalui PPAIW
mendaftarkan lagi ke instansi yang berwenang
dan BWI (pasal 36)
Menteri dan BWI mengadministrasikan dan
mengumumkan (pasal 37 38)
25. PENGELOLAAN &
PENGEMBANGAN HARTA WAKAF
1) Pengelolaan oleh nazhir dan berdasarkan prinsip
syariah (pasal 43 (1))
2) Pengelolaan dilakukan secara produktif (pasal 43
(2))
3) Jika diperlukan Penjamin. Maka digunakan
Lembaga Penjamin Syariah (pasal 43(3))
Angka 3 dan angka 2 saling bertautan, dan
mengarahkan bahwa harta benda wakaf harus bisa
menghasilkan, baik secara profit maupun non-
profit. Salah satunya harus produktif dan bisa
memakai penjaminan.
Dengan penjaminan berarti ada unsur pinjam
meminjam yang bersifat modal serta ujungnya
adalah suatu profit
26. Produktif antara lain dengan :
1. Pengumpulan
2. Investasi
3. Penanaman modal
4. Produksi
5. Kemitraan
6. Perdagangan
7. Agrobisnis
8. Pertambangan
9. Perindustrian
10. Pengembangan teknologi
11. Pembangunan gedung
12. Apartemen
13. Rumah susun
14. Swalayan
15. Pertokoan
16. Perkantoran
17. Saran pendidikan
18. Sarana kesehatan
19. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
Penjelasan pasal 43 (2)
27. Nazhir dilarang merubah peruntukkan
harta wakaf sesuai dengan ikrar tanpa ijin
dari BWI (pasal 44 (1))
Hal di atas boleh jika peruntukannya sudah
tidak dapat dipergunakan lagi (pasal 44
(2))
Poin di atas menegaskan lagi kewenangan
dari BWI dalam hal pemberian ijin merubah
peruntukkan harta benda wakaf
Hal ini, bila lembaga atau yayasan tidak
terdaftar di BWI, rentan untuk mengalami
kesulitan saat harus mengurus hal diatas
28. Pemberhentian / penggantian nazhir (pasal
45):
1. Meninggal dunia (bagi perseorangan)
2. Bubar atau di bubarkan (organisasi / badan
hukum)
3. Permintaan sendiri
4. Tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan
5. Dijatuhi hukum pidana (inkracht)
Hal diatas harus melalui BWI
Peruntukkan tetap meski pergantian nazhir
29. BADAN WAKAF INDONESIA
BWI merupakan lembaga independen
(pasal 47 ayat 2))
Tugas dan wewenang BWI :
a. Pembinaan terhadap nazhir
b. Pengelolaan dan pengembangan
c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas
perubahan peruntukkan dan status beda wakaf
d. Memberhentikan dan mengganti nazhir
e. Persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
f. Memberikan saran dan pertimbangan ke
pemerintah
Pasal 49 (1)
30. PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa melalui mufakat,
jika gagal maka melalui mediasi, arbitrase
atau pengadilan (pasal 62 (1) dan (2))
Ada pilihan litigasi (pengadilan agama)
atau Non-litigasi (mediasi, arbitrase)
Sekarang sudah ada arbitrase syariah
(badan arbitrase syariah nasional
basyarnas)
Perbedaan keputusan saja, konsep kalah
menang (litigasi) dan win-win solution (non
litigasi)
31. SANKSI PIDANA
Dalam pasal 67, Setiap orang sengaja :
1) Menjaminkan
2) Menghibahkan
3) Menjual
4) Mewariskan
5) Mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
6) Tanpa izin menukar
Terkena pidana penjara 5 tahun dan denda 500.000.000,-
Hal yang patut diwaspadai adalah pada angka 5 dan 6,
karena bisa saja nazhir tidak mempunyai itikad buruk,
namun karena tidak melalui prosedur sesuai dgn aturan
yang berlaku, justru dikenakan pidana
Mungkin dikarenakan kondisi benda wakaf dan
peruntukkannya sudah tidak sesuai lagi
32. Setiap orang sengaja :
1. Mengubah peruntukkan harta benda wakaf
tanpa izin pasal 44 di pidana penjara 4
tahun dan denda 400.00.000
Pasal 67 (2)
Salah satunya jika merubah
peruntukkan tanpa pemberitahuan ke
BWI maka akan terkena delik di atas
33. Dalam pasal 67 (3) Setiap orang
sengaja :
Menggunakan dan mengambil hasil
pengelolaan melebihi jumlah (pasal 12), di
pidana penjara 3 tahun dan denda
300.000.000
Terutama bagi nazhir yang mendapat
kafalah melebih dari aturan pasal 12
Hal ini harus diatur dengan jelas,
bahkan sebisa mungkin tertulis
34. SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri akan memberi sanksi bila tidak
didaftarkannya harta benda wakaf oleh PPAIW dan
Lembaga keuangan syariah pasal 30 dan 32
Dalam pasal 68, Berupa :
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara dan pencabutan ijin kegiatan di
bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah
3. Penghentian sementara dari jabatan PPAIW
Pasal ini lebih ke arah PPAIW dan LKS saja, bukan
organisasi atau badan hukum
Justru sanksi pidana akan lebih mudah dikenakan
ke organisasi / badan hukum karen sebagai
pengelola - nazhir
35. Referensi
Rachmadi Usman, Hukum perwakafan
UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf
PP nomor 42 tahun 2006 tentang
pelaksanaan UU no. 4 tahun 2004
tentang wakaf
Hukumonline.com